Pada saat ini terdapat satu jenis badan hukum baru selain yang sudah kita kenal sebelumnya. Badan hukum baru tersebut adalah PERSEROAN PERORANGAN.
Kriteria PERSEROAN PERORANGAN:
Kriteria PERSEROAN PERORANGAN:
- Pendiri/Pemegang Saham hanya 1 (satu) orang; dan
- Memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, yaitu:
a. Kriteria Modal Usaha
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
Pendirian PERSEROAN PERORANGAN:
- Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia, harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- cakap hukum
2. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
3. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.