PERSEROAN PERORANGAN

Pada saat ini terdapat satu jenis badan hukum baru selain yang sudah kita kenal sebelumnya. Badan hukum baru tersebut adalah PERSEROAN PERORANGAN.

Kriteria PERSEROAN PERORANGAN:

Kriteria PERSEROAN PERORANGAN:

  1. Pendiri/Pemegang Saham hanya 1 (satu) orang; dan
  2. Memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil, yaitu:

a. Kriteria Modal Usaha

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

b. Kriteria Hasil Penjualan Tahunan

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

Pendirian PERSEROAN PERORANGAN:

  1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia, harus memenuhi persyaratan:
  1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
  2. cakap hukum

2. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.

3. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Ditulis pada Perseroan Terbatas | Tinggalkan komentar

PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Dalam bulan Januari 2023 ini terjadi perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan  Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang. Perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Omnibus Law | Tinggalkan komentar

REMISI

Di setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan , sering kita mendengar istilah REMISI.

Kali ini, saya akan sampaikan sekilas tentang Remisi.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Peristiwa Hukum | Tinggalkan komentar

Tentang Asimilasi Buat Narapidana

Selain Pembebasan bersyarat, salah satu hak dari Narapidana adalam mendapat Asimilasi.

Apa yang dimaksud dengan Asimilasi?

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Peristiwa Hukum | Tinggalkan komentar

PEMBEBASAN BERSYARAT HABIB RIZIEQ SHIHAB: APA ITU PEMBEBASAN BERSYARAT?

Sejak 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab diberikan Pembebasan Bersyarat dan dapat menghirup udara segar di luar penjara.

Pembebasan Bersyarat berbeda dengan Bebas. Pengertian Bebas berarti seseorang Narapidana telah selesai menjalani hukuman pidana, misal A dijatuhi hukuman pidana penjara 13 bulan, maka jika A telah menjalani hukuman selama 13 bulan, A dinyatakan bebas.

Apa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat?

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Peristiwa Hukum | Tinggalkan komentar

WWW.ISMAILMARZUKI.ID

Ditulis pada Uncategorized | 2 Komentar

Alamat Web Sekarang: WWW.ISMAILMARZUKI.ID

Assalamu’alaikum …

Setelah berjuang hampir satu pekan, Alhamdulillah Web Blog saya bisa kembali ke pangkuan saya.

Jadi, ceritanya Ahad, 20 Maret 2022 lalu, Web Blog saya www.ismailmarzuki.com diretas atau dihack entah oleh siapa. Si Hacker bukan cuma menguasai password blog saya, tetapi juga mulai nakal. dia pakai kartu kredit saya buat beli aplikasi di wordpress.

Panik? Pastilah…soalnya saya khawatir blog saya disalahgunakan oleh si hacker buat pasang foto-foto aduhai dan aksi-aksi SARA lainnya. Selain itu cemas juga kalau si hacker menyalahgunakan kartu kredit saya….

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas. Apa Beda Vonis Bebas dengan Vonis Lepas?

Ditulis pada Peristiwa Hukum | Tinggalkan komentar

Perbedaan Notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dua istilah yang sudah sering kita dengar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan perekonomian, peran Notaris dan PPAT semakin terasa penting. Kehadiran dan peran Notaris dan PPAT tidak hanya dirasakan oleh kalangan bisnis, tetapi juga oleh hampir semua kalangan masyarakat.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Notaris dan PPAT | Tinggalkan komentar

Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

Ringkasan

Surat Edaran Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit – Kemenkes RI
No. HK.02.01/I/2524/2021 tanggal 29 September 2021

Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran Penyintas Covid-19 dengan ketentuan sbb:

  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1(satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
  • Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar