Assalamualaikum sy eni,sy mau minta saran dan pendapatnya.sy pnya masalah utang piutang dgn orang yg punya arisan.suami sy mlh menandatangani surat kosong,apakah surat kosong itu bisa jdi pegangan kuat jika ke jalur hukum oleh yg punya uang tsb
Saya belum mengerti apa yang dimaksud dengan surat kosong tersebut. Selain itu, kapan surat kosong itu ditandatangani?
Surat kosong, tidak memiliki nilai pembuktian adanya utang piutang.
Jika suami ibu merasa memiliki tagihan (piutang) dari pihak lain, maka suami harus mencari bukti lain adanya utang tersebut, misal: bukti transfer bank yang mencantumkan berita bahwa uang itu untuk pinjaman, ditambah dengan saksi-saksi.
Assalamualaikum sy eni,sy mau minta saran dan pendapatnya.sy pnya masalah utang piutang dgn orang yg punya arisan.suami sy mlh menandatangani surat kosong,apakah surat kosong itu bisa jdi pegangan kuat jika ke jalur hukum oleh yg punya uang tsb
Tanggapan
Ibu Eni
Wa’alaikumussalam
Saya belum mengerti apa yang dimaksud dengan surat kosong tersebut. Selain itu, kapan surat kosong itu ditandatangani?
Surat kosong, tidak memiliki nilai pembuktian adanya utang piutang.
Jika suami ibu merasa memiliki tagihan (piutang) dari pihak lain, maka suami harus mencari bukti lain adanya utang tersebut, misal: bukti transfer bank yang mencantumkan berita bahwa uang itu untuk pinjaman, ditambah dengan saksi-saksi.
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalamu’alaikum
Ismail Marzuki