WWW.ISMAILMARZUKI.ID

Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

2 Balasan pada WWW.ISMAILMARZUKI.ID

  1. Eni berkata:

    Assalamualaikum sy eni,sy mau minta saran dan pendapatnya.sy pnya masalah utang piutang dgn orang yg punya arisan.suami sy mlh menandatangani surat kosong,apakah surat kosong itu bisa jdi pegangan kuat jika ke jalur hukum oleh yg punya uang tsb

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Eni

      Wa’alaikumussalam

      Saya belum mengerti apa yang dimaksud dengan surat kosong tersebut. Selain itu, kapan surat kosong itu ditandatangani?

      Surat kosong, tidak memiliki nilai pembuktian adanya utang piutang.

      Jika suami ibu merasa memiliki tagihan (piutang) dari pihak lain, maka suami harus mencari bukti lain adanya utang tersebut, misal: bukti transfer bank yang mencantumkan berita bahwa uang itu untuk pinjaman, ditambah dengan saksi-saksi.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalamu’alaikum

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *