Hukum Perkreditan

Curhat hukum mengenai hukum kredit bank, pinjam meminjam uang dan lain-lain.

201 Balasan pada Hukum Perkreditan

  1. arofah berkata:

    assalamu alaikum wr.wbr.,
    Bapak ismail yang saya hormati, saya mau bertanya lagi pak. saya yang kemrin curhat tentang utang istri saya yang 43 jt, kemarin temannya si fulani datang ke rumah dan mengatakan lagi data auditnya bukan 43 tapi 70an hampir 80 juta, dan menghitung lagi data utang istri saya katanya 40 juta saya bingung pak tiap kali dia dtg kerumah semuanya berubah-rubah seolah-olah utang kami ini mainan.dan dia mendesak sya untuk membayar,dan paling tidak mencicilnya, saya sih mau membayar kalau emang pasti jumlahnya,dan saya juga takut dosa kalau tidak membayarnya, tolong pak saya minta nasehat bapak bagaimana saya menghadapi orang itu.tolong pak ismail , jazakumullah khair

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Arofah

      Sepanjang Fulani tidak melakukan kekerasan, maka yang dapat bapak lakukan adalah membantah semua argumentasi dia dan meminta agar dia menunjukkan bukti-bukti serta saksi.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  2. Budhy Sediyo Haryadi berkata:

    Selamat pagi Pak Ismail,
    Sya punya hutang dengan bank dengan jaminan rumah tenor 10 tahun kredit di tandatangani Bulan Desember 2006, Bulan Juli 2012 – Juni 2013 saya tidak mampu membayar cicilan. 25 Juni 2013 saya mendatangi bank untuk menyelesaikan kewsjiban karena tetangga ada yang membelinya. Tapi saya diberi surat teertanggal 24 Juni 2013 bahwa rumah sudah dilelang tanpa saya menerima pemberitahuan. Saya mengajukan surat ke Bank bahwa saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan tapi mereka menjawab surat sudah dikirim (3 x) tapi tidak bisa membuktikan tanda terima surat tersebut sehingga saya tidak tahu kebenarannya. Saya sudah mencoba dari Unit yang bersangkutan di BCA, Halo BCA, Direktorat Investigasi dan Perbankan (BI) sampai ke OJK tapi juga tidak dapat membantu. Bulan awal Mei 2014 “Pemenang Lelang” yang sudah memiliki sertifikat ingin merenovasi rumah tersebut. Saya sudah samapaikan pada “Pemenang Lelang” bahwa saya sedang mengumpulkan data dan dana untuk ke Pengadilan, Pertanyaan saya :
    1. Apakah bisa lelang dilaksanakan dengan surat pemberitahuan yang katanya sudah dikirim tapi
    tidak pernah diterima baik oleh penghuni rumah / Tetangga dianggap sah ?
    2. Apakah bisa “Pemenang Lelang” punya sertifikat baru tanpa tanda tangan pemilik sebelumnya ?
    3. Apakah bisa “Pemenang Lelang” memaksa mengosongkan rumah tanpa adanya keputusan
    Pengadilan ?
    Saya sangat mengharapkan jawabannya pak. Untuk informasi masalah yang sama sudah pernah saya email ke 2 kantor Pengacara tapi setelah 1 minggu tidak ada jawabannya pak. Mohon informasi langkah apa yang sebaiknya saya tempuh. Terima kasih sekali Pak

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Bapak Budhy Sediyo Haryadi

      1. Untuk pelaksanaan lelang eksekusi, ada atau tidak adanya pemberitahuan ke debitur atau pemberi jaminan tidak menghalangi dilaksanakannya penjualan dengan cara lelang. Dalam lelang, penjual terlebih dahulu harus mengumumkan pelaksanaan lelang melalui surat kabar harian.
      2. Seorang pembeli berdasarkan lelang, memperoleh hak atas benda lelang yang dibuktikan dengan RISALAH LELANG. Risalah lelang ditandatangani oleh Penjual, pembeli dan Pejabat Lelang. Yang dimaksud dengan Penjual dalam lelang eksekusi adalah kreditur/bank atau pengadilan. Dalam Risalah Lelang tidak diperlukan tandatangan pemilik tanah. Risalah Lelang memiliki fungsi yang sama dengan Akta Jual Beli.
      3. Ada 2 (dua) cara eksekusi lelang jaminan yaitu:

      a. Eksekusi dengan cara lelang melalui fiat pengadilan negeri: dengan cara ini, pembeli dapat langsung mengosongkan rumah hasil lelang karena sebelum dieksekusi, rumah tersebut telah dilakukan sita sebelumnya
      b. Eksekusi dengan cara lelang langsung ke kantor lelang: dengan cara ini dibutuhkan penetapan pengadilan untuk mengosongkan rumah

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  3. robby berkata:

    selamat malam pak.
    langsung saja saya mau bertanya,
    saya mempunyai hutang di bank swasta ternama, dengan jaminan akte jual beli tanah atas nama istri saya.
    sudah 5 bulan ini saya menunggak pembayaran karena usaha saya menurun.
    dari awal keterlambatan saya, saya sudah mengajukan untuk restruktur dari pihak bank tersebut. tapi pihak bank tidak resspon sama sekaali, dan hanya minta saya untuk membayar tunggakan saya. setelah keterlambatan saya sampai 5 bulan, saya tetap mengajukan restruktur tapi di tolak dengan alasan keterlambatan sudah 2 bulan lebih. tapi dari penagih memberikan solusi, kalau hutang saya bisa di cicil langsung potong pokok hutang saya, bunga dan denda di hapus dengan syarat saya harus melunasi total tunggakan saya yang belum saya bayar selama 5bln, tapi solusi itu cuma secara lisan pak, tidak tertulis. apakah itu benar ?
    terus, apakah bisa status kepemilikan tanah masih akte bisa masuk lelang? soalnya waktu perjanjian kredit di notaris akte tanah saya tidak bisa di tingkatkan ke sertifikat. dan apakah untuk mengikuti lelang status tanah harus sudah ber sertifikat hak milik? dan apakah yang saya harus lakukan apabila jaminan saya di lelang, karena sejak dari awal saya beritikat baik dengan mengajukan restruktur untuk masalah cicilan.
    sebelumnya saya berterima kasih atas solusi dan jawaban yang bapak beri ke saya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Robby

      Sepanjang ada bukti yang dapat menguatkan adanya pernyataan dari juru tagih, maka pernyataan tersebut juga mewakili kebijakan bank karena ketika melakukan penagihan, juru tagih bertindak mewakili bank.

      Mengenai syarat yang diajukan oleh juru tagih tersebut, menurut saya sangat normatif. Artinya tanpa iming-iming pun, memang seharusnya bapak melunasi tunggakan yang belum dibayar. Jadi, ini hanya upaya dari juru tagih agar bapak melunasi tunggakan.

      Tanah yang belum bersertipikat tidak dapat dieksekusi dengan cara penjualan lelang. Suatu tanah hanya dapat dijadikan jaminan jika telah ada sertipikat tanah yang kemudian dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan maka lahirlah Hak Tanggungan yang dibuktikan dengan sertipikat Hak Tanggungan. Tanah yang sudah dijaminkan dan telah ada Sertipikat Hak Tanggungan, maka tanah tersebut dapat dieksusi dengan cara penjualan lelang.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  4. terima kasih banyak pak ismail, saran bapak bermanfa’at sekali buat keluarga kami, semoga Allah senantiasa menjaga,dan menanmbah kan ilmu buat bpk,dan menjadikan keluarga bapak sebagai ahli syurga,salut dengan bapak ismail marzuki,karena telah banyak membatu orang.kalau boleh saya ingin kenal dekat dngan bapak.kalau boleh berteman di FB atau media sosial lainnya terimakasih banyak.
    wa’assalamu alaikum wr.wbr.

  5. arofah berkata:

    ooo iya pak lupa utang istri saya itu secara berangsur….. hingga mencapai jumlah tersebut bukan utang utuh. terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Arofah

      Jika memang isteri Bapak telah menandatangani suatu perjanjian dalam keadaan tertipu maka perjanjian tersebut tidak sah.

      Pasal 1321 Kitab UU Hukum Perdata

      “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

      Tindakan penipuan adalah perbuatan pidana yang dapat dilaporkan ke Kepolisian.

      Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana

      “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  6. arofah berkata:

    assalamu alaikum wr.wbr.
    terimah kasih banyak atas jawaban bapak ismail.
    saya mau bertanya lagi pak,terimakasih sebelmnya atas kebaikan bapak meluangkan waktu untuk membaca dan membalas pertanyaan saya.

    waktu tempo hari,si fulani pernah membawa perjanjian utang piutang senilai 43jt, karena kami takut di tuduh tak bertanggung jawab kami setujui, tapi selang berapa waktu ,kami tahu kalau kerugian kantor itu memang cuman 43jt,dan orang kantor tidak mengetahui bahwa si fulani juga memiliki hutang,jad sifulani cuman menuduh istri saya bahwa cuman istri saya yang memakai uang tersebut 43jt. (hutang pada si fulani),kami baru sadar setelah berapa hari kemudian, bahwa utang si fulani ini tidak ada yang tau kecuali istri saya dan saya.kira-kira bagaimana cara mengklarifikasi jumlh tersebut pak ismail?, karena kami yakin bahwa jumlah 43jt itu di bebankan semua ke istri saya,agar si fulani bebas dari hutangnya sendiri. mohon pencerahannya bapak ismail dan saran bagaimana caranya saya menghadapi si fulani ini.apakah saya laporkan saja ke pihak yang berwajib,sebagai tindak penipuan dan manipulasi data, atau bagaimana? tolong bantu pak,karena kami merasa di dzolimi.

    terimakasih banyak semoga ALLAH membalas kebaikan bapak ismail.amin!

    wa’assalamu alaikum wr.wbr.

  7. arofah berkata:

    assalamu alaikum wr.wbr. pak ismail,salam hangat sebelumnya,
    ini saya mau bertanya,
    istri saya memiliki utang yang di perkirakan 20an juta, pada temannya di kantor,anggaplah nama teman istri saya itu Si Fulani, si fulani ini meminjam kan uang ke istri saya memakai uang kas kantor yang sifulani pegang dan dia hanya mencatat sepihak, giliran kami bertanya jumlah hutang istri saya ke dia tiba2 jumlahnya UP menjadi 43 jt, dan setelah data di kantor di audit ternyata ke rugian kantor itu ada 43 an juta. nah yang jdi masalah,si fulani juga memiliki utang pada kantor dan dia mengakui kepada saya bahwa dia punya utang 20an juga. tetapi belakangan ini ternyata orang kantor tidak tau dia memiliki utang. dan kami jadi curiga bahwa jumlah utang 43 jutaan itu adalah jumlah utang istri saya dan si fulani, tetapi si fulani menuduh bahwa utang sebanyak 43 juta itu semua milik istri saya. dan ketika si fulani di tanya jumlah utangnya dia selalu bilang utang dia ada 20’an dan utang istri saya 43 jta sedangkan kantor ruginya hanya 43 juta,dan utang sifulani ini tidak di ketahui orng kantor.
    saya mau tanya pak kira hukum apa yang bisa menjerat si fulani?
    karena saya merasa di dzolimi dengan jumlah utang yang tidak sesuai ini.dan kalau benar jumlah utang kami,kami pun tidak mau lari dan akan melunasinya.tolong pencerahannya serta prosedur untuk melaporkan kasus ini. JAZAKUMULLAH
    wa’ssalamu alaikum wr.wbr.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Arofah

      Wa’alaikumussalam

      Perjanjian pinjam meminjam tetap sah meskipun tidak dibuat secara tertulis. Akan tetapi ketika satu pihak membuat tulisan, misalnya catatan jumlah utang, maka tulisan tersebut mempunyai nilai pembuktian jika tulisan mengenai catatan jumlah utang itu disetujui oleh pihak lainnya.

      Pasal 1756 Kitab UU Hukum Perdata

      “Utang yang terjadi karena peminjaman uang hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam persetujuan.”

      Jadi jika Fulani hanya secara sepihak menuliskan angka utang tersebut, maka jumlah tersebut tidak mengikat isteri bapak.

      Dalam keadaan yang demikian, maka justru kewajiban Fulani untuk membuktikan bahwa utang isteri bapak adalah Rp 43 juta. Untuk membuktikan jumlah utang isteri Bapak, Fulani tidak dapat menggunakan catatan sepihak.

      Sebaiknya Bapak tetap melunasi utang isteri bapak sesuai jumlah yang sebenarnya yaitu Rp 20 juta, jika Fulani membantah maka Fulani yang harus membuktikan bahwa bantahannya benar.

      Selain itu, jika uang pinjaman yang diterima isteri Bapak itu diserahkan secara transfer Bank maka hal ini lebih mudah lagi bagi bapak untuk membuktikan melalu print out buku tabungan.

      Demikian, semoga bermanfaat.
      Ismail Marzuki

  8. Daniel Kwan berkata:

    selamat pagi pak ismail, terima kasih atas jawaban pd email kmrn, sekarang saya sudah seminggu mengirimkan somasi kepada pihak bank dan minta pertanggungjawab dr pihak bank atas kerugian saya ini.
    pertanyaan saya, sebenarnya yang disalahkan dalam hal ini pihak mana, apakah pihak bank bisa berkelit jika mereka juga yg dirugikan?
    lalu pertanyaan terakhir, apakah dibenarkan jika saya temukan adanya ttd kuasa penarikan diatas meterai dr saya kepada istri saya dislip penarikan yg sebenarnya tidak diperlukan karna rek saya adalah rek bersama (or), adakah indikasi pihak bank sudah sepihak mengambil uang saya dg memalsukan ttd saya dan kemana saya hrs melapor n caranya..terima kasih.

  9. samsudin berkata:

    Ass wr wb, selamat malam pa, saya mau bertanya masalah bpkb yang di gadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya, istri saya sudah menggadaikan bpkb motor saya ke salah satu bank tanpa ijin saya, bpkb nya atas nama saya (suami), apa yang harus saya lakukan, apakah pihak bank bisa di tuntut, apakah istri saya akan terjerat hukum apabila masalah ini saya perkarakan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Samsudin

      Secara hukum, yang dijadikan jaminan atas suatu hutang adalah sepeda motor, bukan BPKB. Sepeda motor yang dijadikan jaminan diikat dengan perjanjian fidusia. Yang berhak menjaminkan sepeda motor adalah orang yang namanya tercantum dalam BPKB. dengan demikian, maka pemberian jaminan tersebut adalah tidak sah.

      Jika Bapak menuntut bank, maka isteri akan dijadikan sebagai saksi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  10. erna setyowati berkata:

    Assalamualaikum,smg Allah slalu memberi rahmatNya
    Sy erna dr wonogiri
    Saya mau tanya pak Marzuki
    – Apakah pengajuan kredit ke bank dg meminjam sertifikat an ibu dimana bpk sdh alm harus dg persetujuan semua ahli waris (anak2).
    – kl tanpa persetujuan ahli waris yg lain tp bank tetap acc pencairan kredit apakah kita sbg ahli waris bisa menuntut bank tersebut

    Terima kasih,smg bpk berkenan menjawab pertanyaan saya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Erna

      Wa’alaikumussalam

      Yang dapat bertindak atas suatu harta kekayaan adalah pemiliknya. Jika suatu tanah akan dijadikan jaminan maka pihak yang namanya tertera dalam sertipikat harus menandatangani dokumen jaminan. Selain itu, jika dalam perkawinan tidak terjadi perjanjian pisah harta, maka selain tandatangan dari pihak yang namanya ada di sertipikat (nama isteri misalnya), dibutuhkan juga persetujuan dari suami. Apabila suami telah meninggal dunia, maka kedudukan suami digantikan oleh ahli warisnya yaitu isteri dan anak-anak.

      Dalam kasus ibu, jika suami isteri tidak ada perjanjian pisah harta, maka yang harus menandatangani dokumen jaminan (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah:

      – Ibu
      – Ayah (ayah telah wafat maka digantikan oleh anak-anak)

      Jika anak-anak tidak ikut tandatangan maka pemberian jaminan tidak sah.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  11. Jaka Kirmansyah berkata:

    assalamu’alaikum. selamat sore bpk Ismail
    saya jaka di medan.
    saya mau nanya pak, saya ada buka usaha kredit elektronik
    saya ada konsumen, konsumen saya baru bayar 2 bulan tetapi barang sudah tidak ada lagi ditempat. sementara jangka waktunya 12 bulan. konsumen sudah tidak mau bayar lagi. apa saya harus menarik barang kepunyaan dia yang nilainya sama dengan jumlah barang yang masi kredit pak?
    menurut bapak, itu boleh atau bisa masuk ke ranah hukum pidana?? terima kasih pak.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Jaka

      Wa’alaikumussalam

      Dalam hukum jaminan, jika konsumen bapak membeli barang elektronik secara kredit, maka barang tersebut harus diikat dengan fidusia sebagai jaminan pembayaran hutangnya.

      Jika tidak ada jaminan fidusia, maka bapak tidak dapat mengambil begitu saja harta konsumen sebagai pelunasan hutang. Bapak dapat mengambil barang konsumen jika ada persetujuan atau penyerahan secara sukarela dari konsumen. Jika tidak ada persetujuan, bapak dapat dikenakan pasal pencurian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  12. evan berkata:

    selamat pagi pak isamail..
    saya mau bertanya…
    saya ada pinjaman kredit di BPR yang isi kontrak nya,jika 3 bulan berturut2 menunggak…maka agunan akan di sita oleh pihak bank…
    permasalahan nya saat ini saya sudah menunggak 6 bulan…
    dan ada kesepakatan yang saya tanda tangani oleh pihak bank bahwa pada tanggal 31 maret 2014 harus di selesaikan semua tunggakan dengan kondisi lancar dengan jumlah yang harus saya bayar RP.25 juta…dan jika saya tak menyelesai kan nya ,maka agunan saya akan di sita oleh pihak bank
    saya punya itikad untuk mengansur nya,,,tapi uang nya tidak cukup…yaitu sebesar 4 bulan ang bisa saya angsur dan menyisakan 2 bulan lagi….tapi pihak bank tak mau menerima nya….
    dan bersikeras ingin menyita agunan saya tanpa ada keputusan dari pihak pengadilan…
    dengan kondisi seperti ini apakh saya bisa melawan dengan hukum….karna saya punya itikad untuk mengansur nya????

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Evan

      Dalam suatu perjanjian,jika ada salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta agar pihak lainnya memenuhi kewajiban.

      Bank berhak menagih Bapak atas keterlambatan membayar angsuran, tetapi bank tidak berhak menyita agunan. Yang berhak menyita adalah pengadilan.

      Pada dasarnya, jika seorang debitur gagal membayar hutang tepat waktu, maka agunan dapat digunakan untuk melunasi hutang tersebut dengan cara dijual melalui lelang. Hasil penjualan agunan digunakan untuk membayar hutang, dan jika ada sisa maka sisa tersebut diserahkan ke debitur.

      Biasanya, ada dua pilihan dalam penyelesaian kredit macet:

      1. Melalui penyerahan agunan secara sukarela. Penyerahan agunan ini agar agunan dapat dijual tanpa melalui lelang; atau
      2. Melalui jalur pengadilan, baik melalui eksekusi atas dasar Hak Tanggungan maupun berdasarkan gugatan biasa.

      Jadi, penuhi saja kewajiban bapak membayar angsuran sesuai kemampuan. Mengenai agunan, jika bapak tidak ingin menyerahkan agunan secara sukarela, maka hanya pengadilan yang berhak menyita agunan.

      Demikian, semoga bermanfaat
      Ismail Marzuki

  13. Daniel K berkata:

    selamat malam pak ismail,
    saya mau minta saran dan penjelasannya tentang transaksi di sebuah bank :
    1. Apakah boleh nomor transaksi di sebuah rekening koran yang diprint, TIDAK SAMA nomornya dg validasi di slip kopian pertinggal buat kita sebagai nasabah? karna banyak saya jumpai di transaksi pengiriman wire transfer rekening saya.
    2. Disetiap transaksi2 dengan nilai diatas 200jt, selalu terjadi KOREKSI DEBET, apakah saya sudah ditipu dan dicuri dananya oleh pihak bank bersama karyawan saya?
    3. Bagaimana cara untuk meyakinkan atau menuntut pihak2 terkait dalam masalah saya?

    terimakasih

    Daniel K

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Daniel K

      1. Fungsi pencantuman nomor transaksi pada rekening koran, dan nomor validasi pada slip adalah sebagai identifikasi atas transaksi. Dengan adanya nomor validasi pada rekening koran maka dapat diketahui dan ditelusuri informasi-informasi saat transaksi dilakukan. Misalnya, jumlah setoran, tanggal dan jam saat setoran dilakukan, pihak yang menyetor. Pencantuman nomor validasi pada rekening koran juga sebagai bentuk kontrol bank atas suatu transaksi dan bukti bahwa bank telah menjalankan perintah nasabah. Bagi nasabah, dengan dicantumkannya nomor validasi dalam rekening koran akan menimbulkan keyakinan bagi nasabah bahwa perintah transaksi telah dilakukan oleh bank. Selain itu nasabah juga dapat mencocokkan data yang ada di slip dengan rekening koran.

      Mengingat pentingnya validasi maka nomor validasi pada slip tidak boleh berbeda dengan nomor yang ada di rekening koran.

      2. Mengenai koreksi debet, suatu koreksi dilakukan jika terdapat kesalahan. Untuk mengetahui adanya penipuan atau tidak, nasabah harus memiliki data pembanding terlebih dahulu, misalnya slip setoran atau slip transfer.

      3. Langkah awal adalah dengan mengajukan keluhan ke bank yang bersangkutan. Jika langkah ini tidak berhasil maka sengketa dapat disalurkan ke lembaga alternative penyelesaian sengketa. Jika lembaga ini belum terbentuk maka penyelesaian sengketa dapat difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  14. wahyuni berkata:

    Siang bapaksebelumnya terima kasih atas jawaban yang diberikan bapak.
    Permasalahan yang saya hadapin ingin membatalkan suatu akad perjanjian kredit karena tidak di cairkannya dana dari kreditur, semua tahap prosedur suatu kredit sudah saya lakukan sesuai dengan prosedur baik secara administrasi atau kelayakan jaminan.

    Akan tetapi pihak kreditur tidak mau membatalkan sampai saat ini dan sama sekali tidak ada niat baik juga.

    Karena tahap saya sudah pada pengakuan hutang yang sah secara hukum telah sah akan tetapi dana tidak dicairkan oleh pihak kreditur, saya hanya nasabah ukm dimana sangat awam akan hukum hingga saya tidak dapat berpikir dimana kedudukan hukum saya atas masalah ini.

    Semua jelas tau bagaimana lembaga keuangan berbentuk bank, nasabah hanya dihisap sampai habis seakan nasabah kredit ini hanyalah pekerja untuk dia.

    Saya bawa permasalahan ini ke badan terkait yaitu bank induk untuk memediasikan dan menghapus semua apa yg pernah saya tanda tangani.

    Akan tetapi persetujuan kedua belah pihak antara saya dan pinca bank tersebut untuk mediasi ditolak oleh bank induk di indonesia, selang beberapa saat pinca tersebut “resign” secara tiba tiba.

    Karena sesuai prosedur juga dimana didalam penolakan dari bank induk untuk mediasi ditolak karena ada pasal yang berbunyi jika hal tersebut akan membawa kerugian pada bank dan tidak bersifat keperdataan, akhirnya saya melaporkan masalah saya kepada pihak berwajib karena setahu saya itu skema prosedurnya.

    Dan sampai sekarang masalah saya belum selesai karena saya takut akan pengakuan hutang yang dibuat didepan pejabat berwenang tersebut bisa dijadikan landasan kreditur untuk menagih saya dikemudian hari ( meski banyak yang bilang itu mustahil tetapi saya yakin tidak ada yang mustahil karena saya rasa masalah saya ini juga mustahil sebelum saya alamin hal inil).

    Yang saya herankan kenapa saya sudah legowo untuk menerima keputusan kreditur mereka tidak mau melakukan permintaan saya? Padahal jelas ini sudah mengandung unsur ganti rugi meski saya gak meminta ganti rugi pada awalnya. Dan sampai sekarang masalah saya belum selesai dan saya masih tidak memiliki pemikiran kenapa kreditur tidak mau batalkan sampai saat ini.

    Mungkin itu penjelasan dari saya, atas jawaban yg kelak bapak berikan saya ucapkan terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Wahyuni

      Jika ingin membatalkan suatu perjanjian, maka dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan.

      Pasal 1266 KUH Perdata

      “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan.”

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  15. marvel berkata:

    karena ada pencaira dana lagi oleh anak 1 ? kareena yang melunasi ksp A itu anak ke 2 ? kesalahan ksp A itu tanpa cek lgi berks yang d ajukan anak 1 yang sdh d lunasi itu masih ada atau tidak ?
    dan ternyata setelah dana cair dan d terima anak ke 1 ternyata SK tidak ada d ksp A? thanks

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Marvel

      Tanggung jawab atas pemberian kredit ada pada KSP A. Jika KSP A telah memberikan kredit dianggap KSP tersebut telah memeriksa semua persyaratan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  16. marvel berkata:

    siang pak ismail
    saya mau tanya ttng kasus ini mana yang harus saya ambil pokok masalah sbg brkut:
    kakek ada anak 2 tp bukan kandung semua
    anak 1 ajukan hutang a.n kakek d ksp A jaminan SK
    anak 2 melunasi ajuaan hutang dr anak 1 dg cara SK d alihkan ke ksp B ( posisi SK d ksp B) tanpa sepengetahuan anak 1 ,masalahnya skrng anak 1 mengajukan hutang dg alasan kalau tanda terima pengambilan sk masih d bawa ( keadaan kakek pikun ) skrang dr pihak bank ksp A minta untuk kembalikan pinjaman yang cair oleh anak 1 setelah dana cair ternyata d cek SK asli tdak ada d ksp A? itu masuk dalam kasus apa ya pak ismail ?

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Marvel

      Jika pinjaman pada KSP A sudah dilunasi, untuk apalagi KSP A memnita SK?

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  17. wahyuni berkata:

    Sore pak ismail,

    Saya ingin bertanya apakah pernah kasus hutang piutang dimenangkan oleh nasabah?
    Karena saya setelah mengalami sendiri ternyata bank induk hanyalah lembaga yang melindungi sehingga semua cara dilakukan untuk menjaga reputasi bank tsb.
    Kenapa yah pak selama ini dilakukan kreditur memiliki hak istimewa sedangkan nasabah hanya tunduk atas semua kelakuan yg saya rasa sudah mulai bergeser tidak lagi pada hakekatnya sebagai mitra nasabah.
    Mohon petunjuk dari bapak ismail bagaimana menentukan salah satu unsur pidana pada industri perbankan, karena mungkin hal ini baru terjadi sekali dan saya rasa tidak ada namanya nasabah nakal akan tetapi nasabah hanya beradaptasi atas kelakuan lembaga keuangan yang sangat kejam setelah apa yang saya alami selama ini.
    Terima kasih sebelum dan sesudahnya pak ismail.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Wahyuni

      Mohon maaf, saya tidak memiliki data mengenai nasabah atau debitur yang memenangkan perkara melawan bank. Saya tidak memiliki data tersebut, bukan berarti tidak pernah ada peristiwa bahwa debitur bisa menang.

      Saya belum memahami permasalahan yang ibu tanyakan karena memang ibu belum secara jelas menyebutkan masalah yang terjadi antara ibu dan bank. Jadi, mohon secara spesifik menyebutkan permasalahan yang sedang dihadapi.

      Jika yang dimaksud adalah klausul-klausul yang dapat menempatkan bank sebagai pelau pidana, maka dapat dilihat pada ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, khususnya BAB VIII mengenai Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  18. momo berkata:

    ass..wr..wb…sy mau tanya pak,adik sy punya hutang di bank swasta tetapi usahanya bangkrut,jadi adik sy gak mampu bayar kredit sebesar 2,5jt/bln,sekarang adik sy sudah pindah ke kota lain dan kerjanya cuma buruh yg gaji cuma 1juta sebulan,,sekarang pihak bank ancam adik sy mau di penjarakan…apa benar ya adik sy bisa di penjara??? makasih sebelumya pak,mohon bantuannya?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapal Momo

      Hutang dengan bank adalah bersifat perdata, yaitu berdasarkan perjanjian antara bank dan adik. Jika adik tidak mampu membayar hutang, maka penyelesaiannya bukan secara pidana (penjara) tetapi diselesaikan secara perdata. kecuali, jika saat mengajukan permohonan pinjaman terdapat data atau keterangan palsu, maka adik dapat dipidana penipuan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  19. hijrah berkata:

    Saya mau tanya pa? Beberapa bulan yang lalu saya meminjam di sebuah KSU dalam pembayarannya saya suka terlambat, dengan janinan sertifikat rumah dan sekarang pinjaman itu sudah lunas. Tidak ada kabar kesaya tidak taunya KSU itu sudah tutup. Saya harus mencarinya gimana pa, amankah sertifikat saya itu pa? Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Hijrah

      Jika sertipikat sudah dijaminkan kepada KSU, maka Ibu harus menemukan dimana pengurus KSU itu berada. Ibu dapat mengecek nama para pengurus di instansi yang mengurus perkoperasian di Kabupaten/Kota tempat KSU berdiri.

      Pada dasarnya, sertipikat ibu itu tidak dapat digunakan orang lain. Akan tetapi jika ada orang lain yang memalsukan identitas pemilik tanah yang namanya tercantum di sertipikat, maka kemungkinan terjadinya pengalihan tanah bisa terjadi. Apabila sertipikat tersebut tidak juga ditemukan, maka Ibu dapat melaporkan kehilangan ke kepolisian dan meminta sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  20. iriani berkata:

    Saya mau menambahkan ,anak saya sudah berumur 18 tahun dan sudah punya SIM.. terimakasih Bapak..

  21. iriani berkata:

    Assalamualaikum pak.. saya mau menanyakan.. sekitar hampir sebulan yg lalu sy ada ambil kredit motor gitu, blm sy bayar cicilan pertama,, motor itu hilang.. yg membawa anak saya, kejadiannya anak saya dicegat dengan alasan, anak saya menabrak keponakkan si pencuri itu,, krn msh anak2.. anak saya takut digertak begitu walaupun sebenarnya dia tdk ada menabrak siapapun.nah yg menjadi problem saya,, di kantor polisi itu katanya dianggap penipuan,bukan perampokkan atau perampasan, yg di polis asuransi leasing itu kalau penipuan ga akan mendapat ganti rugi. yg mau saya tanyakan,, apakah keterangan dr polisi itu sudah benar? dan apakah saya harus membayar cicilan tiap bulannya lg? saya merasa rugi berlipat ganda kalau harus membayar bulanannya lagi.. gimana ya pak cara penyelesaiannya agar saya ga rugi banyak,, saya jg tidak mau terlibat masalah hukum.. sebelumnya saya ucapakan Terimakasih Banyak..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Iriani

      Wa’alaikumussalam

      Pasal tantang Penipuan adalah sebagai berikut:

      Pasal 378 KUHP:

      Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

      Jika penyidik kepolisian menggunakan pasal penipuan dalam kasus tersebut, maka penggunaan pasal tersebut dapat dimengerti.
      Mengenai pertanggungan asuransi, jika dalam polis tidak tercantum mengenai penggantian terhadap penipuan, maka asuransi tidak dapat diminta untuk membayar uang pertanggungan.

      Kewajiban ibu untuk membayar angsuran adalah tetap berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  22. wahyuni berkata:

    Malam bapak ismail,
    jawaban bapak tentang perkara yang pernah saya tanyakan adalah menempuh jalur perdata sedangkan mediasi perbankan yang telah disepakati kedua belah pihak antara saya dan pinca bank tersebut ditolak melalui surat resmi dan rahasia yang ditujukan kepada saya, intinya saya tidak dapat melakukan mediasi perbankan dikarenakan mediasi perbankan hanyalah sesuatu yang mencakup KEPERDATAAN saja.

    Jadi posisi saya terdapat pada kondisi yang bagaimana pak marzuki mengingat hukum perikatan akan pengakuan hutang saya adalah sah.

    Ada satu lagi yang ingin saya tanyakan pak, apakah seorang pimpinan cabang memiliki hak prerogatif ?

    Atas jawaban dan sarannya saya ucapkan terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Wahyuni

      Seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Jadi dalam hal ini, bank dapat digugat karena telah bertindak secara sepihak membatalkan perjanjian.

      Pimpinan cabang suatu bank memiliki kewenangan berdasarkan surat kuasa dari direksi yang ada di kantor pusat. Ada kewenangan terrtentu yang masih dalam batas kewenangan pimpinan cabang, ada juga yang merupakan kewenangan kantor pusat. Untuk mengetahui kewenangan pimpinan cabang, harus melihat surat kuasa dari direksi bank.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  23. Ester Lamusu berkata:

    Selamat Malam, Sy mau bertanya pada Bapak, karena pikiran sy sdah benar2 kacau dan bingung. Awalnya sy punya pinjaman kredit di bank yg berada di kota saya. Tapi karena waktu itu sy di iming2i kredit yg lebih oleh karyawan bank lain dari daerah lain sy pun mau di take over karena pada saat itu sy maupun mau mengembangkan usaha sy dengan membuka cabang toko lagi. Karena sy pikir sy bakalan dpat pinjaman lebih modal yg ada sy pakai untuk pembangunan dan sebagainya dengan harapan secepatnya kredit sy akan keluar bisa sy pakai untuk modal. Tapi ternyata tidak keluar di pencairan pertama sy hanya di take over aja ga ada kelebihannya di janjikan nanti pencairan kedua. Sy pun disuruh nambah jaminan untuk pencairan kedua, tapi sampai pencairan kedua hanya kredit sy atas jaminan yg kedu yg di take over, janjinya nanti pencairan ketiga. Ga taunya, ga lama kemudian ternyata dia entah mengapa dan kenapa karyawan bank tersebut terlibat kasus. Dan jaidilah nasib kredit sy terkatung2 dan entah alasan apa tidak disetujui danitupun diberitahukan dlam kurun. Waktu 1 tahun padahal modal sy sudah pas2an dan dalam kurun waktu itupun sy tetap lancar membayar kredit sy yg pertama. Tapi akhirnya kredit ga dapat maka usaha sy pun jadi tersendat, kredit pun tersendat. Yg akhirnya sdah berjalan 8 bulan sy menunggak sebagian setoran sy. Yang ingin sy tanyakan apakah bank sudah berhak melelang agunan sy. Sy berencana menjual aset sy yg pertama apakah sy tdak bisa lagi menutup jumlah hutang saya atas pinjaman yg pertama dan bermaksud membayar sejumlah tunggakan untuk pinjaman yang kedua, dan meminta waktu mungkin beberapa bulan untuk melunasi hutang yang kedua.
    Terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Ester Lamusu

      Jika mengacu pada perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dan Debitur maka menunggak 8 bulan sudah termasuk wanprestasi, dan bank selaku kreditur berhak mengakhiri perjanjian dan seketika menagih seluruh hutang.

      Jika hutang yang ditagih tidak dapat dibayar maka bank berhak melakukan eksekusi atas jaminan. Eksekusi tersebut dapat berupa penjualan melalui lelang atau atas kesadaran debitur sendiri menyerahkan tanahnya untuk dijual sebagai pelunasan hutangnya. Jadi, sampaikan permohonan pada bank untuk menjual asset yang pertama sebagai pelunasan hutang.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  24. wahyuni berkata:

    Selamat malam

    Langsung pada pokok pertanyaan saja yah pak.
    1. Bolehkah kreditur setelah menandatangani akta perjanjian kredit dihadapan notaris dan setelah semua sesuai dengan hukum yang berlaku kemudian dibatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas (pengakuan hutang, apht, uuht dll sudah ada dlm kwitansi penagihan notaris)? Jenis kredit suborgasi

    2. Bolehkah kreditur merubah sid nasabah terkait dengan kasus diatas dengan cara dimundurkan 5 tahun dan bank pelapor adalah cabang yang berbeda? ( hard copy sudah saya pegang jenis pembiayaan adalah channeling)

    3. Apakah meski kredit tsb tidak jadi dijalankan meskipun sppk dan lainnya sudah ada dan mungkin telah dimusnahkan saya tetap berhak mendapatkan akta turunan dari apa yang pernah saya tanda tangani?

    4. Bolehkah notaris memberikan akta lain yang seakan akan penandatanganan awal tidak pernah terjadi?

    5. Jalur hukum apa yang dapat saya tempuh selain perdata karena saya mengalami kerugian yang besar baik materiil maupun nama (imateriil) jika dilihat dari uu no 10 ttg pidana perbankan?

    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Wahyuni

      Perjanjian Kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
      Syarat sah suatu perjanjian:

      Pasal 1320 KUH Perdata
      1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
      2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
      3. suatu pokok persoalan tertentu;
      4. suatu sebab yang tidak terlarang

      jadi sepanjang syarat-syarat perjanjian terpenuhi, maka perjanjian itu syah.

      1. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan sepanjang ada syarat batal yang tercantum dalam perjanjian telah terjadi. Jika tidak ada hal yang dilanggar atau tidak ada kondisi yang membuat perjanjian itu batal, maka perjanjian tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
      2. Mengenai pelaporan, seharusnya laporan perkreditan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
      3. Jika ibu sebagai pihak dalam perjanjian yang dimuat dalam akta notaris, maka ibu berhak meminta salinan akta dari notaris.

      Pasal 54 UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

      Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

      4. Salinan akta yang harus diberikan oleh notaris adalah salinan yang mengacu pada minuta asli akta. Jadi sepanjang suatu akta telah ditandatangani para pihak, maka akta tersebut tidak dapat ditiadakan.
      5. Jika menggunakan jalur perkara pidana, maka bank dapat dituntut atas perbuatan tidak memberikan laporan secara benar. Akan tetapi lebih baik jika menempuh jalur perdata jika bukti-bukti yang ibu miliki sudah memadai.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  25. FCP berkata:

    Assalamu’alaikum
    Jadi gini pak, saya itu mencicil netbook di ad*** tapi setelah 1 tahunan netbook saya itu hilang dicuri, saya sudah melaporkan pencurian itu ke polisi dan menyerahkan surat itu ke pihak ad***
    Yang jadi pertanyaan, apakah saya harus melunasi sisanya sementara netbook itu sudah tidak dipakai oleh saya?
    Tapi teman saya ada yang bilang jika barang cicilan itu hilang, kita bisa memiliki barang itu lagi tanpa uang muka tapi kita harus cicil dari awal lagi, apakah itu betul pa? Mohon solusinya
    Terima kasih, wassalam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      FCP

      Jika kita membeli suatu barang, lalu uang untuk membeli barang tersebut bersumber dari pembiayaan, maka perikatan yang terjadi adalah:

      a. Toko Barang menjual barang kepada pembeli secara tunai yang dananya dari perusahaan pembiayaan;
      b. Perusahaan pembiayaan memberikan pinjaman (hutang) kepada pembeli untuk membayar barang yang dibeli

      Ketika Netbook sudah ditangan pembeli, maka perikatan antara Toko netbook dengan pembeli telah selesai. Perikatan selanjutnya adalah perikatan kredit antara perusahaan pembiayaan dengan pembeli. Biasanya perusahaan pembiayaan mensyaratkan adanya asuransi atas barang tersebut. Jika asuransi tersebut meliputi pertanggungan atas kehilangan, maka apabila netbook hilang, cicilan selanjutnya akan dibayar oleh asuransi.

      Akan tetapi jika tidak diasuransikan, maka pembeli wajib melunasi sisa cicilan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  26. Khairil berkata:

    Pak Is, sebelumnya perkenalkan nama saya khairil, saya mau konsultasi masalah kredit rumah pak.
    Saya sedang kredit KPR pada salah satu bank swasta, dan beberapa bln terkahir saya kewalahan membayar uang cicilan ke bank, sementara cicilan sudah berjalan kurang lbh 2,5 tahun. Saat saya menyatakan tidak mampu lagi melanjutkan cicilan, bank akan melelang rumah saya.

    Pertanyaan saya,
    1. apakah bank berhak menjual rumah tersebut seharga sisa hutang saya atau mengikuti harga pasaran saat akan dilelang?
    2. Jika harga jual lelang melebihi sisa hutang apakah saya masih berhak untuk memperoleh sisa tersebut atau diambil seluruhnya oleh pihak bank?
    3. apakah saya berhak tahu harga jual yg ditawarkan bank pada saat lelang?

    Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawabannya pak Is…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Khairil

      1. Bank akan menjual rumah agunan melalui lelang dengan harga sesuai harga yang ditetapkan dalam lelang, mengacu pada harga pasar, tetapi harga akhirnya bergantung pada hasil penawaran dari peminat lelang.

      2. Jika harga penjualan melalui lelang melebihi hutang, maka bank wajib mengembalikan sisanya kepada pemberi hak tanggungan (pemilik rumah)

      Penjelasan Pasal 6, UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan:
      “Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.”

      3. Bapak dapat mengetahui harga limit dari penjualan lelang tersebut melalui pengumuman lelang.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  27. rainnold berkata:

    Assalamualaikum pak Is….

    Kami mohon petunjuk bapak mengenai beberapa permasalahan sebagaimana berikut :

    Pada bulan Pebruari tahun 2010 si A meminjam sejumlah uang pada KSU X, dalam Perjanjian para pihak, tidak diperjanjikan sebuah barang jaminan atau agunan yang harus diberikan oleh si A kepada KSU X atas sejumlah uang yang dipinjam. Pada bulan Nopember di tahun yang sama, kedua anak si A yaitu si B dan si C juga meminjam pada KSUX tersebut dengan mencantumkan si A sebagai penjamin atas pinjaman yang dilakukan oleh kedua anaknya tersebut.
    Dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh para pihak disebutkan bahwa mekanisme pembayaran Pokok pinjaman beserta bunga-bunganya dilakukan dengan cara Kreditur memotong Gaji para Debitur, langsung dari rekening bank milik para Debitur dan para Debitur menyerahkan Buku tabungan serta kartu ATM dari rekening Bank yang merupakan Rekening Gaji Para Debitur sebagai alat bantu untuk memudahkan kreditur menarik cicilan pinjaman mereka.
    selanjutnya dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa apabila dikemudian hari debitur dengan sengaja tanpa sepengetahuan pihak kreditur mengganti nomor rekening yang diperjanjikan, atau melakukan SMS BANKING dengan dengan tujuan menggunakan isi dari rekening bank tersebut untuk keperluan lain maka pihak kreditur dapat menuntut pihak debitur tersebut dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang sebagai tindakan PENIPUAN.
    PERMASALAHAN YANG TERJADI :
    1. Setelah mencicil 10 kali atau 10 bulan dari 60 bulan yang disepakati, si A sudah tidak mau mencicil kewajibannya pada KSU X, dengan alasan semua kewajibannya pada KSU X telah lunas, tanpa bisa menunjukan bukti padahal menurut catatan KSU X, sisa kewajiban si A, masih sangat banyak.
    2. Si A melanggar perjanjian dengan mengganti rekening gaji yang pernah diserahkan kepada pihak KSU X, tanpa sepengetahuan pihak KSU X.
    3. Kedua anak si A yaitu si B dan si C telah menghilang dengan tidak membayar pada KSU X
    4. Pihak KSU X pernah menghubungi salah satu dari kedua anak si A dan menurut pengakuan dari anak si A tersebut bahwa uang yang diperolah dari pinjaman tersebut sesungguhnya telah digunakan semua oleh ayah mereka si A dan mereka di suruh lari dari kota tempat domisili KSU X.

    Pertanyaan saya, bagaimana tindakan hukum yang harus ditempuh oleh KSU X agar hak-haknya dapat dikembalikan.

    makasih bapak.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rainnold

      Wa’alaikumussalam

      Jika membaca informasi yang Bapak sampaikan, menurut saya perkara tersebut masuk dalam hukum perdata.

      Apabila musyawarah tidak tercapai maka jalan yang dapat KSU tempuh adalah dengan menggugat para debitur di pengadilan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  28. Ustad Hambali berkata:

    Assalamualaikum Pak Ismail,Nama saya Jondi Mau Tanya Nih,Beberapa Bulan Yang Lalu Saya Kredit LAPTOP senilai Kurang Lebih Rp.4.000.000 saya sudah cicil selama 4 bulan cicilan,tetapi kemudian LAPTOP rusak,ketika saya services di teman saya malah HILANG Laptopnya gimana cara menyelesaikanya,sementara KOLEKTOR mencari saya terus,dan saya dalam keadaan tak mampu bayar,Terima kasih atas INFONYA

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Jondi,

      Ada tiga dari pertanyaan Bapak yaitu:

      1. Kredit Laptop seharga Rp 4 juta
      2. Laptop hilang
      3. Tidak mampu membayar cicilan

      Dalam hal laptop hilang, maka Bapak Jondi bisa meminta ganti kerugian kepada pihak yang menjadikan laptop tersebut hilang (tukang service). Uang ganti kerugian tersebut dapat digunakan sebagai pembayaran cicilan kepada penjual laptop.

      Apapun alasannya, Bapak Jondi tetap berkewajiban membayar sisa cicilan yang belum dibayar. Jadi, yang dapat Bapak Jondi lakukan adalah:

      a. meminta pertanggungjawaban dari tukang service laptop
      b. meminta penundaan pembayaran cicilan laptop

      Demikian, semoga bermafaat.

      Ismail Marzuki

  29. melanie heidi berkata:

    Assalamualaikum Pak,

    Saya ingin bertanya,
    Saya menjual barang secara kredit, kebetulan saya punya customer yang sebelumnya saya anggap amanah sekali selama 2 tahun dia mengambil barang kepada saya dengan setoran normal tanpa pernah menunggak sekalipun sampai setelah total barang yang dia ambil mencapai 412jta rupiah tiba-tiba cicilan langsung berhenti dan bilang tidak mampu bayar, selanjutnya untuk menyita barang2 nya saya jg sudah tidak bisa karena dia jg sudah banyak hutang diluaran, Alhasil saya hanya bisa bikin surat perjanjian diatas materai yang menyatakan total hutangnya dan dia akan membayar sebesar 3jt/ bln, tetapi sampai skrng untuk membayar 500rb saja selalu berbohong dan berbelit2, dia masih bekerja di perusahaan swasta dengan gaji 8jt/bln, saya sudah berusaha menagih setiap bulan, tetapi selalu ada alasan,sudah ,menunggu di depan tempat kerjanya jg, tetap saja alasannya tidak punya uang dan lain sebagainya, rumahnya jg pindah dan tidak mau memberi tahukan alamat yang terbaru.
    Menurut bapak, apa yang sebaiknya saya lakukan?
    Terima kasih sebelumnya

    Wassalamualaikum wr wb

    melanie – karawang

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaykumussalam

      Ibu Melanie

      Untuk menyelesaikan masalah yang ibu hadapi, langkah yang sudah ibu lakukan sudah tepat yaitu dengan adanya perjanjian yang menyebutkan besarnya hutang. Apabila cara musyawarah tidak mampu membuat customer membayar hutangnya, maka jalan terakhir adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Meskipun gugatan ke pengadilan membutuhkan waktu peneyelsaian, tetapi setidaknya ada kepastian mengenai “nasib” tagihan ibu.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  30. febby tasya berkata:

    sore pak….sys ada punya kredit berupa alat elektronik sama salah satu toko di tempt kediaman sya.dan barang tersebut saya kredit dng kwn saya tetapi kwn sya lari.dan barang kredit saya pun di bawa .jadi dri pihak toko nagih kesaya tapi saya blm ada uang mau bayar dan jika saya tidak byr akan di proses ke pihak kepolisian.saya mau tanya apa sangsi yg akan saya dapat..apakah perdata atau pidana mohon di beri solusi nya pak makasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Febby
      Perjanjian Jual Beli Barang dengan cara cicilan sebagaimana yang ibu lakukan dengan toko elektronik merupakan perbuatan hukum perdata. Sepanjang ibu memberikan informasi yang benar ketika mengajukan permohonan kredit barang, maka jika dikemudian hari ternyata ibu menunggak pembayaran, tunggakan tersebut tidak masuk ke dalam ranah pidana, tetapi murni wanprestasi. Apabila pemilik toko ingin menagih pembayarn, maka dia dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Kemungkina yang dapat terjadi adalah, jika pengadilan mengabulkan gugatan pemilik toko maka ibu wajib membayar jumlah tertentu sesuai putusan pengadilan.
      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

      • tutuk irwansyah berkata:

        Pagi pak…saya mw bertanya…saya kredit barang elektronik berupa tv led…saya hanya bayar cicilan 1 bulan saja pak…trus selama dua bulan lebih blm saya bayar dan ada pihak leasing datang ke rumah menagih angsuran tersebut…trus misalnya saya tidak bayar angsuran apakah saya akan di hukum pak…terima kasih

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Tutuk Irwansyah

          Perjanjian yang bapak buat dengan perusahaan leasing yaitu utang piutang untuk pembelian TV merupakan perikatan yang mempunyai akibat hukum. Apabila salah satu pihak ingkar janji, maka dapat digugat secara hukum. Jadi, apabila Bapak tidak melunasi utang kepada perusahaan leasing, maka perusahaan leasing dapat melakukan tindakan hukum terhadap Bapak.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Ismail Marzuki

    • Sri utami berkata:

      Selamat pagi pak, mohon pencerahan nya pak ditengah pandemik covid
      Kami memiliki angsuran mobil dengan tenor 48bulan, sudah dibayar selama 26 bulan memasuki angsuran ke 27 tepatnya di 2 april 2020 saya sudah tdk bisa mencicil lagi karena pendapatan menurun drastis karena wabah ini pak, sampai 2 bulan tepatnya 2 mei ini… Kemudian kami memohon rescheduling dan permohonan kami di kabulkan dengan syarat katanya kami harus membayar administrasi atau apalah itu pak sy gk ngerti sebesar 2jt, dan kami pun memvayarnya, kemudian perjanjian baru dibuat begini syaratnya pak, kami dibebaskan membayar angsuran dlm 3 bulan yaitu di bulan 4, 5 dan 6 mulai membayar lg di bulan 7 sejumlah 3.770.000 seperti angsuran sebelumnya sampai 2 april 2022 dan kt mereka di tgl pelunasan kami hrs membayar 15jt lebih utk menutupi angsuran yg nunggak di 3 bulan tadi pak, yg jd pertanyaan saya mengapa hrs membayar sampai di bulan april pak sementara angsuran kami tgl 22 bulan lg dan mengapa kami hrs membayar diakhir cicilan dengan nilai yg seperti diatas pak karena saya total angsuran saya menjadi 25 bulan bukan tetap 22 bulan, dimana disini reschedulingnya pak… Terima ksh atas penjelasannya

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Ibu Sri Utami

        Mengenai permasalahan yang ibu sampaikan, terlebih dahulu saya sampaikan ke ibu bahwa jika yang ditanyakan adalah alasan sebagaimana yang ibu ceritakan, maka jawaban yang sebenarnya adalah pada bank tersebut. Bank sebagai pembuat kebijakan dan yang terikat perjanjian dengan ibu, sehingga bank yang paling bisa menjelaskan alasan tersebut.

        Akan tetapi, untuk membantu memberikan pemahaman kepada ibu atas masalah tersebut, dapat saya jawab sebagai berikut:

        1. Kewajiban ibu mengangsur adalah selama 48 kali angsuran yang dilakukan setiap bulan sekali. Jika angsuran 48 kali itu dibayar secara lancar, maka angsuran 48 kali akan selesai dalam 48 bulan. Dengan kewajiban mengangsur 48
        kali angsuran, maka angsuran terakhir adalah tanggal 2 Januari 2022

        2. Pada bulan April dan Mei 2020 ibu tidak dapat mengangsur, lalu demikian juga dengan bulan Juni, sehingga selama 3 (tiga bulan) ibu tidak mengangsur.

        3. Jika angsuran terakhir (sebelum menunggak) adalah angsuran ke 26 yaitu pada bulan Maret 2020, maka ibu masih punya kewajiban mengangsur 22 kali lagi.

        4. Harus dipahami, bahwa kewajiban ibu adalah mengangsur 22 kali angsuran lagi, yang artinya masih 22 bulan lagi.

        5. Ibu akan mulai mengangsur lagi pada bulan Juli 2020. Jika melanjutkan hitungan angsuran yang telah dibayar selama 26 kali, maka angsuran Bulan Juli 2020 adalah angsuran ke 27. Saya akan rinci sebagai berikut:

        Sisa Angsuran adalah 22 kali angsuran:

        URUTAN ANGSURAN: ANGSURAN KE: TANGGAL ANGSURAN:
        1 ———————————— 27 ———————————– 2 Juli 2020
        2 ———————————— 28 ———————————– 2 Agustus 2020
        3 ———————————— 29 ———————————– 2 September 2020
        4 ———————————— 30 ———————————– 2 Oktober 2020
        5 ———————————— 31 ———————————– 2 November 2020
        6 ———————————— 32 ———————————– 2 Desember 2020
        7 ———————————— 33 ———————————– 2 Januari 2021
        8 ———————————— 34 ———————————– 2 Februari 2021
        9 ———————————— 35 ———————————– 2 Maret 2021
        10 ———————————– 36 ———————————– 2 April 2021
        11 ———————————– 37 ———————————– 2 Mei 2021
        12 ———————————– 38 ———————————– 2 Juni 2021
        13 ———————————– 39 ———————————– 2 Juli 2021
        14 ———————————– 40 ———————————– 2 Agustus 2021
        15 ———————————– 41 ———————————– 2 September 2021
        16 ———————————– 42 ———————————– 2 Oktober 2021
        17 ———————————– 43 ———————————– 2 November 2021
        18 ———————————– 44 ———————————– 2 Desember 2021
        19 ———————————– 45 ———————————– 2 Januari 2022
        20 ———————————– 46 ———————————– 2 Februari 2022
        21 ———————————– 47 ———————————– 2 Maret 2022
        22 ———————————– 48 ———————————– 2 April 2022

        Berdasarkan tabel tersebut, memang benar bahwa sisa angsuran masih 22 kali. Dan sudah tepat jika akhir angsuran adalah tanggal 2 April 2022. Kenapa angsuran terakhir bukan Januari 2022 ?

        Jawabannya: karena ibu tidak membayar angsuran sebanyak 3 kali, sehingga angsuran yang 3 kali tersebut dibayar berturut-turut selama 3 bulan sejak Januari 2022.

        Angsuran Bulan Feb 2022, Maret 2022 dan April 2022 adalah pengganti tunggakan bulan April 2020, Mei 2020 dan Juni 2020.

        Jadi, yang dimaksud RESCHEDULING adalah penjadwalan kembali pembayaran angsuran. Angsuran ibu seharusnya jatuh tempo 2 Januari 2022, lalu dilakukan rescheduling, menjadi 2 April 2022

        6. Mengenai kewajiban membayar Rp 15 juta, perkiraan saya uang Rp 15 juta adalah tunggakan ibu selama bulan April 2020, Mei 2020 dan Juni 2020 ditambah bunga.

        Untuk jelasnya, sebaiknya ibu bertanya langsung kepada bank tersebut.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Salam
        Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *