Ass. Saya mau tanyak pak. Saya pernah dimintakan tolong oleh temn saya untuk membuat buku rekening bri bisnis lalu saya diberi kan uang 100 ribu. Dan buku serta atmnya saya berikan ketemn saya. Dan kemudian hari saya dipanggil karena ada salah orang melapor bahwa dya tertipu karena mengirim uang kerekening tersebut sebnyak 45jt namun uang nya sudah raib di atm saya. Sementara saya tidak tahu menahu tentang uang dan transaksi tersebut. Dan temn saya tersebut pun saya tidak tahu keberadaannya. Apakah saya akan dipidanakan pak. Mohon bantuannya pak
Dalam perkara pidana, ada hal yang harus melekat yaitu unsur sengaja, unsur lalai, atau unsur patut diduga.
Apabila Bapak mengetahui bahwa rekening tersebut untuk menipu, maka Bapak akan terkena sanksi pidana. Akan tetapi jika Bapak tidak mengetahui sama sekali, bahkan tidak menduga bahwa rekening akan digunakan untuk menipu, maka secara hukum bapak dianyatakan tidak terlibat.
Assalamu’alaikum pak teman saya dititipi uang oleh tantex di Hongkong tiap bulan antara 2-3 juta dan kadang2 katax bisa sampai puluhan juta selama 3 tahun dan total penitipan 140 juta dan setelah 3 tahun pas tantex pulang uang yang dititipkan kepada teman saya habis dibuat membantu ekonomi keluarga dan dibuat usaha tetapi usaha tidak jalan dan dia sanggup membayar dengan cara mencicil dan tantex tidak terima ingin melaporkan teman saya ke polisi apakah ini termasuk kasus pidana? Terimakasih pak
Uang yang dititipkan oleh tante, adalah masih milik tante. Oleh karena itu tidak boleh digunakan tanpa izin tante. Pihak yang dititipi dapat dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Assalamu alaikum
Saya mau nanya pak
Apakah hukuman yg belum di jatuh palukan, tuntutannya bisa ditarik kembali? Atau paling tidak hanya memberikan efek jerah kepada si terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terima kasih sebelumnya
Secara umum, pencabutan perkara yang sudah masuk pengadilan tidak dapat dilakukan. Akan tetapi dapat terjadi dengan mengacu pasal 75 Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Pernah terjadi, perkara yang sudah masuk pengadilan dan melebihi 3 bulan, dapat dicabut. Hal itu terjadi secara khusus dalam perkara pidana yang melibatkan mertua dan menantu. Mengingat secara manfaat akan lebih baik jika perkara tersebut dicabut.
Salam kenal .mohon pencerahannya pak Marzuki..singkat cerita ..sy menerima overan kridit mobil dari si B..berkas angsuran dari awal sampai akhir ada..cuma atas nama si A. Yang katanya dapat over dari saudaranya…singkat cerita ..setelah berjalan 3 bln angsuran tidak pernah telat,..kebetulan sy hendak menanyakan tentang cara pengambilan bpkb ke si A…ternyata unit tidak pernah merasa di over ke si B..dan akhirnya sy serahkan unit ke si A..namun sy akan di laporkan sebagai penadah
yang sy tanyakan ..bisakah saya di pidanakan sebagai penadah ..
Sebelumya sy ucapkan terimakasih
Ketentuan pidana tentang penadahan, dalam UU Pidana terdapat dalam Pasal 480 KUHP.
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Unsur penting dari pasal penadahan tersebut adalah: Seseorang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Jadi, apabila ketika membeli mobil dari B, Bapak Gilang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, maka bapak Gilang terkena pasal penadahan.
Akan tetapi jika sejak awal Bapak Gilang tidak mengetahui atau sepatutnya tidak menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, maka tidak dapat disebut sebagai penadah.
permisi pak saya mau tanya..
motor saya ditarik oleh debt colector kemudian dari pihak leasing masih menagih secara terus menerus kepada saya
mohon penjelasannya..
Asumsi saya, Bapak membeli sepeda motor melalui fasilitas kredit dari perusahaan leasing. Kemudian, karena terjadi tunggakan ansguran lalu perusahaan leasing mengambil sepeda motor melalui jasa debt collector.
Dalam hal terjadi kredit macet, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan leasing adalah dengan melakukan eksekusi fidusia.
Secara singkat dapat saya sampaikan, untuk “menarik” sepeda motor selama masih ada di tangan pemilik, maka perusahaan leasing harus mengajukan permohonan ke kepolisian untuk menarik sepeda motor sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011. Jika prosedur ini tidak dilakukan, maka penarikan sepeda motor dianggap liar.
Jika sepeda motor sudah ditarik tetapi masih tetap ditagih oleh perusahaan leasing, Bapak harus datang ke kantor perusahaan leasing dan menyampaikan bahwa sepeda motor sudah ditarik dengan disertai bukti penarikan sepeda motor.
Salam…
Sy mengelola koperasi sinpan pinjam
Ada nasabah yang meminjam dana hampir 400jt dikoperasi dan pembayarannya tidak sesuai perjanjian, ada perjanjian hiyam diatasputih dan barang yang dijaminkan mobilnya. Ditulis dlm perjanjian tsb. Dilampirkan fotocp BPKB dsb
Pertanyaannya pak
1. Gimana menegasi spy dia mengembalikan pinjamannya
2. Bisakan koperasi mengambil jaminannya dan prosedurnya spt apa?
Mohon penjeladannya pak. Tks
Perjanjian pinjam meminjam uang yang disertai pemberian jaminan berupa kendaraan, maka kendaraan tersebut harus diikat dengan jaminan fidusia. Apabila tidak ada pengikatan jaminan, maka meskipun fisik kendaraan ada pada pemberi pinjaman, pemberi pinjaman tidak dapat memiliki atau menjual jaminan tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat ke pengadilan.
Nama saya Agus, saya ini pengusaha kecil dan tidak mengerti sama sekali mengenai hukum.
Begini kasus saya;
pada bulan Januari 2014 saya dikenalkan kepada B oleh seorang teman. B ini ‘ceritanya’ juga pengusaha kecil yg sudah sangat sukses dan hendak mengajak usaha bersama. Beberapa kali dia menawarkan kerjasama dengan meminta modal dari saya, namun saya menolak karena jumlahnya yg terlampau besar bagi saya. Sampai akhirnya pada bulan maret dia menawarkan sebuah tawaran yg cukup menggiurkan, yaitu dia meminjam sejumlah modal dari saya untuk disuntikkan ke dalam usahanya, dan dalam sebulan akan dia kembalikan (pada bulan april) beserta profit sebesar 30% dari modal saya. katakanlah dia meminjam 10 juta rupiah, dan akan menjadi 13 juta dalam sebulan. Tidak ada hitam diatas putih karena saya tidak mengerti tentang hukum, dan nominalnya yg tidak terlampau besar. Jadi keesokan harinya saya transfer ke rekening pribadi yg telah ia sebutkan.
Mungkin seperti yg sudah bapak duga, setelah itu dia menghilang begitu saja. Saya tanyakan kepada teman saya yg mengenalkan dia kepada saya, betul dia menghilang begitu saja, telepon mati, rumah kosong, dan dari beberapa sumber mengatakan kalau dia pindah keluar kota.
Selama berbulan2 sampai saat ini, dia hanya menitipkan pesan kepada teman saya melalui email yg menyebutkan bahwa ia pasti mengembalikan uang saya. dan ketika saya coba email melalui email yg sama, tidak dibalas sama sekali.
Yang paling membuat saya kesal adalah, tidak berapa lama setelah itu, istri saya sakit keras yg mengharuskan dia dirawat di rumah sakit selama 2 minggu, dan belum pengobatannya, dan rawat jalannya. pada saat2 tersebut saya meminjam uang kiri kanan untuk biaya pengobatan istri saya. Mungkin uang yg saya pinjamkan kepada B nominalnya tidaklah besar, namun andai uang tersebut dikembalikan tepat waktu, akan sangat membantu saya di masa2 tersebut. Belum biaya imunisasi anak saya dan lainnya, intinya saya merasa sangat dirugikan pak.
Seperti yg telah saya sebutkan diatas, tidak ada hitam diatas putih, saya hanya mempunyai bukti berupa hasil percakapan ketika dia menjanjikan akan mengembalikan dalam sebulan beserta 30% profitnya, di HP (di aplikasi LINE). itu juga dengan nomer telepon lamanya yg sudah mati. Dan foto bukti transfer ke rekening pribadi dia.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah kasus ini termasuk kasus penipuan?
2. berdasarkan bukti yg saya punya, dapatkan saya menuntut si B untuk membayarkan ganti rugi melalui jalur hukum?
3. Apakah yg selanjutnya sebaiknya saya lakukan?
Menurut saya, pasal yang paling mendekati untuk kasus ini adalah Pasal Penggelapan.
Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bukti transfer dapat dijadikan sebagai alat bukti disamping komunikasi LINE.
Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan leporan ke kepolisian.
Saya mohon dibantu untuk pencerahan dari kasus yang menimpa saya.
Saya seorang kepala cabang Koperasi unit simpan pinjam (dengan memakai nama koperasi X) yang berada pada kondisi sebagai terlapor/tersangka unsur pidana penggelapan dan penipuan dikarenakan tidak adanya SOP dari koperasi pusat (dengan nama Koperasi Y adalah koperasi sekunder) yang jelas dalam menjalankan koperasi dan juga tata cara penyimpanan jaminan nasabah Koperasi Simpan Pinjam itu. Kepala cabang ini statusnya adalah karyawan yang diangkat atas surat yang dikeluarkan koperasi pusat (koperasi Y) namun diperintahkan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam dengan modal dari koperasi pusat (koperasi Y) namun dalam operasinya menggunakan label atau nama (koperasi X, adalah koperasi primer yang dibentuk sebagai koperasi anggota dari para karyawan koperasi Y) dan kemudian dikarenakan satu dan dua hal kepala cabang (koperasi X) ini diberhentikan secara sepihak tanpa ada penjelasan yang pasti mengenai kesalahan yang diperbuat dan kepala cabang (koperasi X) setelah prestasi yang cukup baik dalam mengembangkan (koperasi X) ini. Dikarenakan perlakukan tidak adil tersebut kepala cabang (koperasi X) itu melakukan aksi pembiaran terhadap aset dan jaminan nasabah tersebut dikarenakan adanya perintah oleh pihak pengurus koperasi pusat (koperasi Y) tersebut memerintahkan untuk menyerahkan seluruh aset dan jaminan nasabah itu kepada pihak pengurus koperasi X pusat ,(koperasi X juga namun berada dikota lain). Permintaan penyerahan aset dan jaminan ini dilakukan bukan diserahkan kembali kepada koperasi pusat (koperasi Y) sebagai pemberi perintah kerja, namun melainkan diperintahkan untuk langsung mengalihkan kepada koperasi dengan label X yang berada dikota lain tersebut. Pertanyaan pertama, Apakah hal ini dibenarkan dalam hukum, pengalihan tersebut? Dan dikarenakan tindakan pembiaran yang sudah dilakukan kepala cabang (koperasi X) tersebut oleh pihak pengurus koperasi pusat (koperasi Y) dimintai pertanggung jawaban untuk ganti rugi atas kerugian koperasi yang diakibatkan kelalaian dalam menempatkan jaminan nasabah tersebut. Sehingga diajukan sebagai tersangka kasus pidana penggelapan /penipuan. Pertanyaan kedua, Jika tersangka tersebut sudah dijatuhi putusan dan menjalani hukuman pidana atas kasus tersebut apakah bisa tuntutan permintaan ganti rugi tersebut dibuka kembali pada kasus perdata dengan tersangka kepala cabang ini? Dan jika memang bisa diajukan untuk kasus perdatanya apakah pertanggung jawaban kepala cabang (koperasi x) itu akan sampai kepada penyitaan harta pribadi tersangka itu? Ataukah jika tersangka tersebut menyatakan tidak memiliki harta atau pailit apakah bisa diberikan hukuman lain untuk mengganti kerugian tersebut?
Mohon pencerahannya pak..
Kemungkinan kekuatan hukum apa yang saya punyai untuk mengurangi tuntutan pidana saya ini atau tuntutan perdata jika mungkin akan sampai kepada kasus perdatanya.
Informasi dari bapak akan sangat membantu saya sekali.
Jika bisa saya mungkin bisa berkonsultasi hukum dengan bapak secara pribadi. Karena terus terang saya adalah orang yang awam hukum. Dan tidak mengetahui trik-trik hukum atau celah hukum mana yang dapat saya gunakan untuk menyelamatkan hidup saya.
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Unsur terpenting dari penggelapan adalah memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, dimana barang tersebut ada pada dirinya secara sah.
Dalam kasus yang ibu ajukan, jika aset koperasi tersebut tidak untuk dimiliki sendiri oleh ibu, atau bukan untuk kepentingan ibu sendiri, maka tidak termasuk penggelapan. Jika aset koperasi diserahkan kepada koperasi X yang merupakan masih satu grup dengan koperasi Y, dan ibu tidak menikmati keuntungan apapun, maka tidak termasuk penggelapan.
Gugatan perdata setiap saat dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Meskipun pidananya sudah diputuskan, tidak ada larangan bagi seseorang mengajukan gugatan perdata.
Agar si penggugat memiliki keyakinan bahw agugatannya akan dipenuhi, penggugat dapat meminta sita jaminan atas aset ibu. Jika tidak ada aset sama sekali, secara perdata tidak ada jenis hukuman lain sebagai pengganti.
Upaya yang dapat ibu lakukan adalah mengumpulkan bukti dan saksi yang memperkuat pembelaan ibu. Selain itu, sebaiknya ibu menggunakan jasa pengacara. Jika tidak ada biaya, ibu dapat meminta bantuan kepada Pos bantuan Hukum di pengadilan, atau ke LBH.
ass.
pa Is mohon pencerahanya
pa saya di pinjam nama untuk pinjaman ke bank..jaminan nya rumah yg mau minjem duit, tapi di alihkan nama atas saya dulu….berupa AJB, seakrang sudah jalan 8x angsuran dari 24 ..dah entah dari mana kebohongan saya kena audit….angsuran lancar paling 3 sampai 5 hari…yg minjem duit pun masih bertanggung jawab akan setoran nya..walaupun telat 3-5 hari tiap bulan tapi setoran masih terus di bayar..dan apabila mandeg pun jaminan siap sita pak..apakah saya bisa kena pidana..
Apa yang dimaksud dengan pinjam nama? Jika pinjaman ke bank atas nama Bapak dan ditandatangani oleh bapak selaku pribadi, maka tidak ada unsur pidana. Tetapi jika bapak berpura-pura sebagai orang lain (teman) lalu menandatangani perjanjian kredit, maka terdapat tindak pidana.
saya karyawan swasta(pembiayaan sepeda motor)
bulan april 2014 lalu saya diperiksa oleh manajemen kantor karena merugikan perusahaan sebesar 6.5 juta.
dan saya mengakui semua kesalahan saya dan bersedia melakukan ganti rugi ke perusahaan tempat saya bekerja.
bulan april saya ganti rugi sebesar 5jt..sisa nya 1.5 saya janjikan ke kepala cabang bulan berikutnya dengan menjaminkan bpkb sepeda motor saya.
yg jadi masalah.pada bulan mei gaji saya tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.dan pada bulan juni saya di phk (saya di telp oleh kepala cabang bahwa saya di phk dan surat phk harus ditanda tangani)
sampai saat ini saya belum menandatangani surat phk tersebut.
yg saya mau tanyakan pak:
1.jika saya di phk apakah saya berhak atas pesangon dan uang terima kasih?
2.apakah saya bisa menuntut gaji saya yg belum dibayar kan perusahaan?
bulan mei sampai juli? karena saya belum menandatangi surat phk
tersebut?
3.jika masalah ini harus diselesaikan secara hukum apakah saya bisa dipenjara karena terbukti merugikan perusahaan tempat saya bekerja?
sekian pak ismail. .mohon bantuannya
terimakasih..
Suatu kesalahan yang berdampak hukuman penjara adalah kesalahan yang mengandung unsur pidana. Jika kesalahan yang bapak buat tidak ada unsur pidana, maka tidak dapat dipenjara.
1. Setiap orang yang di PHK berhak mendapatkan pesangon, kecuali jika, PHK disebabkan oleh:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jika penyebab PHK adalah sebagaimana disebut di atas, maka karyawan hanya berhak uang penggantian hak, yaitu:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. Gaji yang belum dibayar merupakan hak karyawan. Karyawan berhak menuntut gaji tersebut.
Selamat malam pak marzuki…
Mohon penjelasannya, apakah seseorang yg sudah di vonis di pengadilan dan menjalani hukuman badan dalam perkara pasal 376/378 masih diharuskan membayar uang senilai yang di sangka kan kepada pelapor/korban dan apakah setelah bebas pelapor/korban dapat menuntut secara perdata atas kerugiannya kepada eks tersangka tersebut?
Pada dasarnya setiap orang yang merasa dirugikan hak-haknya dapat meminta ganti kerugian dari orang tersebut. Meskipun telah dijatuhi hukuman pidana, jika ada unsur perdatanya maka terpidana dapat digugat untuk membayar kerugian. Bahkan dalam Hukum Acara Pidana diberi peluang adanya penggabungan perkara ganti kerugian.
Pasal 98 Kitab UU Hukum Acara Perdata
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum . mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Assalamu”alaikum,
Pak, saya membeli 2 kapling tanah seharga Rp.40jt, cara pembayarannya yaitu yg pertama dengan uang muka sebesar Rp.20jt, sisanya yg Rp.20jt saya cicil selama 10 bulan. SI Penjual Tanah pernah bilang nanti kalau sdh lunas sekalian mau dibantu balik nama petok D nya. Setelah cicilan sdh lunas, saya tagih janjinya yang katanya mau bantu mengurus balik nama petok D tanah tersebut. Setiap kali saya tagih selalu janji-janji terus, sampai akhirnya dia mengaku bahwa tanah yang dijual kepada saya itu ternyata milik orang lain bukan milik Penjual Tanah tersebut. Akhirnya saya buat perjanjian hitam di atas putih, dengan perjanjian bahwa dia mau carikan ganti tanah yang sesuai ukurannya dengan tanah yang sudah saya lunasi tersebut, atau kalau tidak bisa dia harus ganti dengan uang senilai harga tanah pada saat ini, namun sampai perjanjian sudah jatuh tempo dia masih belum bisa menepati janjinya, terakhir saya buatkan perjanjian lagi, tapi saya minta untuk disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, namun Si Penjual Tanah tersebut menolak, bahkan dia nantang kalau mau dilaporkan ke Polisi dia sudah siap. Bukti saya hanya berupa kuitansi uang muka dan kuitansi cicilan tanah tersebut dan Surat Perjanjian awal.
Yang saya tanyakan:
1. Seandainya Si Penjual Tanah tersebut saya laporkan ke Polisi, apakah bisa di proses hukum?
2. Bagaimana dengan janjinya untuk mengganti tanah yang sudah saya lunasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang bapak sampaikan, Penjual dapat dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pidana menjual tanah milik orang lain.
Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 Kitab UU Hukum Pidana
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan d iatas tanah dengan hak tanah atas Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Secara perdata bapak dapat menguggat Penjual dan meminta ganti kerugian atas uang yang telah bapak keluarkan.
Saya mau tanya pak, apakah perceraian bisa d lakukan tnpa spengetahuan suami? Padhal sy blum prnah mnceraikan istri sy, aplagi menyerahkannya pada orang tuanya.
Permasalahannya 4 buln k belakang istri sy prgi menjenguk k neneknya yg skit, sdh 4 hri kan sya tnya istri sya gmna k adaan nenek? Baik kt nya, ya udh kt sy sukur dah shatmah, terus sy tnya lgi ada siapa sj ϑi sna, ada pmamah + paman jg ktanaya, sy kan klo udh dgr gitu dia suruh plg.
Ssudah itu trnyata dia gk mau mlah ngomongnya yg lain lain, sy kan cpe krja smp mlm trus gk ad yg mmbantu sy wjib kan mnta sma istri sy sndiri. Tp kt dia malh blg kluarga sy no stu d bnding suami,
Dr situ sy marah wjarkan krna sy meminta hk sy dr seorg istri yg trnyata dia mlh mmbantah dan ujung2nya maki2 sy. Smpe dia ngsir sruh prgi dri kosan. Kta dia klo kmu gk prgi sy yg akan prgi, kt sy knpa sy hrus prgi yg byar” kosan sy bkan dia.
Stlah itu dialah yg prgi, itupun tnpa spngetahuan sy ktika dia dtg posisi sya sdg kerja ps plg sdh gk ada apa2.trus sy lgsung k mall k tmpat krj dia sking skitnya sy sruh dia brhnti krja ϑi tmpat itu jg tp dia gk mau mlh lpor k bpaknya smp sy d ancam ma mrtua smp mau di bnuh sgala sma preman2 kt sy apa urusnnya rmh tgg sma preman?
Stlah -+ 2 bln,sy rujk dia agr plg †ªPΐ istri sy ktanya mlih sndiri dan sy blg sy smp kpnpun tdk akn prna Cere km aplg sy srhkan km pd org tua mu. Kcuali km bnar dn brumah tgg yg baik lg sm sy.
3 bln brturut trut sy nafkahi dia msti alakadarnya, sy msih ingt dia tp stlah itu sy tdk lg, krna sy mrasa sy jg gk dpt nfkah btin dr dia yg ad mlh sy skit.
Stlh 4 bln trnyta dia bikin surat crai sndiri. Pdhal nkah ϑi ciamis ko bsa bkin srt cre d tasik.yg sy prtanyakan apkh bisa mlakukan prceraian smacam itu ? Ko tnpa spngtahuan sy dia bisa lakuin itu? Sdangkan bku nikah pun msih ada di sya, trus apakah sya bisa mnuntut dia ? Krna sy dgn cara itu btul btul gk terima.
Dalam masalah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, ada dua jenis proses perceraian yaitu:
1. Gugat cerai, diajukan oleh isteri;
2. Permohonan talak; diajukan oleh suami
Untuk pengajuan gugatan cerai yang diajukan isteri, tidak harus di daerah terjadinya pernikahan. Gugatan cerai diajukan di pengadilan agama di daerah tempat tinggal isteri.
Ada kemungkinan ketika persidangan berlangsung, pihak suami tidak menerima surat panggilan sidang. Jika suami tidak hadir dalam sidang, maka perkara diputus tanpa hadirnya suami.
Setelah hakim mengabulkan gugatan cerai isteri, masih ada waktu 14 hari menunggu adanya banding dari suami. Jika tidak ada banding, maka putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, dapat terjadi suami baru mengetahui perceraian setelah hakim memutuskan cerai.
pak saya mau tanya, Ceritanya gini pria A kerja di KOperasi simpan pinjam, Terus si pria B hendak menitipkan uang ke pria A tersebut ke koperasi senilai 200 jt dan meminta di kembalikan dalam waktu satu tahun. Terus uang titipan dari si B tersebut tidak di masukan ke Koperasi, dan terpakai oleh si pria A (ceritanya untuk buka usaha bisnis tp gagal) tanpa sepengetahuan pria B.
terus setelah satu tahun pria B meminta uang itu di kembalikan, dan dng jelas uang si pria B tidak tercatat di koperasi tersebut. Dan si pria B meminta pertanggung jawaban ke pada pria A tersebut.
lalu si pria A tidak memiliki uang untuk di kembalikan, dan meminta waktu 3 tahun untuk mencari pengganti uang tersebut, dan si pria B tetap menuntut uang titipan tersebut dan akan melaporkan ke kepolisian. Yang saya ingin tanyakan adalah :
1. apabila si pria A berniat untuk membayar dan meminta waktu 3 tahun untuk pembayaran dan si B tidak terima karena terlalu lama, apakah si A tetap di hukum pidana?
2. dan apakah ada penyitaan terhadap harta?
3. dan berapa besar denda tersebut? mohon minta jawabanya.
jujur saja posisi saya berada pada kasus si A, dan saya juga sedang berusaha mengganti uang titipan tersebut dan membutuhkan waktu. mohon penjelasannya.
Perbuatan A termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan, yaitu menggelapkan dana calon nasabah koperasi.
Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
1. Korban setiap saat dapat melaporkan tindakan penggelapan yang dilakukan A.
2. Menurut hukum acara pidana, benda yang dapat disita antara lain adalah benda yang sebagian atau seluruhnya diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Jadi jika uang dari penggelapan tersebut disimpan dalam rekening tersangka, maka dapat disita. Atau jika uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, kendaraan dapat disita.
Pasal 39 Kitab UU Hukum Acara Pidana ( UU No. 8 Tahun 1981)
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
3. Denda menurut pasal 372 KUHPidana hanya Rp 900,- tetapi korban dapat menggugat secara perdata meminta ganti rugi.
selamat pagi pak marzuki?
saya selaku debitur di bmt koperasi sewaktu pembuatan buku tabungan an nama saya sendiri tetapi tanda tangan bukan saya,akhirnya suatu ketika terdapat penarikan bukan saya,terus gimana ini pak?
Asalammualaikum pak is
Saya mau menayakan perihal asas “nebis in idem”
Saya ada contoh kasus penipuan pak.Sii A telah melakukan penipuan dng kurun wkt 2008-2010 dngn korban B,C&D. Sii B&C berdomisili di surabaya sedangkan sii D di semarang,,sii B&C melaporkan sii A di polres surabaya pd thn 2010 atas kasus penipuan,,sedangkan sii D dia belum melaporkan sii A..sii A sudah menjalani proses peradilan dan sudah dijatuhi hukuman dan telah menjalani hukuman tsb dan bebas pd thn 2012,,setelah sii A bebas dia dilaporkan kembali oleh sii D dipolres surabaya pd thn 2012 atas kasus penipuan,,
Pertanyaan saya apakah bisa sii A dituntut oleh sii D atas kasus Penipuan??
Wasalammualaikum..
Untuk menentukan nebis in idem dalam hukum Indonesia dapat dlihat pada ketentuan KUH Pidana:
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Dalam kasus yang bapak tanyakan, apabila penipuan yang dilakukan oleh A terhadap para korbannyaa merupakan satu rangkaian kegiatan dan penuntutannya dilakukan berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka A tidak dapat dituntut lagi. Misalnya ketika menipu A menggunakan cara mendirikan bank fiktif, lalu menipu korbannya. Jika tuntutan terhadap A adalah penipuan berdasarkan bank fiktif yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada seluruh korban maka tuntutannya hanya sekali meskipun yang dirugikan banyak korban. Tetapi jika penipuannya terhadap masing-masing korban berdiri sendiri, maka A masih dapat dituntut.
assalam mualaikum, maaf pak saya mau bertanya
begini adik saya menggadaikan bpkb motor ya kepada teman yang baru ia kenal di jambi dengan uang sebesar 1 jta kmudian ia mau menebus nya teman nya terserbut pindah dan menghilang ntah kemana, 2 tahun kemudian motor nya ditarik orang adira karna tunggakan hutang sbesar 7 juta, usut punya usut ternyata teman yang bru ia kenal tersebut menggadaikan bpkb tersebut kepada orang yang bernama slamet, dan slamet itu menggadaikan nya kepada pihak adira sebesar 11 juta dan dibayar nya cma 5 jta . itu gmana penyelesaian nya pak, apakah pihak adira bisa saya tuntut karna adik saya gak ada tanda tangan dalam pinjaman ke pihak adira dan tidak tahu sama sekali.
tolong bntuan jwaban nya karna kasian lihat adik saya terhambat kuliah nya karna motor tersebut ditahan pihak adira.
Pada dasarnya, untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan harus oleh dilakukan oleh debitur langsung. Demikian juga jika ingin menjaminkan suatu barang sebagai jaminan.
Tanpa bermaksud berpihak pada perusahaan, untuk perusahaan sebesar Adira, saya meragukan jika Adira mau memberikan pinjaman kepada seseorang dengan jaminan sepeda motor dimana pihak pemilik tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu sepanjang yang saya ketahui Adira bukan bank sehingga tidak memberikan pinjaman uang. Adira adalah lembaga pembiayaan, artinya Adira memberikan “pembiayaan” uang kepada seseorang untuk membeli barang (misal sepeda motor). Pembiayaan tersebut memang berupa pinjam meminjam uang, tetapi sebagai lembaga pembiayaan uang yang digunakan tersebut harus untuk membiayai pembelian barang.
Dalam kasus yang Bapak sampaikan, seakan-akan Adira memberikan pinjaman uang dan menerima sepeda motor milik adik sebagai jaminan. Sepanjang yang saya ketahui, berdasarkan website Adira (www.adira.co.id) jenis usaha Adira tidak seperti ini. Ada kemungkinan Adira memberikan fasilitas pembiayaan untuk membeli sepeda motor bekas.
Ada beberapa kemungkinan:
1. Teman adik ketika menerima sepeda motor dan BPKB, dia langsung melakukan balik nama pada BPKB ke atas nama teman adik tersebut. Modus yang dilakukan dengan memalsukan tanda tangan adik ketika balik nama BPKB. Kemudian adik menjual ke Slamet. Slamet kemudian menjual motor tersebut ke pihak lain, dan hasil penjualan digunakan untuk uang muka membeli sepeda motor baru melalui Adira. Kemungkinan disinilah awal keterlibatan Adira. Jadi motor yang ditarik adalah bukan motor milik adik lagi karena sudah dijual sebelumnya; atau
2. Teman adik ketika menerima sepeda motor dan BPKB, dia langsung melakukan balik nama pada BPKB ke atas nama teman adik tersebut. Kemudian adik menjual kepada Slamet melalui fasilitas pembiayaan motor bekas dari Adira. jadi, Adira membiayai Slamet untuk membeli motor bekas. Sebagai jaminan adalah sepeda motor adik. Dalam hal ini, motor yang ditarik Adira adalah benar motor adik.
Yang harus dilakukan adalah:
a. mendatangi Adira untuk meminta kejelasan masalah yang sebenarnya
b. Jika ada dugaan pemalsuan, laporkan ke kepolisian
Maap pak Ismail sy numpang tanya, sy rncana mau beli sebidang tanah dan bangunan rumah dari A, yg sebelumnya A beli tanah/lahan tsb dari B lewat ajb dan sdh balik nama A, dikemudian hari ternyata B tersangkut kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tapi sampai skrang sy belum (tdk tahu) apa ada indikasi kalo tanah tsb hasil dari tindak pidana B (pencucian uang,dsb) mohon saran dan pertimbangan pak Ismail tentang prmslhan ini.
Trmksh sebelumnya
Dalam transaksi jual beli berlaku asas itikad baik, artinya pembeli yang tidak mengetahui asal usul tanah tersebut dari hasil kejahatan maka pembeli tidak dapat dijerat pidana. Apalagi jika tanah yang akan dibeli sudah bukan milik seseorang yang diduga melakukan pidana.
Selain itu, dalam tindak pidana pencucian uang, pencucian uang terjadi jika ada upaya pengkaburan sumber keuangan. Misalnya seseorang pelaku kejahatan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah, dan dalam pembelian rumah tersebut menggunakan nama orang lain (isteri, anak, tetanggga, teman, karyawan) seolah-olah orang lain itulah yang menjadi pembeli.
Dalam masalah yang bapak tanyakan, tanah yang akan bapak beli adalah atas nama A dimana A telah membeli dari B. Dalam hal ini B tidak menyembunyikan identitasnya selaku pembeli awal.
Assalamu’alaikum, Mohon maaf Bapak sy mohon penerangan mengenai masalah yg sdang sy hadapi,,bapak sy pernah bertugas sebagai kepala KUA, sekitar tahun 90 an salah satu amil menikahkan seorang laki2 dengan inisial (X) dengan perempuan dg inisial (Y) yang memalsukan identitasnya (mengaku lajang) kebetulan karena saat itu bapak sy yg menjabat sebagai kepala dan karena tidak tau bapak pun menandatangani berkas2 (X) tersebut, belakangan ternyata istri pertama si (X) trsbt menggugat pernikahan (X) singkat cerita (X) dengan istri keduanya pun pisah dan masalah pun telah selesai. Bapak Is,,sekitar awal tahun 2013 bapak saya di panggil kembali ke polres atas laporan ibu D (istri pertama bapak (X) ternyata ibu D menggugat kembali suaminya karena kembali rujuk dengan istri keduanya (Y),,bapak saya ikut dipanggil karena sebagai pejabat yg menandatangi berkas perkawinan (X) dengn (Y), namun yang saya tidak mengerti adalah:
1. Bukankah permasalahan bapak saya dengan kasus perkawinan (X) dan (Y) telah selesai saat
mereka bercerai? karena bapak (X) dengan ibu (Y) melakukan pernikahan kembali tidak
diketahui oleh siapa dan kapannya namun berhubung ibu (D) memiliki berkas pertama maka ibu
(D) memasukan berkas tersebut pada laporan kepolisiannya.
2. Belakangan Ada oknum yang meminta sejumlah uang pd kami, karena bapak bersalah atas
tindakannya terdahulu,,,yang ingin saya perjelas bukankan harusnya yg bersalah itu orang yg
menikahkan bapak (x) dan (y) kembali?
3. Bukankah hukuman itu agar tidak terulangnya kesalahan? kondisinya bapak saya th.2003an
telah berpindah tempat kerja dan tidak dlm bidang itu lagi kemudian Tahun 2009 telah pensiun
jadi bagaimana mungkin akan melakukan kesalahan kembali?
4. menyikapi oknum yg meminta sejumlah uang pada kami, apa yg harus kami lakuakan?
terima kasih.
Dalam kasus pemalsuan data tersebut, sepanjang Bapak Bu Dian tidak mengetahui adanya pemalsuan, maka Bapak bu Dian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Ada kemungkinan, pemanggilan dari polisi tersebut hanya untuk mendengar keterangan berkaitan dengan pernikahan yang pertama. Jadi, dalam hal ini Bapak bu Dian sebagai saksi atas terjadinya pernikahan pertama. Untuk pernikahan yang kedua, memang betul bahwa Bapak bu Dian tidak ada sangkut pautnya sama sekali.
Mengenai adanya permintaan uang, jika yang meminta tersebut adalah oknum polisi, maka ibu dapat melaporkan ke bagian propam di kepolisian.
maaf pak skali lagi dr prtanyaan sy…
jadi kmungkinan sy tdk bs menuntut laki laki itu pak? karna jika di hitung kerugian sy sgt besar pak dr kerjaan sy.. anak pun trbengkalai?
Bapak dapat mengadukan perbuatan laki-laki tersebut dengan aduan perzinahan. Tetapi bapak tidak dapat meminta ganti rugi material atas pengaduan tersebut karena perbuatan yang dilakukan laki-laki tersebut terhadap isteri pak Agus tidak relevan dengan kerugian yang bapak alami.
Terima kasih pak atas balasan nya..
jd bgini pak ksimpulan dr smua ini.
1 sy di paksa mnceraikan krn fikir laki laki dan org tua laki laki itu untuk menutupi aib nya karna takut sy lapor RT atau ke polisi.
2. sy di bujuk krna biar mslh cpt kelar dan tdk mnjadi aib dan sbtul nya sy tdk rela istri sy di nikah kan di depan sy krn wkt itu sy sangat syok tdk bs brfikir apa2 pak.
3 Laki laki itu menikahi istri sy krn sdh berbuat zina dan saling mengakui ksalahan nya shingga menikahi lah istri sy biar tdk dosa dan mnjadi aib bagi nya dan sy hrs mnceraikan dulu istri sy. itu tutur ulama atau bpk kandung laki2 itu.. dan krn sy awam jg ditambah syok stgh tdk sadar hanya iya. itu kbodohan sy tdk bs brtahan atau brbela diri atau tdk kuat menghadapi wkt itu.
4 Laki laki itu menutupi aib nya krn bapak nya seorang ulama sbgai panutan wrg di daerah sktr. itu mungkin alasan nya pak..
jd bgini pak inti nya laki laki atau bpk laki2 itu memanfaat kan kbodohan dr mertua dan memanfaat kan sy yg sdg syok smp tdk ada wkt untuk brfikir, jd stlh sadar dr smua ini sy bangkit pak dan sy tdk trima smua ini krn mnghancurkan keluarga dan merugikan sy.
Dan istri pun skrg knytaan nya mmg sdg hamil 6 bln pak, pdhl kjadian musibah baru 2 bulan. wkt ada musibah ini istri trnyata sdg hamil 4 bulan tp tdk trlht dan istri pun tdk tau bhwa dia sdg hamil smp skrg mnurut pngakuan nya. sy memutus kan stlh lhr nnti sy akan mencerai kan nya pak krn sy tdk tau itu bayi siapa..
Jd skrg hidup dan keluarga sy di hancur kan dan di rugikan sama laki laki itu pak, sy mhn apakah bs di tindak lanjuti dan apakah bs laki laki itu sy tuntut pak? sy mhn pak?
Perbuatan yang dilakukan isteri dengan laki-laki lain masuk dalam kategori zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana. Suami dapat mengadukan ke kepolisian atas perbuatan zina tersebut.
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
maaf yg atas slh ketik pak
Ass.. slamat sore pak ismail
sblum nya sy mnt tolong
karna sy org awam yg gak
tau harus bagai mana yg sy
hrs lakukan…
pak sy seorang ayah yg
mempunyai anak brumur
7thn dr prnikahan sy dan
istri sdh brjalan 8 thn
lamanya. Sy ada problem
keluarga dgn musibah yg
sangat besar dan jarang org
yg mengalami nya, . kami
nikah resmi, di kehidupan
sy cukup harmonis dgn
kluarga keuangan atau pun
smua nya, dan kami slg
mencintai smp saat ini..
skrg kluarga dan kehidupan
sy hancur pak gara2 ada yg
menggangu rmh tngga sy,
ya nama nya og ke 3, tp
istri sy sama skali sangat tdk
mencintai laki laki itu.
Skrg kehidupan sy hancur kehilangan kerjaan
dan anak pun trbengkalai gara2
memikirkan ini.
wkt itu sempat ada
pernikahan krn untuk
menutupi aib org ke 3 itu tp
bukan dgn ke inginan sy
sendiri. di pernikahan
itu tdk ada saksi yg ada
cuma sy-anak sy-istri-
mertua-lakilaki itu dan bpk
nya.
sy sdh mengucap kan talak
1 krn di paksa dr pihak org
ke 3 itu karna ingin
menutupi aib nya.. stlh sy
ngucap kan talak dgn menit
itu jg lalu org ke 3 itu
menikahi istri sy di hadapan
sy lalu lngsng diceraikan
menit itu jg dan yg sbagai na’ib
nya adalah org tua kandung
lakilaki itu krn dia sbgai
ulama di daerah sy, mertua
sy sbagai wali hanya org
awam hanya iya dan iya.
wkt itu kondisi sy di bwh
alam sadar krna sgt syok
bgt.
jd yg sy pertanyakan,
apakah ada uud tentang
perusak rmh tangga org lain
dan apakah org itu bs diperkarakan pak..
jls jls sy merasa di rugikan
sgala gala nya.. dan sy msh
mencintai krna ksalahan itu
dibwh alam sdr istri sy dan
istri sy pun tdk mau sy
ceraikan..
apakah sy berhak menindak
hukum org itu pak..?
trimaksh pak ismail..
Saya turut prihatin dengan masalah yang sedang bapak hadapi. Semoga bapak selalu tabah dalam menerima cobaan ini. Sebelum saya menjawab pertanyaan bapak, saya merumuskan terlebih dahulu informasi yang bapak sampaikan dengan bahasa sederhana:
1. Ada pihak ketiga (laki-laki) yg menggangu rmh tngga Bapak Agus.
2. Istri Bapak Agus sama sekali sangat tidak mencintai laki laki itu.
3. Terjadi pernikahan dengan orang ketiga itu untuk menutupi aib org ketiga itu. Pernikahan dengan orang ketiga bukan atas keinginan Bapak Agus
4. Pada pernikahan tersebut tidak ada saksi, yang ada cuma Bapak Agus, anak Bapak Agus, Isteri Bapak Agus, mertua Bapak Agus, laki-laki orang ketiga tersebut dan Bapak dari orang ketiga tersebut.
5. Bapak Agus sudah mengucap kan talak 1 karena dipaksa oleh orang ketiga tersebut untuk menutupi aib nya
6. Setelah Bapak Agus mengucapkan talak, saat itu juga dilanjutkan dengan pernikahan orang ketiga dengan isteri Bapak Agus di hadapan Bapak Agus.
7. Lalu langsung diceraikan menit itu juga.
8. Sebagai na’ib nya adalah org tua kandung laki-laki itu selaku ulama di daerah tersebut, mertua Bapak Agus sebagai wali hanya orang awam yang menuruti kata-kata saja,
Bapak Agus
Banyak pertanyaan yang sebetulnya masih mengganjal berkaitan dengan informasi dari Bapak tersebut. Yaitu:
1. Mengapa Bapak Agus dipaksa untuk menceraikan isteri Bapak Agus?
2. Mengapa Bapak Agus rela/bersedia isteri (mantan isteri) Bapak Agus dinikahi oleh laki-laki tersebut langsung saat itu juga dihadapan Bapak Agus?
3. Aib apa yang membuat Bapak Agus dipaksa menceraikan isteri Bapak Agus?
4. Mengapa aib orang ketiga tersebut harus ditutupi dengan cara menikahi isteri Bapak Agus?
Mengenai pertanyaan Bapak Agus tentang ketentuan hukum merusak rumah tangga orang lain, maka Bapak Agus harus menjelaskan terlebih dahulu tindakan apa yang telah dialkukan oleh laki-laki orang ketiga tersebut. Saya belum dapat memberikan masukan mengenai pasal yang dilanggar jika bapak Agus belum menjelaskan bentuk pemaksaan yang telah dilakukan.
Jika tindakan orang ketiga tersebut ada bersifat pemerasan dan ancaman maka akan memenhi pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Agar lebih jelasnya, Bapak harus merinci jenis tindakan orang tersebut.
Perlu saya jelaskan disini bahwa pernikahan antara Laki-laki orang ketiga dengan isteri Bapak Agus tidak sah. Seorang perempuan yang baru menjanda memerlukan waktu tunggu 90 hari sejak perceraian agar dapat menikah lagi dengan orang lain.
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus a. tiga puluh) hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90(sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam
1. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda gtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya,
Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.
5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Saya dan istri saya tinggal serumah (ruko) dengan ibu mertua saya. Perkiraan waktu kejadian pencurian uang di brankas sebesar 5 juta (uang yang di brankas lebih dari 5 juta) adalah 28 Januari 2014 malam – 29 Januari 2014 siang menurut ibu mertua saya karena dia selalu menghitung uang di brankasnya setiap hari. Istri saya (dipengaruhi ibu mertua saya dan nenek istri saya), ibu mertua dan nenek istri saya menuduh saya sebagai pelakunya. Kejanggalan2x mereka: menuduh tanpa bukti, tidak melapor polisi sejak kejadian (tidak berani ditantang oleh saya untuk lapor polisi), tanggal 28 Januari 2014 saya pergi dengan istri saya pergi ke dokter untuk mengobati anak saya yang sakit setelah pulang kerja dari jam 8 malam sampai jam 12 malam lebih (masuk tanggal 29 Januari 2014, lalu tidur sampai jam 8 pagi dan saya ada tamu sampai siang. Mereka sudah menyebarkan berita ini ke saudara2x ibu mertua saya. Mereka menuduh saya karena tidak ada keluarga istri saya yang ambil dan saya adalah orang luar jadi saya dijadikan kambing hitam. Saya mau menanyakan apakah saya bisa menuntut mereka ke dalam pencemaran nama baik? Bagaimana langkah2x yang harus saya ambil untuk menuntut mereka?
Jika tuduhan tersebut sudah menyebar berarti telah terjadi pencemaran nama baik. Langkah-langkah yang dapat bapak lakukan adalah mempersiapkan bukti-bukti adanya pencemaran nama baik dilanjutkan dengan membuat pengaduan ke kepolisian.
selamat bpak ismail marzuki.
saya mau menanyakan pak, kemarin sya memperpanjanng STNK akan ttpi ktika mperpanjang pihak kepolisian mengatakan bahwa plat no kndraan bermotor sya sudh diblokir. pdahal sya selalu tpat waktu mperpanjang STNK sya. kemungkinan plat no sya djual ke orng lain, krna sya dsruh ganti plat no sya. kalau begitu apakah bisa dikasuskan pak? krna sya mengalami kerugian jka hrus mngrus mnggnti plat no. trimakasih pak
Apabila rumah tersebut telah dijadikan agunan dan telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, maka bank berhak menjual rumah tersebut secara lelang tanpa memerlukan putusan pengadilan.
Pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang hak Tanggungan
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Berdasarkan ketentuan ayat 3 Pasal 14 tersebut, kreditur/bank tidak diperlukan putusan pengadilan untuk menjual tanah tersebut secara lelang.
salam kenal, pak marzuki..
mohon opini dari bapak sebagai orang hukum mengenai kejadian yang menimpa saya.
singkat cerita:
– saya masuk asuransi tahun lalu, menyetorkan dana ke agen saya sebanyak 2 kali, tetapi saya baru tahu 2 minggu yang lalu bahwa satu dari dana tersebut tidak disetorkan ke account saya selama setahun ini. saya mengetahui hal ini pada saat mendatangi kantor pusat perusahaan asuransi tersebut dan oleh customer care dilihat di sistem computer mereka, dana tersebut baru masuk ke account saya tahun ini (harusnya tahun lalu) dan ada sebagian yang tidak disetorkan.
(sebelum saya mendatangin customer service bulan ini, pada bulan agustus, saya mendapat surat penghentian (pemberitahuan penghentian dana yang tidak disetorkan tiu), saya telpon ke agen saya dan dia bilang itu hanya surat pemberitahuan. dan saya tidak mempertanyakan lagi). (setelah saya ‘ributkan’ hal ini ke agen saya, barulah mereka menyetorkan dana yang dihentikan tanpa sepengetahuan saya itu berikut hitungan keuntungan selama setahun ini).
– sewaktu di customer service, saya diberitahukan bahwa saya pernah menandatangani formulir penghentian itukah? saya bilang tidak pernah tanda tangan apapun selama setahun ini. oleh CS diprint formulir tersebut untuk diperlihatkan ke saya, dan saya melihat tanda tangan yang ada pada formulir itu bukanlah tanda tangan saya. tanda-tangan saya telah ditiru/dipalsukan untuk kepentingan penghentian dana saya yang vaccum selama setahun itu.
– saya sudah membuat surat keluhan dan permintaan investigasi ke perusahaan asuransi itu, dan sedang menunggu tindak lanjut mereka.
yang ingin saya tanyakan, apa tindakan hukum yang bisa saya lakukan terhadap masalah ini apabila saya mau menuntut lewat jalur hukum atas ‘hilang’nya dana saya selama setahun dan peniruan tanda-tangan di formulir tersebut? bisakah perusahaan tersebut juga saya tuntut karena kelalaian mengecek tanda-tangan nasabah dan membiarkan para agennya berbuat hal seperti ini?
terima kasih sebelumnya atas tanggapannya, pak marzuki..
Secara hukum perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pegawainya.
Pasal 1367 KUHPerdata
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa
mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Tindakan yang dapat bapak lakukan adalah:
1. meminta perusahaan asuransi untuk mencatat setoran bapak sesuai tanggal saat bapak menyetor
2. meminta perusahaan asuransi agar mengembalikan keadaan sebagaimana mestinya seperti layaknya nasabah yang normal
3. meminta agar perusahaan asuransi mengabaikan surat yang dibuat berdasarkan tanda tangan palsu
4. Terhadap pemalsuan tanda tangan, meminta agar agen mengakui adanya pemalsuan. Mengenai sikap selanjutnya, bapak dapat melaporakn pemalsuan itu ke polisi.
Ass. Saya mau tanyak pak. Saya pernah dimintakan tolong oleh temn saya untuk membuat buku rekening bri bisnis lalu saya diberi kan uang 100 ribu. Dan buku serta atmnya saya berikan ketemn saya. Dan kemudian hari saya dipanggil karena ada salah orang melapor bahwa dya tertipu karena mengirim uang kerekening tersebut sebnyak 45jt namun uang nya sudah raib di atm saya. Sementara saya tidak tahu menahu tentang uang dan transaksi tersebut. Dan temn saya tersebut pun saya tidak tahu keberadaannya. Apakah saya akan dipidanakan pak. Mohon bantuannya pak
Tanggapan
Bapak Riyadi Dwi Atmoko
Dalam perkara pidana, ada hal yang harus melekat yaitu unsur sengaja, unsur lalai, atau unsur patut diduga.
Apabila Bapak mengetahui bahwa rekening tersebut untuk menipu, maka Bapak akan terkena sanksi pidana. Akan tetapi jika Bapak tidak mengetahui sama sekali, bahkan tidak menduga bahwa rekening akan digunakan untuk menipu, maka secara hukum bapak dianyatakan tidak terlibat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum pak teman saya dititipi uang oleh tantex di Hongkong tiap bulan antara 2-3 juta dan kadang2 katax bisa sampai puluhan juta selama 3 tahun dan total penitipan 140 juta dan setelah 3 tahun pas tantex pulang uang yang dititipkan kepada teman saya habis dibuat membantu ekonomi keluarga dan dibuat usaha tetapi usaha tidak jalan dan dia sanggup membayar dengan cara mencicil dan tantex tidak terima ingin melaporkan teman saya ke polisi apakah ini termasuk kasus pidana? Terimakasih pak
Tanggapan
Bapak Sultan
Wa’alaykumussalam
Uang yang dititipkan oleh tante, adalah masih milik tante. Oleh karena itu tidak boleh digunakan tanpa izin tante. Pihak yang dititipi dapat dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamu alaikum
Saya mau nanya pak
Apakah hukuman yg belum di jatuh palukan, tuntutannya bisa ditarik kembali? Atau paling tidak hanya memberikan efek jerah kepada si terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terima kasih sebelumnya
Tanggapan
Ibu Ningsih
Secara umum, pencabutan perkara yang sudah masuk pengadilan tidak dapat dilakukan. Akan tetapi dapat terjadi dengan mengacu pasal 75 Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Pernah terjadi, perkara yang sudah masuk pengadilan dan melebihi 3 bulan, dapat dicabut. Hal itu terjadi secara khusus dalam perkara pidana yang melibatkan mertua dan menantu. Mengingat secara manfaat akan lebih baik jika perkara tersebut dicabut.
Putusan MA Nomor 1600/K/Pid/2009
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Salam kenal .mohon pencerahannya pak Marzuki..singkat cerita ..sy menerima overan kridit mobil dari si B..berkas angsuran dari awal sampai akhir ada..cuma atas nama si A. Yang katanya dapat over dari saudaranya…singkat cerita ..setelah berjalan 3 bln angsuran tidak pernah telat,..kebetulan sy hendak menanyakan tentang cara pengambilan bpkb ke si A…ternyata unit tidak pernah merasa di over ke si B..dan akhirnya sy serahkan unit ke si A..namun sy akan di laporkan sebagai penadah
yang sy tanyakan ..bisakah saya di pidanakan sebagai penadah ..
Sebelumya sy ucapkan terimakasih
Tanggapan
Bapak Gilang
Ketentuan pidana tentang penadahan, dalam UU Pidana terdapat dalam Pasal 480 KUHP.
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Unsur penting dari pasal penadahan tersebut adalah: Seseorang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Jadi, apabila ketika membeli mobil dari B, Bapak Gilang mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, maka bapak Gilang terkena pasal penadahan.
Akan tetapi jika sejak awal Bapak Gilang tidak mengetahui atau sepatutnya tidak menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, maka tidak dapat disebut sebagai penadah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
permisi pak saya mau tanya..
motor saya ditarik oleh debt colector kemudian dari pihak leasing masih menagih secara terus menerus kepada saya
mohon penjelasannya..
Bapak Tommo Gunawan
Tanggapan:
Asumsi saya, Bapak membeli sepeda motor melalui fasilitas kredit dari perusahaan leasing. Kemudian, karena terjadi tunggakan ansguran lalu perusahaan leasing mengambil sepeda motor melalui jasa debt collector.
Dalam hal terjadi kredit macet, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan leasing adalah dengan melakukan eksekusi fidusia.
Secara singkat dapat saya sampaikan, untuk “menarik” sepeda motor selama masih ada di tangan pemilik, maka perusahaan leasing harus mengajukan permohonan ke kepolisian untuk menarik sepeda motor sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011. Jika prosedur ini tidak dilakukan, maka penarikan sepeda motor dianggap liar.
Jika sepeda motor sudah ditarik tetapi masih tetap ditagih oleh perusahaan leasing, Bapak harus datang ke kantor perusahaan leasing dan menyampaikan bahwa sepeda motor sudah ditarik dengan disertai bukti penarikan sepeda motor.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Salam…
Sy mengelola koperasi sinpan pinjam
Ada nasabah yang meminjam dana hampir 400jt dikoperasi dan pembayarannya tidak sesuai perjanjian, ada perjanjian hiyam diatasputih dan barang yang dijaminkan mobilnya. Ditulis dlm perjanjian tsb. Dilampirkan fotocp BPKB dsb
Pertanyaannya pak
1. Gimana menegasi spy dia mengembalikan pinjamannya
2. Bisakan koperasi mengambil jaminannya dan prosedurnya spt apa?
Mohon penjeladannya pak. Tks
Tanggapan
Bapak Ketut Petrus
Perjanjian pinjam meminjam uang yang disertai pemberian jaminan berupa kendaraan, maka kendaraan tersebut harus diikat dengan jaminan fidusia. Apabila tidak ada pengikatan jaminan, maka meskipun fisik kendaraan ada pada pemberi pinjaman, pemberi pinjaman tidak dapat memiliki atau menjual jaminan tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat ke pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat pagi bapak Ismail Marzuki
Nama saya Agus, saya ini pengusaha kecil dan tidak mengerti sama sekali mengenai hukum.
Begini kasus saya;
pada bulan Januari 2014 saya dikenalkan kepada B oleh seorang teman. B ini ‘ceritanya’ juga pengusaha kecil yg sudah sangat sukses dan hendak mengajak usaha bersama. Beberapa kali dia menawarkan kerjasama dengan meminta modal dari saya, namun saya menolak karena jumlahnya yg terlampau besar bagi saya. Sampai akhirnya pada bulan maret dia menawarkan sebuah tawaran yg cukup menggiurkan, yaitu dia meminjam sejumlah modal dari saya untuk disuntikkan ke dalam usahanya, dan dalam sebulan akan dia kembalikan (pada bulan april) beserta profit sebesar 30% dari modal saya. katakanlah dia meminjam 10 juta rupiah, dan akan menjadi 13 juta dalam sebulan. Tidak ada hitam diatas putih karena saya tidak mengerti tentang hukum, dan nominalnya yg tidak terlampau besar. Jadi keesokan harinya saya transfer ke rekening pribadi yg telah ia sebutkan.
Mungkin seperti yg sudah bapak duga, setelah itu dia menghilang begitu saja. Saya tanyakan kepada teman saya yg mengenalkan dia kepada saya, betul dia menghilang begitu saja, telepon mati, rumah kosong, dan dari beberapa sumber mengatakan kalau dia pindah keluar kota.
Selama berbulan2 sampai saat ini, dia hanya menitipkan pesan kepada teman saya melalui email yg menyebutkan bahwa ia pasti mengembalikan uang saya. dan ketika saya coba email melalui email yg sama, tidak dibalas sama sekali.
Yang paling membuat saya kesal adalah, tidak berapa lama setelah itu, istri saya sakit keras yg mengharuskan dia dirawat di rumah sakit selama 2 minggu, dan belum pengobatannya, dan rawat jalannya. pada saat2 tersebut saya meminjam uang kiri kanan untuk biaya pengobatan istri saya. Mungkin uang yg saya pinjamkan kepada B nominalnya tidaklah besar, namun andai uang tersebut dikembalikan tepat waktu, akan sangat membantu saya di masa2 tersebut. Belum biaya imunisasi anak saya dan lainnya, intinya saya merasa sangat dirugikan pak.
Seperti yg telah saya sebutkan diatas, tidak ada hitam diatas putih, saya hanya mempunyai bukti berupa hasil percakapan ketika dia menjanjikan akan mengembalikan dalam sebulan beserta 30% profitnya, di HP (di aplikasi LINE). itu juga dengan nomer telepon lamanya yg sudah mati. Dan foto bukti transfer ke rekening pribadi dia.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah kasus ini termasuk kasus penipuan?
2. berdasarkan bukti yg saya punya, dapatkan saya menuntut si B untuk membayarkan ganti rugi melalui jalur hukum?
3. Apakah yg selanjutnya sebaiknya saya lakukan?
Mohon dibantu pak Ismail Marzuki.
Terimakasih
Agus
Tanggapan
Bapak Agus
Menurut saya, pasal yang paling mendekati untuk kasus ini adalah Pasal Penggelapan.
Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Bukti transfer dapat dijadikan sebagai alat bukti disamping komunikasi LINE.
Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan leporan ke kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat Pagi Pak Marzuki,
Saya mohon dibantu untuk pencerahan dari kasus yang menimpa saya.
Saya seorang kepala cabang Koperasi unit simpan pinjam (dengan memakai nama koperasi X) yang berada pada kondisi sebagai terlapor/tersangka unsur pidana penggelapan dan penipuan dikarenakan tidak adanya SOP dari koperasi pusat (dengan nama Koperasi Y adalah koperasi sekunder) yang jelas dalam menjalankan koperasi dan juga tata cara penyimpanan jaminan nasabah Koperasi Simpan Pinjam itu. Kepala cabang ini statusnya adalah karyawan yang diangkat atas surat yang dikeluarkan koperasi pusat (koperasi Y) namun diperintahkan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam dengan modal dari koperasi pusat (koperasi Y) namun dalam operasinya menggunakan label atau nama (koperasi X, adalah koperasi primer yang dibentuk sebagai koperasi anggota dari para karyawan koperasi Y) dan kemudian dikarenakan satu dan dua hal kepala cabang (koperasi X) ini diberhentikan secara sepihak tanpa ada penjelasan yang pasti mengenai kesalahan yang diperbuat dan kepala cabang (koperasi X) setelah prestasi yang cukup baik dalam mengembangkan (koperasi X) ini. Dikarenakan perlakukan tidak adil tersebut kepala cabang (koperasi X) itu melakukan aksi pembiaran terhadap aset dan jaminan nasabah tersebut dikarenakan adanya perintah oleh pihak pengurus koperasi pusat (koperasi Y) tersebut memerintahkan untuk menyerahkan seluruh aset dan jaminan nasabah itu kepada pihak pengurus koperasi X pusat ,(koperasi X juga namun berada dikota lain). Permintaan penyerahan aset dan jaminan ini dilakukan bukan diserahkan kembali kepada koperasi pusat (koperasi Y) sebagai pemberi perintah kerja, namun melainkan diperintahkan untuk langsung mengalihkan kepada koperasi dengan label X yang berada dikota lain tersebut. Pertanyaan pertama, Apakah hal ini dibenarkan dalam hukum, pengalihan tersebut? Dan dikarenakan tindakan pembiaran yang sudah dilakukan kepala cabang (koperasi X) tersebut oleh pihak pengurus koperasi pusat (koperasi Y) dimintai pertanggung jawaban untuk ganti rugi atas kerugian koperasi yang diakibatkan kelalaian dalam menempatkan jaminan nasabah tersebut. Sehingga diajukan sebagai tersangka kasus pidana penggelapan /penipuan. Pertanyaan kedua, Jika tersangka tersebut sudah dijatuhi putusan dan menjalani hukuman pidana atas kasus tersebut apakah bisa tuntutan permintaan ganti rugi tersebut dibuka kembali pada kasus perdata dengan tersangka kepala cabang ini? Dan jika memang bisa diajukan untuk kasus perdatanya apakah pertanggung jawaban kepala cabang (koperasi x) itu akan sampai kepada penyitaan harta pribadi tersangka itu? Ataukah jika tersangka tersebut menyatakan tidak memiliki harta atau pailit apakah bisa diberikan hukuman lain untuk mengganti kerugian tersebut?
Mohon pencerahannya pak..
Kemungkinan kekuatan hukum apa yang saya punyai untuk mengurangi tuntutan pidana saya ini atau tuntutan perdata jika mungkin akan sampai kepada kasus perdatanya.
Informasi dari bapak akan sangat membantu saya sekali.
Jika bisa saya mungkin bisa berkonsultasi hukum dengan bapak secara pribadi. Karena terus terang saya adalah orang yang awam hukum. Dan tidak mengetahui trik-trik hukum atau celah hukum mana yang dapat saya gunakan untuk menyelamatkan hidup saya.
Terima kasih banyak bantuannya.
Tanggapan
Ibu Riska
Berikut ini, bunyi pasal penggelapan:
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Unsur terpenting dari penggelapan adalah memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, dimana barang tersebut ada pada dirinya secara sah.
Dalam kasus yang ibu ajukan, jika aset koperasi tersebut tidak untuk dimiliki sendiri oleh ibu, atau bukan untuk kepentingan ibu sendiri, maka tidak termasuk penggelapan. Jika aset koperasi diserahkan kepada koperasi X yang merupakan masih satu grup dengan koperasi Y, dan ibu tidak menikmati keuntungan apapun, maka tidak termasuk penggelapan.
Gugatan perdata setiap saat dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Meskipun pidananya sudah diputuskan, tidak ada larangan bagi seseorang mengajukan gugatan perdata.
Agar si penggugat memiliki keyakinan bahw agugatannya akan dipenuhi, penggugat dapat meminta sita jaminan atas aset ibu. Jika tidak ada aset sama sekali, secara perdata tidak ada jenis hukuman lain sebagai pengganti.
Upaya yang dapat ibu lakukan adalah mengumpulkan bukti dan saksi yang memperkuat pembelaan ibu. Selain itu, sebaiknya ibu menggunakan jasa pengacara. Jika tidak ada biaya, ibu dapat meminta bantuan kepada Pos bantuan Hukum di pengadilan, atau ke LBH.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
ass.
pa Is mohon pencerahanya
pa saya di pinjam nama untuk pinjaman ke bank..jaminan nya rumah yg mau minjem duit, tapi di alihkan nama atas saya dulu….berupa AJB, seakrang sudah jalan 8x angsuran dari 24 ..dah entah dari mana kebohongan saya kena audit….angsuran lancar paling 3 sampai 5 hari…yg minjem duit pun masih bertanggung jawab akan setoran nya..walaupun telat 3-5 hari tiap bulan tapi setoran masih terus di bayar..dan apabila mandeg pun jaminan siap sita pak..apakah saya bisa kena pidana..
Tanggapan
Bapak David’s Han Ryu
Apa yang dimaksud dengan pinjam nama? Jika pinjaman ke bank atas nama Bapak dan ditandatangani oleh bapak selaku pribadi, maka tidak ada unsur pidana. Tetapi jika bapak berpura-pura sebagai orang lain (teman) lalu menandatangani perjanjian kredit, maka terdapat tindak pidana.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalamualaikum pak ismail.
saya mau tanya pak.
saya karyawan swasta(pembiayaan sepeda motor)
bulan april 2014 lalu saya diperiksa oleh manajemen kantor karena merugikan perusahaan sebesar 6.5 juta.
dan saya mengakui semua kesalahan saya dan bersedia melakukan ganti rugi ke perusahaan tempat saya bekerja.
bulan april saya ganti rugi sebesar 5jt..sisa nya 1.5 saya janjikan ke kepala cabang bulan berikutnya dengan menjaminkan bpkb sepeda motor saya.
yg jadi masalah.pada bulan mei gaji saya tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.dan pada bulan juni saya di phk (saya di telp oleh kepala cabang bahwa saya di phk dan surat phk harus ditanda tangani)
sampai saat ini saya belum menandatangani surat phk tersebut.
yg saya mau tanyakan pak:
1.jika saya di phk apakah saya berhak atas pesangon dan uang terima kasih?
2.apakah saya bisa menuntut gaji saya yg belum dibayar kan perusahaan?
bulan mei sampai juli? karena saya belum menandatangi surat phk
tersebut?
3.jika masalah ini harus diselesaikan secara hukum apakah saya bisa dipenjara karena terbukti merugikan perusahaan tempat saya bekerja?
sekian pak ismail. .mohon bantuannya
terimakasih..
Tanggapan
Bapak Rozi
Suatu kesalahan yang berdampak hukuman penjara adalah kesalahan yang mengandung unsur pidana. Jika kesalahan yang bapak buat tidak ada unsur pidana, maka tidak dapat dipenjara.
1. Setiap orang yang di PHK berhak mendapatkan pesangon, kecuali jika, PHK disebabkan oleh:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jika penyebab PHK adalah sebagaimana disebut di atas, maka karyawan hanya berhak uang penggantian hak, yaitu:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. Gaji yang belum dibayar merupakan hak karyawan. Karyawan berhak menuntut gaji tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat malam pak marzuki…
Mohon penjelasannya, apakah seseorang yg sudah di vonis di pengadilan dan menjalani hukuman badan dalam perkara pasal 376/378 masih diharuskan membayar uang senilai yang di sangka kan kepada pelapor/korban dan apakah setelah bebas pelapor/korban dapat menuntut secara perdata atas kerugiannya kepada eks tersangka tersebut?
Terimakasih…..
Tanggapan
Ibu Khumaira
Pada dasarnya setiap orang yang merasa dirugikan hak-haknya dapat meminta ganti kerugian dari orang tersebut. Meskipun telah dijatuhi hukuman pidana, jika ada unsur perdatanya maka terpidana dapat digugat untuk membayar kerugian. Bahkan dalam Hukum Acara Pidana diberi peluang adanya penggabungan perkara ganti kerugian.
Pasal 98 Kitab UU Hukum Acara Perdata
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum . mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu”alaikum,
Pak, saya membeli 2 kapling tanah seharga Rp.40jt, cara pembayarannya yaitu yg pertama dengan uang muka sebesar Rp.20jt, sisanya yg Rp.20jt saya cicil selama 10 bulan. SI Penjual Tanah pernah bilang nanti kalau sdh lunas sekalian mau dibantu balik nama petok D nya. Setelah cicilan sdh lunas, saya tagih janjinya yang katanya mau bantu mengurus balik nama petok D tanah tersebut. Setiap kali saya tagih selalu janji-janji terus, sampai akhirnya dia mengaku bahwa tanah yang dijual kepada saya itu ternyata milik orang lain bukan milik Penjual Tanah tersebut. Akhirnya saya buat perjanjian hitam di atas putih, dengan perjanjian bahwa dia mau carikan ganti tanah yang sesuai ukurannya dengan tanah yang sudah saya lunasi tersebut, atau kalau tidak bisa dia harus ganti dengan uang senilai harga tanah pada saat ini, namun sampai perjanjian sudah jatuh tempo dia masih belum bisa menepati janjinya, terakhir saya buatkan perjanjian lagi, tapi saya minta untuk disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, namun Si Penjual Tanah tersebut menolak, bahkan dia nantang kalau mau dilaporkan ke Polisi dia sudah siap. Bukti saya hanya berupa kuitansi uang muka dan kuitansi cicilan tanah tersebut dan Surat Perjanjian awal.
Yang saya tanyakan:
1. Seandainya Si Penjual Tanah tersebut saya laporkan ke Polisi, apakah bisa di proses hukum?
2. Bagaimana dengan janjinya untuk mengganti tanah yang sudah saya lunasi tersebut.
terima kasih.
Wassalamu”alaikum.
Tanggapan
Bapak Prabowo
Wa’alaikumussalam
Berdasarkan informasi yang bapak sampaikan, Penjual dapat dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pidana menjual tanah milik orang lain.
Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 Kitab UU Hukum Pidana
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan d iatas tanah dengan hak tanah atas Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Secara perdata bapak dapat menguggat Penjual dan meminta ganti kerugian atas uang yang telah bapak keluarkan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu’alaiku pak is…
Saya mau tanya pak, apakah perceraian bisa d lakukan tnpa spengetahuan suami? Padhal sy blum prnah mnceraikan istri sy, aplagi menyerahkannya pada orang tuanya.
Permasalahannya 4 buln k belakang istri sy prgi menjenguk k neneknya yg skit, sdh 4 hri kan sya tnya istri sya gmna k adaan nenek? Baik kt nya, ya udh kt sy sukur dah shatmah, terus sy tnya lgi ada siapa sj ϑi sna, ada pmamah + paman jg ktanaya, sy kan klo udh dgr gitu dia suruh plg.
Ssudah itu trnyata dia gk mau mlah ngomongnya yg lain lain, sy kan cpe krja smp mlm trus gk ad yg mmbantu sy wjib kan mnta sma istri sy sndiri. Tp kt dia malh blg kluarga sy no stu d bnding suami,
Dr situ sy marah wjarkan krna sy meminta hk sy dr seorg istri yg trnyata dia mlh mmbantah dan ujung2nya maki2 sy. Smpe dia ngsir sruh prgi dri kosan. Kta dia klo kmu gk prgi sy yg akan prgi, kt sy knpa sy hrus prgi yg byar” kosan sy bkan dia.
Stlah itu dialah yg prgi, itupun tnpa spngetahuan sy ktika dia dtg posisi sya sdg kerja ps plg sdh gk ada apa2.trus sy lgsung k mall k tmpat krj dia sking skitnya sy sruh dia brhnti krja ϑi tmpat itu jg tp dia gk mau mlh lpor k bpaknya smp sy d ancam ma mrtua smp mau di bnuh sgala sma preman2 kt sy apa urusnnya rmh tgg sma preman?
Stlah -+ 2 bln,sy rujk dia agr plg †ªPΐ istri sy ktanya mlih sndiri dan sy blg sy smp kpnpun tdk akn prna Cere km aplg sy srhkan km pd org tua mu. Kcuali km bnar dn brumah tgg yg baik lg sm sy.
3 bln brturut trut sy nafkahi dia msti alakadarnya, sy msih ingt dia tp stlah itu sy tdk lg, krna sy mrasa sy jg gk dpt nfkah btin dr dia yg ad mlh sy skit.
Stlh 4 bln trnyta dia bikin surat crai sndiri. Pdhal nkah ϑi ciamis ko bsa bkin srt cre d tasik.yg sy prtanyakan apkh bisa mlakukan prceraian smacam itu ? Ko tnpa spngtahuan sy dia bisa lakuin itu? Sdangkan bku nikah pun msih ada di sya, trus apakah sya bisa mnuntut dia ? Krna sy dgn cara itu btul btul gk terima.
Terimakasih pak is…… Mhon jwabannya.
Tanggapan
Bapak Teddy Herdiana
Dalam masalah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, ada dua jenis proses perceraian yaitu:
1. Gugat cerai, diajukan oleh isteri;
2. Permohonan talak; diajukan oleh suami
Untuk pengajuan gugatan cerai yang diajukan isteri, tidak harus di daerah terjadinya pernikahan. Gugatan cerai diajukan di pengadilan agama di daerah tempat tinggal isteri.
Ada kemungkinan ketika persidangan berlangsung, pihak suami tidak menerima surat panggilan sidang. Jika suami tidak hadir dalam sidang, maka perkara diputus tanpa hadirnya suami.
Setelah hakim mengabulkan gugatan cerai isteri, masih ada waktu 14 hari menunggu adanya banding dari suami. Jika tidak ada banding, maka putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, dapat terjadi suami baru mengetahui perceraian setelah hakim memutuskan cerai.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
pak saya mau tanya, Ceritanya gini pria A kerja di KOperasi simpan pinjam, Terus si pria B hendak menitipkan uang ke pria A tersebut ke koperasi senilai 200 jt dan meminta di kembalikan dalam waktu satu tahun. Terus uang titipan dari si B tersebut tidak di masukan ke Koperasi, dan terpakai oleh si pria A (ceritanya untuk buka usaha bisnis tp gagal) tanpa sepengetahuan pria B.
terus setelah satu tahun pria B meminta uang itu di kembalikan, dan dng jelas uang si pria B tidak tercatat di koperasi tersebut. Dan si pria B meminta pertanggung jawaban ke pada pria A tersebut.
lalu si pria A tidak memiliki uang untuk di kembalikan, dan meminta waktu 3 tahun untuk mencari pengganti uang tersebut, dan si pria B tetap menuntut uang titipan tersebut dan akan melaporkan ke kepolisian. Yang saya ingin tanyakan adalah :
1. apabila si pria A berniat untuk membayar dan meminta waktu 3 tahun untuk pembayaran dan si B tidak terima karena terlalu lama, apakah si A tetap di hukum pidana?
2. dan apakah ada penyitaan terhadap harta?
3. dan berapa besar denda tersebut? mohon minta jawabanya.
jujur saja posisi saya berada pada kasus si A, dan saya juga sedang berusaha mengganti uang titipan tersebut dan membutuhkan waktu. mohon penjelasannya.
Tanggapan
Ibu Lili
Perbuatan A termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan, yaitu menggelapkan dana calon nasabah koperasi.
Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
1. Korban setiap saat dapat melaporkan tindakan penggelapan yang dilakukan A.
2. Menurut hukum acara pidana, benda yang dapat disita antara lain adalah benda yang sebagian atau seluruhnya diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Jadi jika uang dari penggelapan tersebut disimpan dalam rekening tersangka, maka dapat disita. Atau jika uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, kendaraan dapat disita.
Pasal 39 Kitab UU Hukum Acara Pidana ( UU No. 8 Tahun 1981)
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
3. Denda menurut pasal 372 KUHPidana hanya Rp 900,- tetapi korban dapat menggugat secara perdata meminta ganti rugi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
selamat pagi pak marzuki?
saya selaku debitur di bmt koperasi sewaktu pembuatan buku tabungan an nama saya sendiri tetapi tanda tangan bukan saya,akhirnya suatu ketika terdapat penarikan bukan saya,terus gimana ini pak?
Tanggapan
Ibu Musarifah
Jika dalam buku tabungan ditandatangani orang lain, berarti terjadi pemalsuan. Ibu dapat melaporkan ke kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Asalammualaikum pak is
Saya mau menayakan perihal asas “nebis in idem”
Saya ada contoh kasus penipuan pak.Sii A telah melakukan penipuan dng kurun wkt 2008-2010 dngn korban B,C&D. Sii B&C berdomisili di surabaya sedangkan sii D di semarang,,sii B&C melaporkan sii A di polres surabaya pd thn 2010 atas kasus penipuan,,sedangkan sii D dia belum melaporkan sii A..sii A sudah menjalani proses peradilan dan sudah dijatuhi hukuman dan telah menjalani hukuman tsb dan bebas pd thn 2012,,setelah sii A bebas dia dilaporkan kembali oleh sii D dipolres surabaya pd thn 2012 atas kasus penipuan,,
Pertanyaan saya apakah bisa sii A dituntut oleh sii D atas kasus Penipuan??
Wasalammualaikum..
Tanggapan
Bapak Adi
Wa’alaykumussalam
Untuk menentukan nebis in idem dalam hukum Indonesia dapat dlihat pada ketentuan KUH Pidana:
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Dalam kasus yang bapak tanyakan, apabila penipuan yang dilakukan oleh A terhadap para korbannyaa merupakan satu rangkaian kegiatan dan penuntutannya dilakukan berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka A tidak dapat dituntut lagi. Misalnya ketika menipu A menggunakan cara mendirikan bank fiktif, lalu menipu korbannya. Jika tuntutan terhadap A adalah penipuan berdasarkan bank fiktif yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada seluruh korban maka tuntutannya hanya sekali meskipun yang dirugikan banyak korban. Tetapi jika penipuannya terhadap masing-masing korban berdiri sendiri, maka A masih dapat dituntut.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
assalam mualaikum, maaf pak saya mau bertanya
begini adik saya menggadaikan bpkb motor ya kepada teman yang baru ia kenal di jambi dengan uang sebesar 1 jta kmudian ia mau menebus nya teman nya terserbut pindah dan menghilang ntah kemana, 2 tahun kemudian motor nya ditarik orang adira karna tunggakan hutang sbesar 7 juta, usut punya usut ternyata teman yang bru ia kenal tersebut menggadaikan bpkb tersebut kepada orang yang bernama slamet, dan slamet itu menggadaikan nya kepada pihak adira sebesar 11 juta dan dibayar nya cma 5 jta . itu gmana penyelesaian nya pak, apakah pihak adira bisa saya tuntut karna adik saya gak ada tanda tangan dalam pinjaman ke pihak adira dan tidak tahu sama sekali.
tolong bntuan jwaban nya karna kasian lihat adik saya terhambat kuliah nya karna motor tersebut ditahan pihak adira.
Tanggapan
Bapak Rizky
Pada dasarnya, untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan harus oleh dilakukan oleh debitur langsung. Demikian juga jika ingin menjaminkan suatu barang sebagai jaminan.
Tanpa bermaksud berpihak pada perusahaan, untuk perusahaan sebesar Adira, saya meragukan jika Adira mau memberikan pinjaman kepada seseorang dengan jaminan sepeda motor dimana pihak pemilik tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Selain itu sepanjang yang saya ketahui Adira bukan bank sehingga tidak memberikan pinjaman uang. Adira adalah lembaga pembiayaan, artinya Adira memberikan “pembiayaan” uang kepada seseorang untuk membeli barang (misal sepeda motor). Pembiayaan tersebut memang berupa pinjam meminjam uang, tetapi sebagai lembaga pembiayaan uang yang digunakan tersebut harus untuk membiayai pembelian barang.
Dalam kasus yang Bapak sampaikan, seakan-akan Adira memberikan pinjaman uang dan menerima sepeda motor milik adik sebagai jaminan. Sepanjang yang saya ketahui, berdasarkan website Adira (www.adira.co.id) jenis usaha Adira tidak seperti ini. Ada kemungkinan Adira memberikan fasilitas pembiayaan untuk membeli sepeda motor bekas.
Ada beberapa kemungkinan:
1. Teman adik ketika menerima sepeda motor dan BPKB, dia langsung melakukan balik nama pada BPKB ke atas nama teman adik tersebut. Modus yang dilakukan dengan memalsukan tanda tangan adik ketika balik nama BPKB. Kemudian adik menjual ke Slamet. Slamet kemudian menjual motor tersebut ke pihak lain, dan hasil penjualan digunakan untuk uang muka membeli sepeda motor baru melalui Adira. Kemungkinan disinilah awal keterlibatan Adira. Jadi motor yang ditarik adalah bukan motor milik adik lagi karena sudah dijual sebelumnya; atau
2. Teman adik ketika menerima sepeda motor dan BPKB, dia langsung melakukan balik nama pada BPKB ke atas nama teman adik tersebut. Kemudian adik menjual kepada Slamet melalui fasilitas pembiayaan motor bekas dari Adira. jadi, Adira membiayai Slamet untuk membeli motor bekas. Sebagai jaminan adalah sepeda motor adik. Dalam hal ini, motor yang ditarik Adira adalah benar motor adik.
Yang harus dilakukan adalah:
a. mendatangi Adira untuk meminta kejelasan masalah yang sebenarnya
b. Jika ada dugaan pemalsuan, laporkan ke kepolisian
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Maap pak Ismail sy numpang tanya, sy rncana mau beli sebidang tanah dan bangunan rumah dari A, yg sebelumnya A beli tanah/lahan tsb dari B lewat ajb dan sdh balik nama A, dikemudian hari ternyata B tersangkut kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tapi sampai skrang sy belum (tdk tahu) apa ada indikasi kalo tanah tsb hasil dari tindak pidana B (pencucian uang,dsb) mohon saran dan pertimbangan pak Ismail tentang prmslhan ini.
Trmksh sebelumnya
Tanggapan
Bapak Yanto
Dalam transaksi jual beli berlaku asas itikad baik, artinya pembeli yang tidak mengetahui asal usul tanah tersebut dari hasil kejahatan maka pembeli tidak dapat dijerat pidana. Apalagi jika tanah yang akan dibeli sudah bukan milik seseorang yang diduga melakukan pidana.
Selain itu, dalam tindak pidana pencucian uang, pencucian uang terjadi jika ada upaya pengkaburan sumber keuangan. Misalnya seseorang pelaku kejahatan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah, dan dalam pembelian rumah tersebut menggunakan nama orang lain (isteri, anak, tetanggga, teman, karyawan) seolah-olah orang lain itulah yang menjadi pembeli.
Dalam masalah yang bapak tanyakan, tanah yang akan bapak beli adalah atas nama A dimana A telah membeli dari B. Dalam hal ini B tidak menyembunyikan identitasnya selaku pembeli awal.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum, Mohon maaf Bapak sy mohon penerangan mengenai masalah yg sdang sy hadapi,,bapak sy pernah bertugas sebagai kepala KUA, sekitar tahun 90 an salah satu amil menikahkan seorang laki2 dengan inisial (X) dengan perempuan dg inisial (Y) yang memalsukan identitasnya (mengaku lajang) kebetulan karena saat itu bapak sy yg menjabat sebagai kepala dan karena tidak tau bapak pun menandatangani berkas2 (X) tersebut, belakangan ternyata istri pertama si (X) trsbt menggugat pernikahan (X) singkat cerita (X) dengan istri keduanya pun pisah dan masalah pun telah selesai. Bapak Is,,sekitar awal tahun 2013 bapak saya di panggil kembali ke polres atas laporan ibu D (istri pertama bapak (X) ternyata ibu D menggugat kembali suaminya karena kembali rujuk dengan istri keduanya (Y),,bapak saya ikut dipanggil karena sebagai pejabat yg menandatangi berkas perkawinan (X) dengn (Y), namun yang saya tidak mengerti adalah:
1. Bukankah permasalahan bapak saya dengan kasus perkawinan (X) dan (Y) telah selesai saat
mereka bercerai? karena bapak (X) dengan ibu (Y) melakukan pernikahan kembali tidak
diketahui oleh siapa dan kapannya namun berhubung ibu (D) memiliki berkas pertama maka ibu
(D) memasukan berkas tersebut pada laporan kepolisiannya.
2. Belakangan Ada oknum yang meminta sejumlah uang pd kami, karena bapak bersalah atas
tindakannya terdahulu,,,yang ingin saya perjelas bukankan harusnya yg bersalah itu orang yg
menikahkan bapak (x) dan (y) kembali?
3. Bukankah hukuman itu agar tidak terulangnya kesalahan? kondisinya bapak saya th.2003an
telah berpindah tempat kerja dan tidak dlm bidang itu lagi kemudian Tahun 2009 telah pensiun
jadi bagaimana mungkin akan melakukan kesalahan kembali?
4. menyikapi oknum yg meminta sejumlah uang pada kami, apa yg harus kami lakuakan?
terima kasih.
Tanggapan
Ibu Dian
Wa’alaikumussalam
Dalam kasus pemalsuan data tersebut, sepanjang Bapak Bu Dian tidak mengetahui adanya pemalsuan, maka Bapak bu Dian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Ada kemungkinan, pemanggilan dari polisi tersebut hanya untuk mendengar keterangan berkaitan dengan pernikahan yang pertama. Jadi, dalam hal ini Bapak bu Dian sebagai saksi atas terjadinya pernikahan pertama. Untuk pernikahan yang kedua, memang betul bahwa Bapak bu Dian tidak ada sangkut pautnya sama sekali.
Mengenai adanya permintaan uang, jika yang meminta tersebut adalah oknum polisi, maka ibu dapat melaporkan ke bagian propam di kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Ya pak terima ksh atas jwban nya pak
maaf pak skali lagi dr prtanyaan sy…
jadi kmungkinan sy tdk bs menuntut laki laki itu pak? karna jika di hitung kerugian sy sgt besar pak dr kerjaan sy.. anak pun trbengkalai?
Tanggapan
Bapak Agus
Bapak dapat mengadukan perbuatan laki-laki tersebut dengan aduan perzinahan. Tetapi bapak tidak dapat meminta ganti rugi material atas pengaduan tersebut karena perbuatan yang dilakukan laki-laki tersebut terhadap isteri pak Agus tidak relevan dengan kerugian yang bapak alami.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Terima kasih pak atas balasan nya..
jd bgini pak ksimpulan dr smua ini.
1 sy di paksa mnceraikan krn fikir laki laki dan org tua laki laki itu untuk menutupi aib nya karna takut sy lapor RT atau ke polisi.
2. sy di bujuk krna biar mslh cpt kelar dan tdk mnjadi aib dan sbtul nya sy tdk rela istri sy di nikah kan di depan sy krn wkt itu sy sangat syok tdk bs brfikir apa2 pak.
3 Laki laki itu menikahi istri sy krn sdh berbuat zina dan saling mengakui ksalahan nya shingga menikahi lah istri sy biar tdk dosa dan mnjadi aib bagi nya dan sy hrs mnceraikan dulu istri sy. itu tutur ulama atau bpk kandung laki2 itu.. dan krn sy awam jg ditambah syok stgh tdk sadar hanya iya. itu kbodohan sy tdk bs brtahan atau brbela diri atau tdk kuat menghadapi wkt itu.
4 Laki laki itu menutupi aib nya krn bapak nya seorang ulama sbgai panutan wrg di daerah sktr. itu mungkin alasan nya pak..
jd bgini pak inti nya laki laki atau bpk laki2 itu memanfaat kan kbodohan dr mertua dan memanfaat kan sy yg sdg syok smp tdk ada wkt untuk brfikir, jd stlh sadar dr smua ini sy bangkit pak dan sy tdk trima smua ini krn mnghancurkan keluarga dan merugikan sy.
Dan istri pun skrg knytaan nya mmg sdg hamil 6 bln pak, pdhl kjadian musibah baru 2 bulan. wkt ada musibah ini istri trnyata sdg hamil 4 bulan tp tdk trlht dan istri pun tdk tau bhwa dia sdg hamil smp skrg mnurut pngakuan nya. sy memutus kan stlh lhr nnti sy akan mencerai kan nya pak krn sy tdk tau itu bayi siapa..
Jd skrg hidup dan keluarga sy di hancur kan dan di rugikan sama laki laki itu pak, sy mhn apakah bs di tindak lanjuti dan apakah bs laki laki itu sy tuntut pak? sy mhn pak?
sblum nya trmksh banyak pak ismail.
Tanggapan
Bapak Agus
Perbuatan yang dilakukan isteri dengan laki-laki lain masuk dalam kategori zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana. Suami dapat mengadukan ke kepolisian atas perbuatan zina tersebut.
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
maaf yg atas slh ketik pak
Ass.. slamat sore pak ismail
sblum nya sy mnt tolong
karna sy org awam yg gak
tau harus bagai mana yg sy
hrs lakukan…
pak sy seorang ayah yg
mempunyai anak brumur
7thn dr prnikahan sy dan
istri sdh brjalan 8 thn
lamanya. Sy ada problem
keluarga dgn musibah yg
sangat besar dan jarang org
yg mengalami nya, . kami
nikah resmi, di kehidupan
sy cukup harmonis dgn
kluarga keuangan atau pun
smua nya, dan kami slg
mencintai smp saat ini..
skrg kluarga dan kehidupan
sy hancur pak gara2 ada yg
menggangu rmh tngga sy,
ya nama nya og ke 3, tp
istri sy sama skali sangat tdk
mencintai laki laki itu.
Skrg kehidupan sy hancur kehilangan kerjaan
dan anak pun trbengkalai gara2
memikirkan ini.
wkt itu sempat ada
pernikahan krn untuk
menutupi aib org ke 3 itu tp
bukan dgn ke inginan sy
sendiri. di pernikahan
itu tdk ada saksi yg ada
cuma sy-anak sy-istri-
mertua-lakilaki itu dan bpk
nya.
sy sdh mengucap kan talak
1 krn di paksa dr pihak org
ke 3 itu karna ingin
menutupi aib nya.. stlh sy
ngucap kan talak dgn menit
itu jg lalu org ke 3 itu
menikahi istri sy di hadapan
sy lalu lngsng diceraikan
menit itu jg dan yg sbagai na’ib
nya adalah org tua kandung
lakilaki itu krn dia sbgai
ulama di daerah sy, mertua
sy sbagai wali hanya org
awam hanya iya dan iya.
wkt itu kondisi sy di bwh
alam sadar krna sgt syok
bgt.
jd yg sy pertanyakan,
apakah ada uud tentang
perusak rmh tangga org lain
dan apakah org itu bs diperkarakan pak..
jls jls sy merasa di rugikan
sgala gala nya.. dan sy msh
mencintai krna ksalahan itu
dibwh alam sdr istri sy dan
istri sy pun tdk mau sy
ceraikan..
apakah sy berhak menindak
hukum org itu pak..?
trimaksh pak ismail..
Tanggapan
Bapak Agus
Wa’alaikumussalam
Saya turut prihatin dengan masalah yang sedang bapak hadapi. Semoga bapak selalu tabah dalam menerima cobaan ini. Sebelum saya menjawab pertanyaan bapak, saya merumuskan terlebih dahulu informasi yang bapak sampaikan dengan bahasa sederhana:
1. Ada pihak ketiga (laki-laki) yg menggangu rmh tngga Bapak Agus.
2. Istri Bapak Agus sama sekali sangat tidak mencintai laki laki itu.
3. Terjadi pernikahan dengan orang ketiga itu untuk menutupi aib org ketiga itu. Pernikahan dengan orang ketiga bukan atas keinginan Bapak Agus
4. Pada pernikahan tersebut tidak ada saksi, yang ada cuma Bapak Agus, anak Bapak Agus, Isteri Bapak Agus, mertua Bapak Agus, laki-laki orang ketiga tersebut dan Bapak dari orang ketiga tersebut.
5. Bapak Agus sudah mengucap kan talak 1 karena dipaksa oleh orang ketiga tersebut untuk menutupi aib nya
6. Setelah Bapak Agus mengucapkan talak, saat itu juga dilanjutkan dengan pernikahan orang ketiga dengan isteri Bapak Agus di hadapan Bapak Agus.
7. Lalu langsung diceraikan menit itu juga.
8. Sebagai na’ib nya adalah org tua kandung laki-laki itu selaku ulama di daerah tersebut, mertua Bapak Agus sebagai wali hanya orang awam yang menuruti kata-kata saja,
Bapak Agus
Banyak pertanyaan yang sebetulnya masih mengganjal berkaitan dengan informasi dari Bapak tersebut. Yaitu:
1. Mengapa Bapak Agus dipaksa untuk menceraikan isteri Bapak Agus?
2. Mengapa Bapak Agus rela/bersedia isteri (mantan isteri) Bapak Agus dinikahi oleh laki-laki tersebut langsung saat itu juga dihadapan Bapak Agus?
3. Aib apa yang membuat Bapak Agus dipaksa menceraikan isteri Bapak Agus?
4. Mengapa aib orang ketiga tersebut harus ditutupi dengan cara menikahi isteri Bapak Agus?
Mengenai pertanyaan Bapak Agus tentang ketentuan hukum merusak rumah tangga orang lain, maka Bapak Agus harus menjelaskan terlebih dahulu tindakan apa yang telah dialkukan oleh laki-laki orang ketiga tersebut. Saya belum dapat memberikan masukan mengenai pasal yang dilanggar jika bapak Agus belum menjelaskan bentuk pemaksaan yang telah dilakukan.
Jika tindakan orang ketiga tersebut ada bersifat pemerasan dan ancaman maka akan memenhi pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Agar lebih jelasnya, Bapak harus merinci jenis tindakan orang tersebut.
Perlu saya jelaskan disini bahwa pernikahan antara Laki-laki orang ketiga dengan isteri Bapak Agus tidak sah. Seorang perempuan yang baru menjanda memerlukan waktu tunggu 90 hari sejak perceraian agar dapat menikah lagi dengan orang lain.
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus a. tiga puluh) hari;
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90(sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam
1. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda gtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya,
Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.
5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Saya dan istri saya tinggal serumah (ruko) dengan ibu mertua saya. Perkiraan waktu kejadian pencurian uang di brankas sebesar 5 juta (uang yang di brankas lebih dari 5 juta) adalah 28 Januari 2014 malam – 29 Januari 2014 siang menurut ibu mertua saya karena dia selalu menghitung uang di brankasnya setiap hari. Istri saya (dipengaruhi ibu mertua saya dan nenek istri saya), ibu mertua dan nenek istri saya menuduh saya sebagai pelakunya. Kejanggalan2x mereka: menuduh tanpa bukti, tidak melapor polisi sejak kejadian (tidak berani ditantang oleh saya untuk lapor polisi), tanggal 28 Januari 2014 saya pergi dengan istri saya pergi ke dokter untuk mengobati anak saya yang sakit setelah pulang kerja dari jam 8 malam sampai jam 12 malam lebih (masuk tanggal 29 Januari 2014, lalu tidur sampai jam 8 pagi dan saya ada tamu sampai siang. Mereka sudah menyebarkan berita ini ke saudara2x ibu mertua saya. Mereka menuduh saya karena tidak ada keluarga istri saya yang ambil dan saya adalah orang luar jadi saya dijadikan kambing hitam. Saya mau menanyakan apakah saya bisa menuntut mereka ke dalam pencemaran nama baik? Bagaimana langkah2x yang harus saya ambil untuk menuntut mereka?
Tanggapan
Bapak Erwin
Jika tuduhan tersebut sudah menyebar berarti telah terjadi pencemaran nama baik. Langkah-langkah yang dapat bapak lakukan adalah mempersiapkan bukti-bukti adanya pencemaran nama baik dilanjutkan dengan membuat pengaduan ke kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
selamat bpak ismail marzuki.
saya mau menanyakan pak, kemarin sya memperpanjanng STNK akan ttpi ktika mperpanjang pihak kepolisian mengatakan bahwa plat no kndraan bermotor sya sudh diblokir. pdahal sya selalu tpat waktu mperpanjang STNK sya. kemungkinan plat no sya djual ke orng lain, krna sya dsruh ganti plat no sya. kalau begitu apakah bisa dikasuskan pak? krna sya mengalami kerugian jka hrus mngrus mnggnti plat no. trimakasih pak
Tanggapan
Ibu Yulianti
Jika ada indikasi pelanggaran tugas, ibu dapat melaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polri.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Slamat malam Pak Marzuki…slam knal
sya mohon pendapatnya sbgai orang hukum.
– Apakah Bank mempunyai wewenang untuk melelang rumah nasabah tanpa ada putusan pengadilan..??
Trimakasih..
Tanggapan
Bapak Len Hart
Apabila rumah tersebut telah dijadikan agunan dan telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, maka bank berhak menjual rumah tersebut secara lelang tanpa memerlukan putusan pengadilan.
Pasal 14 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang hak Tanggungan
Pasal 14
(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.
(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”.
(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Berdasarkan ketentuan ayat 3 Pasal 14 tersebut, kreditur/bank tidak diperlukan putusan pengadilan untuk menjual tanah tersebut secara lelang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
terima kasih sekali lagi atas tanggapannya, pak marzuki.. really appreciate it.. 🙂
salam kenal, pak marzuki..
mohon opini dari bapak sebagai orang hukum mengenai kejadian yang menimpa saya.
singkat cerita:
– saya masuk asuransi tahun lalu, menyetorkan dana ke agen saya sebanyak 2 kali, tetapi saya baru tahu 2 minggu yang lalu bahwa satu dari dana tersebut tidak disetorkan ke account saya selama setahun ini. saya mengetahui hal ini pada saat mendatangi kantor pusat perusahaan asuransi tersebut dan oleh customer care dilihat di sistem computer mereka, dana tersebut baru masuk ke account saya tahun ini (harusnya tahun lalu) dan ada sebagian yang tidak disetorkan.
(sebelum saya mendatangin customer service bulan ini, pada bulan agustus, saya mendapat surat penghentian (pemberitahuan penghentian dana yang tidak disetorkan tiu), saya telpon ke agen saya dan dia bilang itu hanya surat pemberitahuan. dan saya tidak mempertanyakan lagi). (setelah saya ‘ributkan’ hal ini ke agen saya, barulah mereka menyetorkan dana yang dihentikan tanpa sepengetahuan saya itu berikut hitungan keuntungan selama setahun ini).
– sewaktu di customer service, saya diberitahukan bahwa saya pernah menandatangani formulir penghentian itukah? saya bilang tidak pernah tanda tangan apapun selama setahun ini. oleh CS diprint formulir tersebut untuk diperlihatkan ke saya, dan saya melihat tanda tangan yang ada pada formulir itu bukanlah tanda tangan saya. tanda-tangan saya telah ditiru/dipalsukan untuk kepentingan penghentian dana saya yang vaccum selama setahun itu.
– saya sudah membuat surat keluhan dan permintaan investigasi ke perusahaan asuransi itu, dan sedang menunggu tindak lanjut mereka.
yang ingin saya tanyakan, apa tindakan hukum yang bisa saya lakukan terhadap masalah ini apabila saya mau menuntut lewat jalur hukum atas ‘hilang’nya dana saya selama setahun dan peniruan tanda-tangan di formulir tersebut? bisakah perusahaan tersebut juga saya tuntut karena kelalaian mengecek tanda-tangan nasabah dan membiarkan para agennya berbuat hal seperti ini?
terima kasih sebelumnya atas tanggapannya, pak marzuki..
Tanggapan
Bapak September
Secara hukum perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pegawainya.
Pasal 1367 KUHPerdata
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa
mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
Tindakan yang dapat bapak lakukan adalah:
1. meminta perusahaan asuransi untuk mencatat setoran bapak sesuai tanggal saat bapak menyetor
2. meminta perusahaan asuransi agar mengembalikan keadaan sebagaimana mestinya seperti layaknya nasabah yang normal
3. meminta agar perusahaan asuransi mengabaikan surat yang dibuat berdasarkan tanda tangan palsu
4. Terhadap pemalsuan tanda tangan, meminta agar agen mengakui adanya pemalsuan. Mengenai sikap selanjutnya, bapak dapat melaporakn pemalsuan itu ke polisi.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki