Hukum Yayasan

Curhat hukum mengenai badan hukum yayasan.

215 Balasan pada Hukum Yayasan

  1. Agus Suryawan berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Bapak Ismail Marzuki yang terhornat,

    Saya ingin bertanya mengenai Yayasan Pendidikan.
    Sepengetahuan saya, Yayasan Pendidikan itu tidak boleh dijual tetapi boleh di pindah tangan/ambil alih ke pihak lain.
    Mohon penjelasan mekanismenya.

    Terima kasih,

    Agus Suryawan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Agus Suryawan

      Wa’alaikumussalam

      Yayasan merupakan badan hukum yang berbeda dengan perseroan terbatas. Jika perseroan terbatas, maka saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham PT dapat dialihkan melalui cara jual beli, hibah, atau waris. Sedangkan dalam Yayasan, tidak ada pengalihan pemilikan Yayasan, sehingga pemilikan Yayasan tidak dapat dialihkan atau dijual.

      Sepanjang yang kami ketahui, Lembaga Pendidikan (sekolah) bukan objek jual beli sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Jika pemilik sekolah berupa perseroan terbatas, maka yang dijual adalah saham-saham perseroan terbatas, bukan menjual sekolahnya. Mengingat bahwa Yayasan tidak terdiri dari saham-saham, maka Yayasan tidak dapat diperjualbelikan, sehingga Lembaga Pendidikan-nyapun tidak dapat dijual.

      Pada Yayasan yang menaungi lembaga pendidikan, jika lembaga pendidikannya akan dialihkan kepada Yayasan lain (bukan dijual) maka:

      1. Pengurus Yayasan yang akan mengalihkan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pembina Yayasan;
      2. Harus ada persetujuan atau izin dari instansi yang menerbitkan izin lembaga Pendidikan tersebut.

      Pengalihan Lembaga Pendidikan dari satu Yayasan ke Yayasan lain, biasanya karena Yayasan yang menaungi Lembaga Pendidikan tersebut akan dilikuidasi (bubar) atau karena Yayasan tersebut kesulitan dalam menjalankan Lembaga Pendidikan atau karena hal-hal lain berdasarkan keputusan Pembina Yayasan.

      Demikian, semoga bermafaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

      • Bilad berkata:

        Assalamu’alaikum wr.wb
        Mau tanya tentang hak kepemilikan yayasan sekolah.
        Pembina : si A ( adik kandung si B )
        Ketua pengurus : si B ( kakak kandung si A )
        Sekertaris : si C
        Bendahara : si D ( istri si B )
        Pengawas : si E
        Tanah yang untuk mendirikan yayasan tersebut milik istri dari si A yg beratasnamakan si F ( adik dari A & B ), dihibahkan si B ke notaris (sebelumnya sudah ada perjanjian dgn si A) sebagai ijin operasional pendirian yayasan dan akhirnya berjalan baik 8 tahun, dengan jerih payahnya si B & D ( suami istri ) kemudian si B meninggal dunia, pertanyaanya :
        1. Apakah si A berhak menguasai atas semuanya ?
        2. Apakah si A bisa menjadi ketua dan memasukkan anggota baru mjd pembina
        3. Apakah si A bisa merubah semua kepengurusan yang ada di yayasan ? Sampai memasukkan/memberhentikan kepsek maupun guru ?

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Bilad

          Wa’alaikumussalam

          Mengenai status tanah (kepemilikan), saya masih belum memahami alur informasi yang Bapak berikan. Saya akan menjawab 3 pertanyaan yang diajukan.

          1. A HANYA dapat menguasai tanah jika tanah itu benar-benar milik A yang dibuktikan dengan adannya nama A di sertifikat tanah. Jika tanah digunakan oleh yayasan berdasarkan perjanjian (sewa atau pinjam) maka A tidak dapat
          menggunakan tanah selama masa perjanjian.
          2. Sebagai Pembian, A berwenang mengangkat pembina baru
          3. Sebagai Pembina, A berwenang mengubah susunan pengurus yayasan. Mengenai jabatan Kepala Sekolah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Pengurus Yayasan.

          Demikian, semoga bermanfaat

          Wassalam

          Ismail Marzuki

  2. Abdullah berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb
    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pengasuh konsultasi ini. Kami mau tanya pak, ada satu yayasan yang dulu ketika pembentukan awal di hadiri dan ditandatangani oleh 11 orang sebagai orang yang melapor untuk mendirikan yayasan ke KEMENKUMHAM. Misal :
    1. Andi
    2. Joni
    3. Toni
    4. Dodi
    5. Popi
    6. Loli
    7. Doni
    8. Randi
    9. Hanif
    10. Hazwan
    11. Robert
    Terus dari sebelas orang tersebut di tempatkanlah di :
    Dewan Pendiri ;
    1. Andi
    2. Joni
    3. Toni
    Dewan Pembina :
    1. Dodi
    2. Popi
    3. Loli
    4. Doni
    Pengurus :
    1. Randi
    2. Hanif
    3. Hazwan
    Pengawas :
    Robert.
    Dikemudian hari dari sebelas orang ini ada yang melakukan pelanggaran hukum sehingga membuat citra buruk bagi yayasan. Misal yang berbuat (Toni, Loli, Hanif dan robert) satu orang dari pendiri, satu dari pembina, satu dari pengurus dan satu dari pengawas. Maka pembina yang lain melakaukan rapat untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian terhadap orang2 terkait. Sehingga diuruslah SK Perubahan ke notaris. Pertanyaanya :
    1. Kira2 sah kah SK Perubahan yang baru tersebut sehingga dikemudian hari tidak dapat di gugat?
    2. Benarkah katanya apapun ceritanya walalupun sudah diganti dengan SK perubahan baru, 11 orang tersebut tidak dapat dihapus/dikeluarkan dari yayasan. Sehingga pelanggaran mereka dapat terus dikaitkan ke yayasan walaupun sudah dikeluarkan dari yayasan dengan SK Perubahan. Oleh karenanya bila ini benar maka pihak yaysan akhirnya membuat keputusan untuk membubarkan yayasan dan mengganti dengan yayasan yang baru. Kira2 apa ini benar pak?
    3. Kira2 solusinya gimana ya pak? Terima kasih sebelumnya telah membantu kami.
    Mohon dibantu ya pak. Bila tidak merepotkan jawabnnya dikirim ke

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Abdullah

      Wa’alaikumussalam

      Sebelumnya, akan saya koreksi mengenai istilah Dewan Pendiri. Dalam Yayasan tidak dikenal sebutan Dewan Pendiri. Orang-orang yang mendirikan Yayasan, disebut Pendiri. Setelah Yayasan berdiri, maka para pendiri tersebut dapat dimasukan dalam organ-organ Yayasan yaitu: Pembina, Pengawas, dan Pengurus.

      Dari 3 (tiga) organ Yayasan, Pembina berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan pengawas.
      Pembina Yayasan berwenang untuk memberhentikan anggota pembina, pengurus atau pengawas Yayasan berdasarkan Rapat Pembina. Sepanjang Rapat Pembina dilakuakn sesuai dengan anggaran dasar Yayasan (misal kuorum rapat pembina), maka Keputusan Rapat Pembina adalah sah.

      Dengan demikian, jika Rapat Pembina telah memberhentikan Toni, Loli, Hanif dan Robert berdasarkan Rapat pembina yang sah, maka Toni, Loli, Hanif dan Robert tidak lagi berwenang sebagai pembina, pengurus atau pengawas.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

      • Ayatullah berkata:

        Assalamu alaykum.sy mau bertanya apakah ketua orw bisa maju di calonkan ketua penggurus masjid

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Ayatullah

          Wa’alaikumussalam

          Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ketentuan yang melarang bagi siapapun juga (Muslim) untuk menjadi pengurus Masjid.

          Akan tetapi, meskipun setiap Muslim berhak untuk menjadi pengurus Masjid, hak tersebut dibatasi oleh norma-norma yang berlaku disesuaikan dengan jabatan yang akan diemban sebagai pengurus Masjid.

          Sebagai contoh, meskipun seorang Muslim tetapi diketahui sering mabuk-mabukan atau berjudi, maka tidak layak menjadi pengurus Masjid.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

  3. Triani Devianti berkata:

    Pak Ismail…apakah yayasan bisa di ambil oleh negara. Apabila ada ancaman dari salah satu pembina yg tdk puas dan mengatakan akan disita oleh negara. Apa bisa? Bagaimana menyelamatkan aset yayasan dan yayasan yg berupa tanah agar tdk disita negara?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Triani Devianti

      Yayasan adalah suatu badan hukum yang “tidak dimiliki” oleh pihak manapun baik orang perseorangan maupun oleh badan hukum lainnya. Dengan perkataan lain, yayasan “tidak ada pemiliknya”.

      Berbeda dengan Perseroan Terbatas dimana suatu Perseroan Terbatas “dimiliki” oleh para pemegang saham melalui pemilikan saham pada perseroan terbatas tersebut.

      Dengan demikian, secara konstruksi kepemilikan, suatu Perseroan Terbatas dapat “diambil” oleh pihak lain melalui peralihan saham, sedangkan yayasan “tidak dapat” diambil oleh pihak lain, termasuk negara.

      Ada kemungkinan ancaman yang dimaksud oleh salah seorang Pembina dalam kaitannya dengan Negara adalah berkaitan dengan pemeriksaan terhadapa yayasan.
      Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan melakukan perbuatan yang merugikan Negara. Pemeriksaan terhadap Yayasan tersebut dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

      Jadi, apabila organ yayasan (Pembina, Pengawas, Pengurus) diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara, dan ternyata berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa organ yayasan melakukan perbuatan yang merugikan negara, maka terhadap organ yayasan tersebut dikenakan sanksi pidana, dan aset yang digunakan atau hasil dari perbuatan pidana tersebut disita oleh negara meskipun aset tersebut telah diatasnamakan ke nama yayasan.

      Dengan demikian, apabila organ yayasan tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan negara, maka tidak perlu khawatir jika aset yayasan akan diambil negara.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  4. Johan berkata:

    Asaalamu’alaikum wr. Wb.
    Yayasan ABC bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Pendiri menjabat pengurus di Yayasan. Dalam kegiatannya, Yayasan mendirikan universitas dan rumah sakit. Yayasan bekerjasama dengan PT U untuk mengelola universitas, dan bekerjasama dengan PT RS untuk mengelola rumah sakit. Pendiri Yayasan (pribadi) adalah pemegang saham PT U dan PT RS, sekaligus menjadi komisaris dan direksinya. Yayasan dan PT U serta PT RS mengikat dalam perjanjian yang salah satu klausulnya adalah Yayasan membiayai pembangunan, peralatan dan biaya operasional Universitas dan Yayasan. Penerimaan Universitas dan Rumah Sakit dicatat oleh PT U dan PT RS. Bagi hasil dihitung dari laba bersih setiap tahun.
    Pertanyaanya adalah :
    a. Apakah pendirian Universitas dan Rumah Sakit milik Yayasan perlu diaktakan di Notaris? Akta pendirian Yayasan sudah ada.
    b. Apakah Yayasan boleh bekerjasama dengan PT yang dimilki oleh pendiri Yayasan (pribadi)? Nantinya komisaris dan Direksi PT, dan juga sebagai Pengurus Yayasan, mendapatkan gaji dan tunjangan dari Universitas dan Rumah Sakit.
    c. Dalam kasus di atas, siapa yang berhak meyelenggarakan pembukuan Universitas dan Rumah Sakit (Neraca, LR, dsb)? Yayasan atau PT?
    d. Siapa yang berhak membayarkan bagi hasil? PT atau Yayasan?
    e. Penerimaan pendapatan Universitas dan Rumah Sakit haknya siapa? Karena selama ini masuk ke rekening PT tersebut di atas.

    Terima kasih pak atas pencerahannya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Johan

      Wa’alaikumussalam

      1. Untuk pendirian rumah sakit dan universitas, persyaratannya mengacu pada masing-masing lembaga yang memberikzan izin. Yang paling utama untuk pendirian rumah sakit dan universitas adalah Keputusan Rapat Pengurus yang disetujui Pembina untuk mendirikan rumah sakit atau universitas. Keputusan Rapat Pengurus tidak harus dalam bentuk akta notaris.

      2. Pada dasarnya, mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan, Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.

      Sesuai dengan informasi yang bapak sampaikan, Pemegang saham serta direksi dan komisaris PT U dan PT RS adalah juga merangkap sebagai pengurus yayasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Yayasan tersebut maka kerjasama yang terjadi pada yayasan dengan PT U dan PT RS adalah dilarang. Akan tetapi, UU Yayasan dalam Pasal 38 ayat (2) memberikan pengecualian, bahwa larangan tersebut tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

      3. Mengingat Rumah sakit dan Universitas merupakan kekayaan Yayasan, maka pembukuan diselenggarakan oleh Yayasan, sedangkan tugas PT RS dan PT U adalah hanya sebagai pelaksana (operator) dalam penyiapan pembukuan. Pembukuan yang dibuat oleh PT RS dan PT U hanya untuk kepentingan pertanggungjawaban PT RS dan PT U kepada Yayasan. Sedangkan yayasan sebagai sebuah badan hukum juga membuat pembukuan sendiri, yang bahan-bahannya dari laporan PT RS dan PT U.

      4. Bagi hasil, besar (persentase) sesuai dengan perjanjian antara yayasan dengan PT RS dan PT U. Karena Rumah sakit dan Universitas adalah milik yayasan, maka yang berhak membayarkan bagi hasil adalah yayasan.

      5. Karena rumah sakit dan universitas adalah milik yayasan, maka semestinya pendapatan masuk ke rekening yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

      • Marthen B Dairo berkata:

        Bolehkan Yayasan mengatur dana bos di sekolah Dasar dan Menengah? Mohon solusi bapak

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Marthen B Dairo

          Pengaturan mengenai perencanaan, penggugnaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler terdapat di dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

          Dalam peraturan tersebut, disebutkan adanya peran kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat. Makna “pimpinan sekolah yang diselenggarakan masyarakat” menurut kami adalah Pimpinan Yayasan.

          Pada LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER disebutkan:

          Tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:

          “3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku”

          Dalam ketentuan tersebut, peran pimpinan yayasan adalah menandatangani perjanjian hibah dengan Tim BOS Provinsi.

          Dalam Peraturan tersebut tidak secara tegas disebutkan bahwa yayasan mengatur dana BOS. Akan tetapi, mengingat perjanjian hibah dana BOS ditandatangani oleh pimpinan yayasan, maka sudah selayaknya jika yayasan mengetahui peruntukan penggunaan dana BOS.

          Dalam peraturan tersebut juga dimuat peran Komite Sekolah:

          “penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.”

          Kesimpulan:

          1. Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
          2. Yayasan bukan pihak yang secara langsung mengatur dana BOS, akan tetapi karena yayasan terikat sebagai pihak yang menandatangani perjanjian hibah, maka yayasan layak mengetahui peruntukan penggunaan dana BOS.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

  5. Dwiyanto berkata:

    Maaf pak boleh bertanya tetg beberapa hal berikut : Sebuah Yayasan telah memiliki Akta Pendirian Yayasan tertanggal 09 November 2001, kemudian tahun 2006 dibuat lagi Akta Pendirian dengan Nama Yayasan yang sama dengan Akta 2001. Apakah hal ini bisa dimungkinkan. Dan dalam kedua Akta Yayasan tersebut terdpat nama pembina, pengurus dan Pnegawas yayasan yang berbeda. Pembina Yayasan menurut akta 2006 kemudian memeberhentikan pengurus yayasan dalam Akta 2001 secara sepihak tanpa ada rapat atau apapun diluar AD ART yang telah ada. Mohon solusinya pak..
    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Dwiyanto

      Secara teknis, adanya dua akta pendirian yayasan dengan nama yayasan yang sama dapat dimungkinkan terjadi sebelum berlakunya UU Tentang Yayasan. Setelah berlakunya UU Tentang Yayasan (diundangkan Tahun 2001 dan berlaku Tahun 2002) maka peluang terjadinya nama yayasan yang sama adalah tidak mungkin.

      Dalam UU Tentang Yayasan diatur ketentuan bahwa akta pendirian yayasan wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Dengan adanya keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM maka nama yayasan yang sudah disahkan akan tercatat dalam data Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak mungkin ada dua akta pendirian berbeda dengan nama yayasan yang sama.

      Jika hal itu masih terjadi juga sebagaimana informasi yang Bapak sampaikan, ada kemungkinan Akta pendirian Yayasan tanggal 9 November 2001 tidak dilanjutkan proses pengesahan ke Menteri sehingga akta tanggal 9 November 2001 tidak tercatat dalam data base Kementerian Hukum dan HAM. Jika akta pendirian 9 November 2001 tidak disahkan Menteri sedangkan Akta 2006 mendapat penegsahan Menteri, maka Yayasan dan pengurus yang sah adalah yayasan berdasarkan akta 2006.

      Apabila akta 2001 dan akta 2006 sama-sama belum disahkan, maka oendirian yayasan kedua-duanya belum sah.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Salam

      Ismail Marzuki

  6. Tans berkata:

    Yth.bapak Ismail Marzuki,
    Mohon pencerahan, di dalam suatu yayasan yg sudah berjalan kurang lebih 3 tahun (2016-2019) ada mis komunikasi antara Pembina yayasan dengan ketua yayasan dan kepala sekolah. Yang mana Pembina yayasan atau si pendiri yayasan ini adalah adalah Kakak Kandung dari Ketua Yayasan(pengurus), dan si kepala sekolah ini adalah isteri dari Ketua Yayasan (pengurus).
    Ketua yayasan sudah mendirikan PAUD, ditunjuk lah Isterinya sebagai kepala sekolahnya, paud ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, selama paud ini berjalan tidak ada laporan keuangan yang diberikan kepada pembina, padahal pembina sudah bicara dan menanyakan berkali kali namun tetap laporan itu tidak ada. Akhirnya setelah lama menanti laporan tak kunjung didapatkan selama 2 tahunan lamanya, pembina yayasan menyampaikan kekecewaan dan ingin memberhentikan Ketua Yayasan beserta dengan kepala sekolahnya. Diketahui ternyata selama ini Sistem di paud itu ternyata belum dibentuk, tidak ada staf admin dan bendahara sekolahnya, semuanya dipegang/diurus oleh
    Kepala sekolah (isteri dari ketua yayasan). Padahal murid di sekolah paud itu lumayan banyak. Timbul kecurigaan Pembina yayasan kepada ketua yayasan dan kepala sekolah. Tuduhannya adalah penggelapan dana.
    Dan pembina yayasan bertindak tegas dan menegur ketua yayasan beserta kepala sekolahnya dalam hal ini agar segera bertanggung jawab atas laporan keuangan selama ini. Sampai pada akhirnya pembina yayasan menempuh jalur hukum,enyewa pengacara utk berbicara dan bertanya kepada ketua yayasan dan memberikan somasi kepada ketua yayasan dan kepala sekolahnya agar segera menyelesaikan tanggungjawabnya secepatnya.
    Langkah yg mau ditempuh lainnya dari pembina yayasan adalah menonaktifkan Ketua yayasan dan kepala sekolahnya.
    Pertanyaan saya disini :
    1. Apakah pembina yayasan dapat memberhentikan ketua yayasan dan kepala sekolah ?
    2. Apakah pihak ketiga dalam hal ini (wali murid) dapat menuntut yayasan bila ketua yayasan dan kepala sekolahnya dipecat?
    3. Bagaimana agar kondisi bisa baik kembali tanpa ada pemecatan ketua yayasan dan kepala sekolahnya ?

    Mohon penjelasannya bapak, semoga sehat selalu sekeluarga, aamiin. Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Tans

      1. Ketua Yayasan diangkat oleh Pembina, sehingga Pembina berwenang memberhentikan Ketua Yayasan dan mengganti dengan Ketua Yayasan yang baru. Untuk kepala sekolah, kewenangan ada pada Ketua yayasan, sehingga jika ingin memberhentikan kepala sekolah maka pemberhentian dilakukan oleh Ketua Yayasan.

      2. Pihak ketiga tidak dapat menuntut yayasan atas pemecatan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah

      3. Salah satu solusi jika tidak ingin memberhentikan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, maka Pembina harus meengangkat Pengurus Yayasan lain untuk mendampingi Ketua Yayasan sehingga Ketua Yayasan tidak berjalan sendiri.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Salam

      Ismail Marzuki

  7. Awan berkata:

    selamat siang pak
    saya memiliki beberapa pertanyaan

    1. apakah PT terbuka dapat mendirikan yayasan ?
    2. jika PT boleh mendirikan yayasan, apakah Direktur PT yang mendirikan yayasan tersebut dapat menjadi Pembina/Pengurus di yayasan tersebut ?

    terimakasih sebelumnya pak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Awan

      Yayasan dapat didirikan oleh Pendiri, baik pendiri berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Perseroan Terbatas adalah badan hukum, sehingga dapat menjadi pendiri yayasan.
      Pembina atau pengurus yayasan adalah orang perseorangan. Apabila direktur PT akan diangkat menjadi Pembina atau Pengurus yayasan, maka orang yang diangkat tersebut adalah dalamkapasitas selaku pribadi dan bukan wakil dari PT tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  8. M. Sholihin berkata:

    Assalamualaikum Pak ismail marzuki.
    Saya mau tanya apakah pembina yayasan boleh membubarkan pengurus yayasan melalui rapat umum yg dihadiri warga setempat. Dengan berita acara pembubaran pengurus yayasan tanpa melihat ada kesalahan anggota pengurus yayasan. Dan pengurus yayasan tidak dihadirkan dalam rapat tersebut.

    Terima kasih banyak sebelumnya.
    Wassalamu alaikum wr wb.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak M. Solihin
      Waalaikumussalam

      Pengaturan mengenai yayasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomorr 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

      Pengurus Yayasan diangkat dan diberhentikan oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.

      Pasal 32 UU Yayasan

      (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

      (2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.

      (3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
      a. seorang ketua;
      b. seorang sekretaris; dan
      c. seorang bendahara.

      (4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat
      diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

      Pasal 34 UU Yayasan

      (1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
      (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
      umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.

      Pasal 43 UU Yayasan

      (1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
      (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
      (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
      (4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib :
      a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
      b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
      (5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34, dan Pasal 43 UU Yayasan, maka:

      1. Pengurus diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
      2. Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina
      3. Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina apabila selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan
      4. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasan

      Jadi, Pembina tidak dapat memberhentikan pengurus secara sewenang-wenang. Pembina dapat memberhentikan pengurus apabila ada alasan yang sah yaitu apabila pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan. Pengurus yang akan diberhentikan juga mempunyai hak untuk membela diri jika dianggap telah merugikan yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  9. suhirno berkata:

    Assalamualaikum ww
    mau menanyakan :
    sya mau mendirikan panti asuhan namun dalm pengelolaannya adalah keluarga karena wakaf keluarga. menurut bapak bagaimana saran masukannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Suhirno

      Wa’alaikumussalam

      Saran saya adalah, sebaiknya terlebih dahulu mendirikan Yayasan panti asuhan. Pendiri yayasan adalah dari para keluarga,

      Untuk jabatan Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dapat dipegang oleh keluarga.

      Apabila keluarga mampu mengelola sendiri, maka keluarga selaku pembina, pengurus dan pengawas dapat langsung mengelola yayasan. Akakn tetapi, apabila keluarga tidak mampu mengelola secara profesional, maka sebaiknya mengangkat tenaga profesional selaku pimpinan/pengelola panti asuhan.

      Tanah dan bangunan yang merupakan wakaf keluarga, harus dibuat secara sah yaitu dengan membuat Akta Ikrar Wakaf

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  10. suhirno berkata:

    assalamualaikum ww
    Yth Bpak
    salam kenal saya dari purwokerto
    saya berniat mendirikan panti asuhan tapi dengan mengandalkan biaya maupun fasilitas dari donatur.. tentang kepungurusannya seperti apa bapak mohon sarannya..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Suhirno

      Walaikumussalam

      Berbicara mengenai pendanaan yayasan, dalam UU Yayasan terdapat ketentuan mengenai kekayaan yayasan.

      Pada saat pendirian yayasan, Kekayaan yayasan berasal dari pendiri yayasan dengan cara memisahkan kekayaan pendiri yayasan sejumlah uang atau barang.

      Selain dari pendiri yayasan, kekayaan yayasan dapat bersumber dari:

      a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
      b. wakaf;
      c. hibah;
      d. hibah wasiat; dan
      e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Apabila yayasan akan menggali dana dari donatur, maka para donatur tidak harus duduk dalam kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan ditentukan sendiri oleh para pendiri pada saat pendirian, sedangkan yang menjadi pengurusnya tidak harus seorang donatur.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  11. Asrul Rangkuti berkata:

    Saya mau tanya pak ismail..apakah pengawas yayasan dapat merangkap sbgai guru dan menerima honorer

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Asrul Rangkuti

      Pengaturan mengenai yayasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomorr 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

      Pasal 40 UU Yayasan

      (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Yayasan tersebut, maka tugas pengawas adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.

      Dalam struktur organisasi yayasan, kedudukan guru adalah sebagai pelaksana dari kegiatan yayasan, yang dalam melaksanakan kegiatan sebagai guru berada di bawah kendali pengurus yayasan selaku eksekutif.

      Dengan demikian, maka tidak mungkin seorang pengawas merangkap sebagai guru. Jika terjadi rangkap jabatan maka akan timbul benturan kepentingan. Pengawas tugasnya mengawasi, sedangkan guru sebagai pihak yang diawasi (secara tidak langsung).

      Pasal 55 UU Yayasan

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
      maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, Pengawas dilarang menerima gaji atau upah.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  12. Hamba allah berkata:

    Asslmualaikum bapak ismail .. saya mau tanya
    1. apakah pengawas dlm yayasan dapat merangkap sebagai guru dan menerima honorarium nya melalui jabatan guru tersebut ?
    2. Apakah sah pemberhentian sementara seorang ketua pengruss yang dilakukan oleh pengawas sedangkan posisi pembina saat ini masih kosong… ?
    3.setelah melakukan pemberhentian sementara pengawas tersebut mengadakan rapat gabungan dan memilih pembina baru dan memberhentikan ketua pengurus secara sepihak ?
    4. Ketua pengurus adlah suami dari alm pembina lama, pengawas adalah keponakan alm pembina lama.!
    5. Pengawas tidak mengijinkan ketua pengurus untuk mnjadi pembina..
    6. Pembina dan ketua pengurus suami istri sah yang tidak dikaruniai anak..
    7. Pihk keluarga alm pembina ingin mengeluarkan ketua pengurus dari struktur yayasan

    Mohon pencerahannya bapak.. agara adanya keadilan melalui teori ini.. trmksh banyak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaikumussalam

      Pengaturan mengenai yayasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomorr 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

      Tanggapan 1:

      Pasal 40 UU Yayasan

      (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Yayasan tersebut, maka tugas pengawas adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.

      Dalam struktur organisasi yayasan, kedudukan guru adalah sebagai pelaksana dari kegiatan yayasan, yang dalam melaksanakan kegiatan sebagai guru berada di bawah kendali pengurus yayasan selaku eksekutif.

      Dengan demikian, maka tidak mungkin seorang pengawas merangkap sebagai guru. Jika terjadi rangkap jabatan maka akan timbul benturan kepentingan. Pengawas tugasnya mengawasi, sedangkan guru sebagai pihak yang diawasi (secara tidak langsung).

      Pasal 55 UU Yayasan

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
      maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, Pengawas dilarang menerima gaji atau upah.

      Tanggapan 2 dan 3:

      Pengawas berwenang memberhentikan sementara Pengurus yayasan.

      Dalam UU Yayasan telah disebutkan bahwa Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.

      Agar pengawas dapat menjalankan kewenangannya untuk memberhentikan sementara pengurus, maka posisi Pembina tidak boleh kosong, karena tahap selanjutnya dari pemberhentian sementara adalah pembelaan diri pengurus di depan Pembina.

      Dengan demikian, pemberhentian sementara tanpa adanya posisi Pembina adalah batal demi hukum.

      Tanggapan 4:

      Berdasarkan UU Yayasan, tidak ada larangan jabatan pengurus, pengawas dan pembina dijabat oleh orang-orang yang masih ada hubungan darah.

      Tanggapan 5, 6, dan 7:

      Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina

      Keputusan rapat sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  13. Ahmad berkata:

    Asslkm.wr wb
    Pak ismail, berdasarkan UUY no 28/2004 pasal 5 bahwa harta kekayaan tidak boleh dibagikan atau dialihkan baik berupa gaji atau honor kepada pembina, pengurus dan pengawas bahkan terhadap karyawan yang terafiliasi terhadap pendiri, pembina atau pengawas.

    Jika karyawan yayasan adalah istri(suami) pembina dan menerima gaji bahkan pembinanya sendiri menrima gaji, serta pembelian asset berupa rumah bukan atas nama yayasan tetapi atas nama pembina. Apakah ini termasuk pelanggaran UUY

    Termasuk tindak pidana atau perdata?

    Sesuai UU no 16 th 2001 pasal 53 pemeriksaan terhadap yayasan, apakah ini masih berlaku, jika masih berlaku bagaimana mekanisme pelaporan ke pengadilan, atau harus pelaporan ke kepolisian..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ahmad

      Wa’alaikumussalam

      Berikut ini ketentuan Pasal 5 UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
      dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
      kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
      atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
      Yayasan.”

      Dalam pasal 5 tersebut larangan ditujukan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Larangan tidak berlaku bagi karyawan yayasan. Perbedaan antara Pembina, Pengurus, Pengawas dengan karyawan adalah:

      a. Pembina, Pengurus dan Pengawas diangkat berdasarkan Rapat Pembina, dan dicantumkan dalam anggaran dasar sebagai organ yayasan.
      b. Karyawan, diangkat oleh pengurus dan tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Karyawan berhak atas gaji dan tunjangan lainnya.

      Jadi:

      (i) karyawan yayasan boleh menerima gaji.
      (ii) Pembina dan Pengawas yayasan dilarang menerima gaji.
      (iii) Pengurus yayasan boleh menerima gaji dengan syarat:
      o pengurus tersebut bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas;
      o pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh;
      o ditentukan dalam anggaran dasar

      Apabila Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan menerima gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Yayasan, maka organ yayasan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana.

      Pasal 70 UU No, 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan:

      (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
      tahun.
      (2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan
      uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

      Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001

      (1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :

      a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
      b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
      c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
      d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

      (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan
      tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.

      (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal
      mewakili kepentingan umum.

      Mekanisme pemeriksaan terhadap yayasan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan di wilayah yayasan berkedudukan. Permohonan ini diajukan oleh pihak ketiga yaitu pihak selain dari Pengurus, Pembina dan Pengawas.

      Permohonan tersebut berisi permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap yayasan. Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan menentukan jadwal sidang. Setelah tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan sehubungan dengan permohonan tersebut. Dengan berbekal pada penetapan pengadilan, maka pemeriksaan terhadap yayasan dapat dilakukan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Salam

      Ismail Marzuki

    • Natalia octa berkata:

      Yth pak ismail.

      Pak, apakah boleh yayasan pendidikan tingkat sekolah dasar menjaminkan asetnya utk memperoleh fasilitas kredit di bank?
      apakah perlu ijin dari kementerian pendidikan dan kebudayaan dan syarat2 apa saja yang harus dipenuhi yayasan tsb?

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Ibu Natalia Octa

        Kekayaan yayasan boleh dijadikan jaminan untuk menjamin utang yayasan itu sendiri.

        Kekayaan yayasan tidak boleh dijadikan jaminan untuk menjamin utang Pihak lain.

        Pasal 37 ayat (1) huruf c UU Yayasan

        Pasal 37

        (1) Pengurus tidak berwenang :
        a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
        b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
        c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

        Syata-syarat yang harus dipenuhi, mengacu pada anggaran dasar Yayasan. Pada umumnya dalam anggaran dasar yayasan ditentukan adanya syarat persetujuan dari Pembina Yayasan.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Wassalam

        Ismail Marzuki

  14. antariksa40 berkata:

    pak ismail yang terhormat
    apabila nama sebuah yayasan d ganti anpa sepengetahuan pihak yayasan
    apa sanksi ats prbuatan tersebut…
    trims

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Antariksa

      Perubahan nama yayasan hanya dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar berdasarkan Keputusan Rapat Pembina Yayasan (Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).

      Dengan demikian, perubahan nama yayasan yang tidak melalui Rapat Pembina adalah tidak sah.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  15. Lisha berkata:

    Yth Bp. Ismail,

    Benarkah kata “Asosiasi” tidak lagi dapat digunakan untuk sebuah organisasi menurut Dept. Kehakiman. Sehingga, jika ada organisasi yang masih menggunakan “Asosiasi” kemungkinan SK nya akan dipending. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih dan salam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Ibu Lisha

      Mohon maaf, kali ini saya tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan bagi ibu. Sampai saat ini saya belum mendengar adanya larangan seperti itu. Saya belum pernah mendengar bukan berarti bahwa larangan tersebut tidak ada, ini semata-mata karena ketidaktahuan saya saja.

      Ismail Marzuki

      • nova berkata:

        saya juga mau bertanya apakah benar dalam hal penamaan yayasan tidak boleh diikuti dengan kata pendidikan. Misalnya Yayasan Pendidikan AAA. harusnya Yayasan AAA.

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Ibu NOVA

          Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada larangan menggunakan kata pendidikan pada yayasan yang memang bergerak dalam bidang pendidikan.

          Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan

          (1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Yayasan harus memenuhi syarat:
          a. menggunakan huruf latin;
          b. minimal terdiri dari 3 (tiga) kata;
          c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
          d. tidak menggunakan angka dan tanda baca;
          e. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan;
          f. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan
          g. tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.

          Dalam huruf e di atas disebutkan bahwa nama yayasan tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan. Artinya yang dilarang adalahjika nama yayasan HANYA menyebutkan maksud dan tujuan serta kegiatan saja sebagai nama yayasan.

          Misal: sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, tidak boleh jika menmakan yayasan hanya dengan nama YAYASAN PENDIDIKAN saja. Tetapi harus diikuti dengan kata lain, misal YAYASAN PENDIDIKAN PANDAI MEMBACA INDONESIA.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

  16. Santo berkata:

    Jika suatu Yayasan memiliki satu Pembina (sbg ketua), lalu meninggal, dalam situasi demkian yayasan akan mengadakan perubahan pengurus, apa yg hrs dilakukan pengurus yang ada?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Bapak Santo

      Jika dalam suatu waktu tidak ada Pembina, maka terlebih dahulu harus dilakukan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina baru. Rapat gabungan dilakukan oleh Pengurs dan Pengawas yayasan.

      UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

      Pasal 28

      (4) Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

      (5) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

    • sofyan berkata:

      Mohon bertanya. 1. Apakah syaratnya yayasan dinyatakan legal jika didalam kepengurusan yayasan pendidikan terjadi perubahan pengurus dan pengawas yayasan.
      2. Sangsi apa jika pengurus dan pengawas yayasan mendapatkan upah bulanan tetap.
      3. Bolehkah pengurus yayasa merangkap sebagai ketua sekolah tinggi.

      Mohon jawabannya. Terimakasih

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan:

        Bapak Sofyan

        1. Perubahan Pengurus dan Pengawas Yayasan adalah sah jika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar Yayasan. Pengurus dan Pengawas diangkat oleh Pembina Yayasan.

        Pasal 32 UU Yayasan:

        “(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.”

        Pasal 44 UU Yayasan

        “(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.”

        2. Pada dasarnya Pengurus Yayasan (khusus Pengurus) boleh menerima upah (Pasal 5 UU Yayasan), dengan syarat:

        a. Pengurus Yayasan bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas;
        dan
        b. Pengurus Yayasan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

        Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Pengurus mapun pengawas yayasan yang menerima upah bulanan dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara

        3. Mengacu pada Ketentuan Pasal 7 UU Yayasan, seorang Pengurus Yayasan tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Sekolah Tinggi pada lembaga yang berada di bawah yayasan tersebut.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Salam

        Ismail Marzuki

      • Jon Snow berkata:

        ijin pak, mau bertanya apakah Pembina Yayasan di perbolehkan untuk melakukan aktifitas Pengurus? apa dasar hukum nya?

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Jon Snow

          Mengacu pada ketentuan Pasal 29 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, pemibina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus.

          Pasal 29
          “Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.”

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Ismail Marzuki

  17. solahudin berkata:

    assalamualaikum.
    pak..ketua yayasan boleh double jabatan jadi kepala sekolah.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Solahudin

      Wa’alaikumussalam

      Aturan mengenai larangan rangkap jabatan, secara tidak langsung tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

      Pasal 14 Permendiknas No. 28 Tahun 2010.
      (1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.
      (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

      Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d tersebut disebutkan bahwa Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Pengertian dari “jabatan lain” tersebut dapat juga ditafsirkan sebagai jabatan Pengurus Yayasan.

      Selain itu dalam Pasal 7 UU Yayasan juga ada ketentuan larangan rangkap jabatan:
      “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).”

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

      • Catu berkata:

        Assalamualaikum Pak Ismail.
        Sehubungan dengan pasal yg menyebutkan bahwa “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).”

        Saya ingin menanyakan:
        1. Seperti apa saja badan usaha tersebut Pak? Apakah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi (PT. HIBA) termasuk badan usaha?
        2. Dan bagaimana hukumnya pengurus merangkap sebagai PNS (dosen)?
        3. Apakah ada yang disebut dengan penanam saham di dalam yayasan? Jika ada apakah Akta notaris harus dubuat berisi hal tersebut? Atau tdk masalah jika tdk dibuat?

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak/Ibu Catu

          1. Yang dimaksud dengan badan usaha dalam Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, telah dijelaskan dalam Pasal 8 UU Yayasan, yaitu:

          Pasal 8
          “Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.”

          Misal: Jika Yayasan Pendidikan, maka badan usahanya adalah berupa sekolah

          Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) terdapat istilah “bentuk usaha”. Dalam hal ini bentuk usaha adalah berbagai bentuk usaha dalam bidang komersil, seperti dalam bidang transportasi. Jadi, usaha transportasi masuk dalam
          pengertian Bentuk Usaha.

          2. Dari sisi Yayasan, tidak ada larangan Pengurus Yayasan yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dari sisi PNS, terdapat larangan bagi PNS unutk bekerja pada Lembaga swadaya asing.

          Jadi jika yayasannya merupakan bagian dari Lembaga swadaya asing, maka PNS dilarang bekerja pada Yayasan tersebut.

          3. Yayasan bukanlah badan hukum yang terdiri dari saham. Jadi, tidak ada penanaman saham dalam Yayasan.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

          • tcimantoro berkata:

            Bismillahi arrohmani arrohiim.Assalamu alaikum pak Ismail,Berdasarkan kondisi yang ada  dalam suatu yayasan para Pembina dan Pengurus, dimana semuanya adalah Pendiri yayasan,  merangkap sebagai Nadzir perorangan (berkaitan dengan Undang2 Wakaf) dan kemudian pada akhir masa jabatan mereka mengeluarkan uang terima kasih yang cukup besar yaitu kurang lebih 10% dari pendapatan Yayasan selama 5 tahun. Setahu saya,  tidak dijinkan adanya pembayaran uang kepada Pembina dan Pengurus yang juga pendiri yayasan. Namun dalam Undang2 yayasan kalau tidak salah disebutkan bahwa dalam hal  yayasan mengelola harta wakaf maka daoat diperlakukan undang2 wakaf, dimana antara lain dibolehkannya nadzir mengutip hasil dari yang diusahakannya maksimal 10%. Sepertinya ada yang saling bertentangan dan dapat menimbulkan moral hazard. Mohon pencerahan bapak.Wassalam wr wb. Condro.

          • Ismail Marzuki berkata:

            Tanggapan

            Bapak TC Imantoro

            Wa’alaikumussalam

            Berdasarkan paparan yang bapak sampaikan, menurut kami telah terjadi kerancuan dalam pengelolaan Benda Wakaf. Berdasarkan UU Wakaf, Nadzir itu bisa berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum.

            Apabila yang ditunjuk sebagai Nadzir adalah Badan Hukum berupa yayasan, maka yaysan selaku Nadzir mengelola benda wakaf tersebut. Semua pemasukan dan pengeluaran dikelola oleh yayasan. Apabila terdapat keuntungan dari pengelolaan benda wakaf (hasil bersih) maka Nadzir berhak atas imbalam yang besarnya tidak melebihi 10 %.

            Apabila yang ditunjuk sebagai Nadzir adalah perseorangan, maka Nadzir perseorangan itulah yang harus mengelola benda wakaf. Jadi, jika ada “untung” nadzir berhak atas 10%, dan jika rugi, maka nadzir juga menderita resiko kerugian.

            Jadi, kalo memang dari benda wakaf tersebut ada keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah keuntungan hasil kelolaan para nadzir perseorangan yang tidak bercampur dengan kekayaan yayasan.

            Sebagai contoh: Jika ada tanah wakaf akan dibangun tempat pendidikan dan aula pertemuan, dimana aula pertemuan ini bisa disewakan kepada umum. Maka, apabila yang bertindak sebagai nadzir adalah perseorangan, modal yang digunakan untuk membangun sarana semestinya bersumber dari para nadzir perseorangan. Nadzir perseorangan dapat menggunakan uang pribadi atau bekerjasama dengan pihak lain (yayasan atau lembaga lain). Apabila Dana tersebut berasal dari para nadzir perseorangan, maka pendapatan benda wakaf tersebut (setelah di urangi biaya-biaya) menjadi milik wakaf yang dikelola Nadzir perseorangan. Kemudian nadzir perseorangan mendapat 10% dari hasil bersih.

            Apabila dana membangun sarana berasal dari pinjaman pihak lain (yayasan) atau berasal dari investasi pihak lain (yayasan), maka dana dari pendapatan wakaf terlebih dahulu dikurangi untuk membayar pinjaman atau untuk mengembalikan modal investasi berikut keuntungan yang diperjanjikan. Hasil bersih kemudian diberikan 10% kepada Nadzir perseorangan.

            Jadi, yang harus diteliti adalah, dalam membangun atau mengelola benda wakaf tersebut sejauh mana keterlibatan yayasan? apabila 100% adalah dana dari yayasan sedangkan nadzirnya adalah perseorangan, apakah antara yayasan dengan nadzir perseorangan tersebut ada perjanjian khusus?

            Untuk memecahkan persoalan tersebut secara win-win solution adalah: Jika dana yang digunakan 100% adalah dana yayasan, maka sebaiknya dibuat perjanjian investasi atau kerja sama antara yayasan dengan nadzir. Dalam perjanjian harus ditegaskan berapa bagian hak yayasan dari hasil keuntungan benda wakaf, misal yayasan berhak 25% dari hasil bersih pendapatan. Angka 25% ini nantinya dijadikan biaya untuk pengelolaan benda wakaf.

            Contoh : Pendapatan kotor 150
            Biaya-biaya 50
            Hasil bersih 150 – 50 = 100
            Hak yayasan (25%) = 100 x 25% = 25

            Hasil Bersih benda wakaf = 150 – 25 = 125
            Pembagian untuk Nadzir: max 10% dari 125.

            Perjanjian antara yayasan dengan Pembina, Pengurus atau Pengawas yayasan dibolehkan jika perjanjian itu bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

            Akan tetapi perlu kami ingatkan, jika cara-cara tersebut yaitu Nadzir perseorangan sedangkan uang operasional benda wakaf dari yayasan, akan memunculkan potensi pelanggaran terhadap UU Yayasan khususnya Pasal 5. Kami setuju dengan pandangan bapak bahwa ada potensi moral hazard dalam masalah ini.

            Sebagai kesimpulan: Bahwa jika dana tersebut adalah dana yayasan yang digunakan tanpa adanya perjanjian dengan nadzir, maka dana tersebut mutlak tidak dapat diberikan kepada pembina, pengurus dan pengawas.

            Demikian, semoga bermanfaat.

            Wassalam

            Ismail Marzuki

          • tcimantoro berkata:

            Terima kasih atas pencerahan nya. Salut dan salam.

            Dikirim dari Yahoo Mail di Android

    • Tri budi Santosa berkata:

      assalamu’alaikum,
      Maaf saya mau tanya, apakan yayasan bisa didirikan di tanah fasum

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Bapak Tri Budi Santosa

        Wa’alaikumussalam

        Jika berbicara mengenai tanah Fasilitas Umum (Fasum), maka yang dapat didirikan di atas tanah Fasum adalah berupa bangunan.

        Bangunan yang didirikan di atas Fasum adalah bangunan untuk kepentingan umum, misalnya berupa Gedung olah raga, rumah sakit, sekolah dan lain-lain

        Bangunan-bangunan tersebut, dapat dimiliki atau dikuasai oleh orang perseorangan, atau oleh perseroan terbatas, atau dimiliki Yayasan.

        Jadi Yayasan sebagai suatu badan hukum (Lembaga) dapat mendirikan bangunan di atas tanah Fasum sepanjang bangunan tersebut dalah untuk kepentingan umum dan telah medapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Wassalam

        Ismail Marzuki

  18. Amir Mahmud berkata:

    Senang menemukan situs ini.
    Mohon penjelasannya bolehkah terhadap masjid dan seluruh unitnya yang telah oleh masyarakat lalu Takmirnya untuk alasan legalitas membuatkan yayasannya?
    Bagaimana hak masyarakat/jamaah terhadap ,asjid dan unitnya apabila yayasan di atasnya kemudian didirikan?

    Terima kasih sebelumnya pak.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Amir Mahmud

      Sejauh yang saya ketahui, untuk organisasi masjid memang belum ada badan hukum yang menaunginya. Oleh karena itu agar masjid dapat “bertindak” lebih leluasa biasanya dibentuk badan hukum. Badan hukum yang biasa digunakan adalah yayasan. dengan adanya badan hukum yayasan, maka pertanggungjawaban atas pengelolaan masjid lebih jelas. Selain itu dengan adanya badan hukum yayasan, kepemilikan aset masjid menjadi lebih jelas. Misalnya, sebagai yayasan masjid, masjid dapat membeli kendaraan operasional atas nama yayasan masjid.

      Jika masjid sudah berdiri, kemudian akan didirikan yayasan, sebaiknya tokoh-tokoh masyarakat dicantumkan sebagai pembina yayasan mewakili masyarakat. Misalnya ketua RW dapat dimasukkan sebagai pembina yayasan.

      Hak masyarakat terhadap masjid tidak ada yang berubah. Masjid adalah sarana umum yang boleh digunakan setiap orang. Yayasan hanya bertugas mengelola. Untuk pelaksana teknis, yayasan masjid dapat mengangkat orang-orang tertentu sebagai takmir masjid.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  19. pikacuajah berkata:

    Ass,pak. salam kenal.
    saya maw bertanya nie…..
    saya maw mendirikan yayasan pendidikan dalam bentuk sekolah. yayasan ini berupa yayasan keluarga yg mn pembina,pengawas maupun pengurus adalah semua anggota keluarga. yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah yaysan seperti ini boleh atau sah? dan jika saya menjabat sbagai bendahara atau sekretaris dlm pengurusan apakah saya boleh menjabat sbgi kpl sekolah?
    2. jika saya menerima tanah hibah untuk lahan sekolah,apakah tanah tersebut sah menjadi milik yaysan? apakah pihak yang menjadi ahli waris tanah dapat menuntut tanah hibah yang tlah diberikan jika penghibah tlah meninggal. lalu bagaimana dgn pendirian banguan di atas lahan hibah tersebut?
    2. bagaimana dgn ikut serta masyarakat jk ingin ikut campur dlm pengelolaan sekolah, sdgkan sy hanya ingin pengelolaan yayasan dan sekolah adlah keluarga.
    3.mengenai sumber dana,jika ada sumbangan masyarakat untuk operasional sekolah, apakah ada pertanggungjawaban yayasan trhdp masyarakat?
    mohon bantuan bapak, krn saya masih sangat buta tentang hukum pengelolaan yayasan.
    terima kasih…….wassalaam……

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Pikacuajah

      Tidak ada larangan jika satu keluarga terlibat dalam satu yayasan. Larangan hanya terjadi dalam hal pemberian gaji. Jika pengurus, pembina dan pengawas adalah terafiliasi sebagai keluarga, maka tidak ada yang boleh menerima gaji dari yayasan.

      Pasal 55 UU Yayasan
      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
      dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
      Pembina, Pengurus dan Pengawas.

      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
      atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

      Akan tetapi, jabatan Kepala Sekolah tidak dapat dirangkap sebagai Bendahara atau Sekretaris Yayasan.

      Pasal 7 ayat 3 UU Yayasan:

      (3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

      Sekolah merupakan badan usaha dari yayasan. Kepala sekolah dapat dipersamakan dengan pengurus dari badan usaha tersebut.

      HIBAH:

      Sebaiknya, untuk lahan sekolah jangan menggunakan skema hibah tetapi dengan wakaf.

      Masyarakat tidak dapat ikut campur secara langsung dalam pengelolaan yayasan. Keterlibatan masyarakat hanya berada dalam kontrol sosial saja, tidak ikut berperan langsung dalam kepengurusan.

      Pertanggungjawaban yayasan terhadap bantuan masyarakat di atur dalam Pasal 52.

      Pasal 52 UU Yayasan:

      (1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
      (2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
      a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I (satu)
      tahun buku; atau
      b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
      (3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
      (4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
      (5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  20. farid fariadi berkata:

    sekolah saya di bawah naungan yayasan di sekolah saya yaitu smp ada kepala sekolah yang hanya hadir 1 kali dalam 1 bulan. semua guru dan staf tu menghendaki penggantian kepala sekolah secepatnya karena kita seperti kehilangan anak ayam kehilangan induk. yang mau saya tanyakan yang berhak menggantikan kepala sekolah seharusnya ketua yayasan menurut ad/art yayasan betul seperti itu?apa menunggu dari dinas pendidikan?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Farid Fariadi

      Ketentuan mengenai pemberhentian kepala sekolah terdapat dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH.

      Pasal 14
      (1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.

      (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

      Kesimpulan: Untuk sekolah yang dikelola yayasan, maka pemberhentian kepala sekolah kewenangannya adalah kewenangan yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  21. ALDY berkata:

    ass
    Bapak saya ingin bertanya bolehkah orang yang sedang menjalani pidana/hukuman di penjara membentuk sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang sosisal??…Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Aldy

      Menurut Kitab UU Hukum Pidana, ada beberapa jenis hukuman pidana, yaitu:

      a. pidana pokok:
      1. pidana mati;
      2. pidana penjara;
      3. pidana kurungan;
      4. pidana denda;
      5. pidana kurungan.

      b. pidana tambahan
      1. pencabutan hak-hak tertentu;
      2. perampasan barang-barang tertentu;
      3. pengumuman putusan hakim.

      Jika dalam putusan hakim, seseorang hanya dijatuhi hukum penjara saja, dan tidak ada pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak keperdataan, maka setiap terpidana masih berhak atas hak-hak keperdataannya. Jadi, jika tidak ada pencabutan hak, terpidana dapat mendirikan sebuah yayasan. Akan tetapi karena secara fisik terpidana ada di penjara, maka untuk mendirikan yayasan tersebut, terpidana dapat menggunakan surat kuasa.

      Meskipun demikian, secara teknis, proses pemberian surat kuasa dari seorang terpidana harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  22. akbar berkata:

    Assalamualaikum.
    Bapak ismail sya may bertanya.
    1. Apakah tanah wakaf bisa dijadikan yayasan, sedangkan yang mewakafkan niatnya untuk membangun madrasah saja (untuk keagamaan saja)
    2. Apakah ada pasal yang menjerat hukum apabila mantan kepala sekolah TK tidak mau memberikah NO induk dari diknas dan tabungan yayasan kepada pendiri yayasan dikarenakan dia sudah tidak bekerja di yayasan tsb.
    3. Mantan kepala sekolah menghapus nama yayasan di DIKNAS KAB. Tanpa sepengatahuan pengurus yayasan. Apakah bisa dijerat hukum. Pasal berapa dan melapor ke siapa bila saya mau mengajukan permasalahan tsb.
    Mohon pencerahannya. Soalnya mantan kepala sokolah saya banyak tahu mengenai orang dalam di DIKNAS.
    TERIMAKASIH. WASAALAM

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Bapak Akbar
      Wa’alaikumussalam
      1. Saya akan meluruskan terlebih dahulu mengenai pemahaman wakaf dan yayasan. Wakaf dan yayasan adalah dua hal yang “berbeda dunia”. Wakaf bericara tentang benda, sedangkan yayasan berbicara tentang badan hukum.

      Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

      Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

      Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

      Jadi, pertanyaan Bapak Akbar tidak tepat, karena wakaf dan yayasan dua hal yang berbeda bidang.

      Suatu benda (misal tanah) milik seseorang (disebut wakif) yang diserahkan untuk dijadikan sarana ibadah atau sosial disebut tanah wakaf. Pihak yang akan mengelola tanah wakaf tersebut disebut NAZHIR.

      Nazhir dapat berupa: Perorangan, organisasi, atau badan hukum.

      Yayasan adalah badan hukum, sehingga yayasan dapat bertindak untuk mengelola tanah wakaf. Yayasan yang mengelola tanah wakaf disebut NAZHIR. Yayasan selaku NAZHIR akan mengelola tanah wakaf tersebut sesuai dengan niat dan rencana Wakif yaitu untuk madrasah.
      Dalam bahasa yang sederhana, yayasan bertindak selaku pengelola tanah wakaf yang peruntukkannya adalah sebagai madrasah.

      2. Jika mengenai nomor induk, maka pihak yayasan dapat meminta informasi kepada Diknas meskipun mantan Kepala TK tidak memberikan. Untuk masalah tabungan, maka Kepala TK tersebut dapat dikenakan pidana penggelapan jika tidak menyerahkan tabungan milik yayasan ke pengurus yayasan.

      3. Jika saat menghapus nama yayasan tersebut menggunakan informasi palsu, maka Kepala TK dapat dilaporkan pidana penipuan

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  23. Adji Karim berkata:

    Assalamu’alaiku wr.wb.
    Dalam Suatu Yayasan Ketua Pengurus dijabat oleh seorang Anak dari Ketua Pembina. Apakah menurut bapak ini ada potensi negatif ki kemudian hari. Atau secara UU Yayasan sah sah saja?
    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Adji Karim

      Wa’alaikumussalam

      Tidak ada larangan jabatan Ketua Pengurus Yayasan dijabat oleh anak dari Ketua Pembina. Akan tetapi, anak yang menjadi ketua Pengurus tersebut dilarang menerima pengalihan kekayaan yayasan dalam bentuk apapun termasuk gaji.

      Pasal 55 UU Yayasan

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

    • Ahmad Sabik berkata:

      Bismillah, assalamualaikum wrwb
      Mohon arahannya dari bapa bagaimana mekanisme perpindahan unit usaha yayasan dalam hal ini sekolah ke yayasan baru?trimakasih

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Bapak Ahmad Sabik

        Wa’alaikumussalam

        Unit Usaha yayasan berupa sekolah merupakan bagian dari kekayaan yayasan.

        Sebelum melakukan pengalihan unit usaha yayasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah:

        1. Mengecek/memeriksa perizinan sekolah tersebut. Pengecekan dilakukan langsung ke instansi pemberi izin terutama berkaitan dengan boleh atau tidaknya izin sekolah tersebut dialihakn ke
        yayasan lain. Jika ada kepastian bahwa izin sekolah boleh dipindahkan ke yayasan lain, maka lakukan langkah selanjutnya.

        2. Yayasan yang akan menyerahkan dan yayasan yang akan menerima penyerahan masing-masing melakukan Rapat Pembina Yayasan yang isinya:

        a. Bagi yayasan yang menyerahkan: Persetujuan Rapat Pembina untuk mengalihkan izin sekolah
        b. Bagi yayasan yang menerima: Persetujuan untuk menerima pengalihan izin sekolah

        3. Buat Berita Acara Pengalihan Izin Sekolah yang ditandatangani pengurus yayasan yang menyerahkan dan yayasan yang menerima.

        4. Ajukan perubahan nama pengelola sekolah ke instansi pemberi izin.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Wassalam

        Ismail Marzuki

  24. ocha md berkata:

    bismillah..mohon penjelasan,ketika akta pendirian yayasan hanya tercantum nama ketua,sekretaris dan bendahara,dan belum ada AD-RT yg baku,kemudian ketua meninggal dunia.apakah betul kedudukan ketua harus ahli waris?terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ocha

      Untuk mendirikan yayasan, para membuat akta pendirian dihadapan notaris. Dalam akta pendirian tersebut sudah tercantum anggaran dasar yayasan. Jadi, setiap akta pendirian yayasan, pasti ada anggaran dasarnya.

      Setelah Akta Pendirian dibuat, akta tersebut diajukan ke Menteri kehakiman untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Sebelum akta disahkan, maka status badan hukum belum lahir, dan tanggung jawab atas tindakan yayasan ada pada pendiri secara tanggung renteng.

      Kedudukan sebagai ketua yayasan tidak dapat diwariskan, karena kedudukan ketua bukanlah benda yang dapat diwariskan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  25. Parmono berkata:

    curhat bapak….dalam pasal 5 UUY disebutkan bahwa aset yayasan tidah boleh dialihkan atau dibagikan………………(dts). yang saya tanyakan boleh nggak kalau aset yayasan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank dan diikat dengan hak tanggungan oleh instansi terkait. Tetapi uang hasil pinjaman tersebut digunakan juga oleh yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan telah diatur di dalam Anggaran Dasar yayasan….tks atas sharingnya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Parmono

      Dalam pasal 5 UU Yayasan, yang dilarang adalah mengalihakna aset yayasan kepada pembina, Pengawas atau Pengurus Yayasan. Jika aset yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, tidak ada larangan. Yayasan boleh menjual atau menjaminkan asetnya untuk kepentingan yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  26. AKNI berkata:

    Assalamualaikum pak ismail..
    Mohon bertanya…
    Bila ada sebuah yayasan pendidikan yang meminjam uang kepada salah seorang pengurus yayasan dan bertugas sebgai bendahara yayasan tsb dengan inisial N (dgn cara sepakat sesama pengurus) yang diperuntukkan untuk operasional sekolah, lalu kondisi saat ini pinjaman terhadap N belum terbayar karena diluar itu ada beberapa pinjaman kpd pihak lain. Kemudian si N ini memberi tekanan kepada pihak lembaga sekolah dengan cara :
    1. Menghilangkan/memotong beberapa honor pembina ekskul
    2. Menghilangkan /memotong salah satu honor beberapa karyawan yang memiliki 2 jabatan Contohnya pagi sebagai TU, siang sebagai Laboran Komputer.
    3. meniadakan bebrapa jenis kegiatan ekskul sekolah
    4. membatasi pengeluaran operasional sekolah, meskipun pengajuan anggaran setiap tahun hanya berbeda sedikit.
    5. Mengeluarkan suatu kebijakan2 terhadap pihak sekolah/karyawan/pegawai tanpa izin/persetujuan ketua yayasan dengan dalih sebuah instruksi darinya.

    yang perlu diketahui, dari uraian diatas, kami anggap bahwa N melakukan hal seperti diatas sehubungan karena dia telah meminjamkan sejumlah uang kepada sekolah, dan dia berdalil bahwa itu merupakan langkah efisiensi keuangan karena kondisi keuangan sedang tidak bagus. dan hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi seluruh karyawan.

    bagaimana solusinya dalam menanggapi permasalahan diatas pak.. terimakasih banyak sebelumnya.. wassalamualaikum…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      AKNI

      Wa’alaikumussalam
      Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat saya kelompokkan sebagai berikut:
      1. Pemotongan gaji karyawan
      2. Pembatasan anggaran
      3. Kebijakan

      1. PEMOTONGAN GAJI
      Jika terdapat dua kepentingan yaitu pembayaran hutang yayasan kepada pengurus dan pembayaran gaji karyawan, maka yang didahulukan adalah pembayaran gaji kepada karyawan. Bahkan jika seandainya yayasan dibubarkan, maka gaji kepada karyawan harus didahulukan.

      Pasal 95 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

      Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

      2. PEMBATASAN ANGGARAN

      Dalam mengajukan biaya operasional, Kepala sekolah mengajukan anggaran kepada yayasan. Sepanjang anggaran sudah disetujui yayasan, maka jika kepala sekolah mengajukan permintaan biaya operasional yang masih dalam pos anggaran tersebut, seharusnya permintaan tersebut dipenuhi penuh.

      3. KEBIJAKAN
      Kebijakan suatu yayasan ditentukan oleh pengurus dengan tetap mengacu pada program kerja yayasan. Setiap kebijakan atau keputusan yang mengatasnamakan yayasan, hanya mengikat jika keputusan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengurus, atau oleh anggota pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  27. kuliahexpress berkata:

    Assalamualaikum pak ismail mhn pencerahan
    Bagaimana cara memberhentikan ketua pembina yg tersangkut madalah hukum dia menggelapkan dana yayasan dan melakukan penggunaan dana besar besaran dan melakukan penandatangan cek yg seharusnya menjadi wewenang pengurus sedangkan dalam uu yayasan posisi ketua pembina sangat absolut

    Mohon pencerahaan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Kuliah Exspress

      Dalam suatu yayasan, kedudukan Pembina hanya dapat diganti melalui keputusan Rapat Pembina sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar yayasan bersangkutan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  28. ifroul laizien berkata:

    bolehkah ketua yayasan merangkap kepala sekolah sehingga nama sk yayasan dan kepala sekolah sama, terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ifroul Laizien

      Aturan mengenai larangan rangkap jabatan, secara tidak langsung tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

      Pasal 14 Permendiknas No. 28 Tahun 2010.

      (1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.

      (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

      Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d tersebut disebutkan bahwa Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Pengertian dari “jabatan lain” tersebut dapat juga ditafsirkan sebagai jabatan Pengurus Yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  29. Agus berkata:

    Yth Bapak Ismail Marzuki.
    Mohon pencerahannya. Ada suatau yayasan sebagai contoh namanya “Yayasan Sosial Penjaga Lingkungan Pantai di Surabaya”. didirikan pada tahun 50an. Para pendirinya kurang lebih 9 orang. Pada tahun 90an yayasan ini sudah tidak melakukan kegiatan sesuai dengan visi dan misinya. Pengurusannya kembang kempis oleh karena tidak ada pemasukan lagi. Pada tahun 2001 terbitlah UU yayasan dimana mengharuskan Yayasan yg didirikan sebelum UU ini diterbitkan, harus merubah anggaran dasar dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham. Sejak UU tersebut terbit hingga tahun 2008, yayasan tersebut tidak pernah didaftarkan. Pengurusan yayasan dibuat dan tidak melaksanakan kegiatan sama sekali. Yayasan mempunyai aset sebidang tanah yang belum disetifikatkan. Perlu diinformasi bahwa pengurus yang baru mengatakan bahwa semua pendiri sudah meninggal.

    Pada tahun 2014 Para pengurus baru (jika dilihat dari UU yayasan seharusnya tidak bisa memakai nama yayasan karna tidak terdaftar) ini membetuk Yayasan baru dengan nama “Yayasan Sosial Penjaga Lingkungan Pantai”. kata Surabaya ditiadakan.

    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana pengurusan sertifikatnya? apakah harus memanggil para pendiri atau ahli waris yayasan pertama ?
    2. Jika Tidak perlu memanggil para pendiri atau ahli waris, apakah yayasan yang baru bisa langsung mengurus sertifikatnya?
    3. Apakah Yayasan yang baru bisa langsung mengkalim bahwa aset tersebut adalah miliknya?
    4. Jika pembubaran yayasan yang pertama dilaksanakan, siapa yang berhak mengajukan pembubaran? pendiri atau ahli waris atau yayasan dengan nama yang baru?
    5. Perlu diinfokan bahwa aset belum diurus seritifikat oleh karena adanya tukar guling dengan aset awal dengan pemerintah.

    Demikian disampaikan dan saya menyampaikan terima kasih atas waktu yang Bapak luangkan untuk membaca dan menjawab pertanyaan-pertanyaan kami..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Agus

      Mengacu pada UU Yayasan, maka:

      a. Yayasan yang belum memenuhi syarat sebagai badan hukum yayasan dan tidak lagi melakukan kegiatan selama 3 tahun berturut-turut, maka yayasan tersebut tidak boleh memakai nama “yayasan’ dan harus dilikuidasi.

      Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

      “Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.”

      Jadi, Yayasan Sosial Penjaga Lingkungan Pantai di Surabaya harus dilikuidasi. Untuk melakukan likuidasi, Pembina harus menunjuk likuidator. Jika tidak ada Likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

      Seluruh kekayaan hasil likuidasi harus diserahkan kepada yayasan yang sejenis dalam kegiatannya.

      Sebelum yayasan tersebut dilikuidasi, harus ditentukan terlebih dahulu yayasan mana yang akan menerima kekayaan hasil likuidasi.

      Jika telah dibentuk yayasan baru yaitu Yayasan Sosial Penjaga Lingkungan Pantai, maka kekayaan hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan baru.

      b. Mengenai tanah, sepanjang ada bukti bahwa tanah itu milik yayasan, maka tanah tersebut dapat diserahkan kepada yayasan baru jika yayasan lama dilikuidasi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

      • Darus berkata:

        Yth bp ismail.
        Saya mau bertanya dalam hal ini ketua yayasan sudah meninggal,bagaimana tata caranya untuk mengganti ketua yayasan tersebut.
        Terima ksih

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Darus

          Ketua Yayasan itu diangkat oleh Pembina. Apabila Ketua Yayasan meninggal dunia, maka Pembina mengadakan rapat pembina untuk mengangkat Ketua Yayasan yang baru.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

  30. RAHMATULLAH berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Maaf Bapak, mohon dibantu pertanyaan saya berikut ini :
    – dalam sebuah kepengurusan jika tidak ada struktur di karenakan pembina yang pertama meninggal dunia dan dibentuk kembali kemudian pembina baru tersebut meninggal dunia juga sudah kurang lebih tidak ada pembentukan sampai waktu itu. hanya ketua pengurus yang berkuasa, katanya. pembina yang terdahulu itu ilegal (ketua pengurus). sekarang muncullah pihak penerus pendiri yayasan (Ahli waris) membentuk kepengurusan baru di hadiri oleh pihak masyarakat, camat, polsek dan koramil yang menghadiri rapat terebut. di karenakan dugaan penyalah gunaan bantuan dana untuk anak yatim yang tidak sesuai untuk kesejahteraan anak-anak panti tersebut Allhamduillah pengasuh yayasan meminta belas kasih bagi para dermawan. dan sudah melegalilisasikan ke notaris. namun timbul konflik saat ini kurang lebih 1 tahun tidak ada jalan penyelesaian, sampai anak-anak asuh panti aasuhan sudah beberapakali mendatangi dinas sosial bahkan mengahadap ke BUPATI namun tidak tuntas. masalah yang baru ini selasa 22-07-2014 pengurus tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang menyatakan dirinya saat ini masih Sah menjabat sebagai pengurus yang sudah tidak ada pembina ataupun pengawas dan menggugat kepengurusan yang baru ( pihak penerus/ahli waris ). mohon solusi dan bantuannya dari Bapak. kita sebagai pihak pengasuh hanya ingin menjalankan kesehteraan anak-anak yatim dan kurang mampu. yang mana hak mereka tidak pernah terpenuhi kesejahteraannya.

    atas penjelasan dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rahmatullah

      Wa’alaikumussalam

      Dalam sebuah yayasan harus ada Pembina, Pengawas dan Pengurus. Jika pembina berhalangan tetap, maka Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas harus mengangkat pembina baru.

      Berkaitan dengan gugatan di pengadilan, maka apapun putusan pengadilan nantinya harus dihormati.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *