Surat Kuasa RUPS

under construction

0 Balasan pada Surat Kuasa RUPS

  1. nugroho berkata:

    saya bagian dari rups pengen tau lebih dalam kewajibab hak saya sebagai rups

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Nugroho

      RUPS adalah kependekan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Jika Bapak sebagai bagian dari RUPS, saya asumsikan Bapak adalah pemegang saham suatu perseroan terbatas.

      RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

      Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas
      kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:

      a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
      b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan
      pribadi;
      c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
      d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

      Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya

      Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
      a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
      b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
      c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang perseroan terbatas

      Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap
      tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Gugatan iajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

      Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui
      tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
      a. perubahan anggaran dasar;
      b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
      c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

      RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
      anggaran dasar.

      Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang
      berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan .

      RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
      penambahan mata acara rapat.

      Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *