Selamat siang pak,
saya mao bertanya baru-baru ini saya ada menbeli rumah suratnya akte jual beli notaris.
lampirannya: pbb 10 tahun,rekening listrik,pam
Ternyata di akte jual beli itu cuma tertulis akte jual beli bangunan bukan tanah terus di kemudian harinya ada yang mengaku tanah itu milik dia sedangkan pbb dia tidak ada istilahnya kayak tuan tanah gitu.
Menurut Bapak apakah saya surat akte jual beli bangunan notaris saya kuat?terus menurut bapak apa yang harus saya lakukan…terimah kasih
Untuk jual beli tanah, maka akta jual beli harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan oleh Notaris. Silakan ibu periksa lagi apakah akta jual beli itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau oleh notaris.
Secara hukum, dimungkinkan jika seseorang hanya menujal atau membeli bangunan saja tanpa membeli tanahnya, karena system hukum tanah kita menganut pemisahan tanah dengan bangunan. Akan tetapi dalam praktek hal ini nyaris jarang terjadi.
Hal yang dapat dilakukan adalah melaporkan kepada kepolisian atas dugaan penipuan, karena pada saat jual beli objeknya adalah tanah dan bangunan sedangkan kenyataan hanya bangunan.
Pak,pd tahun 2008 saya membantu adik kandung saya untuk menebus sertifikat rumah karena dia sdh tdk bisa membayar hutang ke bank dan rumahnya akan disita.uang yg saya bayarkan sebesar 1m dan sertifikat MASIH dia yg simpan,karena kesalahan saya yg menganggap remeh (krn sy pikir toh itu adik kandung saya,sy tdk berfikir macam2) tapi ternyata pada saat sy tahun lalu (2013) ingin balik nama atas nama saya,adik ipar sy menolak(sertifikat atas nama adik ipar saya)dan dia ngotot kalau dia tdk akan memberikan sertifikat itu,disamping dia berontak kepada suami nya dia pun mengancam jika sertifikat dibalik nama maka dia minta cerai dr suami nya….pertanyaan sy:
1.apakah dlm kasus ini kami kalah telak?
2.atau ada titik terang utk saya agar masalah ini bisa selesai?
3. Bagaimanakah penyelesaian nya jika sy menempuh jalur hukum?
Terimakasih banyak pak..semoga bisa membantu meringankan beban saya…
Ada masalah hukum yang berbeda dalam kasus tersebut yaitu mengenai pemilikan tanah dan pelunasan hutang.
Untuk masalah pelunasan hutang, dengan telah dibayarnya hutang maka hutang adik menjadi lunas tetapi tidak membuat tanah itu menjadi milik ibu Deasy.
1. Jika pada saat pelunasan hutang tidak ada janji apapun mengenai tanah tersebut, maka Ibu Deasy tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut. Tetapi jika ada perjanjian bahwa tanah tersbut akan diserahkan ke Ibu Deasy, maka Ibu Deasy berhak untuk menagih janji tersebut.
2. dan 3. Ibu dapat menggugat adik untuk mengembalikan uang 1 milyar yang digunakan untuk membayar hutang waktu itu. Akan tetapi siapkan bukti-bukti bahwa uang 1 milyar tersebut bukan hibah murni.
Selamat siang pak,
saya mao bertanya baru-baru ini saya ada menbeli rumah suratnya akte jual beli notaris.
lampirannya: pbb 10 tahun,rekening listrik,pam
Ternyata di akte jual beli itu cuma tertulis akte jual beli bangunan bukan tanah terus di kemudian harinya ada yang mengaku tanah itu milik dia sedangkan pbb dia tidak ada istilahnya kayak tuan tanah gitu.
Menurut Bapak apakah saya surat akte jual beli bangunan notaris saya kuat?terus menurut bapak apa yang harus saya lakukan…terimah kasih
Ibu Diana Putri
Untuk jual beli tanah, maka akta jual beli harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan oleh Notaris. Silakan ibu periksa lagi apakah akta jual beli itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau oleh notaris.
Secara hukum, dimungkinkan jika seseorang hanya menujal atau membeli bangunan saja tanpa membeli tanahnya, karena system hukum tanah kita menganut pemisahan tanah dengan bangunan. Akan tetapi dalam praktek hal ini nyaris jarang terjadi.
Hal yang dapat dilakukan adalah melaporkan kepada kepolisian atas dugaan penipuan, karena pada saat jual beli objeknya adalah tanah dan bangunan sedangkan kenyataan hanya bangunan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Pak,pd tahun 2008 saya membantu adik kandung saya untuk menebus sertifikat rumah karena dia sdh tdk bisa membayar hutang ke bank dan rumahnya akan disita.uang yg saya bayarkan sebesar 1m dan sertifikat MASIH dia yg simpan,karena kesalahan saya yg menganggap remeh (krn sy pikir toh itu adik kandung saya,sy tdk berfikir macam2) tapi ternyata pada saat sy tahun lalu (2013) ingin balik nama atas nama saya,adik ipar sy menolak(sertifikat atas nama adik ipar saya)dan dia ngotot kalau dia tdk akan memberikan sertifikat itu,disamping dia berontak kepada suami nya dia pun mengancam jika sertifikat dibalik nama maka dia minta cerai dr suami nya….pertanyaan sy:
1.apakah dlm kasus ini kami kalah telak?
2.atau ada titik terang utk saya agar masalah ini bisa selesai?
3. Bagaimanakah penyelesaian nya jika sy menempuh jalur hukum?
Terimakasih banyak pak..semoga bisa membantu meringankan beban saya…
Tanggapan
Ibu Deasy
Ada masalah hukum yang berbeda dalam kasus tersebut yaitu mengenai pemilikan tanah dan pelunasan hutang.
Untuk masalah pelunasan hutang, dengan telah dibayarnya hutang maka hutang adik menjadi lunas tetapi tidak membuat tanah itu menjadi milik ibu Deasy.
1. Jika pada saat pelunasan hutang tidak ada janji apapun mengenai tanah tersebut, maka Ibu Deasy tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut. Tetapi jika ada perjanjian bahwa tanah tersbut akan diserahkan ke Ibu Deasy, maka Ibu Deasy berhak untuk menagih janji tersebut.
2. dan 3. Ibu dapat menggugat adik untuk mengembalikan uang 1 milyar yang digunakan untuk membayar hutang waktu itu. Akan tetapi siapkan bukti-bukti bahwa uang 1 milyar tersebut bukan hibah murni.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki