Tentang Asimilasi Buat Narapidana

Selain Pembebasan bersyarat, salah satu hak dari Narapidana adalam mendapat Asimilasi.

Apa yang dimaksud dengan Asimilasi?

Asimilasi adalah proses pembinaan  Narapidana  dan Anak  yang  dilaksanakan  dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Asimilasi kepada Narapidana

Narapidana yang diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman  disiplin  dalam  kurun  waktu  6 (enam) bulan terakhir; 
  2. aktif  mengikuti  program  pembinaan  dengan  baik; dan 
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.  

Asimilasi kepada Anak

Anak yang diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: 

  1. berkelakuan  baik  yang  dibuktikan  dengan  tidak sedang  menjalani  hukuman  disiplin  dalam  kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; 
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan 
  3. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. kegiatan pendidikan;

b. latihan keterampilan;

c. kegiatan kerja sosial; dan

d. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.

Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga dan dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.

Waktu Pelaksanaan Asmiliasi

Narapidana dan Anak yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan. Asimilasi tersebut tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional.

Perbedaan Asimilasi dengan Pembebasan Bersyarat:

  1. Dalam asimilasi, Narapidana dapat diberikan asmilasi di Lapas Terbuka atau dapat pula di luar Lapas, sedangkan Pembebasan Bersyarat dilakukan luar Lapas
  2. Dalam asimilasi di luar Lapas waktu yang diberikan kepada Narapidana paling lama 9 (Sembilan) jam sehari sudah termasuk waktu dalam perjalanan, sedangkan pada Pembebasan Bersyarat waktunya terus menerus
  3. Dalam asimilasi Narapidana tidak boleh pulang ke rumahnya atau tempat tinggal keluarga/saudara, sedangkan dalam Pembebasan Bersyarat boleh tinggal di rumah sendiri.

Peraturan-Peraturan mengenai Asimilasi dapat ditemukan pada:

  1. UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan  Pemasyarakatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun  2012 Tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, Dan Cuti Bersyarat
  6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
  7. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Demikian, semoga bermanfaat

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Peristiwa Hukum. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *