Hukum Perseroan Terbatas

Curhat hukum mengenai Perseroan Terbatas

0 Balasan pada Hukum Perseroan Terbatas

  1. Sundari Sr. berkata:

    assalamualaikum
    pak saya mau tanya
    ini tugas kuliah saya
    tentang KUHD yg isinya mengenai kerugain yang dialami perusahaan mencapai atau sama 75% dari ekuitas perusahaan tersebut secara otomatis bubar
    itu di KUHD pasal berapa iah pak
    mohon bantuan nya iahh pak
    Terimakasih pakk

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Sundari

      Ketentuan dalam KUHD ada dalam Pasal 47.

      Pasal 47
      Bila nyata bagi para pengurus, bahwa telah diderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modal perseroan, maka mereka berkewajiban untuk mengumumkannya dalam register yang diselenggarakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie, dan demikian pula dalam
      surat kabar resmi.
      Bila kerugian itu berjumlah tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurus bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan setelah mereka tahu atau harus mereka tahu tentang
      kerugian itu. (KUHD 39, 45, 48.).

      Ketentuan dalam Pasal 47 KUHD tersebut mengenai perseroan terbatas. Dengan berlakunya UU PT No. 40 Tahun 2007, maka ketentuan dalam KUHD mengenai PT tidak berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismal Marzuki

  2. yesi berkata:

    Yth. Pak Ismail Marzuki
    Asslmkm…
    Mohon bantuan dan informasi pak, sebelumnya saya sdh menceritakan masalah yg sedang dihadapi keluarga besar kami. Kakak telah menggadaikan rumah ibu kami, tanpa ibu kami sadari sdh disuruh tandatangan saat ibu sedang dirawat dirumah sakit (ada bukti sdg dirawat di UGD), disamping itu kakak jg ternyata memalsukan tandatangan almrh ayah. Yg ingin saya tanyakan apakah sah surat yg ditangan tersebut? Yg digunakan untuk pinjam ke bank? Saat ini bank kembali mengancam akan melelang rumah ibu, padahal ibu sdg sakit2an dan kakak ternyata tidak bertanggungjawab. Apa yg harus kami saudara2/ahli waris lakukan pak?. Sy sdh jelaskan kpd pihak bank bahwa surat itu palsu karena bpk kami sudah lama meninggal dan ibu tantatangan dalam kondisi sakit di UGD, tapi bank tetap tidak mau mengerti.

    Mohon bantuan nya pak?

    Terimakasih
    Wassalammualaikum…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Yesi

      Jika ada indikasi pemalsuan tandatangan, sebaiknya segera laporkan ke kepolisian. Dengan asumsi bahwa perkawinan tidak ada pemisahan harta, meskipun tanah tersebut atas nama isteri, tetap dibutuhkan persetujuan suami atau ahli waris lainnya jika akan dijadikan jaminan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  3. Daniel K berkata:

    Selamat sore Pak Ismail,
    Semoga Pak ismail beserta keluarga dalam keadaan sehat walafiat.
    Saya ingin bertanya apakah sah akta jual beli saham perusahaan tanpa disetujui atau tanda tangan istri yang pada saat itu masih berstatus kawin tetapi sekarang telah berstatus cerai. Dimana saya harus mengajukan gugatan dan apakah dengan bukti surat cerai tersebut sudah bisa menggugat batal demi hukum akta jual beli saham perusahaan itu? Mohon penjelasan hukumnya, disaat ini saya banyak kena masalah2 yang butuh penjelasan hukumnya pak.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    Salam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Daniel K,

      Jika suatu perkawinan dilakukan tanpa ada pemisahan harta, maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, tindakan terhadap harta tersebut harus persetujuan suami dan isteri.

      Jika perkawinan berakhir, maka harta bersama dibagi dua untuk masing-masing suami dan isteri. Dalam hal ini, harus diketahui apakah saham-saham tersebut masih milik bersama suami isteri atau sudah menjadi milik suami saja. Jika masih milik bersama maka perlu persetujuan isteri.

      Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat dimana perusahaan berada, jika yang akan digugat adalah perusahaan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  4. Yani Gratia berkata:

    Assalamu’alaikum Pak,

    Saya mau tanya, apa seorang komisaris boleh bekerja di perusahaan lain tapi tidak sebagai direksi ataupun komisaris melainkan sebagai staff saja. Satu lagi Pak apa-apa saja persyaratan untuk seorang wanita yang ingin menjadi direksi PT (pendiri perusahaan)?
    Terima kasih 🙂

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Yani Gratia

      Wa’alaykumussalam

      Jika mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 479/Bl/2009 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, maka ada pembatasan bagi jabatan direksi dan komisaris.

      – Anggota direksi Manajer Investasi dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain kecuali sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

      – Anggota dewan komisaris Manajer Investasi dilarang merangkap sebagai anggota dewan komisaris pada Perusahaan Efek lain.

      Diluar ketentuan Bapepam dan LK tersebut, saya belum menjumpai adanya larangan bagi komisaris untuk menjadi staff di perusahaan lain.

      Untuk menjadi direksi suatu perusahaan tidak ada batasan jenis kelamin. Persyaratan umum antara lain:

      – Dewasa
      – Memiliki kemampuan bekerja
      – Sehat jasmani dan rohani

      Jika ingin jadi pendiri, maka harus memiliki uang untuk memasukan modal dalam perusahaan yang besarnya bergantung pada besarnya modal perusahaan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  5. yesi berkata:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Yth. Pak Ismail Marzuki

    Saya baru saja mendapatkan info dari ibu saya bahwa rumah kami akan dilelang oleh pihak Bank, dikarenakan kakak saya menggadaikan sertifikat rumah tanpa persetujuan kami (saudara2nya) dan memalsukan tandatangan alm. ayah kami yang telah meninggal. Waktu itu ibu tandatangan saat itu sedang berada di rumahsakit.

    Yang ingin saya tanyakan bisakah pelelangan itu digugurkan mengingat telah terjadi pemlasuan tandatangan, oleh notaris dan kakak saya tersebut?

    Mohon pencerahannya segera ya pak,

    Sebelumnya saya ucapakab terimakasih banyak.

    Wassalammualaikum WrWb….
    Yesi SR

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Yesi

      Wa’alaikumussalam

      Jika benar telah terjadi pemalsuan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan persitiwa ini ke kepolisian. Setelah itu, segera ajukan perlawanan atas eksekusi ke pengadilan negeri tempat lelang akan dilaksanakan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  6. alfi husein berkata:

    Asm..
    pak saya bekerja di suatu perusahaan swasta tetapi gaji saya di bawah UMR, dan kami tidak ikut dalam persatuan buruh, tp kami ingin menuntut agar gaji kami sesuai dengan UMR daerah, apa langkah kami pak agar gaji kami biar sesuai dengan UMR.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Alfi Husein

      Seorang buruh yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan maka buruh tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

      Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

      – Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

      – Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

      – Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

      – Dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite telah dilakukan.

      – Apabila bukti-bukti tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.

      – Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

      – Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

      – Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

      – Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

      – Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat. Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  7. Suharno berkata:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Kepada Yth. Bapak Ismail Marzuki

    Mohon saran, tanggapan dan informasi mengenai aspek hukum mengenai tidak mau/menolaknya suatu perusahaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lain.

    Kondisi yang terjadi adalah antara 3 (tiga) pihak sebagai berikut :
    1. Perusahaan A mempunyai hutang kepada Perusahaan B
    2. Perusahaan C mempunyai hutang kepada perusahaan A
    3. Perusahaan A menginstruksikan kepada Perusahaan C untuk membayar hutangnya sejumlah USD 129 kepada Perusahaan B tetapi perusahaan C membayarkan sejumlah USD 200.
    4. Perusahaan B menolak mengembalikan kepada perusahaan C.

    Dari kondisi di atas tersebut langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh Perusahaan C terhadap Perusahaan B

    Terima kasih
    Salam Hormat
    Suharno BP

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Suharno

      Pada dasarnya hutang A kepada B harus dibayar sesuai dengan jumlah hutang yang diperjanjikan. Dengan demikian, apabila ada kelebihan pembayaran maka B wajib mengembalikannya. Meskipun uang untuk pelunasan tersebut berasal dari C tetapi tindakan C tersebut adalah untuk melunasi hutang A sehingga pembayaran yang dilakukan C kepada A tunduk pada ketentuan dalam perjanjian hutang antara A dan B.

      “Kekeliruan” jumlah yang dibayar C kepada B tidak serta merta membuat B berhak atas sisa pembayaran yang dilakukan C.
      Hak B atas pembayaran hutang adalah sebesar USD 129 (mengacu pada perjanjian hutang A dan B), sehingga uang USD 71 bukan milik B, tetapi harus dikembalikan kepada A.

      Yang patut diingat adalah suatu perjanjian itu sah apaabila memenuhi syarat sebagai berikut:
      Pasal 1320 KUH Perdata
      1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
      2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
      3. suatu pokok persoalan tertentu;
      4. suatu sebab yang tidak terlarang

      Jadi B tidak dapat menahan uang USD 71 karena tidak pernah ada kesepakatan antara C dan B mengenai apapun.

      Pasal 1360 KUH Perdata:

      Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib
      mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

      Jika B tidak dapat diaajak bermusyawarah, maka C dapat menggugat B.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *