PEMBEBASAN BERSYARAT HABIB RIZIEQ SHIHAB: APA ITU PEMBEBASAN BERSYARAT?

Sejak 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab diberikan Pembebasan Bersyarat dan dapat menghirup udara segar di luar penjara.

Pembebasan Bersyarat berbeda dengan Bebas. Pengertian Bebas berarti seseorang Narapidana telah selesai menjalani hukuman pidana, misal A dijatuhi hukuman pidana penjara 13 bulan, maka jika A telah menjalani hukuman selama 13 bulan, A dinyatakan bebas.

Apa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat?

Pengertian Pembebasan Bersyarat

Pembebasan  Bersyarat adalah  program  pembinaan  untuk mengintegrasikan  Narapidana  dan  Anak  ke  dalam kehidupan  masyarakat  setelah  memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka pembebasan bersyarat bersifat pembinaan terhadap Narapidana dengan cara memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berada di tengah masyarakat.

Apa syarat agar Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan  Bersyarat  dapat  diberikan  kepada  Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga),  dengan  ketentuan  2/3  (dua  per  tiga)  masa  pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan  baik  selama  menjalani  masa  pidana  paling singkat  9  (sembilan)  bulan  terakhir  dihitung  sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat  dapat  menerima  program  kegiatan pembinaan Narapidana.

Contoh:

Vonis Narapidana adalah 15 bulan

Maka 2/3 dari 15 bulan adalah = 10 bulan

Apabila Narapidana sudah menjalani 10 bulan masa pidana, maka Narapidana telah memenuhi salah satu syarat Pembebasan Bersyarat.

Pembebasan  Bersyarat  dapat  diberikan  kepada  Anak  yang sedang  menjalani  pidana  penjara  di  LPKA  yang  telah memenuhi syarat:

a.  telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu perdua) masa pidana; dan 

b.  berkelakuan  baik  selama  menjalani  masa  pidana  paling singkat  3  (tiga)  bulan  terakhir  dihitung  sebelum  tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Lembaga  Pembinaan  Khusus  Anak  yang  selanjutnya disingkat  LPKA  adalah  lembaga  atau  tempat  Anak menjalani masa pidananya

Peraturan-Peraturan mengenai Pembebasan bersyarat dapat ditemukan pada:

  1. UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan  Pemasyarakatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun  2012 Tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, Dan Cuti Bersyarat
  6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
  7. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Demikian, semoga bermanfaat

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Peristiwa Hukum. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *