Sejak 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab diberikan Pembebasan Bersyarat dan dapat menghirup udara segar di luar penjara.
Pembebasan Bersyarat berbeda dengan Bebas. Pengertian Bebas berarti seseorang Narapidana telah selesai menjalani hukuman pidana, misal A dijatuhi hukuman pidana penjara 13 bulan, maka jika A telah menjalani hukuman selama 13 bulan, A dinyatakan bebas.
Apa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat?
Pengertian Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka pembebasan bersyarat bersifat pembinaan terhadap Narapidana dengan cara memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berada di tengah masyarakat.
Apa syarat agar Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Contoh:
Vonis Narapidana adalah 15 bulan
Maka 2/3 dari 15 bulan adalah = 10 bulan
Apabila Narapidana sudah menjalani 10 bulan masa pidana, maka Narapidana telah memenuhi salah satu syarat Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu perdua) masa pidana; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya
Peraturan-Peraturan mengenai Pembebasan bersyarat dapat ditemukan pada:
- UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, Dan Cuti Bersyarat
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki