Hukum Keluarga

Curhat Hukum mengenai hukum keluarga

0 Balasan pada Hukum Keluarga

  1. Tari berkata:

    Ass Mualaikum Pak Ismail’

    Begini Pak, Setelah saya menikah, saya menempati rumah mertua saya yg keduanya sudah meninggal dunia, dirumah itu ada kakak perempuan dan adik laki-laki suami saya. Selang 4 th menikah suami saya meninggal dunia (kami belum punya anak), lalu saya pulang kerumah orang tua saya. Tidak berapa lama saya mendapat kabar kalau rumah Bapak mertua saya itu akan dijual oleh kedua saudara ipar saya.
    Yang saya mau tanyakan :
    1. apa saya masih punya Hak atas warisan rumah itu?…
    2. Kalau saya punya Hak, kira-kira berapa persen?…
    3. Kemana harus saya gugat jikalau ada ketidak adilan?…

    Wassalam….’

    • Ismail Marzuki berkata:

      Revisi atas Tanggapan Terhadap Pertanyaan Ibu Tari.

      Ibu Tari

      Dalam perkawinan ada dua jenis harta:

      1. Harta Yang diperoleh selama perkawinan. Jika tidak diperjanjikan sebaliknya, maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
      2. Harta Bawaan masing-masing, termasuk warisan yang diterimanya.

      Jika suami meninggal dunia, maka suami meninggalkan harta berupa setengah bagian harta bersama ditambah dengan seluruh harta bawaannya.

      1. Dalam kasus ibu, orang tua suami bu Tari meninggal lebih dahulu dari suami ibu Tari, dengan demikian suami berhak atas harta peninggalan orang tuanya. Seharusnya warisan tersebut segera dibuka ketika suami bu Tari masih hidup agar lebih mudah pembagiannya.

      2. Untuk mengetahui berapa persen hak Bu Tari, maka sebaiknya terlebih dahulu meminta Keterangan Waris dari pengadilan. Sebagai gambaran awal, jika mengacu pada hukum Islam dan dengan asumsi bahwa harta tersebut merupakan warisan milik suami dari orang tua suami, maka seorang isteri (tanpa anak) berhak atas 1/4 harta warisan yang menjadi bagian suami (bukan 1/4 dari harta milik mertua). Jadi terlebih dahulu harta milik mertua dibagi tiga (suami bu Tari dan dua ipar Bu Tari sesuai hak masing-masing). Setelah diperoleh bagian hak suami Bu Tari, maka bagian milik Bu Tari (selaku Isteri) adalah 1/4 dari bagian milik suami bu Tari. Sisa 3/4 dari bagian milik suami Bu Tari menjadi hak dua ipar.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  2. musni anwar berkata:

    selamat malam ibuk,saya ingin bertanya sesuatu hal tentang pengesahan surat perjanjian dari notaris,
    yang saya tanyakan adalah,
    pada sekitar bulan 2 atau bulan 3 tahun 2014 ini saya menandatangani sebuah surat perjanjian yang dibuat dari notaris ,
    yang berisi tentang pemberiam kuasa kepada nama lain, akan tetapi setelah saya tersadar,bahwa yang saya tanda tangani adalah sebuah surat/blanko kosong dari notaris,
    dan sampai sekarang surat tersebut belum ada,
    pertanyaaannya,??
    apakahsurat itu masih bisa di sahkan dari notaris???????
    .
    mohon jawabbannya
    terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Musni Anwar

      Dalam akta pemberian kuasa, dikenal Akta In Originali dan dimungkinkan ada bagian yang kosong, tetapi bagian kosong tersebut khusus untuk Penerima Kuasa.

      Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris:

      Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

      Jadi, yang dimaksud kosong adalah belum ada nama penerima kuasanya.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  3. Rudi berkata:

    Selamat malam, saya mau bertanya tentang masalah waris. Ibu mertua sudah meninggal mempunyai anak 3 orang. Bapak mertua menikah lagi punya anak bawaan dari istri kedua. Masalah timbul karena bapak mertua menjual tanah SHM (harta bersama dgn almh ibu mertua) tanpa persetujuan ahli waris. Kenapa pembeli mau? Adakah kemungkinan pemalsuan surat keterangan waris? Apa yang sebaiknya kami lakukan? Terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rudi

      Menurut hukum, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Jika suami isteri masih hidup, untuk menjual harta harus ada persetujuan dari suami atau isteri. Apabila isteri wafat, maka harta tersebut dibagi dua, yang satu bagian menjadi hak suami dan sebagian lagi menjadi hak seluruh ahli waris (suami dan anak-anak).

      Untuk menjual harta tersebut harus ada persetujuan seluruh ahli waris.

      Dalam kasus bapak, ada kemungkinan:

      1. Sertipikat tersebut atas nama Suami,
      2. Pembeli atau Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mengetahui bahwa tanah tersebut ada bagian milik para ahli waris, karena pada saat dibuat Akta Jual Beli, suami membawa isteri barunya sehingga Pembeli dan PPAT menganggap tanah tersebut masih milik bersama (suami dan isteri).
      3. Atau Terjadi pemalsuan data

      Upaya yang dapat dilakukan adalah melaporkan kepada kepolisian tentang penjualan tersebut.
      Demikian, semoga bermanfaat.
      Ismail Marzuki

  4. Ass Mualaikum Mas Marzuki…
    Mas Saya Mau Tanyak Soal Bagian Harta, Sya Cm Nyak Solusinya..
    Papa Saya Kan Orang Paling Kaya Di Tempatnya,, Saya Anak Dari Istri Kedua Papa Sya Mas.
    Pas Papa Saya Nikah Am Mama Saya, Papa Saya Masuk Islam, Papa Sya Orang Chines, Sblum Msuk Islam Agamanya Budha,, Pas Sblum Papa Saya Meninggal, Surat IslamNya DIbawanya Mas, Stlah Papa Sya Meninggal Dicari” Surat IslamNya Gk Ad,, Mama Sya Nikah Sah, Pas Saya Datang Krumah Istri Pertama Papa Sya, Saya Bicara Soal Hak Sya Sebagai Anak, Sma Abang Sya Dari Istri Pertama Papa Saya, Tpi mreka Malah Bilang Papa Saya Kerja Sama Orang Lain, Gk Ada Ninggalkan Apa”,, Padahal Smua Orang Ditempatnya, Tetangganya Udah Mngakui Klo Papa Saya Orang Paling Kaya Dsana,, Usahanya Bnyak Jdi Saya Ngelapor Kekelurahan, Untuk Membicarakan Soal Harta Tadi Lah,, TPi Gk Ad Tanggapan Mas,
    Gimana Solusinya Untuk Mempertahan Kan Pembagian Hak Saya Tadi Mas, Apa Hak Saya Gk Ad Soal Harta Papa Saya Tadi Mas??
    Anak Dari Istri Pertama Papa Saya 4 Orang, Udah Nikah Smua
    Anak Dari Istri Kedua Papa Saya 3 Orang, Belom Ad Yang Nikah..
    Nama Sya Andriano Setiawan
    Umur 20
    Status Single

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Andriano

      Wa’alaikumussalam

      Jika benar ayah telah memeluk Islam dan dapat dibuktikan (bukti surat-surat atau saksi-saksi) maka menurut Hukum Islam yang berhak menjadi ahli waris dari ayah tersebut adalah hanya yang beragama Islam saja.

      Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam

      “b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

      c. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”

      Jadi, jika mas Andriano muslim dan dilahirkan dari hasil perkawinan ayah dan isteri kedua ayah, maka berhak atas harta warisan ayah. Agar-hak-hak mas Andriano dapat terlindungi, mas Andriano dapat meminta penetapan tentang ahli waris dari pengadilan agama di tempat ayah semasa hidup.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  5. yannelson berkata:

    Terimakasih pak buat penjelasan nya .

  6. yannelson berkata:

    Terimakasih pak buat pengetahuan yang telah bapak sampaikan.
    Sebenarnya sdh diselesaikan secara musyawarah ,tpi mertua saya malah terkesan menghindar dan mengelak setiap bertemu saya.soal tuntutan.bukti secara lisan tidak ada tapi secara saksi saya ada baik pekerja maupun konsumen selaku pembeli.
    Dalam hal tersebut mertua saya masuk dalam kategori dan pasal berapa pak.terimakasih.

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Bapak Yannelson

      Jika ada seseorang yang tidak memenuhi perjanjian maka orang tersebut telah ingkar janji. Untuk membuktikan telah ada perjanjian maka dibutuhkan bukti-bukti baik dalam bentuk dokumen maupun saksi.

      Terhadap orang yang ingkar janji, seseorang yang merasa dirugikan dapat menggugat agar pihak lawannya memenuhi janjinya.

      Pasal 1267 KUH Perdata

      Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  7. yannelson berkata:

    Salam kenal pak dismal marzuki .saya ada permasalahan keluarga antara saya dan mertua saya dan.saya sudah bekerja hampir 2 tahun di sebuah perusahaan developer .perusahaan itu milik mertua sebagai pendana keuangan dan istri saya selaku pimpinan Di perusahaan tersebut . Dan saya selaku pekerja dalam istilahnya tangan kanan istri saya baik di proyek maupun pencarian dan pembelian material dan pengawasan proyek serta kepengurusan. Permasalahnya setelah proses jual beli cash dan kredit selesai serta segala macam pembayaran selesai ,semua hasil akan dibagi berdasarkan persen ,tetapi pada kenyataan nya kok hasil tersebut tidak dibayarkan atau masalah jatah tersebut malah Di simpan dibank atas nama mertua istri saya.
    Apakah itu bisa saya laporkan dan dapat Di pidanakan?
    Sementara dalam pekerjaan tersebut saya tidak ada hitam diatas putih bekerja.hanya sebatas foot bukti bekerja dan banyak saksi bahwa saya 70% memang menjalankan proyek tersebut ,karena unsur rasa kepercayaan saya kepada mertua atau ayah istri saya.mohon penjelasan nya dari bapak trimakasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggpan

      Bapak Yannelson

      Dalam suatu usaha, ada beberapa jenis bentuk usaha yang kita kenal, misalnya Perseroan Terbatas, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, atau usaha perorangan.

      Biasanya untuk usaha developer menggunakan bentuk PT. Jika perusahaan menggunakan bentuk PT maka setiap hasil usaha perusahaan seharunya masuk ke dalam rekening PT. Jika dana tersebut digunakan sendiri oleh mertua, maka mertua dianggap telah menggelapkan dana PT apabila penggunaan tersebut tanpa izin direksi. Meskipun mertua adalah pemegang saham PT, harus diingat bahwa PT adalah badan hukum tersendiri yang terpisah kekayaannya dengan mertua, sehingga setap penggunaan kekayaan PT harus izin pengurus (Direksi) PT.
      Apabila perusahaan berbentuk perorangan, maka penyimpanan dana di rekening mertua dapat dibenarkan.
      Akan tetapi, ada kemungkinan penyimpanan dana tersebut di bank karena tidak mungkin menyimpan dana tunai di rumah sehingga harus dimasukkan ke rekening. Ada kemungkinan setelah hitung-hitungan selesai, mertua akan membagi uang yang menajdi hak Bapak.

      Mengenai hak-hak Bapak dalam usaha tersebut, sebaiknya bapak musywarahkan dengan mertua. Apabila bapak tidak puas dengan hasil musyawarah, jalan terakhir adalah melalui pengadilan. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, kesepakatan lisan antara Bapak dengan mertua juga sah mengikat, akan tetapi untuk pembuktian di pengadilan diperlukan saksi-saksi yang mendukung adanya kesepakatan lisan tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *