Assalamualaikum.wr.wb.
Selamat malam Pak Ismail Marzuki, semoga bapak senantiasa selalu dirahmati’Nya serta ada dalam lindungan’Nya. Aamiin Ya Rabbal Alamin…
Mau tanya pak, saudara saya mempunyai rumah dan sudah di hadaikan dengan saya dengan akta di notaris tanpa balik nama ke saya. Dikemudian hari saudara saya tersebut terkena kasus dan diharuskan mengganti rugi kpd pihak lain. Pertanyaannya bisakah rumah yg sdh di gadai ke saya itu di ambil oleh pihak yg lain karena masih atas nama saudara saya. Mohon pencerahannya,Terima kasih,
Pertanyaan Bapak adalah berkaitan dengan gadai rumah.
Dalam persepsi saya, maka rumah termasuk juga tanah dimana rumah itu dirikan.
Perlu saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, apabila hendak dijadikan jaminan, maka pengikatan yang dibuat untuk mengikat tanah dan bangunan tersebut sebagai jaminan adalah HAK TANGGUNGAN, bukan GADAI.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”
Mengenai jaminan utang, bahwa benda (rumah) yang dijadikan jaminan utang secara hukum tidak beralih kepemilikannya. Jadi, apabila Saudara bapak menyerahkan rumah sebagai jaminan utang, maka rumah tersebut masih milik Saudara bapak, belum menjadi milik bapak.
Hak atas jaminan hanyalah berupa hak yang dimiliki oleh seseorang pemberi pinjaman (kreditor) untuk mengambil pelunasan atas utang debitor dengan cara menjual tanah tersebut melalui prosedur yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Mengingat rumah tersebut adalah masih milik Saudara bapak, apabila ada pihak lain yang akan menyita rumah tersebut untuk melunasi utang Saudara bapak, maka sepanjang proses penyitaannya sesuai dengan hukum, maka rumah tersebut bisa disita.
Salam pak Is, ada tanah yang di hibahkan oleh kedua orangtua saya kepada abang saya dengan maksud agar tanah itu tak dijual kepada orang lain jadi milik keluarga dekat, hanya syaratnya abg sy harus membayar harga tanah itu walau dengan cicilan kepada ayah saya. Tahun 2010 ayah sy meninggal lalu tahun 2012 dia menaikkan tanah itu jd sertifikat lalu dijual tanpa sepengetahuan ibu sy. Sementara cicilan abg sy kepada alm ayah saya belum selesai. Surat alas hak asli jual beli tanah tersebut ada pada ibu sy. Apakah ibu sy bisa menuntut ke pengadilan atau membatalkan sertifikat tersebut.
saya membeli sebuah rumah dengan tunai, saat pengambilan SHM ternyata secara diam-diam SHMnya sudah dijaminkan lebih dulu oleh pihak Penjual setelah kami dibuatkan Ikatan Jual Beli, surat Kuasa Jual dan foto copy SHM.saya ingin menempuh jalur hukum.Mohon arahan..?
Saya berasumsi ketika Bapak membeli rumah tersebut, tidak dibuat dalam bentuk akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga nama di sertipikat masih nama pemilik lama. Dengan demikian, pemilik lama masih bisa menjaminkan.
Jika demikian, penjual telah melakukan penipuan dan dapat dilaporkan ke kepolisian.
selamat malam pak Is,
perkenalkan nama saya norberta, saya mau tanya, saya memiliki sebuah rumah. kemudian rumah tersebut dikarenakan saya belum menikah saya serahkan keadik saya untuk dipakai karena beliau sudah berkeluarga dan saya tetap tinggal dirumah orang tua saya.
dalam pelaksanaannya untuk melakukan perluasan rumah saya adik saya melakukan pinjaman/hutang pada bank dengan jaminan sertifikat rumah orang tua yang mana dalam sertifikat tersebut adalah nama adik saya.
selanjunya saat ini adik saya berencana pindah bekerja keluar negeri dan tidak tau kapan akan kembali. mengingat disana dia dan keluargapun belum ada kejelasan mengenai penghasilan dan lain sebagainya.
saya berencana mengambil alih hutang tersebut dalam beberapa waktu kedepan dengan cara membayar lunas atas pinjaman tersebut.
yang jadi pertanyaan saya dapatkah saya membuat surat kuasa didepan notaris atas peralihan hutang tersebut berikut dengan segala penyelesaiannya administrasi dikemudian hari, baik proses balik nama atas kepemilikan surat tanah tersebut dimasa yang akan datang? karena dimasa yang akan datang saya tidak tau kapan adik saya akan kembali.
mohon arahannya pak.
Berkaitan dengan rencana peralihan hutang (take over) dari adik ke ibu Berta dan juga peralihan tanahnya, maka yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Ibu Berta menghubungi bank, dan meminta agar hutang adik di take over ke Ibu Berta. Untuk take over tersebut, bank akan meneliti kelayakan Ibu Berta untuk menerima take over.
Dokumen yang akan dibuat adalah perjanjian kredit (baru) antara bank selaku kreditur dan Ibu Berta selaku debitur. Besarnya plafond adalah sebesar jumlah hutang adik. Setelah perjanjian kredit ditandatangani dan uang cair, uang tersebut digunakan untukmelunasi hutang adik di bank.
2. Untuk tanah, maka adik dan Ibu Berta membuat dan menandatangani akta peralihan berupa akta jual beli atau akta hibah. Untuk peralihan hak atas tanah ini, harus persetujuan bank. Setelah tanah beralih, maka tanah tersebut dijaminkan kembali untuk menjamin hutang Ibu Berta.
Jadi, untuk take over, tidak cukup hanya berdasarkan surat kuasa notaris. Bank harus dilibatkan agar take over ini prosedural.
Koreksi: mhon maaf atas penulisan kata “saya” pada komentar saya tgl 26 desember 2013, yg dimaksud adlh pihak Bank menjual jaminan debitur apabila menunggak slama 4 bln (sdh dinyatakan wanprestasi oleh pihak bank tsb)
Demikian pak, terimakasih.
Salam
Assalamualaikum.wr.wb.
Selamat malam Pak Ismail Marzuki, semoga bapak senantiasa selalu dirahmati’Nya serta ada dalam lindungan’Nya. Aamiin Ya Rabbal Alamin…
Mau tanya pak, saudara saya mempunyai rumah dan sudah di hadaikan dengan saya dengan akta di notaris tanpa balik nama ke saya. Dikemudian hari saudara saya tersebut terkena kasus dan diharuskan mengganti rugi kpd pihak lain. Pertanyaannya bisakah rumah yg sdh di gadai ke saya itu di ambil oleh pihak yg lain karena masih atas nama saudara saya. Mohon pencerahannya,Terima kasih,
Tanggapan
Bapak Eziddin
Wa’alaikumussalam
Pertanyaan Bapak adalah berkaitan dengan gadai rumah.
Dalam persepsi saya, maka rumah termasuk juga tanah dimana rumah itu dirikan.
Perlu saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, apabila hendak dijadikan jaminan, maka pengikatan yang dibuat untuk mengikat tanah dan bangunan tersebut sebagai jaminan adalah HAK TANGGUNGAN, bukan GADAI.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”
Mengenai jaminan utang, bahwa benda (rumah) yang dijadikan jaminan utang secara hukum tidak beralih kepemilikannya. Jadi, apabila Saudara bapak menyerahkan rumah sebagai jaminan utang, maka rumah tersebut masih milik Saudara bapak, belum menjadi milik bapak.
Hak atas jaminan hanyalah berupa hak yang dimiliki oleh seseorang pemberi pinjaman (kreditor) untuk mengambil pelunasan atas utang debitor dengan cara menjual tanah tersebut melalui prosedur yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Mengingat rumah tersebut adalah masih milik Saudara bapak, apabila ada pihak lain yang akan menyita rumah tersebut untuk melunasi utang Saudara bapak, maka sepanjang proses penyitaannya sesuai dengan hukum, maka rumah tersebut bisa disita.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Salam pak Is, ada tanah yang di hibahkan oleh kedua orangtua saya kepada abang saya dengan maksud agar tanah itu tak dijual kepada orang lain jadi milik keluarga dekat, hanya syaratnya abg sy harus membayar harga tanah itu walau dengan cicilan kepada ayah saya. Tahun 2010 ayah sy meninggal lalu tahun 2012 dia menaikkan tanah itu jd sertifikat lalu dijual tanpa sepengetahuan ibu sy. Sementara cicilan abg sy kepada alm ayah saya belum selesai. Surat alas hak asli jual beli tanah tersebut ada pada ibu sy. Apakah ibu sy bisa menuntut ke pengadilan atau membatalkan sertifikat tersebut.
Tanggapan
Ibu Ivo
Transaksi yang terjadi antara orang tua dengan abang adalah transaksi jual beli. Jual beli dianggap telah terjadi meskipun masih ada hutang cicilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
saya membeli sebuah rumah dengan tunai, saat pengambilan SHM ternyata secara diam-diam SHMnya sudah dijaminkan lebih dulu oleh pihak Penjual setelah kami dibuatkan Ikatan Jual Beli, surat Kuasa Jual dan foto copy SHM.saya ingin menempuh jalur hukum.Mohon arahan..?
Tanggapan
Bapak Rahadi
Saya berasumsi ketika Bapak membeli rumah tersebut, tidak dibuat dalam bentuk akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga nama di sertipikat masih nama pemilik lama. Dengan demikian, pemilik lama masih bisa menjaminkan.
Jika demikian, penjual telah melakukan penipuan dan dapat dilaporkan ke kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
selamat malam pak Is,
perkenalkan nama saya norberta, saya mau tanya, saya memiliki sebuah rumah. kemudian rumah tersebut dikarenakan saya belum menikah saya serahkan keadik saya untuk dipakai karena beliau sudah berkeluarga dan saya tetap tinggal dirumah orang tua saya.
dalam pelaksanaannya untuk melakukan perluasan rumah saya adik saya melakukan pinjaman/hutang pada bank dengan jaminan sertifikat rumah orang tua yang mana dalam sertifikat tersebut adalah nama adik saya.
selanjunya saat ini adik saya berencana pindah bekerja keluar negeri dan tidak tau kapan akan kembali. mengingat disana dia dan keluargapun belum ada kejelasan mengenai penghasilan dan lain sebagainya.
saya berencana mengambil alih hutang tersebut dalam beberapa waktu kedepan dengan cara membayar lunas atas pinjaman tersebut.
yang jadi pertanyaan saya dapatkah saya membuat surat kuasa didepan notaris atas peralihan hutang tersebut berikut dengan segala penyelesaiannya administrasi dikemudian hari, baik proses balik nama atas kepemilikan surat tanah tersebut dimasa yang akan datang? karena dimasa yang akan datang saya tidak tau kapan adik saya akan kembali.
mohon arahannya pak.
salam
berta
Tanggapan
Ibu Berta
Berkaitan dengan rencana peralihan hutang (take over) dari adik ke ibu Berta dan juga peralihan tanahnya, maka yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Ibu Berta menghubungi bank, dan meminta agar hutang adik di take over ke Ibu Berta. Untuk take over tersebut, bank akan meneliti kelayakan Ibu Berta untuk menerima take over.
Dokumen yang akan dibuat adalah perjanjian kredit (baru) antara bank selaku kreditur dan Ibu Berta selaku debitur. Besarnya plafond adalah sebesar jumlah hutang adik. Setelah perjanjian kredit ditandatangani dan uang cair, uang tersebut digunakan untukmelunasi hutang adik di bank.
2. Untuk tanah, maka adik dan Ibu Berta membuat dan menandatangani akta peralihan berupa akta jual beli atau akta hibah. Untuk peralihan hak atas tanah ini, harus persetujuan bank. Setelah tanah beralih, maka tanah tersebut dijaminkan kembali untuk menjamin hutang Ibu Berta.
Jadi, untuk take over, tidak cukup hanya berdasarkan surat kuasa notaris. Bank harus dilibatkan agar take over ini prosedural.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki