REMISI

Di setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan , sering kita mendengar istilah REMISI.

Kali ini, saya akan sampaikan sekilas tentang Remisi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada  Narapidana  dan  Anak  yang memenuhi  syarat  yang  ditentukan  dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pemberian Remisi:

  1. Narapidana berkelakuan baik
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Usul remisi

Usulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tanahan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tanahan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan Perundang-undangan.

JENIS-JENIS REMISI:

  1. Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus;
  • Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
  • Remisi kemanusiaan
  1. Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun
  2. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun (diberikan pada hari lanjut usia nasional); atau
  3. Menderita sakit berkepanjangan
  • Remisi Tambahan. 

Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan:

  1. Berbuat jasa pada negara;
  2. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; 

Catatan: diberikan  sebesar  1/2  (satu  per dua)  dari  Remisi  umum  yang  diperoleh  pada  tahun berjalan

  1. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA

Catatan: diberikan sebesar 1/3 (satu per tiga) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.  

  1. Narapidana  yang  menjadi saksi  pelaku  yang  bekerja  sama  dengan  penegak hukum.

Catatan: diberikan  sebesar  1/2  (satu  per  dua)  dari  Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

JUMLAH REMISI YANG DIPEROLEH:

Remisi Umum

  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
  3. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
  4. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan;
  5. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
  6. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.

Remisi Khusus

  1. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
  2. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
  3. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
  4. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan
  5. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.

Remisi Tambahan:

Besarnya remisi tambahan adalah :

  1. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  • 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan  Pemasyarakatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun  2012 Tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
  6. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, Dan Cuti Bersyarat
  7. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
  8. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Semoga bermanfaat

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Peristiwa Hukum. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *