Masyarakat awam yang akan melakukan transaksi bisnis sering terhambat dalam masalah dokumentasi hukum. Jika transaksinya bernilai milyaran rupiah, biasanya pelaku bisnis akan menunjuk lawyer untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Tetapi untuk transaksi skala kecil dan sederhana nyaris tidak ada lawyer yang terlibat. Meskipun transaksinya skala kecil bukan berarti tidak membutuhkan dokumen hukum. Untuk membantu masyarakat awam dalam mempersiapkan dokumen hukum, berikut ini saya hadirkan contoh-contoh dokumen yang sering dibutuhan masyarakat. Mengingat setiap transaksi tidak sama persis satu dengan yang lain, maka contoh dokumen ini hanya alat bantu bagi masyarakat untuk memulai membuat perjanjian, hal-hal spesifik lainnya silakan dilengkapi oleh masing-masing pihak yang terlibat.
-
Recent Comments
asalammualaikum
sertivikat ayah saya di pinjam adiknya untuk jaminan hutang bank,dan sekarang adik ayah saya tidak sanggup bayar bank dan adik ayah sekarang menghilang.
pertanyaan saya:
1) apakah ayah saya wajib meneruskan bayar bank.
2) apakah jika tidak bisa meneruskan bayar tanah ayah bisa disita bank.
makasih jawabannya
Tanggapan
Bapak Aris
Wa’alaikumussalam
Saya berasumsi bahwa sertipikat tanah tersebut diserahkan ke bank sebagai jaminan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh ayah pak Aris.
Jika hutang tersebut macet, maka ayah Pak Aris tidak wajib meneruskan pembayaran hutang ke bank, tetapi ayah Pak Aris beresiko “kehilangan” tanah jika hutang tidak dibayar.
Jika hutang tidak dapat dilunasi, bank berhak menjual tanah jaminan melalui lelang. Jadi untuk mencegah kehilangan tanah, hutang harus dibayar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki