Hukum Yayasan

Curhat hukum mengenai badan hukum yayasan.

215 Balasan pada Hukum Yayasan

  1. wara berkata:

    Assalamualikum wr. wb. Yg sy banggakan bpk Ismail Marzuki. Sy langsung saja pada pertanyaan sy pak, Apakah gubernur/bupati selaku kepala daerah dapat menjadi pendiri dalam sebuah yayasan ?. apakah ada syarat2 khusus yg diatur dlm perundang-undangan bagi calon pendiri yayasan yang notabene sebagai pejabat publik (pemangku hak dan kewajiban dalam badan hukum publik). Kemudian mhn penjelasan mengenai mekanisme/tatacara pendirian yayasan yg pendirix adl kepala daerah. Terima kasih sebelumnya. Wassalam.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Wara

      Wa’alaikumussalam

      Mengenai peranan Kepala Daerah dalam Yayasan, maka mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun (Pasal 28).

      Penjelasan Pasal 28 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan. Komisaris dan Direksi adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi dan mengurus perusahaan. Dalam Yayasan organ yayasan adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus. Menganalogikan jabatan Komisaris dan Direksi yang ada di perusahaan dengan jabatan di yayasan adalah pengawas untuk komisaris dan pengurus untuk direksi. Sedangkan Pembina, kedudukannya seperti RUPS dalam perusahaan, meskipun dalam yayasan tidak ada saham. Kemiripan kedudukan antara Pembina dengan RUPS adalah pada tugasnya yaitu antara lain mengangkat pengurus dan mengubah anggaran dasar yayasan.

      Meskipun dalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak secara khusus menyebutkan jabatan-jabatan “Pembina, pengawas, dan Pengurus” yayasan, saya berpendapat larangan bagi kepala daerah turut serta dalam yayasan tidak hanya meliputi kedudukan sebagai pengawas dan pengurus, tetapi juga pembina.

      Selain itu, Kepala Daerah juga tidak dapat menjadi Pendiri yayasan. Alasannya adalah karena pada saat yayasan didirikan, orang-orang yang dapat diangkat sebagai Pembina yayasan adalah Pendiri yayasan. Dengan menjadi Pendiri maka kepala daerah akan diangkat selaku pembina yayasan.
      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

      • Ugi Ip berkata:

        saya mau tanya? apa benar jabatan di yayasan tdk boleh rangkap? lalu ketika pendiri itu tidak boleh merangkap jd pembina?

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Ugi Ip

          Mengacu pada UU Yayasan, jabatan-jabatan dalam organ yayasan tidak boleh dirangkap.

          Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus, dan pengawas. Demikian juga dengan Pengurus dan Pengawas tidak boleh dirangkap.

          Pasal 29 UU Yayasan

          Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.

          Pendiri, bukan organ yayasan. Seorang pendiri yayasan dapat diangkat menjadi pembina pada saat pendirian yayasan.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Ismail Marzuki

  2. Ramadhan berkata:

    Assalam.

    Dear Pak Ismail Marzuki,
    Saya mau tanya, kalo misalkan ada yayasan dengan status kepemilikan perseorangan,
    lalu terbentuk dewan pembina, pengawas dan pengurus.
    Yang saya tahu bahwa dewan pembina tdk boleh merangkap sbg pengurus/pengawas, lalu pengawas tdk boleh merangkap sbg pembina/pengurus.
    Apakah boleh sebuah yayasan dimiliki oleh perorangan?
    lalu Apakah boleh sebagai pemilik yayasan merangkap sebagai pengurus yayasan?
    satu lagi, saya mau minta contoh AD ART yayasan yg status kepemilikannya perorangan.
    Terima kasih
    Wassalam

  3. Yanto berkata:

    kepala sekolah di yayasan saya dipecat karena pelanggaran sementara kepala sekolah dijabat oleh ketua yayasan, kemudian yang menggantikan ketua yayasan siapa?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Yanto

      Yayasan diurus oleh organ yang bernama Pengurus. Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Apabila jumlah pengurus kurang dari 3 orang, maka Pembina wajib mengangkat pengurus baru melalui rapat pembina.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  4. Sitepu berkata:

    apakah sah keputusan rapat pembina tentang perubahan anggaran dasar yakni nama yayasan dan pemberhentian pengurus jika pembina hanya 1 org??di undang2 yayasan pasal 18 dtegaskan bahwa rapat pembina dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina

  5. Sitepu berkata:

    1. apakah sah keputusan rapat pembina tentang perubahan anggaran dasar yakni nama yayasan dan pemberhentian pengurus jika pembina hanya 1 org??di undang2 yayasan pasal 18 dtegaskan bahwa rapat pembina dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina
    2. apakah sah

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Sitepu

      Dalam UU Yayasan, jumlah minimal pembina adalah 1 orang. Dengan demikian, jika di anggaran dasar yayasan hanya ada 1 pembina, maka rapat pembina yang hanya dihadiri oleh 1 orang pembina adalah sah.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  6. nazir berkata:

    ASS.WW
    Dalam menjalankan tugas kepengurusan, salah seorang Pengurus Yayasan mendirikan suatu perusahaan (PT. X) dengan dana (modal) dari Yayasan yang dipinjamkan selama 3 bulan dan biaya pendirian seluruhnya beban Yayasan. Sebagai Pemegang Saham (40%) dan Komisaris Utama PT X adalah istri dari Pengurus yang bersangkutan. Selanjutnya Pengurus menempatkan dana Yayasan ke perusahaan tersebut yang ternayata macet.
    Pertanyaan :
    Apakah Pengurus ybs dapat dituntut secara Pidana dan Perdata.
    Apakah seluruh pengurus ikut bertanggung jawab atau hanya Pengurus yang mendirikan PT X saja yang dapat dituntut secara Pidana dan Perdata.
    Apakah Pengurus baru dapat memberikan keringanan (discount) pengembalian dana Yayasan kepada Pengurus ybs mengingat kewajiban pengembalian dana terkait tanggungjawab ybs selaku pengurus yayasan yang melanggar undang-undang dan AD Yayasan.

    Wass

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Nazir

      Mengacu pada ketentuan Pasal 38 UU Yayasan, yayasan dilarang membuat perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan pengurus Yayasan. PT X yang salah satu pemegang sahammnya adalah isteri dari pengurus Yayasan adalah terafiliasi.

      Pasal 38

      “(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
      (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian
      tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.”

      Apabila pemberian dana tersebut bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan tanpa persetujuan pengurus lainnya atau Pembina, maka pengurus tersebut dapat diduga melakukan penggelapan.

      Hanya pengurus yang mendirikan PT X saja yang dapat dituntut jiak hanya dia saja yang terlibat.

      Discount dapat diberikan jika ada persetujuan Pembina yayasan.
      Demikian, semoga bermanfaat.
      Ismail Marzuki

  7. Erfan Setiaawan berkata:

    orang tua saya ingin mewakafkan tanahnya untuk yayasan pendidikan yang akan di jalankan oleh anak beliau dan teman2, tetapi saat ini lahan tersebut sudah di tanami pohon jati,,bisakah beliau mewakafkan tanahnya saja tidak termasuk pohon jati tersebut..mohon penjelasan..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Erfan

      Hukum pertanahan yang kita anut adalah pemisahan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya. Secara hukum dimungkinkan jika mewakafkan tanahnya saja, sedangkan tumbuhan di atasnya tidak ikut diwakafkan.

      Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

      “Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.”

      Jadi, orang tua bapak dapat hanya mewakafkan tanahnya saja atau tanah berikut tanaman diatasnya. Meskipun demikian, harus diperhatikan masalah tumbuhan yang tidak ikut diwakafkan. Tumbuh-tumbuhan memiliki umur, baik karena ditebang atau karena mati dengan sendirinya. Jika tanah diwakafkan, hak orang tua Bapak terhadap tumbuh-tumbuhan hanyalah tumbuh-tumbuhan yang hidup atau ditanam sebelum tanah tersebut diwakafkan.

      Apabila tumbuh-tumbuhan ditanam setelah tanah diwakafkan, maka tumbuh-tumbuhan tersebut bukan milik orang tua bapak lagi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

    • Darus berkata:

      Yth bp ismail.
      Saya mau bertanya dalam hal ini ketua yayasan sudah meninggal,bagaimana tata caranya untuk mengganti ketua yayasan tersebut.
      Terima ksih

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Bapak Darus

        Ketua Yayasan itu diangkat oleh Pembina. Apabila Ketua Yayasan meninggal dunia, maka Pembina mengadakan rapat pembina untuk mengangkat Ketua Yayasan yang baru.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Wassalam

        Ismail Marzuki

  8. Meilia berkata:

    ass..
    di skolah tempat saya mengajar sedang terjadi krisis..
    kepala sekolah tempat saya mengajar di pecat oleh ketua yayasan karena sesuatu alasan.
    kepala sekolah sya tidak terima sehingga mengadu ke dikpora.
    pimpinan dikpora membolehkan pemecatan kepala sekolah yang lama namun dengan syarat adanya berita acara yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah lama, artinya jika kepala sekolah lama tidak bersedia menandatangai maka ia tidak bisa dipecat..
    namun tentu saja kepala sekolah yang lama enggan untuk menandatangani..
    berbagai pihak telah melakukan mediasi agar pemecatan kepala sekolah ditunda namun ketua yayasan tetap pada pendiriannya,,
    – bagaimana dasar hukumnya pemecatan kepala sekolah ynag berada di bawah naungan yayasan?
    – apakah yayasan berhak penuh untuk memecat pegawainya, tanpa memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk memperbaiki kesalahannya?
    – manakah yang lebih berlaku peraturan yayasan atau peraturan dikpora dalam hal ini?
    – berapa lama seseorang boleh menjabat sebagai ketua yayasan?
    mohon tanggapannya..
    karena sy bukan orang yang ahli di bidang hukum agar sya tidak salah berkomentar akan permasalahan yang ada di tempat sy bekertja,,
    terima kasih…
    ^_^

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Meilia

      Aturan mengenai jabatan kepala sekolah terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

      – Kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas

      Penilaian kinerja meliputi:

      (i) usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
      (ii) peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
      (iii) Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah;

      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.

      Pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah untuk sekolah milik pemerintah atau oleh penyelenggara sekolah (yayasan) sesuai dengan kewenangannya.

      – Yayasan berhak memecat kepala sekolah sepanjang pemecatan tersebut memenuhi syarat.
      – Seorang kepala sekolah dapat membela diri jika pemecatan tersebut tidak memenuhi syarat
      – Peraturan yayasan tidak boleh bertentangan dengan peraturan instansi pemerintah .
      – Jabatan ketua yayasan adalah 5 (lima tahun) berdasarkan UU Yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  9. SesSy Wdanty berkata:

    Assalamu’alaikum wr.wb….
    Mohon bantuannya pak, untuk membutuhkan contoh Surat Keputusan tentang Panti Asuhan dengan undang undang peraturannya.. Besar harapan saya untuk bapak dpt membantu sy, Terimakasih

  10. M. Fida Busyro Karim berkata:

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Pak, mau tanya…
    Saya punya lembaga pendididikan berupa Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dulu pada waktu mendirikan yayasan yg saya miliki tidak punya akte yayasan, sehingga ketika untuk pengajuan ijin operasional ke kemenag meminjam akte yayasan dari yayasan lain di desa tetangga. Selama 6 tahun ini operasional pendidikan secara adminitrasi dan kelembagaan juga atas nama yayasan dari desa tetangga. Tahun 2011 kemarin yayasan yang saya miliki kemudian sudah memiliki akte yayasan dan kemudian dilakukan serah terima pengelolaan lembaga pendidikan saya (MI) dari yayasan desa tetangga kepada yayasan kami dengan dibuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara itu, kami mengajukan pembaharuan ijin operasional ke kemenag dengan akte yayasan yang baru. Pertanyaannya:
    1. Cukupkan berita acara serah terima yayasan bermateri, sebagai dasar hukum penerbitan ijin operasioanal menggantikan ijin operasional yang lama atas nama yayasan desa tetangga? Karena kemarin dari pihak kemenag masih ragu dalam pemahaman pertimbangan hukum?
    2. Kalau tidak cukup sebagai dasar hukum, apa yang harus kami lakukan sebagaimana tertib hukum yang ada, sehingga pengalihan opersional MI dari Yayasan lama ke Yayasan baru benar2 legal hukum.?
    3. Apakah pengalihan operasional lembaga pendidikan (MI) harus dinotariskan?
    Terima kasih pak!
    Assalamu’alaikum wr.wb.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      M. Fida Busyro Karim

      Wa’alaikumussalam

      Untuk mengalihkan izin operasional diperlukan Berita Acara yang dibuat secara notaril. Pihak Yayasan juga harus mengungkapkan di dalam Berita Acara tersebut dasar atau alasan (pertimbangan) dialihkan izin dari Yayasan yang satu ke yayasan lainnya.

      Jadi, ada dua syarat yaitu syarat formal dan material. Syarat formal adalah, berita acara dalam bentuk akta notaris dan syarat material berupa alasan yang melatarbelakangi pengalihan izin tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  11. linda berkata:

    terima kasih bapak atas jawabannya, sangat bermanfaat sekali untuk saya,,

  12. linda berkata:

    Assalamua’laikum
    Yth.bapak Ismail marzuki, saya mau bertanya mengenai:
    1. Di lembaga kami pada awal pendiriannya merupakan yayasan ummat yang didirikan oleh sesepuh desa sekitar tahun 90an, kemudian dari tahun ketahun lembaga kami terus berkembang sampai memiliki aset yang dibeli dari infak orang tua santri, sekarang ini melihat kemajuan lembaga salah satu putra dari pendiri yayasan tersebut merubah yayasan menjadi yayasan keluarga, yang ingin saya tanyakan bisakah aset yang dimiliki lembaga dijadikan aset yayasan keluarga?
    2. bolehkan semua bentuk keuangan yang masuk pada bendahara yayasan di gunakan untuk THR pengurus yayasan?
    3. bentuk keuangan apa saja boleh dikelola oleh yayasan karena pada prakteknya yayasan kelurga ini hanya menyoroti/mengambil alih pengelolaan keuangan lembaga saja namun tidak mempertimbangkan kesejahteraan guru
    terimakasih, mohon penjelasan dari bapak,,

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Linda

      Wa’alaikumussalam

      1. Aset (Kekayaan) Yayasan adalah milik yayasan. Ada beberapa kemungkinan suatu kekayaan yayasan beralih kepada yayasan lainnya, misalnya:

      (i) Kekayaan tersebut dijual kepada yayasan lain.
      Contoh:

      – yayasan A menjual mobil milik yayasan A ke Yayasan B. Untuk menjual kekayan tersebut, Pengurus yayasan A harus mendapat persetujuan dari Pembina yayasan A.

      Pasal 37 UU No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan

      (1) Pengurus tidak berwenang:

      a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
      b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
      c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

      (ii) Yayasan dibubarkan. Untuk pembubaran yayasan ini harus berdasarkan persetujuan Pembina yayasan.

      “Pasal 68 UU Yayasan

      (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
      (2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
      (3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.”

      2. UU Yayasan secara tegas membatasi penggunaan keuangan yayasan. Kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas


      Pasal 5

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

      Jadi, Pengurus boleh menerima THR dengan syarat:

      – Pengurus tersebut bukan pendiri yayasan
      – Pengurus tersebut tidak terafiliasi dengan pendiri, Pembina, dan pengawas yayasan
      – Pengurus tersebut bekerja secara penuh di yayasan (bukan hanya pasang nama saja)

      3. Kekayaan yayasan dapat bersumber dari berbagai sumber yang sah menurut UU. Kekayaan yayasan hanya dapat digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, termasuk membayar gaji pegawai yayasan.

      Pasal 26 UU Yayasan

      (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.

      (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
      a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
      b. wakaf;
      c. hibah;
      d. hibah wasiat; dan
      e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
      (4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  13. Ujang Giri berkata:

    terimakasih…berapa perkiraan biaya untuk medapatkan akta notaris yayasan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ujang

      Untuk mendirikan Yayasan, harus dengan membuat akta pendirian dihadapan Notaris. Biaya pembuatan akta yayasan berbeda antara satu notaris dengan yang lainnya. Mohon maaf, untuk hal ini saya tidak dapat menjawabnya.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  14. Ujang Giri berkata:

    ass…

    saya mau bertanya
    apakah bedanya pendiri dengan pembina, pengurus dan pengawas dlm yayasan..apakah pendiri boleh merangkan kpda salah satu organ yayasan tersebut?
    lajimnya seperti apa?

    terimakasih
    wslm

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Bapak Ujang

      Mengacu pada UU Yayasan, maka definisi Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan adalah sebagai berikut:

      Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

      Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

      Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan

      Pembina tidak dapat merangkap sebagai pengawas atau pengurus

      Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas atau Pembina

      Pengawas tidak daopat merangkap sebagai pengurus atau Pembina

      Pendiri adalah orang yang mendirikan yayasan sehingga tugasnya telah berakhir pada saat yayasan berdiri. Akan tetapi pendiri tersebut dapat diangkat menjadi Pembina.

      Undang-undang yayasan tidak mencantumkan larangan bagi pendiri untuk diangkat sebagi pengurus atau pengawas.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  15. budisarwa berkata:

    Assalalmualaikum…
    mohon pencerahannya pak Ismail…
    karena satu dan lain hal, bisakah sebuah sekolahan memisahkan diri/keluar dari yayasannya, kemudian gabung dengan yayasan pendidikan yg lain? Bagaimana mekanismenya…trimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Budisarwa

      Sekolah merupakan aset dari yayasan. Jika sekolah ingin dialihkan pada yayasan lain, maka pengurus yayasan harus membuat perjanjian pengalihan dengan yayasan yang akan menerima sekolah tersebut. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban atas adanya pengalihan, juga alasan-alasan pengalihan.

      Setelah perjanjian ditandatangani, selanjutnya melaporkan peralihan tersebut ke instansi terkait.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  16. mahyudin hasibuan berkata:

    Asm.
    Apakah yayasan bisa di jadikan sebagai lahan bisnis di bidang pendidikan.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Mahyudin Hasibuan

      Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan, Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

      Pasal 1 angka 1

      Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

      Jadi yayasan tidak dapat dijadikan sebagai sarana mencari keuntungan bisnis.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  17. Assalamu’alaikum Wr Wb

    saya mau tanya
    Kepala daerah kan dilarang menjadi Ketua Pembina Yayasan
    Itu UU Berapa yang tegas tidak membolehkan tersebut ?
    dan apakah ada sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melanggar nya ?
    Terima kasih pak
    Mohon jawabannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Taufiqurrahman

      Wa’alaikumussalam

      Mengenai peranan Kepala Daerah dalam Yayasan, maka mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun (Pasal 28).

      Penjelasan Pasal 28 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan. Komisaris dan Direksi adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi dan mengurus perusahaan. Dalam Yayasan organ yayasan adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus. Menganalogikan jabatan Komisaris dan Direksi yang ada di perusahaan dengan jabatan di yayasan adalah pengawas untuk komisaris dan pengurus untuk direksi. Sedangkan Pembina, kedudukannya seperti RUPS dalam perusahaan, meskipun dalam yayasan tidak ada saham. Kemiripan kedudukan antara Pembina dengan RUPS adalah pada tugasnya yaitu antara lain mengangkat pengurus dan mengubah anggaran dasar yayasan.

      Meskipun dalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak secara khusus menyebutkan jabatan-jabatan “Pembina, pengawas, dan Pengurus” yayasan, saya berpendapat larangan bagi kepala daerah turut serta dalam yayasan tidak hanya meliputi kedudukan sebagai pengawas dan pengurus, tetapi juga pembina.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  18. Gemelly adinia berkata:

    Yth. Bapak Ismail Marzuki
    saya mohon pencerahan, saya adalah seorang pendidik di sebuah lembaga pendidikan yang bernaung dibawah suatu yayasan. yayasan ini didirikan oleh pendiri beserta seluruh anggota keluarganya, dan tidak ada orang lain selain anggota keluarga yang ada di dalamnya. Dengan demikian seluruh asset yayasan yang ada saat ini berasal dari pendiri beserta anggota keluarga lainnya. Disamping itu pendiri juga menjalankan bisnis lain namun saat ini kondisinya terpuruk dan pendiri terjerat oleh hutang yang sangat besar (pailit)
    1. Apakah pendiri masih diperbolehkan menggunakan asset yayasan untuk menalangi hutang-hutangnya, dan bagaimana posisi asset yayasan dilihat dari kaca mata peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dalam kondisi seperti itu, apakah yayasan dan seluruh aset yang ada bisa disita oleh pihak ketiga apabila pendiri tersebut tidak mampu mebayar hutang-hutangnya?
    sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas segala perhatian dan bantunnya.
    salam sejahtera

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Gemelly Adinia

      Badan Hukum Yayasan berbeda dengan Perseroan Terbatas. Pada Perseroan Terbatas seseorang yang mendirikan dan memasukkan modal disebut sebagai pemegang saham, dan orang tersebut berhak disebut sebagai pemilik Perseroan Terbatas. Sedangkan dalam Yayasan, seorang pendiri yayasan yang telah memisahkan kekayaan pribadinya untuk yayasan tidak dapat disebut sebagai pemilik yayasan.

      1. Pasal 5 UU Yayasan:

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

      Berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan tersebut, tidak ada satu pihak pun (termasuk pendiri) yang boleh menggunakan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 tersebut diancam dengan hukuman 5 tahun.
      Pasal 70 UU Yayasan

      (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

      2. Kekayaan yayasan tidak dapat dijadikan jaminan hutang untuk kepentingan diluar kepentingan yayasan (lihat pasal 5 dan pasal 70 UU Yayasan). Oleh karena itu, pihak ketiga tidak dapat melakukan sita atas kekayaan yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  19. ibenem berkata:

    Assalamualaikm Wr. Wb.
    Yth Bapak Ismail Marzuki
    kasus: Ada salah seorang pendiri yayasan di tempat kami, setelah diangkat (memilih) menjadi direktur pesantren pada yayasan pendidikan tersebut, dia ngotot merangkap sebagai ketua yayasan, dengan alasan dia telah berkonsultasi dengan pejabat di Menkumham Jakarta dan dengan salah seorang pengacara. Dalam rapat dia mengatakan bahwa sesuai hasil konsultasinya, ketua yayasan harus menjadi direktur/pimpinan pesantren di yayasan pendidikan tersebut agar tidak terjadi konflik antara pengurus dan pengelola (karena sebelumnya pernah terjadi konflik antara pengurus yayasan dan direktur pesantren, hingga terjadi pergantian personil pengurus yayasan).
    pertanyaan kami:
    1. Apakah betul seperti itu (rangkap jabatan ketua yayasan dan direktur), padahal sepertinya bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 UU. no. 16 thn. 2001, ataukah ada revisi seperti yang dia katakan kepada kami?
    2. Berapa lama proses pengesahan Kementrian thd suatu yayasan?
    3. Bolehkah nama pengurus sementara menunggu hasil pengesahan berbeda dengan yang diajukan ke Menkumham dan bahkan tanpa ada organ PENGAWAS (dengan alasan sementara), padahal ini sudah berlangsung setahun lebih, tanpa ada kejelasan jawaban dari Menkumham. Apakah kami dikibuli?
    4. (maaf atas redaksi yg ni).. Jika ketua yayasan terlalu one man show dalam membentuk formatur yayasan, menghapus pengawas, mengangkat pembina lain dan arogan karena merasa sebagai pendiri, apa hukum yang bisa menjeratnya (UU, Pasal & ayat)?
    5. Jika para Pembina tidak bisa berkutik (karena merasa sudah tua, kadang merasa kasihan terhadap ketua yayasan, bahkan kadang takut dimusuhi karena salah seorang pembina pun ada yang diminta mundur oleh ybs) apa tindakan kami yang hanya sebagai (mantan) tenaga guru pada yayasan pendidikan tsb?
    Kami ucapkan baarakallah fiikum atas perhatian Bapak thd curhat kami..
    Wassalamu’alaikum wr. wb..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ibenem

      Wa’alaikumussalam

      1. Benar dalam UU Yayasan ada larangan rangkap jabatan antara pengurus yayasan dengan Direksi atau Komisaris. Sampai saat ini ketentuan tersebut belum diubah.

      Aturan mengenai larangan rangkap jabatan, secara tidak langsung tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

      Pasal 14 Permendiknas No. 28 Tahun 2010.

      (1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.

      (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

      Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d tersebut disebutkan bahwa Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Pengertian dari “jabatan lain” tersebut dapat juga ditafsirkan sebagai jabatan Pengurus Yayasan.

      2. Untuk mengajukan pengesahan yayasan, maka waktu yang diperlukan adalah sebagai berikut:

      a. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan, harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendidian ditandatangani.
      b. Pengesahan diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
      3. Dalam anggaran dasar yayasan biasanya tercantum ketentuan sebagai berikut:

      Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu

      Selain itu ada ketentuan mengenai pergantian pengurus:

      – Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.

      – Pemberitahuan wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.

      Jadi seharusnya nama pengurus yang sedang diajukan ke Menteri dengan yang ada adalah sama. Pergantian pengurus tidak memerlukan persetujuan menteri sehingga pergantian itu sudah berlaku sejak rapat pengangkatan pengurus ditutup.

      4. Setiap pengangkatan Pembina, pengawas dan pengurus yayasan harus mengacu pada UU Yayasan dan anggaran dasar.

      Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 tahun 2004:

      “Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”

      5. Mengacu pada UU Yayasan, sudah tegas disebutkan bahwa Pengurus diangkat oleh Pembina. Pada dadasrnay kewenangan Pembina sangat besar karena dapat memberhentikan Pengurus. Jadi secara hukum jalan keluarnya adalah adakan Rapat Pembina, lalu ganti pengurus (ketua yayasan).

      Pertimbangan “kasihan” atau “takut dimusuhi ” bukan alasan hukum sehingga saya tidak mampu memberikan solusi mengatasi rasa kasihan dan takut dimusuhi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  20. Qoyyum berkata:

    Assalamualaikm Wr. Wb.
    Yth Bapak Ismail Marzuki
    Saya mau tanya ni pak, Apakah Pengurus Yayasan boleh merangkap jabatan menjadi Kepala Madrasah/Sekolah?
    Kalau tidak boleh apakah ada undang-undang yang memperkuat keputusan tersebut?
    Terimah kasih sebelumnya pak.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Qoyyum

      Wa’alaykumussalam

      Jika mengacu pada UU Yayasan, maka ada 3 organ Yayasan yaitu Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Ketiga organ tersebut satu sama lain tidak boleh saling merangkap.

      Mengenai kedudukan Kepala sekolah, jika mengacu pada UU Yayasan tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya larangan tersebut. Akan tetapi jika dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sekolah, maka seorang Kepala Sekolah hendaknya tidak merangkap sebagai Pengurus Yayasan, agar tidak terjadi penguasaan jabatan pada satu tangan, karena seorang Kepala Sekolah harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada Pengurus Yayasan.

      Aturan mengenai larangan rangkap jabatan, secara tidak langsung tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

      Pasal 14 Permendiknas No. 28 Tahun 2010.

      (1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

      a. permohonan sendiri;
      b. masa penugasan berakhir;
      c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
      d. diangkat pada jabatan lain;
      e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
      f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
      g. berhalangan tetap;
      h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
      i. meninggal dunia.

      (2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

      Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d tersebut disebutkan bahwa Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Pengertian dari “jabatan lain” tersebut dapat juga ditafsirkan sebagai jabatan Pengurus Yayasan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  21. Assalamualaikm Wr. Wb.
    Mohon pencerahanya mengenai hal di bawah:
    UU No 32/2004
    BAB III
    PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
    Pasal 14 : (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
    kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
    meliputi: huru f yaitu : penyelenggaraan pendidikan;

    Bagian Ketiga
    Hak dan Kewajiban Daerah
    Pasal 22
    Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
    e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;

    Paragraf Ketiga
    Larangan bagi Kepala Daerah dan
    Wakil Kepala Daerah
    Pasal 28
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
    b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
    negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun

    jadi peran Kepala Daerah di yayasan, sebagai apa yang tidak melanggaran UU atau aturan di NKRI ini..tks

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Panitra

      Wa’alaikumussalam

      Mengenai peranan Kepala Daerah dalam Yayasan, maka mengacu pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun (Pasal 28).

      Penjelasan Pasal 28 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau komisaris suatu perusahaan. Komisaris dan Direksi adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi dan mengurus perusahaan. Dalam Yayasan organ yayasan adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus. Menganalogikan jabatan Komisaris dan Direksi yang ada di perusahaan dengan jabatan di yayasan adalah pengawas untuk komisaris dan pengurus untuk direksi. Sedangkan Pembina, kedudukannya seperti RUPS dalam perusahaan, meskipun dalam yayasan tidak ada saham. Kemiripan kedudukan antara Pembina dengan RUPS adalah pada tugasnya yaitu antara lain mengangkat pengurus dan mengubah anggaran dasar yayasan.

      Meskipun dalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak secara khusus menyebutkan jabatan-jabatan “Pembina, pengawas, dan Pengurus” yayasan, saya berpendapat larangan bagi kepala daerah turut serta dalam yayasan hanya meliputi kedudukan sebagai pengawas dan pengurus.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  22. Awalia berkata:

    Pak apakah Pembina yayasan dapat menjadi pembina yayasan di yayasan lain?

    Dan bagaimana pengalihan hak atas tanah wakaf kepada yayasan?

    Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Awalia

      Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada larangan bagi Pembina yayasan menjadi Pembina juga di yayasan lain.
      Menurut UU tentang Wakaf, tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepada siapapun. Akan tetapi pengelola tanah wakaf bisa diganti dari pengelola sebelumnya ke yayasan.

      Dalam wakaf ada istilah WAKIF dan NAZHIR.

      Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

      Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

      UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

      Pasal 45

      (1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:

      a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
      b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
      c. atas permintaan sendiri;
      d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
      e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
      (2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
      (3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  23. dimas berkata:

    Pak ismail,
    Apakah boleh suatu yayasan / pemilik yayasan mengunakan hasil dari usaha yayasan tersebut untuk kepantingan pribadi.contoh ada suatu yayasan kematian yang bergerak dibidang pelayanan dan pengiriman jenazah.dan dimana tempat pengaduan jika ada suatu yayasan bermasalah.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Dimas,

      Menurut UU Yayasan, kekayaan yayasan dilarang dialihkan kepada pengurus.

      Pasal 5 UU Yayasan

      (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
      diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
      dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
      maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
      Pembina, Pengurus dan Pengawas.

      (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
      ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
      atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
      Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

      Mengenai pengaduan terhadap suatu yayasan, maka pihak yang berkepentingan dapat
      mengajukan permohonan ke pengadilan.

      Pasal 53 UU Yayasan

      (1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat
      dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :
      a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
      b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
      c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
      d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
      (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
      hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis
      pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
      (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan
      berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
      kepentingan umum.


      Demikian semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  24. Rina Yuliani berkata:

    Terima kasih atas penjelasannya pak..untuk point ke 2 saya sudah cukup jelas, namun untuk point 1 yg hanya mewajibkan setor 200 rbu apakah itu juga di benarkan..karena antara yg masuk ke pribadi dengan yang ke yayasan lebih banyak ke pribadi, sehingga banyak orang yang mengatakan sebagai kedok untuk mencari penghasilan dengan mudah.karena sebenarnya yayasan ini pernah mendapat teguran dari pihak dinas sosial provinsi, di karenakan banyak relawan yang masih muda sehingga seolah mencari uang dengan cara mengatasnamakan anak yatim.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Rina Yuliani

      Sepanjang yang saya ketahui tidak ada larangan pengumpulan dana seperti itu berdasarkan undang-undang yayasan. Mengenai teguran dari pihak dinas sosial provinsi dengan alasan relawan masih muda, maka teguran tersebut berkaitan dengan batas usia relawan, bukan berkaitan dengan proses pengumpulan dana.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  25. Rina Yuliani berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
    Mau bertanya pak, Saya pernah bekerja di sebuah yayasan sosial yg dalam perijinannya tertulis “penyantunan anak yatim,piatu dan dhufa” namun dalam pelaksanaanya ada hal hal yang membuat saya memutuskan untuk keluar kerja.
    1. yayasan ini jarang mendapat bantuan dari pemerintah, sehingga sebagai operasional dan penyantunan, mereka menghimpun dana dari masyarakat yang setiap bulan pengambilannya dibantu tenaga tenaga relawan yang tidak dibayar.namun dari berapapun yang relawan peroleh, setiap bulan relawan hanya wajib setor ke yayasan 200 rbu, aturan seperti ini benar atau tidak??
    2. Yayasan ini belum berpanti, anak binaan merupakan warga sekitar yang tidak semuanya yatim, piatu. dan yayasan ini mempunyai banyak program santunan salah satunya santunan untuk modal usaha yang tetap harus dikembalikan tanpa bunga, yang ingin saya tanyakan boleh tidak pak, kalau santunan lain-lain itu diberikan namun santunan untuk anak-anak justru dikalahkan/tidak tiap bulan diberikan???
    terima kasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Rina Yuliani

      Wa’alaikumussalam

      1. Kekayaan suatu yayasan dapat bersumber dari:

      a. pendiri
      b. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
      c. wakaf;
      d. hibah;
      e. hibah wasiat; dan
      f. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Mengenai teknis pengumpulan dana dari masyarakat, tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya.

      Mengenai teknis pengumpulan dana yang Ibu sampaikan, tidak ada larangan melakukan pengumpulan dengan cara tersebut dengan syarat relawan tersebut tidak merangkap sebagai Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan.

      Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

      Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:

      a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
      b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

      2. Suatu yayasan bertindak berdasarkan anggaran dasar yayasan. Anggaraan Dasar ini kemudian dijabarkan oleh Pembina dan Pengurus dalam bentuk kegiatan yayasan. Mengenai perioritas pemberian santunan, sepenuhnya kewenangan yayasan untuk menentukan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  26. Selamat Sore Bapak.
    Kami mau bertanya, apakah Izin Operasional Yayasan harus ada?
    terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bpk/Ibu Auxilia

      Untuk melakukan suatu kegiatan usaha, sebuah yayasan memerlukan izin. Izin tersebut bergantung pada jenis kegiatan usaha yayasan tersebut. Misalnya, jiak yayasan bergerak dalam bidang pendidikan, maka izin operasional dikeluarkan oleh instansi yang mengurus masalah pendidikan (Kemendiknas).

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  27. nurbaeti berkata:

    assalamualiakum wr,wb…..
    apakah bisa pembina yayasan juga sebagai kepala sekolah?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaykumussalam

      Ibu Nurbaeti

      Undang-undang tentang Yayasan membatasi peranan pihak-pihak yang terlibat dalam yayasan. Dalam Yayasan ada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Seorang Pembina tidak boleh merangkap menjadi Pengurus atau Pengawas. Tugas Kepala Sekolah adalah tugas pengurusan (eksekutif) sehingga tidak dapat dirangkap oleh Pembina.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Mazruki

  28. Titus berkata:

    Assalamualaikum,Wr,Wb..
    Bagaimanakah prosedur untuk menjual aset yayasan berupa kendaraan dengan alasan untuk efisiensi atau peremajaan?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr Wb

    Titus

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaykumussalam

      Bapak Titus,

      untuk menjual kekayaan Yayasan, Pengurus Yayasan harus memperoleh persetujuan Pembina terlebih dahulu (Pasal 37 ayat 1 huruf b UU Yayasan)

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  29. Syamsiin berkata:

    Assalamualaikm Wr. Wb.
    Mohon pencerahanya mengenai hal di bawah:

    1. Apakah bisa mendirikan yayasan masjid dengan menggunakan aset masjid yang status tanahnya merupakan milik warga/fasum.
    2. Apabila mendirikan yayasan ini apa harus ijin ke pemerintah kota yang menyangkut hal tanah fasum.
    3. Apabila boleh mendirikan yayasan, ijin apa saja yang harus diurus?
    4. Apa boleh kalau nanti di tanah masjid(tanah fasum) ini didirikan aula untuk di sewakan?

    terimakasih
    Wassalam: Syamsin

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Wa’alaykumussalam

      Bapak Syamsin,

      1. Harus dibedakan antara mendirikan yayasan dengan menggunakan asset masjid. Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan oleh para pendirinya. Setiap orang dapat mendirikan yayasan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Jika yayasan yang dimaksud untuk mengelola masjid, maka dalam akta pendirian harus dijelaskan maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha dari yayasan yaitu sebagai lembaga yang mengelola kegiatan masjid. Sebagai sebuah badan hukum, yayasan memiliki asset/kekayaan yang berasal dari pendiri maupun dari pihak-pihak lain yang sah. Apabila yayasan ingin mendirikan masjid di tanah yang dikuasai pemerintah dan diperuntukkan sebagai fasilitas umum, maka pengurus yayasan harus mengajukan permohonan izin kepada pemda setempat untuk menggunakan tanah fasum tersebut. Apabila pemda mengizinkan maka yayasan dapat mendirikan masjid di tanah fasum tersebut. Meskipun demikian, tanah fasum yang akan dibangun sebagai masjid berdasarkan izin pemda tersebut bukan milik atau asset yayasan. Tanah tersebut statusnya tetap sebagai fasum.

      2. Wajib meminta izin ke pemerintah daerah untuk penggunaan tanah fasum

      3. Untuk mendirikan yayasan, harus ada pendiri yang menandatangani akta pendirian dihadapan notaris. Para pendiri juga harus menyisihkan kekayaannya untuk yayasan dan dicantumkan dalam akta pendirian. Setelah akta pendirian, akta tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses permohonan pengesahan dan selanjutnya biasanya dilakukan melalui notaris seperti misalnya pengumuman dalam Berita Negara

      4. Penggunaan tanah fasum harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemda. Oleh karena itu pada saat pengajuan izin ke pemda harus disebutkan tujuan penggunaan tanah disertai gambar rencana bangunan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  30. sodik berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Maaf Bapak, mohon dibantu pertanyaan saya berikut ini :
    – dalam sebuah rapat pembina untuk memilih/melantik pengurus baru, muncul seorang calon yang dimana calon tsb adalah juga merupakan anggota dewan pembina. apakah calon tsb bisa untuk dipilih menjadi pengurus?
    – apabila bisa, bagaimanakah mekanismenya? sedangkan dalam pasal 29 UUY No 16 / 2001 dinyatakan dengan jelas bahwa pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus.
    – seorang anggota pembina apakah dapat mengundurkan diri dari jabatnnya untuk lalu mencalonkan diri sebagai pengurus? jika bisa, bagaimana mekanismenya?

    atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaikumussalam

      Bapak Sodik,

      Memang betul seorang Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus. Apabila seorang yang masih menjabat Pembina ingin menjadi Pengurus, maka pada saat dilaksanakannya Rapat Pembina, Pembina tersebut diberhentikan terlebih dahulu untuk kemudian setelah itu diangkat menjadi Pengurus. Dengan demikian rangkap jabatan tidak terjadi.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

      • Wijaya Semadi berkata:

        Kepada Yth.
        Bpk. Ismail Marzuki

        Ijin bertanya pak, apakah boleh pendiri yayasan (yang hadir dan tandatangan dihadapan Notaris) seorang Ayah dan Anak (belum kawin), yang kemudian dalam organ yayasannya disepakati Ayah sebagai Pembina dan Anak sebagai Pengurus, dan seseorang di tunjuk sebagai pengawas yang mana pada saat pendirian yayasan, pengawas tersebut sebagai direktur disalah satu PT.
        Mohon pencerahannya Pak sehubungan dengan pembentukan organ yayasan tersebut, mengingat pembina (Ayah) mempunyai kewenangan penuh terhadap pengangkatan dan pemberhentian baik pengurus (anak) maupun pengawas yayasan ?

        Besar harapan saya kiranya Bapak dapat memberikan tanggapan, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terimakasih Pak.

        • Ismail Marzuki berkata:

          Tanggapan

          Bapak Wijaya Semadi

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU Yayasan”), tidak ada larangan jika jabatan Pembina, Pengawas dan Pengurus dijabat oleh kalangan keluarga (ayah dan anak).

          Larangan hanya terdapat dalam ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan kekayaan Yayasan dan perjanjian yang dibuat Yayasan..

          “Pasal 5

          (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
          dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
          (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
          a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
          b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
          (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”

          “Pasal 38

          (1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
          (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
          bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.”

          Jadi, dalam satu Yayasan boleh dijabat oleh keluarga untuk jabatan Pembina, pengurus dan pengawas. Larangan hanya berkaitan dengan kekayan dan perjanjian Yayasan.

          Demikian, semoga bermanfaat.

          Wassalam

          Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *