Assalamu’alaikum

Assalamu’alaikum…sepulang tarawih tepat di malam 17 Ramadhan 1429 H, saya memulai aktivitas saya di blog ini. Bagi saya, blog adalah barang baru, bahkan ga pernah sebelumnya terpikir untuk nulis di blog.  Selama ini media internet buat saya ga lebih dari sarana buat kirim-kiriman email,  baca berita, download software gratisan and chating, sampai akhirnya ada dorongan halus (tapi bukan dari mahluk halus lhoo..) untuk buka-buka blog orang lain…dan ternyata kelihatan mengasyikan juga ketika sang blogger menuangkan pikiran dan isi hatinya disebuah blog. Ya….saya baru menyadari ternyata media internet melalui blog-nya bisa membantu  kita menuangkan isi hati dan pikiran kita tentang apa saja….(wah…kayaknya saya ini kurang gaul. banget yaaa..!). Tapi lebih baik terlambat, daripada tidak pernah memulai. Oh ya, mungkin anda bertanya maksud dari kalimat \”Buka Mata, Buka Telinga, Buka Hati\” yang dijadikan blog title saya ini. Satu hal yang sering mengusik saya belakangan ini adalah pada saat ini semakin bertambah orang yang tidak mampu membuka mata, buta terhadap keadaan sekelilingnya, buta terhadap penyimpangan dalam berbagai hal yang ada di depan matanya. Telinga tertutup rapat tidak mau mendengar kebenaran, hati mengeras karena tertutup kerak ketidakpedulian. Dengan blog ini saya ingin menjadi bagian dari orang-orang yang terbuka matanya atas berbagai hal yang terjadi disekeliling kita, menjadi bagian dari orang yang mendengar dan punya hati untuk mampu menyelami permasalahan secara jernih, tentunya dengan berpedoman pada keyakinan yang saya anut, keyakinan dan kebenaran yang bersumber dari Al-Qur\’an dan As-Sunnah. Wallahu a\’lam bish showab   

9 Balasan pada Assalamu’alaikum

  1. mutt berkata:

    Assalamu’alaikum
    mau tanya master…
    bagaimana jika pengelolaan sekolah yang di press oleh yayasan, hampir 85% yayasan ikut nimbrung…bagaimana nasib kepala sekolah yang diangkat oleh yayasan fungsinya sebagai kepala sekolah…mohon bimbingannya…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Mutt

      Wa’alaikumussalam

      Kepala Sekolah adalah orang yang diangkat oleh Pengurus Yayasan. Pengangkatan sebagai kepala sekolah tentunya disertai dengan batasan-batasan tugas dan tanggung jawab.

      Dalam terminologi hukum, “nimbrung” bukan merupakan istilah yang dapat dibuktikan secara hukum.

      Seorang kepala sekolah mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak dan memutuskan sesuatu dalam lingkup sekolah. Wewenang kepala sekolah tersebut secara hukum dibuktikan dalam bentuk keputusan baik tertulis maupun tidak tertulis.

      Jadi, apabila Pengurus yayasan nimbrung dalam persoalan sekolah, lalu kepala sekolah menjalankan keinginan pengurus yayasan tersebut, dan sepanjang kepala sekolah secara resmi membuat keputusan atau melakukan tindakan sesuai keinginan yayasan, maka keputusan tersebut menjadi sah dan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

      Apabila kepala sekolah tidak setuju dengan keterlibatan yayasan, maka kepala sekolah harus menolak tindakan tersebut dengan resiko kepala sekolah tidak disukai pengurus yayasan.

      Jadi, jika kepala sekolah tidak dapat menolak kehendak pengurus yayasan yang nimbrung, maka kepala sekolah harus meminta agar yayasan membuat permintaan tertulis atas sesuatu yang dikehendaki yayasan. Dengan adanya bukti permintaan tertulis dari pengurus yayasan, maka hal tersebut dapat menjaga kepala sekolah dari kemungkinan disalahkan jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

      Demikian, semoga bermnafaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  2. ziavirginia berkata:

    Selamat pagi pak, saya mau tanya perihal sah dan tidak sahnya jual beli, dan hak mendapatkan waris, kasus ini terjadi kepada bapak saya, tahun 1971, kakek saya meninggal, meninggal kan 1 istri, 2 anak laki-laki dan satu anak perempuan, tahun 1981 kakak tertua perempuan bapak saya pada saat itu usia 25 tahun dan bapak saya usia 22 tahun, telah membuat akta jual beli, dengan istri (ibu dari bapak saya/nenek saya) yang ditinggalkan kakek saya, namun jual beli tersebut tidak melibatkan bapak (22 th) dan om saya (21th), pdahal menurut hukum waris, nenek saya hanya memiliki hak 1/8 dari harta suami yang meninggal. pertanyaannya : apakah hak bapak saya masih bisa di claim, kemudian bagai mana caranya kalau akta jual beli (hanya kakak perempuan bapak saya (tante) dan ibunya bapak saya (nenek) saja yang menandatanggani) telah tersurat secara resmi dalam bentuk akta jual beli tahun 1981 masih bisa digugatkah hari ini untuk mendapatkan hak bapak dan om saya.
    catatan : nenek sekarang sudah meninggal.
    suami tante sudah meninggal, dan sekarang hanya ada tante (yang mengclaim seluruh warisan itu karena alesan sudah membelinya tahun 1981), bapak saya, dan om saya (yang menuntut hak waris dari kakek saya).
    demikian terimakasih atas perhatiannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Ziavirginia

      Dalam suatu pernikahan (asumsi saya pernikahan kakek nenek tersebut adalah secara Islam), harta yang diperoleh selama pernikahan adalah menjadi harta bersama usami dan isteri.

      Jika suami meninggal dunia, maka harta terlebih dahulu dibagi dua, yaitu untuk isteri ½ dan sisanya lagi adalah sebesar ½ milik suami. Harta yang 50% milik suami inilah yang dijadikan sebagai harta warisan.

      Dalam kasus yang ibu tanyakan, nenek akan mendapat ½ + (1/8 x ½) = 9/16

      Anak-anak secara bersama-sama akan mendapat: ½ x 7/8 = 7/16
      Anak laki-laki, masing masing mendapat: 2/5 x 7/16 = 7/40
      Anak perempuan, mendapat 7/80.

      Jadi:
      – Nenek mendapat = 45/80
      – Ayah dari Ibu Ziavirginia mendapat = 14/80
      – Om mendapat = 14/80
      – Tante mendapat = 7/80

      Mengenai jual beli yang telah dibuat antara nenek dengan tante, ada dua kemungkinan:
      1. Yang dijual oleh nenek ke tante adalah harta bagian si nenek sendiri. Jika ini yang terjadi maka, pihak lain tidak dapat menggugatnya.
      2. Yang dijual oleh nenek ke tante adalah seluruh harta (bukan hanya bagian warisan nenek) maka hal ini bisa digugat.

      Kesimpulan: Jika tanah yang dibeli tante adalah harta warisan, maka ahli waris lainnya (om dan ayah dari ibu Zia) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan jual beli tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.
      Ismail Marzuki

  3. muhammad riza berkata:

    Pak tolong bantu saya saya orang awam saya kemarin jual rumah over kredit di atas notaris tp pembayaran nya baru 2 juta dia janji sisanya di bayar tangl 1 ternyata setelah ditagih dia mangkir dengan seribu alasan apa bisa saya membawa permasalaham ini ke jaluar hukum tolong bantu saya ya pak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Muhammad Riza

      Seseorang yang ingkar janji dapat diminta untuk memenuhi janjinya, Upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat orang tersebut ke pengadilan.

      Pasal 1267 KHU Perdata

      Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian
      biaya, kerugian dan bunga.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  4. Ponco berkata:

    Pak Is untuk background pic-nya “pelabuhan Jayapura kah?”

    ================

    Betul Pak, itu di Jayapura

    Ismail Marzuki

  5. ecko berkata:

    Selamat Blogging pak…

    —-
    terima kasih, sama-sama

  6. Boleh ya “ngomong-ngomong” secara CURHAT – terutama keadaab di Negara kita atau paling kecil tentu Kota kita – Bandung – waduh, waduh padahal Bandung itu kota BEKEN seantero Asia Afrika – sejak tahun 1950 an- TAPI SEKARANG INI HARI WAH WAH KOTA MAMA SUMPEKAMAMOBIL DAN MOTOR – udah gitu jalannya tidak ada yang BAIK DAN SANGAT BERLUBANG- PADAHAL JANJINYA akan lebih baik dari PERIODE PERTAMA – masya Allah – ternyata JANJINYA NGGAK BENER – kotaku Bandung yang saya “HUNI” sejak tahun 1961 – BAGUS DULU dari zamannya Bapak Walikota Priatnakusumah s/d Husein Wangsaatamadja- nah masa Walikota Djukardi- penanganan sedikit “komunistis” -yah kenapa ya-padahal”sekolah terbaik di Indonesiapun ada di Bandung – aneh aneh- wah masa sekarang “masa partai politik” lebih-lebih lagi -kan yang pemnting “politik” nya harus “menguntungkan PARTAI baik simpatikmaupun ekonomis he he he he – kapan Bandung mau kembali masa Konprensi AA????

    Tanggapan:

    Betula sekali Pa’….saya yg cuma 5 thn hidup di Bandung merasakan perbedaan yg sangat besar ketika saya di Bandung dg saat ini. Dulu sekitar thn 86 masih cukup lengang….pedestrian masih enak buat jalan kaki sama temen2 (salah satunya sekarang jadi isteri saya pa’ he..he..he..) sekarang rasanya udah beda banget….pejalan kaki kalah sama mobil yg parkir, setiap pojok ada toko baru..factory outlet dll. Soal cuaca..? wah…..tambah sumpek…panas…!

    saya sih cuma berharap, pemda lebih menyadari ttg tata ruang Bandung dan mengembalikan Bandung spt dulu lagi….

    Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *