PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Dalam bulan Januari 2023 ini terjadi perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan  Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang. Perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perubahan yang dimaksud adalah mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan Kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap debitur tertentu.

Sebelum Berlakunya Perubahan:

Sekilas penulis ulas sedikit tentang permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mengacu pada UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada dasarnya permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Pailit diajukan oleh:

  • Debitor; atau
  • Kreditor; atau
  • Kejaksaan, untuk kepentingan umum

2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh:

  • Debitor; atau
  • Kreditor

Khusus terhadap debitor-debitor tertentu, terdapat pengecualian pihak yang dapat mengajukan permohonan.

  1. Permohonan Pailit bagi debitor tertentu adalah (Pasal 2 UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):
  • Permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dalam hal Debitor berupa BANK:
  • Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal Debitor berupa:
    • Perusahaan Efek,
    • Bursa Efek,
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan,
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa:
    • Perusahaan Asuransi,
    • Perusahaan Reasuransi,
    • Dana Pensiun, atau
    • Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik

2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi debitor tertentu adalah (Pasal 223 UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):

  • Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dalam hal Debitor berupa BANK:
  • Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal Debitor berupa:
    • Perusahaan Efek,
    • Bursa Efek,
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan,
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

  • Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa:
    • Perusahaan Asuransi,
    • Perusahaan Reasuransi,
    • Dana Pensiun, atau
    • Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik

Setelah Berlakunya Perubahan:

Berkaitan dengan ketentuan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak hanya mengubah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetapi juga mengubah ketentuan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah:

  1. Dalam Pasal 8 angka 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal 8 angka 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut berua penambahan atas ketentuan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu penambahan Pasal 8B, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8B (Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)

“Otoritas  Jasa Keuangan  merupakan  satu-satunya  pihak yang berwenang  mengajukan  permohonan  pernyataan pailit  dan/atau  permohonan  penundaan  kewajiban pembayaran  utang  terhadap debitur  yang merupakan Bank, perusahaan  efek,  bursa  efek,  penyelenggara  pasar alternatif,  lembaga  kliring dan penjaminan,  Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,  penyelenggara  dana perlindungan pemodal,  lembaga  pendanaan efek,  Lembaga penilaian harga  efek, Perusahaan  Asuransi, Perusahaan Asuransi  Syariah, perusahaan  reasuransi,  atau perusahaan  reasuransi  syariah, Dana Pensiun,  Lembaga penjamin,  lembaga  Pembiayaan,  lembaga  keuangan mikro,  penyelenggara  sistem elektronik yang  memfasilitasi penghimpunan  dana  masyarakat  melalui penawaran Efek, Penyelenggara  Layanan Pendanaan  Bersama  Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK  Lainnya  yang terdaftar dan diawasi oleh  Otoritas Jasa  Keuangan sepanjang pembubaran dan/atau  kepailitannya tidak  diatur berbeda dengan  Undang-Undang  lainnya.”

2. Dalam Pasal 327 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal 327 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , mengatur tentang pencabutan 2 (dua) pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 327

Pada saat  Undang-Undang ini  mulai  berlaku,  ketentuan mengenai:

a. permohonan  kepailitan bagi Bank,  Perusahaan Efek, Bursa  Efek,  Lembaga Kliring dan Penjaminan,  Lembaga Penyimpanan  dan Penyelesaian,  dan Dana Pensiun sebagaimana  diatur dalam  Pasal 2; dan

b. penundaan kewajiban pembayaran utang  bagi Bank, Perusahaan  Efek, Bursa  Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga  Penyimpanan  dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi,  Perusahaan Reasuransi,  dan Dana Pensiun  sebagaimana  diatur dalam  Pasal 223,

Undang-Undang  Nomor  37 Tahun  2OO4  tentang  Kepailitan  dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 44431 dicabut  dan dinyatakan  tidak berlaku.”

Kesimpulan:

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Debitor berupa:
    • Bank
    • Perusahaan Efek,
    • Bursa Efek,
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan,
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
    • Perusahaan Asuransi,
    • Perusahaan Reasuransi,
    • Dana Pensiun
  • Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Demikian, semoga bermanfaat

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Omnibus Law. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *