Dalam bulan Januari 2023 ini terjadi perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Perubahan atas UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan yang dimaksud adalah mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan Kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap debitur tertentu.
Sebelum Berlakunya Perubahan:
Sekilas penulis ulas sedikit tentang permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Mengacu pada UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada dasarnya permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Pailit diajukan oleh:
- Debitor; atau
- Kreditor; atau
- Kejaksaan, untuk kepentingan umum
2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh:
- Debitor; atau
- Kreditor
Khusus terhadap debitor-debitor tertentu, terdapat pengecualian pihak yang dapat mengajukan permohonan.
- Permohonan Pailit bagi debitor tertentu adalah (Pasal 2 UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):
- Permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dalam hal Debitor berupa BANK:
- Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal Debitor berupa:
- Perusahaan Efek,
- Bursa Efek,
- Lembaga Kliring dan Penjaminan,
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa:
- Perusahaan Asuransi,
- Perusahaan Reasuransi,
- Dana Pensiun, atau
- Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik
2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi debitor tertentu adalah (Pasal 223 UU NO. 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):
- Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dalam hal Debitor berupa BANK:
- Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal Debitor berupa:
- Perusahaan Efek,
- Bursa Efek,
- Lembaga Kliring dan Penjaminan,
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa:
- Perusahaan Asuransi,
- Perusahaan Reasuransi,
- Dana Pensiun, atau
- Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik
Setelah Berlakunya Perubahan:
Berkaitan dengan ketentuan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak hanya mengubah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetapi juga mengubah ketentuan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah:
- Dalam Pasal 8 angka 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal 8 angka 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut berua penambahan atas ketentuan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu penambahan Pasal 8B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8B (Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)
“Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, Lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, Lembaga penjamin, lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya.”
2. Dalam Pasal 327 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal 327 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , mengatur tentang pencabutan 2 (dua) pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44431 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kesimpulan:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 TAHUN 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
- Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Debitor berupa:
- Bank
- Perusahaan Efek,
- Bursa Efek,
- Lembaga Kliring dan Penjaminan,
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
- Perusahaan Asuransi,
- Perusahaan Reasuransi,
- Dana Pensiun
- Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dalam hal Debitor berupa Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki