Ada yang menarik dari diterbitkannya UU Cipta Kerja (“UU Nomor 11 Tahun 2020”), yaitu pengaturan mengenai Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu tertentu (“PKWT”).
PKWT, dalam prakteknya sering kita sebut pekerja atau karyawan kontrak, karena memang “dikontrak” untuk bekerja dengan jangka waktu tertentu.
Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”).
Salah satu yang menarik dari PP No. 35/2021 adalah ketentuan mengenai Pemberian Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT.
Lanjutkan membaca →