Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Dalam postingan kami sebelumnya, kami memberikan contoh pesangon yang diperoleh Pekerja berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Masih tentang hitung menghitung, kali ini kami hadirkan Pesangon dan hak Pekerja akibat PHK dengan menggunakan format excel.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada UU Cipta Kerja | 5 Komentar

Contoh Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”) memuat ketentuan-ketentuan mengani akibat PHK.

Berikut ini contoh Pesangon berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Pasal yang kami ambil sebagai contoh adalah Pasal 41.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada UU Cipta Kerja | Tinggalkan komentar

PESANGON BERDASARKAN UU CIPTA KERJA

Sejak November 2020, terdapat peraturan baru dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja).

Dalam undang-undang Cipta Kerja tersebut antara lain diatur mengenai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Hal yang utama sering ditanyakan berkaitan dengan PHK adalah masalah Pesangon. berapa hak Pesangon Pekerja?

Lanjutkan membaca
Ditulis pada UU Cipta Kerja | Tinggalkan komentar

Pekerja Sistem Kontrak Mendapat Uang Kompensasi

Ada yang menarik dari diterbitkannya UU Cipta Kerja (“UU Nomor 11 Tahun 2020”), yaitu pengaturan mengenai Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu tertentu (“PKWT”).

PKWT, dalam prakteknya sering kita sebut pekerja atau karyawan kontrak, karena memang “dikontrak” untuk bekerja dengan jangka waktu tertentu.

Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”).

Salah satu yang menarik dari PP No. 35/2021 adalah ketentuan mengenai Pemberian Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada UU Cipta Kerja | Tinggalkan komentar

MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS BOLEH HANYA OLEH 1 (SATU) ORANG SAJA

Selama ini ketika membahas tentang perseroan terbatas maka yang kita pahami adalah bahwa yang namanya perseroan terbatas itu didirikan minimal oleh 2 (dua) orang. Pemahaman yang demikian karena didasarkan pada semangat dasar suatu perseroan terbatas yaitu didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Suatu perbuatan disebut perjanjian apabila dilakukan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.

Lanjutkan membaca
Ditulis pada UU Cipta Kerja | Tinggalkan komentar

Selamat Datang SERTIPIKAT ELEKTRONIK

Perkembangan teknologi informasi kini ikut memasuki dunia dokumentasi pertanahan di Indonesia. Jika sampai saat ini kita masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk kertas, maka beberapa waktu lagi, sertipikat tanah yang kita miliki akan berubah bentuk menjadi Sertipikat Elektronik.

Sumber: Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

Lanjutkan membaca
Ditulis pada Seputar Hukum | Tinggalkan komentar

GISEL BISA BEBAS

Pengakuan Gisel bahwa dia ada dalam Video syur menjadikan Gisel sebagai tersangka. Jika pasal yang dikenakan hanya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 UU Pornografi, Gisel bisa bebas.

Ditulis pada Peristiwa Hukum | Tinggalkan komentar

Mau Mendirikan Perguruan Tinggi, Atau Mengalihkan Pengelolaan Ke Yayasan Lain??

Bagi anda yang bermaksud mendirikan Perguruan Tinggi Swasta, atau mungkin akan mengalihkan pengelolaan Perguruan Tinggi-nya ke Yayasan lain, silakan membuka Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 ini.

Ditulis pada Seputar Hukum | Tinggalkan komentar

Mimpi Terancam Pidana

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Tinjauan Hukum kasus Habib Rizieq Shihab

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar