Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

Ringkasan

Surat Edaran Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit – Kemenkes RI
No. HK.02.01/I/2524/2021 tanggal 29 September 2021

Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran Penyintas Covid-19 dengan ketentuan sbb:

  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1(satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
  • Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia

Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *