Ringkasan
Surat Edaran Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit – Kemenkes RI
No. HK.02.01/I/2524/2021 tanggal 29 September 2021
Pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran Penyintas Covid-19 dengan ketentuan sbb:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1(satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia