Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dua istilah yang sudah sering kita dengar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan perekonomian, peran Notaris dan PPAT semakin terasa penting. Kehadiran dan peran Notaris dan PPAT tidak hanya dirasakan oleh kalangan bisnis, tetapi juga oleh hampir semua kalangan masyarakat.
Ketika membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masyarakat berhadapan dengan Notaris dan PPAT.
Meskipun kehadiran Notaris dan PPAT sudah sering kita rasakan, tidak semua orang memahami perbedaan tugas atau kewenangan Notaris dan PPAT.
Secara singkat, wewenang Notaris adalah membuat akta selain akta dalam bidang pertanahan, sedangkan PPAT berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Agar jelasnya, dibawah ini saya tampilkan perbedaan-perbedaan tersebut.
Semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki