Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP No. 63 Tahnun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Yang berminat silakan klik PP ini: PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP 63 Thn 2008
Bagi yang belum memiliki UU-nya, UU Ttg Yayasan berikut perubahannya, Klik:
1. UU No. 28 Tahun 2008, tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001:

mau bertanya,,,
apakah wajib bagi murid dan wali murid membayar biaya ziarah/rekresi anak TPA/TPA yg di adakan sekolah dengan beban murid bayar A dan wali murid jika ikut harus bayar lagi dg biaya B,sedang g mungkin anak oecil d biarkan berangkat mengikuti acara itu sendiri karena bukan lagi di ruang lingkup sekolahan yg dpat d awasi gurunya karena sudah berada d tempat umum dan apa bila wali murid tidak bisa bayar dan tidak ikut berziarah.tetapi tetap di wajibkan bayar penuh.mohon penjelasanya.terima kasih.
Tanggapan
Bapak Muhammad Maftuh
Pada setiap Lembaga Pendidikan sudah ada aturan sendiri-sendiri yang berkaitan dengan program kegiatan sekolah.
Pada contoh beberapa sekolah, sekolah sudah membuat program kegiatan selama satu tahun dan orang tua murid membayar di muka bersamaan dengan biaya daftar ulang sekolah (awal tahun pelajaran) untuk kegiatan selama setahun tersebut. Untuk contoh ini maka kebijakan jenis kegiatan serta biayanya langsung ditentukan sekolah sendiri, orang tua murid tidak dilibatkan.
Dalam contoh lain, ada kegiatan yang pembayarannya tidak kaitkan dengan biaya daftar ulang sekolah. Untuk jenis ini, maka harus ditentukan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kurikulum pelajaran atau hanya rekreasi saja. Apabila sifatnya hanya rekreasi saja, maka selayaknya sekolah dan orang tua murid membicarakan terlebih dahulu mengenai biaya dan hal-hal lainnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Bisakah nadzir ada di dalam pendirian yayasan masjid yang mau di dirikan
Tanggapan
Bapak Bambang
Nazhir adalah istilah yang dikenal dalam WAKAF.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Jadi kedudukan nazhir adalah pengelola harta wakaf dan bukan pemilik harta wakaf.
Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.
Mengacu pada pertanyaan bapak, maka tentu yang bapak maksudkan sebagai nazhir adalah nazhir perseorangan.
Selain itu terlebih dahulu akan kami sampaikan bahwa seseorang yang menjadi pendiri yayasan, untuk terlibat dalam organ yayasan seorang pendiri harus memilih menjadi Pembina saja atau Pengurus saja atau Pengawas saja.
Apabila sesorang (sebut misal Tuan X) yang telah menjadi nazhir atas suatu harta wakaf, misal nazhir bagi harta wakaf Tanah A, lalu kemudian menjadi pendiri suatu yayasan masjid, maka ada dua kemungkinan atas yayasan tersebut, yaitu:
1. Yayasan yang akan didirikan, akan mendirikan masjid di lokasi tanah lainnya selain Tanah A; atau
2. Yayasan yang akan didirikan, akan mendirikan masjid di lokasi Tanah A.
Apabila masjid yang akan didirikan berlokasi di tanah yang bukan Tanah A, maka tidak ada permasalahan apapun bagi Tuan X untuk menjadi pendiri yayasan masjid.
Apabila masjid yang akan didirikan berlokasi di Tanah A, maka:
1. Yayasan masjid harus bekerjasama dengan Tuan X, dimana Tuan X selaku Nazhir membuat perjanjian berupa penunjukan yayasan masjid selaku pelaksana operasional kegiatan masjid (management masjid). Dalam kondisi yang demikian, pada
dasarnya terdapat larangan bagi Yaysan untuk mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan atau Pembina, Pengawas dan Pengurus. Akan tetapi larang tersebut tidak berlaku jika perjanjian yang dibuat
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan; atau
2. Apabila kedudukan nazhir akan ganti, maka Tuan X atas permintaan sendiri dapat mengundurkan diri sebagai nazhir dan kemudian yayasan yang menjadi nazhir.
Demikian penjelasan singkat, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum..
Saya adalah Bendahara di sebuah yayasan A, karna Ketua Lembaga di Yayasan B sakit, maka saya diminta untuk menjadi ketua lembaga B..,bolehkah saya merangkap jabatan di Yayasan yang berbeda??
Tanggapan
Ibu Maya
Wa’alaikumussalam
Rangkap jabatan organ yayasan pada yayasan lain pada dasarnya tidak dilarang. Akan tetapi ada pembatasan bagi organ yayasan dengan batasan sebagai berikut:
1. Larangan dalam Pasal 7 UU Yayasan: Larangan bagi organ yayasan untuk merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan
usaha yang didirikan oleh yayasan
dan badan usaha yang didalamnya terdapat penyertaan yayasan
Contoh: Yayasan A mendirikan badan usaha berupa Rumah Sakit dengan nama RUMAH SAKIT YAYASAN A atau menanamkan modal pada Rumah Sakit B. Dalam kondisi ini, ibu Maya selaku Bendahara
Yayasan A tidak boleh menjabat sebagai
Direksi atau Pengurus atau Dewan Komisaris atau Pengawas dari rumah sakit-rumah sakit tersebut.
2. Larangan dalam Pasal 38 UU Yayasan: Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau
seseorang yang bekerja pada Yayasan.
Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Misal: Yayasan A (ibu Maya sebagai Bendahara) dilarang mengadakan perjanjian dengan Yayasan B dimana Ibu Maya menjadi salah satu pengurus di yayasan B.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Assalamualaikum Pak Ismail,
Saya bekerja di sebuah NGO yang berbadan hukum Yayasan. Pada saat Yayasan didirikan, karyawannya baru ada 3 orang, sehingga ditunjuklah mereka jadi Dewan Pengurus.
Sekarang setelah NGO kami berkembang, ada banyak karyawan yang posisinya diatas mereka bertiga dalam hal operasional kerja.
Saya ingin bertanya : Apakah ada konsekwensi hukum bagi sebuah Yayasan apabila para pengurusnya juga merangkap menjadi pelaksana? contohnya, Ketua Yayasan kami sebetulnya adalah program officer, sementara program managernya tidak ada kedudukan dalam Yayasan. Namun dalam operasional kantor, program officer bertanggungjawab kepada program manager.
Mohon solusinya pak.
Terima kasih
Wassalamualaikum
Tanggapan
Ibu Firda
Wa’alaikumussalam
Mengacu pada UU Yayasan, Pengurus Yayasan tidak boleh merangkan jabatan sebagai karyawan yayasan.
Pasal 7
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dalam ketentuan tersebut, Pengurus yayasan tidak boleh merangkap jabatan Direksi dari badan usaha yang dibentuk yayasan. Meskipun yang dilarang secara tegas adalah merangkap jabatan direksu atau pengurus, bukan berarti seorang pengurus yayasan boleh merangkap karyawan yayasan. Sebagai Direksi saja tidak boleh, tentunya apalagi sebagai karyawan biasa. Perangkapan jabatan tersebut akan berpengaruh pada pertanggungjawaban dan profesionalisme kerja.
Solusinya adalah agar adakan perubahan susunan pengurus yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum pak Ismail
Di sebuah pesantren dikepalai seorang direktur, sementara direktur adalah anak menantu dari ketua yayasan. Bolehkan hal ini dilakukan? mohon pencerahannya. terimakasih
Tanggapan
Bapak Taufik
Wa’alaikumussalam
Ada pemisahan jabatan antara jabatan Ketua Yayasan dengan Direktur Pesantren.
Menurut ketentuan undang-undang yayasan, tidak ada larangan jika terdapat ikatan keluarga antara Ketua yayasan dengan Direktur.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalaumu’alaikum Pak Ismail marzuki,
mohon bantuan pencerahannya terkait dengan yayasan :
1. Suatu BUMN mendirikan sebuah yayasan untuk mengelola THT dan kesehatan pensiunannya, yang dananya berasal dari iuran pegawai dan iuran pendirinya. Permasalhannya adl pendiri yayasan tsb ingin mengikutsertakan pegawai anak perusahaannya sebagai peserta dari yayasan, yang artinya nantinya yayasan tsb akan menerima dan mengelola tambahan dana dari iuran anak perusahaan dan iuran pegawai anak perusahaan, apakah diperbolehkan?
2. jika sesuai dengan AD nya bahwa yang menjadi peserta hanya peg. pendirinya saja. Apakah cukup dengan melakukan perubahan ADnya saja yaitu dengan memperluas pesertanya?
3. Jika cukup dengan merubah AD nya, apakah boleh dari sisi bentuk kelembagaannya mengelola dana selain dari pendirinya? (perusahaan lain?) secara yayasan bukan merupakan lembaga keuangan seperti perbankan/dana pensiun. takutnya jika yayasan tsb menerima tambahan peserta dan mengelola dana perusahaan lain akan melanggar peraturan yang berkaitan dengan lembaga keuangan/OJK.
Tanggapan
Ibu Tantri Diantari
Wa’alaikumussalam
BUMN yang mendirikan Dana Pensiun untuk karyawannya disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana Pensiun adalah suatu badan hukum tersendiri yang kekayaannya terpisah dari kekayaan pendirinya. Jadi, badan hukum Dana Pensiun bukanlah yayasan.
Apabila ada suatu perusahaan belum mendirikan Dana Pensiun, maka perusahaan tersebut dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri.
Misal:
a. BUMN XYX mendirikan Dana Pensiun XYZ. Peserta Dana Pensiun XYZ adalah seluruh karyawan XYZ.
b. PT ABC belum mendirikan Dana Pensiun. PT ABC lalu menjadi mitra Dana Pensiun XYZ.
c. Dengan masuknya PT ABC sebagai mitra pendiri, maka peserta dana pensiun adalah karyawan BUMN XYZ dan karyawan PT ABC.
Pasal 8 UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Kesimpulan: Mengacu pada UU Dana Pensiun maka diperbolehkan menerima karyawan perusahaan lain sebagai peserta dana pensiun.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
masjid memiliki yayasan yang bergerak dibidang pendidikan adapun masjidnya milik desa/masyarakat siapa yang harus menjadi pengurusnya, tky
Tanggapan
Bapak Sumarsono
Secara hukum, yayasan tidak mempunyai pemilik. Jadi tidak tepat jika dikatakan “masjid memiliki yayasan”.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan didirikan oleh pendiri. Dengan mendirikan yayasan, maka pendiri memisahkan harta kekayaannya untuk yayasan. Pendiri tidak dapat dianggap sebagai pemilik yayasan.
Dalam kaitannya dengan pertanyaan Bapak, sebaiknya pengurus yayasan adalah para pengurus masjid atau orang yang dipercaya oleh pengurus masjid atau masyarakat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Pemerintah kabupaten Muna berkeinginan untuk membangun pasar rakyat diatas tanah Pemda, namun pemda terkendala biaya sehingga pemda memanggil Investor untuk membangun pasar tersebut dengan perjanjian bahwa sistim pembayaran dicicil oleh Pemda. Pertanyaannya adakah aturan yang mebenarkan pemda membeli pada Investor
Tanggapan
Bapak Syahrun
Untuk membangun pasar dibutuhkan biaya. Jika pemda memiliki dana, maka pembangunan dilakukan dengan dana pemda sendiri. Apabila pemda tidak memiliki dana, maka pemda dapat bekerjasama dengan pihak swasta untuk membangun pasar. Pihak swasta mengajukan harga kepada pemda, dan jika disetujui maka swasta yang akan membangun. Karena dana yang digunakan adalah milik swasta maka pemda wajib mengembalikan dana tersebut kepada swasta dengan cara-cara yang disepakati bersama.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Yth. Bapak Ismail Marzuki,
Mohon pencerahan dari Bapak:
1. Ada suatu yayasan pendidikan yang mempunyai TK-SD-SMP-SMA berniat bekerja sama dengan pihak lain dengan membentuk PT (perseroan terbatas) khusus untuk mengelola hanya TK nya saja. Apakah secara hukum dimungkinkan?
2. Apabila dalam hal ini pendiri yayasan juga merupakan salah satu pemegang saham dalam PT tersebut, apakah diperbolehkan?
3. Apakah lembaga sekolah TK dapat berbadan hukum PT (perseroan terbatas)?
Terima kasih.
Tanggapan
Ibu Santi
1. Yayasan boleh mendirikan dan menjadi pemegang saham suatu perseroan terbatas, dengan syarat kegiatan PT tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
2. Dari sisi PT maupun yayasan, tidak ada larangan bagi pendiri yayasan untuk memiliki saham dalam PT tersebut. Akan tetapi jika pendiri yayasan tersebut bertindak selaku pembina, pengawas atau pengurus yayasan, maka pendiri tersebut tidak boleh menjadi direksi atau komisaris PT yang didirikan tersebut.
3. Mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak, yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidian Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011, syarat untuk mendirikan TK oleh swasta adalah “diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasa atau badan hukum lainnya.”
Kalimat “badan hukum lainnya’ dapat pula diartikan sebagai perseroan terbatas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Ykh Pak Ismail Marzuki,
Terkait undang undang yayasan, mohon bantuan penjelasan atas beberapa hal sbb;
1. Siapa saja yang dimaksud dengan pihak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas yayasan serta dasar hukum atas definisi tersebut.
2. Apakah anak, cucu atau menantu pendiri atau pembina yayasan yang menjadi pengurus secara langsung dan penuh waktu tidak berhak menerima gaji?
Terima kasih.
Salam,
Suryanto
Tanggapan
Bapak Suryanto
1. Jika hanya mengacu pada UU Yayasan, saya belum menemukan ketentuan yang khusus mengatur pihak-pihak yang terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas. Akan tetapi, dalam hukum berlaku juga analogi, yaitu dengan menggunakan pengertian yang sama yang terdapat dalam kebiasaan masyarakat maupun dalam perundang-undangan lainnya. Afiliasi yang dimaksud dalam peraturan pasar modal antara lain adalah hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal.
2. Pengurus yang merupakan Anak atau cucu dari pendiri, pembina dan pengawas yayasan, adalah terafiliasi sehingga tidak dapat menerima uoah dari yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Ysh Pak Is,
Saya adalah pegawai BUMN dan saat ini bertugas sebagai pengurus Yayasan yang didirikan oleh BUMN tersebut.
Pembina Yayasan adalah Direksi BUMN sedangkan Pengawas serta Pengurus adalah pekerja BUMN yang ditugaskan sebagai pengawas atau pengurus yayasan. Dalam surat penetapan sebagai pengawas/pengurus yayasan tidak disebutkan jangka waktunya.
Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan digaji oleh BUMN tersebut (bukan oleh Yayasan).
Sesuai AD yayasan, pengurus berwenang mengangkat Pelaksana Kegiatan (eksekutif). Saat ini terdapat 5 direksi (pelaksana kegiatan) yang mana 2 diantaranya adalah dirangkap oleh pengurus. Pelaksana kegiatan yang diangkat pengurus dan bukan berasal dari pegawai BUMN pendiri yayasan digaji oleh Yayasan, sedangkan pelaksana kegiatan yang berasal dari pegawai BUMN pendiri yayasan, digaji oleh BUMN tersebut.
Pertanyaan saya :
1. Apabila pegawai yang ditugaskan sebagai pengurus yayasan tersebut pensiun sebagai pegawai BUMN, apakah otomatis statusnya sebagai pengurus/pengawas berakhir sedangkan masa tugas ybs sebagai pengawas/pengurus sesuai UU Yayasan belum mencapai 5 tahun ? ataukah status hukumnya tetap sebagai pengurus/pengawas karena sesuai UU yayasan masih memungkinkan ybs bisa menjabat sampai dengan 5 tahun? mohon masukan Bapak untuk best practices nya.
Sebagai informasi tambahan, Untuk Pembina yayasan otomatis mengikuti susunan direksi yang ada, bila terjadi pergantian Direksi, otomatis pembinanya adalah direksi yang baru.
2. Sesuai AD Yayasan, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pelaksana kegiatan (eksekutif), namun dengan alasan tertentu, BUMN pendiri yayasan (dalam hal ini direksi BUMN selaku pembina yayasan) menetapkan bahwa Ketua Yayasan merangkap sebagai direktur Eksekutif dan Bendahara merangkap sebagai Direktur Keuangan Yayasan. Apakah hal ini dibenarkan secara ketentuan perundangan maupun good governance?
3. Apabila tidak boleh dilakukan perangkapan jabatan pengurus dengan eksekutif, mohon pendapat Bapak tentang pembagian tugas antara pengurus dan eksekutif seperti apa, sedemikian sehingga tidak terjadi tumpang tindih job description antara pengawas dengan pengurus (apabila pengurus bertindak mengawasi pelaksana kegiatan/eksekutif), maupun pengurus dengan pelaksana kegiatan (untuk operasional yayasan).
atas tanggapan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
salam, endang
Tanggapan
Ibu Endang
Yayasan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan lembaga BUMN meskipun orang-orang yang ada didalamnya adalah pegawai BUMN.
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan tunduk pada UU yayasan.
Pembina, pengurus dan pengawas yayasan diangkat oleh Rapat Pembina untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika masa tugas Pembina, pengawas, pengurus tersebut belum berakhir, maka jabatan tersebut tetap melekat sampai dengan diberhentikan dari jabatan di yayasan. Dengan demikian, jabatan di BUMN tidak berkaitan dengan jabatan di yayasan. Selama jabatan di yayasan belum berakhir atau belum diberhentikan, maka seseorang tetap menjabat di yayasan meskipun telah pensiun dari BUMN.
Mengenai pelaksana kegiatan, UU Yayasan dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “pelaksana kegiatan” adalah Pengurus harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
UU tidak melarang secara tegas “rangkap jabatan” antara pengurus dan pelaksana kegiatan. Akan tetapi untuk mencegah konflik kepentingan, sebaiknya dipisah antara pengurus dengan pelaksana kegiatan.
Pelaksana kegiatan yayasan adalah orang yang sehari-hari melaksanakan kegiatan yayasan. Berbeda dengan pengurus, karena pengurus tidak menangani secara detil pelaksanaan kegiatan. Contoh: dalam Yayasan Pendidikan, ketua Yayasan mengangkat seseorang sebagai pelaksana kegiatan dengan sebutan Kepala Sekolah.
Dengan demikian, tugas Pengurus sebagai eksekutif yayasan adalah melaksanakan pengurusan yayasan secara umum dengan memberikan arahan dan garis besar kegiatan kepada pelaksana kegiatan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
ass…
sebuah yayasan masa kepengurusan organ yayasan sudah 5 tahun apakah pendiri bsa mngganti lagi nama – nama dalam organ struktur pembina, pengurus dan pengawas
Tangapan
Ibu Ifa
Kewenangan untuk mengganti pengurus yayasan ada pada Pembina Yayasan melalui Rapat Pembina.
Pasal 32 UU No. 16 Tahun 2001 Ko UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Yth Pak Ismail..
ada yang ingin saya tanyakan mengenai hal yang berhubungan dengan yayasan. menurut UU yang mengatur tentang yayasan, diperbolehkan yayasan untuk mendirikan badan usaha dengan tujuan mendapat keuntungan. Jika badan usaha dari yayasan tersebut mendapatkan pembiayaan dari Bank, apakah diperbolehkan yayasan menjadi penjamin atas hutang pihak ketiga tersebut? saya sebutkan saja jaminannya berupa corporate guarantee dari yayasan tersebut selaku share holder terbesar. mohon pencerahannya pak Is. Terimakasih
salam hormat,
Ita
Tanggapan
Ibu Ita
Pada dasarnya Yayasan tidak boleh menjadi penjamin atas suatu utang, dalam hal ini memberikan corporate guarantee. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam UU Yasayan Pasal 37.
Akan tetapi, jika yang menjadi debitur adalah yayasan itu sendiri, maka yayasan dapat menjaminkan kekayaan yayasan.
Pasal 37 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
“(1) Pengurus tidak berwenang :
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.”
Penjelasan Pasal 37 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan:
“Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.”
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Salam Hormat pak Ismail
saya mau menanyakan jika satu yayasan didirikan dan didalamnya ada satu unit kerja baru (misalnya selama ini yayasan bergerak di bidang pendidikan lalu mendirikan unit kerja baru untuk melayani anak jalanan dengan membuka rumah singgah) apakah unit kerja baru itu harus memiliki ijin lagi?
pertanyaan berikutnya, apakah yayasan tersebut bisa menerima sumbangan dari pihak lain atas nama unit kerja baru tersebut?
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan
Bapak Donny
Yayasan merupakan suatu badan yang dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan suatu badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Setiap unit kerja atau badan usaha yang berada di bawah yayasan, harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika mendirikan sekolah, maka pendirian sekolah tersebut harus memperoleh izin sesuia peraturan bidang pendidikan.
Ketentuan mengenai Rumah Singgah terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Rumah Singgah merupakan bagian dari sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rumah Singgah tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial wajib mendaftarkan lembaganya kepada instansi terkait.
Pasal 57 PP No. 39 tahun 2012
(1) Setiap lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. instansi di bidang sosial di provinsi, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
c. instansi di bidang sosial di kabupaten/kota, untuk lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. akte pendirian bagi lembaga yang berbadan hukum;
c. surat keterangan domisili; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalalmualaikum ….
Maaf pak Ismail, inisiatif untuk memisahkan diri datang dari pihak sekolah. Bagaimana prosesnya dan pihak yang terkait itu mana saja….mohon maaf dan terima kasih sebelumnya…
Tanggapan
Bapak Budisarwa
Meskpiun inisiatif datang dari pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak berwenang untuk memisahkan sekolah dari Yayasan. Sekolah adalah milik Yayasan sehingga semua tindakan yang berkaitan dengan keberadaan sekolah harus berdasarkan persetujuan Yayasan, dalam hal ini pengurus dan pembina.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalalmualaikum pak Ismail…
Bisakah sebuah sekolahan memisahkan diri dari yayasannya kemudian ingin bergabung dengan yayasan yg lain? Bagaimana mekanismenya…..trimakasih
Tanggapan
Joggello
Sekolah merupakan aset dari yayasan. Jika sekolah ingin dialihkan pada yayasan lain, maka pengurus yayasan harus membuat perjanjian pengalihan dengan yayasan yang akan menerima sekolah tersebut. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban atas adanya pengalihan, juga alasan-alasan pengalihan.
Setelah perjanjian ditandatangani, selanjutnya melaporkan peralihan tersebut ke instansi terkait.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Aslmwrwb… yth pak Ismail Marzuki kami mohon petunjuk
Bahwa mesjid kami berdiri thn 1978 atas swadaya masyarakat di atas tanah negara dan dan tanah ini telah di syahkan sebagai wakaf melalui akte ppawi thn 1991. Dan bersamaan dengan dgn tahun 1991 tsb telah telah dilaporkan ke dep agama(BWI) utk kemudian di tunjuk dewan nazhir yang di syahkan oleh BWI(badan wakaf indonesia). Nama dewan mazhir ini juga di cantumkan dalam sertifikat tanah. Yanh menjadi permasalahan pada tahun 2012, tiba2 Pengurus mesjid (tampa setahu dewan Nadzir ) ke notaris membentuk yayasan dengan nama mesjid kami dan beralamat di mesjid. Yayasan Yg blm berbadan hukum ini yg mengelola mesjid dan ber usaha melepaskan diri dari dewan nazhir pertanyaan kami ;
1. Apa yang perlu kami lakukan sebagai dewan nazhir yg di dukung uu 41 2008, sbg info salah satu pendiri adalah juga pembina di dewan nazhir..
2. Karena mereka adalah sbg pengurus harian mesjid , uang harta yang dipisahkan di pakai utk pemdirian yayasan (baru akte saja).. apakah hal ini dapat kami laporkannke yang berwajib…
3. Sebenarnya kami dewan nazhir tidak mau ribut, tetapi sudah beberapa tahun ini bahwa pengurus (sekarang ini pakai yayasan) mesijd tidak melaporkan keuangan dan kegiatan secara resmi.. oleh kerenanya kami mohon saran bapak utk apa yg kami lakukan.
4. Kami juga berusaha dengan ,e,buat surat, mengundang rapat, namun mereka tdk pernah menjawab dan tidak hadir di undangan kami
Demikian mohon petumjuknya… terima kasih
Tanggapan
Bapak Masyhudin
Wa’alaikumussalam
Wakaf di atur dalam UU No. 41 Tahun 2004 juncto PP No. 42 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut, tanah yang dapat diwakafkan adalah:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
d. hak milik atas satuan rumah susun
Mengenai adanya sebagian orang (pengurus masjid) mendirikan yayasan, secara hukum tidak ada larangan bagi orang-orang tersebut untuk mendirikan yayasan. Akan tetapi apabila yayasan yang didirikan tersebut bermaksud untuk mengelola masjid, maka yayasan tersebut harus mendapat mandat terlebih dahulu dari Nazhir.
Jadi, dalam hal ini ada 2 lembaga yaitu lembaga Nazhir selaku pengelola harta wakaf (tanah masjid) dan yayasan. Yayasan hanya berwenang mengelola masjid jika ada mandat atau penunjukkan sebelumnya dari Nazhir.
1. Sebagai Nazhir, maka Nazhir bisa menolak aktivitas yayasan tersebut di masjid. Terutama bagi masjid yang didirikan swadaya, maka semestinya untuk mendirikan yayasan masjid harus melibatkan masyarakat baik RT maupun RW. Keterlibatan masyarakat tersebut dapat berupa persetujuan dari para Ketua RT dan RW mewakili masyarakat untuk mendirikan yayasan. Ketua RT dan RW menunjuk tokoh-tokoh tertentu untuk mendirikan yayasan.
2. Untuk mendirikan yayasan, kekayaan awal yayasan seharusnya berasal dari harta para pendiri, bukan harta dari masjid. (Pasal 9 UU Yayasan).
3. Sebaiknya Nazhir mengundang pengurus yayasan juga seluruh tokoh masyarakat (RT/RW) untuk membahas masalah ini. Dalam rapat, jika tidak ada titik temu maka Nazhir berhak menolak keterlibatan yayasan di masjid. Jika pengurus yayasan tidak ada yang hadir, maka setelah rapat harus ada perwakilan Nazhir dan RT/Rw yang datang menemui pengurus yayasan untuk menyampaikan keputusan rapat.
4. Jawaban nomor 4 ini berkaitan dengan nomor 3.
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
Terima kasih atas jawaban bapak dan akan kami laksanakan sarannya… dan tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat tanah wakaf dng status hakmilik…
sore
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
1. apakah yayasan dapat membeli sekolah?
2. apakah sebuah yayasan dapat terdiri dari 1 sekolah?
3. bagaimana sistem perpajakan di yayasan?
4. apakah PT dapat mendirikan sekolah?
5. apakah ada perbedaan antara sistem perpajakan yayasan dengan sekolah?
Tanggapan
Ibu Echa
1. Jika yang dimaksud dengan “sekolah” adalah bangunan sekolah, maka yayasan dapat membeli bangunan sekolah, kendaraan dan peralatan lainnya. Tetapi, jika yang dimaksud dengan ‘sekolah” adalah “lembaga sekolah” maka sekolah tidak dapat diperjualbelikan. Yang mungkin terjadi adalah pengalihan manajemen sekolah dari yayasan A ke yayasan B. Misalnya karena Yayasan A akan dibubarkan, maka manajemen selanjutnya diteruskan oleh Yayasan B.
UU No. 28 Tahun 2004
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.”
2. Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dapat menyelenggarakan pendidikan berupa sekolah. Tidak ada batasan jumlah sekolah.
3. Mengenai pajak yayasan, pada dasrnya tidak berbeda dengan badan hukum lainnya. Yang membedakan adalah pada laporan keuangan. Untuk masalah Laporan Keuangan yayasan, silakan merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan organisasi akuntan. Masalah perpajakan secara detil, silakan mengacu pada konsultan pajak.
4. Sekolah didirikan oleh badan hukum, misalnya yayasan. Perguruan Tinggi fungsinya adalah mengelola satuan pendidikan tinggi.
5. Mohon maaf, untuk masalah perpajakan, silakan ibu menanyakan ke konsultan pajak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Trims buat balasan email sebelumnya
maksud PT dalam pertanyaan saya no. 4 sebelumnya adalah Perseroan Terbatas/Perusahaan.
Mohon tanggapannya.
Tanggapan
Ibu Echa
Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ketentuan yang melarang perseroan terbatas untuk mendirikan sekolah. Hanya saja jika dilihat dari maksud didirikannya PT untuk mencari keuntungan, maka sebuah PT yang mendirkan sekolah pun tidak akan terlepas dari maksud dan tujuan tersebut.
Selain itu, persyaratan yang biasa tercantum dalam syarat administrasi yang diminta oleh instansi terkait biasanya menyebutkan nama yayasan sebagai pendiri/pemilik.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Pak Ismail yang baik. Terima kasih atas sharingnya melalui blog ini. Inshaa Allah akan menjadi ladang amal buat bapak.
Saya ingin bertanya juga tentang yayasan:
1. ada sebuah yayasan pendidikan yg sudah berdiri dari tahun 1976 di suatu daerah yang mana sebagai pembina adalah kepala bumn yang sedang menjabat di daerah tersebut. jika pejabat berganti maka pembina juga beralih ke pejabat baru. yang menjadi masalah tahun 2010 pejabat baru tiba2 membuat akta pendirian baru yang mana dia seolah-olah adalah pendiri yang menyertakan harta kekayaannya ke dalam yayasan padahal sudah ada akta tahun pendirian dari tahun 1976 dan selalu dibuatkan berita acara jika terjadi pergantian pembina (jika pembina dlm hal ini pejabat bumn tsb sdh tdk menjabat). Memang yayasan belum mendapat pengesahan dari menteri. Akta pendirian tahun 2010 tsb walaupun sdh mengajukan permohonan pengesahan tapi masih ditolak. Apakah perbuatan ybs adalah melawan hukum?
2. Saat ini perusahaan akan mengambil alih/mengembalikan ke keadaan semula dimana pembina adalah kepala cabang bumn tsb. untuk itu perlukah dibuatkan akta pendirian baru? atau hanya berupa berita acara? jika hendak didaftarkan di kementerian apakah harus berupa akta pendirian BARU (yg saya baca bahwa pendaftaran selambatnya 10 hari sejak pendirian). Siapakah yang harus menghadap ke notaris untuk mendirikan yayasan. Apakah direksi dari kantor pusat (sebagai pendiri yang mengatasnamakan bumn) lalu pendiri menunjuk pembina yakni kepala cabang di daerah tersebut?
3. Untuk membuat akta pendirian apakah cukup para direksi membuat surat kuasa kepada kepala yang menjabat untuk menghadap ke notaris sebagai perwakilan dari direksi.
3. Biasanya yang menjadi ketua yayasan adalah istri pembina. Apakah itu tergolong afiliasi? juga yang menjadi sekretaris dan bendahara adalah istri2 dari pegawai kantor yang dipimpin oleh pembina. Itu juga tergolong afiliasi yang tidak boleh menerima gaji?
terima kasih sebelumnya akan kesediaan bapak menjawab pertanyaan saya.
Tanggapan
Ibu Widya
1. Mengingat permasalah mulai terjadi pada tahun 2010, maka jawaban saya akan mengacu pada UU Yayasan, nomor 16 Tahun 2001 Jo UU Nomor 28 Tahun 2004 Jo PP Nomor 63 Tahun 2008.
“Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Dari ketentuan pasal 71 tersebut, bagi yayasan yang belum disahkan maka paling lambat tahun 2006 harus menyesuaikan anggaran dasarnya. Dan apabila sampai dengan tahun tersebut tidak menyesuaikan AD-nya maka yayasan tidak dapat lagi menggunakan kata yayasan di depan namanya. Konsekuensi atas peraturan tersebut adalah, harus didirikan yayasan baru untuk menindaklanjuti kegiatan yayasan yang sebelumnya. Setelah yayasan baru terbentuk, maka organ yayasan lama menyerahkan seluruh asset yayasan lama kepada yayasan baru.
Ada kemungkinan, tindakan pimpinan BUMN baru yang membuat akta pendirian yayasan baru (tahun 2010) dimaksudkan guna memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jadi, tindakan tersebut tidak melawan hukum.
2. Mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2013, maka terhadap yayasan (lama) yang tidak dapat lagi menggunakan kata “yayasan” di depan namanya, harus menyesuaikan AD-nya. Untuk perubahan AD tersebut, tidak ada jangka waktu pemberitahuan kepada menteri.
Pemberitahuan perubahan AD kepada menteri dilakukan oleh Pengurus yayasan atau kuasanya melalui notaris.
Jika pendiri yayasan adalah suatu badan hukum (BUMN) , maka direksi BUMN tersebut mewakili BUMN untuk menandatangani akta pendirian yayasan. Jika direksi BUMN berhalangan hadir, direksi BUMN dapat menunjuk kuasanya. Akan tetapi dalam kasus yang Ibu Widia tanyakan pada dasarnya yayasan sudah ada sejak 1976, sehingga yang diperlukan adalah Perubahan AD yang dilakukan oleh Rapat Pembina.
Apabila karena satu dan lain hal tidak ada lagi anggota Pembina, maka Pengawas dan Pengurus yayasan terlebih dahulu harus mengangkat Pembina. Dengan demikian, jika skema yang digunakan adalah skema perubahan AD, maka Pembina yayasan yang lama harus membuat perubahan AD. Meskipun direksi BUMN memiliki kekuasaan dalam BUMN, akan tetapi secara hukum yang berwenang mengubah AD yayasan adalah Rapat Pembina yayasan, bukan direksi BUMN. Direksi BUMN selaku wakil BUMN hanya bertindak selaku pendiri. Jika pada saat pendirian direksi BUMN ditunjuk sebagi Pembina Yayasan, maka jabatan tersebut bersifat perseorangan. Mekanisme perubahan susunan Pembina yayasan maupun perubahan AD yayasan tetap mengacu pada Rapat Pembina.
3. Untuk pendirian yayasan, direksi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menghadap notaris.
4. Mengenai jabatan Pembina, pengurus dan pengawas yayasan, tidak ada ketentuan mengenai afiliasi. Yang dilarang dalam yayasan adalah rangkap jabatan antara Pembina, pengawas dan pengurus.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalammualaikum wr. Wb
saya minta pendapat dan solusi dari pak is.
Di lingkungan rumah saya ada sebuah masjid yg sudah berdiri sejak tahun 90 di atas tanah fasos fasum dan di kelola oleh DKM,seiiring berjalannya waktu kira kira tahun 2012 ada beberapa orang secara sembunyi sembunyi dan tanpa musyawarah dengan warga/jamaah mendirikan yayasan pembina masjid tersebut. Dan juga menggunakan aset dan keuangan masjid untuk membuat akte pendirian yayasan tersebut. dan sekarang yayasan pembina tersebut dengan leluasa menggunakan dana masjid untuk segala bentuk operasional yayasan tersebut. dan yang membuat saya heran si ketua yayasan merasa paling berkuasa dalam memerintah dan menggunakan dana masjid, sampai sampai semua yang ada di lingkungan saya dari mulai RW, DKM dan Apapun bentuk organisasi semuanya dibawah yayasan.
Pertanyaan kami
1. Apakah badan hukum yayasan sekuasa itu?
2. Apakah hal tersebut di atas melanggar UU?
3. Adak peraturan yang mengatur dalam penggunaan aset/dana masjid oleh yayasan, bila ada seperti apa?
4. Saya sangat mohon sekali sama pak is untuk memberikan pendapat secara hukum untuk memecahkan kasus tersebut, karena suasana di lingkungan saya sudah tidak lagi kondusif.
5. Apa yang harus kami lakukan? karena kelompok yang pro yayasan dan kontra sudah tidak mau lagi mengalah.
Kami mohon pencerahan dari pak is untuk memcahkan masalah ini
Wassalam
Dodhi
Tanggapan
Bapak Dodhi
Wa’alaikumussalam
Sebelum saya menjawab pertanyaan-pertanyaan Bapak tersebut, perlu saya sampaikan beberap hal:
a. Masjid telah berdiri lebih dahulu daripada yayasan
b. DKM selaku pihak yang menyelenggarakan kegiatan masjid (manajemen masjid) telah ada lebih dahulu daripada yayasan.
Dengan demikian, jika pada tahun 2012 berdiri yayasan, maka sepatutnya pada tahun 2012 tersebut ada 2 lembaga di lingkungan Bapak Dodhi yaitu DKM dan Yayasan.
Agar Yayasan memiliki kewenangan untuk mengelola masjid, maka yayasan harus mendapat mandat terlebih dahulu dari DKM. Atau, DKM melimpahkan seluruh pengurusan masjid ke Yayasan. Apabila DKM tidak pernah menyerahkan/melimpahkan/mengalihkan pengelolaan masjid ke Yayasan, maka Yayasan tidak berwenang untuk mengelola masjid dalam bentuk apapun. Terlebih lagi jika terdapat kewajiban bagi DKM untuk meminta persetujuan warga dan RW dalam hal pembuatan keputusan penting, maka pelimpahan pengelolaan kepada Yayasan juga memerlukan persetujuan masyarakat/RW.
Menjawab pertanyaan Bapak sbb:
1. Apakah Badan Hukum Yayasan sekuasa itu? Dalam kasus yang Bapak sampaikan, Yayasan tidak memiliki kekuasaan apapun terhadap masjid, karena masjid itu sudah berdiri terlebih dahulu sebelum adanya yayasan. Dengan perkataan lain, masjid itu bukan milik yayasan. Tetapi, apabila DKM memberikan mandat atau melimpahkan kewenangan pengurusan masjid kepada Yayasan, maka Yayasan berwenang mengelola masjid. Jadi, harus ada dasar bagi Yayasan dalam mengelola masjid.
2. Perbuatan Yayasan tersebut, jika mengambil alih pengelolalaan masjid tanpa persetujuan DKM, termasuk perbuatan melawan hukum.
3. Mengenai aturan, tidak ada aturan yang khusus mengatur hal tersebut
4. –
5. Yang dapat Bapak lakukan adalah duduk bersama dengan melibatkan tokoh masyarakat yang disegani atau Lurah untuk membahas masalah ini. Bapak dapat meminta alas hak (dasar) Yayasan dalam mengelola masjid.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Yth. Pak Is,
Mohon pencerahannya…
Bagaimana jika ada yayasan pendidikan yang dijual kepada pihak lain secara ‘dibawah tangan’? Apakah melanggar hukum?
Tanggapan
Bapak Fuad
Mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam bidang yayasan, yayasan bukanlah badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Jika dalam perseroan terbatas terdapat saham yang sebagai bukti kepemilikan, maka dalam yayasan tidak ada saham. Saham dalam perseroan terbatas dalam dijual/dialihkan, tetapi dalam yayasan tidak ada pengalihan kepemilikan yayasan.
Jadi, suatu yayasan tidak dapat dijual.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Yang terjadi begini pak: para pengurus lama memasukkan seorang pengurus baru dalam akta yayasan. Untuk hal tsb, si pengurus baru membayar sejumlah bbrp milyar kepada para pengurus lama. Setelah itu pengurus baru tsb mengumumkan kpd seluruh karyawan bahwa dia sekarang sebagai pemilik yang baru dari perguruan tinggi tersebut. Apakah hal tersebut tidak melanggar hukum? Jika melanggar, apa ancamannya?
Tanggapan
Bapak Fuad
Mengacu pada UU Yayasan, yang berhak melakukan perubahan susunan pengurus yayasan adalah Pembina Yayasan melalui Rapat Pembina.
Dengan demikian, jika perubahan pengurus yayasan tersebut dilakukan melalui mekanisme Rapat Pembina, dan syarat-syarat pelaksanaan Rapat Pembian tersebut sesuai dengan anggaran dasar Yayasan dan UU Yayasan, maka perubahan pengurus tersebut sah dan tidak melanggar hukum.
Mengenai pembayaran sejumlah uang kepada pengurus lama, pembayaran tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pengurus baru sepanjang mekanisme perubahan pengurus sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan UU Yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
Sebagaimana disebutkan dalam definisi yayasan, maka yayasan tidak dimiliki oleh siapapun juga. Yayasan tidak memiliki anggota juga tidak terdiri atas saham-saham. Seseorang yang mendirikan yayasan, bukanlah sebagai pemilik yayasan meskipun dia memasukkan dana untuk yayasan.
Jadi, klaim pengurus baru yang menyatakan bahwa dia sebagai pemilik yayasan adalah tidak berdasar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Terimakasih atas jawabannya pak. ada yang masih mengganjal di hati saya ni pak. uang yayasan itu kan disumbang oleh para donatur untuk keperluan anak-anak panti yang dimiliki yayasan tersebut, perlu bapak ketahui selain mendirikan SDIT yayasan juga mendirikan panti asuhan yang sudah terlebih dahulu berdiri dari pada SDITnya. Dan di panti Asuhan ini jika ada anak asuhnya ingin keluar di suruh mengabdi dulu, lamanya pengabdiaan tergantung besar kecilnya biaya yang dikeluarkan selama anak tersebut sekolah dan jika tidak mengabdi anak tersebut disuruh mengganti rugi. Aoakah tindakan panti asuhan tersebut diperbolehkan dalam hukum?
Tanggapan
Ibu Suratmi
Jika pada awal sudah ada perjanjian antara anak asuh dengan panti, maka tindakan meminta ganti rugi dapat dibenarkan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
suatu yayasan mempunyai kegiatan pendidikan (SDIT) kemudian gurunya study banding ke luar negri dengan menggunakan uang yayasan bukan uang SDIT. bolehkah hal tsbt di lakukan
Tanggapan
Ibu Suratmi
Tidak ada larangan bagi yayasan untuk membiayai study banding ke luar negeri dengan syarat:
1. Study banding ada kaitannya dengan kegiatan yayasan; atau
2. study banding tersebut mwerupakan program resmi yayasan berdasarkan hasil keputusan rapat yayasan yang ditujukan untuk menjalankan kegiatan yayasan
2. Peserta study banding bukan Pembina, Pengurus atau pengawas yayasan. Pengurus yayasan diperbolehkan sepanjang pengurus tersebut bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki