Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP No. 63 Tahnun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Yang berminat silakan klik PP ini: PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP 63 Thn 2008
Bagi yang belum memiliki UU-nya, UU Ttg Yayasan berikut perubahannya, Klik:
1. UU No. 28 Tahun 2008, tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001:

asslmikum,saya mau tanya apakah dibolehkan suatu yayasan islam dimana sudah ada masjidnya dan dlm struktur organisasinya mempunyai bidang2,sosial,dakwah dan bidang pendidikan ( menyelenggarakan pendidikan), pertanyaan saya adalah – apakah penyelenggaran penididikannya perlu dipisah?
Tanggapan
Wa’alaykumussalam
Pak Harjadi,
Jika dalam anggaran dasar Yayasan tercantum kegiatan yayasan antara lain berupa pendidikan, maka yayasan yang ada dapat sekaligus menyelenggarakan pendidikan. Akan tetapi meskipun dalam anggaran dasar tersebut tercantum pendidikan sebagai bagian dari kegiatan yayasan, maka struktur organisasi lembaga pendidikan dibuat terpisah dengan bidang-bidang kegiatan lainnya. Misalnya dalam pengurusan yayasan ada Wakil Ketua yang membidangi pendidikan, dibawah wakil ketua tersebut ada kepala sekolah. Kepala sekolah inilah yang menjalankan kegiatan pendidikan sehari-hari dan bertangungjawab kepada ketua yayasan melalui wakil ketua bidang pendidikan.
Jalan yang terbaik adalah memisahkan yayasan pendidikan dengan yayasan masjid, agar lembaga pendidikan dapat lebih fokus pada bidang pendidikan. Selain itu dari segi pembukuan tidak terjadi percampuran kekayaan yang bersumber dari pendidikan dan bidang lainnya.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalammualaikum pak is,
Saya ingin bertanya
1. Apakah boleh masjid yg didirikan di atas tanah fasos/fasum dijadikan yayasan?
2. Dalam mendirikan yayasan para pendiri membentuk yayasan secara sepihak, tanpa persetujuan dari warga di sekitar, apakah yayasan ini bisa dikatakan sah/ legal
3. Dalam mendirikan yayasan tersebut terjadi penipuan dengan menghimpun persetujuan dari warga dengan dalih untuk membangun masjid bary Ternyata semua itu palsu warga di bohongi persetujuan warga di manfaatkan untuk syarat dalam mendirikan yayasan. Yg sesungguhnya warga mayoritas tidak setuju dengan masjid dijadikan yayasan?
4. Bagai mana caranya untuk mengembalikan masjid kami seperti dahulu dimana fungsinya hanya tempat ibadah?
Mohon penjelasan dari pak is
Wassalam.
Tanggapan
Bapak Dodhi
Wa’alaikumussalam
1. Harus dibedakan antara masjid sebagai suatu lembaga/badan dengan masjid sebagai bangunan dan tanah tempat berdirinya bangunan masjid.
Sebagai suatu lembaga/badan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bentuk hukum suatu masjid. Dapat terjadi di suatu tempat, organisasi yang mengurus masjid (lembaga) dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid tanpa adanya organisasi yang menaunginya atau di tempat lain bisa terjadi masjid didirikan oleh suatu yayasan yang sudah berdiri sebelumnya, misalnya (contoh) Yayasan Masjid An-Nur mendirikan masjid An-Nur. Dalam hal ini Yayasn An-Nur selain sebagai pendiri atau “pemilik” dapat juga sebagai pengelola masjid An-Nur yang dalam kesehariannya pengelolaan disrahkan ke Dewan Kemakmuran masjid.
Jadi, keberadaan yayasan masjid tersebut adalah untuk mengelola masjid, dimana yayasan tersebut sebagai badan hukum dari masjid.
Sedangkan pendirian fisik/bangunan masjid dapat dibangun di atas tanah fasum/fasos sepanjang prosedur perolehan tanah fasum/fasos tersebut sudah memenuhi ketentuan pemerintah daerah setempat.
Apakah boleh masjid yang didirikan di atas tanah fasum/fasos dijadikan yayasan? jawabannya adalah tidak ada larangan untuk mengubah status organisasi measjid menjadi yayasan, sepanjang yayasan yang didirikan tersebut kegiatan utamanya adalah mengelola masjid. Akan tetapi, meskipun masjid tersebut telah berbentuk yayasan, kedudukan Yayasan Masjid terhadap tanah tersebut bukan sebagai pemilik tanah tetapi hanya berhak menggunakan tanah tersebut sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemda, yaitu untuk bangunan masjid.
2. Menurut UU Yayasan, untuk mendirikan yayasan tidak diperlukan persetujuan warga sekitarnya. Dengan demikian yayasan tetap sah meskipun tidak ada persetujuan warga. Akan tetapi jika ingin mendirikan masjid, maka suatu yayasan wajib meminta persetujuan warga sekitarnya.
3. Sekali lagi, tidak diperlukan persetujuan warga untuk mendirikan yayasan sehingga, sebetulnya para pendiri yayasan tidak perlu bersusah payah meminta persetujuan warga.
Persetujuan warga dibutuhkan dalam keadaan sebagai berikut:
a. Persetujuan warga dibutuhkan dalam kaitannya untuk penggunaan tanah fasum/fasos, jika di tanah tersebut belum berdiri masjid; atau
b. Persetujuan warga dibutuhkan dalam kaitannya proses pengalihan pengelola masjid. Jika sebelum berdirinya yayasan, masjid tersebut dikelola oleh lembaga sejenis Dewan Kemakmuran Masjid atau dikelola secara tradisional, maka setelah yayasan berdiri diperlukan proses alih kepengurusan dari DKM ke Yayasan yang baru. Proses pengalihan pengurusan inilah yang membutuhkan persetujuan warga, karena sebelum adanya yayasan, masjid dikelola oleh warga secara langsung (melalui DKM atau lembaga sejenis).
4. Mengenai pengembalian fungsi masjid kembali sebagai tempat ibadah, saya secara pribadi tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk menjawabnya. Dalam pandangan saya sebagai konsultan hukum, fungsi masjid sebagai tempat ibadah tidak ada bedanya apakah masjid tersebut dikelola yayasan atau bukan. Sepanjang pengetahuan saya, semua masjid yang ada, apakah dikelola oleh Yayasan, DKM, atau ormas seperti NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan lain-lainnya, fungsinya adalah sama yaitu untuk tempat ibadah. Diluar fungsi ibadah tersebut, kembali kepada program kerja masing-masing pengurus masjid.
Untuk masalah fungsi masjid secara syariat, saya sarankan berkonsultasi denganMajelis Ulama Indonesia.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat siang,
Saya ingin tanya:
1. Apakah Yayasan menurut UU Yayasan yang baru dapat diwariskan? Kondisi ini terjadi jika salah satu pengurus yayasan wafat dan ahli warisnya menuntut agar kedudukan orangtuanya di kepengurusan yayasan sebelumnya menjjadi hak waris si ahli waris.
2. Jika bisa diwariskan, hal-hal apa saja yang bisa diwariskan?
Terima kasih.
Tanggapan
Bapak Osmar,
Secara hukum, yang dapat mewariskan hanya manusia jika ia telah meninggal dunia, sedangkan yayasan bukanlah manusia. Yayasan adalah badan hukum.
Harus dibedakan antara yayasan dengan Pengurus Yayasan. Sebagai badan hukum maka yayasan bersifat tetap sedangkan pengurusnya bisa berganti setiap periode tertentu. Apabila pengurus wafat selama menjalani jabatannya maka anggaran dasar yayasan menentukan proses pengangkatan pengurus baru.
Jadi, jika salah seorang pengurus wafat, maka Pembina dapat mengangkat pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang wafat tersebut. Pengurus baru tidak harus anak keturunan si pengurus yang wafat, karena jabatan pengurus tidak dapat diwariskan dan jabatan pengurus juga bukan kerajaan. Pembina dapat mengangkat siapapun juga sebagai pengurus baru dengan syarat orang yang diangkat sebagai pengurus tersebut memiliki kemampuan sebagai pengurus. Dalam yayasan, hubungan darah bukan syarat untuk jadi pengurus.
Harus diingat, bahwa yayasan itu bukan milik siapapun. Yayasan berbeda dengan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan. Dalam perseroan terbatas, jika pemilik saham wafat maka sahamnya diwariskan kepada anak atau isterinya/suaminya. Yayasan bukan milik pendiri, bukan milik Pembina, pengawas atau pengurus sehingga pendiri, Pembina pengawas atau pengurus tidak berhak mengaku sebagai pemilik yayasan. Karena Pembina, pengawas dan pengurus yayasan bukan pemilik yayasan, maka jika wafat, mereka tidak berhak mewariskan apapun kepada keturunannya.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum ww.
maaf, kami mau bertanya;
1. Apakah akta notaris harus diganti oleh surat pengesahan dari Menhumkam ?
2. Bagaimana keberadaan yayasan, jika belum meregistrasi ke menhumkan ?
3. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk meregistrasi ke Menhumkam?
Wassalam ww.
============================================================================================
Tanggapan:
Wa’alaykumussalam
Bapak Agus,
1. Akta Notaris berbeda dengan Surat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Dalam suatu yayasan, akta notaris biasanya berupa akta pendirian atau anggaran dasar. Agar yayasan mendapat status badan hukum, maka akta pendirian yayasan tersebut memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis. Jadi, keberadaan akta notaris tetap diperlukan meskipun sudah ada Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Yayasan yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham berarti belum berstatus badan hukum. Jika belum memperoleh status badan hukum maka semua tindakan Pengurus yayasan yang mengatasnamakan yayasan menjadi tanggung jawab pribadi pengurus.
3. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009, biaya untuk permohonan pengesahan adalah Rp 250.000,-
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
Selamat pagi pak, saya mau bertanya dengan kasus seperti dibawah ini,
Kami mau rencana membeli sebuah badan usaha dari sebuah yayasan. Rencananya badan usaha tersebut mau jadi PT. Yang menjadi pertanyaan saya :
1. Menurut psl 7 UU yayasan penyertaan yys pada PT. tsb adalah 25%. Pada saat jual-beli setelah dilakukan appraisal apakah kami hanya akan membayar 75% dari nilai jual tsb. Karena yayasan ikut sebagai pemegang saham pada PT yang akan dibentuk.
2. Apakah hasil penjualan kekayaan tsb dapat dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Atas informasi yang bapak sampaikan saya ucapkan terimakasih.
==================
Tanggapan
Ibu Hilda
1. Mengacu pada Pasal 7 UU Yayasan, penyertaan yayasan pada suatu kegiatan usaha (perseroan terbatas) adalah maksimum 25% dari seluruh kekayaan yayasan. Yang menjadi titil perhatian adalah kekayaan Yayasan, bukan nilai jual PT tersebut. Jika total kekayaan Yayasan adalah misalnya Rp 1 Milyar, maka maksimum penyertaan adalah sebesar Rp 250 juta. Apabila nilai atau harga PT tersebut adalah Rp 1,5 Milyar, maka Yayasan dapat menggunakan uang yang Rp 250 juta tersebut untuk penyertaan di PT tersebut, atau setara dengan 16,66% dari harga jual PT.
2. Mengacu pada Pasal 5 UU Yayasan, maka Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Pengecualian atas ketentuan tersebut, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Demikiamn, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
pak,,mohon penjelasan,,
apakah Pengawas Yayasan boleh dikasih uang rapat pada saat rapat ttriwulan/tahunan yang diadakan yayasan??
terima kasih atas penjelasannya
===================================================
Tanggapan
Ibu Siska,
Jika mengacu pada UU Yayasan, maka hanya pengurus saja yang boleh menerima kekayaan dari yayasan dalam bentuk gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, dengan syarat: Pengurus bukan pendiri yayasan dan pengurus melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. (Pasal 5 UU no. 28 tahun 2004)
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
thanks banget buat informasi yg sangat berharga iniii…..
Bapak Azhom
Alhamdulillah…
Pak mohon maaf sebelumnya, kiranya bpk bisa membantu saya dalam mencari solusi, masukan2, pendapat atwpun informasi tentang adanya suatu persengketaan antara 2 kubu dalam suatu yayasan, dalam hikayatnya pk saya ini bersekolah d sbuah Universtas yg awal mulanya di kelola oleh sebuah “Yayasan sosial”, sekitar thn 81an yys d drikan, dlam perjalanan wktu d rubahlah nama yys tersbut mnjadi sebuah nama “Perkumpulan penyelengara pendidikan” yg di bentuk pula oleh org2 pengurus yg besangkutan, seiring dgn brjlannya waktu ada seorang dr Pengurus yg ingin memunculkan nama yysn kembali dgn banyaknya brbagai alasn, sehingga timbulah 2 kubu antara Yys & Prkumpulan, sehingga muncul adanya 2 Rektor, hingga akhirx Mhasiswa yg jd korban, Situasi bljr mengajar jd kurg kondusif, banyak fasilitas2 yg d blokir, dan yg terakhir legalitas ijazah mnjd bhn prmasalahan utama…kira2 sprti tu pak mohon kiranya bpk bsa membntu mmbrikan solusi & informasi2.., Trmakasih
===================
Tanggapan,
Bapak Anton,
Saya hanya akan menanggapi secara umum atas pertanyaan bapak.
1. Tentang perubahan dari Yayasan Sosial menjadi Perkumpulan Penyelenggaraan Pendidikan. Yayasan dan perkumpulan tunduk pada aturan yang berbeda. Ada kemungkinan yang terjadi bukan sekadar perubahan nama, tetapi perubahan bentuk badan hukum dari yayasan menjadi perkumpulan. Jika terjadi perubahan bentuk badan hukum, maka seharusnya badan hukum yang berbentuk yayasan dilikuidasi dan seluruh asset yayasan dilimpahkan ke perkumpulan yang baru.
2. Muncul Nama Yayasan baru: Jika badan hukum pendidikan sudah menjadi perkumpulan, maka apabila akan diubah menjadi yayasan, harus ada pelimpahan hak dan kewajiban dari perkumpulan ke yayasan baru tersebut. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah bahwa perkumpulan dan yayasan adalah dua entitas yang berbeda dan berdiri sendiri sehingga penggunaan fasilitas yang sudah ada pada lembaga pendidikan tersebut harus berdasarkan izin dari perkumpulan.
3. Langkah yang dapat ditempuh adalah dengan musyawarah antar tokoh tersebut. Jika musyawarah gagal, perkumpulan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas tindakan yang dilakukan yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Selamat malam Pak Is,
Nampaknya pertanyaan saya sedikit mirip dengan Pak Randy. Situasinya adalah:
1. Akan mendirikan Yayasan pendidikan.
2. Pendirinya adalah seseorang yang sangat memperhatikan pendidikan di Indonesia, tidak mencari keuntungan, bahkan akan membangun gedung sekolah dari uang pribadinya dilengkapi dengan Akta Pinjam Pakai tanpa membayar sewa kpd Yayasan.
3. Menurut info, jika ingin mendirikan suatu Yayasan, maka begitu beroperasi, harus memberikan 25% dari modal (besarnya kekayaan Yayasan) untuk pajak (retensi).
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah kewajiban membayar retensi itu benar? Karena saya tidak menemukannya di UU No 63 Tahun 2008.
2. Jika hal itu benar, apakah jika di kemudian hari Yayasan menambah kekayaannya maka juga harus di-retensi?
3. Dengan gedung sekolah yg dimiliki oleh Pendiri (bahkan tanpa membayar sewa), otomatis gedung sekolah tersebut tidak masuk dalam aset/kekayaan sekolah, bukan? Sehingga tidak perlu membayar retensi?
Terima kasih sebelumnya,
Leoni
=========================
Tanggapan
Ibu Leony
Saya sendiri sampai dengan detik ini belum pernah mengetahui ada yang namanya retensi 25% untuk pajak dalam pendirian yayasan. Istilah retensi biasanya digunakan untuk menahan suatu pembayaran kepada pihak lain sebagai jaminan atas pelaksanaan suatu kewajiban pihak lain tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Selamat Sore Pak Is,
Saya ingin bertanya dengan kasus posisi sbb:
1) Ada suatu Yayasan yang bergerak di Bidang Pendidikan dan ingin mendirikan suatu sekolah;
2) untuk mendirikan sekolah diperlukan lahan, oleh karenanya pihak yayasan menyewa lahan kepada seseorang yang notabene adalah Pendiri Yayasan tsb.
Pertanyaan saya:
1) Apakah dimungkinkan suatu Yayasan menyewa lahan dari seorang Pendiri Yayasan, mengingat lahan tsb oleh pemiliknya tidak dipisahkan kedalam harta kekayaan yayasan?
2) Apakah Uang Sewa yang diterima pemilik lahan tsb termasuk yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Yayasan? krn apabila melihat Penjelasan Pasal 5 tsb, hanya dalam hubungan kepengurusan suatu Yayasan.
Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam
================
Tanggapan
Bapak Randy
Sebelumnya harus dijelaskan terlebih dahulu apakah tanah tersebut sudah menjadi milik yayasan atau masih milik pendiri yayasan?
Jika tanah tersebut tidak dipisahkan dari harta yayasan berarti tanah tersebut masih milik pendiri. Sepanjang perjanjian sewa menyewa tersebut bermanfaat untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maka perjanjian tersebut tidak dilarang.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Ass.Wr.Wb.
Saya mau bertanya pak is, mengenai yayasan kami.
Yayasan kami berdiri tahun 1990 dan sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian sesuai uu yayasan yang baru.Berjalannya waktu pada tahun 2002 aset yayasan beralih ke pihak lain atas rekayasa ketua yayasan. pertanyaan saya:
Apakah dengan belum disesuaikannya yayasan kami, berarti kami bukan berbadan hukum sehingga tidak dapat menuntut ke pengadilan atas ‘kehilangan asset yayasan’?.Terima kasih, mohon tanggapan atas permasalahan ini.
Wassalam.
======================
Tanggapan
Kepada Bapak Waluyo
Wa’alaikumussalam
Mengacu pada UU Yayasan, bagi yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnay dengan ketentuan UU Yayasan, tidak otomatis bubar, akan tetapi yayasan tersebut tidak boleh menggunakan nama “Yayasan”. Yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan, atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Meskipun yayasan bapak tidak lagi berhak menyandang nama “Yayasan” dan tidak lagi sebagai badan hukum, akan tetapi keberadaan “yayasan” tersebut masih ada dan belum dibubarkan. Apabila yayasan bapak bermaksud untuk menuntut ke pengadilan maka sebaiknya seluruh organ yayasan (pengurus, pengawas, Pembina atau pendiri) ikut bertindak mewakili yayasan untuk melakukan tuntutan.
Demikain, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Yth Pak Ismail Marzuki
Kembali saya bertanya, ….. bagaimana caranya (prosedur) apabila seorang Pembina mau mengundurkan diri dari jabatannya? Kepada siapa surat pengajuan pengunduran diri itu diajukan, apakah kepada Ketua Pengurus dan atau Ketua Pengawas yayasan itu? Mungkin, kalau anggotanya banyak ( lebih dari satu orang ), apakah anggota yang mengundurkan diri itu cukup ke Ketua Pembinanya, lalu diputuskan oleh Ketua Pembinanya? Nah, kalau Ketua Pembinanya yang mengajukan Pengunduran Diri, kepada siapa diajukannya? Terima kasih.
==================
Tanggapan
Bapak Rachmat
Sebagai suatu badan hukum, Yayasan diwakili oleh Pengurus. Anggota Pembina yang akan mengundurkan diri mengajukan pengunduran dirinya kepada Yayasan, yang dalam hal ini melalui Pengurus. Atas dasar pengajuan pengunduran diri tersebut, Pengurus menyampaikannya kepada Pembina. Untuk selanjutnya Pembina mengadakan Rapat Pembina membahas pengunduran diri tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Yth pak Ismail Marzuki
TERIMA KASIH atas penjelasanny dan itu sangat bermanfaat bagi saya dan rekan-rekan di tempat saya bersosialisasi.
Wasalam. M. Rachmat Tirtapradja
Yth pak Ismail Marzuki
Dalam organ yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Untuk masa kerja Pengurus dan Pengawas sesuai ketentuan UU dibatasi sampai dengan 5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat kembali sesuai dengan keputusan rapat Dewan Pembina. Mohon penjelasan, mengapa Dewan Pembina masa kerjanya seperti absolut (tidak terbatas) dan hanya bisa berhenti kalau meninggal dunia atau mengundurkan diri? Sudah baku seperti itukah ketentuan Masa Bakti/Kerja Dewan Pembina? Bisakah dan tidak menyalahi aturankah apabila masa kerja/bakti Dewan Pembina dibatasi juga sama lima tahun misalnya? Terima kasih.
==============
Tanggapan
Bapak M. Rachmat,
Memang betul di dalam UU Yayasan tidak ditentukan masa jabatan Pembina, berbeda dengan Pengawas dan Pengurus. Menurut saya tidak ditentukannya masa jabatan Pembina tersebut karena posisi Pembina yang khusus dalam organ yayasan. Jika kita bandingkan dengan perseroan terbatas, maka kewenangan dan kedudukan Pembina sama dengan atau setidaknya mirip dengan kedudukan Rapat umum Pemegang Saham pada PT. Pembina dan RUPS sama-sama sebagai organ tertinggi bagi kedua badan hukum tersebut. Bedanya adalah dalam PT, pemegang saham merupakan pemilik sedangkan dalam yayasan pembina bukanlah pemilik meskipun pembina itu berasal dari pendiri yayasan. Seorang pembina juga dilarang menerima gaji dari yayasan.
Tidak ditentukannya masa jabatan pembina bukan berarti setiap yayasan dapat menentukan sendiri batas waktu jabatan pembina. Menurut saya, justru karena tidak ditentukannya masa jabatan tersebut maka jabatan pembina memang dimaksudkan untuk tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Jika pembuat UU memang ingin membatasi jangka waktu jabatan pembina maka pembuat UU tersebut tentunya menyatakan dengan tegas sebagaimana masa jabatan pengurus dan pengawas.
Disamping itu, kedudukan pembina merupakan tempat terbaik bagi pendiri yayasan untuk dapat terlibat dalam kegiatan yayasan dengan kewenangan yang tinggi. Jika masa jabatan pembina dibatasi dengan waktu maka peluang pendiri yayasan untuk dapat terlibat dalam yayasan dengan kewenang yang tinggi akan menjadi hilang.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Melanjutkan pertanyaan Vian, apakah AD/ART yg tercantum dalam Akta Notaris pendirian yayasan itu perlu dituangkan kembali dalam dokumen tersendiri sbg AD/ART di luar Akta Notaris itu, atau dibiarkan bersatu tetap di dalam Akta Notrarisnya?
Apakah tiap perubahan AD/ART yg diputuskan oleh Rapat Dewan Pembina perlu dikukuhkan ke dalam Akta Notaris (diaktanotariskan)? Atau, bolehkah satu Akta Notaris tapi kemudian menjabarkan AD/ARTnya beberapa kali (perubahan)?
=========================================
Tanggapan
Bapak M Rachmat
Akta Pendirian harus dibuat dalam bentuk akta notaris (pasal 9 ayat 2 UU Yayasan). Di dalam akta pendirian tercantum AD Yayasan. Perubahan atas AD juga harus dibuat dalam bentuk akta notaris (pasal 18 ayat 3 UU Yayasan). Dengan demikian, AD yayasan harus dalam bentuk akta notaris.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Dear Pak Ismail yang baik, saya ingin tanyakan beberapa hal mengenai Yayasan.
1. berdasarkan pasal 9 ayat 5, maka Apakah ketentuan lain dari pendirian yayasan nasional oleh orang asing? berapa orang asing/WNA yang dapat ditentukan dalam pembina, pengawas dan pengurus harian.
2. apakah wewenang bagi WNA dalam yayasan nasional sama dengan WNI?
3. Apa perbedaan mendasar antara Yayasan dan Asosiasi? Siapakah yang berwenang menetapkan AD/ART dalam Yayasan, apakah notaris berwenang juga menentukan isi dari AD/ART ataukah notaris hanya mengesahkan AD-ART tersebut?
Demikian pertanyaan saya, semoga hal ini berkenan untuk diberikan jawabannya. Terimakasih sebelumnya.
Salam hormat
Vian
Tanggapan
Dear Vian
1. Ketentuan lain yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5 adalah keyentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. Jumlah WNA yang dapat menjadi Pembina, Pengawas atau Pengurus tidak dibatasi. Pembatasan hanya berlaku untuk jabatan Pengurus, yaitu salah satu Pengurus yang menjabat Ketua, Sekretaris atau Bendahara harus Warga Negara Indonesia.
2. Baik WNA maupun WNI yang menjadi organ Yayasan mempunyai wewenang yang sama sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.
3. Asosiasi bisa juga disebut dengan perkumpulan yaitu organisasi yang didirikan dengan dasar keanggotaan. Orang-orang dengan minat atau latar belakang yang sama mendirikan asosiasi, dan organisasi asosiasi ini memiliki anggota. Dalam asosiasi atau perkumpulan kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yang berwenang menetapkan AD/ART Yayasan, untuk pertama kali adalah para pendiri, dan untuk selanjutnya jika ada perubahan maka perubahan itu dilakukan melalui Rapat Pembina Yayasan.
Fungsi notaris adalah untuk membuat akta otentik dan bukan menentukan isi AD/ART. Isi AD/ART ditentukan oleh Rapat Pembina dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Notaris juga berwenang memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatan akta,
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
pak ismail yg terhormat,,saya ingin bertanya bagaimna hukumnya apabila sebuah yayasan ternyata malah menjadi pemilik saham pada perusahaan??
karena sekarang yang terjadi di Indonesia adalah seperti itu,,pemilik saham trnyata yayasan yang dibentuk untuk menjadi pemegang sahamnya,bukan hanya sebuah PT atau bentuk badan hukum yang memang tujuannya untuk bisnis.apalagi dilihat dr pengertian yayasan, yang memang digunakan untuk tujuan sosia (bkn menjadi lini bisnis pak..)
mohon tanggapannya,,saya haturkan matur nuwun sanget
Tanggapan
Pak Dimas Bagus,
Menurut ketentuan UU Yayasan, pada dasarnya Yayasan boleh melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 7 UU Yayasan).
Dengan demikian apabila ada suatu Yayasan yang memiliki saham pada suatu perusahaan maka hal tersebut dimungkinkan oleh UU dengan syarat maksimum 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
Satu hal yang perlu diingat adalah, jika Yayasan sebagai pemegang saham perusahaan (PT) maka dividen yang diperoleh Yayasan dari usaha PT tersebut harus masuk dan menjadi kekayaan Yayasan, dividen tersebut tidak boleh dibagikan kepada organ Yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
Subhanallah.. Alhamdulillah.. Jazakallah..
=====
Jazakumullah khairon katsiron mba
Ass.. Bapak Is..
Setelah ketemu dan membaca blog ini Alhamdulillah blog ini saya acung kan jempol… selamat.. kemudian pak saya ingin bertanya seputaran UU yayasan yang berhubungan dengan otonomi daerah, dewasa ini sedang marak nya kepala daerah membuat universitas, sekolah2 dst dengan mengelola menggunakan yayasan pertanyaan saya pak :
1. Apakah pengurus yayasan berstatus seorang Pegawai Negeri sipil?
2. Apakah dibenarkan dalam Peraturan Per UU Universitas, sekolah2 atas nama yayasan tadi menggunakan fasilitas gedung/bangunan aset daerah ?
3. Apakah dibenarkan Pemerintah daerah memberikan bantuan dalam skala besar sampai milyaran rupiah dengan membuat peraturan daerah?
Trima kasih atas jawaban semogal Allah Swt memberikan kesehatan kepada bapak dan menjadikan ilmu menjadi manfaat… amin salam
============================================
Tanggapan:
Wa’alaykumussalam
Pak Rizal,
1. Yayasan bukan organisasi/lembaga pemerintah. Seorang pengurus yayasan bukanlah pegawai negeri. Akan tetapi mungkin saja seorang pegawai negeri menjadi pengurus yayasan.
2. Secara umum setiap penggunaan aset negara/daerah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan daerah. Dalam hal dianggap bahwa suatu yayasan dapat memberikan kontribusi terhadap pendidikan di daerah maka penggunaan aset daerah untuk kegiatan yayasan dapat dibenarkan sepanjang ada aturan yang melandasinya. Dapat juga terjadi penggunaan aset daerah oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerjasama atau pinjam meminjam aset.
3. Bantuan skala besar dari pemerintah daerah kepada yayasan dapat dibenarkan apabila telah dianggarkan dalam APBD setempat
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
assalammualaikum pak ismail
saya mau bertanya, ada yayasan yg telah berdiri dari tahun 1959, dan sudah memiliki aset2 yang banyak serta lembaga2 terkait, tetapi kalo tidak salah yayasan tersebut belum pernah disahkan, baagaimanakah tata cara pengesahan yayasan tsb sesuai dgn uu no 28/2008? apakah harus dengan akta baru? trus bagaimanakan aset2 yang ada serta lembaga2 yang terkait?
terima kasih, wassalam
========================================================
Tanggapan:
Wa’alaykumussalam
Pak Bambang,
Dengan diundangkannya UU Yayasan, seluruh yayasan yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan UU Yayasan.
Mengacu pada ketentuan PP No.63 Thn 2008 tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan, maka Yayasan Bapak harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum. Permohonan pengesahan tersebut dilakukan melalui notaris yang membuat akta pendirian tersebut. Akta pendirian tersebut adalah akta baru menggantikan akta yang lama karena harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru.
Aset-aset yang ada dialihkan dari yayasan lama (1959) ke yayasan yang baru.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum
Alhamdulillah
Jawaban-jawaban bapak, sangat-sangat bermanfaat pak, Mudahan ada barokahnya Ilmu yang bapak sampaikan.
Dari Penjelasan bapak menjadi dasar saya membuat konsep ART, karena saya di amanahi untuk membuatnya. sebelum nantinya di sahkan…..
Wassalam
===================
Tanggapan
wa’alaykumussalam
Semoga Allah memberikan kemudahan atas usaha bapak.
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum Pak Ismail Marzuki
Menanggapi atas jawab Bapak, yaitu :
3. Perwakilan bukanlah organ Yayasan sehingga untuk perwakilan maka nama yang tepat adalah Perwakilan Yayasan.
bahwa :
1. Kalau Perwakilan Bukan Organ Yayasan, apakah ia bagian dari Pelaksana kegiatan ? benar demikian kah pak?
2. Kalau Perwakilan Bukan Organ Yayasan, berarti ; DPD, CABANG, RANTING-pun bukan Organ Yayasan ? Apakah demikian juga pengertiannya pak?
mohon maaf pertanyaannya terlalu mendasar pak, karena jujur kami buta masalah yayasan. Kami takut salah nantinya. terimakasih atas jawabannya
=========
Tanggapan
Wa’alaykumussalam
Tanggapan
Bapak Ahmad Solihin
1. Jika mengacu pada UU Tentang Yayasan yaitu No. 16 Thn 2001 juncto UU No. 28 Thn 2004, yang dimaksud Organ Yayasan adalah Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Bab VI UU Yayasan)
Dalam menjalankan kegiatan Yayasan, Pengurus Yayasan memerlukan tenaga yang dapat menangani secara langsung kegiatan usaha Yayasan. Dalam bidang pendidikan misalnya, Pengurus Yayasan mengangkat seseorang sebagai Kepala Sekolah, dimana posisi Kepala Sekolah dalam hal ini adalah sebagai pelaksana kegiatan.
Demikian juga dengan orang yang ditunjuk sebagai perwakilan suatu Yayasan, maka kedudukannya adalah sebagai pelaksana kegiatan.
2. DPD, Cabang, Ranting bukan organ Yayasan tetapi bagian dari pelaksana kegiatan Yayasan.
Demikian semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalaamu ‘alaykum,
Saya ingin menanyakan mengenai tanggapan bapak atas pernyataan Bapak Azwar diatas tsb.
Yaitu. bagaimana konsekuensi penjualan kekayaan yayasan, dihadapkan dengan
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
Pasal 5
yang menyatakan :
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Mohon pencerahannya pak,
Terima Kasih
========
Tanggapan:
Bapak Yulisar,
Ketentuan Pasal 5 UU No. 28 Thn 2004 mengatur mengenai laranganpengalihan kekayaan Yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan. Sedangkan tanggapan saya atas pertanyaan Bapak Azwar adalah mengenai pengalihan kekayaan Yayasan kepada pihak lain selain Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Dalam Pasal 37 ayat 1 huruf b UU No. 16 thn 2001 disebutkan bahwa Pengurus tidak berwenang mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina. Dengan demikian, pengalihan kekayaan Yayasan dibolehkan dengan syarat pengalihan tersebut kepada pihka lain dan berdasarkan persetujuan Pembina.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Selamat sore Pak Ismail Marzuki,
Saya mau tanya mengenai penyertaan yayasan sebagai berikut:
1. Yayasan melakukan penyertaan modal di satu bank tapi yang tercatat sebagai pemegang saham di bank tersebut adalah nama- nama pengurus yayasan. Setelah dikalrifikasi dengan pengurus, ybs mengakui bahwa modal tersebut sebenarnya milik yayasan namun diatasnamakan pribadi pengurus. Sehubungan dengan hal ini apakah diperbolehkan?
2. Setelah dilakukan penelitian terhadap laporan keuangan yayasan, diketahui bahwa dalam laporan keuangannya yayasan memiliki penyertaan pada bank tersebut di atas (meskipun di bank tersebut pemegang saham yang tercatat adalah nama pengurus yayasan bukan yayasan ybs). Kemudian, setelah dihitung, komposisi penyertaan yang dilakukan yayasan posisi Desember 2010 melebihi 25% dari aktiva bersih. Apakah hal ini diperbolehkan?
3. Bisa minta info lebih jelas mengenai kriteria penyertaan maksimal 25% dan definisi dari kekayaan yayasan yang digunakan untuk menghitung batasan/plafon penyertaan?apakah kekayaan sama dengan aktiva bersih?
Atas bantuan dan informasi Bapak, Saya ucapkan terima kasih.
=========
Tanggapan:
Bu Silvia Yani,
1. Mengacu pada ketentuan perbankan maka pemegang saham bank dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan hukum (PT, Perusahaan Daerah, Koperasi). Suatu yayasan dapat menjadi pemegang saham bank jika bank tersebut berbentuk perseroan terbatas. Dalam perseroan terbatas, mengacu pada UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas maka nama yang tercantum pada saham adalah nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian, setiap orang atau badan hukum yang namanya tercantum sebagai pemegang saham bank tersebut, secara hukum dianggap sebagai pemilik sah atas saham tersebut.
Dalam kasus Ibu, maka Yayasan tersebut secara hukum bukan pemilik dari bank tersebut.
Dalam UU No. 25 Thn 2007 tentang Penanaman Modal terdapat larangan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain (pasal 33).
2. UU Yayasan membatasi penyertaan setinggi-tingginya 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Apabila jumlah penyertaan melebihi 25%, maka Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
3. Sepanjang sepengetahuan saya, UU Yayasan hanya menyebutkan “25% dari seluruh nila kekayaan Yayasan”. UU tidak membedakan antara aktiva bersih atau bukan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum Pak Ismail Marzuki
Kami ada membuat yayasan keagamaan, yang sebelumnya Majelis Ta’lim. dimana didalam kegiatannya ada pendidikan formal dan pendidikan non formal. berkaitan pendidikan non formal ada infaq yang diambil dari masyarakat yg mengikuti pendidikan non formal tersebut. Yang ingin Kami tanyakan Apakah tidak bertentangan dengan UU, dimana infaq tersebut Kami sisihkan untuk Dewan pembina ?
Pertanyaan kedua pak ;
Kami mempunyai Cabang dan Anak cabang yang berkedudukan di Kecamatan dan kelurahan didalam menjalankan pendidikan non formal. Selanjutnya Kami ingin membentuk Perwakilan Yayasan. yang ingin kami tanyakan :
1. Apakah boleh perwakilan itu berkedudukan di Kabupaten/kota ?
2. Andaikan tidak boleh, Apa nama yang tepat untuk Perwakilan yang kedudukannya di Kabupaten / Kota ?
3. Perwakilan atau nama yang dimaksud diatas didalam format aturan yayasan (AD/ART) apakah disebutkan ; organ yayasan, anggota organ yayasan atau istilah apa yg tepat.
Demikian pertanyaan kami. Terimakasih atas jawabannya semoga menjadi Ilmu bagi Kami.
=====
Tanggapan:
Wa’alaykumussalam
Bpk Ahmad Solihin
1. Sebelumnya akan saya sampaikan terlebih dahulu pengertian Infaq menurut UU No. 38 Thn 1999 tentang Zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam UU Yayasan, kekayaan Yayasan antara lain berasal dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. Dengan demikian maka infaq dapat dimasukkan kedalam sumber kekayaan Yayasan berupa sumbangan tidak mengikat.
Sebagai kekayaan Yayasan, maka berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan, kekayaan Yayasan tidak boleh dialihkan kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. Larangan pengalihan kekayaan Yayasan tersebut dikecualikan bagi Pengurus yang bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas. Selain itu Pengurus tersebut juga harus melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
2. Pembukaan Perwakilan Yayasan bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Dalam anggaran dasar ditentukan boleh atau tidaknya membuka perwakilan disertai dengan lokasinya
3. Perwakilan bukanlah organ Yayasan sehingga untuk perwakilan maka nama yang tepat adalah Perwakilan Yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Salam,
singkat saya mau bertanya, menurut hukum, apakah bisa yayasan atau badan usaha milik yayasan diperjual belikan?
terimakasih
=======================================================
Tanggapan
Bapak Azwar,
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Sebagai suatu badan sosial, Yayasan berbeda dengan perseroan terbatas dimana pada perseroan terbatas terdapat saham sebagai bukti kepemilikan atas perseroan terbatas tersebut. Pada Yayasan tidak terdapat saham karena pada dasarnya sebagai suatu lembaga sosial, Yayasan tidak dimiliki oleh Pendiri, Pembina, Pengurus, Pengawas. Dengan demikian Yayasan tidak dapat diperjualbelikan.
Apabila Yayasan memiliki badan usaha, maka badan usaha tersebut termasuk dalam kategori kekayaan Yayasan. Sebagai suatu kekayaan Yayasan, badan usaha dapat dipindahtangankan kepada pihak lain/dijual dengan syarat telah ada persetujuan dari pembina Yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalalmu’alaikum!
Saya mau tanya:
1. Dalam Anggaran Dasar Yayasan, bolehkan memuat hal-hal yang sangat detail, seperti mengatur cara pengelolaan keuangan Lembaga pendidikan yang dibentuk oleh Yayasan dan juga seperti Tata cara pengangkatan karyawan dan guru? atau hal itu seharusnya diatur di Anggaran Rumah Tangga saja?
2. Bolehkah Pembina langsung ikut menangani lembaga Pendidikan, seperti membuat pengumuman atau maklumat? Bukankah itu seharusnya dilakukan pengurus Yayasan? Seandainya Yayasan melakukan hal tersebut, apa yang harus dilakukan pengurus Yayasan?
Wassalam
Terima kasih.
Muhammad A
====
Tanggapan:
Wa’alaykumussalam
Bapak Muhammad, berikut ini tanggapan saya:
1. Dalam UU Yayasan memang tidak terdapat larangan mengenai hal-hal yang bapak maksudkan untuk diataur dalam anggaran dasar, akan tetapi mengingat anggaran dasar hanya memuat hal-hal pokok maka aturan-aturan detail biasanya dimuat di anggaran rumah tangga
2. Tugas pembina adalah menetapkan kebijakan umum yayasan sehingga tidak menangani hal-hal yang bersifat teknis sehari-hari. Pembina dapat membuat pengumuman sepanjang materi yang diumumkan adalah mengenai kebijakan umum yayasan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mau tanya pak,
1. Yayasan mempunyai kegiatan pendidikan (perguruan tinggi), tetapi dlm perjalanannya yayasan bermasalah atau terjadi pergantian pemilik yayasan. Apakah Rektorat yg mengelola perguruan tinggi dari pemilik yayasan terdahulu bisa diganti .
2. Bisakah Rektorat menggugat , bila diganti oleh pemilik baru dari yayasan tsb.
Selamat siang, Pak Is
Mohon penjelasannya, mengenai beberapa hal :
1. Apabila terjadi perpanjangan masa jabatan Organ Yayasan (Pengawas dan Pengurus) apakah perlu menggunakan akta notaris dan di daftarkan ke Dephumham RI ?
2. Pertanyaan yang satu ini masih menjadi ganjalan bagi saya, terutama mengenai kegiatan usaha Yayasan. Bolehkah Yayasan melaksanakan kegiatan usaha (pengelolaan dana) melalui instrument pasar modal?
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
=====
Tanggapan:
Bapak Budi,
Tanggapan saya adalah sebagai berikut:
1. Pada dasarnya menurut UU tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan pengurus. Apabila masa jabatan pengurus berakhir, maka pengurus yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat kembali. UU tidak mensyaratkan adanya pendaftaran atau pemberitahuan atas pengangkatan kembali pengurus yang telah berakhir jabatannya. Pemberitahuan kepada Menteri diwajibkan dalam hal terjadi penggantian pengurus.
2. Harus dijelaskan terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan kegiatan usaha (pengelolaan dana) melalui instrument pasar`modal? Apakah dalam pengelolaan dana tersebut yayasan bertindak selaku pengelolal dana atau selaku investor? Jika yayasan selaku investor, maka UU memberikan peluang bagi yayasan untuk melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif maksimum hingga 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Demikian tanggapan saya.
Ismail Marzuki
Selamat siang Pak Is
Menyambung pertanyaan Pak Budi mengenai kegiatan usaha Yayasan khususnya sewa gedung kantor, dapat kami sampaikan pertanyaan sbb :
a. Apakah bisa sewa menyewa tsb subyek hukumnya adalah anak perusahaan tetapi obyek yang disewakan atas nama Yayasan?
b. Apabila bisa dilakukan proses tsb di atas, media untuk menjembatani apa ya..? Apakah semacam surat kuasa dr yayasan kpd anak perusahaan atau yang lain?
Mohon penjelasannya. Demikian kami sampaikan. Terima kasih
siska
======
Tanggapan
Ibu Siska,
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya sampaikan bahwa saya belum memahami yang dimaksud dengan “anak perusahaan”. Anak perusahaan siapa? Meskipun demikian, saya tidak akan memperluas pembahasan pada anak perusahaan tetapi fokus pada pertanyaan tentang sewa menyewa.
a. Pada dasarnya yang berhak menyewakan sesuatu benda adalah pemilik benda tersebut. Apabila benda yang akan disewakan adalah milik yayasan, maka hanya yayasan tersebut yang boleh menyewakan benda tersebut.
b. Mengingat jawaban “a” di atas, maka tidak ada media untuk menjembatani. Surat kuasa tidak menghilangkan kedudukan yayasan selaku pemilik benda dan sebagai pihak yang berhak menyewakan benda. Kedudukan anak perusahaan berdasarkan surat kuasa tersebut hanya “wakil” dari yayasan. Dengan perkataan lain, jika menggunakan surat kuasa, maka pihak yang menyewakan adalah tetap yayasan tersebut, sedangkan anak perusahaan hanya mewakili saat menandatangani perjanjian sewa menyewa.
Demikiam, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki