Andi men-take over 1 unit mobil yang diperoleh dari Budi, sedangkan budi memperoleh Budi memperoleh mobil tersebut dengan cara kredit pada PT. Command Finance. Take over dimaksud tidak melalui proses balik nama hutang yang tertera di PT. Command Finance pemberi kredit mobil dikarenakan untuk menghemat biaya-biaya balik nama (take over) kredit yang jumlahnya lumayan banyak. Sehingga yang berkedudukan sebagai debitur dari PT. Command Finance tetap Budi. Beberapa bulan berlalu dan pihak Andi wanprestasi terhadap PT. Command Finance (menunggak pembayaran) sehingga mobil saat ini sedang dalam proses penarikan dari PT. Command Finance. Namun Andi menurut Budi berusaha curang dengan mengintimidasi Budi. Datang tengah malam dengan membawa teman-teman dan saudara-saudaranya bahkan salah satunya mengaku pengacara dan mereka memaksa Budi untuk menandatangani surat hutang yang menyatakan bahwa Budi harus mengembalikan uang take over (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut) atau Budi akan digugat secara hukum untuk kasus penggelapan (yang menuntut penggelapan adalah Andi – bukan PT. Command Finance).
Pertanyaan saya :
Pertanyaan:
1. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab melunasi hutang satu unit kredit mobil tersebut kepada PT. Command Finance pak?
2. Apakah yang menjadi dasar PT. Command Finance melakukan penarikan terhadap satu unit mobil?
3. Bagaimana kekuatan hukum surat hutang yang menyatakan Budi harus mengembalikan uang tauke Dover (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut)?
4. Apakah Andi men-take over 1 unit mobil yang diperoleh dari Budi tersebut secara hukum sah? saya minta tolong jelaskan pak beserta dasar hukumnya pak. agar saya lebih mudah nanti jawabnya.
Tanggapan saya sesuai dengan nomor pertanyaan Bapak Rizal
1. Perjanjian Pembiayaan untuk membeli mobil, dibuat oleh PT Command Finance dan Budi. Secara hukum, pihak yang berutang dengan PT Command Finance adalah Budi. Dengan demikian, maka kewajiban melunasi ada pada Budi. Jika PT Command Finance akan menagih, maka pihak yang ditagih adalah Budi
2. PT Command Finance melakukan penarikan mobil biasanya karena pihak debitur (peminjam) wanprestasi atau menunggak angsuran.
3. Jika Budi menandatangani surat utang tersebut yang isinya berjanji akan mengembalikan uang kepada Andi, maka Budi wajib mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, Budi tidak dapat dipaksa untuk menandatangani surat utang.
4. Take Over secara diam-diam tanpa persetujuan PT Command Finance memberikan hak bagi PT Command Finance untuk menyatakan Budi telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian. Akan tetapi, meskipun Budi ingkar janji karena telah melakukan Take Over secara diam-diam, sepanjang Andi lancar dalam membayar angsuran sampai dengan lunas, maka biasanya perusaan leasing (missal PT Command Finance) tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, mengalihakn mobil yang masih dijadikan jaminan dapat berakibat adanya tuntutan penggelapan dari PT Command Finance.
Selamat malam pak ismail. Saya edo mau bertanya pak. Istri saya ada kredit HP dengan nominal diatas 10 juta. Pada saat istri kredit HP tersebut saya berada di Lembaga Pemasyarakatan. Saya mengetahui ada kredit itu setelah datang surat kerumah saya. Saya pergi ke FIF utk meminta kontrak kredit tersebut utk mengetahui apakah tandatangan saya dipalsukan, mereka hanya memberikan Print Out rekening koran mengenai jumlah angsuran dan tunggakan istri saya. Alasan mereka tidak memberikan kontraknya, yg berhak meminta adalah istri saya sebagai nasabah. Saya tanya kepada mereka apakah bisa kredit terjadi tanpa ada tandatangan suami atau persetujuan suami ? Jawabannya berbeda beda. Ada yg bilang bisa ada yg bilang tidak bisa. Pertanyaan saya, apakah saya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hanya berbekal Print Out rekening koran yg menyatakan BENAR ADA KREDIT TERSEBUT ? Apakah memang FIF tidak membutuhkan kredit HP tanpa tandatangan pasangan ? Jika itu bisa, apakah hal itu tidak melanggar Hukum Perjanjian di indonesia ?
Mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, setiap suami atau isteri berhak melakukan perbuatan hukum.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan tersebut, maka Isteri dari Bapak Edo berhak untuk membuat perjanjian kredit HP tanpa persetujuan dari suami.
Akan tetapi, jika dalam perjanjian kredit HP tersebut dibutuhkan suatu agunan berupa barang (misal agunan berupa HP yang dibeli), maka untuk menjaminkan HP tersebut, seorang isteri membutuhkan pesetujuan suami. Persetujuan untuk menjaminkan HP dibutuhkan karena HP yang dibeli selama masa perkawinan menjadi milik bersama suami dan isteri sepanjang dalam perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pemisahan harta perkawinan. Hal ini juga berlaku apabila pihak yang berutang adalah suami, maka jika suami akan menajminkan HP, suami memerlukan persetujuan isteri.
Jadi, dalam transaksi kredit ada dua perjanjian yang dibuat, yaitu:
1. Perjanjian kredit, tidak membutuhkan persetujuan suami
2. Perjanjian pemberian jaminan HP (Jaminan Fidusia), memerlukan persetujuan suami
Jika dalam praktek banyak ditemukan adanya perjanjian kredit yang membutuhkan persetujuan pasangan (suami atau isteri), hal itu terjadi untuk melindungi kepentingan bank/perusahaan leasing. Dengan adanya persetujuan suami atau isteri, jika suatu saat kredit macet, maka bank dapat meminta agar harta bersama suami isteri disita untuk menjamin pelunasan utang dari suami atau isteri. Apabila suami atau isteri tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit, maka yang dapat disita hanya harta salah satu pasangan yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit saja.
Untuk kasus yangPak Edo ceritakan, ada kemungkinan FIF hanya membuat perjanjian kredit saja, dan tidak membuat perjanjian jaminan fidusia karena nilai utang yang tidak terlalu besar.
Saya mau tanya saya ada kridit di 2 bank, sebut saja
Bank A dan Bank B Leasing kendaraan
Yg saya mau tanya di bank A saya ada masalah tunggakan sampai di blak list, sedangkan di bank B leasing saya lancar tanpa ada tunggakan.
Jadi pada saat nanti di bank B sudah selesai pembayaran, apakah pada saat pengambilan BPKB kendaraannya dibank B ada masalah tidak karena ada tunggakan di Bank A?
Perjanjian kredit/leasing antara Debitur dengan bank adalah perbuatan khusus yang hanya mengikat debitur dengan bank bersangkutan.
Jika Tuan XYZ membuat perjanjian kredit dengan Bank A dengan jaminan sebuah mobil Toyota, maka perjanjian tersebut beserta akibat-akibatnya hanya mengikat Tuan XYZ dan Bank A.
Jika Tuan XYZ membuat perjanjian kredit dengan Bank B dengan jaminan sebuah mobil Honda, maka perjanjian tersebut beserta akibat-akibatnya hanya mengikat Tuan XYZ dan Bank B.
Jadi, apabila kredit pada bank B lunas, maka jaminan pada Bank B bisa diambil oleh kembali oleh debitur/nasabah. Tidak ada kaitannya dengan kondisi di Bank A.
Halo pak mau menanyakan, saudara saya pernah mengkredit motor di tahun awal tahun 2013, lalu saya tidak paham bagaimana ceritanya ternyata terjadi kredit macet. Tidak ada surat peringatan selama beberapa bulan. Lalu di tahun 2020 tiba2 ada surat peringatan 1, kami tidak menerima. Dan tiba2 dibulan ini terdapat surat “Perihal : Peringatan Terakhir” dengan bunga tetap berjalan. Dan disurat peringatan telah disampaikan tunggakan selama 72 bulan (6 tahun) mengingat skrg 2020, yang seharusnya 7 tahun.
Mohon infonya pak mengenai kasus ini…. terimakasih pak….
Saya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai permasalahan yang ibu hadapi.
Secara singkat dan umum dapat saya sampaikan bahwa seorang debitur (yang berutang) berkewajiban membayar angsuran setiap bulan. Dalam perjanjian kredit, biasanya disebutkan klausul wan prestasi (ingkar janji) yaitu apabila debitur tidak membayar angsuran maka debitur dinyatakan wan prestasi dan kreditur (bank/leasing) berhak menagih seketika.
Dalam setiap perjanjian pinjam uang (kredit/leasing), terdapat satu prinsip mendasar bahwa pihak yang berutang (debitur) wajib mengembalikan utangnya sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
Pengembalian pinjaman dapat dengan cara:
1. Dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo; atau
2. Diangsur perbulan
Untuk transaksi leasing maka pembayaran/pengembalian utang dilakukan dengan cara angsuran bulanan.
Dalam perjanjian, biasanya ada klausul yang menyatakan jika debitur/peminjam lalai atau tidak dapat membayar angsuran (menunggak) maka debitur dinyatakan ingkar janji (wanprestasi).
Terhadap sepeda motor yang dibiayai oleh perusahaan leasing, maka sepeda motor tersebut menjadi barang jaminan. Jika debitur wanprestasi, perusahaan leasing/bank berhak menagih kepada debitur. Apabila debitur tidak melunasi tunggakan, maka perusahaan leasing berhak melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.
Mengenai rencana perusahaan leasing untuk melaporkan kepada yang berwajib, jika yang dimaksud dengan “yang berwajib” adalah kepolisian, maka perusahaan leasing harus memiliki bukti bahwa debitur telah melakukan tindak pidana, karena hal yang ditangani oleh kepolisian adalah suatu hal yang berkaitan dengan pidana. Jika bapak merasa tidak pernah melakukan tindak pidana (missal: memberikan informasi yang keliru dalam pengajuan leasing, menipu dll) dalam proses leasing tersebut, maka bapak tidak perlu khawatir.
Salam sejahtera untuk Bapak Ismail Marzuki.
Mohon pencerahan dari Bapak terkait agunan.
Begini ceritanya:
Isteri saya kerja jadi buruh pabrik di salah satu perusahaan asing yang kerja sama dengan sebuah bank. Dan isteri saya mengajukan kredit senilai 15jt ke bank tersebut.
Dari pihak bank meminta jaminan Sertifikat tanah dan SK karyawan. Kami pun memberikannya sebgai perayaratan. Namun yang menyusahkan kami, ATM istri saya juga di tahan oleh petugas bank tersebut. Sedangkan penggajian istri saya melalui rekening ATM tersebut.
Kesulitan kami ketika istri saya mau mengambil sisa gaji harus mengantri di bank tersebut karena gaji yang di transfer perusahaan sudah di ambil oleh petugas bank terlebih dahulu.
Pertanyaan kami, melanggar aturan atau tidak cara yang si gunakan oleh bank tersebut?
Berkaitan dengan informasi yang bapak berikan, pada dasarnya perbuatan hukum yang terjadi antara isteri dengan bank adalah perbuatan hukum perdata.
Salah satu syarat terjadinya perbuatan hukum tersebut adalah bahwa harus ada kesepakatan dua pihak yaitu bank dan isteri untuk melakukan perbuatan hukum berupa pinjam uang (kredit).
Kesepakatan itu berupa:
1.Bank sepakat memberikan pinjaman kepada isteri
2. isteri sepakat memberikan agunan berupa tanah (sertifikat tanah), SK dan ATM.
Khusus mengenai ATM (mungkin maksudnya kartu ATM), penyerahan kartu ATM berikut hak untuk menarik dana yang ada di rekening menggunakan kartu ATM tersebut harus berdasarkan persetujaun isteri selaku pemilik rekening.
Apabila isteri sudah memberikan persetujuan, maka bank berhak mencairkan/menarik dana melalui ATM sebesar yang tercantum dalam persetujuan. Apabila isteri tidak setujua, maka bank tidak dapat menarik dana tersebut.
Asumsi kami adalah, dengan menyerahkan kartu ATM kepada bank, maka isteri bapak sudah sepakat untuk menyerahkan dana rutin kepada bank setiap bulan sebagai angsuran. Jika isteri tidak sepakat, maka tidak mungkin ATM ada pada bank (pihak lain) karena kartu ATM bersifat pribadi.
Saya joni dari bekasi. Saya sebulan lalu dinyatakan lunas oleh leasing atas kredit kendaraan saya. Selanjutnya saya urus untuk pengambilan jaminannya berupa BPKB dan saya sudah menerima BPKB dan dokumen lainnya yakni surat pengantar buka blokir BPKB.
Trus selang 1 bulan, ada telpon dari leasing yang menyatakan bahwa ada kekeliruan data sehingga saya masih ada tunggakan.
Saya bersikukuh bahwa saya tidak salah, maka saya abaikan telpon dari leasing tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana posisi saya didalam aspek hukumnya. Apakah posisi saya kuat, karena gak mungkin saya memperoleh BPKB jika saya masih punya tunggakan. Mohon pencerahannya, agar saya tidak kepikiran dengan masalah ini.
Jika berbicara mengenai kekeliruan, maka kedua pihak yaitu perusahaan leasing maupun Bapak Joni sendiri terbuka kemungkinan melakukan kekeliruan.
Oleh karena itu, untuk memastikan siapa yang benar, sebaiknya masing-masing pihak mengadu data dan bukti. Jika Leasing menganggap bahwa Bapak Joni masih menunggak, maka leasing harus mampu membuktikan tuduhannya. Demikian juga dengan Bapak Joni, jika merasa sudah lunas, maka harus bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran dan pelunasan.
Selamat mlm pak Ismail…
Semoga tetap dlm lindungan yg Maha Kuasa
Perkenalkan saya Yuli
Saya membeli rumah dengan posisi masih cicilan di bank BTN,kemudian saya dan pemilik rumah sebelumnya ke bank BTN untuk melunasi tunggakan kredit KPR nya berikut denda2 keterlambatan dr pembayaran.
Setelah melakukan pelunasan saya dan pemilik rumah menanyakan sertifikat,tapi oleh Pihak BTN tidak bisa memberikan sertifikat dikarenakan masih sertifikat yg katanya masih di pengembang (Developer),sementara kredit KPR sudah berjalan 8 tahun.
Kemudian oleh pihak BTN disarankan kpd kami untuk menanyakan langsung kpd Pengembang PT SRI Pertiwi
Tapi oleh pihak sri pertiwi bahkan tidak tahu keberadaan sertifikat,yang kata mereka kemungkinan tertumpuk di Badan Pertanahan,
Yang saya mau tanyakan pak,saran dr bpk agar kami bisa mendapatkan sertifikatnya secepatnya,dan tindakn apa yg harus kami lakukan karena kami melakukan pelunasan sudah 2 bulan yg lalu.Terimakasih pak
Dalam permasalahan yang ibu hadapi, terdapat beberapa pihak, yaitu:
1. Pemilik rumah pertama (pembeli pertama)
2. Ibu Yuli
3. Bank
4. Pengembang
5. BPN / Kantor Pertanahan
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan mengenai status sertifikat tanah saat ini.
Apabila jawaban Kantor Pertanahan tidak memuaskan, maka dapat menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan kepada Pengembang, Bank, dan Kantor Pertanahan.
Mengingat sertifikat belum pernah dikuasai oleh Pemilik pertama, kami menduga bahwa transaksi antara Bu Yuli dengan pemilik pertama belum dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Oleh karena itu, jika jalan musyawarah tidak dapat dilakukan, maka jalur gugatan perdata dapat dilakukan.
MAaf pak saya mau nanya.saya kan kredit motor sudah saya lunasi dan SDH mendapatkan BPKB motor,ini saya mau ambil motor lagi dipijak leasing yg sama to malahan ditolak dengan alasan saya punya denda 800000,,setau saya kalo dalam penyelesaian akhir pelunasan motor kan nggak mungkin kita langsung dikasih BPKB klo masih ada tunggakan denda,,mohon pencerahanya
Saya sependapat dengan Bapak bahwa BPKB akan diserahkan kepada debitur jika utang sudah lunas.
Akan tetapi, mungkin saja terjadi, setelah BPKB diserahkan kepada Bapak, perusahaan leasing melakukan audit dan menemukan bahwa bapak masih memiliki tunggakan.
Meskipun demikian, jika leasing sudah memberikan surat keterangan lunas, maka leasing tidak berhak lagi menagih.
Berkaitan dengan pengenaan suku bunga pinjaman yang sangat besar. Ibu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, meminta agar pihak pemberi pinjaman menurunkan suku bunga menjadi sebesar suku bunga yang normal di pasaran.
Demikian semoga bermanfaat.
Saya adalah WNI yg tidak berdomisili di Indonesia dan pemegang permanent residency di negara tempat saya tinggal. Ibu saya, WNI dan berdomisili di Indonesia, berencana untuk mengajukan kredit untuk pembelian mobil baru. Karena beliau tidak memenuhi persyaratan, beliau memohon agar saya bisa membantu beliau dengan cara menjadi penjamin didalam pengajuan kredit tersebut.
Pertanyaan saya:
1. Apakah menurut ketentuan hukum di Indonesia, saya seorang WNI yg sudah tidak berdomisili di Indonesia dan adalah permanent resident di negara lain , bisa menjadi penjamin kredit di Indonesia?
2. Jikalau ada kegagalan didalam pembayaran cicilan kredit tersebut oleh Ibu saya sebagai debtor, dan beliau tidak mampu lagi untuk melunasi hutang tersebut, apakah pihak kreditor akan berhak untuk melakukan koleksi hutang terhadap saya sebagai guarantor? Dan bagaimana cara mereka akan melaksanakannya disaat lokasi saya di negara lain?
Dalam hukum Indonesia, dikenal salah satu jenis pemberian jaminan berupa jaminan perorangan (personal garansi) atau disebut juga penanggungan.
Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Mengacu pada Pasal 1820 KUHPerdata tersebut, maka seorang penjamin akan dikenakan kewajiban membayar utang debitur dalam hal debitur tidak dapat melunasi utang.
jawaban atas pertanyaan:
1. Sepanjang yang kami ketahui, terdapat larangan untuk memberikan fasilitas kredit kepada WNI yang menjadi permanent residency. Akan tetapi kami belum menemukan peraturan yang khusus melarang WNI yang menjadi permanent residency untuk bertindak selaku penjamin utang.
Lihat: Peraturan Bank Indonesia NOMOR : 7/14/PBI/2005 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
2. Apabila ternyata debitur tidak dapat melakukan pelunasan, maka seorang penjamin dimanapun berada, tetap dapat diminta pertanggungjawaban. Dalam hal ini bank/leasing dapat meminta eksekusi melalui pengadilan negeri, dan pengadilan negeri akan memanggil penjamin melalui kementerian luar negeri Indonesia. Akan tetapi, meskipun sarana hukum memungkinkan dilakukannya penagihan kepada penjamian yang bertempat tinggal di luar negeri, secara teknis mungkin bank akan menolak pengajuan bapak/ibu Cantiara sebagai penjamin, karena bagi bank penagihan ke luar negeri memerlukan usaha yang cukup lama.
saya dari aceh, kasus yang menimpa saya adalah saya tidak pernah mengajukan kredit handphone di fif, tetapi kredit itu tiba tiba muncul (saya ketahui) setelah terjadi keterlambatan pembayaran sehingga team dari fif debcolecttor melagih ke saya. setelah saya telusuri kredit tersebut di ambil oleh orang lain atas dasar diakui dari pihak fif data ktp saya. saya yanh tidak merasa dan tidak pernah mengajukan hal tsb enggan membayar dan fif mengakui sehingga tidak terjadi lagi penagihan. tetapi di bi checkin saya sudah masuk call 5 diketahui setelah saya ingin mengajukan kredit di salah satu bank. hal apa yang harus saya tempuh dalam hal ini, sedangkan fif tidak mau clause kasus saya sedangkan itu yerjadi jg kesalahan dari pihak marketing mereka. terima kasih
Apabila bapak merasa bahwa telah terjadi penggunaan data atas nama Bapak secara melawan hukum, maka Bapak dapat mengajukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan pemalsuan.
Selamat sore pak. Nama saya dukaim dari tuban jawa timur
Saya mau minta solisi nya bagaimana.. Saya punya utang sama BPR ada 3 kontrak musiman.. Anggunan yg saya jaminkan 3shm dan 3 bpkb kendaraan.. pada suatu saat sy kontrak lagi dgn anggunan shm rumah yg saya tempati.. Begitu realisasi sy buat nutup 3 kontrak musiman tadi.. Pada selang waktu mau sy ambil anggunan yg 3 kontrak tadi.. Yg shm keluar yg 3bpkb tidak keluar. Tidak tahu nya bpkb divjaminkan fidusia tanpa saya di brri tahu.. Bagai mana langkah saya ini.. Terimakasih mohon babtuan nya
Mengacu pada informasi yang Bapak sampaikan, yang dapat kami tangkap dari informasi bapak adalah sebagai berikut:
1. Bapak Dukaim berutang kepada BPR, yaitu:
a. Utang Pertama 3 kontrak, dengan jaminan Tanah (3 SHM) dan Kendaraan (3 BPKB)
b. Utang Kedua, dengan jaminan Rumah yang ditempati (SHM)
2. Bapak Dukaim melunasi utang pertama, dan mengambil 3 SHM
3. Bapak Dukaim tidak bisa mengambil 3 BPKB karena menurut BPR, BPKB tersebut masih diikat jaminan fidusia
Sepanjang yang kami ketahui, dalam proses pemberian kredit semua benda yang dijaminkan kepada bank adalah menjadi jaminan atas semua utang debitur. Jadi, kemungkinan adalah 3 BPKB tersebut bukan hanya dijadikan jaminan atas Utang Pertama, tetapi juga jaminan atas Utang Kedua.
Sebaiknya, Bapak memeriksa kembali sertifikat fidusia atas 3 BPKB tersebut, apakah benar dalam sertifikat tersebut menyebutkan bahwa kendaraan menjadi jaminan Utang Kedua.
Mungkin yang Bapak/Ibu maksud adalah jika debitur wanprestasi dan mempunyai kewajiban membayar utang ke bank. Apabila debitur wanprestasi, bank dapat mengajukan eksekusi atas jaminan yang telah diserahkan debitur. Benda yang belum pernah diserahkan sebagai jaminan, tetap dapat dieksekusi dengan cara pengajuan gugatan oleh bank ke Pengadilan Negeri.
Berkaitan dengan asuransi jiwa, apabila uang dari hasil asuransi telah dicairkan oleh tertanggung yang juga debitur, maka uang tersebut menjadi kekayaan debitur yang dapat digunakan untuk pelunasan utang. Bank harus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri agar dapat memaksa debitur membayar utang dengan uang tersebut.
Asuransi jiwa bukan ha kebendaan dan tidask dapat dipindahtangankan sehingga tidak dapat disita.
Saya mempunyai masalah dengan sepupu saya ,,,saya mengadakan kerja sama dengan dia untuk bisnis kredit HP saya sebagai pemilik modal sementara sepupu sy yg menajalan kan kreditan nya ,,,tp permasalahan nya modal sy itu adalah dengan menggunakan pasilitas kartu kredit di awal sepupu sy benar menjalan kan nya tapi tiba2 dia mulai keliatan asli nya semakin kesini setoran makin berkurang dan pd kenyataan nya setiap kali dia mendapat kan barang dr saya itu ternyata tidak kredit kan lagi tp sm dia di jual lg ke counter HP katakan lah hasil dr yg dia jual di setor kan ke sy sebagian seolah2 dia setor tagihan bulan kemarin pas saat itu sy batasi orderan nya tp yg ada dia memanfaat kan kaka nya untuk meminta barang ke sy seolah2 itu untuk kaka nya tp kenyataan nya utk dia
Akhir setelah ketauan aksi penipuan nya itu sy dan keluarga para pihak mencari jalan kekeluargaan dan dia ingin mencicil nya ,,,seiring berjalan waktu dia tdk menepati janji2 nya
Pertanyaan sy bagaimana sy bisa mengajukan hukum perdata nya agar semua uang sy dan kerugian nya jg di ganti karena sy hrs bertanggung jawab untuk membayar semua tagihan kartu kredit nya ,,tp permasalahan nya dia ngontrak dan tdk pny aset kalau di bilang ga mampu tp dia sering belanja2 atau selayak nya org mampu dan suami nya jg emg udh mengan am sy ga akan membayar utang2 nya
Mohon pencerahan nya ,,apa yg hrs sy lakukan spy si pelaku bs di perdatakan jg di pidanakan
Terhadap tindakan yang dilakukan sepupu, maka secara perdata dapat diajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum karena menjual barang milik Ibu Lita untuk kepentingan pribadi sepupu sendiri. Semestinya HP dijual secara kredit kepada pelanggan.
Untuk kasus pidana, sepupu dapat dijerat dengan pasal penggelapan karena menjual HP bertentangan dengan perintah atau tugas dia semula.
Pasal 372 KUH Pidana:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 374
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.”
Maaf pak sy mau bertanya,sy punya utang /pinjaman sama bank nominal nya 65jt,asal mula sy pinjam sama bank buat pembayaran 2unit bajaj bbg seken sedangkan bpkb nya buat jaminan dibank,baru 3x angsuran sy bisa bs byr bulan bulan berikut nya sy tdk bs byr angsuran sampai sy ada tunggakan 18jt sy dapat sp 1 harus melunasi tunggakan tersebut pd bln 10, sy minta solusi dr bpk, 1.apakah tunggakan bs di cicil berikut utang pokok tiap bulan nya dn di perkecil lagi angsuran nya 2.apakah tunggakan tersebut harus lunas bulan 10 3.apakah kendaraan tersebut yg sita sesuai bpkb, terimakasih banyak bapak
Mengenai pertanyaan-pertanyaan bapak nomor 1 dan 2, semestinya diajukan ke pihak bank yang memberikan fasilitas pinjaman. Bank akan memberikan keputusan atas permohonan bapak jika ada permohonan keringan pembayaran.
Untuk pertanyaan nomor 3, pada dasarnya setiap benda yang dijadikan jaminan maka dapat disita dan dieksekusi (jual) apabila debitur/peminjam tidak mampu melunasi pinjaman. Proses eksekusi dapat melalui lelang atau tanpa lelang.
Saya berhutang di bank BRI jaminan atas nama mertua pinjaman atas nama saya ,saya pinjam di BRI sebesar 50jt selama 4tahun beberapa angsuran lancar kemudian ekonomi menurun sehingga angsuran jadi macet 2-3 bulan kemudian saya hanya mengangsur sesuai kemampuan saya senilai 1/3 dari jumlah angsuran pokok…dan mendapat ancaman mau dilelang…saya dapat Sp baru satu…apakah secepat itu lelang meskipun saya beritikat baik mengangsur sesuai kemampuan saya
Pada dasarnya penetapan seorang debitur (yang berutang) termasuk dalam kategori ingkar janji (wanprestasi) bergantung pada ketentuan yang termuat dalam perjanjian kredit.
Biasanya, pelanggaran atas satu ketentuan dalam perjanjian kredit dapat dianggap sebagai wanprestasi.
Apabila debitur wanprestasi, kreditur (bank) berhak meminta pelunasan atas seluruh utang debitur, antara lain dengan cara menjual barang jaminan melalui lelang.
Ancaman lelang yang termuat dalam SP 1, merupakan pertanda atau pengingat bagi debitur bahwa apabila debitur tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar utang maka kreditur berhak untuk menjual barang jaminan melalui lelang.
Saran kami, apabila telah mendapat SP-1, maka segera datangi kreditur untuk membahas rencana penyelesaian terbaik.
Asalamu alaikum pa ismai.
Saya mau tanya tentang masalah perkreditan,mertua saya kredit mobil karry atas mama pengaju menggunakan nama saya,masalah setoranya tanggung jawab sepenuh nya sama mertua saya,selang beberapa taun mobil disewakan ke orang lain bernama opik,setoran mandek selama 5 bulan,pihak kolektor bank katanya kalau ga segera di bayar akan dibawa kepengadilan,dan pihak bank akan melaporkan ke polres,apa kasus ini kana mempidanakan saya selaku pengaju pa…?padahal saya sudah menyarankan kepada depkolektor untuk menarik unit nya saja kl emang setoranya bermasalah.apa yg harus saya lakukan…?sementara semenjak penyerahan unit saya sudah lepas tangan masalah setorannya.
Kredit mobil antara debitur dengan bank adalah bersifat perdata. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, maka debitur dianggap ingkar janji. Secara umum konsekuensi dari ingkar janji adalah si debitur wajib mengembalikan seluruh sisa hutang, apabila tidak bisa mengembalikan, maka kendaraan bisa disita.
Sepanjang dalam perjanjian kredit yang dibuat tidak ada unsur penipuannya, maka tidak masuk dalam wilayah hukum pidana.
siang pak ismail.
saya mau tanya masalah kredit perbankan.
saya ada pinjaman di Bank tanpa agunan/jaminan.pinjaman selama 3 tahun. saya sudah membayar 10 bulan angsuran.
sekarang usaha saya lagi sepi dan saya tidak sanggup untuk membayar tiap bulannya.
yang mau saya tanyakan, apakah saya bisa terjerat hukum apabila tidak bisa melunasi utang saya tersebut.
tolong pencerahannya pak?
terima kasih
Pada dasarnya setiap orang yang berutang wajib melunasi utangnya meskipun tidak ada pemberian agunan dalam utang tersebut. Apabila bapak menunggak pembayaran, maka secara hukum bank dapat meminta penngadilan untuk melakukan sita atas harta bapak meskipun bukan agunan.
Dalam Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata, disebutkan bahwa:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Artinya, meskipun suatu benda tidak dijadikan agunan, benda tersebut dapat dimintakan sita untuk pelunasan utang debitur.
saya punya hutang di bank jatim. sebagai pns, gaji saya dipotong otomatis tiap.bulan. saya ingin hutang saya cepat lunas dg cara menyicil separuh pokok atau meningkatkan cicilan tapi tidak disetujui krn ada pemotongan gaji otomatis. Bisa meningkatkan cicilan dg pembaruan akad hutang.
bolehkah saya mengajukan penghentian kuasa pemotongan gaji agar saya bisa menyicil lbh banyak atau membayar banyak agar mengurangi pokok hutang?
Pemberian kuasa tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1792 “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Seseorang yang telah memberikan kuasa pemotongan gaji kepada pihak lain, berarti dalam waktu tertentu yang disepakati dalam pemberian kuasa tersebut gaji seseorang dipotong untuk digunakan membayar kepentingan yang tercantum dalam surat kuasa.
Penghentian Kuasa Pemotongan Gaji:
Mengacu pada ketentuan Kitab Udang-Undang Hukum Perdata, pemberian kuasa berakhir dalam kondisi-kondisi tertentu.
Pasal 1813
“Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Akan tetapi, dalam praktek pemberian kuasa, biasanya di dalam surat kuasa terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberian kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan penerima kuasa. Oleh karena itu, sebaiknya terlebih dahulu membaca kembali klausul surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Selamat malam pak saya mau bertanya ada seseorang menggadai kan kendaraan motor nya ke pada saya dan dia tidak bisa menebus motor nya maka dia menjual motor nya ke pada saya tapi Utuk BPKB yg dia janjikan akan di berikan selambat lambat nya 3 Minggu yg. Jadi masalah sudah 2 bulan lebih Utuk BPKB belum juga di berikan dan apa bila di laporkan ke polisi bisa jadi hukum pidana tidak pak dan saya serta yg punya motor sudah buat perjanjian apa bila selama jangka 3 Minggu BPKB tidak di berikan maka perjanjian jual beli di batalkan dan apabila si penjual kabur maka akan di laporkan ke polisi
Perbuatan hukum antara Pak Agus dengan “seseorang” (Tuan A) terdiri dari beberapa perbuatan hukum, yaitu:
1. Utang piutang. Dalam hal ini, Pak Agus memberikan pinjaman kepada Tuan A
2. Pemberian jaminan berupa sepeda motor
3. Jual Beli sepeda motor
Untuk poin 1 dan 2, dengan dilakukannya poin 3, maka utang piutang menjadi lunas (jika nilai utang dan harga sepeda motor sama) dan pemberian jaminan selesai karena utang lunas.
Untuk poin 3, maka jual beli tetap sah meskipun BPKB belum diserahkan, dan Tuan A berkewajiban menyerahkan BPKB.
Jika pak Agus akan melaporkanTuan A ke polisi, maka laporan dapat diajukan dengan dasar penipuan. pasal penipuan ini, bisa terbukti, bisa pula tidak.
Selamat Sore Pak Ismail,
Saya mau tanya, apabila ada masalah tunggakan terhadap leasing seperti pada kasus bapak Andi Yusuf, dan pihak leasing sudah menggugat tetapi tidak mampu membayar.
Pak Ismail menjelaskan “Apabila bapak tidak membayar angsuran, sepeda motor akan disita. Permasalahannya adalah, jika sepeda motor yang akan disita tersebut sudah tidak ada, maka bank atau perusahaan leasing berhak meminta pelunasan dari harta kekayaan Bapak lainnya. Harta kekayaan Bapak dapat disita melalui proses gugatan ke pengadilan yang diajukan bank/leasing.”
pertanyaan dari saya:
1. Harta kekayaan tersebut apakah harta dengan nama pihak debitur yang tercatat di leasing saja?
2. Apabila sudah tidak mempunyai harta kekayaan lainnya yang dapat melunasi hutang tersebut, lalu apa yang akan terjadi?
Yang dapat disita oleh pengadilan untuk pelunasan utang, tidak hanya harta yang tercatat di perusahaan leasing saja, tetapi semua harta milik debitur meskipun tidak tercatat di perusahaan leasing.
Kitab UU Hukum Perdata
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Jika debitur sama sekali tidak mempunyai harta lagi, maka kewajiban membayar utang tetap melekat, akan tetapi pelunasannya sampai dengan debitur memiliki kemampuan membayar.
Mohon ijin bertanya pak rudi…temen saya punya dua perusahaan dan dia direktur nya…salah satu perusahaan dia pinjam dana di bank dgn fix asset satu buah sertifikat rumah seperti di kontrak nya..?yang jadi pertanyaan apakah bank tempat meminjam dapat memblokir giro bank perusahaan yg satu lagi dikarenakan pinjaman bank yg vailid di satu perusahaan yg juga dia direkturnya….dan apa arti fix asset tersebut….apakah bank cuma berhak atas jaminan yg tergadai itu saja atau gimana…mohon pencerahannya
Mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000, Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, maka dapat saya sampaikan secara ringkas bahwa apabila nasabah (misal direksi) tersebut tercantum dalam daftar hitam BI, maka jika direksi tersebut memiliki rekening lain atas nama perusahaan maka rekening perusahaan ditutup oleh bank.
Yang di maksud dengan Fix Asset adalah aset-aset yang mempunyai wujud fisik, misalnya tanah, kendaraan.
Assalam. pak sya mw nanya, saya puny kredit di BANK tp udh 5 bulan ga di potong kata banknya sistem gangguang, jadi solusinya saya di surh bayar langsung 7jt tanpa cicilan. apakah itu salah saya ? atau siapa yg harus di salahkan ? dan giman biar bisa jalan keluarnya. makasih pak.
Jika menurut perjanjian bapak diwajibkan mencicil setiap bulan, dan ternyata system bank mengalami kerusakan sehingga cicilan bapak terganggu, maka bapak dibebaskan dari kesalahan terjadinya tunggakan. Akan tetapi prinsip dasar pinjam meminjam uang adalah, si peminjam wajib mengembalikan pinjamannya. Dengan demikian, Bapak wajib membayar sebesar jumlah yang belum dicicil.
Mohon pencerahan nya bpk Ismail, perkenal kan nama saya fahmi, saya i.gin cerita masalah yang menimpa adik saya, dan masalah ini membuat heboh keluarga saya, sampai sampai ibu saya jatuh sakit dan meninggal (ya memang itu semua takdir dan umur) ya salah satu penyebab nya masalah ini :
langsung saja saya cerita, adik saya Mempunyai suami yang bermasalah,
masalah pertama : suami adik saya kridit mobil ke salah satu lising di jakarta, dengan sepengetahuan dan izin adik saya, karena suami nya mampu menyakini adik saya dapat membayar angsuran nya tiap bulan selama 4 tahun, adik saya menyutujui dan ikut menandatangani perjanjian kridit, yang entah sebagai penjamin atau mengetahui adik saya juga kurang faham, singkat cerita setelah 10 bln kridit berjalan suami nya plng selalu dengan naik ojek, kalau di tanya tentang kemana mobil nya, suami nya selalu menjawab di bengkel dan di sewa, sampai akhir nya suami nya, pergi tidak plng plng, selang 7 hari suami nya tidak plng pihak lising datang untuk menagih uang kriditan yang sudah 3 bln bln di bayar oleh suami nya, adik saya tidak tau apa apa, dan dia tidak mampu bayar kriditan 3 bln itu, lalu pihak lising mengancam akan melaporkan adik saya ke kepolisian, adik saya ketakutan dan troma karena sering sekali di tlp dan di datangi kolektor,
pertanyaan saya
bagai mana posisi adik saya di mata hukum
apakah tanda tangan perjanjian kridit itu bisa membawa adik saya ke ranah hukum
apa yang harus saya perbuat selaku keluarga, secara untuk melakukan pembayaran kridit mobil tersebut kami tidak mampu, dan kami tidak tau kemana dan di mana mobil itu berada.hasil bertanya mobil itu di gadai kan le orang, dan orang nya kami tidak tau, kami hanya mendengar dari salah satu teman nya saja.
terima kasih sebelum nya .
pertanyaan nya
Pembelian mobil dengan menggunakan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (biasa di masyarakat dikenal dengan leasing) adalah perbuatan hukum perdata.
Jika debitur (suami adik) tidak dapat membayar angsuran, maka leasing berhak meminta pengadilan untuk melakukan sita atas mobil yang dijadikan jaminan. Apabila ternyata mobil tersebut tidak ada di tangan debitur, maka debitur dapat dituntut telah melakukan penggelapan atas barang berupa mobil. Tuduhan penggelapan terjadi karena hak milik atas mobil telah diserahkan ke leasing melalui jaminan fidusia.
Assalamualaikum…, mohon pencerahannya Bpk. Ismail…, saya mempunyai teman di lingkungan rumah yang saat ini sedang terbelit masala hutang kepada pihak rentenir (pinjaman ke orang medan/batak) yg punya koperasi. masalahnya teman saya ini memakai 8 nama orang / data temannya sendiri untuk mendapatkan pinjamannya, sedangkan pinjamannya itu digunakan untuk melunasi cicilan yg lainnya.. biasanya sih teman saya ini selalu bayar setiap bulannya, akan tetapi untuk saat ini memang dia sedang mengalami kesulitan financial sehingga bulan ni tidak dapat membayar cicilan2 tersebut. yang saya ingin tanyakan apakah masalah teman saya ini termasuk perdata atau sebaliknya ya pak is, mohon penjelasannya? karena memang kondisi dari teman saya ini sedang keksusahan tetapi pihak pemberi hutang selalu menagih dan mengancam akan di kasuskan. terima kasih
Perjanjian pinjam meminjam uang atau utang piutang merupakan perbuatan yang termasuk dalam ranah hukum perdata.
Akan tetapi, jia dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ada unsur penipuan, maka dapat juga terkena ancaman pidana. Misalnya, jika nama 8 orang yang dipakai tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan 8 orang yang bersangkutan, maka dianggap telah terjadi penipuan.
Saya mau tanya
Sodara saya punya utang ke BAF
Jaminan BPKB sepeda motor
Suami sodara saya meninggal pak tpi yg atas nama sodara saya sodara saya GK bayar angsuran nunggak 3 bulan di karenakan GK ada penghasilan pak.
Terus sepeda motor itu di jual sama sodara saya apakah pihak bank akan mengadukan ke berwajib
Mohon saran nya pak
Sepeda motor yang pembeliannya menggunakan dana dari BAF, maka sepeda motor tersebut menjadi jaminan utang, dan diikat dengan Fidusia. Harus dipahami, bahwa yang dijadikan jaminan utang adalah sepeda motor, bukan BPKB. BPKB disimpan BAF adalah bagian dari proses penjaminan.
Sebagai jaminan utang, maka pihak yang berutang, tidak boleh menjual sepeda motor tanpa izin BAF.
Jika debitur menjual sepeda motor tanpa persetujuan BAF, maka dapat dituntut pidana dengan pasal penggelapan. Kenapa tuntutannya adalah penggelapan? Karena sepeda motor yang diikat dengan jaminan Fidusia artinya kepemilikan sepeda motor tersebut telah dialihkan dari debitur/peminjam kepada BAF sebagai jaminan. Debitur akan menjadi pemilik penuh jika utang telah lunas.
Selamat malam.
saya mau bertanya, motor saya hilang, saya sudah lapor ke pihak leasing, polisi, dan berkas dari polisi sudah diberikan kembali ke leasing. saya sudah membayar cicilan selama 14x dari 27x.
apakah selama proses asuransi ini saya masih harus membayar cicilan tersebut ?
apa yang akan terjadi pada saya jika saya tidak membayar cicilan sisanya ?
Selamat pagi pak marzuki saya mau tanya sedikit ni , begini ,ayah saya kan meminjam uang di salah satu bank tanpa angunan atau jaminan ,utk keperluan membeli tanah .trus ayah saya sekarang lagi jualan gitu ,trus lagi sepi pak.dan blm dpt menbayar angsuran blanan gitu pak.trus yg jd pertanyaanya: apakah ada hukumnya apabila kita telat membayar uang bulanan nya .itu aja pak terimakasih .
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian dimana pemberi pinjaman berkewajiban menyerahkan uang yang akan dipinjamkan kepada peminjam, sedangkan peminjam berkewajiban mengembalikan uang pinjaman kepada pemberi pinjaman pada waktu yang ditentukan.
Jadi, si peminjamn wajib mengembalikan uang pinjaman. Apabila peminjam menunggak dan tidak dapat melunasi utang, maka si pemberi pinjaman dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. meminta sita eksekusi atas jaminan, jika ada barang jaminan; atau
2. menggugat ke pengadilan agar peminjam membayar utang, disrtai permohonan sita jaminan atas harta peminjam.
Meskipun peminjam tidak pernah memberikan jaminan secara khusus, berdasarkan UU, seluruh harta kekayaan peminjam adalah jaminan bagi pelunasan utangnya.
Pasal 1131 Kita UU Hukum Perdata
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132 kitab UU Hukum Perdata
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan
Ass pak sya mau tanya . sya kredit motor selama 3 thn .dan sdh sya byar slama 28 bln dan sisa 8 bulan . sisa 8 bulan ini sya tidak pernah membayar krna gaji sya skarang tidak cukup untuk mengangsur . dan ada keluarga yg ingin mengangsur . yg sya tanyakan apa bisa setelah setahunan ini yg sisa 8 bulan td bisa di cicil kembali atau .harus di lunas kan dengan sisa 8 bulan tersebut beserta dendax..
Mohon pencerahan x .trimakasih.
Pada dasarnya setiap utang yang telah jatuh tempo wajib untuk dibayar. Apabila 8 bulan tidak dibayar, maka bapak/ibu Elma sudah termasuk wanprestasi dan bank/leasing berhak untuk meminta pelunasan dari bapak/ibu.
Akan tetapi, apabila bapak/ibu bermaksud untuk menyelesaikan kewajiban utang, maka sebaiknya dibicarkan dengan bank/leasing. Sampaikan maksud bapak/ibu untuk menyelesaikan kewajiban utang tersebut.
Biasanya, jika terjadi tunggakan, bank/leasing akan mengenakan denda. Akan tetapi dari hasil pembicaraan dengan bank/leasing baru dapat diketahui seberapa besar kewajiban yang harus dibayar.
Selamat siang pak,
Saya ada pinjaman SK pegawai disalah satu bank negara.. Lalu saya dipecat karena tidak masuk berturut turut… Skrg saya tidak bekerja.. Sangsi apa yang saya dapat jika tidak membayar anggsuran pinjaman pak….
Pada dasarnya, setiap orang yang berutang wajib melunasi utangnya.
Dalam kasus Bapak, saya belum mengetahui kondisi atau syarat-syarat dalam pemberian pinjaman dari bank yang menggunakan SK sebagai salah satu syarat.
Jika, dalam perjanjian dengan bank disertakan Kuasa untuk mencairkan uang pensiun, maka kemungkinan uang pensiun Bapak (jika ada) akan dijadikan sebagai sumber pelunasan utang.
Tetapi jika tidak ada uang pensiun, maka Bapak tetap berkewajiban melunasi utang. Bank berhak menagih utang kepada Bapak dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, misal melalui gugatan ke pengadilan negeri.
Dalam hukum jaminan, seseorang dapat menjaminkan tanah dan bangunan untuk menajmin pelunasan utangnya. Tanah dan bangunan dijaminkan dengan membuat dan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pemberian Hak Tanggungan ini kemudian didaftarkan di kantor pertanahan untuk diterbitkan sertipikat hak tanggungan.
Yang dapat menjaminkan tanah dan bangunan hanya pemilik tanah dan bangunan tersebut. Mengenai aman tidak aman menjaminkan tanah di BPR, maka harus dicek terlebih dahulu apakah BPR tersebut adalah BPR yang memiliki izin resmi dari pemerintah atau tidak. Jika BPR resmi, maka untuk menjaminkan harus dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan.
banyak sekali informasi yang bapak berikan, pak saya mau tanya paman saya terikat kontrak sewa beli 3 unit truk dengan pembayaran 6jt/unit/bulan, usaha dijalankan kakak saya, karena usaha macet dan uang banyak tidak dibayar konsumen, terjadi tunggakan skitar 5 bulan dengan waktu berselang, yang benar benar belum ada setoran 2 bulan ini, total pembayaran 140 juta, akan terjadi penarikan akhir bulan ini, tapi paman saya diwajibkan melunasi tunggakan atau akan dipidanakan, bagaimana pak? usaha benar2 macet bahkan tabungan kakak saya juga habis untuk membantu menggenabkan pembayaran bulan-bulan kemaren, mohon informasinya pak….
terimakasih sebelumnya….
Perjanjian sewa beli adalah perjanjian keperdataan. Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat secara perdata ke pengadilan. Sepanjang perjanjian dibuat dengan benar, maka tidak ada satupun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pihak-pihka tersebut.
Jika, dalam permohonan sewa beli ada unsur penipuan, maka ada ancaman pidananya.
Selamat pagi pak Ismail..
Saya minta pencerahan dari permasalahan saya pak. Suami sy meminjam uang kepada ayah saya. Karena saya dan suami pada dasarnya memang sering bertengkar dan saya pun kurang percaya kepada suami maka saya yang mendesak untuk dibuatkan kwitansi bermaterai untuk ditandatangani suami sebagai bukti pinjaman uang. Saya juga mendesak suami untuk memberikan akte asli rumah kepada ayah saya sebagai jaminan.
Sekarang saya dan suami sudah dalam proses bercerai pak. Yang ingin saya tanyakan langkah bagaimanakah yang harusnya saya ambil karena sekarang suami menolak mengembalikan pinjaman dengan alasan tidak punya uang. Mohon pencerahannya pak. Terimakasih sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan ibu, untuk menagih utang tersebut sebaiknya gunakan cara musyawarah terlebih dahulu. Akan tetapi apabila suami tetap tidak bersedia membayar, ayah dapat menggugat suami ke pengadilan.
saya mau tanya pak..
temen saya sedang ada kasus.. dia baru saja mengambil KPR rumah melalui BANK dengan cicilan angsuran dibayarkan selama 10 tahun, sekarang sudah berjalan 5 tahun pembayaran, dipertengahan angsuran ke 5 tahun berjalan teman saya mau melunasi saja sisa angsuran 5 tahun KPR tersebut, dan akhirnya dia datang ke pihak BANK dan mengajukan permohonan pembayaran untuk pelunasan. tetapi saat ditanya kepada pihak BANK.. sertipikat ada di notaris dan belum jadi, bayangkan sudah 5 tahun berjalan tetapi sertipikat belum jadi.. dan notaris tersebut kabur. menurut bapak bagaimana penyelesaian kasus ini?
kesalahan ada di pihak mana? dan jika ingin menuntut harus menuntut pihak yang mana?
assalamualaikum pak, mohon dibantu untuk penjelasannya pak, begini pak, saya berencana untuk meminjam uang kepada bank dengan jaminan sertifikat tanah beserta bangunan rumahnya, nah andaikan jika bank menyetujuinya, lalu saya tidak membayar angsuran pinjaman tersebut sejak dari awal, apakah saya bisa dianggap melanggar hukum dan bisa dipenjarakan pak?? saya nggak apa-apa kalau di blacklist oleh semua bank dan rumah disita oleh bank karena saya emang berniat menjual rumah tersebut karena kebetulan tetangga meminjam uang juga dari bank dan besar pinjaman dari bank tersebut tidak jauh dari harapan harga rumah yang ingin saya dapatkan.
mohon tanggapannya ya pak, terima kasih.
Pada dasarnya setiap utang harus dibayar/dikembalikan. Jika bapak berutang pada bank, maka bapak wajib melunasi utang tersebut sesuai waktu yang disepakati.
Jika bapak tidak membayar, maka hal ini tisak akan berdampak pada ancaman penjara. Masalah utang bukan masalah pidana, tetapi masalah perdata.
Jika kredit bapak macet, maka kemungkinan rumah yang dijadikan jaminan akan dieksekusi. Harga jual rumah yang dieksekusi tidak selalu bagus, bahkan kadang harganya jatuh jika sedikit peminatnya. Setelah rumah dieksekusi, hasil eksekusi akan digunakan sebagai pelunasan utang, sisanya dikembalikan kepada bapak.
Saya sarankan, bapak jangan menempuh jalan ini karena nama bapak akan masuk daftar hitam. Jika nama bapak masuk daftar hitam, suatu saat bapak akan bisnis, bapak akan mengalami kesulitan.
suami sy ambil mobil dgn kredit bank niaga selama 5th.. tahun pertama cicilan nya lancar, lalu usaha kami mengalami kemunduran dan mobil sepakat untuk kami rental. pd bulan ketiga mobil hilang.. dan sudah hampir 5bl kami tdk bisa bayar cicilan. pihak niaga sudah 2x datang untuk meminta kepastian kapan akan dibayar. apa yg harus sy lakukan, sy jg sudah lapor kehilangan kpd polisi. pelaku sudah tertangkap, tp mobil blm ditemukan! apakah asuransi tdak berlaku untuk kasus spt sy? apakah pihak bank akan melakukan penyitaan, tp mobil sudah hilang
Pada dasarnya setiap utang harus dibayar oleh debitur. Jika debitur tidak dapat membayar maka jaminan dapat dieksekusi.
Jika kendaraan hilang dan kendaraan diasuranskan, maka semestinya klaim asuransi dapat digunakan sebagai uang pelunasan utang. Akan tetapi silakan ibu baca bunyi polis asuransi. Apakah di polis tersebut ada pembatasan klaim? apakah jika kendaraan disewakan, ibu masih berhak untuk menagih klaim asuransi?.
Jika polis tidak menangung klaim kendaraan karena disewakan, maka ibu tidak berhak atas klaim asuransi.
Dalam keadaan yang demikian, debitur/suami tetap harus membayar utang ke bank. Mohon diperhatikan, jika kendaraan hilang, bank tidak dapat semena-mena menyita atau mengambil barang milik suami ibu sebagai ganti kenadaraan yang hilang. Jika suatu saat bank akan menyita harta ibu yang lain, maka yang berhak menyita hanya pengadilan.
Malam pak… saya mau tanya.saya menerima jaminan motor dan stnk ,motor dan stnk saya tahan sedang Bpkb sama pemiliknya dipegang.semua perjanjian tertulis dan ditanda tangani yg isinya ” bila mana dalam 3 bulan tidak dapat melunasi unit berikut stnk dan bpkb milik saya ”
yang jadi masalah sekarang kawan saya kabur bawa bpkb dan tidak bisa saya cari.
apakah saya bisa buat bpkb duplikat berdasarkan surat perjanjian tersebut?
Untuk membuat BPKB pengganti, harus ada alasan yang sesuai yaitu karena BPKB hilang. Selain itu hanya pemilik saja yang dapat meminta penggantian BPKB. Dalam kasus bapak, Bapak bukan sebagai pemilik sepeda motor sehingga tidak dapat meminta BPKB pengganti.
pak mau tanya saya ini Budi dan teman saya Andi.
Andi men-take over 1 unit mobil yang diperoleh dari Budi, sedangkan budi memperoleh Budi memperoleh mobil tersebut dengan cara kredit pada PT. Command Finance. Take over dimaksud tidak melalui proses balik nama hutang yang tertera di PT. Command Finance pemberi kredit mobil dikarenakan untuk menghemat biaya-biaya balik nama (take over) kredit yang jumlahnya lumayan banyak. Sehingga yang berkedudukan sebagai debitur dari PT. Command Finance tetap Budi. Beberapa bulan berlalu dan pihak Andi wanprestasi terhadap PT. Command Finance (menunggak pembayaran) sehingga mobil saat ini sedang dalam proses penarikan dari PT. Command Finance. Namun Andi menurut Budi berusaha curang dengan mengintimidasi Budi. Datang tengah malam dengan membawa teman-teman dan saudara-saudaranya bahkan salah satunya mengaku pengacara dan mereka memaksa Budi untuk menandatangani surat hutang yang menyatakan bahwa Budi harus mengembalikan uang take over (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut) atau Budi akan digugat secara hukum untuk kasus penggelapan (yang menuntut penggelapan adalah Andi – bukan PT. Command Finance).
Pertanyaan saya :
Pertanyaan:
1. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab melunasi hutang satu unit kredit mobil tersebut kepada PT. Command Finance pak?
2. Apakah yang menjadi dasar PT. Command Finance melakukan penarikan terhadap satu unit mobil?
3. Bagaimana kekuatan hukum surat hutang yang menyatakan Budi harus mengembalikan uang tauke Dover (yang mereka bayarkan pada saya saat take over kredit tersebut)?
4. Apakah Andi men-take over 1 unit mobil yang diperoleh dari Budi tersebut secara hukum sah? saya minta tolong jelaskan pak beserta dasar hukumnya pak. agar saya lebih mudah nanti jawabnya.
Tanggapan
Bapak Rizal Mahmud
Tanggapan saya sesuai dengan nomor pertanyaan Bapak Rizal
1. Perjanjian Pembiayaan untuk membeli mobil, dibuat oleh PT Command Finance dan Budi. Secara hukum, pihak yang berutang dengan PT Command Finance adalah Budi. Dengan demikian, maka kewajiban melunasi ada pada Budi. Jika PT Command Finance akan menagih, maka pihak yang ditagih adalah Budi
2. PT Command Finance melakukan penarikan mobil biasanya karena pihak debitur (peminjam) wanprestasi atau menunggak angsuran.
3. Jika Budi menandatangani surat utang tersebut yang isinya berjanji akan mengembalikan uang kepada Andi, maka Budi wajib mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, Budi tidak dapat dipaksa untuk menandatangani surat utang.
4. Take Over secara diam-diam tanpa persetujuan PT Command Finance memberikan hak bagi PT Command Finance untuk menyatakan Budi telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian. Akan tetapi, meskipun Budi ingkar janji karena telah melakukan Take Over secara diam-diam, sepanjang Andi lancar dalam membayar angsuran sampai dengan lunas, maka biasanya perusaan leasing (missal PT Command Finance) tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, mengalihakn mobil yang masih dijadikan jaminan dapat berakibat adanya tuntutan penggelapan dari PT Command Finance.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Selamat malam pak ismail. Saya edo mau bertanya pak. Istri saya ada kredit HP dengan nominal diatas 10 juta. Pada saat istri kredit HP tersebut saya berada di Lembaga Pemasyarakatan. Saya mengetahui ada kredit itu setelah datang surat kerumah saya. Saya pergi ke FIF utk meminta kontrak kredit tersebut utk mengetahui apakah tandatangan saya dipalsukan, mereka hanya memberikan Print Out rekening koran mengenai jumlah angsuran dan tunggakan istri saya. Alasan mereka tidak memberikan kontraknya, yg berhak meminta adalah istri saya sebagai nasabah. Saya tanya kepada mereka apakah bisa kredit terjadi tanpa ada tandatangan suami atau persetujuan suami ? Jawabannya berbeda beda. Ada yg bilang bisa ada yg bilang tidak bisa. Pertanyaan saya, apakah saya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hanya berbekal Print Out rekening koran yg menyatakan BENAR ADA KREDIT TERSEBUT ? Apakah memang FIF tidak membutuhkan kredit HP tanpa tandatangan pasangan ? Jika itu bisa, apakah hal itu tidak melanggar Hukum Perjanjian di indonesia ?
Tanggapan
Bapak Fernando
Mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia, setiap suami atau isteri berhak melakukan perbuatan hukum.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan tersebut, maka Isteri dari Bapak Edo berhak untuk membuat perjanjian kredit HP tanpa persetujuan dari suami.
Akan tetapi, jika dalam perjanjian kredit HP tersebut dibutuhkan suatu agunan berupa barang (misal agunan berupa HP yang dibeli), maka untuk menjaminkan HP tersebut, seorang isteri membutuhkan pesetujuan suami. Persetujuan untuk menjaminkan HP dibutuhkan karena HP yang dibeli selama masa perkawinan menjadi milik bersama suami dan isteri sepanjang dalam perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pemisahan harta perkawinan. Hal ini juga berlaku apabila pihak yang berutang adalah suami, maka jika suami akan menajminkan HP, suami memerlukan persetujuan isteri.
Jadi, dalam transaksi kredit ada dua perjanjian yang dibuat, yaitu:
1. Perjanjian kredit, tidak membutuhkan persetujuan suami
2. Perjanjian pemberian jaminan HP (Jaminan Fidusia), memerlukan persetujuan suami
Jika dalam praktek banyak ditemukan adanya perjanjian kredit yang membutuhkan persetujuan pasangan (suami atau isteri), hal itu terjadi untuk melindungi kepentingan bank/perusahaan leasing. Dengan adanya persetujuan suami atau isteri, jika suatu saat kredit macet, maka bank dapat meminta agar harta bersama suami isteri disita untuk menjamin pelunasan utang dari suami atau isteri. Apabila suami atau isteri tidak memberikan persetujuan dalam perjanjian kredit, maka yang dapat disita hanya harta salah satu pasangan yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit saja.
Untuk kasus yangPak Edo ceritakan, ada kemungkinan FIF hanya membuat perjanjian kredit saja, dan tidak membuat perjanjian jaminan fidusia karena nilai utang yang tidak terlalu besar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Selamat sore Pak Ismail
Saya mau tanya saya ada kridit di 2 bank, sebut saja
Bank A dan Bank B Leasing kendaraan
Yg saya mau tanya di bank A saya ada masalah tunggakan sampai di blak list, sedangkan di bank B leasing saya lancar tanpa ada tunggakan.
Jadi pada saat nanti di bank B sudah selesai pembayaran, apakah pada saat pengambilan BPKB kendaraannya dibank B ada masalah tidak karena ada tunggakan di Bank A?
Tanggapan
Bapak/Ibu Ari
Perjanjian kredit/leasing antara Debitur dengan bank adalah perbuatan khusus yang hanya mengikat debitur dengan bank bersangkutan.
Jika Tuan XYZ membuat perjanjian kredit dengan Bank A dengan jaminan sebuah mobil Toyota, maka perjanjian tersebut beserta akibat-akibatnya hanya mengikat Tuan XYZ dan Bank A.
Jika Tuan XYZ membuat perjanjian kredit dengan Bank B dengan jaminan sebuah mobil Honda, maka perjanjian tersebut beserta akibat-akibatnya hanya mengikat Tuan XYZ dan Bank B.
Jadi, apabila kredit pada bank B lunas, maka jaminan pada Bank B bisa diambil oleh kembali oleh debitur/nasabah. Tidak ada kaitannya dengan kondisi di Bank A.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Halo pak mau menanyakan, saudara saya pernah mengkredit motor di tahun awal tahun 2013, lalu saya tidak paham bagaimana ceritanya ternyata terjadi kredit macet. Tidak ada surat peringatan selama beberapa bulan. Lalu di tahun 2020 tiba2 ada surat peringatan 1, kami tidak menerima. Dan tiba2 dibulan ini terdapat surat “Perihal : Peringatan Terakhir” dengan bunga tetap berjalan. Dan disurat peringatan telah disampaikan tunggakan selama 72 bulan (6 tahun) mengingat skrg 2020, yang seharusnya 7 tahun.
Mohon infonya pak mengenai kasus ini…. terimakasih pak….
Tanggapan
Buat Ibu Ica
Saya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai permasalahan yang ibu hadapi.
Secara singkat dan umum dapat saya sampaikan bahwa seorang debitur (yang berutang) berkewajiban membayar angsuran setiap bulan. Dalam perjanjian kredit, biasanya disebutkan klausul wan prestasi (ingkar janji) yaitu apabila debitur tidak membayar angsuran maka debitur dinyatakan wan prestasi dan kreditur (bank/leasing) berhak menagih seketika.
Demikian, semoga bermanfaat
Salam
Ismail Marzuki
Tanggapan
Bapak Siswanto
Dalam setiap perjanjian pinjam uang (kredit/leasing), terdapat satu prinsip mendasar bahwa pihak yang berutang (debitur) wajib mengembalikan utangnya sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
Pengembalian pinjaman dapat dengan cara:
1. Dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo; atau
2. Diangsur perbulan
Untuk transaksi leasing maka pembayaran/pengembalian utang dilakukan dengan cara angsuran bulanan.
Dalam perjanjian, biasanya ada klausul yang menyatakan jika debitur/peminjam lalai atau tidak dapat membayar angsuran (menunggak) maka debitur dinyatakan ingkar janji (wanprestasi).
Terhadap sepeda motor yang dibiayai oleh perusahaan leasing, maka sepeda motor tersebut menjadi barang jaminan. Jika debitur wanprestasi, perusahaan leasing/bank berhak menagih kepada debitur. Apabila debitur tidak melunasi tunggakan, maka perusahaan leasing berhak melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.
Mengenai rencana perusahaan leasing untuk melaporkan kepada yang berwajib, jika yang dimaksud dengan “yang berwajib” adalah kepolisian, maka perusahaan leasing harus memiliki bukti bahwa debitur telah melakukan tindak pidana, karena hal yang ditangani oleh kepolisian adalah suatu hal yang berkaitan dengan pidana. Jika bapak merasa tidak pernah melakukan tindak pidana (missal: memberikan informasi yang keliru dalam pengajuan leasing, menipu dll) dalam proses leasing tersebut, maka bapak tidak perlu khawatir.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Salam sejahtera untuk Bapak Ismail Marzuki.
Mohon pencerahan dari Bapak terkait agunan.
Begini ceritanya:
Isteri saya kerja jadi buruh pabrik di salah satu perusahaan asing yang kerja sama dengan sebuah bank. Dan isteri saya mengajukan kredit senilai 15jt ke bank tersebut.
Dari pihak bank meminta jaminan Sertifikat tanah dan SK karyawan. Kami pun memberikannya sebgai perayaratan. Namun yang menyusahkan kami, ATM istri saya juga di tahan oleh petugas bank tersebut. Sedangkan penggajian istri saya melalui rekening ATM tersebut.
Kesulitan kami ketika istri saya mau mengambil sisa gaji harus mengantri di bank tersebut karena gaji yang di transfer perusahaan sudah di ambil oleh petugas bank terlebih dahulu.
Pertanyaan kami, melanggar aturan atau tidak cara yang si gunakan oleh bank tersebut?
Mohon pencerahan dari Bapak.
Trmksh.
Tanggapan
Bapak Nugroho
Berkaitan dengan informasi yang bapak berikan, pada dasarnya perbuatan hukum yang terjadi antara isteri dengan bank adalah perbuatan hukum perdata.
Salah satu syarat terjadinya perbuatan hukum tersebut adalah bahwa harus ada kesepakatan dua pihak yaitu bank dan isteri untuk melakukan perbuatan hukum berupa pinjam uang (kredit).
Kesepakatan itu berupa:
1.Bank sepakat memberikan pinjaman kepada isteri
2. isteri sepakat memberikan agunan berupa tanah (sertifikat tanah), SK dan ATM.
Khusus mengenai ATM (mungkin maksudnya kartu ATM), penyerahan kartu ATM berikut hak untuk menarik dana yang ada di rekening menggunakan kartu ATM tersebut harus berdasarkan persetujaun isteri selaku pemilik rekening.
Apabila isteri sudah memberikan persetujuan, maka bank berhak mencairkan/menarik dana melalui ATM sebesar yang tercantum dalam persetujuan. Apabila isteri tidak setujua, maka bank tidak dapat menarik dana tersebut.
Asumsi kami adalah, dengan menyerahkan kartu ATM kepada bank, maka isteri bapak sudah sepakat untuk menyerahkan dana rutin kepada bank setiap bulan sebagai angsuran. Jika isteri tidak sepakat, maka tidak mungkin ATM ada pada bank (pihak lain) karena kartu ATM bersifat pribadi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Saya joni dari bekasi. Saya sebulan lalu dinyatakan lunas oleh leasing atas kredit kendaraan saya. Selanjutnya saya urus untuk pengambilan jaminannya berupa BPKB dan saya sudah menerima BPKB dan dokumen lainnya yakni surat pengantar buka blokir BPKB.
Trus selang 1 bulan, ada telpon dari leasing yang menyatakan bahwa ada kekeliruan data sehingga saya masih ada tunggakan.
Saya bersikukuh bahwa saya tidak salah, maka saya abaikan telpon dari leasing tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana posisi saya didalam aspek hukumnya. Apakah posisi saya kuat, karena gak mungkin saya memperoleh BPKB jika saya masih punya tunggakan. Mohon pencerahannya, agar saya tidak kepikiran dengan masalah ini.
Tanggapan
Bapak Joni
Jika berbicara mengenai kekeliruan, maka kedua pihak yaitu perusahaan leasing maupun Bapak Joni sendiri terbuka kemungkinan melakukan kekeliruan.
Oleh karena itu, untuk memastikan siapa yang benar, sebaiknya masing-masing pihak mengadu data dan bukti. Jika Leasing menganggap bahwa Bapak Joni masih menunggak, maka leasing harus mampu membuktikan tuduhannya. Demikian juga dengan Bapak Joni, jika merasa sudah lunas, maka harus bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran dan pelunasan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Selamat mlm pak Ismail…
Semoga tetap dlm lindungan yg Maha Kuasa
Perkenalkan saya Yuli
Saya membeli rumah dengan posisi masih cicilan di bank BTN,kemudian saya dan pemilik rumah sebelumnya ke bank BTN untuk melunasi tunggakan kredit KPR nya berikut denda2 keterlambatan dr pembayaran.
Setelah melakukan pelunasan saya dan pemilik rumah menanyakan sertifikat,tapi oleh Pihak BTN tidak bisa memberikan sertifikat dikarenakan masih sertifikat yg katanya masih di pengembang (Developer),sementara kredit KPR sudah berjalan 8 tahun.
Kemudian oleh pihak BTN disarankan kpd kami untuk menanyakan langsung kpd Pengembang PT SRI Pertiwi
Tapi oleh pihak sri pertiwi bahkan tidak tahu keberadaan sertifikat,yang kata mereka kemungkinan tertumpuk di Badan Pertanahan,
Yang saya mau tanyakan pak,saran dr bpk agar kami bisa mendapatkan sertifikatnya secepatnya,dan tindakn apa yg harus kami lakukan karena kami melakukan pelunasan sudah 2 bulan yg lalu.Terimakasih pak
Tanggapan
Ibu Yuli
Terima kasih atas doanya
Dalam permasalahan yang ibu hadapi, terdapat beberapa pihak, yaitu:
1. Pemilik rumah pertama (pembeli pertama)
2. Ibu Yuli
3. Bank
4. Pengembang
5. BPN / Kantor Pertanahan
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan mengenai status sertifikat tanah saat ini.
Apabila jawaban Kantor Pertanahan tidak memuaskan, maka dapat menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan kepada Pengembang, Bank, dan Kantor Pertanahan.
Mengingat sertifikat belum pernah dikuasai oleh Pemilik pertama, kami menduga bahwa transaksi antara Bu Yuli dengan pemilik pertama belum dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Oleh karena itu, jika jalan musyawarah tidak dapat dilakukan, maka jalur gugatan perdata dapat dilakukan.
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
MAaf pak saya mau nanya.saya kan kredit motor sudah saya lunasi dan SDH mendapatkan BPKB motor,ini saya mau ambil motor lagi dipijak leasing yg sama to malahan ditolak dengan alasan saya punya denda 800000,,setau saya kalo dalam penyelesaian akhir pelunasan motor kan nggak mungkin kita langsung dikasih BPKB klo masih ada tunggakan denda,,mohon pencerahanya
Tanggapan
Bapak Triono
Saya sependapat dengan Bapak bahwa BPKB akan diserahkan kepada debitur jika utang sudah lunas.
Akan tetapi, mungkin saja terjadi, setelah BPKB diserahkan kepada Bapak, perusahaan leasing melakukan audit dan menemukan bahwa bapak masih memiliki tunggakan.
Meskipun demikian, jika leasing sudah memberikan surat keterangan lunas, maka leasing tidak berhak lagi menagih.
Demikian. semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Tanggapan
Ibu Imelda
Berkaitan dengan pengenaan suku bunga pinjaman yang sangat besar. Ibu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, meminta agar pihak pemberi pinjaman menurunkan suku bunga menjadi sebesar suku bunga yang normal di pasaran.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Salam Pak Ismail Marzuki,
Saya mohon pencerahan dari Bapak.
Saya adalah WNI yg tidak berdomisili di Indonesia dan pemegang permanent residency di negara tempat saya tinggal. Ibu saya, WNI dan berdomisili di Indonesia, berencana untuk mengajukan kredit untuk pembelian mobil baru. Karena beliau tidak memenuhi persyaratan, beliau memohon agar saya bisa membantu beliau dengan cara menjadi penjamin didalam pengajuan kredit tersebut.
Pertanyaan saya:
1. Apakah menurut ketentuan hukum di Indonesia, saya seorang WNI yg sudah tidak berdomisili di Indonesia dan adalah permanent resident di negara lain , bisa menjadi penjamin kredit di Indonesia?
2. Jikalau ada kegagalan didalam pembayaran cicilan kredit tersebut oleh Ibu saya sebagai debtor, dan beliau tidak mampu lagi untuk melunasi hutang tersebut, apakah pihak kreditor akan berhak untuk melakukan koleksi hutang terhadap saya sebagai guarantor? Dan bagaimana cara mereka akan melaksanakannya disaat lokasi saya di negara lain?
Terima kasih sebelumnya.
Tanggapan
Bapak/Ibu Cantiara
Dalam hukum Indonesia, dikenal salah satu jenis pemberian jaminan berupa jaminan perorangan (personal garansi) atau disebut juga penanggungan.
Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Mengacu pada Pasal 1820 KUHPerdata tersebut, maka seorang penjamin akan dikenakan kewajiban membayar utang debitur dalam hal debitur tidak dapat melunasi utang.
jawaban atas pertanyaan:
1. Sepanjang yang kami ketahui, terdapat larangan untuk memberikan fasilitas kredit kepada WNI yang menjadi permanent residency. Akan tetapi kami belum menemukan peraturan yang khusus melarang WNI yang menjadi permanent residency untuk bertindak selaku penjamin utang.
Lihat: Peraturan Bank Indonesia NOMOR : 7/14/PBI/2005 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
2. Apabila ternyata debitur tidak dapat melakukan pelunasan, maka seorang penjamin dimanapun berada, tetap dapat diminta pertanggungjawaban. Dalam hal ini bank/leasing dapat meminta eksekusi melalui pengadilan negeri, dan pengadilan negeri akan memanggil penjamin melalui kementerian luar negeri Indonesia. Akan tetapi, meskipun sarana hukum memungkinkan dilakukannya penagihan kepada penjamian yang bertempat tinggal di luar negeri, secara teknis mungkin bank akan menolak pengajuan bapak/ibu Cantiara sebagai penjamin, karena bagi bank penagihan ke luar negeri memerlukan usaha yang cukup lama.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
saya dari aceh, kasus yang menimpa saya adalah saya tidak pernah mengajukan kredit handphone di fif, tetapi kredit itu tiba tiba muncul (saya ketahui) setelah terjadi keterlambatan pembayaran sehingga team dari fif debcolecttor melagih ke saya. setelah saya telusuri kredit tersebut di ambil oleh orang lain atas dasar diakui dari pihak fif data ktp saya. saya yanh tidak merasa dan tidak pernah mengajukan hal tsb enggan membayar dan fif mengakui sehingga tidak terjadi lagi penagihan. tetapi di bi checkin saya sudah masuk call 5 diketahui setelah saya ingin mengajukan kredit di salah satu bank. hal apa yang harus saya tempuh dalam hal ini, sedangkan fif tidak mau clause kasus saya sedangkan itu yerjadi jg kesalahan dari pihak marketing mereka. terima kasih
Tanggapan
Bapak Andi Wahab
Apabila bapak merasa bahwa telah terjadi penggunaan data atas nama Bapak secara melawan hukum, maka Bapak dapat mengajukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan pemalsuan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat sore pak. Nama saya dukaim dari tuban jawa timur
Saya mau minta solisi nya bagaimana.. Saya punya utang sama BPR ada 3 kontrak musiman.. Anggunan yg saya jaminkan 3shm dan 3 bpkb kendaraan.. pada suatu saat sy kontrak lagi dgn anggunan shm rumah yg saya tempati.. Begitu realisasi sy buat nutup 3 kontrak musiman tadi.. Pada selang waktu mau sy ambil anggunan yg 3 kontrak tadi.. Yg shm keluar yg 3bpkb tidak keluar. Tidak tahu nya bpkb divjaminkan fidusia tanpa saya di brri tahu.. Bagai mana langkah saya ini.. Terimakasih mohon babtuan nya
Tanggapan
Bapak Dukaim
Mengacu pada informasi yang Bapak sampaikan, yang dapat kami tangkap dari informasi bapak adalah sebagai berikut:
1. Bapak Dukaim berutang kepada BPR, yaitu:
a. Utang Pertama 3 kontrak, dengan jaminan Tanah (3 SHM) dan Kendaraan (3 BPKB)
b. Utang Kedua, dengan jaminan Rumah yang ditempati (SHM)
2. Bapak Dukaim melunasi utang pertama, dan mengambil 3 SHM
3. Bapak Dukaim tidak bisa mengambil 3 BPKB karena menurut BPR, BPKB tersebut masih diikat jaminan fidusia
Sepanjang yang kami ketahui, dalam proses pemberian kredit semua benda yang dijaminkan kepada bank adalah menjadi jaminan atas semua utang debitur. Jadi, kemungkinan adalah 3 BPKB tersebut bukan hanya dijadikan jaminan atas Utang Pertama, tetapi juga jaminan atas Utang Kedua.
Sebaiknya, Bapak memeriksa kembali sertifikat fidusia atas 3 BPKB tersebut, apakah benar dalam sertifikat tersebut menyebutkan bahwa kendaraan menjadi jaminan Utang Kedua.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Pak, mohon tanya, apabila debitur dalam status pailit, apakah asuransi jiwa debitur dapat disita bank? Bagaimana juga dengan asuransi unit link?
Tanggapan
Bapak/Ibu Noname
Mungkin yang Bapak/Ibu maksud adalah jika debitur wanprestasi dan mempunyai kewajiban membayar utang ke bank. Apabila debitur wanprestasi, bank dapat mengajukan eksekusi atas jaminan yang telah diserahkan debitur. Benda yang belum pernah diserahkan sebagai jaminan, tetap dapat dieksekusi dengan cara pengajuan gugatan oleh bank ke Pengadilan Negeri.
Berkaitan dengan asuransi jiwa, apabila uang dari hasil asuransi telah dicairkan oleh tertanggung yang juga debitur, maka uang tersebut menjadi kekayaan debitur yang dapat digunakan untuk pelunasan utang. Bank harus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri agar dapat memaksa debitur membayar utang dengan uang tersebut.
Asuransi jiwa bukan ha kebendaan dan tidask dapat dipindahtangankan sehingga tidak dapat disita.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Saya mempunyai masalah dengan sepupu saya ,,,saya mengadakan kerja sama dengan dia untuk bisnis kredit HP saya sebagai pemilik modal sementara sepupu sy yg menajalan kan kreditan nya ,,,tp permasalahan nya modal sy itu adalah dengan menggunakan pasilitas kartu kredit di awal sepupu sy benar menjalan kan nya tapi tiba2 dia mulai keliatan asli nya semakin kesini setoran makin berkurang dan pd kenyataan nya setiap kali dia mendapat kan barang dr saya itu ternyata tidak kredit kan lagi tp sm dia di jual lg ke counter HP katakan lah hasil dr yg dia jual di setor kan ke sy sebagian seolah2 dia setor tagihan bulan kemarin pas saat itu sy batasi orderan nya tp yg ada dia memanfaat kan kaka nya untuk meminta barang ke sy seolah2 itu untuk kaka nya tp kenyataan nya utk dia
Akhir setelah ketauan aksi penipuan nya itu sy dan keluarga para pihak mencari jalan kekeluargaan dan dia ingin mencicil nya ,,,seiring berjalan waktu dia tdk menepati janji2 nya
Pertanyaan sy bagaimana sy bisa mengajukan hukum perdata nya agar semua uang sy dan kerugian nya jg di ganti karena sy hrs bertanggung jawab untuk membayar semua tagihan kartu kredit nya ,,tp permasalahan nya dia ngontrak dan tdk pny aset kalau di bilang ga mampu tp dia sering belanja2 atau selayak nya org mampu dan suami nya jg emg udh mengan am sy ga akan membayar utang2 nya
Mohon pencerahan nya ,,apa yg hrs sy lakukan spy si pelaku bs di perdatakan jg di pidanakan
Tanggapan
Ibu Lita
Terhadap tindakan yang dilakukan sepupu, maka secara perdata dapat diajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum karena menjual barang milik Ibu Lita untuk kepentingan pribadi sepupu sendiri. Semestinya HP dijual secara kredit kepada pelanggan.
Untuk kasus pidana, sepupu dapat dijerat dengan pasal penggelapan karena menjual HP bertentangan dengan perintah atau tugas dia semula.
Pasal 372 KUH Pidana:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Pasal 374
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.”
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki
Maaf pak sy mau bertanya,sy punya utang /pinjaman sama bank nominal nya 65jt,asal mula sy pinjam sama bank buat pembayaran 2unit bajaj bbg seken sedangkan bpkb nya buat jaminan dibank,baru 3x angsuran sy bisa bs byr bulan bulan berikut nya sy tdk bs byr angsuran sampai sy ada tunggakan 18jt sy dapat sp 1 harus melunasi tunggakan tersebut pd bln 10, sy minta solusi dr bpk, 1.apakah tunggakan bs di cicil berikut utang pokok tiap bulan nya dn di perkecil lagi angsuran nya 2.apakah tunggakan tersebut harus lunas bulan 10 3.apakah kendaraan tersebut yg sita sesuai bpkb, terimakasih banyak bapak
Tanggapan
Bapak Sahrul
Mengenai pertanyaan-pertanyaan bapak nomor 1 dan 2, semestinya diajukan ke pihak bank yang memberikan fasilitas pinjaman. Bank akan memberikan keputusan atas permohonan bapak jika ada permohonan keringan pembayaran.
Untuk pertanyaan nomor 3, pada dasarnya setiap benda yang dijadikan jaminan maka dapat disita dan dieksekusi (jual) apabila debitur/peminjam tidak mampu melunasi pinjaman. Proses eksekusi dapat melalui lelang atau tanpa lelang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Saya berhutang di bank BRI jaminan atas nama mertua pinjaman atas nama saya ,saya pinjam di BRI sebesar 50jt selama 4tahun beberapa angsuran lancar kemudian ekonomi menurun sehingga angsuran jadi macet 2-3 bulan kemudian saya hanya mengangsur sesuai kemampuan saya senilai 1/3 dari jumlah angsuran pokok…dan mendapat ancaman mau dilelang…saya dapat Sp baru satu…apakah secepat itu lelang meskipun saya beritikat baik mengangsur sesuai kemampuan saya
Tanggapan
Bapak Krisdiyanto
Pada dasarnya penetapan seorang debitur (yang berutang) termasuk dalam kategori ingkar janji (wanprestasi) bergantung pada ketentuan yang termuat dalam perjanjian kredit.
Biasanya, pelanggaran atas satu ketentuan dalam perjanjian kredit dapat dianggap sebagai wanprestasi.
Apabila debitur wanprestasi, kreditur (bank) berhak meminta pelunasan atas seluruh utang debitur, antara lain dengan cara menjual barang jaminan melalui lelang.
Ancaman lelang yang termuat dalam SP 1, merupakan pertanda atau pengingat bagi debitur bahwa apabila debitur tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar utang maka kreditur berhak untuk menjual barang jaminan melalui lelang.
Saran kami, apabila telah mendapat SP-1, maka segera datangi kreditur untuk membahas rencana penyelesaian terbaik.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Asalamu alaikum pa ismai.
Saya mau tanya tentang masalah perkreditan,mertua saya kredit mobil karry atas mama pengaju menggunakan nama saya,masalah setoranya tanggung jawab sepenuh nya sama mertua saya,selang beberapa taun mobil disewakan ke orang lain bernama opik,setoran mandek selama 5 bulan,pihak kolektor bank katanya kalau ga segera di bayar akan dibawa kepengadilan,dan pihak bank akan melaporkan ke polres,apa kasus ini kana mempidanakan saya selaku pengaju pa…?padahal saya sudah menyarankan kepada depkolektor untuk menarik unit nya saja kl emang setoranya bermasalah.apa yg harus saya lakukan…?sementara semenjak penyerahan unit saya sudah lepas tangan masalah setorannya.
Tanggapan
Bapak Suherman
Wa’alaikumussalam
Kredit mobil antara debitur dengan bank adalah bersifat perdata. Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, maka debitur dianggap ingkar janji. Secara umum konsekuensi dari ingkar janji adalah si debitur wajib mengembalikan seluruh sisa hutang, apabila tidak bisa mengembalikan, maka kendaraan bisa disita.
Sepanjang dalam perjanjian kredit yang dibuat tidak ada unsur penipuannya, maka tidak masuk dalam wilayah hukum pidana.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
siang pak ismail.
saya mau tanya masalah kredit perbankan.
saya ada pinjaman di Bank tanpa agunan/jaminan.pinjaman selama 3 tahun. saya sudah membayar 10 bulan angsuran.
sekarang usaha saya lagi sepi dan saya tidak sanggup untuk membayar tiap bulannya.
yang mau saya tanyakan, apakah saya bisa terjerat hukum apabila tidak bisa melunasi utang saya tersebut.
tolong pencerahannya pak?
terima kasih
Tanggapan
Bapak Ekoitenk
Pada dasarnya setiap orang yang berutang wajib melunasi utangnya meskipun tidak ada pemberian agunan dalam utang tersebut. Apabila bapak menunggak pembayaran, maka secara hukum bank dapat meminta penngadilan untuk melakukan sita atas harta bapak meskipun bukan agunan.
Dalam Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata, disebutkan bahwa:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Artinya, meskipun suatu benda tidak dijadikan agunan, benda tersebut dapat dimintakan sita untuk pelunasan utang debitur.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
saya punya hutang di bank jatim. sebagai pns, gaji saya dipotong otomatis tiap.bulan. saya ingin hutang saya cepat lunas dg cara menyicil separuh pokok atau meningkatkan cicilan tapi tidak disetujui krn ada pemotongan gaji otomatis. Bisa meningkatkan cicilan dg pembaruan akad hutang.
bolehkah saya mengajukan penghentian kuasa pemotongan gaji agar saya bisa menyicil lbh banyak atau membayar banyak agar mengurangi pokok hutang?
Tanggapan
Bapak/Ibu Nurul
Pemberian kuasa tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1792
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Seseorang yang telah memberikan kuasa pemotongan gaji kepada pihak lain, berarti dalam waktu tertentu yang disepakati dalam pemberian kuasa tersebut gaji seseorang dipotong untuk digunakan membayar kepentingan yang tercantum dalam surat kuasa.
Penghentian Kuasa Pemotongan Gaji:
Mengacu pada ketentuan Kitab Udang-Undang Hukum Perdata, pemberian kuasa berakhir dalam kondisi-kondisi tertentu.
Pasal 1813
“Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Akan tetapi, dalam praktek pemberian kuasa, biasanya di dalam surat kuasa terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberian kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak tanpa persetujuan penerima kuasa. Oleh karena itu, sebaiknya terlebih dahulu membaca kembali klausul surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Selamat malam pak saya mau bertanya ada seseorang menggadai kan kendaraan motor nya ke pada saya dan dia tidak bisa menebus motor nya maka dia menjual motor nya ke pada saya tapi Utuk BPKB yg dia janjikan akan di berikan selambat lambat nya 3 Minggu yg. Jadi masalah sudah 2 bulan lebih Utuk BPKB belum juga di berikan dan apa bila di laporkan ke polisi bisa jadi hukum pidana tidak pak dan saya serta yg punya motor sudah buat perjanjian apa bila selama jangka 3 Minggu BPKB tidak di berikan maka perjanjian jual beli di batalkan dan apabila si penjual kabur maka akan di laporkan ke polisi
Tanggapan
Bapak Agus Ilyas
Perbuatan hukum antara Pak Agus dengan “seseorang” (Tuan A) terdiri dari beberapa perbuatan hukum, yaitu:
1. Utang piutang. Dalam hal ini, Pak Agus memberikan pinjaman kepada Tuan A
2. Pemberian jaminan berupa sepeda motor
3. Jual Beli sepeda motor
Untuk poin 1 dan 2, dengan dilakukannya poin 3, maka utang piutang menjadi lunas (jika nilai utang dan harga sepeda motor sama) dan pemberian jaminan selesai karena utang lunas.
Untuk poin 3, maka jual beli tetap sah meskipun BPKB belum diserahkan, dan Tuan A berkewajiban menyerahkan BPKB.
Jika pak Agus akan melaporkanTuan A ke polisi, maka laporan dapat diajukan dengan dasar penipuan. pasal penipuan ini, bisa terbukti, bisa pula tidak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Selamat Sore Pak Ismail,
Saya mau tanya, apabila ada masalah tunggakan terhadap leasing seperti pada kasus bapak Andi Yusuf, dan pihak leasing sudah menggugat tetapi tidak mampu membayar.
Pak Ismail menjelaskan “Apabila bapak tidak membayar angsuran, sepeda motor akan disita. Permasalahannya adalah, jika sepeda motor yang akan disita tersebut sudah tidak ada, maka bank atau perusahaan leasing berhak meminta pelunasan dari harta kekayaan Bapak lainnya. Harta kekayaan Bapak dapat disita melalui proses gugatan ke pengadilan yang diajukan bank/leasing.”
pertanyaan dari saya:
1. Harta kekayaan tersebut apakah harta dengan nama pihak debitur yang tercatat di leasing saja?
2. Apabila sudah tidak mempunyai harta kekayaan lainnya yang dapat melunasi hutang tersebut, lalu apa yang akan terjadi?
terima kasih pak Ismail
Bapak Handi,
Yang dapat disita oleh pengadilan untuk pelunasan utang, tidak hanya harta yang tercatat di perusahaan leasing saja, tetapi semua harta milik debitur meskipun tidak tercatat di perusahaan leasing.
Kitab UU Hukum Perdata
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Jika debitur sama sekali tidak mempunyai harta lagi, maka kewajiban membayar utang tetap melekat, akan tetapi pelunasannya sampai dengan debitur memiliki kemampuan membayar.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Mohon ijin bertanya pak rudi…temen saya punya dua perusahaan dan dia direktur nya…salah satu perusahaan dia pinjam dana di bank dgn fix asset satu buah sertifikat rumah seperti di kontrak nya..?yang jadi pertanyaan apakah bank tempat meminjam dapat memblokir giro bank perusahaan yg satu lagi dikarenakan pinjaman bank yg vailid di satu perusahaan yg juga dia direkturnya….dan apa arti fix asset tersebut….apakah bank cuma berhak atas jaminan yg tergadai itu saja atau gimana…mohon pencerahannya
Tanggapan
Bapak Rudi
Mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000, Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, maka dapat saya sampaikan secara ringkas bahwa apabila nasabah (misal direksi) tersebut tercantum dalam daftar hitam BI, maka jika direksi tersebut memiliki rekening lain atas nama perusahaan maka rekening perusahaan ditutup oleh bank.
Yang di maksud dengan Fix Asset adalah aset-aset yang mempunyai wujud fisik, misalnya tanah, kendaraan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalam. pak sya mw nanya, saya puny kredit di BANK tp udh 5 bulan ga di potong kata banknya sistem gangguang, jadi solusinya saya di surh bayar langsung 7jt tanpa cicilan. apakah itu salah saya ? atau siapa yg harus di salahkan ? dan giman biar bisa jalan keluarnya. makasih pak.
Tanggapan
Bapak Zunaidi Yasin
Jika menurut perjanjian bapak diwajibkan mencicil setiap bulan, dan ternyata system bank mengalami kerusakan sehingga cicilan bapak terganggu, maka bapak dibebaskan dari kesalahan terjadinya tunggakan. Akan tetapi prinsip dasar pinjam meminjam uang adalah, si peminjam wajib mengembalikan pinjamannya. Dengan demikian, Bapak wajib membayar sebesar jumlah yang belum dicicil.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Mohon pencerahan nya bpk Ismail, perkenal kan nama saya fahmi, saya i.gin cerita masalah yang menimpa adik saya, dan masalah ini membuat heboh keluarga saya, sampai sampai ibu saya jatuh sakit dan meninggal (ya memang itu semua takdir dan umur) ya salah satu penyebab nya masalah ini :
langsung saja saya cerita, adik saya Mempunyai suami yang bermasalah,
masalah pertama : suami adik saya kridit mobil ke salah satu lising di jakarta, dengan sepengetahuan dan izin adik saya, karena suami nya mampu menyakini adik saya dapat membayar angsuran nya tiap bulan selama 4 tahun, adik saya menyutujui dan ikut menandatangani perjanjian kridit, yang entah sebagai penjamin atau mengetahui adik saya juga kurang faham, singkat cerita setelah 10 bln kridit berjalan suami nya plng selalu dengan naik ojek, kalau di tanya tentang kemana mobil nya, suami nya selalu menjawab di bengkel dan di sewa, sampai akhir nya suami nya, pergi tidak plng plng, selang 7 hari suami nya tidak plng pihak lising datang untuk menagih uang kriditan yang sudah 3 bln bln di bayar oleh suami nya, adik saya tidak tau apa apa, dan dia tidak mampu bayar kriditan 3 bln itu, lalu pihak lising mengancam akan melaporkan adik saya ke kepolisian, adik saya ketakutan dan troma karena sering sekali di tlp dan di datangi kolektor,
pertanyaan saya
bagai mana posisi adik saya di mata hukum
apakah tanda tangan perjanjian kridit itu bisa membawa adik saya ke ranah hukum
apa yang harus saya perbuat selaku keluarga, secara untuk melakukan pembayaran kridit mobil tersebut kami tidak mampu, dan kami tidak tau kemana dan di mana mobil itu berada.hasil bertanya mobil itu di gadai kan le orang, dan orang nya kami tidak tau, kami hanya mendengar dari salah satu teman nya saja.
terima kasih sebelum nya .
pertanyaan nya
Tanggapan
Bapak Fahmi Alatas
Pembelian mobil dengan menggunakan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (biasa di masyarakat dikenal dengan leasing) adalah perbuatan hukum perdata.
Jika debitur (suami adik) tidak dapat membayar angsuran, maka leasing berhak meminta pengadilan untuk melakukan sita atas mobil yang dijadikan jaminan. Apabila ternyata mobil tersebut tidak ada di tangan debitur, maka debitur dapat dituntut telah melakukan penggelapan atas barang berupa mobil. Tuduhan penggelapan terjadi karena hak milik atas mobil telah diserahkan ke leasing melalui jaminan fidusia.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Assalamualaikum…, mohon pencerahannya Bpk. Ismail…, saya mempunyai teman di lingkungan rumah yang saat ini sedang terbelit masala hutang kepada pihak rentenir (pinjaman ke orang medan/batak) yg punya koperasi. masalahnya teman saya ini memakai 8 nama orang / data temannya sendiri untuk mendapatkan pinjamannya, sedangkan pinjamannya itu digunakan untuk melunasi cicilan yg lainnya.. biasanya sih teman saya ini selalu bayar setiap bulannya, akan tetapi untuk saat ini memang dia sedang mengalami kesulitan financial sehingga bulan ni tidak dapat membayar cicilan2 tersebut. yang saya ingin tanyakan apakah masalah teman saya ini termasuk perdata atau sebaliknya ya pak is, mohon penjelasannya? karena memang kondisi dari teman saya ini sedang keksusahan tetapi pihak pemberi hutang selalu menagih dan mengancam akan di kasuskan. terima kasih
Tanggapan
Ibu Siska
Wa’alaikumussalam
Perjanjian pinjam meminjam uang atau utang piutang merupakan perbuatan yang termasuk dalam ranah hukum perdata.
Akan tetapi, jia dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ada unsur penipuan, maka dapat juga terkena ancaman pidana. Misalnya, jika nama 8 orang yang dipakai tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan 8 orang yang bersangkutan, maka dianggap telah terjadi penipuan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Saya mau tanya
Sodara saya punya utang ke BAF
Jaminan BPKB sepeda motor
Suami sodara saya meninggal pak tpi yg atas nama sodara saya sodara saya GK bayar angsuran nunggak 3 bulan di karenakan GK ada penghasilan pak.
Terus sepeda motor itu di jual sama sodara saya apakah pihak bank akan mengadukan ke berwajib
Mohon saran nya pak
Tanggapan
Bapak Ahmad
Sepeda motor yang pembeliannya menggunakan dana dari BAF, maka sepeda motor tersebut menjadi jaminan utang, dan diikat dengan Fidusia. Harus dipahami, bahwa yang dijadikan jaminan utang adalah sepeda motor, bukan BPKB. BPKB disimpan BAF adalah bagian dari proses penjaminan.
Sebagai jaminan utang, maka pihak yang berutang, tidak boleh menjual sepeda motor tanpa izin BAF.
Jika debitur menjual sepeda motor tanpa persetujuan BAF, maka dapat dituntut pidana dengan pasal penggelapan. Kenapa tuntutannya adalah penggelapan? Karena sepeda motor yang diikat dengan jaminan Fidusia artinya kepemilikan sepeda motor tersebut telah dialihkan dari debitur/peminjam kepada BAF sebagai jaminan. Debitur akan menjadi pemilik penuh jika utang telah lunas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Assalamu’alaikum, pak…
Selamat malam.
saya mau bertanya, motor saya hilang, saya sudah lapor ke pihak leasing, polisi, dan berkas dari polisi sudah diberikan kembali ke leasing. saya sudah membayar cicilan selama 14x dari 27x.
apakah selama proses asuransi ini saya masih harus membayar cicilan tersebut ?
apa yang akan terjadi pada saya jika saya tidak membayar cicilan sisanya ?
Terima kasih.
Tanggapan
Ocktha
Wa’alaikumussalam
Selama klaim asuransi belum cair, maka bapak masih berkewajiban mencicil.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Selamat pagi pak marzuki saya mau tanya sedikit ni , begini ,ayah saya kan meminjam uang di salah satu bank tanpa angunan atau jaminan ,utk keperluan membeli tanah .trus ayah saya sekarang lagi jualan gitu ,trus lagi sepi pak.dan blm dpt menbayar angsuran blanan gitu pak.trus yg jd pertanyaanya: apakah ada hukumnya apabila kita telat membayar uang bulanan nya .itu aja pak terimakasih .
Tanggapan
Annisa
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian dimana pemberi pinjaman berkewajiban menyerahkan uang yang akan dipinjamkan kepada peminjam, sedangkan peminjam berkewajiban mengembalikan uang pinjaman kepada pemberi pinjaman pada waktu yang ditentukan.
Jadi, si peminjamn wajib mengembalikan uang pinjaman. Apabila peminjam menunggak dan tidak dapat melunasi utang, maka si pemberi pinjaman dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. meminta sita eksekusi atas jaminan, jika ada barang jaminan; atau
2. menggugat ke pengadilan agar peminjam membayar utang, disrtai permohonan sita jaminan atas harta peminjam.
Meskipun peminjam tidak pernah memberikan jaminan secara khusus, berdasarkan UU, seluruh harta kekayaan peminjam adalah jaminan bagi pelunasan utangnya.
Pasal 1131 Kita UU Hukum Perdata
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pasal 1132 kitab UU Hukum Perdata
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Ass pak sya mau tanya . sya kredit motor selama 3 thn .dan sdh sya byar slama 28 bln dan sisa 8 bulan . sisa 8 bulan ini sya tidak pernah membayar krna gaji sya skarang tidak cukup untuk mengangsur . dan ada keluarga yg ingin mengangsur . yg sya tanyakan apa bisa setelah setahunan ini yg sisa 8 bulan td bisa di cicil kembali atau .harus di lunas kan dengan sisa 8 bulan tersebut beserta dendax..
Mohon pencerahan x .trimakasih.
Tanggapan:
Bapak/Ibu Elma
Pada dasarnya setiap utang yang telah jatuh tempo wajib untuk dibayar. Apabila 8 bulan tidak dibayar, maka bapak/ibu Elma sudah termasuk wanprestasi dan bank/leasing berhak untuk meminta pelunasan dari bapak/ibu.
Akan tetapi, apabila bapak/ibu bermaksud untuk menyelesaikan kewajiban utang, maka sebaiknya dibicarkan dengan bank/leasing. Sampaikan maksud bapak/ibu untuk menyelesaikan kewajiban utang tersebut.
Biasanya, jika terjadi tunggakan, bank/leasing akan mengenakan denda. Akan tetapi dari hasil pembicaraan dengan bank/leasing baru dapat diketahui seberapa besar kewajiban yang harus dibayar.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Selamat siang pak,
Saya ada pinjaman SK pegawai disalah satu bank negara.. Lalu saya dipecat karena tidak masuk berturut turut… Skrg saya tidak bekerja.. Sangsi apa yang saya dapat jika tidak membayar anggsuran pinjaman pak….
Tanggapan
Pada dasarnya, setiap orang yang berutang wajib melunasi utangnya.
Dalam kasus Bapak, saya belum mengetahui kondisi atau syarat-syarat dalam pemberian pinjaman dari bank yang menggunakan SK sebagai salah satu syarat.
Jika, dalam perjanjian dengan bank disertakan Kuasa untuk mencairkan uang pensiun, maka kemungkinan uang pensiun Bapak (jika ada) akan dijadikan sebagai sumber pelunasan utang.
Tetapi jika tidak ada uang pensiun, maka Bapak tetap berkewajiban melunasi utang. Bank berhak menagih utang kepada Bapak dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, misal melalui gugatan ke pengadilan negeri.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Ass.pak sya mau tnya kalo mau mnggadaikan sertifikat rmh org tua di bpr aman ga yah
Tanggapan
Juli
Dalam hukum jaminan, seseorang dapat menjaminkan tanah dan bangunan untuk menajmin pelunasan utangnya. Tanah dan bangunan dijaminkan dengan membuat dan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pemberian Hak Tanggungan ini kemudian didaftarkan di kantor pertanahan untuk diterbitkan sertipikat hak tanggungan.
Yang dapat menjaminkan tanah dan bangunan hanya pemilik tanah dan bangunan tersebut. Mengenai aman tidak aman menjaminkan tanah di BPR, maka harus dicek terlebih dahulu apakah BPR tersebut adalah BPR yang memiliki izin resmi dari pemerintah atau tidak. Jika BPR resmi, maka untuk menjaminkan harus dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
banyak sekali informasi yang bapak berikan, pak saya mau tanya paman saya terikat kontrak sewa beli 3 unit truk dengan pembayaran 6jt/unit/bulan, usaha dijalankan kakak saya, karena usaha macet dan uang banyak tidak dibayar konsumen, terjadi tunggakan skitar 5 bulan dengan waktu berselang, yang benar benar belum ada setoran 2 bulan ini, total pembayaran 140 juta, akan terjadi penarikan akhir bulan ini, tapi paman saya diwajibkan melunasi tunggakan atau akan dipidanakan, bagaimana pak? usaha benar2 macet bahkan tabungan kakak saya juga habis untuk membantu menggenabkan pembayaran bulan-bulan kemaren, mohon informasinya pak….
terimakasih sebelumnya….
Tanggapan
Ibu Ayu Mardian
Perjanjian sewa beli adalah perjanjian keperdataan. Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat secara perdata ke pengadilan. Sepanjang perjanjian dibuat dengan benar, maka tidak ada satupun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pihak-pihka tersebut.
Jika, dalam permohonan sewa beli ada unsur penipuan, maka ada ancaman pidananya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat pagi pak Ismail..
Saya minta pencerahan dari permasalahan saya pak. Suami sy meminjam uang kepada ayah saya. Karena saya dan suami pada dasarnya memang sering bertengkar dan saya pun kurang percaya kepada suami maka saya yang mendesak untuk dibuatkan kwitansi bermaterai untuk ditandatangani suami sebagai bukti pinjaman uang. Saya juga mendesak suami untuk memberikan akte asli rumah kepada ayah saya sebagai jaminan.
Sekarang saya dan suami sudah dalam proses bercerai pak. Yang ingin saya tanyakan langkah bagaimanakah yang harusnya saya ambil karena sekarang suami menolak mengembalikan pinjaman dengan alasan tidak punya uang. Mohon pencerahannya pak. Terimakasih sebelumnya.
Tanggapan
Ibu Kartini
Menanggapi pertanyaan ibu, untuk menagih utang tersebut sebaiknya gunakan cara musyawarah terlebih dahulu. Akan tetapi apabila suami tetap tidak bersedia membayar, ayah dapat menggugat suami ke pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
selamat siang,
saya mau tanya pak..
temen saya sedang ada kasus.. dia baru saja mengambil KPR rumah melalui BANK dengan cicilan angsuran dibayarkan selama 10 tahun, sekarang sudah berjalan 5 tahun pembayaran, dipertengahan angsuran ke 5 tahun berjalan teman saya mau melunasi saja sisa angsuran 5 tahun KPR tersebut, dan akhirnya dia datang ke pihak BANK dan mengajukan permohonan pembayaran untuk pelunasan. tetapi saat ditanya kepada pihak BANK.. sertipikat ada di notaris dan belum jadi, bayangkan sudah 5 tahun berjalan tetapi sertipikat belum jadi.. dan notaris tersebut kabur. menurut bapak bagaimana penyelesaian kasus ini?
kesalahan ada di pihak mana? dan jika ingin menuntut harus menuntut pihak yang mana?
Terimakasih.
Tanggapan
Ibu Lisa
Jika ditanya mengenai siapa yang salah, jelas saya tidak mengetahui siapa yag salah yang mengakibatkan sertipikat belum selesai.
Akan tetapi, secara hubungan hukum ibu dapat meminta pertanggungjawaban notaris (PPAT) yang mengurus sertipikat tersebut.
Notaris/PPAt tergabung dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT. Silakan ibu membuat laporan ke organisasi tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalamualaikum pak, mohon dibantu untuk penjelasannya pak, begini pak, saya berencana untuk meminjam uang kepada bank dengan jaminan sertifikat tanah beserta bangunan rumahnya, nah andaikan jika bank menyetujuinya, lalu saya tidak membayar angsuran pinjaman tersebut sejak dari awal, apakah saya bisa dianggap melanggar hukum dan bisa dipenjarakan pak?? saya nggak apa-apa kalau di blacklist oleh semua bank dan rumah disita oleh bank karena saya emang berniat menjual rumah tersebut karena kebetulan tetangga meminjam uang juga dari bank dan besar pinjaman dari bank tersebut tidak jauh dari harapan harga rumah yang ingin saya dapatkan.
mohon tanggapannya ya pak, terima kasih.
Tanggapan
Bapak Widodo
Wa’alaikumussalam
Pada dasarnya setiap utang harus dibayar/dikembalikan. Jika bapak berutang pada bank, maka bapak wajib melunasi utang tersebut sesuai waktu yang disepakati.
Jika bapak tidak membayar, maka hal ini tisak akan berdampak pada ancaman penjara. Masalah utang bukan masalah pidana, tetapi masalah perdata.
Jika kredit bapak macet, maka kemungkinan rumah yang dijadikan jaminan akan dieksekusi. Harga jual rumah yang dieksekusi tidak selalu bagus, bahkan kadang harganya jatuh jika sedikit peminatnya. Setelah rumah dieksekusi, hasil eksekusi akan digunakan sebagai pelunasan utang, sisanya dikembalikan kepada bapak.
Saya sarankan, bapak jangan menempuh jalan ini karena nama bapak akan masuk daftar hitam. Jika nama bapak masuk daftar hitam, suatu saat bapak akan bisnis, bapak akan mengalami kesulitan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalamualaikum ww
suami sy ambil mobil dgn kredit bank niaga selama 5th.. tahun pertama cicilan nya lancar, lalu usaha kami mengalami kemunduran dan mobil sepakat untuk kami rental. pd bulan ketiga mobil hilang.. dan sudah hampir 5bl kami tdk bisa bayar cicilan. pihak niaga sudah 2x datang untuk meminta kepastian kapan akan dibayar. apa yg harus sy lakukan, sy jg sudah lapor kehilangan kpd polisi. pelaku sudah tertangkap, tp mobil blm ditemukan! apakah asuransi tdak berlaku untuk kasus spt sy? apakah pihak bank akan melakukan penyitaan, tp mobil sudah hilang
Tanggapan
Ibu Nadisko
Pada dasarnya setiap utang harus dibayar oleh debitur. Jika debitur tidak dapat membayar maka jaminan dapat dieksekusi.
Jika kendaraan hilang dan kendaraan diasuranskan, maka semestinya klaim asuransi dapat digunakan sebagai uang pelunasan utang. Akan tetapi silakan ibu baca bunyi polis asuransi. Apakah di polis tersebut ada pembatasan klaim? apakah jika kendaraan disewakan, ibu masih berhak untuk menagih klaim asuransi?.
Jika polis tidak menangung klaim kendaraan karena disewakan, maka ibu tidak berhak atas klaim asuransi.
Dalam keadaan yang demikian, debitur/suami tetap harus membayar utang ke bank. Mohon diperhatikan, jika kendaraan hilang, bank tidak dapat semena-mena menyita atau mengambil barang milik suami ibu sebagai ganti kenadaraan yang hilang. Jika suatu saat bank akan menyita harta ibu yang lain, maka yang berhak menyita hanya pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Malam pak… saya mau tanya.saya menerima jaminan motor dan stnk ,motor dan stnk saya tahan sedang Bpkb sama pemiliknya dipegang.semua perjanjian tertulis dan ditanda tangani yg isinya ” bila mana dalam 3 bulan tidak dapat melunasi unit berikut stnk dan bpkb milik saya ”
yang jadi masalah sekarang kawan saya kabur bawa bpkb dan tidak bisa saya cari.
apakah saya bisa buat bpkb duplikat berdasarkan surat perjanjian tersebut?
Tanggapan
Deal
Untuk membuat BPKB pengganti, harus ada alasan yang sesuai yaitu karena BPKB hilang. Selain itu hanya pemilik saja yang dapat meminta penggantian BPKB. Dalam kasus bapak, Bapak bukan sebagai pemilik sepeda motor sehingga tidak dapat meminta BPKB pengganti.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki