Mohon pencerahana dan tlg dibantu.
Saya ada hutang di bank BRI yg pake anggunan akte rumah tinggal org tua,saya ada keterlambatan yg menyebabkan ada tunggkan sampai sekian bulan,sedangkan belum jatuh tempo akhir pembayaran !
Tp saaya tiap bulan masih ada ihtikat membayar.
Apakah bisa dri pihaak bank melelang anggunan tersebut ?
Dan bagemana cara menyingkapi permasalahan tersebut ?
Mohon bantuana n pencerhanya..
Mohon maaf menggagu dan terima kasih atas tanggapnya.
Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka debitur dianggap telah ingkar janji. Bank selaku kreditur berdasarkan perjanjian kredit berhak untuk meminta eksekusi atas jaminan.
Secara hukum, apabila debitur ingkar janji, bank setiap saat dapat meminta dilaksanakannya eksekui jaminan. Akan tetapi, kapan eksekusi dilakukan, bergantung pada ketentuan internal bank.
Yang dapat ibu lakukan adalah melakukan pendekatan pada bank untuk meminta restrukturisasi utang. Misalnya minta agar angsuran disesuaikan dengan kemampuan, jangka waktu diperpanjang, dan lain-lain.
Nama saya Andrew Wijaya, saya ingin menanyakan apakah ada dalam hukum perkreditan atau ketentuan lain yang memperbolehkan pihak Masjid atau Gereja mengajukan pinjaman kredit kepada pihak Bank untuk pembangunan Masjid atau Gereja.
Terima kasih sebelumnya.
Masjid, bukan badan hukum, juga bukan badan usaha. Di Indonesia, agar masjid memiliki dasar lembaga, biasanya dibentuk yayasan yang menaungi masjid tersebut. Jadi jika masjid ingin membuat suatu perjanjian, termasuk perjanjian kredit, maka yang bertindak sebagai pihak adalah yayasan.
Gereja merupakan badan hukum berdasarkan Keputusan Raja tanggal 29 Juni 1925 No. 80 (Staatsblad 1927 No. 156) tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja). Sebagai badan hukum, gereja dapat membuat perjanjian termasuk perjanjian kredit.
Saya belum pernah melihat aturan mengenai boleh atau tidaknya masjid dan gereja menjadi peminjam di bank. Seandainya sampai saat ini kita jarang atau bahkan mungkin tidak pernah menemukan masjid atau gereja meminjam uang di bank, ada kemungkinan hal tersebut karena pertimbangan teknis perbankan saja.
Sebagai debitur, debitur wajib mengembalikan pinjaman sampai lunas. Jika tidak dilunasi maka aset debitur dapat disitia dan dilelang. Ada kemungkinan bank jarang memberikan pinjaman ke masjid atau gereja karena bank tidak ingin menyita aset kedua tempat ibadah tersebut.
istilah litigasi adalah istilah yang digunakan untuk suatu permasalahan yang penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan bergantung pada permasalahan yang muncul. Suatu sengketa dapat masuk dalam wilayah perdata, dapat juga pidana.
Jadi, berbicara masalah litigasi, tidak selalu berkaitan dengan perkara pidana dan tidak selalu berkaitan dengan penjara. Litigasi dapat berupa perkara perdata, tata usaha negara atau pidana.
sore pak…. saya mau tanya, apakah semua barang yang dilakukan secara kredit wajib memakai asuransi??ada gk regulasinya? kemudian apakah leasing atau perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan asuransi terhadap barang yang dijualnya apakah dapat dikatakan melakukan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dimana dalam pasal 7 uupk mengatakan kewajiban pelaku adalah memberika garansi terhadap barang yang dibuat atau dijualnya? terimakasih pak sebelumnya
Pembelian barang melalui lembaga pembiayaan (secara kredit) tunduk pada PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
Dalam Pasal 18 disebutkan:
(1) Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi melakukan mitigasi melakukan mitigasi risiko pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit;
b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau
c. melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.
Yang dimaksud mitigasi adalah upaya untuk mengurangi risiko.
Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi atas kendaraan yang dibeli secara kredit menjadi wajib.
Ass. Pak
Begini pak,pd tgl 12 juni 2014 saya mengajukan kredit pada bank A.oleh bank A kredit saya disetujui sebesar 500 juta yg kemudian pd tgl 24 juni dilksanakan PK (perjanjian kredit).kemudian memasuki bln ke4 saya ditawari lg pinjaman dari bank B padahal kredit dibank A baru berjln bbrp bln.tapi krn penawarN kredit yg ringan dari bank B dan kemudahan takeover dari bank B kemudian saya memutuskan mencoba mengajukan kredit.selama dlm proses pengajuan pada bank B,saya ttp melakukan kewajiban pembyrn kredit pd bank A dan juga memberitahukan pada AO mengenai takeover sehingga saya mendapati kisaran biaya takeover.oleh bank B saya diberi kredit sebesar 750 pinjaman RK dan pelaksanaan PK tgl 27 nov 2014 dan pada hari yg sama pun dana takeover dikrmkan ke rek. Pinjaman saya dibank A.namun sayang nya proses takeover tidak ditrima oleh bank A krn alasan bank A tidak menerima takeover pada masa akhir bln tutup buku perbankan dan juga krn bank A tdk mendpt pemberitahuan dari bank B ttg takeover pinjaman.yang ingin saya tanyakan apakah boleh pihak bank menahan sertipikat saya,pdhl saya sdh diberi kewenangan dana dari bank B untuk melunasi dan saat ini bank B meminta sertipikat agunan.
Berdasarkan informasi yang ibu berikan, saya berasumsi ibahwa fasilitas yang diberikan bank A adalah fasilitas pinjaman rekening koran juga, sama dengan yang di bank B.
Untuk kredit jenis PRK, jika jangka waktu belum berakhir, seorang debitur masih dianggap sebagai debitur meskipun saldo pinjamannya nol. Dalam kasus ibu, meskipun saldo pinjaman di bank A nol, ibu masih dianggap debitur di bank A sampai dengan jangka waktu kredit berakhir. Karena ibu masih sebagai debitur, maka sertipikat tanah masih sebagai jaminan hutang di bank A.
Agar sertipikat dapat keluar dari bank A, maka secara resmi ajukan permohonan take over ke bank A secara tertulis.
Assalamualaikum pak, saya mau bertanya soal perkreditan rumah. Teman saya kredit rumah menggunakan nama saya dengan alasan gaji saya mencukupi untuk kredit rumah subsidi, dan saya setuju tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Kemudian saya resign dari tempat saya kerja, sebelum rumah tersebut lunas. Apakah kredit rumah tersebut bisa diganti nama suami saya?
Biasanya, dalam kredit pemilikan rumah, jika seseorang akan meminta fasilitas kredit pemilikan rumah maka rumah yang akan dibeli dengan KPR tersebut harus ke atas nama si penerima KPR.
Jika ibu Suparwati yang menandatangani KPR biasanya tanah itu akan diatasnamakan ibu Suparwati. Mengenai perubahan nama debitur atau take over, hal tersebut dimungkinan terjadi dengan persetujuan bank.
asslamualaikum Bapak Ismail, saya ingin bertanya pak, apa bisa seseorang meminjam uang dibank atas nama orang lain, soalnya kasus teman saya jika ada beberapa orang didatangi debtcolector yang mengih utang atas nama orang debitur tersebut namun debitur tersebut tidak pernah merasa pinjam di bank. apakah bisa orang pinjam di bank atas nama orang lain? jika ini penipuan, apa langkah hukum yng harus ditempuh oleh korban atas tindakan ini agar terbebas dari debcolektor trsbt. terimaksih.
untuk melakukan suatu perbuatan hukum, seseorang atau suatu badan hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Misalnya, dalam perjanjian kredit, secara hukum Tuan A dapat mewakilkan kepada Tuan B melalui surat kuasa, untuk menandatangani perjanjian kredit. Akan tetapi, pemberian kuasa dalam perjanjian kredit seperti ini tidak lazim. Bank biasanya meminta si peminjam langsung hadir.
Dalam kasus yang ibu sampaikan, ada dua kemungkinan:
1. Pihak yang menandatangani perjanjian kredit tersebut menggunakan KTP Palsu atas nama teman ibu Arum. atau
2. Pihak yang menandatangani perjanjian kredit, menggunakan surat kuasa palsu seolah-oleh mewakili teman ibu Arum.
Dua kemungkinan tersebut hanya dapat terjadi jika ada pemalsuan dan atau penipuan.
Korban sebaiknya segera membuat laporan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dan penipuan ini.
pak mohon penjelasan. ceritanya sekitar 1 setengah tahun yg lalu adik saya membeli sepeda motor melalui seorang salesmen di sebuah dealer, setelah sekian lama bpkb sepeda tersebut yg sedianya akan diantar apabila sudah keluar tdk kunjung deberikan, setelah saya tanyakan ke pihak dealer katanya sdh jadi dan sdh dibawa si sales, sedangkan adik saya tidak atahu alamat si sales, baru kemarin adik saya di datangi seorang petugas dari salah satu koperasi mau menyita sepeda tersebut karena bpkb dari sepeda tersebut dibuat jaminan untuk pinjaman sedangkan pinjaman tersebut macet, sedangkan adik saya tidak tahu menahu yang menjadi pertanyaan saya
1. apakah bisa pinjam uang dikoperasi dengan jaminan yang bukan atas nama sendiri, tanap persetujuan dari pemilik.
2. apakah apabila si peminjam tidak melunasi ketika sdh jatuh tempo sepeda motor adik saya bisa disita.
3. apakah bisa si salesman kemudian dituntut oleh adik saya
terimakasih atas penjelasannya
1. BPKB merupakan bukti pemilikan kendaraan bermotor. Nama yang tercantum dalam BPKB secara hukum adalah nama pemilik dari kendaraan tersebut. Jika seseorang akan menjaminkan kendaraan, maka yang berhak menjaminkan dan menyerahkan BPKB adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam BPKB. Dengan demikian, penyerahan BPKB sebagai jaminan dalam kasus tersebut adalah cacat hukum.
2. Koperasi tidak berhak menyita kendaraan tersebut karena tidak ada hubungan hukum antara koperasi dengan kendaraan atau dengan pemiliknya
3. Sebaiknya segera laporkan salesman tersebut ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan.
aswb. pak saya mau minta saran pada bapak saya da masalah kridit dgn bank jabar syariah saya belum bisa mengembalikan pokok pinjaman usaha saya lagi menurun dan saya mengajukan rekstruktur tapi ditolak oleh pihak bank dgn alesan sudah lewat kontrak dan ceking bi jelek padahal saya coba niat baik agar saya bisa bayar dengan kemampuan skrg tapi pihak bank tetap aja lari ke penjualan aset apakah bank syariah sekejam itu dimana nurani syariahnya mohon solusi dari bapk wslm
Saya tidak akan memberikan komentar mengenai nurani, saya hanya akan memberikan sudut pandang hukum.
Secara hukum bank berhak melakukan eksekusi atas jaminan apabila menurut penilaian bank debitur tidak akan mampu mengembalikan pinjaman meskipun direstrukturisasi.
Selamat malam pak ismail,
Sy ada angsuran mobil yg s/d saat ini udh menunggak 7 bln, sy kebetulan pindah rumah ke luar kota tanpa memberi tahu pihak finance & collector beberapa kali ke rumah sy tp selalu kosong, kendaraan msh sy pakai sehari2, s/d saat ini sy tidak pernah dihubungi lg oleh pihak finance (di nomor baru sy), -sy sempat ganti nomor hp tapi sudah sy informasikan kpd pihak finance (collector) & secara tertulis via email sy jg sudah jelaskan permasalahan knp sy menunggak pembayaran & akan sy selesaikan secepatnya ke pihak finance (tetapi tdk mendapat respon)-
Yg ingin sy tanyakan apakah masalah sy ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana? Karena pihak finance blm bs mengeksekusi kendaraan sy..
Terima kasih
Pada dasarnya masalah kredit kendaraan adalah masalah perdata yang tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Akan tetapi dalam beberapa hal masalah tersebut bisa menyangkut pidana. Setiap transaksi kredit kendaraan, maka kendaraan yang dibeli tersebut dijadikan jamian dengan Fidusia. Artinya, kendaraan tersebut telah diserahkan hak miliknya dari pembeli ke perusahaan pembiayaan/finance sebagai jaminan. Fisik kendaraan tetap dikuasai pembeli.
Jika pembeli menunggak dan tidak menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan, maka pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penggelapan.
pada suatu hari, saya melakukan permintaan pinjaman kepada suatu bank dan disetujui setelah itu saya batalkan, kata mereka(bank) tidak bisa untuk membatalkan pinjaman karena telah disetujui. karena menurut mereka (bank) saya telah menandatangani persetujuan kredit pinjaman, saya sudah membatalkan secara lisan kepada pihak bank tapi tidak direspon. pinjamanpun otomatis masuk ke rekening tabungan karena diawal pengajuan pinjaman saya diwajibkan untuk membuat/membuka rekening tabungan. semenjak direspon sampai setahun tidak ada kabar tetapi pada akhir masa kontrak pinjaman habis, saya didatangi pihak bank dengan alasan pembayaran angsuran pinjaman saya belum lunas yang tersisa adalah bunganya. saya mrasa aneh karena semenjak saya mengajukan pembatalan secara lisan sampai akhir kontrak tdk ad komunikasi dari pihak bank mengenai pinjaman tersebut. ksalahan saya cuma saya tidak mengetahui bahwa ada tanda tangan persetujuan kredit tertera langsung serta tidak ada surat pembatalan secara kredit. pihak bank telah berkilah bahwa mreka dulu udah memberitahu kalo pembatalan akan dikenakan pinalti padahal saya tidak tahu menahu dan tidak pernah diberitau soal itu. mohon pencerahan solusinya, terima kasih.
pak ismail, perkenalkan nama saya yanto darmawan, saya ada masalah pembayaran di fif, baru bayar 2 angsuran dan telat 4 angsuran, unit saya gadaikan di tempat teman saya,dan saya saat ini belum bisa membayar angsuran tersebut, dari pihak leasing di kasih somasi tertulis di suruh datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan selama 4 bulan tersebut, bila tidak saya akan di laporkan ke polisi,tuduhan penggelapan jaminan, apakan saya bisa di pidankan pak ismail. trimakasih banyak pak ismail…
Seseorang yang membeli kendaraan dengan skema pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, maka kendaraan yang dibeli tersebut dijadikan jaminan dengan bentuk Fidusia.
Dengan fidusia tersebut, hak kepemilikan atas kendaraan beralih ke perusahaan pembiayaan, sedangkan fisik kendaraan tetap dikuasai oleh pembeli kendaraan.
Karena hak milik sudah beralih ke perusahaan pembiayaan, maka jika pembeli menjual kendaraan tersebut tanpa izin perusahaan pembiayaan, dapat dikategorikan penggelapan.
Selamat malam pak ismail
Saya mau pencerahan nya pak…
10 bulan yang lalu saya over kredit mobil ke si A dan orang lesing mengetahuinya tapi tanpa bukti yang tertulis dari pihak lesing dan masih atas nama saya ,,,,dan setelah 10 bulan berlalu tiba2 saya dapat panggilan dari pihak lesing bahwa si A tidak pernah membayar angsuran nya selama 10 bulan sejak over kredit dulu dan orang lesing mengancam saya untuk di pidanakan atas tuduhan penggelapan karna saya takut saya udah usaha mencari si A dan sampai saat ini tidak bertemu..
apa benar saya bisa di pidanakan pak ?
Trus lahkah2 apa yg harus saya lakukan ?
Tapi saya agak heran pak ko udah 10 bulan jalan baru di kasih tau.
mohon jawaban pak ,,,
mks pak ismail.
Pada pembelian mobil yang dibiayai dengan dana dari perusahaan pembiayaan, mobil yang dibeli akan dijadikan jaminan dengan pengikatan Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jika mobil tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan penggelapan karena dengan adanya jaminan fidusia, hak kepemilkan atas mobil tersebut ada pada perusahaan pembiayaan. Meskipun “orang leasing” mengetahui over kredit tersebut, secara hukum tidak dapat dibuktikan bahwa perusahaan leasing menyetujui over kredit.
Tindakan yang dapat diambil terhadap A adalah dengan melakukan gugatan melalui pengadilan agar A menyelesaiakan kewajibannya.
Pak Is yg trhormat..SHM Ibu Sya djadikn jaminan oleh Om Sya pada BPR,untk pinjam uang yg akan dgunakn sbagai syarat dapt berangkatx Om Sy menjadi TKI..belakangn dketahui bahwa,Om Sy kena tipu dan masalh ini mash dalm proses dkepolisian..sa’at ini pihak Bank menuntut,akn mlakukan tindakn terhdp SHM Ibu Sy karn Om Sy tdk mengangsur pinjamanya,dan sa’at Sy,Ibu&Om Sy brtemu pihak Bank,drekening koran Ibu Sy,trdapt transaksi yg menurut Sy g benar,karna ada penyetoran+penarikan saldo tanpa sepengetahuan/ijin Ibu Sy sebagai pemilik rekning..
Pertany’an Sy:
1.Adakah langkah yg bsa Sy tempuh agar SHM Ibu Sy tdk dlelang/bebas
2.Bisakah Kami balik menuntut pihak Bank karna terjadix transaksi yg mnurut Sy tdk benar trsebut??
Mohon pencerahan&Trimakasih
Perlu dijelaskan terlebih dahulu, dalam perjanjian tersebut siapakah pihak yang bertindak sebagai peminjam? apakah Ibu atau Om? Biasanya rekening yang digunakan dalam pemberian pinjaman bank adalah rekening dari debitur/peminjam. Informas yang bapak sebutkan, pihak peminjam adalah Om, sedangkan rekening atas nama Ibu. Apakah bisa demikian?
Jika ada dugaan terjadinya pemalsuan data atas penarikan dana di rekening ibu, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian.
Assalamu alaikum wr wb dan selamat siang pak …
Saya punya permasalahan sebagai berikut :
Saya meminjam uang dari pihak leasing dengan menjaminkan BPKB mobil saya dan setelah 8 bulan pembayaran usaha saya merosot sehingga saya melakukan perjanjian over kredit di bawah tangan kepada si A dengan materai lengkap tanpa ada saksi. Pihak Leasing bagian penagihan biasanya langsung menagih kepada si A atas informasi yang saya berikan. Setelah sepuluh bulan berlalu tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dari kepolisian atas laporan pihak leasing bahwa saya melakukan Penggelapan dan setelah saya tanya si A memang belum bayar selama 4 bulan
Pertanyaannya :
1. Apakah ini termasuk pidana atau perdata?
2. Saya sudah beberapa kali menemui si A untuk menyelesaikan masalah ini tetapi sudah 3 minggu cuma janji2 saja yang saya peroleh sementara pihak kepolisian selalu mendesak saya agar cepat menyelesaikannya karena pihak leasing juga mendesak beliau. Langkah apa lagi yang harus saya lakukan pak? dan apakah surat perjanjian di bawah tangan yang saya lakukan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjerat saya pak?
3. Secara hukum apakah saya dapat dikenakan pidana penggelapan atau seperti apa sisi hukumnya buat saya pak? karena selama ini saya sudah memberi informasi dan berusaha semaksimal mungkin serta buta terhadap hukum
Atas pencerahannya tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih.
Pada pembelian kendaraan (mobil) yang dibiayai dengan dana dari perusahaan pembiayaan, mobil yang dibeli akan dijadikan jaminan dengan pengikatan Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jika mobil tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan penggelapan karena dengan adanya jaminan fidusia, hak kepemilkan atas mobil tersebut ada pada perusahaan pembiayaan.
Tindakan yang dapat diambil terhadap A adalah dengan melakukan gugatan melalui pengadilan agar A menyelesaiakan kewajibannya.
sya punya hutang di bank dan menunggak pembayaran selama 3 bulan. apakh bisa pihak bank menyita tanah saya yang di atas nya ad rumah dan saya jadikan sebagai jaminan, sedangkan tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat yang saya serahkan ke bank hanya berupa skt
Bank dapat menggugat bapak dengan gugatan biasa ke pengadilan. Dalam gugatan tersebut rumah bapak dimintakan sita jaminan. Jika penadilan mengabulkan gugatan bank, maka rumah tersebut dapat disita dan dilelang.
Ass wr wb,Pak sy mohon bantuan info.sy saat ini kredit motor selama 35bln dan ini memasuki bln ke 7.sy menunggak pembyrn angsuran bln 6 dan 7.sy sdg mengalami masalah keuangan,apakah sy bs mengajukan oper krdit pak?bgmn syrt dan ketentuannya?terimakasih
Selamat malam pak, Saya ada sedikit permasalahan yang mungkin dapat menjawabnya,
saya menyewa satu rumah selama 2 tahun , saya dengar rumah ini telah dijaminkan ke bank oleh si pemilik rumah dan telah menunggak selama 5 bulan, sedangkan saya baru mengontrak rumah ini baru 5 bulan, yang saya mau tanyakan adalah
1. Kapankah bank akan menyita rumah ini ?
2. Apakah Bank dapat menunda penyitaan/melelang rumah ini sampai akhir masa kontrak saya ?
3. Apakah Bank akan memerintahkan pengosongan rumah, Apabila telah sampai jatuh temponya?
Atas Jawabanya saya ucapkan terima kasih
Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa tidak berakhir meskipun rumah tersebut beralih kepemilikannya kepada orang lain.
Pasal 1576 Kitab UU Hukum Perdata
Pasal 1576
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
1. Bank setiap saat dapat meminta pengadilan utnuk menyita rumah jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran
2. Bank berhak meminta penjualan rumah melalui lelwang, tetapi bank tidak berhak “mengusir” penyewa.
3. Jika sewa menyewa berakhir, maka hanya pemilik tanah yang berhak meminta pengosongan. pemilik tanah dapat saja berubah karena adanya pelalangan.
assalam mualaikum wr wb,
Mohon pencerahannya Bpk ismail . ibu saya menggadaikan bpkb motor atas nama bapak saya tanpa sepengetahuan bapak saya dan sisa pembayaran 3x lagi , akan tetapi ibu saya sudah meningggal dan bapak saya baru tahu kalau bpkb di gadaikan.pihak bank mau menarik motor padahal telat pembayaran baru memasuki 1 bulan dan bapak saya tidak mau membayar karena merasa tidak menggadaikan bpkb motornya. kira-kira secara hukum bagaimana dan apa yang harus di lakukan ?? terima kasih atas perhatiannya dan mohon di berikan jalan keluarnya.
Pada umumnya, jika sepeda motor dijadikan sebagai agunan, maka bentuk pengikatannya adalah Fidusia. Dengan fidusia ini, fisik sepeda motor masih dikuasai oleh pemilik asal/debitur, tetapi pemilikannya beralih ke bank. Bank hanya menyimpan BPKB saja.
Yang dapat menyerahkan suatu benda sebagai jaminan adalah hanya pemiliknya saja. Jika di BPKB tercantum nama suami sebagai pemilik, maka hanya suami saja yang boleh menyerahkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan. Akan tetapi jika ternyata bank menyimpan BPKB tersebut padahal BPKB atas nama suami, maka pemberian jaminan tersebut tidak sah.
Secara hukum, yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat bank untuk menyerahkan BPKB. Akan tetapi jika bapak menggugat bank, maka bank juga akan menggugat ibu agar ibu melunasi pinjamannya.
Saran saya, jika masih bisa diatasi dengan membayar angsuran, sebaiknya selesaikan masalah ini dengan membayar angsuran.
Slmt malam Pak …saya mau bertanya, ayah saya mengajukan pijaman kesalah satu bank swasta, dengan akad kridit selama tiga tahun…awalnya saya tidak tahu menahu mengenai hutang tersebut…karena saya merantau, tapi setelah diberi tahu saya ikut meng angsur pijaman tersebut…tpi karena saya sakit sy tdk lagi bekerja dan tidak bisa membantu membayar hutang2 ayah saya..saat ini bank rajin sekali menelpon bahkan menurut saya sudah seperti teror…ayah saya bingung dan ingin menjual tanah pekarangan kami untuk melunasi hutang di bank sdgkan kami tidak memiliki tempat tinggal lain…pertanyaan saya apakah bank bisa melakukan penyitaan terhadap pekarangan kami? apakah kami bisa mengajukan surat pailit? yg ketiga secara hukum apakah kami bisa di pidanakan? trimakasih pak…
Dalam suatu perjanjian kredit, lazimnya bank meminta agunan dari debitur berupa tanah atau tanah dan bangunan. Jaminan tanah tersebut selanjutnya diikat dengan Hak Tanggungan. Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman maka bank berhak untuk melakukan penjualan atas tanah jaminan tersebut melalui kantor lelang.
Dengan demikian, jika tanah bapak dijadikan jaminan, maka bank dapat mengeksekusi tanah tersebut.
Untuk mengajukan permohonan pailit secara sukarela, seorang debitur dapat mengajukan ke pengadilan niaga. Syarat mengajukan pailit adalah, sekurang-kurangnya harus ada 2 kreditur.
Pasal 2 ayat 1 UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ketentuan bahwa kuasa menjual yang dibuat diawal perjanjian kredit dapat membatalkan perjanjian. Mungkin yang bapak maksudkan adalah, apakah kuasa menjual yang “digandengkan” dengan perjanjian kredit mempunyai kekuatan hukum atau tidak?
Kreditur yang mensyaratkan adanya kuasa menjual sebagai bagian dari perjanjian kredit, biasanya menggunakan klausul-klausul yang sangat ketat dalam pemberian kuasa tersebut. Klausul tersebut antara lain bahwa kuasa yang diberikan tidak dapat ditarik kembali. Jika dalam surat kuasa menjual terdapat klausul yang menyatakan bahwa kuasa tidak dapat ditarik kembali, maka kuasa tersebut disebut dengan kuasa mutlak.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, penggunaan kuasa mutlak dilarang. Dengan demikian, perjanjian kredit tetap sah dan berlaku, tetapi kuasa menjualnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjual tanah.
assalamualaikum wr wb
mohon pencerahannya pak, saudara saya kridit kmk di bank… berselang 3thn, usahanya bangkrut.. sdh 1thn lebih saudara saya tdk bs membayar bunga atw pokoknya,,pertanyaan saya: 1. anehnya sampai sekarang pihak bank belum menyita, rumah dan tanah yg di jadikan angunan,,2. apakah pihan bank bisa menyita tanah lain saudara saya yg tidak terikat dalam jaminan..tanah tersebut dia beli 6thn, sebelum dia kridit..3. bagaimana solusinya.. terimakasih wassalamualaikum wr wb,
Mengenai pertanyaan bapak, dapat saya tanggapi sebagai berikut:
1. Bank setiap saat dapat mengajukan eksekusi atas jaminan kredit sepanjang debitur itu sudah menunggak pinjaman. Untuk eksekusi tersebut, penyitaan hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan pengadilan. Jika sampai saat ini bank belum menyita, ada kemungkinan bank belum menjadikan hutang dari saudara bapak tersebut sebagai prioritas yang harus dieksekusi saat ini.
2. Ada dua cara bank dalam melakukan eksekusi yang berkaitan dengankekayaan debitur.
a. Jika agunan tersebut diikat dengan pengikatan jaminan (misalnya tanah dan bangunan diikat dengan Hak Tanggungan), maka bank dapat melakukan eksekusi langsung atas jaminan tersebut dengan menjual jaminan melalui kantor lelang. Dengan proses ini waktu penyelesaian cepat.
b. Terhadap kekayaan lain yang tidak dijadikan jaminan, bank hanya dapat meminta sita atas kekayaan lain jika bank mengajukan gugatan biasa ke pengadilan dan meminta agar kekayaan lainnya disita sebagai jaminan pembayaran hutang. Dengan proses ini waktu penyelesaian lama.
3. Solusinya adalah, dengan membayar kewajiban kepada bank. Jika tidak ada dana cash maka dapat dengan cara menyerahkan jaminan untuk dijual.
Assalamualaikum Wr Wb
Mohon pencerahannya pa. Istri saya pernah punya kartu kredit pada salah satu bank swasta dan macet sampai sekarang. Masalahnya ketika mau membuka rekening di tabungan di bank yang sama mereka menolaknya. pertanyaan nya apa emang itu atruran nya pa ? terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
Orang yang menunggak pembayaran kartu kredit digolongkan dalam daftar hitam kredit macet. Penggolongan seseorang dalam kredit macet dapat mempengaruhi aktivitas orang tersebut dalam perbankan, terutama dalam pengajuan failitas pinjaman bank. Mengenai syarat pembukaan rekening tabungan, syarat tersebut bergantung pada kebijakan bank masing-masing.
asalamualaikum pak ismail,,saya selaku pemberi kredit berupa barang barang kepada pihak customer,,segala perjanjian sudah kami sepakati diatas materei,,dgn sistem kredit 10 bulan dan tuk transaksinya dgn bayar DP langsung serah terima barang…dan dalam proses selanjutnya,,,,,, si customer tdk bisa melakukan pembayaran sampai 3bulan berjalan,,rencana uangDP kami kembalikan penuh dan barang saya minta,,,tapi sicustomer tdk bisa menunjukkan atau menolak mengembalikan,,,,,,,,segala upaya sudah kami lakukan dgn cara baik baik,,,apakah dgn kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana,,sementara kami selaku pihak 1 sangat dirugikan dgn masalah tersebut,,dan bagaimana dgn perlindungan hak kami sebagai pihak 1,,?trimakaseh wassala mualaikum wrrb
Wa’alaikumussalam
Dalam transaksi jual beli ada beberapa jenis transaksi;
a. Jual Beli Tunai: hak milik atas barang yang dijual segera beralih setelah harga lunas dibayar pada saat penyerahan barang
b. Jual beli tunai dengan fasilitas kredit dari pihak lain: Misal A selaku penjual, B selaku pembeli dan Bank selaku pemberi kredit. Dalam jenis ini, hak miIik beralih pada saat penyerahan barang dan harga dibayar lunas oleh bank. Pembeli berhutang kepada bank. Biasanya barang dijaminkan kepada Bank dalam bentuk Jaminan Fidusia.
c. Sewa Beli: Misalnya A dan B membuat perjanjian Sewa Beli untuk jangka waktu 5 tahun. Dalam 5 tahun B selaku pembeli membayar angsuran kepada A, dan status barang adalah sewa. Jika pada tahun ke 5 seluruh angsuran dilunasi, maka barang menjadi milik B.
d. Jual Beli dengan angsuran: A menjual barang ke B secara angsuran, disepakat bahwa hak milik beralih saat diawal perjanjian. B mengangsur kepada A sampai lunas.
Jadi, penyelesaian kasus ini bergantung pada jenis transaksi. Jika status sewa beli maka pembeli yang tidak mengembalikan barang dapat diancam pidana penggelapan. Juga dalam jenis jual beli tunai dengan fasilitas kredit, jika barang dijaminkan dengan jaminan fidusia, maka pembeli yang melarikan barang dianggap melakukan penggelapan.
Jika jenis transaksi adalah jual beli angsuran (contoh d) maka barang sudah menjadi milik pembeli. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata.
selamat malam Pak Ismail Marzuki
saya pinjam uang di bank sebesar 50 juta dalam jangka waktu 3 tahun , saya sudah bayar 1,5 tahun , dan sekarang saya sudah mennunggak 3 bulan ,sedangkan sekarang saya saat ini mengalami kemerosotan ekonomi dalam artian usaha yang saya jalani tidak berajalan dengan baik , apakah pihak bank dapat mempidanakan saya ..? terimakasih atas pecerahannya
Assalamualaikum Pak Ismail
Saya mau konsultasi,Ceritanya begini:Pada akhir 2013 Saudara saya mengajukan pinjaman ke Bank BRI sebesar 20 juta dengan jaminan BPKB motor.Karena dia masih ada pinjaman di bank tersebut maka dia memakai data2 saya.Dengan bantuan orang dalam dia menyuruh saya datang ke Bank untuk menandatangani Surat Perjanjian Bank dan pengambilan uang Pinjaman Tersebut.Bulan pertama dia bayar angsuran tersebut,tapi pada bulan berikutnya dia hilang tak ada kabarnya.Orang dalam yang membantu saudara saya akhirnya menutupi angsuran bulan ke2 dengan catatan bila ada yang menagih kerumah saya disuruh jangan bilang2 kalau sebenarnya pinjaman itu bukan untuk saya.Sampai tadi pagi saya mendapat surat peringatan karena menunggak angsuran selama 6 bulan dan harus datang ke Bank tersebut.Kira2 tindakan apa yang harus saya ambil sedangkan untuk membayar angsuran tersebut saya tidak sanggup,Lalu apa sanksi untuk saya bila tidak membayar angsuran tersebut selama 3 tahun sesuai jangka waktu yang ditentukan pihak bank.Saya mohon Bantuan bapak Ismail karena saya buta soal hukum hutang piutang
Suatu perjanjian itu mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Dalam hal ini anda terikat dan berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang jatuh tempo.
Jika pinjaman macet, maka langkah pertama dari bank adalah menyita sepeda motor yang dijadikan jaminan kredit. Jika sepeda motor itu tidak ada, maka bank berhak menggugat bapak di pengadilan dan meminta sita atas kekayaan bapak sebesar nilai utang.
Secara hukum, bapak yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
slmt pagi pak.
Blm sebulan yg lalu sy kredit motor honda di fif bahkan pembayaran angsuran ke 1 blm jatuh tempo tp motor sy di bawa lari oleh teman dr teman sy,sy sudah lapor polisi dan ternyata hal ini termasuk penipuan.
bagaimana hukumnya apabila nanti sy tdk bisa membayar angsuran motor sy ???
Trims.
Sepanjang pengetahuan saya, jika sepeda motor dibeli melalui pembiayaan dari lembaga pembiayaan, maka sepeda motor tersebut diasuransikan. Akan tetapi biasanya asuransi tersebut tidak menanggung jika sepeda motor berpindah tangan karena penipuan. Dengan demikian, Bapak tetap wajib membayar angsuran.
Apabila bapak tidak membayar angsuran, sepeda motor akan disita. Permasalahannya adalah, jika sepeda motor yang akan disita tersebut sudah tidak ada, maka bank atau perusahaan leasing berhak meminta pelunasan dari harta kekayaan Bapak lainnya. Harta kekayaan Bapak dapat disita melalui proses gugatan ke pengadilan yang diajukan bank/leasing.
Seelamat pagi pak ismail
Nama saya budi saya mempunyai pertanyaan ini.saya dan teman saya sebut saja E bersepakat mengambil pinjaman dengan anggunan bpkb disebuah koperasi, bpkb itu adalah milik saya tapi belum saya balik namakan atas nama saya. Kami sepakat untuk menggunakan atas nama E dalam pinjaman di koperasi tersebut karena E mempunyai usaha dengan tujuan agar mempermudah memperoleh pinjaman.Kami mengambil pinjaman selama 24 bulan dan selama 12 bulan angsuran berjalan lancar, tapi menjelang angsuran ke 13 motor saya hilang diambil pencuri.
Pertanyaan saya adalah
1. Apakah saya wajib melanjutkan mencicil angsuran 12 bulan selanjutnya?
2. Apakah yang terjadi jika saya tidak mencicil angsuran tersebut?
3. Hukum perdata seperti apa yang akan digunakan oleh koperasi ?
1. Bapak tetap wajib melanjutkan pembayaran cicilan, karena meskipun sepeda motor hilang bukan berarti hutang lunas.
2. Jika Bapak tidak mencicil hutang, Koperasi dapat menggugat bapak ke pengadilan negeri dan meminta sita jaminan seluruh kekayaan Bapak, setidaknya senilai hutang tersebut.
3. Koperasi akan menggunakan dasar wan prestasi yang terdapat dalam Pasal 1267 KUHPerdata.
Pasal 1267 “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. “
Selamat Siang Pak ismail,
Nama saya Ikhsanullah Lubis, Saya mau bertanya pak, Saya ada kredit sepeda motor di salah satu shooroom, selama 8 bln saya selalu tepat waktu bayar angsurannya. Setelah jalan 9 bulan sepeda motor yang saya kredit hilang. saya sudah melaporkannya ke shooroom dan ke pihak polisi. Kebetulan yang ngilangkan sepeda motornya bukan saya, tetapi teman saya. jadi pertanyaan saya Apakah kedepan saya harus tetap melunasi angsuran tersebut? Pihak shooroom berkeras agar angsuran ke depannya harus dilunasi, karna yang ngilangkan sepeda motornya bukan saya melainkan orng lain. dan alasannya surat hilang dari polisi harus ada.
Dalam setiap hutang piutang, seorang debitur wajib melunasi hutangnya. Meskipun sepeda motor tersebut hilang, seorang debitur tetap wajib melunasi hutang. Akan tetapi, apabila kredit sepeda motor tersebut telah ditanggung asuransi, maka atas kehilangan motor tersebut akan dilunasi dari klaim asuransi.
assalamualaiku.. saya ingin bertanya pak.. apakah bank syariah boleh menyita agunan bila peminjam modal tidak dapat melunasi pinjamannya? lalu bagaimana solusinya menurut hukum bank syariah?
Setiap pihak yang bertindak sebagai pemberi pinjaman atau kreditur dan memegang agunan dari debitur, berhak untuk mengambil pelunasan dari penjualan agunan tersebut sepanjang pengikatan agunan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman pada bank (termasuk bank syariah), maka bank dapat menjual agunan antara lain melalui pelelangan. Hal ini diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan juga dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Penyitaan agunan adalah bagian dari proses untuk menjual agunan. Penyitaan ini dilakukanoleh pengadilan atas permohonan bank.
S. Nugroho bertanya apakah Bank selaku penjamin kredit KPR dapat digugat karena tidak mengeluarkan Sertifikat rumah setelah debitur melunasi semua kredit KPR nya dengan alasan akan diberikan setelag dua minggu atau paling lambat satu bulan tetapi pada kenyataannya sertifikat KPR rumah tersebut tidak ada di Bank
Bank dapat digugat oleh debitur karena tidak mengembalikan sertipikat tanah jaminan. Tindakan bank termasuk wanprestasi. Dalam perjanjian kredit, pada saat pelunasan, kewajiban debitur adalah membayar seluruh utang sedangkan kewajiban bank adalah menyerahkan sertipikat tanah jaminan.
Mohon pencerahana dan tlg dibantu.
Saya ada hutang di bank BRI yg pake anggunan akte rumah tinggal org tua,saya ada keterlambatan yg menyebabkan ada tunggkan sampai sekian bulan,sedangkan belum jatuh tempo akhir pembayaran !
Tp saaya tiap bulan masih ada ihtikat membayar.
Apakah bisa dri pihaak bank melelang anggunan tersebut ?
Dan bagemana cara menyingkapi permasalahan tersebut ?
Mohon bantuana n pencerhanya..
Mohon maaf menggagu dan terima kasih atas tanggapnya.
Tanggapan
Ibu Noviani Susanti
Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka debitur dianggap telah ingkar janji. Bank selaku kreditur berdasarkan perjanjian kredit berhak untuk meminta eksekusi atas jaminan.
Secara hukum, apabila debitur ingkar janji, bank setiap saat dapat meminta dilaksanakannya eksekui jaminan. Akan tetapi, kapan eksekusi dilakukan, bergantung pada ketentuan internal bank.
Yang dapat ibu lakukan adalah melakukan pendekatan pada bank untuk meminta restrukturisasi utang. Misalnya minta agar angsuran disesuaikan dengan kemampuan, jangka waktu diperpanjang, dan lain-lain.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Halo pak ismail,
Nama saya Andrew Wijaya, saya ingin menanyakan apakah ada dalam hukum perkreditan atau ketentuan lain yang memperbolehkan pihak Masjid atau Gereja mengajukan pinjaman kredit kepada pihak Bank untuk pembangunan Masjid atau Gereja.
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
Andrew
andreikczwine@gmail.com
Tanggapan
Bapak Andrew Wijaya
Masjid, bukan badan hukum, juga bukan badan usaha. Di Indonesia, agar masjid memiliki dasar lembaga, biasanya dibentuk yayasan yang menaungi masjid tersebut. Jadi jika masjid ingin membuat suatu perjanjian, termasuk perjanjian kredit, maka yang bertindak sebagai pihak adalah yayasan.
Gereja merupakan badan hukum berdasarkan Keputusan Raja tanggal 29 Juni 1925 No. 80 (Staatsblad 1927 No. 156) tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja). Sebagai badan hukum, gereja dapat membuat perjanjian termasuk perjanjian kredit.
Saya belum pernah melihat aturan mengenai boleh atau tidaknya masjid dan gereja menjadi peminjam di bank. Seandainya sampai saat ini kita jarang atau bahkan mungkin tidak pernah menemukan masjid atau gereja meminjam uang di bank, ada kemungkinan hal tersebut karena pertimbangan teknis perbankan saja.
Sebagai debitur, debitur wajib mengembalikan pinjaman sampai lunas. Jika tidak dilunasi maka aset debitur dapat disitia dan dilelang. Ada kemungkinan bank jarang memberikan pinjaman ke masjid atau gereja karena bank tidak ingin menyita aset kedua tempat ibadah tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
apa arti litigasi dalam kasus kredit macet kpr, apakah debitur bisa dipenjara? makasih pak
Tanggapan
Dins
istilah litigasi adalah istilah yang digunakan untuk suatu permasalahan yang penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan bergantung pada permasalahan yang muncul. Suatu sengketa dapat masuk dalam wilayah perdata, dapat juga pidana.
Jadi, berbicara masalah litigasi, tidak selalu berkaitan dengan perkara pidana dan tidak selalu berkaitan dengan penjara. Litigasi dapat berupa perkara perdata, tata usaha negara atau pidana.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
sore pak…. saya mau tanya, apakah semua barang yang dilakukan secara kredit wajib memakai asuransi??ada gk regulasinya? kemudian apakah leasing atau perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan asuransi terhadap barang yang dijualnya apakah dapat dikatakan melakukan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dimana dalam pasal 7 uupk mengatakan kewajiban pelaku adalah memberika garansi terhadap barang yang dibuat atau dijualnya? terimakasih pak sebelumnya
Tanggapan
Bapak Richard Carry Christian Sagala
Pembelian barang melalui lembaga pembiayaan (secara kredit) tunduk pada PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29/POJK.05/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
Dalam Pasal 18 disebutkan:
(1) Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi melakukan mitigasi melakukan mitigasi risiko pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit;
b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau
c. melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan.
Yang dimaksud mitigasi adalah upaya untuk mengurangi risiko.
Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi atas kendaraan yang dibeli secara kredit menjadi wajib.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Ass. Pak
Begini pak,pd tgl 12 juni 2014 saya mengajukan kredit pada bank A.oleh bank A kredit saya disetujui sebesar 500 juta yg kemudian pd tgl 24 juni dilksanakan PK (perjanjian kredit).kemudian memasuki bln ke4 saya ditawari lg pinjaman dari bank B padahal kredit dibank A baru berjln bbrp bln.tapi krn penawarN kredit yg ringan dari bank B dan kemudahan takeover dari bank B kemudian saya memutuskan mencoba mengajukan kredit.selama dlm proses pengajuan pada bank B,saya ttp melakukan kewajiban pembyrn kredit pd bank A dan juga memberitahukan pada AO mengenai takeover sehingga saya mendapati kisaran biaya takeover.oleh bank B saya diberi kredit sebesar 750 pinjaman RK dan pelaksanaan PK tgl 27 nov 2014 dan pada hari yg sama pun dana takeover dikrmkan ke rek. Pinjaman saya dibank A.namun sayang nya proses takeover tidak ditrima oleh bank A krn alasan bank A tidak menerima takeover pada masa akhir bln tutup buku perbankan dan juga krn bank A tdk mendpt pemberitahuan dari bank B ttg takeover pinjaman.yang ingin saya tanyakan apakah boleh pihak bank menahan sertipikat saya,pdhl saya sdh diberi kewenangan dana dari bank B untuk melunasi dan saat ini bank B meminta sertipikat agunan.
Tanggapan
Ibu Yana
Berdasarkan informasi yang ibu berikan, saya berasumsi ibahwa fasilitas yang diberikan bank A adalah fasilitas pinjaman rekening koran juga, sama dengan yang di bank B.
Untuk kredit jenis PRK, jika jangka waktu belum berakhir, seorang debitur masih dianggap sebagai debitur meskipun saldo pinjamannya nol. Dalam kasus ibu, meskipun saldo pinjaman di bank A nol, ibu masih dianggap debitur di bank A sampai dengan jangka waktu kredit berakhir. Karena ibu masih sebagai debitur, maka sertipikat tanah masih sebagai jaminan hutang di bank A.
Agar sertipikat dapat keluar dari bank A, maka secara resmi ajukan permohonan take over ke bank A secara tertulis.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamualaikum pak, saya mau bertanya soal perkreditan rumah. Teman saya kredit rumah menggunakan nama saya dengan alasan gaji saya mencukupi untuk kredit rumah subsidi, dan saya setuju tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Kemudian saya resign dari tempat saya kerja, sebelum rumah tersebut lunas. Apakah kredit rumah tersebut bisa diganti nama suami saya?
Tanggapan
Ibu Suparwati
Wa’alaikumussalam
Biasanya, dalam kredit pemilikan rumah, jika seseorang akan meminta fasilitas kredit pemilikan rumah maka rumah yang akan dibeli dengan KPR tersebut harus ke atas nama si penerima KPR.
Jika ibu Suparwati yang menandatangani KPR biasanya tanah itu akan diatasnamakan ibu Suparwati. Mengenai perubahan nama debitur atau take over, hal tersebut dimungkinan terjadi dengan persetujuan bank.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
asslamualaikum Bapak Ismail, saya ingin bertanya pak, apa bisa seseorang meminjam uang dibank atas nama orang lain, soalnya kasus teman saya jika ada beberapa orang didatangi debtcolector yang mengih utang atas nama orang debitur tersebut namun debitur tersebut tidak pernah merasa pinjam di bank. apakah bisa orang pinjam di bank atas nama orang lain? jika ini penipuan, apa langkah hukum yng harus ditempuh oleh korban atas tindakan ini agar terbebas dari debcolektor trsbt. terimaksih.
Tanggapan
Ibu Arum
Wa’alaikumussalam
untuk melakukan suatu perbuatan hukum, seseorang atau suatu badan hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Misalnya, dalam perjanjian kredit, secara hukum Tuan A dapat mewakilkan kepada Tuan B melalui surat kuasa, untuk menandatangani perjanjian kredit. Akan tetapi, pemberian kuasa dalam perjanjian kredit seperti ini tidak lazim. Bank biasanya meminta si peminjam langsung hadir.
Dalam kasus yang ibu sampaikan, ada dua kemungkinan:
1. Pihak yang menandatangani perjanjian kredit tersebut menggunakan KTP Palsu atas nama teman ibu Arum. atau
2. Pihak yang menandatangani perjanjian kredit, menggunakan surat kuasa palsu seolah-oleh mewakili teman ibu Arum.
Dua kemungkinan tersebut hanya dapat terjadi jika ada pemalsuan dan atau penipuan.
Korban sebaiknya segera membuat laporan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dan penipuan ini.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
pak mohon penjelasan. ceritanya sekitar 1 setengah tahun yg lalu adik saya membeli sepeda motor melalui seorang salesmen di sebuah dealer, setelah sekian lama bpkb sepeda tersebut yg sedianya akan diantar apabila sudah keluar tdk kunjung deberikan, setelah saya tanyakan ke pihak dealer katanya sdh jadi dan sdh dibawa si sales, sedangkan adik saya tidak atahu alamat si sales, baru kemarin adik saya di datangi seorang petugas dari salah satu koperasi mau menyita sepeda tersebut karena bpkb dari sepeda tersebut dibuat jaminan untuk pinjaman sedangkan pinjaman tersebut macet, sedangkan adik saya tidak tahu menahu yang menjadi pertanyaan saya
1. apakah bisa pinjam uang dikoperasi dengan jaminan yang bukan atas nama sendiri, tanap persetujuan dari pemilik.
2. apakah apabila si peminjam tidak melunasi ketika sdh jatuh tempo sepeda motor adik saya bisa disita.
3. apakah bisa si salesman kemudian dituntut oleh adik saya
terimakasih atas penjelasannya
Tanggapan
Bapak Syaifullah
1. BPKB merupakan bukti pemilikan kendaraan bermotor. Nama yang tercantum dalam BPKB secara hukum adalah nama pemilik dari kendaraan tersebut. Jika seseorang akan menjaminkan kendaraan, maka yang berhak menjaminkan dan menyerahkan BPKB adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam BPKB. Dengan demikian, penyerahan BPKB sebagai jaminan dalam kasus tersebut adalah cacat hukum.
2. Koperasi tidak berhak menyita kendaraan tersebut karena tidak ada hubungan hukum antara koperasi dengan kendaraan atau dengan pemiliknya
3. Sebaiknya segera laporkan salesman tersebut ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
aswb. pak saya mau minta saran pada bapak saya da masalah kridit dgn bank jabar syariah saya belum bisa mengembalikan pokok pinjaman usaha saya lagi menurun dan saya mengajukan rekstruktur tapi ditolak oleh pihak bank dgn alesan sudah lewat kontrak dan ceking bi jelek padahal saya coba niat baik agar saya bisa bayar dengan kemampuan skrg tapi pihak bank tetap aja lari ke penjualan aset apakah bank syariah sekejam itu dimana nurani syariahnya mohon solusi dari bapk wslm
Tanggapan
Bapak H. Toto
Saya tidak akan memberikan komentar mengenai nurani, saya hanya akan memberikan sudut pandang hukum.
Secara hukum bank berhak melakukan eksekusi atas jaminan apabila menurut penilaian bank debitur tidak akan mampu mengembalikan pinjaman meskipun direstrukturisasi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat malam pak ismail,
Sy ada angsuran mobil yg s/d saat ini udh menunggak 7 bln, sy kebetulan pindah rumah ke luar kota tanpa memberi tahu pihak finance & collector beberapa kali ke rumah sy tp selalu kosong, kendaraan msh sy pakai sehari2, s/d saat ini sy tidak pernah dihubungi lg oleh pihak finance (di nomor baru sy), -sy sempat ganti nomor hp tapi sudah sy informasikan kpd pihak finance (collector) & secara tertulis via email sy jg sudah jelaskan permasalahan knp sy menunggak pembayaran & akan sy selesaikan secepatnya ke pihak finance (tetapi tdk mendapat respon)-
Yg ingin sy tanyakan apakah masalah sy ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana? Karena pihak finance blm bs mengeksekusi kendaraan sy..
Terima kasih
Tanggapan
Bapak Anto
Pada dasarnya masalah kredit kendaraan adalah masalah perdata yang tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Akan tetapi dalam beberapa hal masalah tersebut bisa menyangkut pidana. Setiap transaksi kredit kendaraan, maka kendaraan yang dibeli tersebut dijadikan jamian dengan Fidusia. Artinya, kendaraan tersebut telah diserahkan hak miliknya dari pembeli ke perusahaan pembiayaan/finance sebagai jaminan. Fisik kendaraan tetap dikuasai pembeli.
Jika pembeli menunggak dan tidak menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan, maka pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penggelapan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
pada suatu hari, saya melakukan permintaan pinjaman kepada suatu bank dan disetujui setelah itu saya batalkan, kata mereka(bank) tidak bisa untuk membatalkan pinjaman karena telah disetujui. karena menurut mereka (bank) saya telah menandatangani persetujuan kredit pinjaman, saya sudah membatalkan secara lisan kepada pihak bank tapi tidak direspon. pinjamanpun otomatis masuk ke rekening tabungan karena diawal pengajuan pinjaman saya diwajibkan untuk membuat/membuka rekening tabungan. semenjak direspon sampai setahun tidak ada kabar tetapi pada akhir masa kontrak pinjaman habis, saya didatangi pihak bank dengan alasan pembayaran angsuran pinjaman saya belum lunas yang tersisa adalah bunganya. saya mrasa aneh karena semenjak saya mengajukan pembatalan secara lisan sampai akhir kontrak tdk ad komunikasi dari pihak bank mengenai pinjaman tersebut. ksalahan saya cuma saya tidak mengetahui bahwa ada tanda tangan persetujuan kredit tertera langsung serta tidak ada surat pembatalan secara kredit. pihak bank telah berkilah bahwa mreka dulu udah memberitahu kalo pembatalan akan dikenakan pinalti padahal saya tidak tahu menahu dan tidak pernah diberitau soal itu. mohon pencerahan solusinya, terima kasih.
Tanggapan
Bapak Rony
Jika bank tetap menganggap bahwa perjanjian masih berlaku, sebaiknya ajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian dengan bank.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
pak ismail, perkenalkan nama saya yanto darmawan, saya ada masalah pembayaran di fif, baru bayar 2 angsuran dan telat 4 angsuran, unit saya gadaikan di tempat teman saya,dan saya saat ini belum bisa membayar angsuran tersebut, dari pihak leasing di kasih somasi tertulis di suruh datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan selama 4 bulan tersebut, bila tidak saya akan di laporkan ke polisi,tuduhan penggelapan jaminan, apakan saya bisa di pidankan pak ismail. trimakasih banyak pak ismail…
Tanggapan
Bapak Yanto Darmawan
Seseorang yang membeli kendaraan dengan skema pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, maka kendaraan yang dibeli tersebut dijadikan jaminan dengan bentuk Fidusia.
Dengan fidusia tersebut, hak kepemilikan atas kendaraan beralih ke perusahaan pembiayaan, sedangkan fisik kendaraan tetap dikuasai oleh pembeli kendaraan.
Karena hak milik sudah beralih ke perusahaan pembiayaan, maka jika pembeli menjual kendaraan tersebut tanpa izin perusahaan pembiayaan, dapat dikategorikan penggelapan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat malam pak ismail
Saya mau pencerahan nya pak…
10 bulan yang lalu saya over kredit mobil ke si A dan orang lesing mengetahuinya tapi tanpa bukti yang tertulis dari pihak lesing dan masih atas nama saya ,,,,dan setelah 10 bulan berlalu tiba2 saya dapat panggilan dari pihak lesing bahwa si A tidak pernah membayar angsuran nya selama 10 bulan sejak over kredit dulu dan orang lesing mengancam saya untuk di pidanakan atas tuduhan penggelapan karna saya takut saya udah usaha mencari si A dan sampai saat ini tidak bertemu..
apa benar saya bisa di pidanakan pak ?
Trus lahkah2 apa yg harus saya lakukan ?
Tapi saya agak heran pak ko udah 10 bulan jalan baru di kasih tau.
mohon jawaban pak ,,,
mks pak ismail.
Tanggapaan
Oky
Pada pembelian mobil yang dibiayai dengan dana dari perusahaan pembiayaan, mobil yang dibeli akan dijadikan jaminan dengan pengikatan Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jika mobil tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan penggelapan karena dengan adanya jaminan fidusia, hak kepemilkan atas mobil tersebut ada pada perusahaan pembiayaan. Meskipun “orang leasing” mengetahui over kredit tersebut, secara hukum tidak dapat dibuktikan bahwa perusahaan leasing menyetujui over kredit.
Tindakan yang dapat diambil terhadap A adalah dengan melakukan gugatan melalui pengadilan agar A menyelesaiakan kewajibannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Pak Is yg trhormat..SHM Ibu Sya djadikn jaminan oleh Om Sya pada BPR,untk pinjam uang yg akan dgunakn sbagai syarat dapt berangkatx Om Sy menjadi TKI..belakangn dketahui bahwa,Om Sy kena tipu dan masalh ini mash dalm proses dkepolisian..sa’at ini pihak Bank menuntut,akn mlakukan tindakn terhdp SHM Ibu Sy karn Om Sy tdk mengangsur pinjamanya,dan sa’at Sy,Ibu&Om Sy brtemu pihak Bank,drekening koran Ibu Sy,trdapt transaksi yg menurut Sy g benar,karna ada penyetoran+penarikan saldo tanpa sepengetahuan/ijin Ibu Sy sebagai pemilik rekning..
Pertany’an Sy:
1.Adakah langkah yg bsa Sy tempuh agar SHM Ibu Sy tdk dlelang/bebas
2.Bisakah Kami balik menuntut pihak Bank karna terjadix transaksi yg mnurut Sy tdk benar trsebut??
Mohon pencerahan&Trimakasih
Tanggapan
Bapak Hari
Perlu dijelaskan terlebih dahulu, dalam perjanjian tersebut siapakah pihak yang bertindak sebagai peminjam? apakah Ibu atau Om? Biasanya rekening yang digunakan dalam pemberian pinjaman bank adalah rekening dari debitur/peminjam. Informas yang bapak sebutkan, pihak peminjam adalah Om, sedangkan rekening atas nama Ibu. Apakah bisa demikian?
Jika ada dugaan terjadinya pemalsuan data atas penarikan dana di rekening ibu, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamu alaikum wr wb dan selamat siang pak …
Saya punya permasalahan sebagai berikut :
Saya meminjam uang dari pihak leasing dengan menjaminkan BPKB mobil saya dan setelah 8 bulan pembayaran usaha saya merosot sehingga saya melakukan perjanjian over kredit di bawah tangan kepada si A dengan materai lengkap tanpa ada saksi. Pihak Leasing bagian penagihan biasanya langsung menagih kepada si A atas informasi yang saya berikan. Setelah sepuluh bulan berlalu tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dari kepolisian atas laporan pihak leasing bahwa saya melakukan Penggelapan dan setelah saya tanya si A memang belum bayar selama 4 bulan
Pertanyaannya :
1. Apakah ini termasuk pidana atau perdata?
2. Saya sudah beberapa kali menemui si A untuk menyelesaikan masalah ini tetapi sudah 3 minggu cuma janji2 saja yang saya peroleh sementara pihak kepolisian selalu mendesak saya agar cepat menyelesaikannya karena pihak leasing juga mendesak beliau. Langkah apa lagi yang harus saya lakukan pak? dan apakah surat perjanjian di bawah tangan yang saya lakukan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjerat saya pak?
3. Secara hukum apakah saya dapat dikenakan pidana penggelapan atau seperti apa sisi hukumnya buat saya pak? karena selama ini saya sudah memberi informasi dan berusaha semaksimal mungkin serta buta terhadap hukum
Atas pencerahannya tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih.
Tanggapan
Bapak Yoyok
Wa’alaikumussalam
Pada pembelian kendaraan (mobil) yang dibiayai dengan dana dari perusahaan pembiayaan, mobil yang dibeli akan dijadikan jaminan dengan pengikatan Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jika mobil tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan penggelapan karena dengan adanya jaminan fidusia, hak kepemilkan atas mobil tersebut ada pada perusahaan pembiayaan.
Tindakan yang dapat diambil terhadap A adalah dengan melakukan gugatan melalui pengadilan agar A menyelesaiakan kewajibannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
sya punya hutang di bank dan menunggak pembayaran selama 3 bulan. apakh bisa pihak bank menyita tanah saya yang di atas nya ad rumah dan saya jadikan sebagai jaminan, sedangkan tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat yang saya serahkan ke bank hanya berupa skt
Tanggapan
Bapak Ajir
Bank dapat menggugat bapak dengan gugatan biasa ke pengadilan. Dalam gugatan tersebut rumah bapak dimintakan sita jaminan. Jika penadilan mengabulkan gugatan bank, maka rumah tersebut dapat disita dan dilelang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Ass wr wb,Pak sy mohon bantuan info.sy saat ini kredit motor selama 35bln dan ini memasuki bln ke 7.sy menunggak pembyrn angsuran bln 6 dan 7.sy sdg mengalami masalah keuangan,apakah sy bs mengajukan oper krdit pak?bgmn syrt dan ketentuannya?terimakasih
Tanggapan
Bapak Wahyu
Mengenai over kredit, sebaiknya bapak tanyakan langsung pada perusahaan pembiayaan (leasing) tempat bapak.
Sejauh yang kami ketahui, over kredit dimungkin sepanjang pihak calon penerima memiliki kemampuan untuk membayar angsuran.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Selamat malam pak, Saya ada sedikit permasalahan yang mungkin dapat menjawabnya,
saya menyewa satu rumah selama 2 tahun , saya dengar rumah ini telah dijaminkan ke bank oleh si pemilik rumah dan telah menunggak selama 5 bulan, sedangkan saya baru mengontrak rumah ini baru 5 bulan, yang saya mau tanyakan adalah
1. Kapankah bank akan menyita rumah ini ?
2. Apakah Bank dapat menunda penyitaan/melelang rumah ini sampai akhir masa kontrak saya ?
3. Apakah Bank akan memerintahkan pengosongan rumah, Apabila telah sampai jatuh temponya?
Atas Jawabanya saya ucapkan terima kasih
Tanggapan
Bapak Adi Balata
Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa tidak berakhir meskipun rumah tersebut beralih kepemilikannya kepada orang lain.
Pasal 1576 Kitab UU Hukum Perdata
Pasal 1576
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
1. Bank setiap saat dapat meminta pengadilan utnuk menyita rumah jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran
2. Bank berhak meminta penjualan rumah melalui lelwang, tetapi bank tidak berhak “mengusir” penyewa.
3. Jika sewa menyewa berakhir, maka hanya pemilik tanah yang berhak meminta pengosongan. pemilik tanah dapat saja berubah karena adanya pelalangan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalam mualaikum wr wb,
Mohon pencerahannya Bpk ismail . ibu saya menggadaikan bpkb motor atas nama bapak saya tanpa sepengetahuan bapak saya dan sisa pembayaran 3x lagi , akan tetapi ibu saya sudah meningggal dan bapak saya baru tahu kalau bpkb di gadaikan.pihak bank mau menarik motor padahal telat pembayaran baru memasuki 1 bulan dan bapak saya tidak mau membayar karena merasa tidak menggadaikan bpkb motornya. kira-kira secara hukum bagaimana dan apa yang harus di lakukan ?? terima kasih atas perhatiannya dan mohon di berikan jalan keluarnya.
Tanggapan
Bapak Indra Suci
Wa’alaikumussalam
Pada umumnya, jika sepeda motor dijadikan sebagai agunan, maka bentuk pengikatannya adalah Fidusia. Dengan fidusia ini, fisik sepeda motor masih dikuasai oleh pemilik asal/debitur, tetapi pemilikannya beralih ke bank. Bank hanya menyimpan BPKB saja.
Yang dapat menyerahkan suatu benda sebagai jaminan adalah hanya pemiliknya saja. Jika di BPKB tercantum nama suami sebagai pemilik, maka hanya suami saja yang boleh menyerahkan sepeda motor tersebut sebagai jaminan. Akan tetapi jika ternyata bank menyimpan BPKB tersebut padahal BPKB atas nama suami, maka pemberian jaminan tersebut tidak sah.
Secara hukum, yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat bank untuk menyerahkan BPKB. Akan tetapi jika bapak menggugat bank, maka bank juga akan menggugat ibu agar ibu melunasi pinjamannya.
Saran saya, jika masih bisa diatasi dengan membayar angsuran, sebaiknya selesaikan masalah ini dengan membayar angsuran.
Demikian, semoga bermanfat.
Ismail Marzuki
Slmt malam Pak …saya mau bertanya, ayah saya mengajukan pijaman kesalah satu bank swasta, dengan akad kridit selama tiga tahun…awalnya saya tidak tahu menahu mengenai hutang tersebut…karena saya merantau, tapi setelah diberi tahu saya ikut meng angsur pijaman tersebut…tpi karena saya sakit sy tdk lagi bekerja dan tidak bisa membantu membayar hutang2 ayah saya..saat ini bank rajin sekali menelpon bahkan menurut saya sudah seperti teror…ayah saya bingung dan ingin menjual tanah pekarangan kami untuk melunasi hutang di bank sdgkan kami tidak memiliki tempat tinggal lain…pertanyaan saya apakah bank bisa melakukan penyitaan terhadap pekarangan kami? apakah kami bisa mengajukan surat pailit? yg ketiga secara hukum apakah kami bisa di pidanakan? trimakasih pak…
Tanggapan
Bapak Catur Winarno
Dalam suatu perjanjian kredit, lazimnya bank meminta agunan dari debitur berupa tanah atau tanah dan bangunan. Jaminan tanah tersebut selanjutnya diikat dengan Hak Tanggungan. Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman maka bank berhak untuk melakukan penjualan atas tanah jaminan tersebut melalui kantor lelang.
Dengan demikian, jika tanah bapak dijadikan jaminan, maka bank dapat mengeksekusi tanah tersebut.
Untuk mengajukan permohonan pailit secara sukarela, seorang debitur dapat mengajukan ke pengadilan niaga. Syarat mengajukan pailit adalah, sekurang-kurangnya harus ada 2 kreditur.
Pasal 2 ayat 1 UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalaamu’alaykum pak Is…
Saya ingin bertanya mengenai dasar hukum tentang bahwa kuasa menjual di awal perjanjian kredit itu dapat membatalkan perjanjian.
Mohon jawabannya, pak Is…
Terima kasih
Tanggapan
Bapak Iskandar
Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ketentuan bahwa kuasa menjual yang dibuat diawal perjanjian kredit dapat membatalkan perjanjian. Mungkin yang bapak maksudkan adalah, apakah kuasa menjual yang “digandengkan” dengan perjanjian kredit mempunyai kekuatan hukum atau tidak?
Kreditur yang mensyaratkan adanya kuasa menjual sebagai bagian dari perjanjian kredit, biasanya menggunakan klausul-klausul yang sangat ketat dalam pemberian kuasa tersebut. Klausul tersebut antara lain bahwa kuasa yang diberikan tidak dapat ditarik kembali. Jika dalam surat kuasa menjual terdapat klausul yang menyatakan bahwa kuasa tidak dapat ditarik kembali, maka kuasa tersebut disebut dengan kuasa mutlak.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, penggunaan kuasa mutlak dilarang. Dengan demikian, perjanjian kredit tetap sah dan berlaku, tetapi kuasa menjualnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjual tanah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalamualaikum wr wb
mohon pencerahannya pak, saudara saya kridit kmk di bank… berselang 3thn, usahanya bangkrut.. sdh 1thn lebih saudara saya tdk bs membayar bunga atw pokoknya,,pertanyaan saya: 1. anehnya sampai sekarang pihak bank belum menyita, rumah dan tanah yg di jadikan angunan,,2. apakah pihan bank bisa menyita tanah lain saudara saya yg tidak terikat dalam jaminan..tanah tersebut dia beli 6thn, sebelum dia kridit..3. bagaimana solusinya.. terimakasih wassalamualaikum wr wb,
Tanggapan
Bapak Alkhalafi Atthala
Wa’alaikumussalam
Mengenai pertanyaan bapak, dapat saya tanggapi sebagai berikut:
1. Bank setiap saat dapat mengajukan eksekusi atas jaminan kredit sepanjang debitur itu sudah menunggak pinjaman. Untuk eksekusi tersebut, penyitaan hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan pengadilan. Jika sampai saat ini bank belum menyita, ada kemungkinan bank belum menjadikan hutang dari saudara bapak tersebut sebagai prioritas yang harus dieksekusi saat ini.
2. Ada dua cara bank dalam melakukan eksekusi yang berkaitan dengankekayaan debitur.
a. Jika agunan tersebut diikat dengan pengikatan jaminan (misalnya tanah dan bangunan diikat dengan Hak Tanggungan), maka bank dapat melakukan eksekusi langsung atas jaminan tersebut dengan menjual jaminan melalui kantor lelang. Dengan proses ini waktu penyelesaian cepat.
b. Terhadap kekayaan lain yang tidak dijadikan jaminan, bank hanya dapat meminta sita atas kekayaan lain jika bank mengajukan gugatan biasa ke pengadilan dan meminta agar kekayaan lainnya disita sebagai jaminan pembayaran hutang. Dengan proses ini waktu penyelesaian lama.
3. Solusinya adalah, dengan membayar kewajiban kepada bank. Jika tidak ada dana cash maka dapat dengan cara menyerahkan jaminan untuk dijual.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamualaikum Wr Wb
Mohon pencerahannya pa. Istri saya pernah punya kartu kredit pada salah satu bank swasta dan macet sampai sekarang. Masalahnya ketika mau membuka rekening di tabungan di bank yang sama mereka menolaknya. pertanyaan nya apa emang itu atruran nya pa ? terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
Tanggaapan
Bapak A Ilham
Orang yang menunggak pembayaran kartu kredit digolongkan dalam daftar hitam kredit macet. Penggolongan seseorang dalam kredit macet dapat mempengaruhi aktivitas orang tersebut dalam perbankan, terutama dalam pengajuan failitas pinjaman bank. Mengenai syarat pembukaan rekening tabungan, syarat tersebut bergantung pada kebijakan bank masing-masing.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
asalamualaikum pak ismail,,saya selaku pemberi kredit berupa barang barang kepada pihak customer,,segala perjanjian sudah kami sepakati diatas materei,,dgn sistem kredit 10 bulan dan tuk transaksinya dgn bayar DP langsung serah terima barang…dan dalam proses selanjutnya,,,,,, si customer tdk bisa melakukan pembayaran sampai 3bulan berjalan,,rencana uangDP kami kembalikan penuh dan barang saya minta,,,tapi sicustomer tdk bisa menunjukkan atau menolak mengembalikan,,,,,,,,segala upaya sudah kami lakukan dgn cara baik baik,,,apakah dgn kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana,,sementara kami selaku pihak 1 sangat dirugikan dgn masalah tersebut,,dan bagaimana dgn perlindungan hak kami sebagai pihak 1,,?trimakaseh wassala mualaikum wrrb
Tanggapan
Bapak Sam Redi
Wa’alaikumussalam
Dalam transaksi jual beli ada beberapa jenis transaksi;
a. Jual Beli Tunai: hak milik atas barang yang dijual segera beralih setelah harga lunas dibayar pada saat penyerahan barang
b. Jual beli tunai dengan fasilitas kredit dari pihak lain: Misal A selaku penjual, B selaku pembeli dan Bank selaku pemberi kredit. Dalam jenis ini, hak miIik beralih pada saat penyerahan barang dan harga dibayar lunas oleh bank. Pembeli berhutang kepada bank. Biasanya barang dijaminkan kepada Bank dalam bentuk Jaminan Fidusia.
c. Sewa Beli: Misalnya A dan B membuat perjanjian Sewa Beli untuk jangka waktu 5 tahun. Dalam 5 tahun B selaku pembeli membayar angsuran kepada A, dan status barang adalah sewa. Jika pada tahun ke 5 seluruh angsuran dilunasi, maka barang menjadi milik B.
d. Jual Beli dengan angsuran: A menjual barang ke B secara angsuran, disepakat bahwa hak milik beralih saat diawal perjanjian. B mengangsur kepada A sampai lunas.
Jadi, penyelesaian kasus ini bergantung pada jenis transaksi. Jika status sewa beli maka pembeli yang tidak mengembalikan barang dapat diancam pidana penggelapan. Juga dalam jenis jual beli tunai dengan fasilitas kredit, jika barang dijaminkan dengan jaminan fidusia, maka pembeli yang melarikan barang dianggap melakukan penggelapan.
Jika jenis transaksi adalah jual beli angsuran (contoh d) maka barang sudah menjadi milik pembeli. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata.
Demikian semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
selamat malam Pak Ismail Marzuki
saya pinjam uang di bank sebesar 50 juta dalam jangka waktu 3 tahun , saya sudah bayar 1,5 tahun , dan sekarang saya sudah mennunggak 3 bulan ,sedangkan sekarang saya saat ini mengalami kemerosotan ekonomi dalam artian usaha yang saya jalani tidak berajalan dengan baik , apakah pihak bank dapat mempidanakan saya ..? terimakasih atas pecerahannya
Tanggapan
Bapak Daiman
Utang Piutang masuk dalam ranah hukum perdata. Jika si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman maka tidak ada sanksi pidana.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
Assalamualaikum Pak Ismail
Saya mau konsultasi,Ceritanya begini:Pada akhir 2013 Saudara saya mengajukan pinjaman ke Bank BRI sebesar 20 juta dengan jaminan BPKB motor.Karena dia masih ada pinjaman di bank tersebut maka dia memakai data2 saya.Dengan bantuan orang dalam dia menyuruh saya datang ke Bank untuk menandatangani Surat Perjanjian Bank dan pengambilan uang Pinjaman Tersebut.Bulan pertama dia bayar angsuran tersebut,tapi pada bulan berikutnya dia hilang tak ada kabarnya.Orang dalam yang membantu saudara saya akhirnya menutupi angsuran bulan ke2 dengan catatan bila ada yang menagih kerumah saya disuruh jangan bilang2 kalau sebenarnya pinjaman itu bukan untuk saya.Sampai tadi pagi saya mendapat surat peringatan karena menunggak angsuran selama 6 bulan dan harus datang ke Bank tersebut.Kira2 tindakan apa yang harus saya ambil sedangkan untuk membayar angsuran tersebut saya tidak sanggup,Lalu apa sanksi untuk saya bila tidak membayar angsuran tersebut selama 3 tahun sesuai jangka waktu yang ditentukan pihak bank.Saya mohon Bantuan bapak Ismail karena saya buta soal hukum hutang piutang
Tanggapan
Bapak Budi Setiawan
Wa’alaikumussalam
Suatu perjanjian itu mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Dalam hal ini anda terikat dan berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang jatuh tempo.
Jika pinjaman macet, maka langkah pertama dari bank adalah menyita sepeda motor yang dijadikan jaminan kredit. Jika sepeda motor itu tidak ada, maka bank berhak menggugat bapak di pengadilan dan meminta sita atas kekayaan bapak sebesar nilai utang.
Secara hukum, bapak yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
slmt pagi pak.
Blm sebulan yg lalu sy kredit motor honda di fif bahkan pembayaran angsuran ke 1 blm jatuh tempo tp motor sy di bawa lari oleh teman dr teman sy,sy sudah lapor polisi dan ternyata hal ini termasuk penipuan.
bagaimana hukumnya apabila nanti sy tdk bisa membayar angsuran motor sy ???
Trims.
Tanggapan
Bapak Andi Yusuf
Sepanjang pengetahuan saya, jika sepeda motor dibeli melalui pembiayaan dari lembaga pembiayaan, maka sepeda motor tersebut diasuransikan. Akan tetapi biasanya asuransi tersebut tidak menanggung jika sepeda motor berpindah tangan karena penipuan. Dengan demikian, Bapak tetap wajib membayar angsuran.
Apabila bapak tidak membayar angsuran, sepeda motor akan disita. Permasalahannya adalah, jika sepeda motor yang akan disita tersebut sudah tidak ada, maka bank atau perusahaan leasing berhak meminta pelunasan dari harta kekayaan Bapak lainnya. Harta kekayaan Bapak dapat disita melalui proses gugatan ke pengadilan yang diajukan bank/leasing.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
satu tambahan lagi saya sudah melaporkan kehilangan motor saya di kepolisian dan sudah ada surat kehilangannya. trims
Seelamat pagi pak ismail
Nama saya budi saya mempunyai pertanyaan ini.saya dan teman saya sebut saja E bersepakat mengambil pinjaman dengan anggunan bpkb disebuah koperasi, bpkb itu adalah milik saya tapi belum saya balik namakan atas nama saya. Kami sepakat untuk menggunakan atas nama E dalam pinjaman di koperasi tersebut karena E mempunyai usaha dengan tujuan agar mempermudah memperoleh pinjaman.Kami mengambil pinjaman selama 24 bulan dan selama 12 bulan angsuran berjalan lancar, tapi menjelang angsuran ke 13 motor saya hilang diambil pencuri.
Pertanyaan saya adalah
1. Apakah saya wajib melanjutkan mencicil angsuran 12 bulan selanjutnya?
2. Apakah yang terjadi jika saya tidak mencicil angsuran tersebut?
3. Hukum perdata seperti apa yang akan digunakan oleh koperasi ?
terima kasih mohon bantuanya.
Tanggapan
Bapak Budi Nugroho
1. Bapak tetap wajib melanjutkan pembayaran cicilan, karena meskipun sepeda motor hilang bukan berarti hutang lunas.
2. Jika Bapak tidak mencicil hutang, Koperasi dapat menggugat bapak ke pengadilan negeri dan meminta sita jaminan seluruh kekayaan Bapak, setidaknya senilai hutang tersebut.
3. Koperasi akan menggunakan dasar wan prestasi yang terdapat dalam Pasal 1267 KUHPerdata.
Pasal 1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. “
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki
Selamat Siang Pak ismail,
Nama saya Ikhsanullah Lubis, Saya mau bertanya pak, Saya ada kredit sepeda motor di salah satu shooroom, selama 8 bln saya selalu tepat waktu bayar angsurannya. Setelah jalan 9 bulan sepeda motor yang saya kredit hilang. saya sudah melaporkannya ke shooroom dan ke pihak polisi. Kebetulan yang ngilangkan sepeda motornya bukan saya, tetapi teman saya. jadi pertanyaan saya Apakah kedepan saya harus tetap melunasi angsuran tersebut? Pihak shooroom berkeras agar angsuran ke depannya harus dilunasi, karna yang ngilangkan sepeda motornya bukan saya melainkan orng lain. dan alasannya surat hilang dari polisi harus ada.
Tanggapan
Bapak Ikhsanullah Lubis
Dalam setiap hutang piutang, seorang debitur wajib melunasi hutangnya. Meskipun sepeda motor tersebut hilang, seorang debitur tetap wajib melunasi hutang. Akan tetapi, apabila kredit sepeda motor tersebut telah ditanggung asuransi, maka atas kehilangan motor tersebut akan dilunasi dari klaim asuransi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
assalamualaiku.. saya ingin bertanya pak.. apakah bank syariah boleh menyita agunan bila peminjam modal tidak dapat melunasi pinjamannya? lalu bagaimana solusinya menurut hukum bank syariah?
Tanggapan
Ibu Anggi Desmita Arini
Setiap pihak yang bertindak sebagai pemberi pinjaman atau kreditur dan memegang agunan dari debitur, berhak untuk mengambil pelunasan dari penjualan agunan tersebut sepanjang pengikatan agunan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman pada bank (termasuk bank syariah), maka bank dapat menjual agunan antara lain melalui pelelangan. Hal ini diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan juga dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Penyitaan agunan adalah bagian dari proses untuk menjual agunan. Penyitaan ini dilakukanoleh pengadilan atas permohonan bank.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki
S. Nugroho bertanya apakah Bank selaku penjamin kredit KPR dapat digugat karena tidak mengeluarkan Sertifikat rumah setelah debitur melunasi semua kredit KPR nya dengan alasan akan diberikan setelag dua minggu atau paling lambat satu bulan tetapi pada kenyataannya sertifikat KPR rumah tersebut tidak ada di Bank
Tanggapan
Bapak S. Nugroho
Bank dapat digugat oleh debitur karena tidak mengembalikan sertipikat tanah jaminan. Tindakan bank termasuk wanprestasi. Dalam perjanjian kredit, pada saat pelunasan, kewajiban debitur adalah membayar seluruh utang sedangkan kewajiban bank adalah menyerahkan sertipikat tanah jaminan.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki