Hukum Perkreditan

Curhat hukum mengenai hukum kredit bank, pinjam meminjam uang dan lain-lain.

201 Balasan pada Hukum Perkreditan

  1. Ibrahim berkata:

    Ass, mohon maaf sebelumnya, saya ada masalah dengan salah satu leasing di kota saya, saya memiliki mobil yang saya leasingkan pencairan 250jt dngan tenor 12 kali saya sdh mencicil 2 kali, bulan ke 3 saya tidak mampu membayar dikarnakan usaha jatuh. Dan saya dilaporkan ke polda terkait pengelapan. Setahu saya ini kan perdata kenapa pihak leasing melaporkan ke polda tindak pidana. Intinya mereka mau mengambil mobil tersebut, selama ini saya pertahankan karna harga mobil tersebut jauh dri harga pasaran dibandingkan uang yang saya pinjam. Saya sdh kasih masukan untuk mobil tersebut saya jual apabila ada yg minat pembayaran melalui leasing dan sisanya ke saya. Namun pihak leasing memberikan hitungan yg tidak masuk akal untuk pelunasan. Dan akhirnya mereka lanjut laporan ke POLDA.mohon pencerahan langkah apa yang harus saya tempuh. Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ibrahim

      Wa’alaikumussalam

      Berdasarkan informasi yang Bapak Ibrohim berikan, memang benar persoalan kredit macet yang terjadi merupakan ranah hukum perdata.

      Tindakan perusahaan leasing melaporkan Bapak ke Polda adalah tidak tepat. Pelaporan ke Polda dapat dilakukan jika misal terjadi penggelapan atas barang jaminan. Sebagai contoh, jika barang jaminan (kendaraan) dijual oleh Bapak, maka hal tersebut termasuk kategori penggelapan. Atau pada saat mengajukan pinjaman, terdapat penipuan data.

      Hal yang dapat Bapak lakukan adalah, jika dipanggil Polda maka Bapak harus datang memenuhi panggilan dan menjelaskan bahwa masalah ini adalah murni urusan kredit macet (perdata).

      Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan leasing yang melakukan penagihan wajib memastikan penagihan dilakukan:

      a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
      b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
      c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
      d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
      e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
      f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
      g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Apabila perusahaan leasing akan mengambil kendaraan Bapak, pengambilalihan atau penarikan agunan (kendaraan) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan. Pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

      Pengambilalihan atau penarikan agunan oleh perusahaan leasing wajib memenuhi ketentuan:

      a. Konsumen terbukti wanprestasi; Penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui: (i) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan; (ii) putusan pengadilan atau Lembaga Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; dan/atau (iii) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

      b. Konsumen sudah diberikan surat peringatan; dan
      c. perusahaan leasing memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek. (

      Kendaraan yang sudah diambialih oleh perusahaan leasing, penjualan agunan wajib melalui:

      a. pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan/atau
      b. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PUJK dan Konsumen jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

      Jika dari hasil penjualan agunan terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada Bapak Ibrohim.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  2. Hikma berkata:

    Assalamualaikum..saya hikma,
    Saya telah melakukan kredit tv LED disalah satu toko melalui leasing,karena ada masalah kebangkrutan perusahaan dan masalah ekonomi, SDH 1 tahun menunggak, dan saya di berikan keringanan untuk bayar 2 kali lagi setelah itu selesai,,tapi sampai saat ini saya belum bisa membayarnya karna masalah ekonomi.uang saya hanya cukup untuk makan…apakah z akan kena tuntutan dari pihak leasing? Mohon jawabannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak/Ibu Hikma

      Wa’alaikumsalam

      Secara singkat dapat saya sampaikan bahwa membeli TV melalui pembiayaan perusahaan leasing mengakibatkan munculnya utang bagi si pembeli TV tersebut. Pada dasarnya utang yang telah muncul dari pembelian TV tersebut, akan terus ada dan tidak akan pernah hilang.

      Utang akan menjadi berakhir, jika:

      1. Telah dilunasi; atau
      2. Pihak Leasing telah memberikan pembebasan utang/diskon

      Apabila utang tidak dibayar, maka pihak leasing berhak menagih dengan cara yang dibenarkan menurut hukum, antara lain melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
      Akan tetapi, gugatan perdata tersebut bergantung pada kehendak pihak leasing dengan mempertimbangkan banyak hal.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *