Curhat Hukum

\"\"Rubrik Curhat Hukum menyediakan informasi hukum secara interaktif juga memberikan tip singkat terhadap problem yang dihadapi dalam menjalani prosedur hukum dengan cara memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses oleh pembaca blog ini.

Anda dapat menyiapkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum secara singkat dan jelas melalui kolom \”komentar\” di bagian bawah masing-masing jenis hukum. (Misal untuk Hukum Keluarga, maka klik dibagian Hukum Keluarga dan pertanyaan ditulis di kolom komentar di bawahnya). Pertanyaan tidak diperkenankan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mengingat masing-masing pertanyaan bersifat spesifik dan umumnya penyelesaian masalah hukum hanya dapat dilakukan dengan bantuan penasehat hukum, maka penggunaan informasi hukum yang terdapat dalam menu ini terbatas dan tidak dapat digunakan atau diaplikasikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang serupa. Seluruh informasi hukum dan tip yang ada BUKAN merupakan atau TIDAK dapat dianggap dan diintepretasikan sebagai pendapat hukum atau advis hukum kepada anda. Penggunaan informasi dan tip hukum ini sepenuhnya menjadi keputusan dan tanggung jawab anda.

623 Balasan pada Curhat Hukum

  1. Mr. AS berkata:

    Pak..setahun lalu istri saya meminta tolong rekannya M untuk mencari pinjaman..M mencari pinjama ke seorang rentenir L dengan jaminan sertifikat rumah SHGB.. Ternyata M juga memanfaatkannya dengan meminjam untuk dirinya sendiri tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri saya.. Beberapa bulan kredit macet. M tidak membayar..jadilah saya yang dikejar. KArena tidak mau terkena bunga yang melilit, saya berinisiatif menutupi dengan catatan M tetap berhutang kepada saya. SAmpai sekarang M belum melunasi.
    Saya tentunya berharap setelah pelunasan saya akan mendapatkan kembali sertifikat saya. Hal aneh muncul. kata sang Rentenir..ada orang lain sebut saja I yang mendompleng sertifikat saya untuk mendapatkan uang. KAmi tidak mengenal I. I adalah oknum TNI menurut pengakuannya. si rentenir bilang M datang bersama B seorang calo rentenir. tapi M menyanggahnya.
    Sampai sekarang istri saya/saya belum mendapatkan sertifikat saya karena I terus saja ngemplang. saya khawatir karena akibatnya saya yang akan menanggung.. karena sertifikat masih ditahan rentenir.. Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan saja.. tapi I selalu ingkar janji dan rentenir selalu menolak mengembalikan sertifikat saya… padahal I juga mengagunkan AJB nya…saya merasa mereka berkonspirasi saja karena pada penagihan tidak pernah disebutkan ada I yang ikut mendompleng.
    bagaimana caranya mengatasi permasalahan saya.. terima kasih atas bantuannya..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Mr. AS

      Suatu benda (tanah) hanya menjamin hutang yang secara tegas dinyatakan untuk itu. Jika sejak awal tanah itu hanya untuk menjamin hutang Mr AS, maka L tidak dapat menahan sertipikat tanah itu setelah hutang Mr AS dilunasi.

      Selain itu, secara hukum pemberian jaminan tersebut tidak mengikat, karena untuk pemberian jaminan berupa tanah harus dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan pemberi pinjaman. Tanpa Hak Tanggungan, tanah tersebut tidak dapat dieksekusi oleh L jika hutang macet.

      Dengan telah dilunasinya hutang Mr AS, maka L wajib mengembalikan sertipikat kepada Mr As. Tindakan L menahan sertipikat adalah perbuatan. melawan hukum.

      Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata:

      “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

      Bapak dapat menggugat secara perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan bapak.

      Selain itu, karena terindikasi ada penipuan oleh M dan L, maka masalah ini dapat dilaporkan ke kepolisian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  2. bagoes berkata:

    Ass.wr.wb bpk.Ismail
    Saya ada masalah di kantor, menghilangkan uang setoran Rp.14.561.000 pada bulan januari 2014 saya baru bicara ke pihak kantor pada bulan april, karena saya takut, tidak mau sampai ortu saya tahu dan saya berusaha mencari uang untuk mengganti, dan nyatanya saya hanya mampu mengganti Rp.4.561.000, sisanya 10juta belum terbayar, saya sudah memohon ke pihak kantor untuk mencicil tiap bulannya dengan jaminan KTP dan surat AJB, namun pihak kantor menolak, begitu seterusnya berlarut, saya kembali ke kantor dan katanya sudah ada yang mengganti atau menalangkan uang sisa yang belum saya ganti, begitu di telfon pihak kantor lain bicara ke ortu saya, katanya itu uang perusahaan dan harus di kembalikan, lalu saya di suruh buat pernyataan itu pun bukan kemauan saya dan tertulis di ejakan oleh pihak kantor yang isinya secara singkat, bahwa jika dalam jangka waktu yang di tentukan oleh pihak kantor saya tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka berkas saya akan di limpahkan ke kantor polisi/pengadilan …
    Jadi bagaimana menurut bpk.ismail, apakah saya tetap terjerat pasal ? Sedangkan saya sudah mau bertanggung jawab dan mengangsur … memang murni salah saya, di tambah tidak adanya surat kehilangan …
    Bagaimana pak ? Saya tidak mau masuk bui
    Terima kasih …

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Bagoes

      Menghilangkan barang/uang milik perusahaan sepanjang hilangnya tersebut tidak disengaja dan tidak ada maksud untuk menghilangkan atau memiliki, tidak dapat dikenakan pasal pidana. Meskipun demikian Pak Bagoes tetap bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut.

      Jika suatu saat perusahaan melaporkan masalah ini ke kepolisian, Pak Bagoes harus menghadapi dengan tenang dan menyampaikan permasalahan yang sebenarnya disertai bukti dan saksi jika ada.

      Di negara hukum yang berdasarkan Pancasila ini, polisi dan pengadilan tidak akan menghukum Pak Bagoes jika tidak ada bukti bahwa pak Bagoes mencuri atau menggelapkan uang tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  3. andreansyah nasution berkata:

    Assalamualaikum, salam hormat pak ismail.
    pak pada kesempatan ini saya ingin bertanya kepada bapak mengenai undang undang ketenagakerjaan.
    sebelumnya saya adalah karyawan kontrak di bank BUMN. kontrak kerja saya dimulai pada bulan Juli 2012 dan dalam surat perjanjian kerja tersebut disebutkan masa kontraknya selama 15 bulan, sampai dengan oktober 2013.
    dikontrak juga dinyatakan bahwa ijazah terakhir ditahan oleh pihak perusahaan.
    sejalan dengan waktu, masa kontrak saya jatuh tempo di oktober 2013.
    dan pihak perusahaan masih mempekerjakan saya berdasarkan hasil evaluasi. akan tetapi saya tidak menerima kontrak baru atau adendum perjanjian kerja tambahan dari perusahaan.
    sampai akhirnya saya di PHK oleh perusahaan tanggal 30 januari 2014.
    yang mau saya tanyakan :
    1. Surat PHK baru saya terima tanggal 25 Februari 2014. sedangkan disurat PHK dinyatakan saya sudah tidak bekerja terhitung tanggal 30 Januari 2014. apakah saya berhak menerima gaji dibulan februari 2014, di mana saya masih bekerja aktif sampai tanggal 25 Februari 2014.
    2. Bersamaan dengan datangnya surat PHK, saya baru diberikan adendum perpanjangan kontrak kerja yang isinya diperpanjang 1 tahun. akan tetapi pada kenyataannya saya sudah di phk di bulan januari. atau 4 bulan setelah masa kontrak pertama saya selesai. apakah saya bersalah jikalau saya tidak mau menandatangani adendum perpanjangan kerja yang datangnya terlambat dari pihak perusahaan (setelah saya di PHK)?
    3. Saya ingin mengambil ijazah saya yang ditahan perusahaan tsb karena sudah tidak menjadi karyawan lagi, akan tetapi pihak manajemen tidak bersedia memberikan ijazah saya tersebut. Dengan alasan saya harus bersedia menandatangani adendum perpanjangan terlebih dahulu. (catatan: saya telah mengembalikan semua inventaris kantor, tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan). Apakah ada hak perusahaan untuk menahan ijazah saya tersebut? sedangkan saya sudah tidak menjadi karyawan diperusahaan tersebut.

    mohon bantuan pencerahan dari bapak terkait perihal diatas. saya merasa mendapat perlakuan tidak adil, saya hanya mengharapkan hak-hak saya dapat dikembalikan kepada saya.
    atas kesediaan bapak membantu, saya ucapkan terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Andreansyah Nasution

      Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

      Pasal 57

      “(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
      (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
      (3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

      Pasal 59

      “(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan ifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
      a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
      c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
      (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
      (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
      (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
      (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
      (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
      (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
      (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

      Dalam Pasal 59 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2013 tersebut, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya perjanjian berakhir pengusaha memberitahukan maksudnya secara tertulis untuk memperpanjang perjanjian. Jika jatuh tempo perjanjian adalah (misalnya) 31 Oktober 2013, maka paling lambat tanggal 24 Oktober 2013 sudah ada pemberitahuan tertulis.
      Jika pengusaha tidak memberitahukan secara tertulis sesuai jangka waktu tersebut, maka perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja tidak tertentu atau menjadi karyawan tetap.
      Perusahaan tidak berwenang menahan ijazah seseorang, justru seharusnya perusahaan tetap mempekerjakan Bapak sebagai karyawan tetap.
      Untuk mempertahankan hak-hak Bapak, Bapak dapat berkonsultasi langsung dengan instansi ketenagakerjaan di kota Bapak.
      Demikian, semoga bermanfaat.
      Ismail Marzuki

  4. Singgih berkata:

    Assalamu’alaikum pak marzuki, salam kenal pak, saya ingin bertanya mengenai Surat Izin Pecah/ Balik Nama
    Saya sedang melakukan proses Jual rumah kepada teman saya, semua dokumen sudah lengkap , namun ada satu hal yang membuat saya bingung, pihak Bank yang di pakai teman saya untuk KPR meminta foto copy IMB yang di legalisir, setelah saya datangi developer dan developer mengatakan bahwa IMB induk tidak boleh di keluarkan dengan alasan tertentu dan menyatakan bahwa Izin Pecah/ Balik Nama tersebut adalah pengganti Resmi IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Kota, kemudian saya bertanya lagi kepada notaris tempat saya beli dahulu dan mengatakan hal senada dengan developer bahwa Surat Izin Pecah/ Balik Nama itulah IMBnya, notaris mengatakan bahwa kalau tidak ada Surat Izin Pecah/ Balik Nama itu baru memerlukan IMB induk yang di legalisir, saya bingung pihak Legal Bank itu bersikeras tentang foto copy legalisir IMB induknya,
    mohon bantuan penjelasan aturan sebenarnya tentang hal ini seperti apa ya pak ?
    atas bantuannya disampaikan terima kasih..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Singgih

      Wa’alaikumussalam

      Dalam suatu perumahan biasanya berawal dari IMB Induk. Setelah rumah selesai dibangun, developer mengurus pemecahan IMB. Oleh karena itu setiap pembeli unit rumah hanya akan menerima IMB yang sudah dipecah ke masing-masing unit rumah. Sepanjang IMB pemecahan tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang (pemda) maka semestinya bank menerima IMB pemecahan tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  5. asep06021990 berkata:

    ass…selamat siang pak…saya asep, saya mau tanya pak!
    Ada suatu kasus hukum di suatu daerah…
    seorang pejabat tanda tangan di surat perjanjian sebagai yang mengetahui perjanjian tersebut atas persetujuan semua yang ada dalam perjanjian tersebut, ternyata surat tersebut bermasalah! apakah yang mengetahui bisa dijatuhkan hukuman?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Asep

      Wa’alaikumussalam

      Dalam suatu perjanjian, hak dan kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian ada pada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, misalnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua terikat memenuhi hak dan kewajibannya satu sama lain. Pihak lain yang tidak terlibat, adalah orang yang menjadi saksi dalam perjanjian tersebut.

      Dalam masalah yang Bapak tanyakan, kedudukan orang yang turut menandatangani sebagai “mengetahui” adalah sebagai saksi bahwa benar pada hari itu telah ditandatangani suatu perjanjian tertentu. Kedudukan sebagai saksi tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas masalah yang muncul dalam perjanjian.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  6. mursalin berkata:

    malam pa……
    saya jado,,,saya membeli sepetak tanah…uang panjar/DP yang telah saya kasih 20jt,,,,trus tiba-tiba saya perlu uang untuk pengobatan orang tua,,,jdi saya membatalkan perjanjian beli tanah,,,lalu pihak penjual memotong uang panjar/Dp sebesar 5jt… yang saya mau tanya,,sebesar gitukah pemotongan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Mursalim

      Perjanjian yang telah bapak buat adalah berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Dalam perjanjian dapat diperjanjikan akibat-akibat yang berkaitan dengan uang panjar jika terjadi pembatalan.

      Pasal 1464 KUH Perdata

      “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

      Jadi, pihak pembeli yang membatalkan secara sepihak, pada dasarnya tidak berhak meminta pengembalian uang panjar, kecuali jika sebelumnya telah disepakati bahwa uang panjar akan dikembalikan.

      Dengan demikian, pemotonagn sebesar Rp 5 juta, merupakan tindakan yang tidak melawan hukum.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  7. suprihatin ningsih berkata:

    selamat sore pak pak Ismail,
    saya ingin bertanya masalah kredit KPR bermasalah, namun dalam hal ini yang dirugikan adalah saya selaku debitur karena sudah 5 tahun mengangsur tapi rumah yang dicicil belum juga terealisasi pembangunannya karena yang saya dengar bermasalah di pengembang yang kebetulan orangnya sudah meninggal dunia,.tapi saya selaku debitur masih menaati perjanjian dengan terus mencicilnya. YAng ingin saya tanyakan apakah saya di akhir masa perjanjian masih bisa menuntut hak saya kepada pihak Bank karena akta notaris yang dilakukan pada saat akad kredit 5 tahun lalu belum juga di berikan kepada saya,.. Saya bingung menghadapi masalah ini. Mohon penjelasannya pak Is,..terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Suprihatin Ningsih

      Dalam transaksi KPR, ada dua jenis perjanjian yang berbeda, yaitu:

      1. Perjanjian yang berkaitan dengan jual beli rumah. Perjanjian ini dilakukan oleh Pembeli dan Developer. Bentuk perjanjiannya ada dua kemungkinan yaitu dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Akta PPJB) jika sertipikat tanah belum selesai dipecah atau bangunan masih dalam proses, atau dengan Akta Jual Beli (AJB) jika sertipikat tanah serta bangunan telah selesai.
      2. Perjanjian yang berkaitan dengan pinjaman uang atau perjanjian kredit untuk membayar tanah dan bangunan yang dibeli. Perjanjian ini dilakukan oleh bank dan debitur (pembeli rumah).

      Sebagai suatu perjanjian, pada dasarnya perjanjian Akta PPJB atau AJB di satu sisi dan perjanjian kredit di sisi lain adalah berdiri sendiri dan tidak saling terikat satu sama lain. Artinya, sepanjang bank telah mencairkan dana ke developer, maka debitur/pembeli wajib mencicil untuk membayar utangnya kepada bank meskipun developer tidak jadi membangun rumah.

      Jadi, yang dapat ibu lakukan adalah menggugat developer agar memenuhi kewajibannya.

      Mengenai akta notaris, ibu dapat meminta langsung salinan akta ke notaris yang membuat akta tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  8. dody berkata:

    Assalamualaikum Pak Ismail…selamat pagi
    Saya ingin menyampaikan permasalahan jual beli tanah.
    Saya berencana membeli tanah. Setelah saya lihat sertifikat aslinya ternyata penjual (pemilik kedua) bukan merupakan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut, dari penjelasan penjual dia membeli dari pemilik tanah sebelumya (pemilik pertama), tetapi belum membuat akta jual beli, dan penjual berencana menjual ke saya tanpa mau balik nama sertifikat atas namanya dahulu, dengan alasan harus mengeluarkan biaya lagi.
    Bagaimana masukan bapak agar jual beli ini sah menurut hukum dan tidak ada permasalahan dikemudian hari, karena saya dengar pemilik pertama sdh meninggal dunia yang ada hanya ahli warisnya. Yang saya takutkan adanya tuntutan dari ahli waris (pemilik pertama), karena saya tidak mengetahui riwayat jual beli dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
    Terima kasih, semoga masukan ini bisa menjadi bahan reserve kehati-hatian saya dalam transaksi.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Dody

      Dalam jual beli tanah berlaku asas tunai dan terang. Tunai berarti pembayaran harus telah dilunasi dan terang berarti jual beli harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan.

      Tanah yang dijual oleh pemilik pertama kepada pemilik kedua belum memenuhi asas Terang sehingga jual beli dianggap belum terjadi.

      Oleh karena itu, jika tanah tersebut akan dijual ke Pak Dody, dari sisi hukum pertanahan, dapat dilakukan langsung dari pemilik pertama kepada pak Dody. Jika pemilik pertama sudah meninggal dunia, maka yang menggantikan untuk tandatangan adalah seluruh ahli waris pemilik pertama.

      Agar tidak ada tuntutan atas fisik tanah dari pemilik kedua di kemudian hari, serta tuntutan pembayaran dari ahli waris pemilik pertama, maka selain membuat Akta Jual Beli, dibuat juga perjanjian terpisah yang ditandatangani oleh ahli waris pemilik pertama, pemilik kedua dan pak Dody. Inti dari perjanjian tersebut adalah bahwa ahli waris tidak menuntut pembayaran dari pak Dody, dan pemilik pertama bersedia melepas tanah tersebut kepada pak Dody setelah AJB ditandatangani.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  9. ada kasus pengelapan yang terjadi 21 tahun yang lalu, akan tetapi korban taunya ini penggelapan 3 tahun belakangan ini. apakah masih bisa dilakukan upaya hukum?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rahmatul Akhir AdiPutra

      Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 – 377 Kitab UU Hukum Pidana.

      Pasal 372

      Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

      Pasal 373
      Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

      Pasal 374
      Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

      Pasal 375
      Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

      Pasal 376
      Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

      Pasal 377
      (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
      (2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

      Pada pasal-pasal penggelapan tersebut, ancaman hukumannya bervariasi bergantung pada jenis perbuatannya. Hukuman terendah adalah penjara tiga bulan, akan tetapi ancaman hukuman tiga bulan ini tidak efektif lagi karena perbauatn yang diancam hukuman tiga bulan adalah perbuatan yang nilainya tidak lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima Rupiah). Pada saat ini nilai Rp 25,- tidak bernilai material lagi.

      Jadi, ancaman yang masih mungkin adalah 4 tahun, atau 5 tahun atau 6 tahun.

      Selanjutnya, dalam KUHPidana terdapat aturan yang membatasi kewenangan menuntut berdasarkan daluarsa, yaitu:

      Pasal 78

      (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
      1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
      2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
      3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
      4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

      (3) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

      Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) angka 2, maka perbuatan penggelapan mempunyai daluarsa 12 tahun sejak pidana itu dilakukan. Artinya, setelah 12 tahun tidak dapat dilakukan penuntutan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  10. jaya berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    beberapa tahun yg lalu saya beli satu rmh.lewat sebuah bank.
    dan blm sy balik nama.pada saat pembayaran sy hanya di berikan kuintansi yg tertulis kan nm sy sesuai ktp dan sertifikat hgb.setelah beberapa tahun sy ingin balik nama,tp sebelum nya ada sedikit perubahan pd nama sy(marga)
    pada saat balik nama sy dgn seorg notaris minta tanda tangan pd pihak pertama krn di perlukan buat proses balik nama.
    tetapi pihak pertama menolak menanda tangini dgn alsan nama yg tercantum di kuintansi ada sedikit perbedaan dgn nama di ktp sy.

    mohon pencerahan dan solusi nya.thx

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Jaya

      Wa’alaikumussalam

      Perbedaan nama yang terjadi pada KTP bapak memungkinkan pihak lain tidak percaya bahwa nama yang berbeda (beda sedikit) itu adalah orang yang sama. Mengingat KTP tersebut diterbitkan oleh instansi pemerintah (Dinas Kependudukan) maka sebaiknya Bapak meminta surat Keterangan dari instansi tersebut yang menjelaskan bahwa nama yang tercantum di KTP baru adalah sama dengan nama di KTP lama.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  11. Asalamualaikum Pak

    1. Bacalah UU No 4/82, UU 23/97, UU 32/2009
    2. Membandingkan : apa yang berbeda dari sisi subtansi yang ketiga UU diatas
    Komentari
    3. Dari segi saknsi : apa yang membedakan
    4. Komentar anda

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Meis Tahir

      Wa’alaikumussalam

      Mohon maaf, pertanyaan yang bapak ajukan tidak aplikatif dan cenderung akademis. Saya membatasi blog ini untuk masalah-masalah riil yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu saya tidak akan membahas pertanyaan Bapak.

      Terima kasih.

      Ismail Marzuki

  12. Sartini berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Bapak Ismail, mohon bantuannya untuk masalah yang sedang saya hadapi.

    Ibu saya membeli sibidang tanah di daerah jakarta timur dari Mr. Y. saat jual beli kami mendapatkan akta tanah jual beli (ajb), kuitansi pembayaran yang ditandangani materai, dan surat pernyataan jual beli tanah yang telah ditanda tangani di atas materai.

    Pada saat ingin balik nama AJB tersebut, saya meminta tolong paman saya untuk mengurusnya. tetapi paman saya ternyata menggunakan jasa orang lain sebut saja Mr. X (Kakak pemilik pertama tanah tersebut) untuk mengurus balik nama AJB. selain balik nama saya jg meminta untuk mengurus pembuatan PBB karena kami telah membangun rumah di tanah tersebut. Saat proses pembuatan balik nama AJB, ibu saya samasekali tidak di ajak ke notaris. Proses tanda tangan dilakukan dirumah.

    Singkat cerita, AJB telah jadi tetapi PBB nya belum jadi juga. AJB lama saya diminta untuk ditukar dengan yang baru yang sudah diganti nama ibu saya. Saat saya cek AJB ada kesalahan luas tanah seharusnya 120m tertulis 100m. Saya mendatangi notaris yang tertera di AJB tersebut, tetapi notaris di sana tidak mengakui AJB tersebut, meraka bilang tidak mengeluarkan surat tersebut di notaris ini. Saya shock pak.. mengetahui AJB saya aspal. saya berusaha menemui Mr. X tapi tidak berhasil, saya hanya bisa menemui adik dari Mr. X sebut saja Mr. Z (pemilik pertama tanah tersebut).

    Menurut bapak langkah apa yang harus saya lakukan, karena AJB yang saya punya sekarang aspal, sedangkan yang asli ada pada Mr. X. Saat ini saya hanya mempunyai fotocopy AJB lama dan Surat Pernyataan beserta kuitansi pembayaran jual beli tanah.
    Apakah saya harus membuat surat keterangan kehilangan ke polisi? atau bagaimana baiknya yang harus saya lakukan. Saya takut AJB saya disalahgunakan oleh Mr. X.

    Mohon dengan sangat untuk bantuannya pak ismail.
    Terimakasih banyak saya ucapkan.
    Semoga Allah senantiasa melindungi bapak, dan membalas kebaikan bapak.
    Wassalamualaikum, Wr. Wb.

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Ibu Sartini

      Wa’alaikumussalam

      Mengatasi masalah yang ibu sampaikan ada beberapa pilihan penyelesaian:

      1. Jika Mr Y dapat ditemukan, berikut dokumen-dokumen pemilikan tanahnya (bukti AJB lama, atau bukti pembayaran pajak dll), maka buat AJB yang baru di Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang harus hadir adalah Mr Y beserta isterinya dan ibunda Bu Sartini. Setelah proses AJB selesai, selanjutnya akan diurus oleh PPAT.

      Bagaimana dengan AJB aspal? Apabila AJB asli sudah berhasil dibuat, dan proses di kantor pertanahan sedang berlangsung, maka abaikan saja AJB palsu tersebut

      2. Jika langkah pertama tidak dapat dilakukan, maka langkah kedua adalah dengan mengajukan laporan ke kepolisian atas dasar penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh keluarga penjual. Akan tetapi langkah ini dapat menunda proses jual beli tanah.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  13. ZAINAL ARIFIN berkata:

    Assalamu alaikum wr.wb
    SELAMAT MALAM MENJELANG DINI HARI PAK is.

    Mohon pencerahannya pak is..

    Teman saya membeli sebuat rumah tahun 98 kepada devloper.dengan sistem kredit di salah satu bank yg udah bekerja sama dengan pihak devloper tsb.kredit rumah tsb berjalan hingga sekarang tampa masalah untuk di angsuran kredit.
    Masalah mulai timbul baru2 ini, bukan kepada bank pemberi pinjaman tapi di teman saya, yaitu segala surat2 perjanjian jual beli, hilang (mgkn semua berkas yang didapat dr devploper n bank semua ijut raib pak),tp kemaren teman saya tetep bayar untuk kredit ke bank pemberi pinjaman dan PBB dr rumah yg di cicil tsb.

    Pertanyaan saya pak, bagaimana caranya kita mengurus berkas2 yang hilang tsb, dan apa saja yang perlu kita siapkan untuk mengurus berkas2 tsb, ktakutan kami adalah dipersulit oleh notaris yang ditunjuk bank sebagai pejabat berwenang untuk perjanjian dr PjB(prjanjian jual beli), dan takut dipersulit oleh PPAT utk pengurusan surat2 tanahnya, ataupun dipersulit oleh pihak pengembang sendiri.yang kita punya hanya rekening koran dr bank pemberi kredit atas nama si peminjam yaitu atas nama teman serta PBB yg sudah bernomer dan bernama atas nama teman saya.

    Jika nantinya kita saat mengurus dipersulit oleh pihak pengembang (devloper), notaris/PPAT atau bahkan aparatur desa semtempat dmna rumah tersebut berada, apa yang harus kita lakukan dan step2nya seperti apa.jika kita tampa kuasa hukum atau mengurus sendiri.

    Mohon pencerahannya pak is.

    Selalu sukses dan tetap exis utk segala pencerahan dan ilmu yg di bagi ke kita.aaminnn

    Terima kasih banyak pak is.
    Untuk pencerahannya ditunggu.hehehe 🙂

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Zainal Arifin

      Wa’alaikumussalam

      Dalam bidang kenotariatan, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui, yaitu:

      a. Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

      b. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.

      c. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”.

      d. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN”.

      e. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

      Dalam transaksi perkreditan, akta notaris yang ditandatangani oleh bank (kreditur) dan nasabah (debitur) disebut dengan MINUTA AKTA.

      Setelah MINUTA AKTA ditandatangani, bank dan nasabah masing-masing akan mendapatkan SALINAN AKTA. Pada SALINAN AKTA ini, tidak ada tandatangan bank dan nasabah tetapi hanya tanda tangan notaris saja.

      Apabila salah satu pihak kehilangan Salinan Akta, maka pihak tersebut dapat meminta salinan akta yang baru ke notaris. Untuk meminta Salinan Akta trsebut dapat dilakukan sendiri.

      Sepanjang yang saya ketahui, jika para pihak menghendaki Salian Akta, notaris tidak akan mempersulit sepanjang pihak tersebut adalah pihak yang terlibat dalam akta.

      Apabila Bapak merasa dipersulit oleh notaris, maka Bapak dapat membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah di wilayah notaris menjabat.

      Pasal 54 UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

      “(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  14. Asalamualikum pak
    saya mau tanya pak tentang hukum perdata?
    Jelaskan faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut, serta sebutkan dasar hukum.

    Saya minta bantuannya pak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Meis Tahir

      Wa’alaikumussalam

      Mohon maaf, pertanyaan yang bapak ajukan tidak aplikatif dan cenderung akademis. Saya membatasi blog ini untuk masalah-masalah riil yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu saya tidak akan membahas pertanyaan Bapak.

      Terima kasih.

      Ismail Marzuki

  15. Gallang berkata:

    Assalamualaikum pak
    Mohon bantuannya untuk masalah kredit motor
    ada Teman kredit motor menggunakan nama saya….awalnya pembayaran cicilan ke pihak leasing lancar…lama kelamanaan bermasalah dan saya selalu di datangi DB…
    untuk mengatasinya saya ajak teman saya yang kredit motor menggunakan nama saya ke leasing untuk menyelesaikan masalah ini…di leasing dibuatkan pengalihan sejenis balik nama kredit…tetapi bisa efektif bila sudah membayar tunggakan dan biaya balik / pengalihan sebesar 500 rb…dan sampai saat ini biaya pengalihan belum dibayar oleh teman saya…sehingga saya masih terus di datangi DB..
    Saat ini teman saya menghilang entah kemana…dan saya tetap di datangi DB
    MOhon bantuannya bagaimana saya menyelesaikan masalah ini menurut hukum…
    apakah saya bisa di tuntut secara hukum oleh leasing sedangkan saya dan teman saya pernah membuat akte pengalihan kridit dan ditandatangani oleh saya dan teman saya walaupun menurut leasing belum berlaku karna belum membayar biaya pengalihan sebesar 500 ribu
    apakah bisa saya laporkan teman saya kepolisi dengan tuntutan penggelapan motor

    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Gallang

      Wa’alaikumussalam

      Secara hukum, ketika perusahaan leasing memberikan pembiayaan ke atas nama Bpk Gallang, maka yang tercatat sebagai debitur adalah Bapak Gallang. Jadi, sudah sewajarnya jika perusahaan leasing menagih hutang ke Bapak Gallang melalui debt collector.

      Sepanjang debt collector tersebut melakukan tugasnya tanpa intimidasi dan kekerasan, maka Bapak tidak dapat melaporkan debt collector ke kepolisian.

      Mengenai peralihan kredit, jika dalam perjanjian peralihan tersebut dicantumkan bahwa efektif peralihan berlaku sejak dibyaranya biaya peralihan Rp 500 ribu, maka sebelum biaya tersebut dibayar maka tanggung jawab masih ada pada Bapak Gallang.

      Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan beberapa pilihan:

      a. Jika dengan membayar Rp 500 ribu (untuk biaya peralihan), tanggung jawab berpindah detik itu juga ke teman Bapak Gallang, maka saya sarankan lebih baik Bapak Gallang membayar Rp 500 ribu tersebut. Meskipun jumlah Rp 500 ribu ini cukup besar tetapi secara hitung-hitungan, Bapak akan terbebas dari kunjungan debt collector. Harus dipastikan ke perusahaan leasing bahwa dengan membayar Rp 500 ribu tersebut, kredit beralih ke teman Bapak Gallang.

      b. Dalam transaksi pembelian sepeda motor melalui leasing, sepeda motor dijadikan jaminan dengan pengikatan fidusia. Yang dapat melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pengelapan adalah perusaan leasing, dan pihak yang dilaporkan adalah Bapak Gallang karena nama pak Gallang masih tercatat sebagai debitur. Berdasarkan perjanjian fidusia, perusahaan leasing adalah pihak yang telah menerima penyerahan hak milik dari debitur sebagai jaminan.

      c. Jika ingin melaporkan teman Bapak Gallang, maka yang digunakan adalah “penipuan”.

      Demikian, semoga bermanfaat
      Ismail Marzuki

  16. assalamualaikum..
    pak ismail marzuki yang saya hormati, minta penjelasan dan gambaran untuk hukum pembiayaan pada bank syariah bilamana ada kasus wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah bank syariah..
    minta bantuannya pak 🙂

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Helmi

      Wa’alaikumussalam

      Setiap perjanjian yang dibuat oleh warga negara Indonesia tunduk pada hukum Indonesia meskipun skema pembiayaannya adalah syariah. Jika terjadi wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat pihak yang melakukan wanprestasi ke pengadilan.

      Pasal 1365

      “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

      Demikisan, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  17. Tono berkata:

    Assalamualaikum pak Ismail,

    Saya mau nanya mengenai akta jual beli …
    Saya membeli tanah dari pejual (pemilik sertifikat penjual atas nama istri).
    Pembayaran saya sudah lunas dan sertifikat ada di tangan saya.

    Pemilik tanah tersebut adalah atas nama istri, sedangkan istri sudah meninggal, apakah tandatangan AJB cukup dengan anak-anaknya saja, tanpa tandatangan suaminya ?

    Terimakasih

    Salam
    Tono

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Tono

      Wa’alaikumussalam

      Dalam pewarisan, suami dan anak-anak adalah ahli waris dari isteri (pemilik tanah). oleh karena itu seluruh ahli waris yaitu suami dan anak-anak harus menandatangani akta jual beli.

      Demikian, semoag bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  18. Dewi Aryani berkata:

    ass alaikum bapak
    saya ingin konsultasi masalah hukum kejadiannya sebagai berikut

    pada bulan september suami saya saya curigai melakukan perselingkuhan kemudian saya berusaha mencari bukti dan alhamdulillah saya temukan bukti berupa sms dan foto foto yang mana foto tersebut terpampang di FBnya suami saya yang berpelukan dengan seorang perempuan dan dipasang propilnya hal tersebut dapat dilihat oleh semua orang termasuk teman teman saya sementara sampai dengan saat ini saya masih berusaha ingik baik demi masa depan anak saya saya melihat hal tersebut kemudian saya pertanyakan kepada isteri saya dan mengakui hal tersebut bahwa ada hubungan cinta sejak dari tahun 2011 dan yang lebih menyakitkan lagi foto anak saya juga terpampang di situ dan perempuan ini mengakui bahwa itu adalah anaknya dan teman temannya berkomentar hati saya sangat sakit luar bisa setelah saya bersabar sekitar 7 bulan suami saya malah tidak sadar apa yang telah ia lakukan terhadap diri saya olehnya itu sy mohon bantuan apakah hal tersebut saya dapat laporkan uu ite dan pidana……..
    terimah kasih sebelumnya

    wassalam

    dewi aryani

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Dewi Aryani

      Tindakan mengakui anak Bu Dewi sebagai anaknya dapat dianggap melakukan pencemaran nama baik.

      Pasal 27 ayat (3) UU ITE

      “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

      Pasal 45 ayat (1) ITE

      “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  19. husen berkata:

    pagi pak.
    saya mau tanyakan bagimana hukumnya pengguna ijasah palsu atau dokumen palsu.
    sedangkan pengguna tidak mengerti dan tidak tahu hukum dan pasal pasalnya.
    terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Husen

      Pemalsuan tercantum dalam Pasal 263 Kitab UU Hukum Pidana:

      (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

      (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

      Mengenai penggunaan dokumen palsu, menurut saya ada perbedaan antara ijazah dengan dokumen lainnya. Untuk memperoleh ijazah maka seseorang harus pernah mengikuti suatu jenjang pendidikan, oleh karena itu jika seseorang pernah tercatat resmi mengikuti suatu pendidikan pada lembaga resmi, maka mustahil memperoleh ijazah palsu. Akan tetapi jika seseorang tidak pernah sama sekali mengikuti pendidikan, lalu langsung memperoleh ijazah maka ada indikasi ijazah tersebut palsu dan bagi pelakunya terkena ancaman pasal 263 ayat 2.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  20. pak ismail marzuki
    saya mau tanya,, sertifikat tanah saya di pinjam orang, bilangnya mau di pakai buat mecah sertifikat karena dulu pernah beli sebagian tanah saya,,,
    tiba-tiba sekarang sertifikat saya dijaminkan di koperasi tanpa sepengetahuan saya, dan pihak koperasi mau melelang/menyita tanah saya,,,,
    pertanyaanya:
    1.apa pihak koperasi berhak melelang/menyita
    2. apa yang harus saya lakukan
    saya tunggu jawabannya pak,,,

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Mochamad Syafi’i

      Suatu sertipikat tanah tidak bisa dijadikan jaminan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik tanah. Agar tanah dapat dijaminkan, harus dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan koperasi. Dengan demikian, jika bapak tidak pernah menandatangani dokumen jaminan, maka keberadaan sertipikat di tangan koperasi adalah tidak sah.

      Oleh karena tidak ada Akta Pemberian HAk Tanggungan, maka tanah tidak dapat dilelang begitu saja.

      Bapak dapat melaporkan tindak pidana penipuan terhadap orang yang meminjam sertipikat bapak karena rencana semula sertipikat itu untuk pemecahan, bukan untuk dijaminkan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  21. yayu mulya berkata:

    saya mau tanyak pak misal sesorang ingin mendapatkan kredit sebesar 150 juta, jaminan yang disediakan mobil avansa, rumah susun, restoran dan tanah hak milik, yg saya mau tanyak pak berapa besar jaminan yg diperlukan, jaminan mana saja yg bisa dipakai dan diikat dengan jaminan apa pak? mohon balasannya.

    terimakasih pak sebelumnya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Yayu Mulya

      Untuk mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 150 juta, biasanya bank mensyaratkan adanya agunan dengan nilai 120 % dari fasilitas kredit atau Rp 180 juta. Persentase tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

      Semua benda yang ibu sebutkan dapat dijadikan agunan.

      1. Mobil avanza, diikat dengan jaminan fidusia
      2. Rumah susun, jika berupa SHM Atas Satuan Rumah Susun diikat dengan Hak Tanggungan, jika berupa Sertifikat kepemilikan bangunan gedung Atas Satuan Rumah Susun (SKBG) diikat dengan fidusia
      3. Restoran yang berdiri di atas tanah hak milik, diikat dengan Hak Tanggungan

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  22. Tyas Sutrisno berkata:

    Yth. Bapak Ismail Marzuk,

    Assalamualaikum….

    Pak saya ingin menanyakan tentang apakah seorang suami yang sebelum menikah mengaku baru cerai 1 kali karena ditinggal meninggal oleh istrinya padahal dia telah bercerai selama 4 kali ……dapatkan suami tersebut dituntut secara hukum

    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Tyas

      Wa’alaikumussalam

      Untuk dapat melakukan perkawinan, tidak ada larangan seseorang pernah bercerai berapa kali, apakah satu kali atau empat kali. Yang penting adalah ketika seorang laki-laki akan menikah, tidak ada penghambat untuk melakukan pernikahan. Hal yang dapat menghambat laki-laki untuk menikah adalah misalnya jika laki-laki tersebut telah beristeri dan ingin menikah untuk yang kedua kali, maka laki-laki itu harus mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan isteri pertama.

      Akan tetapi, suatu perkawinan dapat dibatalkan jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

      Syarat-Syarat Perkawinan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, antara lain:

      Pasal 6
      “(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”

      Dalam ayat tersebut disyaratkan adanya persetujuan.

      Agar suatu persetujuan sah, maka persetujuan tersebut tidak boleh ada unsur penipuan.

      Pasal 1321 Kitab UU Hukum Perdata

      “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

      Dalam kasus yang ibu tanyakan, apabila laki-laki itu telah berbohong mengenai jumlah perceraian maka terdapat indikasi adanya penipuan. Kata-kata bohong dari laki-laki tersebut masuk dalam kategori penipuan jika pengakuan baru bercerai 1 kali itu digunakan sebagai cara untuk menjadikan si perempuan sebagai isterinya, dimana jika laki-laki itu telah bercerai lebih dari 1 kali kemungkinan keinginannya menikah akan ditolak si perempuan.
      Dengan adanya penipuan tersebut berarti persetujuannya adalah cacat.

      Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

      “(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.”

      Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) tersebut perkawinan dapat dibatalkan. Akan tetapi pembatalan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sejak isteri menyadari adanya salah sangka mengenai si suami.

      Pasal 27 ayat (3) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

      “(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  23. Budiyanto berkata:

    Yth. Bapak Ismail Marzuk,

    Assalamualaikum….saya mempunyai masalah pak dengan uang pesangon/DPLK yang tidak kunjung dibayarkan juga ijazah asli saya yang diduga hilang saat di titipkan di perusahaan.
    setelah kontrak kerja saya berakhir dengan 3 kali adendum perjanjian kontrak,selama 7 tahun bekerja dan tidak diperpanjang lagi maka saya berhak atas uang penghargaan dalam bentuk DPLK sesuai surat pemberitahuan masa kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi dengan ucapan terimakasih atas pengabdian pada perusahaan yang saya terima dari perusahaan yang tertuang dalam point ke 3 (SURAT ASLI MASIH ADA PADA SAYA beserta surat pengalaman kerja ),namun alangkah kagetnya saya saat umur saya memenuhi syarat ketentuan untuk mencairkan uang tersebut dan saya akan mencairkan,ternyata atas informasi pegawai DPLK BRINGINLIFE uang tersebut telah di cairkan pada tahun 2008 dengan menunjukan bukti pencairan yang dilakukan oleh kepala cabang saat dulu saya bekerja,dan kepala cabang tersebut telah meninggal dunia,akhirnya saya mengurus sampai kantor pusat namun tidak ada tanggapan,begitupun mengenai Ijazah yang di duga hilang tersebut belum ada kejelasan,saya merasa heran sekali karena tidak ada saya meninggalkan hutang koperasi di perusahaan,sampai pimpinan yang baru pun sulit untuk menyelesaikannya dengan alasan pimpinan terdahulu telah meninggal padahal jelas di surat keterangan pencairan tersebut ada bukti telah di cairkan di tanggal 22 januari 2008,semua bukti bukti (surat pemberhentian dengan hormat dan pemberian dana DPLK pada saat usia mencapai 35 tahun,surat keterangan kerja,surat keterangan dari pengelola DPLK bahwa uang tersebut telah di cairkan oleh kepala cabang,dan tentang berkas kepagawaian/Ijazah) apakah dapat dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan secara hukum pak dan mohon sepantasnya dalam unsur pidana atau perdata pak karena perseroan terbatas yang akan saya hadapi,sudah cukup sabar saya menunggu atas hak saya tersebut. mohon penjelasan dan pencerahannya pak sekian dan terimakasih banyak….wassalam.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Budiyanto

      Wa’alaikumussalam

      Jika dugaan pencairan dana itu dilakukan oleh Kepala Cabang, maka Bapak dapat menggugat perusahaan tempat bapak bekerja untuk bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut. Gugatan secara perdata diajukan karena perusahaan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh kepala cabang.

      Pasal 1367 Kitab UU Hukum Perdata

      “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat
      mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.”

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  24. surya berkata:

    Assalamualaikum ,
    Sebelumnya terima kasih jika Pak Is berkenan meluangkan waktunya untuk menjawab permasalahan saya,
    saya membeli sebuah rumah dan pemiliknya sudah bercerai , saya membeli dari isterinya sertifikat rumah atas nama isteri , menurut isteri setelah bercerai ada kesepakatan secara kekeluargaan pembagian harta, kendaraan untuk suami dan rumah untuk isteri
    Permasalahan saya , saat kami akan akad jual beli , mantan suaminya tidak mau tanda tangan ,pada waktu mantan isterinya minta mantan suaminya untuk datang ke notaris dan menandatangani AJB , si mantan suami bilang “rumah itu bukan urusan saya lagi, terserah mau diapain aja ” pihak notaries tidak bisa untuk melanjutkan proses AJB ini tanpa tanda tangan persetujuan mantan suami, sedangkan saya sudah bayar sekitar 90%
    Mohon bantuannya , langkah apa yang harus saya lakukan untuk bisa melanjutkan proses AJB ini jika mantan suaminya tidak bersedia menandatangani

    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Surya

      Wa’alaikumussalam

      Pada dasarnya kesepakatan yang telah dibuat secara kekeluargaan tersebut sudah cukup baik, akan tetapi semua pihak (mantan isteri dan mantan suami) harus memegang komitmen bahwa jika diperlukan oleh suatu peraturan perundangan-undangan, pihak-pihak tersebut bersedia membantu pihak lainnya dalam menyelesaikan urusan harta.

      Akan tetapi, sayang sekali kesepakatan tersebut tidak diikuti dengan kesediaan mantan suami untuk menandatangani AJB. Jika suami tidak menandatngani, sedangkan tidak ada putusan resmi mengenai pembagian harta perkawinan, maka harta tersebut secara hukum masih milik bersama mantan isteri dan mantan suami.

      Langkah yang dapat diambil adalah;

      1. mantan isteri mengajukan gugatan ke pengadilan agama mengenai pembagian harta gono-gini, dengan ketentuan bahwa harta yang dibagi tersebut mengacu pada kesepakatan sebelumnya; atau
      2. Bapak Surya menggugat mantan suami ke pengadilan negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum, karena tidak bersedia menandatangani AJB.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  25. sigit berkata:

    Pak is apakah pegawai bumn boleh membeli tanah pertanian ( absentee )?
    Untuk proses penyitaan tanah absentee apakah ada pemberitahuan dari pemerintah?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Sigit

      Mengacu pada peraturan yang berlaku, yang dapat memiliki tanah absentee adalah:

      – Pegawai negeri (PP No. 224 Tahun 1961)
      – Pensiunan pegawai negeri (PP No 4 Tahun 1977)

      Bagaimanakah dengan Karyawan BUMN?

      Mengacu pada PP No. 4 Tahun 1977, seseorang yang sebelum tanggal 6 November 1974 telah menjadi karyawan BUMN, dan pada tanggal 6 November 1974 telah memiliki tanah absentee maka karyawan tersebut tetap dapat memiliki tanah absentee.
      Tanggal 6 November 1974 adalah tanggal berlakunya UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 1974 Karyawan BUMN tidak lagi dipersamakan dengan pegawai negeri.

      Dengan demikian, setelah 8 November 1974, karyawan BUMN bukan lagi pegawai negeri sehingga tidak dapat lagi memiliki tanah absentee yang baru.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  26. jumain berkata:

    apakah ad hukum pidana seseorang menyatakan surat sertifkat tanah asli adalah palsu. sedang surat tersebut sudah benar benar asli dah sah menurut hukum

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Jumain

      Tidak ada pasal khusus yang memuat masalah yang bapak tanyakan. Akan tetapi secara hukum jika orang tersebut menuduh bahwa sertipikat adalah palsu maka dia harus membuktikannya di pengadilan.

      Jika Bapak tidak berkenan dengan tuduhan tersebut, bapak dapat melaporkan ke polisi dengan dasar penghinaan.

      Pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana

      “(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

      (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  27. khoerudin berkata:

    assalamu’alaikum…salam sejahtera pak.semoga bpk selalu diberi keberkahan dalam hidup ini karna telah banyak membantu kami2 yang punya masalah yang berkaitan dengan hukum di negri ini.
    saya ada sedikit masalah,tolong minta solusi dan pencerahan dari bpk.
    saya punya tanah pekarangan(masih kosong belum dibangun rumah) yang berbatasa dengan rumah orang lain(sebut si ‘A’).
    si A memper luas bangunan rumahnya dengan jelas menyerobot batas pekaranganku,saat ku temui dan bicara baik2 masalah perbatasan pekaranganku si A malah marah2 dan mencaci maki aku dia beralasan bahwa dia lah yang benar,katanya dulu waktu sya membeli pekarangan salah ngukur.
    kemudian selang beberapa hari saya mengajak pamong perangkat desa(kaur dan kadus) untuk mengukur kembali pekarangan ku,dan ternyata si A memang salah telah menyerobot pekarangan ku seluas 3 ubin..
    setelah musyawarah dengan perangkat desa akhirnya sya berikan toleransi pd si A untuk membayar saja pekarangan yang sudah dia serobot..(padahal waktu itu sya sama sekali tidak ingin menjualnya,sya pengin bongkar bangunan yang telah menyerobot tanah hak ku karna sya merasa telah di injak2 harga diri ku pada awal2 waktu belum dilakukan pengukuran dengan perangkat desa).
    tapi setelah setahun berjalan si A membangun rumah lagi dan pada kenyataannya pembangunan yang sekarang juga sama seprti tahun dulu menyerobot batas tanahku lagi,dia membangun diatas tanahku lagi.

    menurut bapak,bagaimana dan langkah apa kah yang harus aku tempuh untuk menyelesaikan perselisihan ini..apa harus dibongkar aja bangunan si A yang jelas2 menyerobot batas lagi apa harus bagaimana.
    terimakasih banyak sebelumnya pak..wassalam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Khoerudin

      Wa’alaikumussalam

      Seseorang tidak boleh membangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya, hal ini mengacu pada UU No. 51 PRP Tahun 1960, Tentang LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA. Sanksi atas pelanggaran tersebut adalah hukuman kurungan selama-lamauya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

      Untuk menyelesaikan perselisihan, Bapak dapat meminta bantuan pemerintah daerah agar pihak lain mengosongkan tanahnya. Jadi, jangan lakukan pembongkaran sendiri.

      Pasal 4 UU No. 51 PRP Tahun 1960


      “1. Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya.

      2. Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah Itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka Penguasa Daerah atau penjabat yang diberi Perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.”

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  28. rega muda berkata:

    asslkm pak selamat siang ini saya ada masalah sedit mohon kiranya bantuanya..??
    begini permasalahanya sayakan menjual tanah dan tanah itu dah bersetipikat trs ada pembeli yang mau tanah saya tersebut tp sipembeli mau beli klo tanah yang disebalah saya dijual juga tp tanah yang disebelah saya itu bukan tanah milik saya terus dari pihak kami menanyakan apakah tanah itu dijual ternyata dijual setelah itu terjadilah transaksi jaul beli antara saya dan pembeli dan sipembeli ngasih uang 10 jt dulu karena saya minta DP dulu karena sertifikat saya masih dibank untuk pengambilan sertifikat tersebut terjadilah kesepakatan akan tetapi ada masalah lain karena tanah yang ada disebelah saya tadi suratnya bermasalah karena pihak pembeli menanyakan kepemilikan surat tanah tersebut kepada kantor kelurahan dan sipembeli bilang klo tanah disebelah saya tidak bisa dibeli maka sipembeli akan mebatalkan beli tanah tersebut :
    1.Dan yang mau saya tanyakan bila mana sipembeli sudah DIL atau setuju apakah uang muka tersebut bisa diambil kembali oleh pembeli karena pembeli mau uang mukanya kembali
    2.Dan kira – kira uang tersebut seumpama tidak saya kembalikan apakah saya kena pidana bila saya dilaporkan oleh pembeli apakah saya bisa dipidana karena waktu serah terima uang tersebut tidak ada hitam diatas putih terus bagaimana proses hukumnya bila uang itu tidak saya kembalikan tolong penjelasanya sekian terima kaasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapaan

      Bapak Rega Muda

      Dalam suatu perjanjian jual beli, maka uang panjar yang sudah dibayar tidak dapat hangus jika calon pembeli belum melunasi seluruh harga kecuali jika sebelumnya sudah disepakati.

      Jika sebelumnya belum ada kesepakatan tentang hangusnya uang panjar, maka kewajiban para pihak adalah memenuhi kewajibannya masing-masing. Penjual wajib menyerahkan barang, pembeli wajib melunasi harga.

      Pasal 1464 KUH Perdata

      Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

      Apabila pembeli hendak membatalkan jual beli sepihak, maka pembeli tidak berhak menagih uang panjar.
      Meskipun tidak ada bukti serah terima uang, bapak tidak dapat dituntut pidana karena penyerahannya secara sukarela. Selain itu masalah ini adalah masalah perdata yang tidak termasuk urusan pidana.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  29. yuwono berkata:

    mohon pencerahan:
    pada tahun 1990an, A menjual sebagian tanah SHM ke B, belum dilakukan pemecahan sertipikat. Tidak berapa lama, A berutang sejumlah Rp 1 juta kepada B tanpa kuitansi. B meminta SHM tanah yang dijual untuk dipecah/balik nama. Yang terjadi sertipikat pecahan telah terbit a.n. B, namun sertipikat induk tidak dikembalikan kepada A. hutang A kepada B mau dilunasi, tapi sertipikat tidak kunjung dikembalikan. Sekitar tahun 2011, ada X yang mendatangi A mengatakan SHM Induk a.n. A telah digadaikan oleh B ke X senilai 70 Juta. bagaimana langkah bijaksana yang harus diambil A/
    terima kasih atas waktu yang diberikan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Yuwono

      Dalam hutang piutang, yang dijadikan jaminan adalah tanah dan bangunan, bukan sertipikat. Tanah yang dijadikan jaminan hutang, diikat dengan HAK TANGGUNGAN. Untuk membuat hak tanggungan, maka pemilik tanah dan pemberi pinjaman membuat akta pemberian hak tanggungan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
      Jadi, tidak benar jika tanah digadaikan. Selain itu, untuk menjaminkan tanah, pihak pemilik tanah harus aktif terlibat menandantangani akta pemberian hak tanggungan.

      Langkah bijaksana adalah dengan bermusyawarah. Jika langkah tersebut tidak tercapai bias diajukan gugatan atau melaporkan ke polisi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  30. noprian berkata:

    maf pak say mw tnya?
    Jika ada seseorang yang menjual hutan milik masyarakat tanpa pengetahuan masyarakt kepada perusahaan apakah si penjual itu di katakan pidana,,kalau pidana tolong jelaskan mengenai UU nya pak. dan gimana solusinya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Noprian

      Pada dasarnya, hanya pemilik-lah yang berhak menjual segala sesuatu. Setiap orang tidak boleh menjual benda yang bukan miliknya.

      Pasal pidana yang berkaitan dengan tanah adalah:

      Pasal 385 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana

      Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

      “1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *