Curhat Hukum

\"\"Rubrik Curhat Hukum menyediakan informasi hukum secara interaktif juga memberikan tip singkat terhadap problem yang dihadapi dalam menjalani prosedur hukum dengan cara memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses oleh pembaca blog ini.

Anda dapat menyiapkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum secara singkat dan jelas melalui kolom \”komentar\” di bagian bawah masing-masing jenis hukum. (Misal untuk Hukum Keluarga, maka klik dibagian Hukum Keluarga dan pertanyaan ditulis di kolom komentar di bawahnya). Pertanyaan tidak diperkenankan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mengingat masing-masing pertanyaan bersifat spesifik dan umumnya penyelesaian masalah hukum hanya dapat dilakukan dengan bantuan penasehat hukum, maka penggunaan informasi hukum yang terdapat dalam menu ini terbatas dan tidak dapat digunakan atau diaplikasikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang serupa. Seluruh informasi hukum dan tip yang ada BUKAN merupakan atau TIDAK dapat dianggap dan diintepretasikan sebagai pendapat hukum atau advis hukum kepada anda. Penggunaan informasi dan tip hukum ini sepenuhnya menjadi keputusan dan tanggung jawab anda.

623 Balasan pada Curhat Hukum

  1. suwoto berkata:

    maaf pak saya mau nanya? 1.saya punya sebidang tanah dapat warisan dari orang tua saya yang dulu waktu itu masih ikut saya, dan sudah saya setipikatkan atas nama saya sendiri. persoalanya orang tua saya sekarang ikut sama saodara saya, saodara saya sekarang mengiginkan tanah itu dengan alasan katanya saya telah membuat sertipikat palsu, dan sudah saya buktikan ke kantor pertanahan katanya petugas pertanahan sudah mengatakan surat itu asli, hatisa senang bahwa sertipikat yang saya pegang itu asli. dan beberapa bulan kemudian saodara saya masih belum terima bahwah sertipikat itu asli, dan masih tetap mengugat saya bahwa saya memalsukan sertipikat. yang saya tanyak apa yang saya lakukan terhadap saodara saya? bila saya lanjutkan kehukum, mohon bantuanya dan jawabanya yang jelas ya pak ?…..

    terih kasih dari suwoto

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Suwoto

      Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan Bapak yaitu:

      1. Pewarisan
      2. Mempertahankan kebenaran /keaslian sertipikat

      Penjelasan:

      1. Berdasarkan informasi yang bapak sampaikan, bapak menerima warisan dari orang tua. Di sisi lain, orang tua saat ini masih hidup. Yang namanya warisan harus ada pihak yang meninggal dunia. Jika orang tua masih hidup namanya bukan warisan tetapi hibah.

      2. Jika saudara Bapak merasa bahwa sertipikat tersebut palsu, biarkan saja dia dengan “perasaannya” tersebut. Bapak tidak perlu panik, karena yang menentukan asli atau tidaknya adalah pengadilan, bukan saudara tersebut. Jika saudara bapak tidak puas dengan penjelasan bapak, biarkan saja. Menghadapi situasi ini bapak tidak perlu bertindak apa-apa. Bapak bersikap pasif saja sampai saatnya nanti saudara tersebut menggugat melalui pengadilan.

      Dalam hukum berlaku asas: “Siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia harus membuktikannya” artinya jika saudara tersebut menganggap sertipikat itu palsu maka dia harus membuktikannya di pengadilan. Simpan baik-baik sertipikat tersebut, jangan tunjukkan kepada saudara tersebut. Nanti jika masalah ini masuk pengadilan, sertipikat dapat dijadikan bukti kuat.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  2. wulandari berkata:

    selamat siang pak.

  3. irawan berkata:

    Selamat pagi pak Ismail,

    Saya membeli sebuah rumah dari salah satu pengembang, setelah sepakat dengan harga dan uang muka kami melakukan transaksi tersebut, artinya ada perjanjian dan bukti pembelian dari pengembang dan juga setelah saya melunasi uang muka yang kita sepakati saya juga mendapatkan kwitansi pelunasan uang muka.
    Seiring berjalannya waktu akhirnya pengembang ingkar janji yaitu tidak membangun rumah yang sudah dijanjikan dan dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut, akhirnya setelah saya desak , pihak pengembang menyatakan bahwa dari pengembang tidak bisa membangun rumah saya dengan alasan tidak ada dana dari bank, maka saya mengajukan pembatalan dan penarikan kembali uang muka yang sudah saya bayarkan karena pengembang tidak bisa memenuhi kewajibannya (membangun rumah saya). Permasalahannya sepertinya pihak pengembang selalu mengundur pengembalian uang muka saya.

    Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan uang muka saya lagi pak? (Pihak pengembang terlalu sering mengingkari janji baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan).

    Mohon saran dan masukannya, terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Irawan

      Dalam suatu perjanjian jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat meminta agar pihak tersebut memenuhi kewajibannya atau menuntut pembatalan perjanjian dengan meminta ganti rugi.

      Jika secara musyawarah tidak tercapai, Bapak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan persetujuan dan meminta ganti rugi.

      Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”
      .

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  4. Adrian berkata:

    Selamat malam Pak Ismail,

    Saya lagi cari info di internet tetapi belum ketemu. Saya membeli tanah di thn 1970 dan saya ada ajb asli dan sertifikat asli. Tetapi sekarang alih warisnya penjual tanah itu bilang kalau ajb ini tidak sah karena tidak terdaftar di kecamatan, maka sertifikat saya pun tidak sah.

    Pertanyaan saya adalah, apakah pendaftaran di kecamatan sebegitu pentingnya ? apakah itu artinya tidak sah biarpun semuanya sudah asli dan di buat oleh notaris dgn procedur yg benar, apakah hanya karena tidak ada di daftar kecamatan menjadi ajb dan sertifikat itu tidak sah?

    Terima kasih atas waktunya pak.
    Adrian

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Adrian

      Untuk mengetahui asli atau tidaknya sertipikat, Bapak dapat melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan di wilayah letak tanah berada. Di Kantor Pertanahan, salinan buku tanah yang ada di sertipikat akan dicocokkan dengan buktu tanah yang ada di Kantor Pertanahan. Jika data-data tersebut sama, maka sertipikat tersebut asli. Tanah yang sudah bersertipikat tidak harus terdaftar di kecamatan, tetapi harus terdaftar di Kantor Pertanahan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  5. hans berkata:

    bagaimana solusinya kalo menyalah gunakan PPJB , saya harus melapor atau bagaimana ?. karena isi PPJB selalu di langgar oleh pihak penjual rumah.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Hans

      PPJB adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang membuatnya. Jika salah satu pihak melanggar syarat-syarat yang ada di PPJB, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  6. ringo berkata:

    Yth Bp. Ismail,
    Selamat malam, sebelumnya saya akan menceritakan terlebih dahulu kronologis awal permasalahan..
    Pada tahun 2012 tepatnya bln Juli si A (pegawai kantor pos pada bagian pelayanan pensiunan) yang dipercaya oleh salah seorang karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) untuk menjaring dan memasarkan fasilitas kredit kpd nasabah pensiunan pada kantor pos tersebut.
    Cat: KSP dan Kantor Pos telah menjadi mitra dalam pemberian kredit terhadap pensiunan
    Suatu ketika Si A melakukan tindakan penyelewengan dana KSP dengan modus ada nasabah yang akan meminjam sejumlah dana kepada KSP namun data nasabah pensiunan yang akan meminjam kesemuanya fiktif (data nasabah yg meminjam asli akan tetapi nasabah yg bersangkutan tidak pernah berniat utk meminjam sejumlah dana dari KSP), yang dikarenakan dengan alasan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pencalonan si A menjadi kepala desa di daerahnya (dana digunakan utk kepentingan pribadi si A).
    bahwa diketahuinya tindakan Si A telah melakukan penyelewengan dana KSP dikarenakan dana yang telah dikeluarkan oleh KSP menjadi macet dan KSP tersebut mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya. Pada awalnya pihak KSP akan melaporkan si A ke pihak kepolisian akan tetapi dengan berbagai pertimbangan dan adanya pihak dari kantor pos yang menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan maka niat untuk melaporkan si A tidak jadi terlaksana. Dan juga pihak KSP berasumsi apabila si A dilaporkan maka kerugian materi yang dialami KSP tidak akan pernah kembali lagi..
    Singkat cerita pihak KSP dengan si A membuat perjanjian hutang piutang pada awal agustus dengan jaminan AJB (Akta Jual Beli) tanah dan bangunan yang merupakan milik dari mertua si A krn si A masih berdomisili di tempat mertuanya, dan cara pembayaran dilakukan dengan cara mencicil setiap bulannya selama 2 tahun.
    Adapun dokumen-dokumen yang dihasilkan adalah:
    1. Perjanjian utang piutang
    2. Surat pernyataan pengakuan hutang dari si A
    3. Surat penyerahan jaminan AJB dari si A
    4. Surat penyerahan jaminan AJB dari mertua si A
    5. Surat kuasa untuk menjual dari mertua si A kpd KSP
    Pertanyaan saya kepada bapak adalah:
    1. Bagaimana tanggapan bapak terhadap kasus seperti ini?
    2. Apakah semua dokumen-dokumen yang diperoleh sudah cukup kuat?
    3. Apakah dengan jaminan AJB, apabila hari kedepan si A tidak dapat menepati janjinya, tanah dan bangunan sesuai di AJB otomatis menjadi milik KSP?
    4. Apakah si A masih dapat dikenakan pidana apabila si A tidak dapat melunasi hutangnya selama 2 tahun?
    5. Bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi kasus yang sama, agar dana yang telah diselewengkan dapat terambil kembali oleh KSP?
    Untuk sementara sekian pertanyaan dari saya pak, terima kasih atas waktunya..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ringo

      1. Pada dasarnya kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana dan penyelesaiannya dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melaporkan ke kepolisian sekaligus mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi. Dengan dibuatkannya perjanjian utang piutang, maka kasus ini menjadi murni perdata.

      2. Jika yang dimaksud adalah dokumen-dokumen untuk menjamin pengembalian uang, maka dokumen-dokumen tersebut tidak kuat dan tidak dapat digunakan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.

      Jika tanah dan bangunan akan dijadikan jaminan, maka tanah dan bangunan tersebut terlebih dahulu harus didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk dibuatkan sertipikat tanah. Sertipikat tersebut kemudian diikat dengan Hak Tanggungan.

      3. AJB yang diserahkan oleh A kepada KSP tidak bernilai jaminan secara hukum. KSP tidak dapat memiliki tanah tersebut hanya berbekal surat penyerahan AJB. Satu-satunya celah yang dapat digunakan adalah Surat Kuasa Menjual dari A ke KSP, akan tetapi surat kuasa menjual tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan. Suatu saat nanti Mertua A atau A dapat menolak penggunaan kuasa tersebut dengan alasan bahwa surat kuasa tersebut erat kaitannya dengan pemberian jaminan dan bukan kuasa murni. Pejabat Pembuat Akta Tanah kemungkinan akan menolak jika kuasa tersebut masih berkaitan dengan pemberian jaminan.

      4. Karena kasus ini sudah dipindahkan ke masalah utang piutang, maka A tidak dapat dikenakan pidana jika tidak dapat melunasi utang yang dibuat berdasarkan perjanjian utang piutang. A masih dapat dijerat pidana, sepanjang tidak ada pengakuan dari KSP bahwa utang piutang tersebut sebagai pengganti uang yang digunakan A.

      5. Tidak ada langkah penyelesaian yang sama persis untuk setiap masalah. Sekadar bahan masukan saja, jika ada peristiwa sejenis maka, kemungkinan yang dapat dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian sekaligus mengajukan gugatan ganti rugi. Cara yang telah dilakukan KSP hanya dapat berhasil jika tanah yang dijaminkan sudah bersertipikat dan diikat dengan Hak Tanggungan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  7. Faqih Haskara berkata:

    Yth. Bapak Ismail Marzuki

    Selamat malam pak, salam kenal.

    Saya Faqih pak, saya ingin bertanya masalah pekerjaan.
    saya bekerja sebagai auditor di perusahaan leasing (pembiayaan sepeda motor).

    Permasalahan yang saya tanyakan mengenai fidusia bawah tangan yang biasa dilakukan oleh perusahaan leasing pada umumnya. saya sebelumnya sdh membaca UU Nomer 42 1999 Tentang fidusia, dimana dlm peraturan UU tersebut telah diatur penandatangan fidusia dilakukan dihadapan pejabat notaris serta disertai dengan 2 orang saksi. pertanyaan saya, perjanjian notaris dibawah tangan seperti banyak dilakukan oleh perusahaan leasing apakah kuat? kedua, apabila nasabah wanprestasi & tidak mengakui penandatangan yang dilakukan di fidusia tersebut, apa perusahaan leasing bisa dituntut balik atas dasar penipuan? oya pak, apa foto nasabah pada saat penandatangan fidusia bisa jadi dasar kekuatan hukum yang kuat?(bagi perusahaan)… -jika ya, dasar aturan yang mendasarinya apa?

    selama ini fidusia di perusahaan leasing selalu kalah dengan nasabah di mata hukum.

    mohon pak dengan sangat pencerahannya….

    Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Faqih

      Berikut ini tanggapan saya mengenai pertanyaan bapak:

      1. Perjanjian

      Suatu perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan, dapat juga dibuat dihadapan notaris berupa akta notaris.

      Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Disebut akta notaris jika memenuhi syarat antara lain Akta dibacakan oleh notaris dihadapan paling sedikit 2 orang saksi. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

      2. Tidak mengakui tandatangan

      Apabila perjanjian tersebut berupa akta notaril maka para pihak tidak dapat membantah tanda tangan yang sudah dibubuhkan. Jika berupa akta di bawah tangan, setiap orang dapat membantah kebenaran tanda tangan.

      Dalam kasus Bapak, akta yang dibuat tidak dihadapan notaris adalah akta di bawah tangan.

      Pihak yang merasa tandatangannya dipalsukan dapat melaporkan ke kepolisian. Setiap orang yang diduga terlibat pemalsuan, dapat dijadikan tersangka. Untuk membuktikan palsu atau tidaknya tandatangan dapat dengan menggunakan pemeriksaan laboratorium dan juga dengan keterangan sakis-saksi.

      3. Pada dasarnya, foto tidak termasuk dalam alat bukti tulisan. Akan tetapi foto tersebut dapat dijadikan bukti sepanjang mempunyai koneksitas yang erat dengan perkara yang disengketakan.

      4. Seharusnya, perusahaan leasing tidak kalah dalam masalah fidusia jika seluruh persyaratan fidusia dipenuhi. Dalam praktek, leasing menggunakan jalan pintas dengan membuat akta fidusia tidak dihadapan notaris, sehingga akta tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  8. Mela berkata:

    Selamat siang pak Ismail, Saya Mela mohon bantuannya atas pertanyaan saya.
    Tahun lalu saya menjual rumah kpd X. dalam pembayaran X telah menyerahkan sejumlah uang beberapa kali yang terakhir. saat dihadapan PPAT untuk melakukan tanda tangan AJB si X belum melunasi pembayaran terakhir karena perjanjian kami dari awal yg disetujui oleh pembeli bahwa pengosongan rumah akan dilakukan 2 – 3 bulan apabila telah clear jual beli, degnan jaminan uang pembelian rumah d tahan 3 jt dr sisa pembayaran terakhir -+ 15 jt. namun si X pd saat tanda tangan AJB dihadapan PPAT tidak mau menyerahkan uang sisa 12 jt terlbh dulu sisa 3 jt stlh pengosongan rumah sesuai kesepakatan awal. Sehingga terjadilah ketidak sepakatan antara saya (Penjual) dgn si X (Pembeli). Masalah ini tlh menggantun itu? sampai saat ini posisi sertifikat asli masih di pegang PPAT. Mohon jawabannya pak atas pertanyaan saya ini, demikian terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Mela

      Jika syarat pelunasan itu ada waktunya, maka apabila saat pelunasan si pembeli belum melunasi, si pembeli dianggap telah ingkar janji.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  9. yani berkata:

    Yth Bp. Ismail,

    Saya ingin bertanya permasalahan yg saya alami.

    Saya bermaksud untuk melakukan over kredit sebuah apartemen subsidi, dikarenakan belum pecah sertifikat apartemen tersebut belum dapat dialihkan kreditnya (peraturan bank pemberi kpr katanya seperti itu), karena saya tertarik dengan apartemen tersebut akhirnya saya menyetujui untuk membayar sesuai jumlah yg disepakati dan melanjutkan sisa kredit di bank tetap atas nama pemilik sebelumnya.
    Saat transaksi itu berlangsung, kami difasilitasi oleh salah seorg pengurus / karyawan pengelola apartemen tsb, beliau katakan memiliki seorg kenalan notaris dari bank pemberi kredit tsb, sehingga proses dpt mudah dilakukan dan lebih cepat. Namun ketika kami dipertemukan, ternyata yg bersangkutan bukanlah seorg notaris, melainkan karyawan dari bank pemberi kredit tsb, dan beliau katakan beliau mewakili notaris kenalannya, singkat cerita saya dan pemilik apartemen mulai menandatangani berkas akta dan surat kuasa, namun saat itu saya baca isinya hanya berupa tulisan semacam surat perjanjian namun data diri kami dan data unit apartemen belum dimasukan, katanya nanti akan diisi oleh notaris tsb.
    Untuk proses notaris ini saya membayar biaya 2,5jt kepada karyawan bank tsb dan DP 10jt kepada pemilik apartemen (tanpa bukti kwitansi)
    Awalnya saya dijanjikan bahwa PPJB dan akta kuasa pengambilan sertifikat apart hanya 1 minggu, ternyata sampai saat ini sudah hampir 1 bulan belum jadi juga dan anehnya saya tidak diberitahukan nama dan alamat sang notaris tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan adalah sbb:
    1. apakah proses seperti ini lumrah adanya? karena saya baca ulasan bapak sebelumnya bahwa perjanjian akta itu harus dibuat / tandatangani dihadapan notaris langsung
    2. bagaimana cara saya dapat mengetahui / mengecek bahwa PPJB dan akta kuasa dibuat oleh notaris yg asli dan surat2 ini juga asli?
    3. Apakah saya dapat membatalkan transaksi tersebut? bahkan apabila seandainya PPJB dan akta kuasa sudah jadi.
    4. Saya baru saja mengetahui dari bank tsb bahwa over kredit dengan cara yg saya lakukan ternyata sudah tidak diberlakukan lagi, namun karena saya katakan bahwa saya sudah terlanjur melakukan transaksi ini, akhirnya bagian dokumentasi katakan saya dapat memberikan fotocopy surat2 td yg sudah dinotariskan sebagai arsip, namun timbul kekhawatiran dalam hati saya, bagaimana kalau seandainya setelah saya lunasi kredit apartemen tsb namun pihak bank tidak dapat menerima akta kuasa yg sudah saya buat dan harus pemilik pertama yg dapat mengambil sertifikat tsb?

    Maaf apabila terlalu panjang, saya sungguh membutuhkan pendapat bapak sebagai ahli dalam bidang hukum. Terima kasih banyak sebelumnya ya pak

    regards,
    Yani

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Yani

      Sepanjang yang saya ketahui untuk apartemen bersubsidi tidak boleh dialihkan/dijual kepada pihak lain.

      Pasal 54 UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

      “(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
      (2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
      a. pewarisan;
      b. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; atau
      c. pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari yang berwenang.
      (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.”

      Tanggapan atas pertanyaan:
      1. Jika suatu akta adalah akta notaris, penandatanganannya harus dihadapan notaris.

      Pasal 16 ayah (1) huruf m, UU No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris:

      “(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

      m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”

      2. Untuk mengetahui bahwa PPJB tersebut asli adalah:

      – PPJB itu harus ditandatangani dihadapan notaris oleh para pihak;
      – PPJB dapat dicek keasliannya ke notaris yang bersangkutan

      3. Ibu dapat meminta pembatalan transaksi tersebut karena transaksi pengalihan apartemen bersubsidi dilarang oleh UU.

      4. Memang benar karena transaksi tersebut dilarang, maka nama di sertipikat tetap nama pemilik semula. Agar suatu saat bank dapat menyerahkan sertipikat ke ibu Yani, saran saya adalah agar dibuat Akta kuasa secara notaril. Akta tersebut khusus hanya untuk mengambil sertipikat dari bank.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  10. Dany Diden berkata:

    sya mau bertanya ,
    da kasus,
    seorang ayah y mempunyai istri da anak dan menjual sebidang tanah kpd orang lain dgn hrga 1 m kepda B, B telh membyar setegah harga tanah dgan dibuat tanda terima kwintansi tak lam kemudian si A meningal dunia,kemudian anaknya membatal perjanjian jual beli dengan B dengan berbagai alasan;
    yg jadi pertayaannya 1. apakah perjanjian jual beli tersebut dpat di btalkan ,kalau bisa apa alsannya, dan dasar hukumnya
    2. dan bagaimana sebaiknya perjanjian jual beli tersebut agar mempunyai kekuatan hukum bagi sipembeli

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Dany

      Dalam transaksi tersebut, mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata, dengan telah disepakatinya barang dan harga maka jual beli telah terjadi (Pasal 1458 KUHPerdata)

      Akan tetapi hak milik baru berpindah setelah tanah itu diserahkan kepada pembeli dan dibuat AJB-nya. Selain itu, konsepsi jual beli tanah menurut hukum adat sebagai prinsip dalam hukum pertanahan adalah jual beli dilakukan secara tunai dan terang. Tunai artinya harga harus sudah dibayar sepenuhnya.

      1. Mengingat jual beli terrsebut belum sempurna karena belum adanya perpindahan hak dan harga belum dilunasi maka ahli waris masih dapat membatalkan jual beli tersebut. Jika dibatalkan, maka uang harus dikembalikan kepada pembeli.

      2. Sebaiknya lakukan negosiasi ulang dengan para ahli waris.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  11. erwin berkata:

    pagi pak,saya mau bertanya ini
    kasus : orang yang telah meninggal apakah pinjaman tersebut bisa lunas di bank.. surat jaminan tanah tetapi bukan atas nama alm.
    dan jika tidak bisa lunas,kita mau melunasi nya…tetapi orang bank menahan surat tanah kita meskipun udah di bayar lunas karena si alm pny tmn ada pinjaman juga atas nama CV alm tersebut sebesar 700juta dengan jaminan surat tanah milik teman nya tersebut..
    itu solusi nya gimana ya?karena kita mau nya lunasi hutang yang jaminan surat tanah kita aja…
    surat tanah kita tidak bersangkut paut dengan atas naama CV..
    tolong pencerahaanya ya pak…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Erwin

      Perjanjian Kredit dan Perjanjian pemberian jaminan termasuk Hak Tanggungan harus berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang membuatnya. Selain itu, suatu perjanjian hanya mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

      Jika debitur meninggal dunia, maka harta peninggalan debitur termasuk hutang debitur menjadi wairsan bagi ahli warisnya.

      Ada tiga kemungkinan:

      – Jika ahli waris menolak warisan, maka ahli waris tidak berhak atas harta warisan dan tidak wajib melunasi hutang pewaris (debitur yang telah meninggal dunia);
      – Jika ahli waris menerima warisan secara beneficier maka ahli waris menerima warisan jika ada sisa dari harta warisan setelah dikurangi hutang-hutang. Jadi ahli waris tidak menanggung hutang pewaris dengan harta pribadi ahli waris
      – Jika ahli waris menerima secara penuh warisan, maka selain menerima harta, ahli waris juga menanggung seluruh hutang.

      Dalam peristiwa yang Bapak Erwin sampaikan, jika ahli waris hendak melunasi hutang pewaris (debitur) maka setelah hutang lunas seharusnya jaminan dikembalikan kepada pemiliknya.

      Bank tidak berhak menahan jaminan karena perjanjian yang dibuat oleh pemilik tanah adalah janji untuk menjamin hutang atas pinjaman perorangan almarhum, bukan untuk menjamin hutang CV.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  12. MUSTAFA KAMAL berkata:

    asalasm mualaikum wr.wb selamat pagi pak adakawan saya salah satu caleg dia membuat suatu poster yang menerangkan 9 program aksi dengan tulisan di butir butir nya bertujuan dan berusaha di butir ke empat bertujuan menyumbangkan gajinya setiap bulan ke fakir miskin 50 % dan di poster tersebut ukuran 30 cm lebar dan panjang 50 cm dan di bubuhi tanda tangan beserta stempal dan materai yang sudah di scen untuk menguatkan porgaram aksi trsebut , dan di bawahnya tertulis jika tidak mncapat 50% selama satu tahun menjalankan proggram aksi siap di turunkan dari jabatan, yang ingin saya tanyakan bagaimana bntuk postr ini apakah nantinya terjeret hukuman negara dan hukuman KPU atau KIP Mohon bantuan ktrangannya pak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Mustafa Kamal

      Dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan adanya larangan menjanjikan uang kepada peserta kampanye (masyarakat)

      Pasal 86

      “(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
      j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”

      Pasal 299

      “Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  13. KarLyana berkata:

    setau sy brdsrkan KUHPerdata perjanjian tdk dpt dibatalkn apabila salah satu pihak yg membatalkan, dan apabila terjadi pembatalan sepihak maka DP hangus kecuali yg melakukan pembatalan perjanjian itu adalah pihak kami maka kami berkewajiban mengembalikan uang DP tsb,

  14. KarLyana berkata:

    sore pak,, mohon bantu solusi’y ya pak begini pak kami menjual tanah kpd pihak developer seharga 100rb/M2 luas tanah skitar 4720 M2,pihak developer sudh menyetujui dan u/ urusan jual beli tanah melibatkan notaris, perjanjian tsb terjadi bulan oktober 2013 dan pelunasan pd bulan april 2014, nah permasalahan’y adalah pihak pembeli ingin pembayaran’y dicicil smpe oktober dikarenakan tanah kami masuk jalur tambang atau terkena titik koordinat shg developer tdk mendptkn izin,pdhl tanah kami itu mmg sah hak milik kami dan bersertifikat,krn tanah tsb warisan dari kakek yg seorg purnawirawaan,tanah tsb pembagian dari pemerintah thd anggota TNI skitar thn 80 an,sdgkan kami tdk tau menau mslh jalur tambang dan tdk ada tembusan atau pemberitahuan dri pihak terkait u/ mslh itu,dan kami sekeluarga jg tdk mau dilibatkan u/ mslh itu,kami hanya menjual sebidang tanah dgn harga tsb,istilahnya kami jg tdk terlalu gencar menjual tnh tsb,pihak developer lah yg pertama kali berminat dan mengajukan penawaran,tp yg sy bingung knp badan perizinan tdk memberikan izin thd depelover tsb sdgkn itu adalah tanah kami,kemudian pihak pembeli ini mnta harga tanah dikurangin,sebenar’y mslh dia mau membatalkan atau tdk itu hak pembeli tp dgn catatan uang DP/panjer 100jt hangus,sy tdk tau apa ini mmg akal2an developer atau bgimana,jd bgimana ya pak solusinya,tks sebelum’y sy sgt membthkan masukan dri bpk

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Karlyana

      Ada kemungkinan memang sebagian tanah ibu masuk area tambang. Jika hal ini terjadi, maka ibu sebagai pemilik sah berhak atas kompensasi dari pihak yang akan menambang di daerah tersebut. Perusahaan yang akan menambang harus membebaskan tanah ibu terlebih dahulu dengan membayar kompensasi sesuai kesepakatan. Jika benar demikian, maka tanah yang dapat dijual adalah bidang tanah setelah dikurangi area tambang.

      Jika penjual membatalkan sepihak, penjual harus mengembalikan uang panjar seluruhnya.

      Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  15. Jeanny ariati berkata:

    Pak Marjuki yth, saya membeli rumah secara kredit melalui salah satu bank pemerintah di jkt. jangka waktu kredit sampai thn 2017.
    Bulan september thn 2013 saya berminat melunasi cicilan tsb dan saya juga telah lalai mengadakan pembayaran selama setahun. Namun ketika saya datang ke bank tsb, pihak bank mengatakan rumah saya tsb telah dibeli oleh seseorang, dengan alasan saya telah lalai membayar kewajiban selama setahun. Yang anehnya tidah ada pihak bank yg datang kermh saya ketika saya tdk membayar ci cilan selama setahun. Dan apakah memang mengalihkan rumah kepada pihak lain sebegitu mudahnya tanpa pemberitahuan yang empunya ? Mohon sarannya . Terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Jeanny

      Lazimnya suatu transaski pembelian rumah melalui KPR bank adalah dibuatnya Akta Jual Beli atas Tanah dan Bangunan. Akta Jual Beli tersebut ditandantangani oleh pembeli (debitur) dan developer. Dengan akta jual beli ini terjadi pemindahak hak milik dari penjual kepada pembeli.

      Dengan beralihnya hak milik tersebut kepada pembeli, maka bank tidak berwenang menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

      Bila bank akan mengeksekusi tanah tersebut maka harus berdasarkan putusan pengadilan. Bank tidak dapat sepihak menjual tanah yang dijadikan jaminan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  16. David berkata:

    Halo pak ismail,

    saya ingin tanya,
    apakah tanah/bangunan (SHM) yang menjadi tempat ibadah (masjid/gereja) bisa dijadikan agunan/jaminan kepada pihak bank?

    terima kasih untuk jawabannya,
    salam.
    David Andre

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak David

      Masjid atau Gereja yang ada di Indonesia, sebagai sebuah bangunan dapat didirikan di atas tanah yang berbeda-beda hak atas tanahnya.

      a. Masjid:

      Masjid dapat didirikan di atas:

      – tanah Wakaf
      – tanah –tanah milik perorangan yang digunakan untuk masjid
      – tanah fasilitas umum / fasilitas sosial
      – tanah dengan Hak Atas Tanah berupa Hak Milik, khusus untuk badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (PP. 38 Tahun 1963, Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah)

      b. Gereja

      Gereja dapat didirikan di atas:
      -Tanah-tanah milik perorangan yang digunakan untuk gereja
      -Tanah fasilitas umum / fasilitas sosial
      -Tanah dengan Hak Atas Tanah berupa Hak Milik, khusus untuk badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (PP. No. 38 Tahun 1963, Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah)

      Tentang Agunan berupa Tanah yang diatasnya terdapat Masjid atau Gereja:

      (1) Apabila Masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat dijadikan agunan atau jaminan hutang.
      UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

      Pasal 40

      Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

      a. dijadikan jaminan;
      b. disita;
      c. dihibahkan;
      d. dijual;
      e. diwariskan;
      f. ditukar; atau
      g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


      (2) Apabila Masjid atau Gereja didirikan di atas tanah fasilitas umum / fasilitas sosial, maka tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan, karena tanah tersebut adalah tanah yang dikuasai Negara.

      (3) Apabila Masjid atau Gereja didirikan di atas tanah sebagaimana ditentukan dalam PP No. 38 Tahun 1963 tersebut, tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan, karena dalam pasal 4 PP No 38 Tahun 1963 tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut diberikan untuk dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan social. Jika dijadikan jaminan maka akan hilang maksud dan tujuan diberikannya tanah tersebut kepada badan keagamaan.

      (4) Apabila Masjid atau Gereja didirikan di atas tanah milik perorangan yang digunakan untuk Masjid atau Gereja, maka pada dasarnya atas tanah tersebut dapat dijadikan jaminan. Akan tetapi akan timbul masalah jika tempat ibadah dijadikan jaminan karena meskipun tanahnya milik perorangan, bangunan masjid atau gereja diklaim sebagai milik bersama para jamaah, sedangkan untuk menjaminkan tanah yang diatas terdapat bangunan harus memperoleh persetujuan dari pemilik bangunan. Selain itu sangat berisiko jika menerima tempat ibadah sebagai jaminan hutang. Ada aspek-aspek non hukum yang membuat sulitnya menjadikan tempat ibadah sebagai jaminan.

      Demikian, semoga bermanfaat
      Ismail Marzuki

  17. yoppi krisna berkata:

    Assalamualaikum WR WB
    pagi pak..sebelumnya saya cerita masalah yang saya alami dulu..
    seorang teman “A” meminjam uang kepada saya sebesar 60 Juta, pada saat itu saya tidak membuat surat perjanjian secara tertulis karna saya anggab teman saya akan mengembalikan uang tersebut.., hanya perjanjian lisan , si “A” berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tempo 1 bulan, pas waktu jatu tempo saya kesulitan untuk menagi uang tersebut kepadasi “A”, adan sia “A” bilang kalau uang dari saya waktu ingin di kembalikan kepada saya tetapi teman si “A” ( si B) ingin memakainya, dan saya tanyakan kepada si “si “B” dia benar memakai uang 60 jt dari si “A” dengan berjalanya waktu saya di suru si”A” untuk menagi langsung kepada si “B” padahal logikanya kan engan begitu ..seharusnya si “A” yang bertangung jawab menurut saya.
    setelah beberapa bulan saya kesusahan untuk menagi janji kepada si “A” dan si “B” baru saya buat perjanjian tertulis “dengan inti perjanjian bahwa saya pernah menitipkan uang sebesar 60 jt kepada si “A” dan si “B” dengan di tanda tangini di atas matrai 600 dengan saksi istri si “A”
    dengan berjalannya waktu pula si “B” pernah membayar saya sebesar 11 juta dan setelahitu mereka berdua si “A”dan si “B” selalu ingkar janji untuk melunasi sisa titapan uang tersebut, saya sudah coba mengadu kepada pihak berwajib ( Polsek setempat ) tetapi mantol dan polsek setempat bilang kalau saya tidak mempunyai kekuatan hukum, untuk perluh di ketahu bapak kalau si “A” mempunyai adik kandung di Polres dimana saya tinggal dan si “B” adalah salah satu kerabat keluarga pejabat di daerah saya. yang ingin saya tanyakan:
    1 bisakah merekah berdua di pidanakan karna saya sudah merasa tertipu
    2. apakah hukum di Indoneisa ini memang begini karna saya tidak mempunya keluarga yang menjabat di kepolisian dan menjabat di pemerintahan setempat beda dengan mereka.
    (NB. uang tersebut saya peroleh dari meminjan kepada teman saya dengan bungga 10 % bulan, dan sekarang saya harus menangung bungan sekaligus pokok dari pinjam saya tersebut akibat ulah si “A dan si B”semua barang saya tanah, mobil sudah saya jual untuk menutupi pinjaman itu kepada teman saya.
    saya mohon pencerahan pak..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Yoppi Krisna

      Wa’alaikumussalam

      Suatu perjanjian tetap sah meskipun dibuat hanya secara lisan. Kelemahan perjanjian lisan adalah pada saat pembuktiannya.

      Pada awal perjanjian disebutkan bahwa perjanjiannya adalah pinjam uang. Akan tetapi kemudian diubah menjadi penitipan uang. Semestinya, perjanjian yang dibuat tetap berupa perjanjian pinjam uang karena memang itulah kenyataannya.

      1. Penipuan:

      Perjanjian utang, atau pinjam uang adalah perjanjian yang masuk dalam wilayah perdata, sedangkan penipuan adalah wilayah pidana sehingga masalah perdata tidak dapat dibawa ke masalah pidana.

      Masalah perdata dapat dibawa ke masalah pidana, jika dalam perjanjian tersebut ada unsur-unsur penipuan di dalamnya. Unsur penipuan tersebut harus ada pada saat dimulainya perjanjian pinjam uang.

      Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

      “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

      Unsur-unsur penipuan:
      a) Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
      b) Maksud tersebut dilakukan secara melawan hukum
      c) Dengan memakai nama palsu
      d) Dengan tipu muslihat
      e) Rangkaian kebohongan
      f) Menggerakan orang lain untuk:

      – Menyerahkan barang
      – Memberi hutang
      – Menghapuskan piutang

      Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak masuk dalam penipuan.

      2. Pak Yoppi, saya memahami apa yang bapak rasakan terhadap penegakan hukum di negeri ini. Akan tetapi saya tidak dapat mengatakan bahwa semua aparat hukum di negeri bersikap buruk.

      Dalam hal ini terdapat beda persepsi antara pak Yoppi dengan polisi. Menurut polisi masalah ini adalah murni perdata karena menyangkut perjanjian utang piutang.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  18. neni sofiati berkata:

    Assalamualaikum WR WB saya punya masalah tanah. Sebidang tanah milik si A dan sudah dibuat akta dan dijaminkan di bang oleh kakanya, lalu oleh adiknya dijual tanah tersebut kepada si B dan diaktakan lagi oleh pembelinya.Karena si A bangkrut jadi tidak dapat membayar utang ke bang.SI B dipanggil oleh pihak bang,untuk dimintai keterangan karena takut akhirnya si B minta tolong saudaranya seorang wartawan dan akta tanah milik si B dibawa oleh wartawan tersebut. Dan wartawan tersebut datang ke desa yang telah mengajukan akte dan memimnta dimusnahkan atau pembatalan dan telah disepakati bahwa pihak desa harus mengembalikan biaya pembuatan akta secara utuh kepada wartawan dan bukan kepada pihak B, padahal akteu sudah dibuat oleh PPAT tapi anehnya wartawan tersebut tetap mengejar pihak desa dan katanya mau melaporkan hal ini keberwajib bagaimana menurut bapa dengan masalah ini apakah pihak desa bersalah telah mengajukan akta yang kedua. Bagaimana solusinya terimakasih banyak atas pertolongannya
    .

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Neni

      Wa’alaikumussalam

      Dari informasi yang ibu sampaikan, dapat saya rumuskan sebagai berikut:
      a. A mempunyai tanah hak milik, sudah ada akta. (Tidak jelas apakah tanah tersebut bersertipikat atau tidak)
      b. Tanah A dijadikan jaminan pada Bank. (Tidak jelas, apakah penjaminan tersebut menggunak Hak Tanggungan atau tidak)
      c. Adik dari A lalu menjual tanah kepada B, lalu dibuat akta.
      d. A bangkrut, tidak dapat membayar hutang ke Bank
      e. Bank menagih hutang
      f. Wartawan meminta pembatalan akta

      Transaksi penjualan tanah dari adik A ke B adalah batal, karena tanah yang dijual adalah milik A sehingga seharusnya hanya A yang berhak menjual.

      Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

      “Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.”

      Untuk membuat Akta Jual Beli, seorang PPAT harus memeriksa kelengkapan data pemilikan tanah. Jika data dan persyaratan tidak terpenuhi, maka PPAT harus menolak untuk membuat akta.

      Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

      (1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika:

      a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau

      b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:

      1) surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan

      2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

      c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau

      d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau

      e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; atau

      g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
      yang bersangkutan.

      (2) Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan
      disertai alasannya.


      Jika PPAT mengabaikan persyaratan untuk membuat akta, maka PPAt akan mendapat sanski.

      Pasal 62 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

      PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      38, Pasal 39 dan Pasal 40 serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut.

      Jadi, PPAT telah melakukan kesalahan karena membuat akta jual beli dimana penjualnya bukan pemilik.

      Karena jual beli dari adik A ke B adalah batal, maka tanah adalah tetap milik A.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  19. Furqan berkata:

    Terimakasih Kepada Bapak
    Semoga Ilmu Yang Bapat Berikan Berguna Bagi Semua Orang dan Khususnya saya
    Semoga Allah SWT Memberikan Amal Bagi Bapak Amin….

  20. ara berkata:

    maaf pak saya masih kurang jelas..,bukankah disana ada unsur penipuan..,( a) maksud untuk menguntungkan diri sendiri )..,dan saya mauu tanya lagi pak..,apabila disurat kesepakatan yg saya buat itu dia menuliskan alamat dan tanda tangan palsu apa itu jg bisa dikategorikan tunsur tipu muslihat ?? mohon pencerahan nya lagi pak. terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ara

      Suatu perbuatan dapat dikategorikan termasuk tindak pidana jika memenuhi semua unsur yang dipersangkakan dalam undang-undang.

      Jika hanya memenuhi unsur “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, maka belum dapat disebut penipuan. Karena jika seseorang mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu adalah maksud yang sah. Dalam transaksi jual beli, si penjual pasti bermaksud menguntungkan diri sendiri, dan maksud ini tidak dilarang oleh hukum sepanjang maksud untuk menguntungkan diri sendiri tersebut tidak dilakukan dengan cara melawan hukum.

      Jika dalam surat kesepakatan atau perjanjian menggunakan data-data palsu, maka ini masuk dalam kategori penipuan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  21. Furqan berkata:

    Terimakasih pak Apakah sms tersebut bisa di kategorikan pencemaran nama baik karena pihak tersebut mengirimkan sms kepada mertua saya pak…terimakasih sebelumnya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Furqan

      Tindakan menyebarkan informasi yang bersifat fitnah tersebut dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310. Akan tetapi mengingat media yang digunakan adalah sms, maka penggunaan UU ITE akan lebih pas. Selain itu ancaman hukuman dalam UU ITE juga lebih tinggi.

      Pasal 27 UU ITE
      (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
      (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
      (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
      (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

      Pasal 29 ITE

      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

      Pasal 45 UU ITE

      (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
      dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

      Pasal 310 KUHPidana

      (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
      (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
      (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  22. ara berkata:

    selamat siang pak ismail..,saya mau menanyakan kasus saya..,pada 6 bulan yg lalu ada seseorang sewa perlengkapan event pada saya lewat telepon..,akhir nya disepakati dan deal lah transaksi itu..,perjajnian kontrak saya sampaikan via telpon bahwa jika mau sewa hrs depe minimal 50%..,pelunasan nya setelah perlengkapan event nya terpasang dengan baik.namun yg terjadi depe yg diberikan hanya 10% dan pelunasan nya sampe sekarang tidak dibayarkan..,dalam 2 bulan setelah event selesai saya coba tanyakan tapi slalu jawab nya janji2 terus..,sampe akhir nya setiap saya kadang dimatikan kadang tidak diangkat..,sms pun tidak dibales..,singkat cerita setelah 3 bln dia bales sms saya dan ketemua disuatu tempat..,saya buat surat kesepakatan yg ditandatangani diatas materai yg isi nya menyatakan bahwa orang tersebut sanggu membayar dengan cara dicicil..,tp 3 bln lbh setelah kesepakatan itu dibuat tidak orang tersebut tidak prnh membayar..,yg mau saya tanyakan ke pak ismail adalah..,apakah kasus saya bisa dibawa ke tindak pidana atau hanya perdata saja atau mungkin bisa kedua nya mengingat banyak kerugian yg sudah saya alami. mohon pencerahan nya pak..,terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ara

      Masalah yang bapak sampaikan tersebut mengarah pada perbuatan ingkar janji dalam hukum perdata. Jika hendak dibawa ke dalam hukum pidana, seperti penipuan misalnya maka harus terpenuhi unsur-unsur penipuan.

      Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

      Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

      Unsur-unsur penipuan:

      a) Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
      b) Maksud tersebut dilakukan secara melawan hukum
      c) Dengan memakai nama palsu
      d) Dengan tipu muslihat
      e) Rangkaian kebohongan
      f) Menggerakan orang lain untuk:

      – Menyerahkan barang
      – Memberi hutang
      – Menghapuskan piutang

      Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak masuk dalam penipuan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  23. Erdyanto berkata:

    terimakasih atas penjelasan bpk Ismail Marzuki.

  24. Furqan berkata:

    Assalamulaikum wr wb
    bpk Ismail Marzuki.
    ada yg mau saya kosultasikan dengan bapak dan mohon penjelasanya
    saya menikah tanggal 20 mei 2013 dan istri melahirkan tanggal 31 januari 2014 secara hitungan medis usia bayi dalam kandungan 39 minggu dan sudah siap di lahirkan…ternyata ada pihak yang yang meragukan dan mengirimkan sms seperti ini ” anak laki laki lahir 7 bulan 20 hari dalam keadaan normal namanya anak apa?”
    langkah hukum apa yang bisa saya lakukan terhadap pihak tersebut, saya merasa tidak senang dengan sms tersebut karena anak sayang adalah anak halal bukan anak haram
    tolong bantu pak
    wassalam……

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Furqan

      Wa’alaikumussalam

      Tindakan si pengirim sms tersebut bersifat menakut-nakuti secara pribadi yang dapat diancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp 2 miliar berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

      Pasal 29 UU ITE

      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

      Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

      Bapak dapat melaporkan tindakan si pengirim ke kepolisian dengan membawa bukti sms tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  25. riski berkata:

    terima kasih pak tapi buku tabungan nya sudah hilang dan dan tidak tau no rekeningnya..

    bagaimana kira2 ngurusnya pak? apa masih bisa dicairkan ?

    terima kasih pak..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Riski

      Mengenai teknis pencairan tersebut, sebaiknya bapak menghubungi bank yang bersangkutan. Jika mengacu pada hukum waris, setiap ahli waris berhak secara bersama-sama mencairkan rekening pewaris.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  26. riski berkata:

    selamat siang pak..
    mohon waktunya pak buat tanggapan saya..
    begini pak jika rekening tabungan orang yg sudah meningal apa saldonya bisa diambil..
    sedangkan buku tabungannya sudah hilang.

    tolong bantuan nya ya pak..

    terimakasih banyak sebelumnya..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Riski

      Saldo tabungan dapat dicairkan hanya oleh ahli waris dari penabung. Bank akan meminta ahli waris membawa dokumen-dokumen antara lain:

      1. Keterangan Waris/Fatwa Waris dari pengadilan
      2. KTP
      3. buku tabungan

      Jika buku tabungan sudah hilang, maka buat laporan kehilangan di kepolisian. Yang terpenting adalah bapak mengetahui nomor rekening tabungan tersebut supaya lebih mudah untuk memeriksa saldonya.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  27. Erdyanto berkata:

    Assalamu alaikum wr,wb
    bpk Ismail Marzuki.
    ada yg mau saya kosultasikan dengan bapak dan mohon penjelasanya.
    keluarga kami mebeli sebidang tanah+bangunan yang besertifikat dan trasaksi jual beli tersebut dilakukan dibawah tangan dengan mengetahui perangkat desa yg menjabat pada saat itu, dan dari transaksi tersebut kami mendapatkan
    -kwitansi jual beli,
    -seterfikat tanah bangunan,
    -PBB, (semuanya asli).
    singkat cerita tanah tersebut belum kami balik nama dalam kurun waktu 14th (karena keterbatasan biaya dan atas dasar percaya). saat kami mau balik nama, kami mengalami kendala orang tua kami telah meninggal dan orang yg menjual juga meninggal, tinggal ahli warisnya.
    1. saat kami mau melakukan balik nama kami terkendala ahliwaris
    2. 4orang mau tanda tangan namun 2orang ahli waris lain tidak berkenan tanda tangan dengan alas tidak jelas dan terkesan mengada”.
    3. langkah apa yg harus kami ambil agar proses balik nama bisa tetap jalan.
    4.bisa kah kami melaporkan ahli waris tersebut dan tidak membutuhkan tanda tangan mereka.

    saya ucapkan terimakasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Erdyanto

      Wa’alaikumussalam

      Sebagai langkah awal ada baiknya pihak Bapak berkumpul dengan seluruh ahli waris untuk menjelaskan duduk permasalahannya dan bermusyawarah untuk mufakat.
      Apabila langkah ini tidak berhasil, sebagai jalan terkahir adalah menggugat ahli waris ke pengadilan agar bersedia menandatangani AJB.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  28. saidi berkata:

    salam merdeka mau tanya pak bisakah tanah yang sudah ada surat camatnya dibuatkan oleh mafia sertifikat atas nama orang lain

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Saidi

      Jika surat dari Camat adalah benar data-datanya, maka tidak ada pihak lain yang dapat membuat sertipikat atas nama orang lain. Pihak lain (mafia) hanya dapat melakukan itu dengan menggunakan data dan informasi palsu yang seolah-olah benar.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  29. Ardid berkata:

    Kepada Yth. Bapak Ismail Marzuki

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Semoga Bapak dan keluarga senantiasa dilimpahkan rahmat, nikmat, hidayah, dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amien
    Pak saya ada masalah tentang status kepemilikan tanah. Singkat cerita orang tua saya membeli satu bidang tanah kepada si A dengan bukti Surat Keterangan Jual Beli diatas materai 1000(materai lama) dan AJB atas nama si A dengan yang sebelumnya. Kemudian sebelum status kepemilikan tanah tersebut dialihkan keatas nama orang tua saya melalui Pejabat yang berwenang, paman saya(status paman dari sepupu kakek) memohon ke orang tua saya untuk meminjam bukti tersebut untuk syarat anggunan pinjam uang di Bank. Kesalahannya, karena keluarga jadi tidak ada hitam diatas putih, hanya perjanjian lisan “jika jangka waktu peminjaman di Bank selesai bukti tadi akan dikembalikan”. Tetapi rupanya dia ingkar janji, setelah selesai bukti belum dikembalikan. Dia pun tidak pernah bisa ditemui, hanya anak isterinya saja yang ada. Tapi akhirnya bukti (S. Ket. Jual beli dan AJB) tersebut di dapat juga tapi sudah bertambah satu berkas yaitu “Akta Pengoperan Hak dari PPAT” atas nama dia sebagai pembeli dan si A sebagai Penjual. Oleh karena itu akhirnya kami membuat Surat Perjanjian yang di tanda tangani di atas materai bahwasannya dia menyangggupi dalam hal proses pengalih namaan status kepemilikan tanah tersebut kepada orang tua saya. Tapi disini dia ingkar lagi, pada tanggal yang sudah ditentukan dia menolak via phone dan tidak pernah bisa ditemui sampai sekarang. 1. Mohon solusinya pak apa yang harus kami lakukan?, mengingat kondisi ekonomi keluarganya kasihan rasanya untuk diangkat kemeja hukum, tapi kami juga butuh kepastian status kepemilikan tersebut. 2. Bagaimana menurut bapak status kepemilikan tanah satu-satunya tersebut? 3. Berhubung kami termasuk awam soal hukum, sanksi/pasal apa yang dapat menjerat perbuatan seperti ini? 4. Berada di posisi aman kah kami sekarang ini?
    Mohon maaf Pak kalau terlalu panjang, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

  30. Achyar Suwardi berkata:

    Ass.wr.wb
    Selamat siang Pak Is..yang saya hormati
    Pak saya punya masalah, karena saya buta Hukum mohon kiranya Bapak memberikan arahan,saya harus begaimana, apakah masalah ini bisa diproses atau tidak.
    1. Bapak saya mempunyai istri yang kedua sudah berjalan selama 36 th, (Dari hasil perkawinan tersebut sampai saat ini tdk mempunyai anak ,namun dari istri ke dua sudah punya anak satu sedangkan Bpk.saya 7 anak termasuk saya yang paling besar,dan kaduanya bekerja Istri kedua di BUMN dan Bpk saya sendiri di PNS) sekarang sudan Pensiun , gajih diserahkan kepada Istri yg ke2, sedangkan Istri yang ke 1 (Ibu saya) jarang diberi nafkah sehari2nya dari sumbangan anak2nya,kalau menengok ke Ibu Saya hari Selasa dan Kamis , ( Ibu saya sakit2an Pak selama 25 th dibagian kepala,setiap hari selalu makan obat dari resep dr. Khusus berupa obat penenang, Pada ari Kamis, tgl.22 Mrt.2013,Ibu saya Meninggal Dunia,
    2. Setelah sepeninggalnya Ibu Saya, Bpk saya selalu menjenguk sesuai jadwal, Pada Hari Kamis Tgl. 16 Januari 2014, Istrinya ke 2 meninggal dunia diakibatkan pembunuhan sadis, karena dirumah hanya berdua , dari pihak keluarga Perempuan menuduh Bpk. saya, sedangkan Bpk.saya sedang berada di anaknya, dan skr.masih dalam proses Pak.(Blm. diketemukan pembunuhnya),namun Pihak Berwajib sedang melacak.
    3. Setelah kejadian tersebut, segala sesuatu berupa Rumah,Mobil,Perhiasan dan lain2 dirampas oleh keponakannya,dan anaknya ( Padahal menurut Bpk.saya keponakan dan anaknya alm. , tdk.harmonis selalu bertengkar, terakhir sebelum kejadian bertengkar juga) Pak Is, Bpk.saya tdk.membawa apapun hanya pakaian yang dipakai, sekarang ikut dg adik saya,harta dari hasilkeringat Bpk.saya seolah2 tdk. ada sama sekali ,dan kecewanya saya, tadinya disertifikat Rumah Nama Bpk.saya sendiri, istrinya minta balik nama dia , dan skr. nama anaknya, sekarang Bpk.saya menyerahkan Kepada Saya harus bagaimana.
    4. Yang saya tanyakan kepada Pak Is, apakah ada hak buat Bpk.saya, mohon kiranya Pak. Is… memberikan arahan,dan saya harus melangkah bagaimana?.

    Terimakasih, Achyar Suwardi

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Achyar Suwardi

      Berdasarkan informasi yang Bapak sampaikan, dapat diformulasikan sebagai berikut>

      I. Perkawinan

      Perkawinan Pertama:

      – Ayah Menikah dengan Isteri Pertama, dari Perkawinan tersebut dilahirkan 7 (tujuh) orang anak

      Perkawinan Kedua:
      – Ayah menikah dengan isteri kedua, dari Perkawinan tersebut tidak ada anak.
      – Isteri kedua membawa anak

      II. Harta Perkawinan (asumsi adalah harta bersama)

      – Harta Perkawinan dengan isteri Pertama:

      Sejak perkawinan dengan isteri pertama, harta yang diperoleh selama perkawinan dengan isteri pertama adalah harta bersama.

      Jika isteri pertama meninggal dunia, maka harta dibagi dua terlebih dahulu menjadi masing-masing mendapat ½ bagian suami (ayah bpk Achyar) dan ½ bagian isteri pertama

      – Harta Perkawinan dengan isteri kedua:

      Sejak perkawinan dengan isteri kedua, harta yang diperoleh selama perkawinan dengan isteri kedua adalah harta bersama.

      Jika isteri kedua meninggal dunia, maka harta dibagi dua terlebih dahulu menjadi masing-masing mendapat ½ bagian suami (ayah bpk Achyar) dan ½ bagian isteri kedua

      III. Pembagian Harta bersama

      Suami: ½ bagian dari harta bersama perkawinan dengan isteri pertama + ½ bagian dari harta bersama perkawinan dengan isteri kedua + 1/3 bagian dari perkawinan dengan isteri kedua

      Isteri pertama: ½ bagian dari harta bersama perkawinan dengan suami + 1/3 bagian dari perkawinan suami dengan isteri kedua

      Isteri kedua: ½ bagian dari harta bersama perkawinan dengan suami + 1/3 bagian dari perkawinan suami

      CONTOH:

      Dari pernikahan dengan isteri pertama, suami memiliki harta bersama senilai Rp 200 juta.
      Pada pernikahan dengan isteri kedua, suami memiliki harta bersama senilai Rp 100 juta.

      Dari harta bersama Rp 100 juta tersebut, dibelikan rumah dan kendaraan untuk isteri kedua sebesar Rp 30 juta. Harta bersama dengan isteri kedua senilai Rp 30 juta tersebut adalah harta bersama suami dan isteri kedua.

      Sisa yang Rp 70 juta adalah harta bersama suami, isteri pertama dan isteri kedua.

      Jadi:

      a. suami mendapat bagian harta bersama = (½ x Rp 200.000.000,-) +( ½ x Rp 30.000.000,-) + (1/3 x Rp 70.000.000,-) = Rp 100.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 23.333.333 = Rp 138.333.333

      b. Isteri pertama mendapat bagian harta bersama = (½ x Rp 200.000.000,-) + (1/3 x Rp 70.000.000,-) = Rp 100.000.000 + Rp 23.333.333
      = Rp 123.333.333

      c. Isteri kedua mendapat bagian harta bersama= ( ½ x Rp 30.000.000,-) + (1/3 x Rp 70.000.000,-) = Rp 15.000.000 + Rp 23.333.333
      = Rp 38.333.333

      IV. Ahli Waris

      Ketika isteri pertama meninggal dunia, maka ahlii waris dari isteri pertama adalah suami (ayah bpk Achyar) dan 7 orang anak dari perkawinan tersebut.

      Ketika isteri kedua meninggal dunia, maka ahli waris adalah suami (ayah bpk Achyar)

      Jadi bagian suami (ayah bpk Achyar) selaku ahli waris dari isteri-isterinya yang telah meninggal dunia adalah: (angka sesuai contoh di atas)

      a. Bagaian waris suami dari isteri pertama= ¼ bagian dari harta isteri pertama
      ¼ x Rp 123.333.333 = Rp 30.833.333

      Hak suami (ayah bpk Achyar) = harta Bersama dengan isteri pertama + warisan

      b. Bagaian waris suami dari isteri kedua= ¼ bagian dari harta isteri kedua
      ¼ x Rp 38.333.333 = Rp 9.583.333

      Jadi berdasarkan contoh, Hak Suami adalah Rp 138.333.333 + 30.833.333 + Rp 9.583.333 = Rp 178.749.999

      Jadi ayah Pak Achyar berhak atas harta warisan. Langkah yang dapat dilakukan adalah bermusyawarah dengan anak dari isteri kedua. Jika musyawarah tidak berhasil maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *