Curhat Hukum

\"\"Rubrik Curhat Hukum menyediakan informasi hukum secara interaktif juga memberikan tip singkat terhadap problem yang dihadapi dalam menjalani prosedur hukum dengan cara memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses oleh pembaca blog ini.

Anda dapat menyiapkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum secara singkat dan jelas melalui kolom \”komentar\” di bagian bawah masing-masing jenis hukum. (Misal untuk Hukum Keluarga, maka klik dibagian Hukum Keluarga dan pertanyaan ditulis di kolom komentar di bawahnya). Pertanyaan tidak diperkenankan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mengingat masing-masing pertanyaan bersifat spesifik dan umumnya penyelesaian masalah hukum hanya dapat dilakukan dengan bantuan penasehat hukum, maka penggunaan informasi hukum yang terdapat dalam menu ini terbatas dan tidak dapat digunakan atau diaplikasikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang serupa. Seluruh informasi hukum dan tip yang ada BUKAN merupakan atau TIDAK dapat dianggap dan diintepretasikan sebagai pendapat hukum atau advis hukum kepada anda. Penggunaan informasi dan tip hukum ini sepenuhnya menjadi keputusan dan tanggung jawab anda.

623 Balasan pada Curhat Hukum

  1. andi setiawan berkata:

    salam kenal pak is,langsung saja setahun yang lalu saya membuat perjanjian dengan developer yang intinya rumah akn jadi dalam waktu 75 hari setelah pembayaran uang muka lunas,sampai sekarang rumah belum selesai.adakah jalur hukum yang dapat ditempuh?bagaimana jika developer sampai bangkrut sedang kan saya sudah terlanjur setor uang.terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Bapak Andi Setiawan

      Menanggapi permasalahan yang bapak hadapi, maka jalur hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas dasar ingkar janji. Secara hukum, perusahaan yang bangkrut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk membayar kewajibannya, sepanjang perusahaan tersebut masih memiliki asset.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  2. eko wicaksono berkata:

    terimakasih atas sarannya pak Is……
    maaf pak…. trus untuk status saya di bank gimana?, misalkan pihak bank melaporkan masalah ini juga kepada yang ber wajib?

    terimakasih sekali lagi dan mohon penjelasannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bpk Eko

      Pertanyaan bpk mengenai status di bank, jika yang dimaksud adalah masalah utang piutangnya maka status bpk sebagai debitur tetap berkewajiban melunasi utang. Mengenai status dalam perkara yang ditangani kepolisian ada dua kemungkinan yaitu sebagai saksi atau sebagai tersangka. Dari dua status itu (saksi atau tersangka) bergantung pada hasil pemeriksaan polisi. Apabila dari pemeriksaan tidak ditemukan unsur keterlibatan bpk, maka status bpk hanya sebagai saksi saja.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  3. rizki berkata:

    Saya mau bertanya apa kah saya bisa membatalkan buku nikah yang telah diterbitkan pihak kua wilayah istri saya..dikrenakan saya tidak pernah sama sekali mengurus persyaratan nikah dikua wilayah saya maupun diwilayah istri saya..krena semua persyaratan istri saya yg mengurus tanpa ada nya campur tangan dr sya saya pak..mohon jawaban nya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rizki

      Buku Nikah merupakan dokumen yang menunjukkan telah dilangsungkannya suatu perkawinan yang sah menurut ketentuan perundang-perundangan bidang perkawinan. Buku Nikah disebut juga Akta Nikah.

      Buku Nikah diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (KUA) ditempat perkawinan dilangsungkan. Dengan demikian, suatu buku nikah baru diterbitkan oleh KUA jika ada perkawinan yang sah di wilayah KUA tersebut.

      Dalam hukum perkawinan, dikenal istilah “pembatalan perkawinan”, jika suatu perkawinan batal maka buku nikah mejadi tidak berlaku lagi. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974).

      SYARAT-SYARAT PERKAWINAN (UU No 1 Tahun 1974)

      Pasal 6

      (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
      (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
      (3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
      (4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
      (5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
      (6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

      Pasal 7

      (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
      (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
      (3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

      Pasal 8

      Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

      a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
      b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
      c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
      d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
      e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
      f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

      Pasal 9

      Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

      Pasal 10

      Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

      Kesimpulan:

      – Buku nikah, tidak dapat dibatalkan jika perkawinannya sah dan tidak ada pembatalan perkawinan
      – Jika terdapat kesalahan penulisan, maka hal yang wajar jika buku nikah diperbaiki

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  4. dewi berkata:

    pak ismail saya mau tanya
    saya mempunyai hutang ke seseorang sebesar 60jt dg jaminan sertifikat tanah. Karna saya hanya bisa membayar 2 kali, dia minta saya menandatangani akte jual beli di notaris. Yg saya tanyakan apakah itu artinya saya telah memberikan rumah saya untuknya. Dan dia sewaktu” bisa balik nama sertifikat saya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Dewi

      Jika ibu sudah menandatangani akta jual beli, maka berarti sejak detik itu pula ibu telah kehilangan hak kepemilikan atas tanah/rumah ibu Dewi. Si pembeli (pihak yang memberikan pinjaman uang) tidak memiliki kewajiban untuk menjual kembali tanah tersebut kepada ibu Dewi kecuali jika sebelumnya dibuat perjanjian untuk menjual kembali.

      Jika tanah hanya ingin dijadikan jaminan, maka prosedur yang tepat dan aman adalah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  5. rumahpekalongan846@gmail.com berkata:

    Assalamu’alaikum …, Pak.
    Mohon dibantu, Pak bagaimana caranya menghadapi permasalahan berikut ini :
    seorang pemilik tanah, sertifikat tanahnya masih dalam agunan bank. Sebagian kecil luas tanahnya dari luas total sertifikatnya, akan diwakafkan kepada suatu lembaga.
    Apa saja yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara atau langkah – langkah yang harus dilakukan.

    Demikian pertanyaan saya, Pak, dan terimakasih atas jawabannya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Rumah Pekalongan

      Suatu tanah yang akan diwakafkan harus “bersih” dari beban jaminan, karena tanah wakaf tidak boleh dijaminkan.
      Apabila dari keseluruhan luas tanah itu sebagiannya akan diwakafkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemecahan sertipikat tanah (splitsing).
      Misalnya tanah yang sebelumnya berukuran 1000 m2, dipecah menjadi dua, satu bidang sebesar 700 m2, dan sisanya 300 m2. Misal tanah yang akan diwakafkan adalah 300 m2.

      Setelah tanah tersebut selesai dipecah, maka akan muncul dua sertipikat tanah yaitu sertipikat dengan luas 700 m2 dan dengan luas 300 m2. Kedua-duanya masih atas nama pemilik semula (misal, Tuan A).

      Tuan A lalu menandatangani dua dokumen:
      1. Akta Pemberian Hak Tanggungan atas tanah seluas 700 m2. Akta ini dibuat jika tanah masih tetap dijadikan jaminan pada bank. Akta ditandatangani oleh Tuan A dan bank.

      2. Akta Ikrar Wakaf atas tanah seluas 300 m2, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
      Akan tetapi, semua langkah dan niat tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bank. Jika bank tidak setuju tanah tersebut dipecah, maka pemecahan tidak dapat dilakukan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  6. Benny Agung berkata:

    assalammualaikum

    selamat siang pak is, saya mo tanya dimana kita bisa mengambil/menebus sertifikat tanah yang telah lama dijaminkan di bank,..
    sedikit info : sertitifikat tsb dijamin oleh almarhum bapak sekitar tahun 1990an dan sekarang tahun 2013..
    terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Pak Benny

      Wa’alaykumussalam

      Jika sertipikat tersebut masih dijadikan sebagai jaminan, maka pak Benny dapat mengambilnya di bank yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melunasi pinjamannya.

      Jadi, sebaiknya bapak terlebih dahulu menghubungi bank yang bersangkutan.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  7. selamat malam pak Is, permisi saya mau tanya kepada siapa bank harus menggugat kalau barang yang dijaminkan ke bank tersebut disita oleh KPP? terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Stefany

      Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan Reff: UU No. 19 Tahun 2000)

      Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
      Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya.

      Jika barang yang dijadikan jaminan hutang disita oleh juru sita pajak, maka bank tidak dapat menggugat Kantor Pajak. Jurusita Pajak menyita kekayaan wajib pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

      Untuk menjaga kepentingan bank, maka bank menggugat debitur karena debiturlah yang wajib melunasi hutangnya ke bank.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  8. rosil berkata:

    saya ada surat perjanjian , pada saat jatuh tempo orang tersebut tidak bisa menepati, apa bisa saya melapor ke pihak berwajib, surat perjanjian di atas materai 6000 ???

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rosil

      Perjanjian masuk dalam lingkup hukum perdata sehingga apabila salah satu pihak ingkar janji, maka pihak yang merasa rugikan dapat menggugat dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

      Jika ada unsur penipuan, maka Bapak dapat melaporkan ke kepolisian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  9. eko wicaksono berkata:

    assalammualaikum

    Bapak, saya ingin menanyakan tentang pemalsuan tanda tangan lurah serta stempel desa guna pembuatan letter c. yang bertanda tangan disitu termasuk saya, tetapi saya tidak mengetahui kalau tanda tangan lurah dan cap desa itu palsu.

    saat itu saya ada kebutuhan untuk meminjam uang di suatu bank, dengan jaminan sertifikat. tetapi oleh marketingnya disuruh untuk pake letter c, karna keterbatsan waktu jadi saya putuskan saya pasrahkan ma marketingnya aja.

    saya juga dah memberi tahu dia nama lurah,kadus berserta alama rumahnya, dan akhirnya kredit saya cair. dan dah berjalan cukup lama. tetapi kemarin dari bank terjadi audit, sehingga letter c yg dibuat oleh marketing itu palsu.

    dan pihak dari lurah tidak terima akan hal itu, dan akan diproses melalui jalur hukum

    maaf bapak…..
    saya mo nanya, status sy disini gimana? pdhl saya ikut menanda tangani surat yang ternyata palsu.

    terimakasih, dan mohon penjelasannya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Wa’alaykumussalam

      Bapak Eko

      Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Hal pertama yang harus diketahui adalah, apakah benar tanda tangan tersebut palsu? Jika memang palsu, siapakah yang memalsukan?

      Jika sudah diketahui pihak yang memalsukan, langkah berikutnya adalah siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut? Keterlibatan disini dapat bersifat aktif maupun pasif. Bersifat aktif, jika seseorang nyata-nyata dengan sadar membantu terjadinya pemalsuan tersebut. Secara pasif adalah, jika seseorang mengetahui pemalsuan, tetapi dia diam saja bahkan tetap terlibat dalam transaksi tersebut meskipun orang yang pasif tersebut tidak pernah memalsukan.

      Mengenai status pak Eko, harus diketahui terlebih dahulu apakah pak Eko mengetahui terjadinya pemalsuan tersebut pada saat ikut menandatangani? Jika dapat dibutkikan bahwa Pak Eko tidak mengetahui, maka Pak Eko tidak akan tersangkut dengan perkara tersebut.

      Kemungkinan, Pak Eko akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kepolisian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  10. sinew berkata:

    saya perna menandatangani perjanjian hutang pd seorang peminjam uang yang tidak saya pakai uangnya hanya karena saya sebgai perantara sementara si pemilik uang mengetahui sebenarnya yang memakai uang tersebut namun dia ttp ingin saya membayar utang tersebut… dan saya mengwtahui mereka (pemilik uang dan pemakai uang) secara sembunyi2 melakukan perjanjian tanpa sepengetahuan saya.. segingga nominal hutang menjadi bertambah… sehingga saya mengajukan somasi melakui pengacara atas tindakan mereka yang sebenrnya mengetahui saya tidak memakai uang tersebut..apa hukumnya dalam islam..apakah saya harus menepati perjanjian yang saya buat dengan dia pemilik utang atau langkah saya benar melakukan somasi karna saya merasa tidak menggunakan dan dirugikan secara materi yang jmlhnyaztidak sedikit..trimakasihxsebelumnya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak/Ibu Sinew

      Mohon maaf, dalam forum ini saya tidak dapat menjawab pertanyaan Bapak/Ibu yang berkaitan dengan hukum Islam karena secara profesi dan keilmuan, hukum Islam bukan termasuk keahlian saya.

      Secara umum dapat saya tanggapi bahwa setiap perjanjian harus ditepati sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  11. Rosyid berkata:

    Selamat Malam Pak Is ysh..

    Ada yg ingin saya tanyakan:
    1) Apakah bank dapat melakukan eksekusi hak tanggungan terhadap agunan nasabahnya yang telah meninggal dunia?? (nasabah tsb di tengah jangka waktu kredit meninggal dunia sehingga kreditnya macet, kemudian Nasabah tidak dicover asuransi jiwa dan nasabah belum pernah menikah serta tidak memiliki anak)

    2) Apakah surat kuasa menjual (tanah) dibawah tangan (bukan notariil) memiliki kekuatan di mata hukum?

    Terima kasih sebelumnya pak Is, semoga pak Is semakin jaya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Rosyid

      1. Menurut hukum, setiap orang yang berhutang wajib mengembalikan atau melunasi hutangnya. Apabila orang yang berhutang meninggal dunia, maka ahli waris yang berhutang berkewajiban melunasi hutang yang meninggal, kecuali jika ada ahli waris yang menolak warisan.

      Pasal 1100 Kitab UU Hukum Perdata:
      “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

      Selain itu dalam peminjam meminjam uang biasanya disyaratkan adanya agunan. Apabila ada agunan maka untuk melunasi kewajiban hutang debitur yang meninggal dunia, maka agunan terlebih dahulu dieksekusi sebagai pelunasan. Jika nilai agunan tidak cukup untuk melunasi hutang, ahli waris wajib menanggung sisa kewajiban.

      2. Setiap surat kuasa, notaril maupun di bawah tangan, sepanjang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka surat kuasa tersebut sah. Akan tetapi terhadap surat kuasa di bawah tangan harus dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan surat kuasa tersebut. Berbeda dengan surat kuasa notaris yang tidak memerlukan bukti tambahan lainnya. Dengan mengacu pada pertimbangan tersebut, maka surat kuasa di bawah tangan, meskipun sah secara praktek tidak digunakan untuk transaksi jual beli tanah. Jadi, karena secara hukum tidak mudah membuktikan kebenaran surat kuasa di bawah tangan, maka biasanya untuk transaksi tanah digunakan kuasa notaril.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  12. riki aryadi berkata:

    Siang pak
    Pak apakah pihak bank bisa mengeksekusi jaminan sedangkan jaminan tersebut belum beres di notaris di karnakan kelengkapan berkas untuk persertifikatan jaminan tersebut tidak lengkap
    Notaris ceroboh karena berani mengeluarkan covernote sebelum kelengkapan berkas benar2 lengkap..mohon di jawab ya pak is

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Riki,

      Mungkin yang dimaksud adalah jaminan berupa tanah dan bangunan. Tanah dan Bangunan dapat dijadikan jaminan hutang dengan menggunakan Hak Tanggungan.

      Agar Hak Tanggungan bernilai sebagai jaminan, maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      UU Hak Tanggungan
      Pasal 13
      (1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
      (2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak
      Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan
      Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan
      kepada Kantor Pertanahan.
      (3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
      Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya
      dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin
      catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
      (4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
      tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
      pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang
      bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
      (5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4).

      Jadi, apabila dokumen belum lengkap, maka Hak Tanggungan belum lahir. Dengan demikian, eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  13. syaiful mujab berkata:

    terima kasih pak

  14. rere berkata:

    Siang,saya ingin menanyakan masalah ajb. Apakah ajb ada batas waktunya? Apakah bila lewat 7 hari sejak ajb ditandatangani, sudah hrz ddaptar k kantor pertanahan setempat?apakah wajar jika kantor tersebut menolak ajb yg dibuat bukan pada tahun berjalan dan harus dibuat ajb yg tahun terkini supaya bisa dproses balik namany? Trims

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Rere

      Pada dasarnya AJB itu tidak ada batas waktunya. AJB merupkan akta yang membuktikan telah terjadinya pemindahan hak dari penjual ke pembeli. Jangka waktu 7 (tujuh) hari adalah jangka waktu bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menyampaikan akta yang dibuatnya (AJB) kepada Kantor Pertanahan. Jika melebihi 7 (tujuh) hari, PPAT terkena sanksi. Tetapi tidak ada ketentuan tertulis bahwa jika lebih dari 7 (tujuyh) hari AJB menjadi tidak berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Rere

      Pada dasarnya AJB itu tidak ada batas waktunya. AJB merupkan akta yang membuktikan telah terjadinya pemindahan hak dari penjual ke pembeli. Jangka waktu 7 (tujuh) hari adalah jangka waktu bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menyampaikan akta yang dibuatnya (AJB) kepada Kantor Pertanahan. Jika melebihi 7 (tujuh) hari, PPAT terkena sanksi. Tetapi tidak ada ketentuan tertulis bahwa jika lebih dari 7 (tujuyh) hari AJB menjadi tidak berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  15. syaiful berkata:

    Assalam mualaikum..
    Terima kasih atas balasannya..
    Setelah telusuri dokumen tanah yg ingin disertifikat hilang dinotaris dengan alasan kemalingan..
    Sedangkan saya tidak mempunyai copy annya..
    Terus apa yang harus saya lakukan?
    bagaimana saya membuat dokumen yang hilang tersebut agar disertifikatkan?
    terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Syaiful

      Wa’alaikumussalam

      Mengenai dokumen-dokumen yang hilang, bapak sebaiknya mengingat kembali dokumen apa saja yang pernah bapak berikan kepada notaris. Selanjutnya bapak meminta notaris untuk membuat laporan hilang ke kepolisian dengan menyebutkan dokumen apa saja yang hilang. Dengan berbekal laporan hilang dari kepolisian, bapak menghadap ke instansi terkait untuk meminta dibuatkan duplikat atas dokumen yang hilang. Misalnya, jika yang hilang adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, maka Bapak dapat meminta dibuatkan duplikat dari kantor PBB, demikian juga dengan dokumen-dokumen lainnya.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  16. andre berkata:

    Malam pk’Ismail,
    Saya pernah berkerja disalah satu perusahaan swasta pada tahun 2012 yang bergerak dibidang ekspor-import dijakarta. Kebetulan posisi saya sebagai operasional lapangan. Nah,saya diberi pinjam sepeda motor dari perusahaan tsb. Setelah tugas saya selesai,motor itu memang harus dibawa pulang. Singkat kata,setelah saya baru kerja diperusahaan itu kurang lebih 2 bulan motor itu hilang ditempat saya tinggal. Saya baru sadar setelah saat saya mau bangun dipagi hari,ternyata motor hilang. Nah,saya lapor kepolsek matraman,niat untuk buat surat kehilangan. Nah,sudah sampai ditempat saya berkerja,saya lapor sama bos. Ternyata bos saya tidak percaya,dia malah bilang kalau saya sudah kerja sama dengan pencurinya. Saya bilang,kalau tidak percaya saya sudah lapor kepolisi. Lalu bos bilang “untuk apa lapor ke polisi,yang ada keluar duit lagi”. Tapi gaji saya dipotong @ Rp.200.000,- tiap bulan. Tapi saya baru masuk sampai hari ini baru 600 ribu. Karena saya masih sakit hati dibilang saya pencurinya,trus saya sudah kong kalikong. Akhirnya saya mengundurkan diri 1bulan berikutnya dari perusahaan itu. Tapi Ijazah saya masih ditahan sama bos saya.
    Pertanyaan saya, apakah dengan saya dituduh mencuri tanpa bukti sudah termasuk mencemarkan nama saya,mohon jawabanya pak’Ismail. Terima kasih sebelumnya.
    Selamat malam.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Andre

      Pada dasarnya setiap tuduhan harus disertai bukti. Menuduh tanpa bukti bisa termasuk mencemarkan nama baik. Akan tetapi Bpk Andre harus mempunyai bukti atau saksi bahwa boss telah mencemarkan nama baik dengan meuduh bapak kongkalikong.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  17. syaiful mujab berkata:

    assalammualaikum bpk ismail..
    saya syaiful…ingin bertanya mengenai surat tanah…
    2 tahun yang lalu saya menyerahkan akte tanah pada notaris untuk dibuatkan sertifikat hak milik
    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1.apakah perlu memakan waktu lama untuk mengurus itu, yang memerlukan waktu 2 tahun?
    2.dimana saya bisa cek surat tanah saya bila mana ada kejanggalan ( selain notaris)?

    Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Syaiful

      Wa’alaikumussalam

      Dalam hukum pertanahan, proses yang dilakukan terhadap tanah-tanah yang belum ada sertipikatnya disebut “Pendaftaran Tanah”.

      Jenis pendaftaran tanah:
      Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

      Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
      Saya menduga proses yang Bapak maksud adalah Pendaftaran Tanah Secara Sporadik.

      Berkaitan dengan jangka waktu pendaftaran tanah, maka jangkat waktu yang dibutuhkan adalah 98 (Sembilan puluh delapan) hari. Ketentuan mengenai jangka waktu ini dapat dilihat di

      Apabila Bapak ingin melakukan pengecekan, silakan Bapak datang langsug ke Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  18. santi berkata:

    Saya mau tanya.

  19. Uzi berkata:

    Harap maklum saya orang awam masalah pinjam meminjam uang di bank.. 🙂
    Terima kasih atas jawabannya..Sangat bermanfaat sekali Pak Is.. Assalamualaikum Wr Wb

  20. Uzi berkata:

    Assalamualaikum pak..
    Sebelumnya saya mohon dengan sangat kpd bapak,agar pertanyaan saya di jawab oleh bapak..

    Kasusnya seperti ini:
    1.Tante saya meminjam uang ke Bank dengan salah satu persyaratan yg palsu.. Yaitu SPPT tanah yg di gadaikannya di rubah namanya dari atas nama alm. kakek saya menjadi nama dia tanpa ada persetujuan nenek saya (ahli waris dari kakek/suaminya).Sedangkan yg asli masih di pegang oleh nenek saya. Bagaimana kekuatan hukumnya SPPT itu??

    2. Nenek saya tidak tau soal pemalsuan SPPT Tanah ini..Juga beliau tidak tau kalo barangnya digadaikan..sekarang tante saya tidak sanggup membayar setorannya ke bank..macet total..Tp pihak bank sekarang malah menagih setorannya kpd nenek saya dgn ancaman kalo tdk sanggup membayar setoran.. Rumah/Tanah rumah yg di gadaikan akan disita.. Menurut Hukum,apakah cukup kuat pihak Bank untuk menyita Rumah/Tanah Rumah yg di gadaikan..??sementara SPPT yg diserahkan ke bank adl palsu..dan yg asli masih di pegang nenek saya..

    Terima kasih..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak/Ibu Uzi

      Wa’alaikumussalam

      Sepanjang pengetahuan saya, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. SPPT bukan bukti pemilikan atas tanah. Justru yang menjadi pertanyaan saya adalah, jika hanya berbekal SPPT, mengapa bank mau menerima SPPT sebagai jaminan? Bukti pemilikan adalah sertipikat tanah. Dengan adanya sertipikat tanaah lalu dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan diterbitkanlah Sertipikat Hak Tanggungan. Jika tidak ada Sertipikat Hak Tanggungan maka penjaminan tidak sah

      Bank tidak berwenang menyita karena pemberian jaminan tersebut tidak sah.
      Selain itu, pemalsuan SPPT merupakan tindak pidana sehingga semakin kuat bagi Bapak/Ibu Uzi untuk mencegah penyitaan oleh bank.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  21. khadijah berkata:

    Assalamualaikum,
    Bapak, saya seorang single yang berencana membeli rumah dengan cara mengangsur langsung ke penjual. Kebetulan penjual tersebut adalah kenalan orang tua saya. Si penjual menawarkan untuk membeli rumahnya dengan cara memberi DP 30 juta dan diangsur tiap bulannya sebesar 2 juta. Ukuran rumahnya tidak besar, hanya 3 x 10, 2 lantai saja. Saya belum memfollow up kembali berapa tahun cicilannya karena saya masih belum tahu hukum mengangsur langsung ke penjual (tanpa KPR). Oh ya bapak, saat ini saya baru saja keluar dari pekerjaan, jadi untuk KPR sepertinya tidak mungkin. Mohon pencerahannya apa yang harus saya lakukan sesuai hukum.
    Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalamualaikum wr wb

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Khadijah

      Wa’alaikumussalam

      Ada dua jenis peralihan, yaitu:

      a. Hak milik beralih pada saat dicapai kesepakatan jual beli dengan cicilan.

      Apabila penjual dan pembeli sepakat dengan jenis peralihan ini, maka tanah tersebut menjadi milik pembeli sejak awal perjanjian meskipun harga jual tanah belum dilunasi. Misalnya, tanggal 2 Januari 2013 disepakati A menjual kepada B dengan harga tertentu, pembayaran dicicil selama 12 bulan. Maka sejak tanggal 2 Januari 2013 tersebut tanah telah menjadi milik B meskipun belum dilunasi. Dalam transaksi ini, dibuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tanggal 2 Januari 2013, dan dibuat perjanjian hutang sebesar sisa harga setelah dikurangi DP.

      b. Hak milik beralih setelah cicilan dilunasi.

      Dalam perjanjian ini, penjual belum mengalihkan hak atas tanah kepada pembeli, meskipun secara fisik mungkin tanah sudah ditempati oleh pembeli. Misalnya: Tangggal 2 Januari 2013 disepakati harga jual tertentu, dicicil 12 bulan. Hak milik beralih setelah cicilan lunas. Selama cicilan belum lunas, tanah masih milik penjual, meskipun secara fisik pembeli sudah dizinkan untuk menggunakannya. Untuk jenis ini, pertama dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, setelah lunas , dibuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
      Jadi, silakan Ibu berbicara dengan penjual mengenai dua pilihan di atas. Yang terpenting adalah ada dokumen perjanjian yang mengikat dua pihak (pembeli dan penjual).

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail Marzuki

  22. annas ifan berkata:

    Pa Ismail yang s aya hormati,

    saya membeli sebuah rumah dengan cara mencicil ke pada penjual selama 15 thn. Saat ini cicilan rumah sudah memasuki tahun kedua. Namun di karenakan ke awaman saya mengenai jual beli, saya tidak membuat perjanjian jual beli. Dan saat ini si penjual sedang dalam proses mengagunkan rumah beserta tanah yang saya beli tersebut ke pihak bank.

    Pertanyaan saya :

    1. Bila saya membuat surat perjanjian jual beli diatas materai, apakah surat perjanjian
    tersebut mempunyai kekuatan hukum?

    2. Apakah bisa / di bolehkan rumah & tanah yang sudah di perjualbelikan dengan cara mencicil
    tersebut di agunkan oleh si penjual ? bagaimana hukumnya ?

    3. Apakah di perbolehkan bila saya mengembalikan rumah beserta tanah tersebut dan meminta
    kembali biaya yang sudah saya keluarkan ?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Annas

      Dalam jual beli yang paling penting adalah, kapan hak kepemilikan tersebut beralih dari penjual ke pemilik?

      Ada dua jenis peralihan, yaitu:

      a. Hak milik beralih pada saat dicapai kesepakatan jual beli dengan cicilan.

      Apabila penjual dan pembeli sepakat dengan jenis peralihan ini, maka tanah tersebut menjadi milik pembeli sejak awal perjanjian meskipun harga jual tanah belum dilunasi. Misalnya, tanggal 2 Januari 2013 disepakati A menjual kepada B dengan harga Rp 12 Juta, pembayaran dicicil selama 12 bulan. Maka sejak tanggal 2 Januari 2013 tersebut tanah telah menjadi milik B meskipun belum dilunasi. Dalam transaksi ini, dibuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tanggal 2 Januari 2013, dan dibuat perjanjian hutang sebesar Rp 12 juta.

      b. Hak milik beralih setelah cicilan dilunasi.

      Dalam perjanjian ini, penjual belum mengalihkan hak atas tanah kepada pembeli, meskipun secara fisik mungkin tanah sudah ditempati oleh pembeli. Misalnya: Tangggal 2 Januari 2013 disepakati harga jual Rp 12 juta, dicicil 12 bulan. Hak milik beralih setelah cicilan lunas. Selama cicilan belum lunas, tanah masih milik penjual, meskipun secara fisik pembeli sudah dizinkan untuk menggunakannya.

      Menjawab pertanyaan Bapak, maka jawaban saya adalah dengan mengacu pada dua jenis peralihan yang saya sebutkan di atas.

      1. Perjanjian jual beli di atas meterai bukan dokumen yang kuat dalam peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah. Kepemilikan tanah baru beraliha jika sudah ada AJB.

      2. Jawaban atas pertanyaan yang kedua, mengacu pada penjelasan saya tentang kapan beralihnya hak milik? Jika hak milik sudah beralih (butir a) maka penjual tidak boleh mengagunkannya kepada pihak lain. Tetapi jika hak milik masih atas nama penjual, penjual nerhak mengagunkannya

      3. Jika ada bukti yang cukup, bapak bisa meminta agar seluruh biaya/pembayaran dikembalikan.
      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Mazruki

  23. Yoedha prasetijo berkata:

    Apa syarat-syarat untuk dapat melihat sertifikat yang di agunkan di bank guna memastikan kebenaran dan keutuhan sertifikat?? Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapn

      Bapak Yoedha

      Jika bapak ingin melihat sertipikat tanah yang sedang dijadikan jaminan kredit pada bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang berlaku umum untuk hal tersebut. Jika sertipikat disimpan di bank, maka Bapak harus mengajukan permohonan ke bank untuk melihat fisik sertipikat, selain itu harus dijelaskan juga hubungan hukum antara napak dengan sertipikat tersebut. Jika bapak adalah pemilik, maka bank dapat memberi izin agar bapak dapat melihat sertipikat tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  24. ilham berkata:

    Pak Ismail Saya mau tanya

    Saya jual beli tanah dengan teman baik saya , kita sudah buat surat perjanjian di atas materai saja tapi untuk ke notarisnya belum .Pada saat ini teman saya lagi pulang kampung…apabila mau bikin surat kuasa melalui notaris bisa gak tanpa teman saya ( penjual )

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ilham

      Jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jika Akta tersebut belum dibuat maka peralihan tanah tidak memeuhi ketentuan hukum pertanahan dan kedudukan Bpk Ilham selaku pemblei adalah lemah.

      Jika teman bapak (penjual) akan membuat surat kuasa jual, maka suerat kuasa tersebut harus dibuat dihadapan notaris, dan dapat dilakukan di mana saja tanpa kehadiran Bpk Ilham.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  25. hasan basri berkata:

    Bapak Ismail yang terhormat
    saya membeli sebidang tanah dan bangunan,katakanlah dari si A, dia(si A) membeli tanah tersebut dari si B dan ada AJB nya tapi tidak ada sertipikat…belakangan saya baru tahu bahwa si B menjual tanah & rumah tsb karna terpaksa,dia terlilit hutang kepada si A..katakanlah rumah itu jaminan hutangnya kepada si A…pertanyaan saya : bisakah penjual pertama (si B) menggugat tanah yang saya beli ke si A yang baru ada AJB saja??…karna dia sangat berambisi memiliki kembali rumah tsb…atas jawabannya saya ucapkan terima kasih…dan semoga ALLOH SWT membalas kebaikan bapak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Hasan Basri

      Akta Jual Beli merupakan bukti telah dilakukan pemindahan hak atas tanah. Sepanjang Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh A dan B dibuat dihadapat Pejabat Pembuat Akta Tanah dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan, maka jual beli dari B ke A adalah sah. Adanya sebab hutang B kepada A bukan alasan yang dapat membatalkan jual beli yang telah dilakukan. Karena jual belia B ke A adalah sah, maka A berhak menjual ke Bpk Hasan Basri.

      Apabila B sebelumnya menjaminkan tanah tersebut ke A, maka agar jaminan itu bernilai secara hukum harus dibuktikan dengan Sertipikat Hak Tanggungan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  26. putri berkata:

    Selamat malam pak,saya mau tanya soal hukum 2 bulan yg lalu saya ada jual tanah berikut bangunan luas tanah disertifikat sebesar 316 m setelah ajb dan sertifikat sdh balik nama ke sipembeli, sipembeli mengukur ulang tanah tersebut ternyata berkurang 56 m sipembeli ini mau menuntut saya bagaimana itu pak hukumnya mengingat saya sdh ajb dan sertifikat sudah balik nama ke sipembeli saya juga Tdk tau kalau tanah itu kurang dari yang tertera disertifikat krn saya tidak mengukur tanah tersebut saya tidak bermaksud menipu krn saya jual berdasarkan sertifikat katanya dia mau menuntut berdasarkan kwitansi yg saya ttd bahwa saya sudah menerima pembayaran mohon bagaimana. Saran bapak untuk kasus seperti ini atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Ibu Putri

      Transaksi jual beli tanah adalah transaksi yang bersifat terbuka dan jelas, artinya benda yang menjadi objek jual beli terlihat jelas keberadaan, bentuk dan ukurannya. Ketika Penjual menunjukkan lokasi tanah kepada Pembeli dan menyebutkan ukuran atau luas tanah tersebut, pada saat itu juga apabila pembeli ragu dengan luas tanah, maka pembeli berhak mengukur ulang luas tanah.

      Apabila pembeli tidak mengukur ulang, berarti pembeli sudah sepakat dengan ukuran yang disebutkan oleh penjual sebagaimana tercantum dalam sertipikat tanah. Dengan demikian jika dikemudian hari terdapat perbedaan luas antara yang tercantum di sertipikat dengan keadaan yang sebenarnya, maka pembeli tidak dapat menuntut penjual karena sejak awal pembeli tidak menggunakan haknya untuk mengukur ulang.

      Selain itu, perbedaan luas yang terjadi adalah luas yang tercantum dalam sertipikat dengan luas hasil pengukuran pembeli. Sepanjang penjual telah menyebutkan luas yang sama dengan luas di sertipikat, maka penjual tidak dapat disebut telah melakukan penipuan, karena luas tersebut tercantum dalam dokumen resmi. Misalnya, di sertipikat tercantum 316 M2, lalu Penjual menyebut bahwa luas tanah adalah 316 M2, maka penjual tidak menipu.

      Yang biasa terjadi adalah kesepakatan penjual dan pembeli dengan klausul: “apabila luas tanah berbeda dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling menggugat. Klausul ini biasanya ada di AJB pasal 4. Jadi yang dijadikan pedoman adalah pengukuran BPN.

      Perlu diperhatikan pula, apakah pengukuran yang dilakukan pembeli itu sudah benar? Dapat terjadi pembeli tidak akurat dalam mengukur tanah.

      Kesimpulannya, pembeli tidak berhak menuntut ganti rugi karena sejak awal pembeli telah sepakat dengan kondisi tanah yang dijual termasuk lokasi, bentuk dan ukuran.

      Akan tetapi ada juga jalan tengah, atas dasar kebaikan penjual dan menjaga hubungan baik, penjual dapat mengembalikan uang seukuran 56 M2. Tetapi ini semata-mata unsur untuk menjaga hubungan baik saja.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  27. bery berkata:

    assalaamu’alaikum wr. wb

    saya mohon bantuan dan sarannya dari bpk ismail…

    saya merasa tertipu oleh kakak ipar saya dan temannya .. kronolodginya seperti ini:

    ketika saya sedang mengalami kesulitan ekonomi… tiba2 kakak ipar saya dan temannya menawarkan kontrak kerjasama dngn rumah makan AMPERA.. saat itu saya tidak ada modal sepeserpun.. akhirnya kakak ipar saya menyarankan dan membujuk saya, ya sudah klo tidak ada modal bagaimana klo sertifikat rumah ini di kontrakan saja sama teman saya selama 5 th.. dan teman saya akn memberikan ke untungan 2 jt / bulannya, klo mau nnti saya yang akan urusin yang penting ada seritifikat rumah nya.

    keesokan harinya kakak saya dtg ke rumah dan langsung membawa saya ke NOtaris.. alasannya mau di balik nama sertifikatnya atas nama temannya… seolah2 rumah saya ini di beli oleh temannya.. dan AKAN DI JAMINKAN KE BANK… dan hasilnya akan di tambahkan modal untuk rumah makan tsb.
    setelah selesai di notaris saya berharap Kerjasama nya Lancar dan tidak ada kendala…

    Setelah ada kabar pencairan dari bank tsb… Rumah saya yang di jaminkan ke bank Cairnya
    Rp. 500 jt … setelah pencairan tsb saya tidak dikasih uang sepeserpun.. oleh kakak ipar dan tmnnya itu..

    kemudian saya bertanya kpd mereka klo janji yang 2 juta perbulannya bagaimana?
    mereka menjawab Pasti akan di bayar…

    kemudian saya tunggu dari mulai bulan pertama juni 2011 sampai saat ini juli 2013 mereka tidak membayar kewajibannya kepada saya.. kepada Pihak Bank pun tidak mereka CICIL..,

    akhirnya saya cek … dan setelah saya Cek … ternyata Uang yang mau di kerjasamakan tsb… tidak di pakai untuk kepentingan Rumah Makan… Dan saya pertanyakan kepada mereka Di kemanakan Uang yang sebesar itu…?? mereka tidak menjelaskan apapun kepada saya.

    terus saya kejar mereka dan di buatlah perjanjian Cuman 1 th saja sertifikat saya di kontrakan….
    perjanjian tersebut di setujui dan di tandatangani di atas materai 6000 pada th 2011 dan berakhir th 2012

    karena mereka CACAT JANJI..
    pada akhirnya Pihak bank kerumah dan mengancam kepada saya kalau bulan ini tidak di lunasi..
    maka bulan depan rumah ini akan di masukan ke pelelangan…

    saat ini saya dan istri saya panik HARUS BAGAIMANA supaya masalah saya ini dpt terselesaikan dan sertifikat rumah saya bisa kembali lagi ke tangan saya? sedangkan orang yang memakan uang saya tidak jelas tempat tinggalnya? saat ini pembeli rumah yang aslinya sedang menunggu dan memberikan tawaran 500 jt… tp saya tangguhkan karena Saat ini sertifikat rumah nya masih di bank….

    MOHON SOLUSINYA BAPAK…..
    saya tidak mau klo rumah saya di sita oleh pihak Bank…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tangapan

      Wa’alaikumussalam

      Bapak Bery

      Secara perdata, rumah tersebut memang terbukti atas nama teman dari kakak ipar Bapak Bery. Bank juga berhak menyita rumah tersebut jika fasilitas kredit yang dijamin dengan rumah tersebut menjadi macet.
      Untuk mencegah terjadinya penyitaan, maka Pak Bery harus melaporkan peristiwa ini ke Polisi berupa penipuan. Bahwa pak Bery telah ditipu sehingga rumah tersebut beralih ke atas nama teman dari kakak ipar Pak Bery.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  28. maman berkata:

    mau konsultasi pak is yang bijaksana, saya setahun yang lalu meminjamkan agunan kepada bos saya guna penambahan agunan dikarenakan agunan yang pertama kurang apabila untuk penambahan pinjaman, dan kami sepakat 1 tahun sertifikat saya untuk agunan itu akan dikembalikan dengan surat pernyataan. tapi sampai saat ini sudah lebih dari 1 bulan dari pernyataannya.sampai pihak bank akan memberikan menyegel rumah saya. apa yang harus saya lakukan bapak, terima kasih minta solusinya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bpk Maman,

      Sepanjang sertipikat milik Pak Maman dijaminkan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka bank berhak untuk mengeksekusi tanah tersebut apabila debitur (boss) ingkar janji atau kredit macet. Yang dapat dilakukan oleh Pak Maman adalah meminta pertanggungjawaban boss pak Maman agar melunasi hutangnya di bank dan menarik kembali sertipikat Pak Maman.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  29. Kartika Sari berkata:

    Yth Bp Ismail,
    mertua saya memegang sertifikat rumah milik / atas nama suami saya dan tidak mau mengembalikan dengan alasan suami saya masih belum dewasa. padahal usia suami saya sudah 42 tahun. dan bila nanti andaikata mertua saya itu meninggal, maka sertifikat itu akan dititipkan kpd kakak suami saya.
    yang menjadi pertanyaan, apakah kami bisa mengambil tindakan hukum atas perbuatan mertua saya ini? mengingat rumah tersebut dibeli dengan uang beliau.
    terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Kartika Sari

      Ada dua hal yang menjadi perhatian dalam masalah yang ibu tanyakan yaitu:
      1. Tentang Kedewasaan:

      Mengingat usia suami ibu sudah 42 tahun, dan statusnya juga sudah menikah, maka suami ibu adalah termasuk kategori dewasa

      2. Tentang Hukum Kepemilikan atas Tanah

      Jika tanah yang ibu maksudkan adalah hadiah dari mertua kepada suami ibu, maka harta tersebut berada dalam penguasaan suami ibu, dan tidak termasuk dalam harta bersama perkawinan.

      Meskipun tanah itu dibeli dari uang mertua, secara hukum tanah itu milik suami ibu, dan suami ibu-lah yang berhak atas tanah tersebut. Pihak lain, termasuk mertua dan kakak dari suami, tidak berhak atas tanah tersebut.

      Apabila suatu saat (maaf) misalnya suami ibu Kartika meninggal dunia, maka tanah tersebut menjadi harta warisan suami ibu kartika , dan menurut hukum Islam pihak yang berhak selaku ahli waris adalah isteri, anak-anak dan oramg tua.

      Apabila mertua ibu Kartika meninggal dunia, tanah milik suami ibu Kartika bukan harta warisan dari mertua ibu Kartika sehingga sertipikatnya harus diserahkan ke suami ibu Kartika.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  30. bambang susanto berkata:

    Assalamu`alaikum
    selamat malam pak ismail,saudara mempunyai sedikit masalah mengenai sebidang tanah
    orang tua saudara saya saat masih bersama-sama mereka mengagunkan sertifikat tanah di sebuah bank swasta,
    bank swasta tersebut telah di likuidasi dan surat agunan tadi disita oleh juru sita tanah
    saat ini saudara saya ingin mengambil surat tanah tersebut
    tetapi ada kendala dimana kedua orang tuanya berpisah/cerai tanpa surat cerai resmi
    nama peminjam adalah ayah dan nama debitur adalah ibu
    menurut dr kantor sita untuk pembayaran dan pelunasan utang dan pengambilan surat
    harus membutuhkan tanda tangan ibu atau ayah
    lha kla misal sama saudara saya tanah tersebut diambil dengan tanda tangan ibu
    pertanyaan
    saudara saya ingin meminjam uang kepada saya untuk menebus anah tersebut dan separuh di berikan kepada saya sebagai pelunasan utangnya
    1. bisakah surat tersebut dijual dan dibalik nama tanpa sepengetahuan ayah
    kn ayah saudara termasuk penjudi ,ditakutkan kalau di beri tahu tanah tersebut akan
    di pergunakan untuk hal yang tidak benar
    2. semisal tidak di jual / dibalik nama tapi hanya di tebus saja di balai lelang
    dan disimpan apakah akan ada hukum yang kemudian hari menuntut ibu saudara krn
    menandatangi surat pembayaran,pelunasan dan pengambilan secara sepihak (tanpa
    sepengetahuan ayah )
    3. dan bilamana sesuatu hal buruk yg terjadi (semisal ayah saudara meninggal) apakah bisa
    dibalik nama tanpa ada surat jual beli
    4. bilamana saya meminjamkan uang kepada saudara saya untuk menebus tanah tersebut
    dan ditukar akte tanah tp atas nama ayah saudara
    bisakah di kemudian hari ayah saudara saya meminta surat tanah itu kembali krn atas
    namanya,atau adakah cara untuk membalik nama tanah tersebut krn pihak ibu dan saudara
    tidak ingin ayah mereka mengambil tanah itu lagi
    terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Wa’alaikumussalam

      Bapak Bambang

      Dari informasi yang Pak Bambang sampaikan dapat saya ringkas sebagai berikut:
      a. Pemilik Tanah adalah Ayah dari saudara (AYAH) atau sertipikat atas nama AYAH, peminjam adalah Ibu dari saudara (IBU)
      b. Sertipikat tanah sekarang ada pada bank atau disita bank

      Jawabn saya sebagai berikut:

      1. Apabila AYAH akan menjual tanah, maka diperlukan persetujuan IBU jika tanah tersebut sebagai harta bersama perkawinan.
      2. Jika bank atau balai lelang mengizinkan pengambilan sertipikat tanah tanpa persetujuan AYAH, maka pengambilan oleh IBU tidak melanggar hukum

      3. Jika pemilik tanah atau nama pada sertipikat tanah adalah AYAH sedangkan AYAH meninggal dunia, IBU dan Ahli waris lain dapat menjual tanah . untuk balik nama harus menggunakan akta jual beli

      4. Untuk peralihan atau jual beli tanah harus dengan akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. AYAH berhak meminta sertipkat tanah jika belum ada perjanjian pengalihan/jual beli tanah.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *