Curhat Hukum

\"\"Rubrik Curhat Hukum menyediakan informasi hukum secara interaktif juga memberikan tip singkat terhadap problem yang dihadapi dalam menjalani prosedur hukum dengan cara memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses oleh pembaca blog ini.

Anda dapat menyiapkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum secara singkat dan jelas melalui kolom \”komentar\” di bagian bawah masing-masing jenis hukum. (Misal untuk Hukum Keluarga, maka klik dibagian Hukum Keluarga dan pertanyaan ditulis di kolom komentar di bawahnya). Pertanyaan tidak diperkenankan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mengingat masing-masing pertanyaan bersifat spesifik dan umumnya penyelesaian masalah hukum hanya dapat dilakukan dengan bantuan penasehat hukum, maka penggunaan informasi hukum yang terdapat dalam menu ini terbatas dan tidak dapat digunakan atau diaplikasikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang serupa. Seluruh informasi hukum dan tip yang ada BUKAN merupakan atau TIDAK dapat dianggap dan diintepretasikan sebagai pendapat hukum atau advis hukum kepada anda. Penggunaan informasi dan tip hukum ini sepenuhnya menjadi keputusan dan tanggung jawab anda.

623 Balasan pada Curhat Hukum

  1. hadik berkata:

    Yth bapak ismail

    Saya hadik dari semarang pak,,,,saya ingin mengajukan pertanyaan pak mohon dikasih pencerahannya,,,
    Begini pak ismail suatu ketika ada seorang teman yang meminjam bpkb kendraan roda 2 di saya untuk dijaminkan,,,karena dia teman dekat saya makanya saya pinjamkan,,,tujuan teman saya pinjam bpkb untuk pinja uang di salah satu ksp pak,,,ternyata umur teman saya tidaklah panjang,allah memanggilnya begitu cepat,,,lha dari permasalahannya ternyata keluarga teman saya tidak pernah membayar,,,karena saya merasa itu adalah barang saya maka saya berniat membayar angsurannya yang terlambat satu tahun,,,,pertanyaan saya apkah masih bisa meneruskan pembayaran itu jika sudah menunggak lama,,,maaf pak pertanyaannya berbelit-belit

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Hadik

      Selama pinjaman belum dilunasi, maka kewajiban pembayaran tetap melekat. Jika sudah menunggak lama, maka kewajiban pembayaran dapat juga meliputi bunga dan denda.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  2. ersi berkata:

    Dear Pak Is,

    Mohon penjelasannya secara hukum perbankan. Orang tua saya mengajukan pinjaman di Bank sejak Juni 2012 sebesar Rp 300.000.000,- pada addendum & kontrak tersebut kami diwajibkan membayar pokok+bunga sebesar Rp 13.000.000/bulan. setelah berjalan selama 1 tahun pada Juni 2013 saya memiliki uang sebesar Rp 76.000.000 saya masukan ke Bank tersebut u/ mengurangi pinjaman saya dan saya minta dibuatkan surat perjanjian baru untuk kredit tersebut sekalian saya minta dibuatkan penurunan cicilan pinjaman saya yg seharusnya berakhir dibulan Juni 2015 dengan menambahkan masa pinjaman saya 6 bulan kedepan menjadi Desember 2015.
    Di bulan Juni 2013 surat perjanjian tsb sudah dibuat (penurunan cicilan pinjaman & perpanjangan masa pinjaman s/d Dec’15) dan setiap bulan saya seharusnya membayar Rp 8 juta an dan itu saya lakukan setiap bulan nya, tetapi oleh pihak bank saldo saya hanya didebit 4 jutaan. Dan setelah berjalan 1 tahun dari Juli’13 saya mendapatkan surat SP yg berisi kurang bayar dari bank tsb dan saya diwajibkan membayar kekurangan cicilan saya karena kesalahan mereka atau barang jaminan saya akan di claim.

    Mohon penjelasan nya secara hukum:
    1. Apakah hal tsb menjadi kesalahan saya sedangkan setiap bulan saya selalu menyediakan dana sesuai cicilan saya.
    2. Berapa lama waktu yang Bank berikan kepada debitur nya yg menunggak pembayaran atau memiliki kurang bayar (kesalahan pribadi) sampai di keluarkan nya SP 1,2 & 3.
    3. Berapa lama seharusnya jarak waktu dikeuarkannya antara SP 1,2 &3 (karena saya menerima ke tiga SP tsb hanya selisih 1 minggu setiap surat nya).

    terima kasih sebelumnya atas jawaban pak ismail.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ersi

      1. Jika anda telah membayar sesuai perjanjian, maka anda tidak bersalah
      2. Jika debitur sudah menunggak pembayaran, bank setiap saat berhak menagih dan membawa perkara ke pengadilan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  3. Zaenal Arifin berkata:

    Assalamualaikum…
    Orang tua alm. kami membeli sebidang tanah dan skrg telah bersertifikat hak milik tahun 2007, kami tidak tahu proses jual belinya, skrg ada fihak yang mengklaim kalau tanah itu milik mrk, mrk mengatakan bahwa keluarga mrk semula menggadaikan surat tanah kepada org lain (X) lalu si X menjual kepada org tua kami, bagaimana itu bisa terjadi… mohon solusinya. syukron

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Zaenal Arifin

      Wa’alaaikumussalam

      Jika ada pihak lain yang mengklaim tanah keluarga Bapak, maka pihak lain tersebut garus membuktikannya di pengadilan. jadi, saran saya sebaiknya saat ini bapak mempersiapkan dokumen-dokumen bukti pemilikan tanah yang dibutuhkan jika suatu saat mereka mengajukan gugatan. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut harus disimpan rapi, dan tidak diserahkan kepada siapapun juga.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  4. yanuar nugroho berkata:

    selamat sore pak ismail, mohon bantuan saran & masukan dari bapak dari.

    permasalahan yg sedang saya hadapi,
    saya membeli sepeda motor didealer a, tapi saya tidak langsung bertransaksi didealer tsb melainkan saya bertransaksi dng driver/sopir yg bekerja didealer tsb yg saya kenal. nah permasalahanya muncul setelah saya membayar tunai sesuai harga ON THE ROAD utk membeli sepeda motor tsb & sepeda motor sudah saya terima, ternyata pembayaran tunai dng kesepakatan harga ON THE ROAD yg saya berikan kepada driver/sopir dealer tersebut tidak disetorkan sesuai harga tunai ON THE ROAD yg saya bayarkan melainkan yg disetorkan oleh driver / sopir dealer tsb hanya harga OFF THE ROAD…saya baru mengetahuinya setelah saya merasa kok stnk saya belum jadi2 sejak 3 bulan saya membeli sepeda motor tsb, sebelumya saya menanyakan ke driver/sopir dealer tsb dmn saya membeli melalui dia & dikasih alasan bahwa kertas stnk dr samsat kosong.
    akhirnya setelah 3 bulan menunggu saya datangi dealer tsb, alangkah terkejutnya saya ketika menyanyakan stnk saya…saya diberi tau kalau uang pembayaran saya hanya senilai harga OFF THE ROAD (kosongan), jadi pihak dealer tdk memproses BBN sepeda motor saya…dan pihak dealer tsb menanyakan kwitansi pembelian yg saya terima & dr pernyataan orang dealer jika kwitansi yg saya pegang bukan kwitansi resmi melainkan hanya kwitansi pasar (memang kwitansi yg saya terima dr driver/sopir yg saya titipkan uang berupa kwitansi pasar tapi ada stempel dealer). dan pihak dealer ttp tidak mau utk memproses BBN sepeda motor saya, dng alasan bahwa saya membeli sepeda motor dng harga OFF THE ROAD dng menunjukan bukti kwitansi asli dr dealer (saya tidak terima kwitansi asli tsb).
    kemudian dr pihak dealer mempertemukan saya dng driver / sopir yg saya titipan uang pembelian tsb. dan si driver / sopir tsb mengakui kl uang yg saya ttpkan dipakai dia (driver/sopir). dan driver / sopir yg saya titipkan uang pembelian sepeda motor saya berjanji akan segera mengembalikan uang tsb.
    1. pertanyaan saya apakah saya bisa menuntut dealer tsb dng tuduhan penipuan & penggelapan?
    2. dikarenakan dari pihak dealer hanya bertanggung jawab sebagai mediator antara saya dng driver / sopir tsb, dimana dealer beranggapan jika tindakan penggelapan & penipuan ini dilakukan oleh oknum driver / sopir tsb bukan instansi atau dealer tsb?.
    3. dan pada saat saya ancam akan menuntut dealer tsb dng alasan penipuan & penggelapan, saya malah akan dituntut balik oleh dealer tsb dng alasan pencemaran nama baik. dan disarankan oleh pihak dealer tsb kl mau membuat tuntutan harusnya kepada oknum yg bersangkutan bukan ditujukan kpd dealer tsb, dimana dealer tsb beranggapan jika dealer juga menjadi korban dr tindakan oknum karyawannya tsb.
    3. apa yg harus saya lakukan pak, saya sebagai konsumen merasa dirugikan?!

    terima kasih sebelumnya pak ismail

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Bapak Yanuar Nugroho

      Pasal 1367 Kitab UU Hukum Perdata

      “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.”

      Mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata tersebut, maka majikan atau perusahaan hanya bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan karyawannya sepanjang karyawan tersebut mendapat tugas untuk melakukan suatu pekerjaan. Seorang sopir bukanlah karyawan yang bertugas dalam bidang penjualan, sehingga perusahaan tidak dapat dituntut pertanggungajwaban jika ternyata ada pelanggan yang bertransaksi dengan sopir tersebut untuk membeli kendaraan.

      Sopir tersebut dapat dikenakan pidana penggelapan karena telah menggelapkan dana yang dititipkan kepadanya.

      Bapak dapat melaporkan tindakan penggelapan oleh sopir tersebut kepada kepolisian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  5. mahfuddin berkata:

    salam
    saya mau tanya…apabila saya melaporkan kepolisi seseorang yg berhutang pada saya yang sudah tidak sesuai lagi dgn perjanjian awal dan sudah berkelit tidak membayar berbulan2, saya punya alat bukti surat perjanjian brmatrai,kuitansi brmatrai, sms janji2 dan ada saksi namun dalam pengamatan saya yg bersangkutan dlm waktu dekat tidak ada sumberdana cukup utk menggantikan hutang tsb,
    seperti apakah kira2 gambaran vonis hukumnya yang akan di putus hakim, dan apakah uang saya masih bisa kembali.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Mahfuddin

      Utang Piutang merupakan bagian dari hukum perdata, sehingga apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, pihak yang dirugikan hanya dapat mengajukan gugatan secara perdata, bukan melaporkan ke kepolisian.

      Perkara bisa masuk ke urusan pidana jika ada unsur penipuan ketika pengajuan utang itu terjadi.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  6. aulia sinta berkata:

    Slmt pagi pa…!Maaf pa, bpa sya punya msalah, bpa sya punya utang ke si x, kmudian bpa sya blum ada uang buat byar, tpi bpa sya bkan ga mau bayar, shingga bpa sya pinjamkan sertipikat rumah, buat myakinkan I’tikad baik bapa sya, tpi ternyata sertipikat bapa sya malah di agunkan ke bank tanpa sepengetahuan bapa sya, tempo hari, ada pihak BPN k rumah katanya mau menyocokan titik kordinat yg ada di sertipikat. Bapa sya heran kenapa rumah mau di lelang, sedangkan bapa tidak tau akan penjaminan rumah. Ternyata modus si x. 1. Membalik namakan sertipikat rumah bapa sya ke atas nama six tanpa sepengetahuan bapa saya.
    2. Menjaminkan sertipikat bapa saya dengan objek yg beda, dia menunjukan ke bank, klo sertipikat bapa saya dia bilang ke orang bang objeknya itu toko punya nya, dan pihak bank tau nya objek yg di agunkan adalah toko si x. Bahkan yg di poto sebagai jaminan oleh bank, adalah toko si x.
    3. Si x juga sma menjaminkan milik orang tuanya ke pihak bank, dan sama sama macet pembayarannya.
    4. Si x sekarang kabur ga ada di tempat.
    Pertanyaannya:
    1.pakah rumah bapa saya bisa di sita oleh orang bank, sedangkan bapa saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menandatangani akad jual beli, dan memang bukan jual beli
    2. Siapa yg menanggung beban hutang si x ke perbankan, sedangkan si x kabur?

    Terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Aulia Sinta

      1. Suatu tanah yang dijadikan hanya dapat dieksekusi apabila telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh pemiliknya. Jika pemilik tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan maka Hak Tanggungan tidak sah, dan eksekusi dapat dibatalkan. Silakan ajukan perlawanan ke pengadilan negeri, dan laporkan ke kepolisian.

      2. Hutang X adalah kewajiban X untuk membayarnya.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  7. HS.GL berkata:

    Yth. : Pak Ismail
    Pak, saya ingin bertanya mengenai masalah Tanah Pekarangan.
    Rumah orang tua kami di desa (rumah dan pekarangannya sudah dimiliki/dikuasai oleh orang tua kami sejak +/- 40th yg lalu, tp sayangnya hingga orang tua kami meninggal, SHMnya belum diurus sampai sekarang). Saat ini rumah tersebut ditempati oleh abang kami yg tertua). Permasalahannya adalah (sekarang) ada orang (katakan si-A) yang mengaku bahwa tanah tempat rumah orang tua kami tersebut berdiri adalah milik orang tua mereka (si-A) dengan alasan bahwa sebelum orang tua si-A merantau ke tempat lain (+/- 45th yg lalu), dulunya diatas tanah tersebut pernah berdiri bangunan rumah milik orang tua si-A. Menurut cerita beberapa orang, memang benar ditempat itu dulunya pernah ada rumah orang tua si-A, Tetapi waktu orang tua kami membangun rumah di tempat itu, orang tua kami telah membicarakan dan menyelesaikan segala sesuatunya secara kekeluargaan dengan orang tua si-A meskipun tidak ada bukti2 yang otentik. Karena tidak ada bukti2 yang otentik tersebut, maka si-A menggugat abang kami ke Kepala Desa dan Kepala Desa berpihak kepada keluarga si-A sehingga abang kami disarankan untuk membayar sejumlah uang kepada kel. si-A tetapi abang kami tidak mau dan tetap bertahan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dulu oleh orang tua kami. Karena abang kami tetap bertahan, maka si-A (atas persetujuan Kepala Desa) mematok pekarangan rumah orang tua kami tersebut sebagai miliknya dan sekarang diatas tanah pekarangan tersebut si-A membangun rumah untuk tempat tinggal. Atas perbuatan si-A tersebut, abang kami tidak bisa berbuat apa2 karena Kepala Desa berpihak kepada si-A dan malah Kepala Desa telah membuat Surat Keterangan bahwa Tanah Pekarangan tersebut adalah milik keluarga si-A. Sesungguhnya abang kami ingin melaporkan perbuatan si-A tersebut (membangun rumah diatas pekarangan rumah orang tua kami tersebut) tetapi tidak tau harus melapor ke siapa dan bagaimana caranya. Oleh karena itu, saya mohon advise dari pak Ismail untuk membantu abang kami di desa.
    Terimakasih banyak ya pak Ismail. Saya tunggu advisenya.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      HS.GL

      Bapak dapat melaporkan ke kepolisian atas pengambilalihan paksa tanah tersebut.
      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  8. Muamart berkata:

    Assalamialaikum wr wb
    Selamat malam pa Is,salam kenal.
    Saya mau bertanya masalah perbankan.
    2tahun yang lalu,saya dan istri juga mertua sepakat untuk mengajukan kredit ke bank bjb di bandung.mengingat ada kebutuhan yg hrs dipenuhi oleh mertua,saya dan istri sepakat untuk memgajukan kredit dengan jaminan akta jual beli milik mertua yang akhirnya di acc oleh pihak bank dgn segala pertimbangannya.
    Memang pembayaran kredit kami tidak lancar atau tepat waktu walaupun pada akhirnya kam bisa menyelesaikan pokok pinjaman kami. Dikarenakan kami ada halangan, kami menguasakan tindakan hukum kami kepada kakak ipar dengan surat kuasa di atas materai dan segala data pendukung ( photo copy ktp,kk dll)
    Anehnya sewaktu pelunasan oleh kakak ipar dgn menunjukAn surat kuasa ke pihak bank, pihak bank mengatakan mereka tidak bisa menerima penguasaan tsb dgn alasan tidak mau ambil resiko hukum.dan anehnya pihak bank mengambil semua data yg di bawa (suratkuasa, surat perjanjian kredit) dengan dalih nanti ajb asli dan bukti pelunasan akan di antarkan langsung oleh pihak notaris,yg mana hampir seminggu pihak bank selalu beralasan kalau pihak notaris selalu tidak ada. Dan puncaknya hari ini sore jam 4 dimana waktu kerja sudah selesai, pihak bank menelpon dan mereka bicara dengan mudahnya kalU ajb aslinya hilang sewaktu di notaris.
    Yang mau saya tanyakan, apa benar kalau perjanjian kredit dgn pihak bank,jaminan seperti ajb ada di pihak notaris.sedangkan secara jelas kami menolak penawaran dari pihak bank untuk melanjutkN sertifikasi dari ajb tersebut. Apabila benar pihakbank telah lalai menghilangkan ajb tsb, pertanggungjawaban apa yang harusnya pihak bank lakukan.
    Dan apa yg bisa kita lakukAn atas kejadian ini.
    Termakasih mohon bimbingan hukum dari bapak yg terhormat

    • Ismail Marzuki berkata:


      Bapak Muamart

      Wa’alaikumussalam

      Untuk menjamin pembayaran kembali atas hutang-hutang debitur, maka bank meminta agunan, antara lain berupa tanah (rumah). Jadi, yang dijadikan jaminan adalah tanah dan bangunannya, bukan surat-surat tanahnya.

      Agar pemberian jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi bank, maka jaminan tersebut akan diikat dengan lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Dengan adanya Hak Tanggungan tersebut, maka bank dapat mengeksekusi jaminan apabila debitur lalai atau hutang macet.

      Untuk dapat lahirnya Hak Tanggungan , maka suatu tanah harus sudah terdaftar dalam daftar tanah pada kantor pertanahan, atau dalam bahasa sehari-hari, tanah tersebut harus sudah bersertipikat. Jika masih berua AJB, maka AJB tersebut harus disertipikatkan. Setelah sertipikat hak atas tanah lahir, kemudian dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jadi, pensertipikatan adalah suatu keharusan agar tanah tersebut dapat diikat dengan hak tanggungan.

      Oleh karena itu, keberadaan AJB dan dokumen lain di kantor notaris kemungkinan dalam rangka pensertipikatan tanah tersebut.

      Jika AJB hilang, maka pihak yang menghilangkan wajib “mengganti” dengan dokumen sejenis. Tanggung jawab bagi pihak yang menghilangkan adalah dengan mengurus dokumen pengganti termasuk membayar biaya-biaya yang diperlukan. Hanya saja, jika yang hilang adalah AJB, maka harus meminta salinan dari PPAT yang membuat AJB tersebut.

      Bapak dapat meminta pertanggungjawaban bank untuk mengurus penggantian AJB. Jika bank tidak mau memenuhi permintaan Bapak, maka Bapak dapat menggugat bank tersebut ke pengadilan negeri.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  9. Heri Saputra berkata:

    Pak saya ingin bertanya..!!!
    Bila seorang (A) meminjam uang pada orang lain (B) dengan Borok/jaminan sebidang tanah, dan tanpa adanya perjanjian tertulis dan tanpa batas waktu. namun beberapa tahun kemudian saat pemilik tanahnya hendak mengambil tanahnya kembali dengan menebus uang yang dia pinjam pada si (B). namun si (B) yang memberi pinjaman uang tersebut telah menyatakan tanah tersebut milik dia dengan dalil telah memiliki surat hak milik dan di akui geuchik/kepala Desa.
    Pertanyaannya adalah ?
    1. Apakah peralihan hak tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya sah secara hukum perdata dan hukum adat ?
    2. Bagaimana mekanisme agar kita dapat mengambil kembali tanah kita tersebut dan kemana perkara ini kita bawa ?

    terimakasih….mohon pencerahannya pak.. 🙂

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Heri Saputra

      Peralihan Hak Atas Tanah dapat terjadi karena:

      a. jual beli,
      b. tukar menukar,
      c. hibah,
      d. pemasukan dalam perusahaan
      e. warisan

      Kecuali pewarisan, seluruh jenis peralihan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemilik tanah, sehingga sudah pasti pemilik tanah harus mengetahui adanya peralihan.

      Bapak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atau melaporkan ke kepolisian atas tindakan memiliki tanah tanpa hak.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  10. Darman Respect berkata:

    Saya suka bahas Hukum.. tapi belum bisa searif pak Ismail memberi solusi yang begitu jelas…. mohon bimbingan pak.

  11. MIA JAMBI berkata:

    selamat siang pak, saya salut dgn setiap jawaban bapak, bpk bgtu arif dan bijaksana menanggapi setiap prtnyaan dr org2 yg butuh pencerahan bidang hukum.. tp sayang skli belakangan bpk tdk aktf lg sepertinya, mgkn krna kesibukan aktivitas bpk..

    saya skrg lg ada mslh pak, mhon kiranya bpk meluangkan waktu utk bs menanggapi permasalahan sy dan bntu memberi solusinya..

    begini pak.. tgl 1 juni 2014 ada salah seorang kepercayaan sebuah perusahaan tambang batu bara ingin membeli tanah keluarga kami, sebut saja TUAN A., katanya utk jln khusus angkutan batu bara. awalnya kami tdk mau, tp setelah negosiasi akhirnya kami bersedia menjual tanah kami dgn harga 300jt (kami bersedia tp agk merasa terpaksa krna hrga tdk sesuai). dan TUAN A memberi DP 100jt. bukti tertulis berupa kwitansi yg isinya “DP sebidang tanah beserta ruamh tempat tigl di alamat… ” hanya itu saja tdk menyebut waktu pelunasan sisanya dan total harga sebenarnya. total harga hanya kesepakatan lisan.

    tp krna msh agk terbeban dgn hrga trsbut akhirnya mama sy nyuruh kembalikan sj uangnya dan batalin. akhirxa tgl 3 juni sy antarkan kmbli uang trsbt kerumah TUAN A. tp ybs tdk ada, hanya ada istrinya. lalu istrinya menelpon TUAN A dan TUAN A menyatakan tdk bs dikembalikan atw dibatalin, klo mw dibatalin katanya hrs balik lipat 2 berarti 200jt. krna takut uang jd mslh dirumah jd kami menitipkannya sama istri TUAN A ats persetujuan dari TUAN A. dan kami bwt kwitansi penitipan isinya “titipan uang DP sebidang tanah dan rumah tempat tinggal di alamat…”

    krna menurut TUAN A tdk bs dibatalkan akhirnya kami mencari tanah untuk ganti tempat tigl kami. setlh fixed kami berjanji kpda TUAN B akan mmbeli tanh trsbt sehrga 100jt pd tgl yg ditentukan. kesepakatan tsb msh scra lisan. tp kami tdk ksi panjar ke TUAN B.

    ketika kami bermaksud mengambil uang 100jt yg kami titip kpda istri TUAN A, istri TUAN A blg dy dilarang utk mengembalikan krna alasan TUAN A katanya uang tsb sdh dikembalikan ke perusahaan dan org perushn tdk bs ditemui krna lg di jkta dan tlp jg tdk aktf.

    cek n ricek, org perusahaan kbtuln msh ada dijambi dan kami temui secara terpisah katanya perusahaan blm ada menerima uang tsb. dan kebetlan jg memang pembelian tanah trsbut katanya BATAL. dan malah perusahaan meminta balik uang 100jt tsb dari kami dan akan mmberikan kompensasi pembatalan 20jt, pdhl uang ada sm istri TUAN A. tp TUAN A blg uang ada sama org perushn.

    sementara kami jg sdh ditagih sama TUAN B utk segera membayar tanah yg ingin kami beli itu, TUAN B tdk mw dibatalkan krna sdh mengeluarkan uang utk mengurus surat2 jual beli, katanya sdh rugi tenaga, waktu, dan materi. artinya klo sy tarik kesimpulan TUAN B tdk mw batal klo tdk ada ganti ruginya.

    pertanyaan sy :
    1. apa sy bs menuntut istri TUAN B dgn pasal penggelapan jika dy tetap tdk mw mengembalikan titipan uang itu? cukupkah hanya dgn bukti kwitansi td dan rekapan peristiwa penitipan uang tsbt (kbtuln sy sempat rekam pke HP)
    2. apa benar menurut bpk bahwa uang panjar dari perusahaan tsb hrs mrka tarik lg? bukankah pasal 1464 KUH perdata katanya uang panjar tdk bs ditarik lg jika pembatalan sepihak dari pembeli? apakah sy bs mempertahankan agar uang tsb tetap jd milik kami dan menagih pada istri TUAN A?
    3. bagaimana dgn masalah kami sama TUAN B yg memaksa hrs membeli tanahnya trsbt? smntra kami tdk puya uang. hanya harapan dri uang perusahaan tsb.

    demikian prmslhan kami pak, mhon kiranya utk dpt memberi saran, arahan dan jawabannya pak.. terimakasih byk sblumnya pak, sy sgt menghrpkan jwbn bpk, apalg prmslhn ini tigl dkit lg smpai pd wktu prjanjian sy dgn TUAN B utk byr tnhnya itu.

    by mia di jambi

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan Mia Jambi

      Secara singkat dapat saya tanggapi sebagai berikut:

      1. Status uang yang dititipkan ke isteri Tuan A adalah masih milik keluarga Ibu Mia. Uang tersebut belum menjadi milik Tuan A atau perusahaan karena ketika Ibu Mia menyerahkan kepada isteri Tuan A belum ada kesepakatan mengenai pembatalan jual-beli.

      Isteri Tuan A dapat dikenakan pasal penggelapan karena tidak mengembalikan uang yang dititipkan kepadanya.

      Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana

      Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

      2. Jika pembatalan tersebut atas permintaan pembeli, maka pembeli tidak berhak untuk meminta pengembalian uang muka.
      3. Dalam perjanjian jual beli, perjanjian tersebut telah melahirkan kewajiban bagi para pihak yaitu:

      a. Penjuaal wajib menyerahkan barang
      b. Pembeli wajib menyerahkan uang harga barang

      Pasal 1478 Kitab UU Hukum Perdata

      Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.

      Jika pembelian dibatalkan, maka penjual tidak wajib menyerahkan barangnya. Penjual tidak berhak meminta penggantian biaya-biaya kecuali jika telah diperjanjian sebelumnya.
      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  12. Seelamat pagi pak ismail
    Nama saya budi saya mempunyai pertanyaan ini.saya dan teman saya sebut saja E bersepakat mengambil pinjaman dengan anggunan bpkb disebuah koperasi, bpkb itu adalah milik saya tapi belum saya balik namakan atas nama saya. Kami sepakat untuk menggunakan atas nama E dalam pinjaman di koperasi tersebut karena E mempunyai usaha dengan tujuan agar mempermudah memperoleh pinjaman.Kami mengambil pinjaman selama 24 bulan dan selama 12 bulan angsuran berjalan lancar, tapi menjelang angsuran ke 13 motor saya hilang diambil pencuri.

    Pertanyaan saya adalah
    1. Apakah saya wajib melanjutkan mencicil angsuran 12 bulan selanjutnya?
    2. Apakah yang terjadi jika saya tidak mencicil angsuran tersebut?
    3. Hukum perdata seperti apa yang akan digunakan oleh koperasi ?

    satu tambahan lagi saya sudah melaporkan kehilangan motor saya di kepolisian dan sudah ada surat kehilangannya. terima kasih mohon bantuanya.

  13. Agus krist berkata:

    As Wr Wb pak Is
    1.saya sampaikan bahwa apakah dalam suatu yayasan ketua pengurus kami (A) telah membalik nama sebuah mobil milik yayasan yang pembelian baru pada saat itu dengan menggunakan nama pengurus lama (meninggal) serta kemudian di gelapkan tidak tahu dimana, karena mobil tersebut untuk operasional yayasan sudah hampir 2 tahun hilang.
    2.bukti pembayaran keuangan pembelian dari yayasan ke dealer ada.
    3. saksi pengurus yang lain mengetahui pengadaan mobil tersebut
    apakah hal ini sudah bisa dimasukkan penggelapan/penggelapan dalam jabatan ?
    mksh

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Agus

      Jika mobil itu benar milik yayasam, maka A telah melakukan penggelapan dalam jabatan.

      Pasal 374 KUHPidana

      Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  14. Nurul Wohl berkata:

    Pak saya mau tanya. Bapak saya membeli rumah yang dilelang oleh salah satu bank, semua kewajiban yang harus dibayar sudah beliau penuhi. Setelah bapak menerima sertifikat, petugas bank memberitahu bapak bahwa bapak harus membayar senilai nominal Rp. 25.000.000 untuk pembayaran beban lelang dan beban biaya eksekusi, dan biaya ini dari awal sama sekali tidak dijelaskan pihak bank. Apa benar pak dalam pembelian lelang ada beban lelang dan beban biaya eksekusi yang dibebankan kepada pembeli (pemenang lelang)? Terima kasih pak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Nurul Wohl

      Mengacu pada PP No. 1 Tahun 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
      maka bea lelang yang menjadi kewajiban pembeli adalah sebesar 2% (dua persen) dari pokok lelang untuk Lelang Eksekusi Selain Barang Yang Dirampas Untuk Negara, berupa barang tidak bergerak.

      Selain itu, objek lelang berupa tanah, maka pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan sebesar 5%.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  15. mula23 berkata:

    Pak,saya mau tanya,,
    Saya lagi kerja disebuah leasing motor, kemudian saya ada problem dimana konsumen saya sudah melarikan diri dan setelah diselidiki rupanya identitas konsumen tersebut palsu..
    Apakah saya akan dikenakan sanksi hukum,Pak?
    Saya mengetahui siapa pelakunya pemalsuan KTP nya,Pak..
    Mohon infonya,Pak….
    Terimakasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Mula23

      Sanksi pidana hanya akan dikenakan kepada mereka yang terlibat dalam perkara pidana, misalnya pemalsuan KTP. Jika pada saat pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor si pelaku menggunakan KTP palsu, dan pada saat itu secara kasat mata tidak diketahui bahwa KTP tersebut palsu, maka Bapak tidak terkena sanki pidana.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  16. Anas Ahmad berkata:

    Bapak yang terhormat,
    Saya memiliki usaha yang saya rintis dari sebelum menikah, saat itu saya tidak memiliki modal sama sekali. Lalu saya mengajukan pinjaman modal kepada kakak saya dengan perjanjian bagi hasil sebesar 60:40, 60 untuk kakak saya sedangkan 40 nya untuk saya. Kakak sayapada saat ithidup berkecukupan sehingga tidak terlalu memperdulikan bagi hasil tersebut bahkan dalam surat perjanjian , kakak saya tidak akan mengambil bagi hasil jika belum memerlukan. Dia meminta agar modal yang ada di kembangkan terus menerus sampai suatu saat benar benar memerlukan maka dia akan meminta bagian. Perjanjian itu terjadi 15 tahun yang lalu. Selama kurun waktu tersebut kakak tidak mengambil bagian atas hasil usaha tersebut.
    Lalu saya menikah, sekrang saya bercerai dgn istri. Mantan istri saya menggugat gono gini. Sekarang saya sedang menjalani proses persidangan percerain dgn istri.
    Begitu mendengar bahwa saya menceraikan istri saya dan istri saya meminta hak gono gini, kakak saya pun berupaya menuntut haknya atas perjanjian tersebut… apakah investasi kakak saya yang belum diambil sampai detik ini bisa dikatakan sebagai harta bawaan? Sebab rencananya kakak saya mau menggugat saya di tengah tengah proses sidang perceraian. Kalaupun bisa sebaiknya melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama. Terima kasih.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan
      Bapak Anas Ahmad

      Perjanjian yang dibuat antara Bpk dengan Kakak lebih tepat jika disebut investasi atau penanaman modal, bukan pinjam meminjam uang. Dalam pinjam meminjam uang, 100% uang pinjaman harus dikembalikan pada waktu tertentu dengan disertai bunga. Dalam perjanjian penanaman modal dengan bagi hasil, tidak ada pengembalian pokok pinjaman, tetapi pembagian bagi hasil. Jika investor akan menarik modalnya, maka modal yang ditarik harus dihitung berdasarkan kondisi terakhir.

      Dikaitkan dengan harta perkawinan, menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

      HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

      Pasal 35

      (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
      (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

      Pasal 36

      (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
      (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

      Dalam kasus yang Bapak sampaikan, seluruh modal bisnis yang ditanamkan sebelum pernikahan adalah harta bawaan.

      Dana milik Kakak adalah mutlak dana bisnis milik Kakak meskipun Bapak menikah. Yang menjadi harta bersama dalam perkawinan Bapak Anas dengan isteri adalah keuntungan yang diperoleh sejak pernikahan, sedangkan modal yang ditanam sebelum pernikahan tetap milik Kakak dan Bpk Anas.

      Misalkan: Setelah menikah, ada keuntungan sebesar Rp 1 juta, maka Rp 600.000 milik Kakak, dan Rp 400 ribu menjadi harta bersama Bpk Anas dengan isteri. Yang menjadi harta bersama adalah dari kuntungan, bukan modal.

      Gugatan mengenai usaha bersama dengan kakak diajukan di pengadilan negeri.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  17. Dewi Puspa berkata:

    Trima kasih jawabannya pak ismail, menanggapi jawaban bapak apakah hutang suami harus sya Чªήğ bayar? sisa pnjaman suami ϑï kakak saya masih 40jt, kmudian BPKB mobil kakak Чªήğ dititipkan ke saya digadaikan sbesar 20juta dngan memalsu kwitansi jual beli dan mmalsu tanda tangan kakak saya apa hrus sya Чªήğ bayar, apa suami tidak bisa dijerat dngan UU KDRT pak mengingat prbuatan suami sangat merugikan saya dan anak2 saya? Kami sudah pisah ranjang 4 bln pak, trima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Dewi Puspa

      Hutang yang dibuat oleh suami adalah tanggung jawab suami untuk membayarnya. Akan tetapi, jika isteri dan suami tidak ada pemisahan harta perkawinan, kreditur dapat meminta sita atas harta kekayaan suami-isteri tersebut, dan mengambil pelunasan dari harta tersebut.

      Mengenai KDRT, harus dilihat terlebih dahulu batasan KDRT.

      Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

      Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:

      a. kekerasan fisik;
      b. kekerasan psikis;
      c. kekerasan seksual; atau
      d. penelantaran rumah tangga

      Pasal 9

      1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikankehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
      2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

      Pasal 49

      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:
      a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
      b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).


      Demikian, semoga bermanfaat

  18. Pak saya mau tanya apa akibat hukumnya akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara, jika camat terkena mutasi jabatan?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Titiez Prayoga Outsider

      Yang dimaksud PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

      Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus:

      a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
      b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.

      PPAT Sementara (Camat) berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagai Camat

      PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Sementara yang menggantinya.

      Jadi, meskipun Camat tersebut sudah tidak lagi menjabat PPAT Sementara, akta yang dibuatnya tetap sah dan berlaku.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  19. sahat bangun sitorus berkata:

    Selamat malam pak ismail marzuki, saya berharap sekali anda dapat memberikan jawaban atau saran yang sangat berarti bagi saya, saya mempunyai warisan dari nenek saya (warisan untuk ayah saya tetapi sudah almarhum) berupa sebidang sawah, karena saya tinggal jauh dari tanah tersebut, saya tidak tahu tiba-tiba terdengar kabar bahwa warisan saya telah di gadai oleh saudara perempuan ayah saya kepada si X pada tahun 2006, dan yang lebih mengejutkan lagi kakak laki-laki dari ayah saya sudah menebus dari si X dengan uang dia sendiri,tanpa kami ketahui ketika dia menebus nya, dan dalam menebus tanah itu dia membuat segel tebus gadai sebagai tanda dia sudah menebus itu terhadap si X, yang jadi pertanyaan pak,,.

    1. Apakah dengan hanya segel tanda tebus gadai itu dia berhak mengelola dan tidak membagi hasil nya dengan saya sebagai ahli waris?…
    2. Jika saya ingin mengambil tanah itu apakah saya harus membayar kepada kakak ayah saya tersebut, padahal sepeserpun kami tidak pernah mendapat uang dari gadai tersebut?…
    3. Tanah warisan tersebut masih belum memiliki surat yang sah, di wariskan berdasarkan lisan saja, apakah saya dapat membuat surat tanah tersebut secara sah melalui BPN dan kemudian mengacuhkan dan tidak memperdulikan segel tebus gadai tersebut?…
    4. Jika pihak kakak ayah saya keberatan dengan cara saya di no 3, apakah dia bisa menuntut saya?…
    5. Apakah bisa di buatkan surat yang sah di BPN jika 2 dari 5 ahli waris yang lain nya tidak datang ( 2 ahli waris tidak datang karena mereka yang memegang segel tebus gadai tersebut dan kemungkinan besar pasti tidak setuju)?…
    Terima kasih pak ismail, saya tunggu balasan dari anda,,,…

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Sahat Bangun Sitorus

      Jika tanah tersebut benar-benar tanah warisan, maka untuk menentukan siapa saja ahli waris yang berhak, harus ada penetapan waris terlebih dahulu. Bagi yang beragama Islam dapat meminta ke Pengadilan Agama sedangkan selain Islam ke Pengadilan Negeri.

      Jadi, orang-orang yang berhak untuk bertindak atas tanah tersebut adalah mereka yang nama-namanya tercantum dalam fatwa waris tersebut.
      Berdasarkan fatwa waris, tanah dapat didaftarkan (balik nama) ke atas nama yang tercantum dalam fatwa waris.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  20. ahmad berkata:

    bapa saya mahu menjual sebidang tanah kepada lim, lim sudah pun membayar 10%daripada harga tanah itu…. problemnya disini,
    orang yang tinggal di tanah tersebut tidak mahu keluar dari tanah itu…… bapa saya ingin memberi pampasaan…. tetapi mereka tidak juga mahu keluar(berpindah)… setelah surat amaran di beri dari peguam yang dilantik pun mereka tidak mempedulikanya…. setelah 4 bulan berlalu…… penduduk kampung tersebut mengeluarkan surat saman kepada bapa saya….yang bertulis tanah itu sudah diwakafkan kepada mereka….. sedangkan bapa saya pun orang susah…. tanah itu adalah satu satunya peningalan arwah datuk saya….. mmmm bolehkah kes ini menang di makamah nanti….

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Ahmad

      Jika membaca pertanyaan Bapak, saya menduga Bapak bertempat tinggal di Negeri Malaysia. Mohon maaf, sebagai konsultan hukum di Indonesia, saya tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menjawab pertanyaan diluar hukum Indonesia.

      Ismail Marzuki

  21. arif kurniawan berkata:

    Assalamulaikum bpk. Ismail Marzuki, selamat sore

    maaf mengganggu waktu bapak
    saya mewakili perusahaan property yang sedang saya jalani, saya mempunyai sekelumit masalah atas konsumen kami, dimana kami telah lalai dalam penyerahan BAST(berita acara serah terima) rumah pada januari 2014, kami mempunyai itikad baik untuk pengembalian sejumlah dana yang sudah ditanamkan oleh konsumen kepada kami atas kemauan konsumen dalam pembatalan pembelian, karena kami masih mempunyai masalah keuangan maka kami mencicil jumlah pengembalian dari januari 2014 dan akan berakhir juni 2015 akan tetapi akhir juni ini kami juga masih mengalami kesulitan keuangan dan kami akan mensosialisasikan atas kemunduran pembayaran dengan kesanggupan yang bisa kami bayar, yang ingin saya pertanyakan dari artikel saya :
    1. apakah saya bisa membuat surat kesanggupan pembayaran kembali kepada konsumen yang kecewa padahal batas waktu pengembalian sudah habis masa waktunya ?
    2. apakah ada aspek hukum pidana atau perdata yang disanksikan kepada perusahaan kami padahal kami beritikad baik dalam pengembalian sejumlah dana konsumen, kalau memang ada sanksi hukum pidana dan perdata……kami ingin tau pasal berapa?
    3. kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah dana tersebut akan tetapi ada beberapa konsumen yang menuduh kami sebagai penipu dihadapan publik, apakah konsumen tersebut bisa kami tuntut atas pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta ada beberapa konsumen yang berbuat anarkis sampai membakar ban didepan kantor kami ?

    saya bertrima kasih kalau bapak bisa membantu kami dalam menemukan solusi atas permasalahan kami.

    arif kurniawan

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Arif Kurniawan

      Wa’alaikumussalam

      1. Pada dasarnya surat kesanggupan pembayaran yang pernah dibuat adalah janji dari perusahaan kepada konsumen. Jika pada saat jatuh tempo janji tersebut tidak terpenuhi, ada dua kemungkinan yang terjadi:

      a. Perusahaan membuat kesanggupan baru untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran. Perpanjangan ini harus atas persetujuan konsumen.
      b. Konsumen menganggap perusahaan telah ingkar janji, dan harus membayar seketika.

      2. Janji-janji yang dibuat perusahaan kepada konsumen berlaku sebagai undang-undang yang mengikat. Jika salah satu pihak (perusahaan) mengingkari janji maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta agar perusahan memenuhi kewajibannya. Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata.

      Pasal 1267 Kita UU Hukum Perdata

      Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

      Mengenai masalah pidana, pejabat perusahaan dapat terkena pidana jika ada bukti-bukti bahwa ada unsur penipuan. Jika tidak ada unsur penipuan maka tidak dapat dipidana.

      3. Jiak tuduhan konsumen dianggap tidak ada bukti yang mendukung, maka perusahaan dapat melaporkan kepada kepolisian dengan dasar pencemaran nama baik.
      Demikian, semoga bermanfaat
      Ismail Marzuki

  22. mahmud berkata:

    assalamualaikum ,saya mau tanya pak,rencana mau beli tanah rumah,sertifikat di bank,saya harus melunasi utangnya biar sertifikat keluar sebagai transaksi pertama saya,si penjual gak mau jujur utangnya berapa..pihak bank mengetahui calon pembeli itu saya,harga dah deal.bank bilang utangnya sekian..tapi gak sama dgn yg disampaikan penjual..mau saya utang penjual saya lunasi saat itu juga sertifikat keluar.masalahnya pihak bank ngejar ngejar saya u segera melakukan transaksi dengan jumlah yg dimaksud bank.apa saja langkah kehati hatinya saya?sekian terimakasih

    • Ismail Marzuki berkata:


      Tanggapan

      Bapak

      Mahmud

      Wa’alaikumussalam

      Dalam transaksi jual beli yang sertipikatnya masih dalam jaminan bank, sebaiknya jual beli dilakukan di bank tersebut dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang biasa membuat akta-akata bank tersebut. Jadi saat pembeli membayar seluruh harga dan melunasi hutang, saat itu pula sertipkat dikeluarkan bank.
      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  23. muchlis berkata:

    Assalamualaikum pak

    Saya mau bertanya apakah bisa di tuntut secara hukum bagi orang yang merekam pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan ?

    Terimakasih 🙂

  24. Rini berkata:

    Assalamualaikum, pak saya mau bertanya tentang syarat jual beli rumah. Orang tua saya mau menjual rumah dan sudah mendaat calon pembeli. Tapi. Calon pembeli meminta surat keterangan tentang kepemilikan rumah dan tanah tersebut yang ditanda tangani oleh tetangga yang berbatasan langsung dengan rumah yang hendak dijual, Keplor, dan Lurah. Yang jadi masalah adalah tetangga sebelah tidak pernah ada di rumahnya dan tidak bisa dihubungi melalui telepon sehingga proses jual beli terhambat hingga berbulan-bulan. Apakah surat ini menjadi sarat wajib dalam suatu akad jual beli rumah? Apakah memang harus tetangga yang berbatasan langsung yang menandatangani surat tersebut, tidak bisa tetangga lain yang terpisah satu rumah atau gang?

    Terima kasih sebelumnya.
    Wassalam,

    Rini

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Rini

      Untuk rumah yang berdiri di atas tanah yang telah terdaftar (telah bersertipikat) maka tidak dibutuhkan surat keterangan dari tetangga atau lurah.

      Tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Ibu diperlukan jika tanah tersebut belum bersertipikat. Pada saat pengurusan sertipikat akan dilakukan pengukuran dan penetapan batas-batas bidang tanah. Menurut ketentuan yang berlaku, penunjukan batas
      oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan (Pasal 18 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

      Saran saya, jika tanah belum bersertipikat, maka dibuat terlebih dahulu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemilik dan calon pembeli. Biasanya dalam PPJB ini pembeli membayar sebagian dari harga tanah yang disepakati. Setelah PPJB, Ibu meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang biasa mengurus pendaftaran tanah (pensertipikat tanah) . Setelah sertipikat terbit, baru dibuat Akta Jual beli.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  25. dwi berkata:

    Selamat mala pak,saya mau nanya pak,saya punya ajb tanah,dan saya berniat akan saya sertifikatkan,tapi setelah saya daftarkan kebpn dan telah diukur oleh bpn mengatakan kepada saya kalo tanah itu telah disertifikat dengan nama orang lain,bagaimana cara saya untuk mengurusnya’karna selama ini saya tdk pernah menjual ato mensertifikat tanah tersebut,terima kasih atas petunjuk dan saran bapak

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Dwi

      Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:

      (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

      (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukumyang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5
      (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
      sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan
      mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

      Berdasarkan pasal tersebut, Ibu mempunyai hak untuyk mengajukan gugatan ke pengadilan. gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri jika yang digugat adalah pihak yang namanya tercantum di sertipikat.

      Jika yang akan digugat adalah BPN, maka gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan diterima.

      Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara:

      Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  26. amrizal berkata:

    assalammualaikum pak? saya mau tanya pak.seseorang di tangkap dengan tuduhan menerima barang sejenis ganja dan mengedar kan.tuduhan ini diterima kepolisian dari tersangka pertama.sementara barang bukti tidak ada di ketemukan.apakah kepolisian berhak menahan pihak yg di tuduh oleh tersangka pertama sementara barang bukti tidak ada sedikit pun dan saksi pun tidak ada.mohon petunjuk pak.trimks.

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggaapan

      Bapak Amrizal

      Wa’alaikumussalam

      Ketentuan tentang syarat Penahanan terdapat dalaam Pasal 21 ayat (1) Kitab UU Hukum Acara Pidana,

      Pasal 21
      (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
      barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

      Yang menjadi perhatian adalah “bukti yang cukup” sebagai dasar penahanan. Ketentuan mengenai alat bukti terdapat dalam pasal 184.

      Pasal 184 Kitab UU Hukum Acara Pidana

      (1) Alat bukti yang sah ialah:

      a.keterangan saksi;
      b.keterangan ahli;
      c.surat;
      d.petunjuk;
      e.keterangan terdakwa.

      Untuk memperoleh bukti yang cukup, penyidik dapat menggunakan dua atau tiga alat bukti yang ada misalnya keterangan saksi, keterangan ahli atau petunjuk.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

    • achyarsuwardi25 berkata:

      Ass. Bapak Ismail yang terhormat, saya mohon petunjuk dari Bapak, yaitu : 1. Ibu Tiri saya meninggal, sedangkan Bapak asli saya masih ada, diantaranya ada Buku Tabungan an. istrinya,sekarang lagi menunggu Surat Keputusan Pengadilan Agama, dikarenakan jumlah tabungannya diatas 25 juta , namun surat-surat Aslinya termasuk Buku Nikah, Buku Tabungan, termasuk Mobil dan lainnya diambil oleh Anak Tiri Bapak saya semuanya (maaf Ibu Tiri saya menikah sudah punya anak satu,anak tersebut sejak bayi di Adopsi oleh orang lain), hasil perkawinan dengan Bapak saya tidak mempunyai anak, dan saya anak Bapak saya yang paling besar. 2. Harus bagaimana caranya, diminta secara baik-baik mengulur-ngulur waktu saja, bahkan  dia bilang katanya harta tersebut kepunyaan ibunya,sedangkan berumah tangga sudah 38 th (Alm. Pensiunan  BUMN dan Bapak Saya juga Pensiunan PNS) 3. Pak saya hanya kasihan sama Orang tua, setelah sepeninggalnya Orang tua saya sekarang ikut numpang di Rumah Kontrakan adik saya, rumahnya sudah diatas namakan Anaknya malahan diatas namakan  menantunya Alm.,karena tanpa dibeli Ibu tiri  memaksa kepada suaminya langsung diatas namakan menantunya, saya tanya kepada Orang tua hanya bilang tidak mau ribut,karena waktu masih hidup Ibu tiri kepada Bapak saya keras sekali. 3. Mohon kiranya Bapak memberikan petunjuk dan jalan keluarnya,harus bagaimana, karena saya dengan orang tua jauh, saya di Tasik dan Bapk saya di Bandung,

      • Ismail Marzuki berkata:

        Tanggapan

        Bapak Achyar Suwardi

        Harta Benda yang diperoleh dalam perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama. Jika salah satu meninggal dunia, maka setengah dari harta tersebut menjadi milik yang masih hidup, sedangkan yang setengah lainnya menjadi harta warisan.
        Harta warisan tersebut harus dibagi kepada ahli waris yaitu suami dan anak-anak.
        Jalan keluarnya adalah dengan terlebih dahulu bermusyawarah sambil meminta penetapan waris dari Pengadilan Agama. Jika anak dari pihak isteri tidak mau bermusyawarah, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan agama.

        Demikian, semoga bermanfaat.

        Ismail Marzuki

  27. Assalamulaikum.
    Saya langsung padamasalah :Si A membuat surat hutang piutang dgn jaminan surat tanah Camat yg letak nya di Medan dgn B di propinsi riau tahun 1999 dgn notaris di riau dimana dlm surat akte yg satu itu disebut hutang,ikatan jual beli dan kuasa utkmenjualkepada siapa saja yg disukai si B .termasuk utk alihkan ke B sendiri.Surat asli sk camat dipegang si B..Tahun 2000 si A jual tanah itu lagi kepada C dgn janji semua surat2akan diselesaikan siB.Namun sdh 2 tahun tdkberes suratnya si C tuntut ke Pengadilan dan menang serta surat eksekusi/Tahun 2014 si C mau jual ke D baru tau bahwa surat asli dipegang si B hingga camat Medan tidak mau menyelesaikan jualbeli si C ke D..Pertanyaan saya apakah surat perjanjian si A dan si B itu syah kerna tanahnya diMedan sdgkan perjanjian notaris di Riau dgn berbagai aspekhukun dlm satu akte?Bgmmenyelesaikan masalahini .Tks

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Johny

      Wa’alikumussalam

      Saya akan menjawab secara umum dalam kaitannya dengan dokumen yang dibuat notaris.

      Jika akta yang dibuat berkaitan dengan tanah yaitu Akta Jual Beli atau Akta Pemberian Hak Tanggungan, maka akta-akta tersebut harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah letak tanah berada.

      Tetapi jika berupa akta perjanjian pinjam meminjam uang atau akta pengakuan utang, maka dapat dibuat oleh notaris dimana saja.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  28. Marba dian pargo berkata:

    Salam Sejahtera Pa ismail
    ada hal yang mau saya tanya kan
    Dalam Waktu 3 minggu kemaren saya telah melakukan transaksi jual beli tanah+bangunan dan harga sudah disepakati kemudian saya DP dengan sejumlah uang.dan penjual bilang untuk surat2 nya masih AJB belum sertifikat.
    yang mau saya tanyakan adalah
    1.Tanah+Bangunan yang saya beli belum memiliki/belum berupa SHM ,dan sesuai perjanjian penjual akan di buatkan balik nama AJB,apakah setelah proses ajb ini selesai saya bisa langsung mengurus nya ke SHM atas nama sy sendiri
    2.Untuk proses pembuatan AJB sendiri itu apakah memang harus melalu notaris atau bisa melaui perangkat desa setempat ,
    3.klo misalkan AJB tersebut terbit untuk mengetahui keaslian dan ke absahan nya apa yang musti saya lakukan

    maklum agak was2 , baru pertama beli rumah dan uang hasil jeripayah jadi agak takut jika kedepan ada apa2.

    Atas tanggapan dan perhatian nya saya ucapkan banyak terimakasih.salam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Bapak Marba

      1. Untuk tanah-tanah yang belum ada setipikatnya, jika tanah tersebut hendak dijual maka biasanya pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mensyaratkan agar terlebih dahulu dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penjual dan pembeli. PPJB ini dibuat sambil menunggu proses pembuatan sertipikat hak atas tanah selesai. PPJB ini adalah janji-janji bahwa penjual pada saatnya nanti (yaitu setelah sertipikat selesai) akan mejula tanah kepada pembeli dan pembeli pada saatnya nanti akan membeli dari penjual.
      Setelah sertipikat hak atas tanah terbit ke atas nama Penjual, barulah dibuat Akta Jual Beli antara penjual dan pembeli.
      Setelah dibuat Akta Jual Beli maka selanjutnya adalah tugas PPAT mengurus balik nama ke nama pembeli.

      2. Saran saya, sebaiknya transaksi dilakukan dihadapan notaris untuk pembuatan PPJB dan di hadapan PPAT untuk pembuatan AJB.

      3. AJB berbeda dengan sertipikat. Untuk mengetahu keaslian AJB, maka bapak harus mengecek ke PPAT yang membuat AJB tersebut. Jika PPAT-nya adalah camat, maka bapak mengecek ke kecamatan. Mengecek sertipkat adalah ke Kantor Pertanahan di daerah letak tanah berada.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

  29. hamba allah berkata:

    assalam.. maaf sebelum nya apa yang harus kami lakukan saya punya jatah limbah dari pabrik
    asal mula jalan lancar sakarang ini ada yg mauganggu
    asal mula kesepakatan jadwal pengankutan 3 minggu si [a] 2 minggu saya 1 minggu si [b]
    datang lingkunggan mintak jata narik limbah di musawarah kan di kasih lingkungan 1 minggu
    jadi jadwal angkut limbah si [a] 3 minggu saya seminggu si [b] gugur 1 minggu lingkunga
    jadwal berjalan lancar tapi sakang ada masalah lagi lingkugan mintak jatah satu minggu lagi jd dua minggu tampa sepakatan kita ber tiga pihak pabrik ngasih ijin apa yang harus kami lakukan pak? karna yang merasa di tindas saya dah satu minggu lingkugan mau minatak jatah lagi
    makasih sebelum nya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Hamba Allah

      Pada dasarnya setiap kesepakatan hanya dapat diubah berdasarkan kata sepakat dari seluruh pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, musyawarahkan dengan pabrik mengenai pembagian jatah limbah. Jika musyawarah tidak berhasil, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

  30. Marliana Drakel berkata:

    Selamat Malam Pak Marzuki
    saya Marliana Drakel mahasiswa Hukum semester akhir, saya ingin meminta bantuan bapak memberi sedikit masukan dan pencerahan dalam pembuatan skripsi saya,
    1. saya membuat skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban PPAT kepada Pemegang Hak Milik atas hilangnya sertifikat hak atas tanah” saya mencari didalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,tetapi keduanya tidak mengatur mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya sertifikat hak atas tanah milik pemegang hak. apakah ada peraturan lain yang mengatur tentang pertanggung jawaban ppat yg menghilangkan sertifikat tersebut? jika tidak ada apa ini bisa dikatakan adanya kekosongan hukum? lalu bagaimana pertanggungjawaban Ppat terhadap hilangnya sertifikat hak milik atas tanah milik pemegang hak tersebut?

    2.Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik yang kehilangan sertifikat hak atas tanah tersebut?

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas waktu yang bapak berikan dan kiranya bapak berkenan membagi ilmu kepada saya
    Wasalam

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Mba Marliana

      1. Sepanjang yang saya ketahui, memang tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas hilangnya sertipikat tanah.
      Akan tetapi ada ketentuan bersifat umum, yang berlaku terhadap setiap orang agar bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain.

      Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata

      Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

      Pasal 1366 Kitab UU Hukum Perdata

      Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

      Jadi, berdasarkan pasal-pasal tersebut, PPAT bertanggungjawab mengganti kerugian atas hilangnya sertipikat. Ganti rugi dapat berupa uang, termasuk uang untuk membayar biaya pengurusan sertipikat pengganti.

      2. Jika sertipikat hilang, pemegang hak berhak untuk meminta penggantian sertipikat dengan yang baru.

      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 Tentang Pendaftaran Tanah

      Pasal 57

      (1) Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
      (2) Permohonan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.
      (3) Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
      (4) Penggantian sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *