Sejak November 2020, terdapat peraturan baru dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja).
Dalam undang-undang Cipta Kerja tersebut antara lain diatur mengenai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
Hal yang utama sering ditanyakan berkaitan dengan PHK adalah masalah Pesangon. berapa hak Pesangon Pekerja?
Peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan persoalan PHK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”).
Hak-Hak Pekerja akibat PHK
Pekerja yang terkena PHK, memperoleh hak-hak sebagai berikut:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH), meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Keempat hak-hak di atas diberikan kepada Pekerja bergantung pada Pasal yang dijadikan sebab PHK. Tidak semua PHK berakibat pada pemberian Pesangon, demikian juga dengan UPMK, UPH dan uang pisah.
Pesangon dan UPMK besarannya bergantung pada masa kerja seorang pekerja, dan perkaliannya ditentukan oleh Pasal yang sesuai dengan PHK.
Di bawah ini Tabel mengenai Hak Pekerja dan juga Tabel pasal-pasal yang digunakan dalam PHK:
Setelah mengetahui tabel-tabel di atas, maka kita dapat memulai untuk menghitung berapa besar pesangon berdasarkan pasal yang dikenakan.
Pembahasan contoh perhitungan pesangon, akan dimuat dalam tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki