Ada yang menarik dari diterbitkannya UU Cipta Kerja (“UU Nomor 11 Tahun 2020”), yaitu pengaturan mengenai Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu tertentu (“PKWT”).
PKWT, dalam prakteknya sering kita sebut pekerja atau karyawan kontrak, karena memang “dikontrak” untuk bekerja dengan jangka waktu tertentu.
Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”).
Salah satu yang menarik dari PP No. 35/2021 adalah ketentuan mengenai Pemberian Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT.
Apa itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Selain PKWT, dikenal juga PKWTT.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Kewajiban Pemberian Uang Kompensasi.
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Kapan Kompensasi diberikan ?
Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Apa syarat utama bagi pekerja untuk mendapatkan Kompensasi?
Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Bagaimana dengan Pekerja Asing?
Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Pekerja pada usaha Mikro dan Usaha Kecil:
Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Bagaimana jika hubungan kerja diakhiri sebelum berkahirnya jangka waktu PKWT?
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wasalam
Ismail Marzuki