Selama ini ketika membahas tentang perseroan terbatas maka yang kita pahami adalah bahwa yang namanya perseroan terbatas itu didirikan minimal oleh 2 (dua) orang. Pemahaman yang demikian karena didasarkan pada semangat dasar suatu perseroan terbatas yaitu didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Suatu perbuatan disebut perjanjian apabila dilakukan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Pengertian Perjanjian/Persetujuan, berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Akan tetapi, pada saat ini pemahaman bahwa perseroan terbatas hanya dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) orang telah berubah. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas telah berubah, termasuk mengubah tentang jumlah pendiri perseroan terbatas.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas berubah menjadi:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Berdasarkan cara pendiriannya, sesuai UU Cipta Kerja perseroan terbatas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Yang dirikan berdasarkan perjanjian;
- Badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
Berdasarkan kriteria usaha mikro dan kecil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (“PP Nomor 8 Tahun 2021”) perseroan terbatas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Pengertian dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (“PP Nomor 7 Tahun 2021\”)
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorang yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam pe;att:ran pemerintah ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Untuk keperluan Pendirian atau Pendaftaran kegiatan usaha, maka digunakan kriteria modal usaha untuk membedakan jenis usaha, yaitu:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp l.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perseroan Terbatas Yang Didirikan Berdasarkan Perjanjian:
Tata cara dan proses pendirian perseroan terbatas yang didirkan berdasarkan perjanjian secara umum mengacu pada ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu didirikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Perseroan Terbatas Perorangan
Berikut ini ketentuan-ketentuan mengenai Perseroan Terbatas Perorangan, yaitu:
- Masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil
- Didirikan oleh 1 (satu) orang
- Pendirian dengan mengisi Pernyataan Pendaftaran dalam bahasa Indonesia, secara elektronik
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia
- Umur Pendiri paling rendah 17 tahun dan harus cakap hukum
- Modal dasar ditentukan oleh Pendiri
- Dari modal dasar, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetroan yang sah
- Nukti penyetroan wajib disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendaftaran
- memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik dan dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum
Demikian sekilah tentang Perseroan Terbatas Perorangan. Semoga Bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki