Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”) memuat ketentuan-ketentuan mengani akibat PHK.
Berikut ini contoh Pesangon berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Pasal yang kami ambil sebagai contoh adalah Pasal 41.
Pasal 41
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Contoh Kasus:
Amir telah bekerja di PT Maju Sukses yang berlokasi di Bekasi, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2016. PT Maju Sukses kemudian melakukan PHK terhadap Amir berdasarkan ketentuan Pasal 41 pada tanggal 30 Juni 2021. Upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 10.000.000,- per bulan.
Pada bulan April 2021, Amir telah mengambil hak cuti selama 4 hari. Bagaimana perhitungan hak Amir?
Masa Kerja = 5 tahun lebih 3 bulan
Upah per bulan = Rp 10.000.000,-
Tanggal akhir bekerja = 30 Juni 2021
PESANGON:
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapat pesangon 6 bulan upah
= 6 x Rp 10.000.000,-
Sesuai Pasal 41, pesangon yang diperoleh Amir adalah 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) sehingga Amir mendapat pesangon:
1 x (6 x Rp 10.000.000,-) = Rp 60.000.000,-
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UMPK):
Masa kerja 5 tahun lebih 3 bulan, masuk kategori bekerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapat UPMK sebesar 2 bulan upah.
= 2 x Rp 10.000.000,-
Sesuai ketentuan Pasal 41, UPMK yang diterima Amir adalah 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), sehingga Amir mendapatkan UPMK:
1 x (2 x Rp 10.000.000,-) = Rp 20.000.000,-
UANG PENGGANTIAN HAK:
- Cuti tahunan yang belum diambil, diuangkan menjadi:
Hak Cuti setahun = 12 hari
Cuti telah diambil = 4 hari
Efektif PHK = 30 Juni 2021
Hak Cuti, Januari sampai dengan Juni
= (6 bulan :12 bulan) x 12 hari hak cuti = 6 hari cuti
Sisa hak cuti = 6 hari – 4 hari = 2 hari
Sisa cuti tahunan yang diuangkan = (2:23) x Rp 10.000.000,-
= Rp 869.565,-
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja, misal Rp 2.000.000,-
Dengan demikian, hak yang diterima Amir adalah:
Rp 60.000.000.- + Rp 20.000.000,- + 869.565,- + Rp 2.000.000,-
= Rp 82.869.565,-
Contoh perhitungan dengan format excel, dapat dibuka
pasal-pasal lainnya bisa dicoba sendiri.Demikian, semoga bermafaat.
Wassalam