Dalam postingan kami sebelumnya, kami memberikan contoh pesangon yang diperoleh Pekerja berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Masih tentang hitung menghitung, kali ini kami hadirkan Pesangon dan hak Pekerja akibat PHK dengan menggunakan format excel.
Silakan mengisi kolom berwarna hijau sesuai dengan kebutuhan contoh perhitungan.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki
Pak Ismail, apakah rumus terkait sudah memenuhi UU Cipta Kerja terbaru (Omnibus Law) ? Terima kasih
Selamat siang Bapak Basuki
Dasar hukum yang kami gunakan adalah PP Nomor 35 Tahun 2021. Sampai dengan hari ini, peraturan tersebut belum diubah.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail mnarzuki
Ping-balik: BERAPA BESAR PESANGON SAYA ? - ISMAIL MARZUKIISMAIL MARZUKI
Ping-balik: BERAPA BESAR PESANGON SAYA ? – ISMAIL MARZUKI
Ping-balik: Contoh Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja – ISMAIL MARZUKI