Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Dalam postingan kami sebelumnya, kami memberikan contoh pesangon yang diperoleh Pekerja berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Masih tentang hitung menghitung, kali ini kami hadirkan Pesangon dan hak Pekerja akibat PHK dengan menggunakan format excel.

Silakan mengisi kolom berwarna hijau sesuai dengan kebutuhan contoh perhitungan.

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di UU Cipta Kerja. Tandai permalink.

5 Balasan pada Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

  1. Basuki berkata:

    Pak Ismail, apakah rumus terkait sudah memenuhi UU Cipta Kerja terbaru (Omnibus Law) ? Terima kasih

    • Ismail Marzuki berkata:

      Selamat siang Bapak Basuki

      Dasar hukum yang kami gunakan adalah PP Nomor 35 Tahun 2021. Sampai dengan hari ini, peraturan tersebut belum diubah.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Wassalam

      Ismail mnarzuki

  2. Ping-balik: BERAPA BESAR PESANGON SAYA ? - ISMAIL MARZUKIISMAIL MARZUKI

  3. Ping-balik: BERAPA BESAR PESANGON SAYA ? – ISMAIL MARZUKI

  4. Ping-balik: Contoh Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja – ISMAIL MARZUKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *