SIAPA SAJA YANG BISA MENDAPATKAN KERINGANAN PEMBAYARAN UTANG? (DAMPAK COVID-19)

 

Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay

 

KRITERIA KREDIT ATAU PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIRESTRUKTURISASI

Dalam mengantisipasi persoalan ekonomi yang akan muncul sebagai efek dari penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan bahwa akan ada keringanan bagi para debitur dalam pembayaran utang.

Pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul adalah:

Siapa yang berhak mendapatkan keringanan?

Bagaimana bentuk keringanan yang akan diperoleh debitur?

Keringanan dalam pembayaran utang yang dimaksud adalah dengan cara restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.

YANG BERHAK MENDAPATKAN KERINGANAN

Yang berhak mendapatkan keringan dengan cara restrukturisasi kredit atau pembiayaan adalah Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain:

  1. pariwisata,
  2. transportasi,
  3. perhotelan,
  4. perdagangan,
  5. pengolahan,
  6. pertanian, dan
  7. pertambangan.

Contoh:

Kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

  1. Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  2. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  3. Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

BATASAN PLAFON KREDIT ATAU PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIRESTRUKTURISASI

  1. Restrukturisasi diberikan tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
  2. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur terdampak COVID-19.

BENTUK RESTRUKTURISASI KREDIT ATAU PEMBIAYAAN

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan  antara lain dengan cara:

  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila:

  1. Diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan
  2. Restrukturisasi dilakukan setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19.

APA YANG HARUS DEBITUR LAKUKAN AGAR KREDIT ATAU PEMBIAYAAN DAPAT DIRESTRUKTURISASI?

Agar kredit atau pembiayaan dapat direstrukturisasi, maka:

  1. Debitur mengajukan restrukturisasi kepada bank
  2. Debitur menyampaikan alasan pengajuan restrukturisasi

CATATAN:

Agar proses pengajuan restrukturisasi dapat berjalan lancar, saran kami, ada baiknya jika debitur mempersiapkan data pendukung yang menunjukan bahwa memang betul debitur terkena dampak penyebaran Covid-19. Data pendukung tersebut belum tentu diminta oleh bank. Akan tetapi lebih baik mempersiapkan semua hal agar jika suatu saat diminta bank, debitur telah memiliki data pendukung. Data pendukung antara lain laporan keuangan, data penjualan dan sejenisnya.

Demikian, semoga bermanfaat

Wassalam

ISMAIL MARZUKI

Tulisan ini dipublikasikan di Peristiwa Kita. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *