DI TENGAH SUASANA COVID-19, ADA PERATURAN PEMERINTAH, ADA PERATURAN PRESIDEN, ADA PULA KEPUTUSAN PRESIDEN.
APA PERBEDAANNYA ?
Di tengah situasi penyebaran virus corona (Covid-19), masyarakat mulai berhadapan dengan beberapa peraturan yang diterbitkan atau berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketika Covid-19 mulai ramai dibicarakan, masyarakat mulai akrab dengan jenis-jenis peraturan yang bernama undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan-peraturan lainnya.
Apa perbedaanya?
Jika diinventarisasikan, beberapa peraturan yang berkaitan dengan Covid-19 adalah:
- Berbentuk Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Berbentuk Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Berbentuk Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Berbentuk Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Berbentuk Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan-peraturan tersebut di atas adalah hanya contoh dari jenis-jenis peraturan yang ada.
Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas persoalan Covid-19, tetapi akan memperkenalkan jenis-jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dasar hukum atas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU Nomor 12 Tahun 2011”).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang;
- Peraturan pemerintah;
- Peraturan presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud di atas
PENJELASAN
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repubtik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2OO2, tanggal 7 Agustus 2003.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (atau dikenal dengan istilah Perpu) adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
-
- Secara hierarki Perpu adalah sederajat dengan undang-undang.
- Dalam keadaan tidak ada kegentingan yang memaksa, DPR membentuk undang-undang dengan persetujuan presiden. Untuk membentuk undang-undang biasanya diperlukan waktu dan pembahasan cukup lama. Oleh karena itu jika terdapat kegentingan yang memaksa dimana tidak dimungkinkan diadakan pembahasan sebagaimana dalam proses pembentukan undang-undang, maka presiden menetapkan Perpu.
- Prosedur berikutnya setelah Perpu ditetapkan, Perpu tersebut harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Yang dimaksud dengan \”persidangan yang berikut, adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.
- DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu.
- Dalam hal Perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
- Dalam hal Perpu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam hal Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perpu.
- Peraturan pemerintah;
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Contoh:
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP Nomor 21 Tahun 2020”)
PP Nomor 21 Tahun 2020 merupakan peraturan pemerintah yang ditetapkan presiden untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU Nomor 6 Tahun 2018”)
Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
- Peraturan Presiden;
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Contoh:
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Perpres Nomor 52 Tahun 2020 (“Perpres Nomor 47 Tahun 2020”) merupakan peraturan yang ditetapkan presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perpres Nomor 47 Tahun 2020 merupakan peraturan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
- Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah provinsi adalah peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah mirip dengan undang-undang dalam proses pembentukannya, yaitu dibentuk oleh legislatif (DPR untuk UU, dan DPRD Provinsi untuk Perda Provinsi) dengan persetujuan bersama eksekutif (Presiden untuk UU dan Gubernur untuk Perda)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan Penrndang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Perda Kabupaten/Kota mirip dengan Perda Provinsi dalam proses pembentukannya, yaitu dibentuk oleh legislatif (DPRD Provinsi untuk Perda Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Perda Kabupaten/Kota) dengan persetujuan bersama eksekutif (Gubernur untuk Perda Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Perda Kabupaten/Kota)
Selain peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas, dikenal pula produk hukum berupa KEPUTUSAN, misal: Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur.
Lalu, apa perbedaan PERATURAN dengan KEPUTUSAN, misal perbedaan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri?
Yang membedakan antara PERATURAN dengan KEPUTUSAN adalah:
Peraturan:
- norma hukum yang bersifat mengatur (regeling)
- berlaku umum (general)
- bersifat abstrak (abstract)
- berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
- jika aka nada pengujian, maka pengujian atas peraturan dilakukan dengan cara:
- Mahkamah Agung: Uji materiil atas peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah atau di bawah Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
- Mahkamah Konstitusi: Uji materiil atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Keputusan:
- norma hukum yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking)
- berlaku untuk subyek tertentu (invidual)
- bersifat konkret tentang keadaan tertentu (concret)
- bersifat sekali-selesai (enmahlig)
- pengujian melalui gugatan di pengadilan tata usaha Negara
PERBEDAAN PERATURAN DENGAN KEPUTUSAN
Demikianlah penjelasan singkat tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki