Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia berpotensi akan mengurangi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada bank dan perusahaan pembiayaan.
Berkaitan dengan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK Nomor 11 “)
Mengacu pada POJK Nomor 11/POJK/-3/2020, kriteria dalam pemberian keringanan adalah:
- diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan
- sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Mengacu pada infromasi OJK tang termuat dalam website OJK , berikut ini daftar nama bank dan perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi.
Download: Bank Umum Yang Memberikan Restrukturisasi
Download: Bank Umum Syariah Yang Memberikan Restrukturisasi
Down;oad: BPD Yang Memberikan Restrukturisasi
Download: Perusahaan Pembiayaan Yang Memberikan Restrukturisasi
Download: BPR Yang Memberikan Restrukturisasi
Wassalam
Ismail Marzuki
Sumber data: Websites Otoritas jasa Keuangan