APA PERBEDAAN LOCKDOWN DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR?
LOCKDOWN, sebuah kata yang sangat viral seiring mewabahnya virus corona Covid-19. Indonesia sebagai negara yang terkena wabah corona tidak lepas dari polemik perlu atau tidaknya lockdown.
Sudah banyak ahli dan setengah ahli yang membahas tentang lockdown. Kali ini saya tidak perlu lagi mengulas apa itu lockdown, karena materi-materi itu sudah banyak tersedia di google.
Saya hanya akan menulis tentang fakta hukum saat ini yaitu sejak 31 Maret 2020, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PP Nomor 21 Tahun 2020 ”).
Pada saat ini, di Indonesia tidak diberlakukan lockdown tetapi yang diberlakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
APA PERBEDAAN LOCKDOWN DENGAN PSBB?
Sebelum membahas perbedaan lockdown dengan PSBB, harus disepakati terlebih dahulu pengertian tentang lockdown. Jika mengacu pada regulasi di Indonesia, istilah lockdown tidak dikenal.
Dalam kamus Oxford Advanced Learner\’s Dictionary
yang dimaksud Lockdown adalah: an official order to control the movement of people or vehicles because of a dangerous situation
(online – https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/lockdown?q=lockdown)
Dalam kamus Merriam Webster Dictionary:
yang dimaksud lockdown adalah: an emergency measure or condition in which people are temporarily prevented from entering or leaving a restricted area or building (such as a school) during a threat of danger.
(online – https://www.merriam-webster.com/dictionary/lockdown)
Dalam kamus Cambright Dictionary:
Yang dimaksud lockdown adalah: a situation in which people are not allowed to enter or leave a building or area freely because of an emergency
(online – https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/lockdown)
Dari 3 (tiga) pengertian lockdown berdasarkan kamus-kamus terseut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur lockdown itu adalah:
- Ada perintah atau keputusan resmi dari pihak berwenang
- Ada keadaan bahaya atau darurat
- Ada larangan untuk masuk atau keluar dari suatu gedung/tempat/wilayah
Jika unsur-unsur sebagaimana di atas dipadankan dengan regulasi yang ada di Indonesia, maka ketentuan yang mirip atau mendekati dengan Lockdown adalah ketentuan KARANTINA.
Dengan demikian maka Lockdown di Indonesia adalah Karantina Wilayah.
Definisi KARANTINA dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut “UU Nomor 6 Tahun 2018”)
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, ada 3 (tiga) jenis Karantina, yaitu:
- Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
- Karantina Ruma Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, Pemerintah menyebut bahwa tindakan yang diambil dalam penanganan pencegahan Covid-19 adalah dengan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Kewenangan untuk menetapkan PSBB ada pada Menteri Kesehatan.
PSBB paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja (pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan produktivitas kerja);
- pembatasan kegiatan keagamaan (pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan ibadah penduduk); dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Dari pemaparan tentang PSBB, maka unsur-unsur yang terdapat dalam PSBB adalah:
- Adanya pembatasan kegiatan
- Pembatasan kegiatan tersebut berdasarkan keputusan pihak yang berwenang (Menteri kesehatan)
- Pembatasan kegiatan karena ada dugaan wilayah terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Pembatasan kegiatan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Jika kita bandingkan maka perbedaan antara Karantina Wilayah dengan PSBB adalah:
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalam
Ismail Marzuki