Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “PP Nomor 21 Tahun 2020”).
PP Nomor 21 Tahun 2020 ini sangat ditunggu-tunggu karena dalam benak masyarakat selama ini timbul pertanyaan akan sikap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan corona.
Berikut ini uraian singkat mengenai hal-hal yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
PP Nomor 21 Tahun 2020 merupakan aturan pelaksana dari dan sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut “UU Nomor 6 Tahun 2018”)
Pasal 60 UU Nomor 6 tahun 2018
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Selain menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut “Keppres Nomor 11 Tahun 2020 ”).
Keberadaan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 ini sangat penting, untuk adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar terlebih dahulu harus ada Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 6 tahun 2018.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR?
Sebelum saya menjelaskan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu secara singkat akan saya sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018, tindakan-tindakan yang dapat dilakukan Pemerintah dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat antara lain:
- Menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan Di Pintu Masuk. Yang dimaksud dengan Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
- Menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan Di Wilayah, yang terdiri dari:
-
- Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
-
- Karantina Ruma Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
-
- Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
-
- Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Jadi sebagai tindaklanjut dari PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT yang tercantum dalam Keppres Nomor 11 tahun 2020, Pemerintah memilih opsi PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR.
KEWENANGAN MENETAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
- Kewenangan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ada pada Menteri Kesehatan.
- Apabila Gubernur/Bupati/Walikota ingin daerahnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan usul kepada Menteri Kesehatan.
- Selain Gubernur/Bupati/Walikota, usul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat diajukan kepada Menteri Kesehatan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. Apabila usul tersebut disetujui oleh Menteri kesehatan, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
KRITERIA UNTUK PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
WUJUD PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja (pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan produktivitas kerja);
- pembatasan kegiatan keagamaan (pembatasan ini harus tetap mempertimbangkan ibadah penduduk); dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain 3 (tiga) pembatasan di atas, apakah mungkin ada pembatasan lainnya?
Wujud Pembatasan Sosial Berskala Besar masih dimungkinkan lebih dari 3 (tiga) hal sebagaimana disebutkan di atas. Akan tetapi setiap pembatasan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Ada persetujuan Menteri Kesehatan
- Harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
KEPATUHAN MASYARAKAT DAN SANKSI PIDANA
Pembatasan Sosial Berskala besar merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan Wilayah yang tunduk pada PP Nomor 21 tahun 2020 dan UU Nomor 6 tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 maka Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018
- Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksi Pidana
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki