DARURAT SIPIL UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Image by Peggy und Marco Lachmann-Anke from Pixabay

Menyikapi penyebaran virus corona Covid-19, pada hari senin, 30 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan arahan kebijakan pembatasan sosial skala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Presiden juga menyampaikan perlu didampingi kebijakan adanya darurat sipil.

Jika Presiden akan memberlakukan DARURAT SIPIL, maka kemungkinan yang terjadi adalah Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) baru mengenai darurat sipil atau dengan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Apa yang dimaksud dengan DARURAT SIPIL? 

Istilah DARURAT SIPIL dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya. Untuk singkatnya undang-undang tersebut kita sebut dengan UU Tentang Keadaan Bahaya (yang berminat terhadap UU Tentang Keadaan Bahaya silakan Klik: Perpu Nomor 23 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 52 Tahun 1960).

Di bawah ini secara ringkas akan kami sampaikan mengenai DARURAT SIPIL dengan mengacu pada UU Tentang Keadaan Bahaya

DARURAT SIPIL adalah keadaan yang dinyatakan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang bahwa seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, dalam hal:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

SIAPAKAH PENGUASA DARURAT SIPIL?

Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

PENGUASA DARURAT SIPIL DI DAERAH

Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN SERTA PEMBATASAN DALAM DARURAT SIPIL

Berikut ini ringkasan mengenai kewenangan dan pembatasan dalam DARURAT SIPIL

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar. Barangsiapa yang melanggar dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
  2. Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
  3. Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu. Terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil.
  4. Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum. Barangsiapa yang melanggar dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah.
  5. Penguasa Darurat Sipil berhak:
    • mengetahui, semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
    • membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
    • menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapanperlengkapan tersebut.
  6. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. Izin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum. Barangsiapa yang melanggar dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggitingginya lima puluh ribu rupiah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
  7. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu. Ketentuan ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
  8. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
  9. Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

PENEGAKKAN HUKUM DAN KETENTUAN PIDANA

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mencegah, menjalankan atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau yang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan Peraturan ini atau peraturan-peraturan atau perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil berdasarkan Peraturan ini.
  2. Barang-siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. Selain dari pada hukuman tersebut, dapat dirampas:
    • barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana pelanggaran Darurat Sipil tersebut;
    • barang-barang yang menurut putusan hakim harus dipandang sama kedudukannya, seluruhnya atau sebagian, dengan barang-barang yang dimaksud dalam tindak pidana berdasarkan Darurat Sipil tersebut;
    • barang-barang yang diperoleh dari tindakan pelanggaran Daurat Sipil atau barang-barang yang dipakai dalam melakukan tindak pidana tersebut.
    • Perampasan barang-barang tersebut dilakukan juga terhadap barang-barang yang bukan kepunyaan terhukum.

KESIMPULAN

Apabila nantinya Presiden menyatakan DARURAT SIPIL (baik dengan menerbitkan Perpu baru atau dengan Perpu yang lama) berkaitan dengan penyebaran virus corona Covid-19, maka seluruh rakyat wajib mematuhi aturan tersebut. Kepatuhan pada aturan tidak hanya karena takut pada sanksi hukum tetapi juga dalam rangka menyelamatkan diri dan orang lain dari wabah corona.

Lalu tindakan apa yang kemungkinan akan dipilih presiden?

Mengacu pada bocoran yang disampaikan oleh presiden sendiri, maka menurut pendapat saya  bentuk tindakan yang akan diatur dalam peraturan yang akan ditebitkan, dapat berupa KOMBINASI antara Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil.

Apa yang dimaksud Pembatasan Sosial Berskala Besar ?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Artinya dalam hal presiden menerapkan kondisi kombinasi Pembatasan Skala Besar Dan Darurat Sipil maka kemungkinan pemerintah akan melakukan sekurang-kurangnya:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan dalam pembelian barang (sembako) untuk mencegah panic buying;;
  5. pembatasan penyebaran informasi dan telekomunikasi, untuk mencegah hoaks;
  6. penggunaan aparat TNI dan Polri sebagai penegak pelaksanaan aturan

Demikian, semoga bermanfaat

Wassalam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Peristiwa Kita. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *