Ada satu kalimat yang sering terucap dalam kaitannya dengan pentingnya menegakan keadilan dalam keadaan apapun.
Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Sejak awal tahun 2020, bahkan pada saat tulisan ini dibuat, di seluruh dunia sudah terkena Pandemi Covid-19, dan Indonesia juga mengalami hal yang sama. Salah satu arahan dari pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 adalah dengan Social Distancing, yang antara lain dengan cara tidak berkumpul/berkerumun dalam satu tempat.
Pada umumnya, setiap persidangan diadakan secara terbuka, dihadiri oleh banyak orang. Selain oleh Majelis Hakim dan para pihak yang berperkara, persidangan juga dapat dihadiri oleh masyarakat umum, kecuali persidangan yang berkaitan dengan anak dan perceraian.
Berkaitan dengan Social distancing dan ungkapan justitia ruat caelum, lalu bagaimana dengan sikap badan peradilan dalam masalah ini? Apakah menunda semua proses perkara?
Dalam menghadapi persoalan Covid-19 ini dikaitkan dengan persidangan di peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran yang ditujukan untuk kalan internal Mahakamah Agung termasuk untuk seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Pada tanggal 23 Maret 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya (selanjutnya disebut “SEMA Nomor 1 Tahun 2020”). SEMA Nomor 1 Tahun 2020 KLIK di sini
Secara ringkas, penulis akan kutip beberapa bagian dari SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang berkaitan dengan persidangan.
PERSIDANGAN PERKARA PIDANA, PIDANA MILITER DAN JINAYAT
- Yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, maka persidangannya tetap dilaksanakan
- Yang terdakwanya ditahan dan penahanannya secara hukum masih dapat diperpanjang, maka persidangannya ditunda sampai dengan berakhirnya masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Persidangan penundaan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
TERHADAP PERKARA-PERKARA YANG DIBATASI JANGKA WAKTU PEMERIKSAANNYA OLEH KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
Terhadap perkara ini, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan SEMA Nomor 1 tahun 2020
TERHADAP PERKARA-PERKARA YANG TETAP HARUS DISIDANGKAN
- Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan
- Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing)
- Majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik
- Majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan
- Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk [ersidanagn perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Jadi, ada perkara-perkara tertentu yang persidangannya tetap dilakukan dan ada perkara-perkara yang penundaannya bergantung pada Majelis Hakim yang menangani perkara.
Demikian, semoga bermanfaat
Ismail Marzuki