Dalam tulisan sebelumnya, penulis sudah menyampaikan secara singkat tentang Aspek Hukum Jaminan Kredit Pemilikan Kendaraan.
Kendaraan yang pembeliannya dibiayai oleh Kreditur dijadikan jaminan untuk pelunasan utang Debitur dalam bentuk Jaminan Fidusia.
Jika utang Debitur macet, maka Kreditur akan melirik barang jaminan sebagai cara untuk pelunasan utang.
Dalam praktek, kita sering mendengar adanya jasa penagihan utang atau Debt Collector yang “menarik” atau mengambil kendaraan jaminan disaat kendaraan sedang digunakan Debitur. Tindakan debt collector tersebut akan berjalan mulus jika Debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya. Akan tetapi, apabila Debitur tidak mau menyerahkan kendaraan begitu saja, maka yang terjadi adalah keributan yang mengarah pada tindakan fisik.
Bagaimanakah hukum mengatur eksekusi jaminan fidusia?
Tulisan singkat ini akan menjelaskan proses eksekusi jaminan fidusia dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan menggunakan penafsiran atau pemaknaan yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia adalah: Pasal 15 dan Pasal 29.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
- pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
- penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, mengenai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2)
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
Menurut penulis, dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pemahaman atau pemaknaan Pasal 15 ayat (2) mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi sebagai berikut:
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sepanjang dimaknai, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pemahaman yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut:
- apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji antara kreditur dan debitur; dan
- debitur keberatan menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusia
maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan cara:
- Kreditur mengajukan fiat eksekusi yaitu permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi jaminan;
- Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan Negeri memanggil debitur untuk dilakukan teguran (aanmaning)agar debitur memenuhi kewajibannya dalam waktu 8 (delapan) hari
- Jika debitur tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusit/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi terhadap jaminan
- Kemudian dilanjutkan dengan penetapan lelang dan penjualan lelang dengan mengacu pada ketentuan Lelang
- Setelah jaminan terjual melalui lelang, maka uang hasil lelang diserahkan kepada kreditur untuk melunasi utang debitur.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, mengenai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) disebutkan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (3)
Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
Menurut penulis, dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pemahaman atau pemaknaan Pasal 15 ayat (3) mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi sebagai berikut:
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, sepanjang dimaknai adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
Berdasarkan pemahaman yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut:
Kreditur mempunyai hak menjual Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, dengan syarat:
- Adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai cidera janji; atau
- Adanya putusan pengadilan yang menentukan bahwa telah terjadi cidera janji
Dengan demikian, maka:
Eksekusi atas kendaraan yang dibebani jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
- Cara pertama:
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), yang dilakukan dalam hal (i) tidak ada kesepakatan tentang cidera janji antara kreditur dan debitur; dan (ii) debitur keberatan menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusia. Pelaksanaan titel eksekutorial ini dilakukan dengan mengajukan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dilanjutkan dengan tahapan aanmaning, penetapan sita eksekusi, penetapan dan penjualan lelang.
- Cara kedua:
Penjualan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan kreditur sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, dengan syarat: (i) kreditur dan debitur sepakat mengenai adanya cidera janji; atau (ii) adanya putusan pengadilan yang menentukan bahwa telah terjadi cidera janji. Jika kedua syarat tersebut tidak dipenuhi maka penjualan cara kedua ini tidak dapat dilakukan, dan kreditur harus menempuh cara pertama.
- Cara ketiga
penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Lalu, bagaimana jika suatu saat debt collector akan mengambil kendaraan debitur?
Tugas debt collector adalah menjalankan tugas dari kreditur untuk melakukan penagihan atas utang debitur. Debt collector masih tetap dapat mengambil kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia sepanjang syarat-syarat telah dipenuhi.
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, kreditur dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan, \”Pihak lain\” populer disebut dengan debt collector.
Syarat-syarat bagi debt collector adalah sebagai berikut:
- Ada perjanjian kerjasama Kreditur dengan dengan pihak lain tersebut (debt collector) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai
- Pihak lain tersebut harus berbentuk badan hukum
- Pihak lain tersebut harus memiliki izin dari instansi yang berwenang
- Pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan. Jadi masing-masing debt collector (perorangan) harus memiliki sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang bernama PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia.
Kesimpulan:
Apabila debt collector akan mengambil kendaraan yang dibebani jaminan fidusia, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Periksa kelengkapan Debt collector, yaitu:
- Debt collector harus memiliki sertifikat bidang penagihan yang diterbitkan oleh PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
- Debt collector menunjukkan surat kuasa dari Kreditur
- Perusahaan tempat bekerja debt collector harus berbentuk badan hukum (misal perseroan terbatas)
- Perusahaan tempat bekerja debt collector harus memiliki izin dari instansi berwenang
- Perusahaan tempat bekerja debt collector harus memiliki kerjasama tertulis dengan kreditur
- Jika Debitur tidak bersedia atau keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela maka debt collector tidak berhak mengambil kendaraan secara paksa, apalagi disertai dengan intimidasi dan kekerasan. Pengambilan secara paksa yang dilakukan debt collector adalah perbuatan melawan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menyebutkan bahwa jika debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme dan prosedurnya adalah yaitu kreditur harus mengajukan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
- Jika Debitur bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka Kreditur dapat menempuh salah satu dari dua pilihan yaitu:
- melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; atau
- penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Kreditur dan Debitur jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Agar pelaksanaan penarikan kendaraan oleh debt collector dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan perselisihan yang berdampak pada keributan fisik, Kreditur dapat meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan proses penarikan kendaraan. Keikutsertaan kepolisian dalam proses eksekusi di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Akan tetapi harus diperhatikan bahwa kehadiran polisi tersebut semata-mata hanya untuk menjaga keamanan, dan bukan sebagai eksekutor. Apabila Debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka hak Debitur untuk keberatan harus dihormati oleh semua pihak karena hak tersebut muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak ada satu pihak-pun yang dapat memaksa Debitur menyerahkan kendaraannya kecuali adanya Penetapan Sita dari Ketua Pengadilan Negeri.
Demikian uraian singkat mengenai eksekusi jaminan fidusia pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ismail Marzuki