Membeli kendaraan dengan pola pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan atau yang populer disebut perusahaan leasing merupakan alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan sendiri tetapi tidak dapat membeli secara kontan, atau memang sengaja tidak ingin membeli kontan. Kredit Pemilikan Kendaaraan selain dari perusahaan leasing juga dapat melalui bank.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk memiliki kendaraan dengan pola Kredit Pemilikan Kendaraan adalah memahami terlebih dahulu aspek hukum dalam Kredit Pemilikan Kendaraan.
Berikut ini, penulis secara singkat akan berbagi pengetahuan mengenai aspek hukum Jaminan dalam Kredit Pemilikan Kendaraan.
Dalam tulisan ini, penulis membatasi tulisan pada pemilikan kendaraan melalui pembiayaan lembaga keuangan Non-Syariah (konvensional).
Pada kredit kendaraan, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) dokumen hukum yang harus ditandatangani oleh kreditur dan debitur, yaitu Perjanjian Kredit dan Akta Jaminan Fidusia.
- Perjanjian Kredit:
Perjanjian Kredit merupakan dokumen hukum yang ditandatangani perusahaan leasing/bank/kreditur selaku pemberi pinjaman uang dan debitur selaku penerima pinjaman uang. Dalam perjanjian kredit ini, antara lain memuat kewajiban kreditur memberikan sejumlah uang pinjaman kepada debitur, kewajiban debitur untuk mengembalikan pinjaman berupa pokok dan bunga yang pembayarannya melalui cara cicilan setiap bulan, jatuh tempo pinjaman, dan lain-lain.
Dalam perjanjian kredit ini juga dimuat jenis dan benda yang akan diserahkan debitur sebagai jaminan atas utang debitur, yaitu berupa kendaraan yang pembeliannya dibiayai oleh kreditur. Debitur dianggap cidera janji jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian kredit.
- Akta Jaminan Fidusia:
Akta Jaminan Fidusia adalah dokumen dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani oleh kreditur dan debitur, yang didalamnya memuat tentang pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin utang debitur
Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak Pemberi (debitur) dan Penerima Fidusia(kreditur);
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia (yaitu data-data perjanjian kredit);
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (Dalam Kredit Pemilikan Kendaraan, maka benda yang dibebani dengan jaminan fidusia adalah kendaraan yang dibiayai dengan Kredit Pemilikan Kendaraan);
- nilai penjaminan; dan
- nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia.
Penjelasan Skema:
1.Pembeli/Debitur memilih kendaraan yang akan dibeli dari Dealer Kendaraan. Setelah sepakat dengan harga, maka jual beli kendaraan dilakukan dimana pembayaran atas harga kendaraan sebagian akan dibiayai oleh Kreditur. Misal: uang muka sebesar 30% akan dibayar oleh Pembeli dan 70% akan dibiayai Kreditur/Bank.
2. Debitur dan Kreditur menandatangani:
-
- Perjanjian Kredit. Besarnya pembiayaan atau plafond kredit misal 70% dari harga kendaraan;
- Akta Jaminan fidusia
3. Dalam akta jaminan fidusia tersebut, secara hukum Debitur mengalihkan hak kepemilikan atas kendaraan kepada Kreditur sebagai jaminan utangnya, sedangkan fisik kendaraan tetap dikuasai oleh Debitur.
4. Kreditur menyerahkan uang sebesar 70% dari harga kendaraan kepada Dealer untuk pelunasan harga kendaraan
5. Kreditur mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia
6. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia.
Dengan ditandatanganinya Akta Jaminan Fidusia dan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia, maka:
- Debitur telah menyerahkan hak kepemilikan atas kendaraan kepada Kreditur untuk menjamin utang debitur
- Apabila Debitur cidera janji, maka Kreditur berhak untuk mengambil pelunasan utang dengan cara mengeksekusi jaminan menurut cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Dari sisi Kreditur yang berbentuk Perusahaan Pembiayaan atau leasing, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan Kreditur untuk melakukan pembebanan jaminan fidusia (Pasal 26 POJK Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan).
Apa kegunaan Sertifikat Jaminan Fidusia?
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah memuat ketentuan tentang Sertifikat Jaminan Fidusia dan juga eksekusi jaminan fidusia (Klik disini: UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)
Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ketentuan tentang Sertifikat Jaminan Fidusia dan ekseksui jaminan fidusia adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata \”DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA\”.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Apa yang dimaksud dengan mempunyai kekuatan eksekutorial?
Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kekuatan eksekutorial dimaknai bahwa sertifikat jaminan fidusia tersebut sudah sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga untuk melakukan eksekusi tidak diperlukan proses gugatan lagi seperti gugatan biasa. Dengan kekuatan eksekutorial, maka kreditur cukup mengajukan permintaan (fiat) dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan selanjutnya akan memberikan teguran/aanmaning kepada Debitur.
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
-
- pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
- penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Demikian tulisan singkat mengenai aspek hukum jaminan kredit pemilikan kendaraan. Penulis telah berusaha menuliskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh masyarakat awam sekalipun.
Untuk proses eksekusi jaminan fidusia setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, akan dimuat dalam tulisan lain, in sya Allah.
Wassalam
Ismail Marzuki
Ping-balik: EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA - BAGAIMANA DENGAN DEBT COLLECTOR? - ISMAIL MARZUKIISMAIL MARZUKI