HOAX: Pidana dan Yang Bukan Pidana

Istilah HOAX atau HOAKS sudah sangat sering kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Seiring dengan semakin berkembangnya penggunaan internet dan media sosial, kata hoax semakin akrab di telinga kita.

Dunia maya saat ini sudah dalam genggaman hampir setiap orang. Media sosial menjadi alternatif dalam bersosialisasi. Kehadiran internet dan media sosial sangat membantu kita dalam berinteraksi dengan sesama, bahkan mempersatukan silaturahmi yang terputus.

Akan tetapi, media sosial bagaikan pisau. Pisau bergantung kepada tujuan penggunaannya. Jika pisau digunakan untuk menyembelih hewan qurban, maka bermanfaatlah pisau itu. Atau jika pisau digunakan untuk memotong sayuran serta keperluan hidup lainnya, bernilai positiflah pisau itu. Akan tetapi, pisau menjadi barang berbahaya jika digunakan untuk tindakan kriminal, begal, merampok dan sejenisnya.

Media sosial hanyalah alat, dia bisa dijadikan sarana positif penyebaran kebaikan dan informasi yang benar, tetapi juga bisa digunakan untuk penyebaran HOAX.

Apa itu HOAX ?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring) istilah HOAX ditulis dengan HOAKS. Dalam KBBI disebutkan bahwa: HOAKS artinya INFORMASI BOHONG.

Dalam Bahasa inggris, kita ambil satu contoh dalam Cambridge Dictionary versi online (https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/hoax), HOAX adalah:

Noun: a plan to deceive someone, such as telling the police there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick

Verb: to deceive, especially by playing a trick on someone

Hoax dalam kamus Cambridge tersebut dimaknai sebagai To deceive yaitu menipu, membohongi, mengecoh.

Dengan demikian maka Hoax dapat kita artikan sebagai informasi bohong.

Jadi berita atau informasi termasuk dalam kategori HOAX adalah jika didalamnya mengandung kebohongan.

Sanksi Hukum Penyebaran HOAX

Pada dasarnya HOAX tidak hanya terjadi di dunia maya (internet) saja, tetapi juga terjadi di luar dunia maya. Internet hanyalah salah satu media untuk penyebaran HOAX di samping media lainnya. Selain itu, tidak semua HOAX berakibat adanya sanksi pidana.

Misal: Tuan A mengatakan bahwa ketika Tuan A sedang melaksanakan ibadah Umroh, Tuan A membeli batu cincin di Mekkah. Informasi yang disampaikan Tuan A termasuk dalam kategori HOAX jika ternyata batu cincin tersebut bukan di beli di Mekkah tetapi dibeli di Pasar Jatinegara.

Meskipun informasi Tuan A adalah HOAX, ucapan Tuan A tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan ucapan Tuan A tersebut. Akan tetapi jika Tuan A menjual batu cincin kepada Tuan B dengan harga mahal dengan alasan batu cincin itu diperoleh dari Mekkah, padahal sesungguhnya beli di Pasar Jatinegara, maka HOAX Tuan A masuk kategori pidana karena merugikan Tuan B. Jika Tuan B mengetahui batu cincin itu dibeli dari Pasar Jatinegara, maka Tuan B tidak akan bersedia membeli dengan harga mahal di atas harga normal Pasar Jatinegara.

HOAX yang berakibat sanksi pidana adalah HOAX yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ada unsur kesengajaan
  2. Dilakukan secara melawan hukum atau tanpa hak
  3. Ada maksud menguntungkan diri sendiri
  4. Ada berita bohong yang disampaikan
  5. Ada akibat kerugian pada pihak lain, baik kerugian material maupun immateril

Pelaku penyebaran HOAX dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016:

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perbuatan Fitnah:

 Pasal 311 ayat (1)

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 Penipuan:

 Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 Menyiarkan Kabar Bohong:

Pasal 390

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan.

C. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14.

(1)  Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2)   Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Khusus untuk interaksi kita di dunia maya dan media sosial yang semakin hari semakin ramai, sudah sepatutnya kita berhati-hati dalam menyebarkan foto, gambar, video, cerita, artikel dan seluruh informasi di dunia maya, agar kita tidak ikut menyebarkan HOAX.

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Tips Hukum Singkat. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *