Di kalangan masyarakat sering kita mendengar pemahaman mengenai meterai. Misal, seseorang menganggap bahwa perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak lain adalah sah karena sudah dibubuhi meterai. Kebalikannya, ada juga yang merasa resah karena ketika membuat dan menandatangani perjanjian lupa membubuhi meterai sehingga beranggapan perjanjian yang dibuatnya tidak sah.
Pemahaman yang demikian adalah keliru, karena meterai bukanlah syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Lalu, apa fungsi Meterai?
Sebelum melangkah lebih jauh tentang fungsi meterai, maka harus dipahami dulu beberapa istilah di bawah ini:
- Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
- Bea Meterai adalah Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu:.
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b .akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkaprangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:
- dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
- dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
- dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Jadi, secara singkat fungsi benda meterai adalah sebagai penerapan bea meterai yaitu pengenaan pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana disebutkan di atas.
Suatu perjanjian tetap sah dan mengikat bagi para pihak meskipun tidak dibubuhi meterai sepanjang perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaiman diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Baca: Syarat Sahnya Perjanjian ).
Meskipun meterai bukan syarat untuk sahnya perjanjian, sebagai warga negara yang baik kewajiban kita untuk membubuhi meterai dalam setiap dokumen yang ditentukan di atas.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki