MENGENAL REKSA DANA (5)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-03-26-at-13.56.36.jpeg

REKSA DANA SYARIAH

Yang dimaksud dengan Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana yang biasa kita kenal sekarang, akan tetapi pengelolaan reksa dana tersebut tidak bertentangana dengan prinsip Syariah.

Meskipun Reksa Dana ini menggunakan system Syariah, reksa dana ini terbuka bagi setiap investor atau masyarakat dari kalangan pemeluk agama apapun untuk berinvestasi dalam reksa dana Syariah. Jadi, tidak ada ketentuan bahwa hanya Muslim saja yang boleh berinvestasi.

Apa itu Reksa Dana Syariah ?

Sekadar mengulang kembali ingatan kita, sebelum memahami Reksa Dana Syariah, maka terlebih dahulu akan kami sebutkan tentang Reksa Dana.

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perbedaan antara Reksa Dana (biasa) dengan Reksa Dana Syariah adalah pada pengelolaannya, dimana pada Reksa Dana Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Pasar Syariah di Pasar Modal.

Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Implementasi dari pengelolaan dengan prinsip Syariah adalah, antara lain:

  1. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Direksi.
  2. Penerbitan Reksa Dana Syariah wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi atau Tim Ahli Syariah.
  3. Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab terhadap pengawasan Reksa Dana Syariah dalam rangka pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

Dana-dana yang berhasil dikumpulkan dari investor selanjutnya akan dikelola dan diinvestasikan oleh Manajer Investasi.

Dana kelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat diinvestasikan pada:

  1. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
  3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
  4. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
  5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
  6. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
  7. surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
  8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
  9. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.

Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mencantumkan:

  1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif;
  2. akad, cara pengelolaan, dan portofolio Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  3. anggota Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi;
  4. anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya, bagi Bank Kustodian;
  5. mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  6. kata “Syariah” pada nama Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan

Demikian sekilas pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah.

Semoga bermanfaat.

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Reksa Dana. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *