Kali ini saya mau berbagi sedikit pengetahuan soal SUKUK LINKED WAKAF. Bukan karena saya pelit ilmu lalu hanya memberikan sedikit pengetahuan, tetapi memang disesuaikan dengan keterbatasan penulisan, dan juga karena ini hanya berkenalan, maka cukup sekadar kenal terlebih dahulu
SUKUK linked WAKAF
Ada dua istilah yaitu SUKUK dan WAKAF. Dari istilahnya saja sudah bisa ditebak bahwa istilah ini bersumber atau berkaitan dengan hukum Islam.
SUKUK
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk berbeda dengan obligasi atau surat utang. Pada obligasi atau surat utang, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang, sedangkan Sukuk adalah sertifikat atau bukti pemilikan atas aset.
Selain itu, pada obligasi, dana yang berhasil dihimpun dapat digunakan untuk berbagai jenis kegiatan usaha sedangkan pada Sukuk hanya bisa digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Pada obligasi, pendapatan adalah berdasarkan bunga sedangkan pada Sukuk berdasarkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Dari dua istilah tersebut yaitu SUKUK dan WAKAF, maka SUKUK merupakan kegiatan yang bersifat komersial sedangkan WAKAF adalah ibadah.
Dari dua kata SUKUK dan WAKAF terdapat dua jenis transaksi yang berbeda yaitu: SUKUK linked WAKAF dan WAKAF linked SUKUK.
SUKUK linked WAKAF
Dalam Sukuk linked Wakaf, para investor menginvestasikan dananya untuk membeli Sukuk. Dana yang dikumpulkan dari penerbitan Sukuk lalu digunakan untuk mengoptimalkan aset-aset wakaf. Misal, dana hasil penerbitan Sukuk digunakan untuk membangun rumah sakit atau hotel yang berdiri di atas tanah wakaf.
Pada Sukuk linked Wakaf ini, sama dengan investasi lainnya dimana investor ketika berinvestasi mengharapkan keuntungan ekonomis berupa bagi hasil dari kegiatan yang dibiayai dari Sukuk.
WAKAF linked SUKUK atau Cash Wakaf linked Sukuk
Pada Wakaf linked Sukuk, maka yang dikedepankan adalah unsur ibadah yaitu wakif yang mewakafkan uangnya untuk membeli Sukuk. Hasil/pendapatan dari Sukuk akan diberikan kepada nadzir selaku pengelola yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan umum/sosial.
Demikian perkenalan singkat dengan Sukuk linked Wakaf dan Wakaf linked Sukuk.
Ismail Marzuki