MENGENAL REKSA DANA (4)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-03-26-at-14.00.44.jpeg

Tentang Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan.

Masyarakat yang membeli Unit penyertaan Reksa Dana, disebut juga Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak-hak yang diatur dalam ketentuan Reksa Dana.

Hak pemegang Unit Penyertaan sekurang-kurangnya adalah:

  1. hak untuk mendapat bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan;
  2. hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan;
  3. hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan Reksa Dana;
  4. hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan;
  5. hak untuk memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
  6. hak untuk menerima pembagian hasil investasi, jika ada; dan
  7. hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi.

Semoga bermanfaat.

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Reksa Dana dan tag . Tandai permalink.

0 Balasan pada MENGENAL REKSA DANA (4)

  1. Naydinza Ketiamar berkata:

    Assalamualaikum bpk slamat mlm
    Mf bapak sy sudah ganggu wkt bapak
    Bapak sy ingin minta panduan dan saran dari bapak ismail marzuki
    Bapak sy br blajar usaha kreditan elktronik jalan 3bln
    Pada bulan 1 sy trima konsumen msh yg dekat rmh tinggal
    Nah bulan 2 sy knl karyawan yamaha beliau jg ambil hp 2unit brsama istrinya
    Tanpa sy duga pak beliau d bulan ke 2 pastinya d bulan oktober bw konsumen jumplah 35orang d pencar tanggal acc
    2oktober
    3oktober
    5oktober
    8oktober
    9oktober
    11oktober
    16oktober
    23oktober
    Nah fatalnya penagihan d tanggal 2 november tidak ada 1pun yg mau bayar angsuran sampe tanggal 16november pun nihil
    Dan tanggal 23november blm sampe jth tempo jd blm tau smoga pd mau byr angsuran
    Nah bapak ismail yg bijaksana dan tentunya berpengalaman dlm dunia hukum
    Sebaiknya langkah apa yg hrs sy lakukan karna kinsumen yg sy hadapi sbanyak 35 orang semacam klompokan bahkan ada yg sudah kabur bw hp a7
    Mohon panduanya ya bapak
    Karna uang modal sy dptkan dr bos yg jd pendana untuk usaha nya sy ini dan sy bingung bagaimana mengembalikan uang sebanyak 180jt ini pak? kepercayaan dr bos jg tidak akan ada lg untuk sy…
    Mohon panduanya ya bapak ismail yg bijaksana
    Trimakasih bapak..

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Naydinza Ketiamar

      Yang harus diperhatikan adalah:

      1. Apakah anda dengan karyawan Yamaha itu mempunyai hubungan kerja dalam bisnis kredit HP tersebut? misal: hubungan kerjasama dalam memasarkan kredit.

      2. Apakah perjanjian kredit HP dilakukan antara anda dengan masing-masing 35 orang tersebut atau dengan karyawan Yamaha?

      Apabila ada hubungan kerjasama dalam memasarkan kredit dengan karyawan Yamaha dan 35 orsang adalah berdasarkan rekomendasi karyawan Yamaha, maka karyawan Yamaha bisa dilibatkan untuk menagih utang kepada 35 orang.
      Jika ada indikasi penipuan, maka dapat dlaporkan ke kepolisian.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Salam

      Ismail Marzuki

  2. rcs2604mylife berkata:

    Selamat malam pa Ismail

    Pa, saya mau tanya 7tahun yang lalu. Orangtuaku memiliki tanah 10 petak dan tanah itu disatukan dengan kakekku. Setelah tanah itu di jual semua. Hartanya di bagi rata dengan anak-anak yang lain dari kakekku itu. Apakah saya bisa meminta hak orangtua saya kembali setelah ada tanah baru yang mau di jual?

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Pada dasarnya setiap pemilik tanah berhak untuk membagikan tanahnya kepada siapapun juga. Jika pembagian tanah milik orang tua dilakukan selama orang tua masih hidup, maka anda tidak dapat meminta kembali bagian tanah tersebut.

      Demikian, semoga bermanfaat.

      Salam

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *