Apa yang dimaksud dengan Reksa Dana?
Istilah Reksa Dana sekarang ini mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat, bahkan mungkin masyarakat menganggap bahwa reksa dana hanya layak untuk kalangan tertentu saja.
Berikut ini, secara sederhana akan saya sampaikan pengertian reksa dana.
Definisi Reksa Dana:
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Ada 5 orang, A, B, C, D, dan E. Kelima orang tersebut memilik uang masing-masing Rp 1 juta.
- Jika A menggunakan uang miliknya yang Rp 1 juta untuk kegiatan usaha berdagang yang dilakukan sendiri, maka kegiatan usaha ini dapat kita sebut sebagai usaha perorangan.
- Atau, jika A, B, C, D, dan E, mengumpulkan uang mereka hingga mencapai total Rp 5 juta, lalu uang Rp 5 juta tersebut mereka gunakan untuk modal usaha bersama dimana kelima orang tersebut ikut aktif mengelola usaha, maka secara sederhana dapat kita sebut sebagai usaha bersama.
- Akan tetapi, ada bentuk lain dari “kerjasama” kelima orang tersebut. A, B, C, D, dan E mengumpulkan uang mereka sebesar total Rp 5 Juta. Uang tersebut tidak dikelola oleh A,B, C, D, dan E sendiri, tetapi mereka berlima menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut kepada satu pihak yang memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan, sebut saja namanya Manajer Investasi. Perlu diketahui bahwa meskipun A, B, C, D, dan E sama-sama menujuk Manajer Investasi sebagai pengelola dana mereka berlima, tetapi mereka berlima tidak terikat dengan ikatan kerjasama. Mereka hanya terikat masing-masing selaku individu kepada Manajer Investasi.
- Variasi dari bentuk yang nomor 3 adalah, Manajer Investasi sebagai pengelola keuangan menggandeng bank untuk membentuk “lembaga” yang bernama Reksa Dana. Tugas bank adalah sebagai bank kustodian yang menyimpan kekayaan reksa dana. Jadi, dalam Reksa Dana ini, Manajer Investasi sebagai pengelola uang, sedangkan bank kustodian sebagai penyimpan kekayaan Reksa Dana. Dengan adanya dua pihak (Manajer Investasi dan Bank Kustodian) dalam Reksa Dana, maka pengelolaan keuangan menjadi lebih terkontrol.
Sebagai contoh, Manajer Investasi dan Bank Kustodian membentuk Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana ini akan dijual kepada masyarakat dengan harga awal Rp 1.000,- per unit penyertaan. Unit penyertaan adalah bukti pemilikan terhadap Reksa Dana.
Kemudian A, B, C, D, dan E sendiri-sendiri membeli unit penyertaan, dengan rincian:
A = membeli 1.000 unit penyertaan @ Rp 1.000,- , dengan total pembayaran Rp 1 juta
B = membeli 1.000 unit penyertaan @ Rp 1.000,- , dengan total pembayaran Rp 1 juta
C = membeli 1.000 unit penyertaan @ Rp 1.000,- , dengan total pembayaran Rp 1 juta
D = membeli 1.000 unit penyertaan @ Rp 1.000,- , dengan total pembayaran Rp 1 juta
E = membeli 1.000 unit penyertaan @ Rp 1.000,- , dengan total pembayaran Rp 1 juta
Dana sebesar Rp 5 juta ini, akan dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara membeli efek bersifat utang di pasar modal. Jika dari penempatan dana tersebut terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut pada akhirnya akan dinikmati oleh A, B, C, D, dan E.
Demikianlah secara sederhana penjelasan tentang Reksa Dana.
Semoga bermanfaat.
Ismail Marzuki