MENGENAL REKSA DANA (2)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-03-26-at-14.00.44.jpeg

ISTILAH-ISTILAH DALAM REKSA DANA

Agar bisa mengenal lebih jauh tentang Reksa Dana, terlebih dahulu kenali istilah-istilah yang muncul dalam Reksa Dana.

Berikut ini diantaranya:

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Secara singkat, keterkaitan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2022-03-26-at-14.03.24.jpeg

Semoga bermanfaat

Salam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Reksa Dana dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *